Sop Whistle Blowing System [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT MADIUN KOTA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



WHISTLE BLOWING SYSTEM NO. DOKUMEN SOP-MDN-WBS-00



NO. REVISI 00 TANGGAL TERBIT :



1.



HALAMAN 1/08



MARET 2019



Dibuat oleh KASIWAS



Disahkan oleh KAPOLRES MADIUN KOTA



ALBERTO M PINANDITO,. S.H. IPDA NRP 70030140



NASRUN PASARIBU, S.I.K., M.H. AKBP NRP 79051518



TUJUAN 1.1 dalam



rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersih dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.



2.



1.2



upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan kewajiban setiap orang termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengingatkan, mencegah dan menolak perintah atasan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



1.3



untuk mendorong pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi khususnya dalam hal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu diberikan perlindungan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan laporan.



DASAR



1



2.1



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik........ Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



2.2



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)



2.3



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia



2.4



3.



4



MAKSUD DAN TUJUAN 3.1



Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman kerja bagi para pejabat polri maupun penyidik yang menagani Whistle Blowing



3.2



Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, bertujuan agar terwujudnya SPI dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan.



RUANG LINGKUP 4.2



5



Penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah untuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi khususnya dalam hal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu diberikan perlindungan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan laporan.



Sistimatika 5.1



PENDAHULUAN



5.2



KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN



5.3



TATA CARA PELAPORAN



5.4



TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR



5.5



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 2



5.7



SANKSI



5.8



PENGENDALIAN



5.9



PENUTUP



5.8. PENGENDALIAN...



6



KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimaksud dengan 6.1



6.2



Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.



6.3



Pelapor Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang sah.



6.4



Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme Unit Perlindungan Pelapor yang selanjutnya disebut UPP adalah unit bersifat sementara (ad hoc) yang bertugas, berfungsi, dan berwenang sebagai pelaksana perlindungan pelapor.



6.5



6.6



Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Polri yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menangani laporan pelanggaran hukum dari pelapor



6.7



Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggung jawab pelapor.



6.8



Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan fisik, psikis, hukum dan/atau administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor dan keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.



6.9



Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan rasa tertekan, khawatir, takut dari keamanan, keselamatan jiwa dan harta pelapor maupun keluarganya. 7. TUJUAN…… 3



7.



8.



9.



TUJUAN DARI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP): 7.1



sebagai pedoman dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri; dan



7.2



terwujudnya pelaksanaan tugas Polri guna mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.



PRINSIP-PRINSIP DALAM STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) INI: 8.1



tertutup, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan pelaporan dan pelapor dalam setiap tahapan kegiatan;



8.2



objektif, yaitu pelaporan berdasarkan fakta atau bukti;



8.3



akuntabel, yaitu pelaporan dipertanggungjawabkan



8.4



independen, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi baik vertikal maupun horisontal; dan



8.5



koordinatif, yaitu proses dan tindak lanjut penanganan pelaporan dilaksanakan dengan kerjasama sesuai mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku.



9.2



9.3



11.



penanganan



harus



dapat



TATA CARA PELAPORAN 9.1



10.



dan



Sebelum melakukan pelaporan, Pelapor yang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang. Pelapor dalam menyampaikan laporannya disertai identitas diri.



SYARAT PELAPORAN 10.1



Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat: fakta dan bukan opini; dan dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.



10.2



Bentuk pelaporan terdiri dari laporan lisan; dan /atau laporan tertulis.



10.3



Bentuk Pelaporan disampaikan secara langsung dan Laporan tertulis disampaikan melalui surat dan ditandatangani oleh pelapor.



Pejabat Yang Berwenang ditetapkan oleh Kapolres Madiun Kota . 11.1. KABAGSUMDA....... 4



12



13.



14.



11.1



Kabagsumda selaku Ketua;



11.2



Kasiwas selaku Wakil Ketua



11.3



Kasubbagkum Polres selaku anggota; dan



11.4



Kasi Propam selaku sekretaris.



PEJABAT YANG BERWENANG MENERIMA LAPORAN, MENINDAKLANJUTI LAPORAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM 12.1



Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.



12.2



wajib menganalisis pemenuhan persyaratan laporan pelanggaran hukum



12.3



Laporan yang memenuhi persyaratan dilimpahkan oleh pejabat yang berwenang kepada fungsi terkait yang berwenang menangani laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



12.4



Pejabat yang berwenang menerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor



TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR 13.1



Pelapor berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah, sedang, dan akan diberikan;



13.2



ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan



13.3 13.4



meminta dilakukan pemeriksaan di tempat tersendiri dan di bawah sumpah pada proses penyidikan mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus



13.5



mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum Polri



13.6



memberikan keterangan tanpa tekanan; dan



13.7



bebas dari pertanyaan yang menjerat.



13.8



Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhakmendapatkan: pengurangan sanksi administratif; dan/atau pembelaan hukum



BENTUK PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PELAPOR 14.1



Fisik, meliput; 14.1. 1



perahasiaan dan penyamaran identitas; 14.1.2. perahasian...... 5



14.2



14.3 14.4



15.



14.2. tidak dikucilkan; 1 14.2. tidak diterlantarkan; dan 2 14.2. tidak dimutasi demosi. 3 Dalam hal bawahan melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh atasan langsung, pelapor dimutasikan ke tempat lain. Dalam hal pelapor tidak berkenan dengan bentuk perlindungan pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk lain sesuai dengan permintaannya.



MEKANISME PEMBERIAN PERLINDUNGAN 15.1



Perlindungan diberikan atas dasar permohonan dari pelapor dan/atau keluarganya.



15.2



Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang menerima laporan Pejabat yang berwenang menerima laporan wajib menentukan pelaksanaan pemberian perlindungan dengan UPP.



15.3



15.



14.1. perahasiaan penanganan proses pelaporan 2 14.1. penjagaan dan pengawalan pribadi dan keluarga; dan/atau 3 14.1. penempatan di tempat khusus; 4 Psikologis, meliputi:



UNIT PERLINDUNGAN PELAPOR MELAKUKAN TINDAKAN: 15.1



melengkapi persyaratan administrasi; dan



15.2



mengusulkan bentuk perlindungan kepada pejabat yang berwenang.



15.3



Kelengkapan persyaratan administrasi berupa surat penetapan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala UPP yang berisi antara lain: 15.3. 1 15.3. 2 15.3. 3 15.3. 4 15.3. 5



perintah pemberian perlindungan; penunjukan anggota Polri yang akan memberikan perlindungan; bentuk perindungan yang diberikan; waktu dimulai dan lamanya pemberian perlindungan; dan/atau penyediaan tempat khusus perlindungan 16. KEWAJIBAN......... 6



16.



KEWAJIBAN PELAPOR SELAMA DALAM PERLINDUNGAN 16.1 16.2



16.3 17.



menaati petunjuk atau pedoman pemberian perlindungan yang diberikan oleh UPP meminta persetujuan UPP dalam hal memberikan setiap keterangan di luar kepentingan penyelidikan; dan melaporkan setiap keberadaan dan kegiatannya selama dalam perlindungan



Penghentian Pemberian Perlindungan 17.1



Perlindungan oleh UPP diberikan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Perlindungan sampai dengan dihentikannya perlindungan.



17.2



Pemberian perlindungan oleh UPP dihentikan dalam hal: 17.2. 1 17.2. 2 17.2. 2



17.3



perintah pemberian perlindungan; UPP menetapkan bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi; pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan perlindungan pelapor dar UPP dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan



17.2. permohonan pelapor. 3 Penghentian perlindungan dengan memperhatikan:



17.3. perkiraan intelijen; 1 17.3. kepentingan publik; dan/atau 2 17.3. proses perkembangan kasus yang terjadi 3 17.4 Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak pelapor disertai alasan penghentian pemberian perlindungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan 18. UNIT PERLINDUNGAN PELAPOR 18.1



UPP pada Polres Madiun Kota beranggotakan unsur: 18.1. 1 18.1. 2 18.1. 3 18.1. 4



Satsabhara Polres Madiun Kota; Satreskrim Polres Madiun Kota; Satintelkam Polres Madiun Kota; dan Siepropam Polres Madiun Kota. 18.1.5 SIWAS........ 7



18.2



19.



21.



sebagai



18.3



UPP berdasarkan Keputusan Kapolres Madiun Kota .



18.4



UPP bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Kapolres.



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 19.1



20.



18.1. Siewas Polres Madiun Kota 5 UPP pada tingkat Polres/ta dikoordinir oleh unsur Kasat Reskrim Kepala UPP tingkat Polres/ta



Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Kapolres Madiun Kota , yang pelaksanaannya oleh Wakapolres pada tingkat Polres.



SANKSI 20.1



Pelapor yang laporannya terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



20.2



UPP yang tidak melaksanakan perlindungan sebagaimana telah diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



PEMBIAYAAN 21.1



Pembiayaan selama proses perlindungan terhadap pelapor menggunakan anggaran dukungan operasional Kepala Kesatuan.



.



8



9



10