17 0 452 KB
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
No. SOP Tgl Pembuatan Tgl Revisi Tgl Efektif Disahkan oleh
: OT.02.02/I/ 2466A /2017 : 7 Juli 2017 : : 7 Juli 2017 : Kepala BBKPM Bandung
BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG
dr. Edi Sampurno, Sp.P., MM., FISR NIP. 196109211987121001 Nama SOP : Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Whistle Blowing System) di lingkungan BBKPM Bandung
Dasar Hukum : 1. Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; 2. Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban; 3. Peraturan menteri negara pemberdayaan aparatur negara No. Per/05/M.Pan/4/2009, tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2014 tentang tata cara penangan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan Menteri Kesehatan RI; 5. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan permenkes Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang organisasi dan tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung; 6. Surat keputusan Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung, Nomor HK.02.03/XLV.1/2246/2017, tentang pembentukan tim Pengelola Whistle Blowing System
Kualifikasi Pelaksana : 1. Pengetahuan Umum tentang WBS 2. Mendapatkan SK kepala 3. Memiliki kewenangan dan kemampuan dalam penanganan pelaporan pelanggaran 4. Memiliki kewenangan dalam melaksanakan pemantauan dan pengawasan internal
Keterkaitan : 1. SOP Pengaduan Masyarakat 2. SOP Audit Investigasi
Peralatan/Perlengkapan : 1. ATK 2. Buku laporan 3. Computer 4. Jaringan internet
Peringatan : 1. Apabila SOP Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Whistle Blowing System) di lingkungan BBKPM Bandung tidak dilaksanakan akan berakibat pada perwujudan zona integritas di lingkungan BBKPM Bandung
Pencatatan dan Pendataan : 1. Disimpan sebagai data elektronik dan manual
Pelaksana
Mutu Baku
No
Kegiatan
1.
Menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui saluran pengaduan yang tersedia Mencetak laporan pengaduan dari aplikasi WBS dalam website bbkpm-bandung.org Mencatat dan mengadministrasikan laporan pengaduan tentang pelanggaran Menganalisis laporan pelanggaran untuk menentukan tindak lanjut Melaporakan Kepada Kepala BBKPM Bandung
Website
Memberikan Instruksi Kepada SPI Untuk Melakukan Audit Investigasi Di Lingkungan BBKPM Bandung Melakukan audit investigasi
Disposisi dari kepala
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Tim WBS (IT)
Tim WBS
Kepala
SPI
Kelengkapan
Bukti pendukung
Surat tugas
Memberikan laporan hasil audit dan rekomendasi kepada pimpinan
9.
Memberikan laporan berkala tentang penanganan pelanggaran kepada kepala BBKPM Bandung 10. Menetapkan tindakan rekomendasi 11. Melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementeran Kesehatan
Jaringan internet, komputer
Waktu
Keterangan Output
15 menit
Tanda terima pengaduan
10 menit
Laporan
15 menit
Buku laporan
10 menit
Laporan
30 menit 15 menit
Laporan
30 menit 15 menit
SOP Pengaduan Masyarakat
disposisi
SOP Audit Investigasi Laporan Rekomendasi
15 menit
Laporan
15 menit
Laporan Rekomendasi
15 menit
Pencatatan Tindak Lanjut