13 0 112 KB
TRIAGE IGD
H
SOP PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA
No. Kode
:
Terbitan
:
No Revisi
:
Tanggal Mulai Berlaku
:
Halaman
: Tanda Tangan
Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Karangtengah
1. Pengertian
UPTD PUSKESMAS KARANGTENGAH Drg Nursyarifah Widiasih NIP : 197810142010012003
Triase adalah upaya untuk memilah/mengelompokkan pasien berdasarkan derajat kegawatannya dan kebutuhan akan pertolongan 1. Agar pasien yang datang ke I GD, dokter dan perawat IGD dengan
2. Tujuan
cepat melakukan seleksi pasien. 2. Melakukan pelayanan kesehatan secara tepat dan profesional
3. Kebijakan
Berdasarkan SK Kepala Puskesmas tentang Triase IGD
4. Referensi Yang bertugas di Triase adalah dokter umum yang bertugas di IGD Puskesmas Karangtengah Tugas Triase : Dokter triase bertugas memilah pasien yang datang di IGD dengan melakukan anamnesis dan pemeriksaan lain sehingga dapat memutuskan tingkat kegawatan penderita dengan memberi label warna
Merah : untuk pasien gawat darurat dan pasien gawat tidak darurat
Kuning : untuk pasien darurat tidak gawat
Hijau
: untuk pasien tidak gawat dan tidak darurat
Hitam
: untuk pasien korban meninggal
Pelaksanaan Triase 1.
Semua pasien masuk IGD harus melalui sistem triase
2.
Dokter triase melakukan seleksi pasien berdasarkan kegawatannya dan bersama perawat IGD melakukan resusitasi pasien bila diperlukan.
5. Prosedur
3.
Keluarga pasien mendaftar ditempat registrasi pasien dan petugas registrasi mencatat identitas pasien pada rekam medis pasien antara lain : nama, umur, jenis kelamin, alamat, tanggal, jam masuk
4.
Dokter
triase
memeriksa
pasien
dan
membuat
permintaan
pemeriksaan penunjang yang diperlukan serta menentukan diagnosa kerja. 5.
Setelah selesai memeriksa, dokter menegakkan diagnosa, memberikan pengobatan dan tindakan.
6.
Apabila membutuhkan konsultasi medis spesialis maka kemudian dokter triase menghubungi dokter spesialis yang dibutuhkan untuk merujuk pasien.
7.
Dokter triase masih bertanggung jawab terhadap pasien sampai pasien meninggalkan IGD.
Tata Tertib/Jam Kerja 1.
Tugas jaga dokter triase adalah 6 jam dalam sehari (07.30-13/30)
2.
Bila dokter triase berhalangan atau sakit atau keperluan lain maka
TRIAGE IGD
H
SOP PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA
No. Kode
:
Terbitan
:
No Revisi
:
Tanggal Mulai Berlaku
:
Halaman
: Tanda Tangan
Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Karangtengah
UPTD PUSKESMAS KARANGTENGAH Drg Nursyarifah Widiasih NIP : 197810142010012003
diharuskan mencari penggantinya sendiri Absensi dokter jaga triase Absensi bagi dokter jaga triase diisi setiap hari pada waktu jaga menggunakan formulir absensi khusus dari IGD yang ditempatkan diruang dokter triase UGD
6. Unit terkait
BP umum KIA Laborat Rekam medis
7. Dokumen terkait
Formulir Inform Consent
8. No
Rekaman Historis Halaman
Yang Dirubah
Hasil Perubahan
Diberlakukan tanggal