SOP Welding [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN Dewasa ini telah banyak perusahaan besar di Indonesia, dengan banyaknya perusahaan besar yang berada di Indonesia, sehingga perlu diberlakukan Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) di tiap-tiap perusahaan. SMK3 menurut Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001 adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Tidak luputnya tiap-tiap perusahaan dari bahaya yang terjadi di perusahaan tersebut, sehingga tiap perusahaan wajib mengidentifikasi potensi bahaya yang berada dalam perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengabaikan bahaya yang ada dalam perusahaan tersebut, maka hal ini dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja, maka perusahaan tersebut bisa terkena sanksi. Oleh sebab itu tiap-tiap perusahaan wajib melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di perusahaannya Undang-Undang No.1 tahun 1970 merupakan dasar hukum tentang kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini membahas mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, dan juga persyaratan keselamatan kerja yang harus diterapkan dalam tiap-tiap perusahaan. Hukum lainnya yang terkait adalah Undang-undang No.13 tahun 2003 yaitu mengenai Ketenagakerjaan, pasal 86 dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja, sedangkan pasal 87 dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan memiliki SMK3 yang terintegrasi dengan bagian manajemen perusahaan lainnya. Untuk mematuhi hukum di Indonesia dan untuk meminimalisasikan kecelakaan kerja di perusahaan maka, diperlukan upaya Identifikasi potensi bahaya yang ada di perusahaan. Identifikasi potensi bahaya dan juga pengendaliannya dapat menggunakan metode Job Safety Analysis (JSA)



DAFTAR ISI



1. Tujuan ………………………………… ……………………………………………….. 4 2. Pencegahan Bahaya ………………………………………………………………….. 4 3. Referensi ……………………………………………………………………………….. 5 4. Peralatan Las ……………………………………………………………… ……….. 5 5. Alat Pelindung Diri dan Keselamatan ...………………………………



……….. 5



6. Persiapan Sebelum Melakukan Pekerjaan ……………………………… ……… 5 7. Prosedur Pengelasan ………………………………………………...……………… 6 7.1. Pengelasan di shop ………………………………… …………………….. 6 7.2. Pengelasan di lapangan ………………………………………… ……….. 7 APPENDIX A - Welding Standard ……………………………………… …………….. 8 APPENDIX B - Welding Electrode ……………………………………………………. 10



1



Tujuan Prosedur ini merupakan petujuk bagi seluruh karyawan XXXX dan kontraktor untuk bekerja dengan aman dan selamat saat bekerja di semua lokasi fasilitas XXXX. Prosedur ini dibuat berdasarkan pengelasan SMAW (Shielded Metal Arc Welding) untuk pengelasan karbon steel & besi strukture.



2



Potensi Bahaya Melakukan pengelasan adalah suatu pekerjaan yang sangat beresiko tinggi. Didalam procedure ini akan dibahas beberapa resiko yang timbul sewaktu pekerjaan pengelasan. 2.1 Asap Asap adalah komponen utama yang paling banyak dihasilkan sewaktu proses pengelasan dimulai, asap ini mengandung carbon monoksida, carbon monoksida serta partikel yang sangat halus dari iron oxsida. Asap dan gas beracun yang dihasilkan ini dapat membahayakan kesehatan serius. Pastikan pengelasan dilakukan pada area terbuka atau daerah yang cukup ventilasinya. Untuk daerah terbatas diharuskan seorang juru las menggunakan masker catridge yang sesuai. Usahakan untuk material yang diberi pelapis agar bisa di bersihkan terlebih dahulu sebelum dilas karena lapisan yang menenpel pada logam akan berpotensi menambah asap yang dihasilkan. Bagi juru las yang melakukan pengelasan material galvanise dan seng kemudian terpapar asap yang berlebihan akan menimbulkan demam asap logam dengan gejala suhu tubuh naik, sakit otot, menggigil dan berkeringat. Gejala ini berkembang dalam beberapa jam setelah terpapar asap. Efek ini akan hilang dalam waktu dua puluh empat jam tergantung kondisi badan. Setiap juru las diharuskan menggunakan masker sewaktu melakukan pengelasan material yang dilapisi dengan seperti galvanis, cat, timah dan cadmium. 2.2 Kebakaran dan ledakan Seorang juru las beserta tim yang terlibat dalam pekerjaan pengelasan harus peduli dan waspada akan terjadinya bahaya kebakaran dan ledakan sewaktu pekerjaan pengelasan. Tidak ada pekerjaan pengelasan yang dapat dilakukan didaerah XXXX tanpa dilengkapi dengan Ijin Hot-work Authoriser area. Selama pengelasan pekerja harus mengcover daerah tsb dengan menggunakan fire blanket yang bertujuan agar percikan bunga api dari hasil pengelasan dapat terkontrol dengan baik. Area tempat pengelasan berlansung harus bersih dari material dan bahan yang mudah terbakar.



Untuk pengelasan didaerah ketinggian diharuskan untuk mengcover disemua sisi dari pengelasan untuk menghalangi percikan bunga api jatuh dan merusak benda serta equipment disekitarnya. Welder diharuskan membawa tempat penampungan sisa electrode dan tidak dibenarkan untuk membuangnya sembarangan.



3



Pencegahan Bahaya 2.1.



Seluruh pekerjaan pengelasan di Onshore Oil Operation harus mempunyai Permit Izin Kerja Panas (PTW Hot) yang telah diterbitkan oleh yang berwenang.



2.2.



Seluruh pekerjaan pengelasan harus berjarak minimal 10m dari fasilitas yang sedang aktif. Untuk pekerjaan pengelasan diarea kurang 10m dari Pipe line, flow line, plant dan sumur, untuk perizinan PTW harus dilakukan assessment oleh safety, operation dan pekerja. Hasilnya dituangkan dalam RBA yang selanjutnya ditanda-tangani oleh Superintendent area operation. Kemudian mengiventarisir jarak sumber potensial kebocaran baik dari flange valve beserta sambungan dan mengirimkan datanya ke HSE engineer untuk dapat menghitung risk level dan apa yang harus dilakukan untuk meminimise resiko dari pekerjaan tersebut. Setelah semua regulasi dan syarat untuk memulai pekerjaan terpenuhi baru Izin dapat diberikan.



2.3.



Jaga kebersihan area kerja dan pastikan bahwa akses jalan kerja aman dan tidak ada material, tools yang menghalangi.



2.4.



Tidak diperkenankan bekerja sendiri.



2.5.



Alat Pelindung diri harus sesuai standar



2.6.



Pastikan kabel grounding telah tertanam dengan baik.



2.7.



Bila bekerja diketinggian harus memakai full body hardness yang dilengkapi dengan double land yard dan pastikan tidak ada orang yang melintas dibawah area kerja dengan cara memasang barricade / sign board atau penjaga dibawah area kerja



3. Referensi 1. Welding Procedure Specification (WPS) or WPS that develop by Asset Integrity for specific welding works. 2. OHSAS 18001, SMK3 4



Peralatan Las 1. Mesin las 2. Kabel las 3. Kawat las (elektroda)



4. 5. 6. 7. 5



Alat Pelindung Diri dan Keselamatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



6



Pahat / palu chipping Gerinda electrik Sikat kawat manual Sikat kawat electric



PPE Standar Welding Helmet Apron Sarung tangan las Kacamata safety Pemadam api / APAR / Fire Extinguishers Powder Fire blanket Gas detector Wind sock (jika dibutuhkan)



Persiapan Sebelum Melakukan Pengelasan 1. Pastikan Hot Permit dan Izin Kerja Panas telah diterbitkan oleh Departemen HSE dan sudah di sign oleh Authoriser area. 2. Pastikan WPS / PQR telah disahkan oleh QA/QC 3. Pastikan semua peralatan pengelasan telah diinspeksi oleh departemen terkait dan HSE sebelum digunakan. Kemudian sudah diberi label pass atau safe for use dari pihak terkait. 4. Alat pemadam Api dan gas detector harus mempunyai sertifikat dan inspecsi yang masih berlaku dari Departemen HSE. 5. Persiapkan Izin kerja, PRAC, JSA, PJSM dan Hot Work Certificate 6. PJSM (Pre Jobs Safety Meeting) harus dilakukan yang dipimpin oleh work leader sebelum melakukan semua pekerjaan tanpa terekcuali dan lembar PJSM harus ditanda tangani oleh semua anggota yang terlibat dalam suatu pekerjaan.



7



7.1



Prosedur Pengelasan Pengelasan di shop



7.1.1



Sebelum memulai pekerjaan pastikan bahwa sudah ada prosedur atau JSA yang valid untuk pengelasan di area shop.



7.1.2



Lakukan inspeksi harian untuk mesin las, kabel power, kabel las, stang las, grounding clamp, grounding kabel beserta semua tools yang akan digunakan (gerinda dan chipping hammer). Pastikan semua layak dan aman untuk digunakan



7.1.3



Siapkan apar / fire extinguisher dilokasi tempat pengelasan dan disisi rectifier atau welding mesin. Pastikan penempatan apar dilokasi yang aman dan mudah diambil sewaktu ada emergensi



7.1.4



Pastikan sebelum menghidupkan mesin Kabel dan stang las tidak ada yang konslet atau bersentuhan antara cable positif dengan negatif.



4.1.1.



Hidupkan mesin / rectifier dan biarkan hingga mesin hidup dengan sempurna sebelum memulai pengelasan



4.1.2.



Atur Amper rectifier / mesin las sesuai dengan elektroda dan ketebalan structure yang akan disambung



4.1.3.



Pastikan titik yang akan dilas sudah bersih dari minyak, cat, grease dan material selain metal.



4.1.4.



Tutup daerah tempat pengelasan dengan sekat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu dan diganggu oleh pekerja lain



4.1.5.



Pastikan juru las sudah menggunakan PPE dengan baik dan benar sebelum memulai pekerjaan



4.1.6.



Bersihkan terak besera spatter diarea pengelasan dengan menggunakan chipping hammer yang standard, kawat brus manual serta electric power brush dan gerinda mesin jika diperlukan.



4.1.7.



Lakukan pendinginan pada temperature lingkungan dan tidak diizinkan menyiram area pengelasan dengan cairan dalam bentuk apapun untuk pendinginan.



4.1.8.



Bersihkan area dari sisa pengelasan dan material yang tidak digunakan. Pastikan sampah dan sisa potongan logam dipisahkan kemudian dimasukkan berdasarkan pengelompokkannya (metal, organic dan non organic)



4.2.



Pengelasan di lapangan



7.1.5



Lakukan inspeksi harian untuk mesin las, kabel power, ekstension cable, kabel las, stang las, grounding clamp, grounding kabel beserta semua tools yang akan digunakan (gerinda dan chipping hammer). Pastikan semua layak dan aman untuk digunakan



7.1.6



Siapkan apar / fire extinguisher dilokasi tempat pengelasan dan disisi rectifier atau welding mesin. Pastikan penempatan apar dilokasi yang aman dan mudah diambil sewaktu ada emergensi



7.1.7



Sebelum memulai pekerjaan pastikan sudah ada PTW, JSA, PRAC dan Hot Work sertificate yang valid dan sudah ditanda tangani oleh beberapa pihak terkait (responsible person, Authoriser, safety dan issuer) untuk dapat memulai pengelasan di lapangan.



7.1.8



Setelah semua component PTW dilengkapi, PJSM harus dipimpin oleh work leader yang akan membacakan langkah kerja yang akan dilakukan beserta bahaya dan cara mengurangi resiko bahaya tersebut. Kemudian tanyakan apakah ada dari anggota tim yang belum memahami step pekerjaannya, pembacaan langkah kerja harus diulangi kalau ada dari anggota kerja yang belum mengerti terutama dengan bahaya yang timbul dan cara menguranginya.



7.1.9



Pastikan mesin las sudah dilengkapi dengan spark arrestor jika bekerja didaerah plant dan 10m dari pipa hydrocarbon yang aktif. Pastikan kabel arde tertanam dengan sempurna.



4.2.1.



Hidupkan mesin / rectifier dan biarkan hingga hidup dengan sempurna sebelum memulai pengelasan.



4.2.2.



Atur Amper rectifier / mesin las sesuai dengan elektroda dan ketebalan structure yang akan disambung



4.2.3.



Pastikan titik yang akan dilas sudah bersih dari minyak, cat, grease dan material selain metal.



4.2.4.



Tutup daerah tempat pengelasan dengan fire blanket dengan sempurna agar spatter dan percikan api sewaktu pengelasan dapat dikontrol dengan baik



4.2.5.



Pastikan juru las sudah menggunakan PPE dengan baik dan benar sebelum memulai pekerjaan



4.2.6.



Pastikan safety stand-by melakukan pengecekan gas disekitar area pengelasan dan memastikan tidak ada LEL didaerah tersebut.



4.2.7.



Bersihkan terak besera spatter diarea pengelasan dengan menggunakan chipping hammer yang standard, kawat brus manual serta electric power brush dan gerinda mesin jika diperlukan.



4.2.8.



Lakukan pendinginan pada temperature lingkungan dan tidak diizinkan menyiram area pengelasan dengan cairan dalam bentuk apapun untuk pendinginan.



7.1.10



Install scaffolding bila bekerja di ketinggian kemudian pastikan scaffolding sudah diinspeksi oleh inspektor scaffolding dan sudah di tagging hijau



APPENDIX Appendix A – Welding Standard



Appendix B – Welding Electrodes



Appendix D – Part List



Appendix E – Trouble Shooting



Pengelasan Ruang Terbuka Pada aktivitas pengelasan, material yang di las yaitu logam, bagian-bagian dari komponen mesin pabrik, roller, plat dan lain-lain. Berikut merupakan langkah-langkah aktivitas pengelasan di ruang terbuka : Tahap sebelum pengelasan : 1. Mempersiapkan material yang akan di las 2. Membersihkan material pada obyek yang akan di las 3. Menyambung tang masa 4. Memasang elektroda 5. Mengaktifkan listrik pada mesin las dan mengatur ampere Tahap pengelasan 1. Aktivitas Pengelasan 2. Mendinginkan material sejenak (pengecekan) 3. Membersihkan material dengan palu terak 4. Mematikan listrik pada mesin las 5. Memindahkan material yang sudah di las 6. Membersihkan area kerja setelah pengelasan Tahap Penghalusan Material Memindahkan material ke tempat gerinda Menyalakan gerinda Menggrinda / menghaluskan material



1. 2. 3.



Bahaya-bahaya yang berpotensi terjadi pada saat aktivitas pengelasan di ruang terbuka adalah bahaya terbakar, bahaya ledakan, bahaya tersengat listrik, bahaya Radiasi (non ionizing), bahaya terbentur dan tertusuk material, bahaya terjepit, bahaya debu/asap las (fume), bahaya terkena percikan api (spark atau spatter). Berikut merupakan hasil identifikasi bahaya aktivitas pengelasan listrik di ruang terbuka dengan menggunakan metode Job Safety Analysis. Tabel 1. JSA Pengelasan



Tabel 2. Peringkat Potensi Bahaya Pengelasan Ruang Terbuka



Pengelasan Ruang Tertutup Tahap sebelum pengelasan : 1. 2. 3. 4. 5.



Mempersiapkan alat yang dibutuhkan untuk pengelasan Memasuki area pengelasan (ruang tertutup) Menyambung tang masa Memasang elektroda Mengaktifkan listrik pada mesin las dan mengatur ampere



1. 2. 3. 4.



Tahap pengelasan Pengelasan Mendinginkan material sejenak (pengecekan) Membersihkan material dengan palu terak Mematikan listrik pada mesin las Tahap Penghalusan Material



1. 2.



Menghaluskan material dengan gerinda portable Membersihkan dan merapihkan area kerja Keluar dari area pengelasan



Peringkat Potensi Bahaya Pengelasan Tempat Ketinggian



Pengendalian Bahaya Pengelasan Administrative Control Pengendalian aktivitas pengelasan yang dapat dilakukan berdasarkan Administrative Control adalah dengan mengadakan training atau pelatihan pada pekerja pengelasan (welder) agar dapat lebih memahami/mengetahui bahaya pengelasan dan kemampuan pengelasan, mengadakan safety talk sebelum pekerjaan dimulai mengenai potensi bahaya- bahaya pengelasan serta pengendaliannya, menggunakan work permit khususnya untuk pengelasan di tempat ketinggian maupun di ruang tertutup. Komunikasi kepada pihak pekerja agar lebih berhati- hati dan berkonsentrasi dalam bekerja. Melakukan safety patrol, melakukan rotasi kerja dengan helper atau melakukan istirahat pada pekerja pengelasan diruang tertutup apabila pekerja pengelasan mengalami panas dalam ruang tertutup agar terhindar dari bahaya dehidrasi atau pingsan. Personal Protective Equipment (PPE) Pada pengendalian ini adalah pengendalian dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Pada pengelasan di tempat terbuka alat pelindung diri yang digunakan adalah sebagai berikut : Helmet Welding / Pelindung Muka, berfungsi untuk melindungi muka dan mata welder dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah saat pengelasan terjadi. 2. Baju las tahan api, berfungsi untuk menutupi seluruh tubuh dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah. 3. Lidah sepatu berfungsi untuk menutupi ujung celana agar tetap rapat dan tertutup. 1.



Sepatu safety berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan material. Masker hidung berfungsi untuk menghindari debu dan menghindari menghirup asap atau gas saat pengelasan. 6. Kaca mata las bening, berfungsi untuk menghindarkan mata terhadap loncatan terak dan serbuk gerinda pada saat membersihkan terak las dan penggerindaan terhadap benda kerja. 7. Sarung tangan las, berfungsi untuk melindungi tangan terhadap sinar-sinar las dan juga percikan api dan panas, material tajam serta menghindari dari bahaya tangan tersetrum. 4. 5.



Pada pengelasan di ruang tertutup alat pelindung diri yang digunakan adalah sebagai berikut : 1.



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. 9.



Helmet Welding / Pelindung Muka, berfungsi untuk melindungi muka dan mata welder dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah saat pengelasan terjadi. Baju las tahan api, berfungsi untuk menutupi seluruh tubuh dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah. Lidah sepatu berfungsi untuk menutupi ujung celana agar tetap rapat dan tertutup. Sepatu safety berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan material. Masker hidung berfungsi untuk menghindari debu dan menghindari menghirup asap atau gas saat pengelasan. Sarung tangan las, berfungsi untuk melindungi tangan terhadap sinar-sinar las dan juga percikan api dan panas, serta menghindari dari bahaya tangan tersetrum. Sabuk pengaman/safety belt, berfungsi untuk melindungi pekerja di ketinggian dari bahaya jatuh. Helmet safety yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan benda lain yang jatuh. Respirator (Alat pernapasan) berfungsi untuk alat pernapasan pada pekerja pengelasan saat melakukan pengelasan di ruangan tertutup agar terhindar dari menghirup asap yang diakibatkan aktivitas pengelasan.



Pada pengelasan di tempat ketinggian alat pelindung diri yang digunakan adalah sebagai berikut : 1.



2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



Helmet Welding / Pelindung Muka, berfungsi untuk melindungi muka dan mata welder dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah saat pengelasan terjadi. Baju las tahan api, berfungsi untuk menutupi seluruh tubuh dari percikan api dan juga dari sinar ultraviolet dan infra merah. Lidah sepatu berfungsi untuk menutupi ujung celana agar tetap rapat dan tertutup. Sepatu safety berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan material. Masker hidung berfungsi untuk menghindari debu dan menghindari menghirup asap atau gas saat pengelasan. Sarung tangan las, berfungsi untuk melindungi tangan terhadap sinar-sinar las dan juga percikan api dan panas, serta menghindari dari bahaya tangan tersetrum. Sabuk pengaman/safety belt, berfungsi untuk melindungi pekerja di ketinggian dari bahaya jatuh. Helmet safety yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan benda lain yang jatuh.



KESIMPULAN Setelah dilakukan penelitian didapat potensi bahaya yang memiliki tingkat resiko/peringkat risiko tertinggi adalah Terkena sinar ultraviolet dan infra merah, Asap pengelasan terhirup pekerja, Percikan api mengenai benda yang mudah terbakar atau mengenai tabung, terdapat kandungan gas hidrogen di area pengelasan tempat tertutup dan ketinggian, Terjatuh/terpeleset dari ketinggian, potensi bahaya ini tergolong risiko tinggi, potensi bahaya lainya dari aktivitas pengelasan adalah Tersengat listrik, Terbakar ketubuh pekerja (terkena percikan api las), pekerja mengalami panas dalam ruangan tertutup, Terbentur/tertimpa material, Tertusuk material yang tajam, Tangan terjepit, Terjatuh, Terpukul palu terak, Tergores material tajam, Terhirup debu material, Tangan terkena logam panas, Terkena serpihan api saat gerinda, Terkena pecahan geram pada putaran gerinda. Dampak bahaya yang akan terjadi adalah Merusak mata dan kulit, Gangguan pernapasan, Menimbulkan ledakan atau kebakaran, kematian, Cidera/pingsan, Luka bakar pada tubuh pekerja, dehidrasi, Luka gores pada tangan, Luka bakar. Pengendalian yang dilakukan berdasarkan hirarki pengendalian yaitu engineering control, administrative control dan personal protective equuipment (APD).