22 0 72 KB
SURVEILANS SO P
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
001/SOP-24/PKMBR/2022 001 18 Januari 2022 1/3
PUSKESMAS BASUKI RAHMAT 1. Pengertian
dr. Nyayu Farial NIP.197302222002122006 1. Surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan. 2. Sureveilans epidemiologi adalah kegiatan analis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalahmasalah kesehatan tersebut.
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur / Langkahlangkah
Sebagai pedoman kerja petugas surveilans untuk pelayanan program surveilans Keputusan Kepala Puskesmas Basuki Rahmat No 440/105/SK/PKMBR/2022 tentang Surveilans Permenkes No 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Surveilans Kesehatan 1. Petugas mendapatkan informasi. 2. Petugas melakukan verifikasi kasus dengan melakukan kunjungan dan melakukan wawancara tentang kejadian kasus. 3. Hasil penilaian awal dilaporkan langsung (lisan/telepon) ke petugas surveilans Dinas Kesehatan. 4. Laporan juga dilaporkan ke Kepala Puskesmas. 5. Petugas mengambil surat perintah untuk PE dari puskesmas. 6. Petugas melakukan penyelidikan Epidemiologi. 7. Petugas mengisi form W1. 8. Petugas mengirim form W1 ke Dinas Kesehatan. 9. Petugas melakukan koordinasi untuk tindakan selanjutnya dengan program terkait di Dinas Kesehatan. 10.Petugas ikut mendampingi dan mengikuti tahap penanganan kasus oleh Dinas Kesehatan. 11. Pencatatan dan pelaporan berkala.
6. Bagan alir
Petugas Mendapatkan Informasi
Melakukan verifikasi kasus Hasil Penilaian awal dilaporkan langsung ke Surveilens Dinkes
Laporan juga dilaporkan ke Kepala Puskesmas
1. Mengambil SPT P.E 2. Melakukan P.E
Mengisi Form W1
1. 2.
Mengirim Form W1 Ke Dinkes. Melakukan Koordinasi untuk tindakan selanjutnya Ikut mendampingi dan mengikuti tahap penanganan kasus oleh Dinas Kesehatan.
3.
Pencatatan dan Pelaporan berkala
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Pemegang Program Surveilance
9. Dokumen terkait
10. Rekaman historis perubahan
1. Laporan PE
NO
Yang Diubah
1
No.Dokumen
2
Kebijakkan
Isi Perubahan 001/SOP-24/PKMBR/2020 menjadi 001/SOP-24/PKMBR/2022 SK kepala puskesmas Basuki Rahmat No 440/105/PKMBR/2020 Tentang Surveilans .Menjadi SK kepala 440/105/PKMBR/2022 Tentang Surveilans
DAFTAR TILIK
Tanggal Mulai Diberlakukan
18 Januari 2022
18 Januari 2022
No
Langkah Kegiatan
1.
Apakah
Petugas telah Mendata Kasus?
2.
Apakah
Petugas telah Melakukan PE?
3.
Apakah
Petugas telah Melaporkan Hasil PE?
CR: ………....%
Ya
Tidak
Palembang,…………………. Pelaksana/Auditor
………………………..