5 0 63 KB
APEL PAGI
SOP
No. Dokumen
: /SOP/PKM.MRP/02/2019
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 02/02/2019
Halaman
: 1/2
UPT H. KOHARUDIN
PUSKESMAS
NIP. 196905101991031 013
MARIPARI
1.
Pengertian
Apel pagi adalah sebuah tindak lanjut dari upaya penegakan disiplin kerja UPT Puskesmas Maripari yang dilaksanakan rutin setiap pagi sebelum melaksanakan aktifitas kerja.
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah : a. Meningkatkan disiplin para pegawai b. menyampaikan informasi - informasi penting berkaitan dengan Puskesmas
3.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Maripari
nomor
/SK/PKM.MRP/02/2019 tentang Peraturan internal 4.
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
5.
Prosedur
a. Petugas menyiapkan peralatan apel pagi -
Soundspeaker / Alat pengeras suara
-
Absensi apel pagi
-
Notulensi apel pagi
b. Apel pagi dimulai jam 07.30 WIB c. Semua Karyawan wajib mengikuti apel pagi d. Peserta Apel pagi berseragam lengkap sesuai hari seragam dan dilarang memakai Tas, Jaket e. Bagi peserta apel yang terlambat langsung memasuki barisan dengan ketentuan jam 07.30 ditambah 10 menit. Jika Lebih Dari Jam 07.40 Menit Dianggap Tidak Hadir Apel f. Mengikuti acara apel pagi dengan susunan acara : -
Pemimpin apel menyiapkan barisan
-
pemimpin Apel langsung menyampaikan penghormatan umum
-
Pemimpin apel laporan kepada pembina apel bahwa apel akan dimulai
-
Pemimpin Apel mengistirahatkan pasukan untuk menerima amanat pembina apel
-
Pembina Apel menyampaikan amanat apel pagi
-
Pemimpin apel menyiapkan pasukan apel
-
Pembina apel memimpin doa apel pagi
-
Pemimpin apel lapor kepada pembina apel bahwa apel telah selesai
-
pembina apel meninggalkan arena apel
-
pemimpin apel membubarkan pasukan
-
sebelum
meninggalkan
arena
apel
seluruh
karyawan
musaffahah 6.
Diagram Alir
7.
Unit terkait
Semua Unit Kerja UPT Puskesmas Maripari
8. Rekaman Historis Perubahan Tanggal mulai No
1
Yang dirubah
Isi Perubahan
diberlakukan