6 0 132 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERVISI PESERTA DIDIK KLINIS DI RUMAH SAKIT ISLAM ” SUNAN KUDUS ”
STANDAR
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
/.SPO/RSI.SK/VIII/2022
A
1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan
PROSEDUR OPERASIONAL
12 Agustus 2022 dr.Ahmad Syaifuddin M.Kes Direktur.
PENGERTIAN
Supervisi di perlukan untuk memastikan asuhan pasien yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis sesuai dengan jenjang pembelajaran dan level kompetensinya Setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa saja yng melakukan supervisi dan frekuensi supervisi oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam logbook
peserta
dididk klinis dan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. TUJUAN
Sebagai evaluasi bagi peserta didik klinis dalam melakukan semua proses kegiatan belajar mengajar unutuk menunjukkan kompetensi mereka
KEBIJAKAN
Peraturan direktur Rumah Sakit Islam “ SUNAN KUDUS” nomor
:1440.14/106/per/rsi.sk/viii/2022
tentang
panduan
pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis di Rumah Sakit Islam “SUNAN KUDUS “
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERVISI PESERTA DIDIK KLINIS DI RUMAH SAKIT ISLAM ” SUNAN KUDUS ”
PROSEDUR
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
/.SPO/RSI.SK/VIII/2022
A
2/3
1. Penetapan tingkat supervisi peserta didik dilakukan oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. 2. Tingkatan supervisi di Rumah Sakit Islam “ SUNAN KUDUS “ menggunakan supervisi
tinggi yaitu peserta didik dalam
melaksanakan asuhan pada pasien masih perlu pendampingan Pembimbing Klinik/preseptorship Untuk memudahkan identifikasi tingkat supervisi peserta didik di lingkungan Rumah Sakit Islam “SUNAN KUDUS”. 3. Supervisi bagi peserta didik D3,D4 maupun S1 Ners dilakukan dengan supervisi tinggi, dimana contoh
dan
Clinical lnstructur memberi
mendampingi peserta didik dalam
melakukan
tindakan baik delegasi maupun mandiri. Supervisi tinggi ini karena kemampuan asesmen peserta didik belum sahih sehingga keputusan dalam membuat diagnosa dan rencana asuhan harus dilakukan oleh perawat penanggung jawab asuhan (PPJA). 4. Supervisi dilakukan sesuai dengan level kompetensi yang dicapai: a. Level 1 : belum pernah melihat dan melakukan tindakan sehingga memerlukan pengawasan langsung oleh pebimbing Klinik/preseptorship. b. Level 2 : sudah pernah melihat/ melakukan satu kali, tetapi masih memerlukan bimbingan lebih lanjut oleh pebimbing Klinik/preseptorship. c. Level 3: sudah pernah melakukan 1-3x tetapi masih memerlukan bantuan dari pembimbing klinik/preseptorship
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERVISI PESERTA DIDIK KLINIS DI RUMAH SAKIT ISLAM ” SUNAN KUDUS ” No. Dokumen :
/.SPO/RSI.SK/VIII/2022 PROSEDUR
No. Revisi :
Halaman :
A
3/3
d. level 4 : sudah pernah melakukan lebih dari 3x secara mandiri
( kompeten ), hampir tidak membutuhkan bantuan, membutuhkan Supervise minimal serta masih dalam pengawasan pembimbing klinis/ preseptorship. 5. Untuk supervisi , pembimbing klinis menggunakan perangkat evaluasi pendidikan yang di buat oleh institusi pendidikan Unit terkait
Semua Unit yang di jadikan lahan praktek peserta didik di Rumah Sakit Islam “ SUNAN KUDUS “