Spesifikasi Gedung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB VI SPESIFIKASI TEKNIS



Peserta harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dari dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena pekerja tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dan gambar, atau pernyataan kesalah pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.



Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1. untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan yang dianggap telah diselipkan dalam rencana kerja dan syarat ini dan tetap berlaku ialah : a. Peraturan-peraturan umum (Algemene Voorwaden), disingkat AV. b. Peraturan beton Indonesia, disingkat PBI – NI - 2 / 1971.dan RSNI-2002 c. Peraturan muatan Indonesia, disingkat PMI – NI - 18 /1969 d. Peraturan konstruksi kayu Indonesia, disingkat PKKI – NI – 5 / 1961 e. Peraturan Konstruksi Baja Indonesia. f.



Peraturan umum mengenai instalasi listrik, disingkat AVE.



g. Peraturan umum mengenai instalasi air leding, disingkat AVWI. h. Peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan listrik negara. i.



Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja.



j.



Peraturan Perburuhan Indonesia.



k. Persyaratan umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia, disingkat DTPI 1970. l.



Pedoman tata cara penyelenggarakan pembangunan bangunan gedung oleh Departemen Pekerjaan Umum.



m. Dan yang lain-lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah puat maupun setempat yang berkaitan dengan pekerjaan ini. n. Termasuk segala perubahan-perubahan peraturan diatas hingga kini. 2. Jika ternyata rencana kerja dan syarat ini terdapat kelainan/penyimpangan dengan peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) diatas, maka rencana kerja dan syarat ini yang mengikat. 3. Jika tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat ini , maka semua peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) diatas termasuk segala perubahan-perubahan hingga kini, untuk pelaksanaan penyelesaian ini tetap berlaku. Spesifikasi Ttknis Halaman 1 dari 53



4. Jika ternyata rencana kerja dan syarat ini terdapat kelainan/penyimpangan dengan gambar bestek, maka rencana kerja dan syarat ini yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain, pemborong tidak diperkenankan memutuskan sendiri yang mana yang harus dilaksanakan, sebelum mengkonsultasikan dengan Direksi pelaksana.



Pasal 2 PENJELASAN UMUM 1.



Ketentuan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi ataupun tambahantambahannya, risalah penjelasan pekerjaan, dan keputusan-keputusan tertulis pengawas lapangan.



2. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong diwajibkan mencocokkan dahulu ukuran-ukuran satu sama lain. Bila terdapat ketidaksesuaian harus segera memberitahu pengawas lapangan. Pemborong harus mentaati keputusan pengawas lapangan secara tertulis dalam buku harian. Pemborong tidak dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan sendiri. 3. Pekerjaan harus dilaksanakan sekalian dengan mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan-peralatan sementara, tenaga kerja pengawas dan sebagainya. Pada umumnya semua keperluan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan peaksanaan secara tepat dan lengkap pada waktunya, meskipun bahan-bahan, alat-alat, pekerjaan-peekerjaan itu tidak disebutkan/dinyatakan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ataupun gambar-gambar. 4. Pengawas lapangan berwenang penuh untuk memeriksa atau semua bahan dan peralatan yang didatangkan untuk memeriksa dan menyatakan menolak atau mengizinkan penggunaannya sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat tertulis ini. Dalam hal bahan yang ditolak, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sesudah penolakan diberikan secara tertulis harus sudah diangkut keluar lapangan pembangunan. 5. Tanah pembangunan diserahkan kepada pemborong dalam keadaan seperti keadaan sekarang ini. 6. Pekerjaan harus diserahkan oleh pemborong selesai sama sekali termasuk perbaikan kembali pada jalan-jalan, saluran-saluran, taman yang ada sengaja ataupun tidak akibat pelaksanaan pekerjaan, bongkaran-bongkaran dan lain-lain, satu dan lain atas perundingan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan.



Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung serta fasilitas pendukungnya, pekerjaan tersebut sesuai dalam kontrak yang meliputi antara lain : 1. Pekerjaan persiapan 2. Pengupasan tanah, penggalian, pengurugan, pemadatan, Spesifikasi Ttknis Halaman 2 dari 53



3. Pekerjaan pasangan batu untuk pondasi dan talud 4. Pekerjaan Beton antara lain: beton non struktur, beton struktur, kolom, kolom praktis, balok, sloof, ring balk dan dinding. 5. Pekerjaan pasangan bata dan plesteran 6. Pekerjaan Rangka atap, atap dan Plafon 7. Pekerjaan pintu dan jendela 8. Pekerjaan pengecatan,cat kayu, cat tembok dan cat besi 9. Pekerjaan Infrastruktur 10. Semua pemasangan istalasi termasuk peralatan untuk air bersih yang berada didalam bangunan sampai dengan yang diluar dan penyambung sampai air mengalir. Serta pekerjaan lainnya sesuai dengan rab yang ada.



Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK. 1. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek dan dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum. 2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan dari Direksi atau Pemimpin Kegiatan. 3. Bentuk, ukuran dan isi akan ditentukan kemudian oleh Direksi.



Pasal 5 IKLAN Pemborong tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun dilapangan kerja atau ditanah yang berdekatan tanpa izin dari pemberi tugas/Direksi.



Pasal 6 PEKERJAAN PERSIAPAN. 1. Lalu Lintas Proyek a. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor diharuskan mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaan mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi yang berwenang, yaitu Polisi Lalu Lintas dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. b. Penggunaan jalan umum harus diatur sedemikian rupa agar pengaruh proyek terhadap kelancaran lalu lintas dijaga sekecil mungkin. Perbaikan terhadap jalan, gorong-gorong yang diakibatkan oleh lalu lintas proyek dibebankan pada Kontraktor dan harus disetujui Direksi. Spesifikasi Ttknis Halaman 3 dari 53



2. Rambu-Rambu Sementara a. Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang, dan menempatkan rambu-rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi penting termasuk rintangan-rintangan disekitar lokasi proyek. Penempatan harus dengan persetujuan polisi lalu lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dipahami oleh setiap pengendara kendaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus diberi penerangan. b. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Direksi, Kontraktor diharuskan menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara yang tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan lalu lintas disekitar lokasi proyek. 3. Kantor Kerja Sementara a. Kontraktor harus membangun atau menyewa kantor dan gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya sesuai Anggaran Biaya dalam Kontrak pekerjaan sedangkan lokasi untuk itu akan ditentukan Direksi. b. Besar serta luas kantor dan gudang harus memenuhi persyaratan umum c. kebutuhannya termasuk pemasangan instalasi penyambungan listrik dan air bersih. d. Pemeliharaan kebersihan dan keamanan dari kantor dan gudang adalah tugas dan tanggung jawab Kontraktor. 4. Pembersihan halaman a. Sebelum pengukuran/dimulainya pekerjaan tapak proyek harus dibersihkan dari rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan atau yang dapat mengganggu jalannya pekerjaan. Khusus untuk penebangan pohon, kontraktor harus minta persetujuan pengawas lapangan sebelumnya. b.



Segala macam bekas bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, selambatlambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, dan tidak diperkenankan untuk menimbunnya diluar pagar proyek.



c. Kontraktor harus memasang pagar sementara keliling lokasi untuk keamanan pekerjaan tersebut. Pagar terbuat dari seng gelombang dipasang rangka secukupnya dan dipasang berdiri serta dicat rata dan rapi 5. Kantor Lapangan / Ruangan Direksi/ Direksi Keet a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi selama pelaksanaan pekerjaan. b. Lokasi untuk membangun / Menyewa kantor lapangan akan ditentukan oleh Pemberi Tugas. c. Ukuran dan bentuk kantor lapangan beserta perlengkapan akan ditentukan oleh Direksi pada Rapat Penjelasan. Atas petunjuk yang diberikan, Kontraktor harus menyiapkan gambar rencana dari kantor lapangan tersebut. d. Syarat-syarat minimun yang harus dipenuhi untuk pembuatan kantor lapangan/ Spesifikasi Ttknis Halaman 4 dari 53



e. penyewaan kantor adalah penyediaan sarana sanitasi, air bersih, sambungan listrik, alat f.



pemadam api, kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, 1 meja + kursi, 1 set mebel



g. untuk tamu, kotak untuk gambar, papan tulis, dan alat-alat gambar lainnya. h. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor lapangan merupakan tanggung jawab i.



Kontraktor.



j.



Tempat kosong untuk parkir kendaraan Proyek harus disediakan di sekitar kantor lapangan.



k. Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, kantor lapangan harus dibongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri. 6. Pengukuran. a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek dengan teliti, disaksikan oleh pengawas lapangan, untuk mengetahui batas-batas tapak, peil/ketinggian tanah, letak pohon-pohon dan bangunan yang tidak akan dibongkar (jika ada), dengan menggunakan alat Waterpass dan Theodolith. (Jika diperlukan) atau dengan alat yang sesuai. b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya, maka pengawas lapangan akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut. Dan kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek lengkap dengan keterangan mengenai peil/ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya. c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan kepada pengawas lapangan. Apabila dianggap perlu, pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan. d. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin dan diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan mempergunakan alat-alat waterpass dan theodolith. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya. 7. Pembuatan Tugu Patokan Dasar (bila diperlukan) a. Letak tugu patokan dasar ditentukan oleh pengawas lapangan dan dibuat oleh kontraktor. Terbuat dari beton bertulang dengan penampang 20 x 20 cm 2 tertanam kuat sedalam satu meter kedalam tanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya. b. Pada tugu patokan dasar dicantumkan letak peil ± 0.00 yaitu 45 cm diatas permukaan tanah yang ada ukuran-ukuran ketinggianyang utama adalah : -



Permukaan lantai bangunan ± 0.00.



-



Permukaan jalan tempat parkir – 0,40 m atau disesuaikan Spesifikasi Ttknis Halaman 5 dari 53



-



Permukaan taman/halaman rumput – 0,45 m atau disesuaikan



c. Kontraktor bertanggung jawab atas keutuhan tugu patokan dasar tersebut berserta seluruh tanda-tandanya, sampai ada perintah tertulis dari pengawas lapangan untuk pembongkarannya. 8. Pembagian Halaman dan Pagar Sementara. a. Kontraktor harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Direksi lapangan, mengenai pembagian halaman pekerjaan untuk tempat penimbunan barang-barang, ruang Direksi, los kerja dan sebagainya. b. Kontraktor harus menyediakan atau memelihara jalan masuk dan fasilitas-fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan. 9. Pengadaan Utilitas a. Kontraktor harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, termasuk pompa dan reservoir/bak air berukuran sekurang-kurangnya 600 liter yang senantiasa terisi penuh. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. b.



Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya sekurang-kurangnya 1 (satu) KVA dan berasal dari PLN atau generator.



c. Kontraktor harus membuat saluran pembuangan air hujan, septictank dan lampulampu penerangan. d. Semua pengadaan utilitas dan lain-lain menjadi tanggung jawab kontraktor.



Pasal 7 PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN PENGUKURAN 1. Permukaan Tanah a. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan Bouwplank, pemborong harus yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis dalam gambar kerja adalah betul. b. Jika tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi/pemberi tugas yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama. 2. Penimbunan Tanah Untuk Peil. a.



Pemindahan tanah untuk meninggikan peil dilakukan sebelum semua penggalian dimulai.



b. Sebelum penimbunan, lapisan tanah paling atas harus dibuang ditempat yang ditentukan oleh Direksi. c. Penimbunan lapisan tanah dilakukan dengan cara lapis demi lapis, dengan ketebalan 20 cm tiap lapis dan dipadatkan sesuai dengan kepadatan maksimum tanah tersebut. Tanah yang dipakai menguruk adalah tanah urug dan bersih dari segala macam kotoran/humus, dipadatkan merata dengan mesin pemadat atau mesin gilas, bila Spesifikasi Ttknis Halaman 6 dari 53



tanah dalam kondisi kering dilakukan penyiraman air secukupnya sesuai kadar air optimum yang diperlukan. d. Sisa tanah dari hasil pemerataan atau peninggian, tanah harus dibuang ditempat yang disetujui oleh pemberi tugas/pengawas untuk selanjutnya dapat dipakai untuk pengurukan kembali galian. 3. Pekerjaan Pengurugan a. Pekerjaan pengurugan dan pemasangan Bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan pemerataan dan peninggian/penurunan tanah selesai. b. Semua papan dasar bangunan (bouwplank) menggunakan kayu kelas II, berukuran 3/20 cm, permukaan atas harus diketam/serut rata dan pasang waterpass pada peil ± 0,00. Setiap jarak maksimum 2 meter papan dasar diperkuat dengan balok-balok kayu ukuran 5 / 7 cm papan dasar tersebut dipakai sekurang-kurangnya 2 meter dari garis terluar bangunan. c. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitset) termasuk tanggung jawab pemborong dilaksanakan dengan instrumen waterpass dan theodolith, atau alat yang sesuai. d. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar (± 0,00) dan sumbu dinding dan tiang disetujui Direksi. e. Patok-patok yang telah ditentukan posisinya harus dipelihara baik dan dijaga agar tidak terganggu pada saat pekerjaan tanah dilaksanakan. 4. Pekerjaan Galian Tanah dan Pondasi. a. Semua pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau dibuang. b. Pemborong bertanggung jawab penuh bilamana harus melalui atau menggangu saluran, kabel-kabel bawah tanah yang telah ada untuk mengadakan pekerjaan khusus, melindungi atau membuat saluran sementara. c. Penggalian sedalam yang ditentukan dengan lebarnya 0,30 m lebih besar dari dasar/bagian bawah arah kiri dan kanan galian, dan kemiringan lereng galian harus secukupnya untuk mencegah longsornya tanah. d. Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya pemborongan. e. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui Direksi, segera mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya. f.



Galian dalam atau dekat dengan bangunan yang sudah ada, harus diadakan dan dipasang penyangga/pengaman pinggiran galian. Pemborong bertanggung jawab bila terjadi longsor atau kerusakan-kerusakan yang dikibatkannya.



g. Jika ditemukan sisa-sisa/akar pohan yang tinggal harus digali dan dibuang sampai bersih untuk menghindarkan penurunan pondasi akibat pelapukan. h. Untuk galian pondasi pasangan batu, sebelum dipasang pasir urug harus dipadatkan dengan mesin pemadat atau stemper paling sedikit 3 (tiga) kali lintasan.



Spesifikasi Ttknis Halaman 7 dari 53



5. Galian Tanah Melebihi Yang Ditentukan. Bila suatu galian tanah dilaksanakan, kedalamannya melebihi yang ditentukan dalam gambar kerja, maka untuk dasar yang kuat, pemborong harus mengisi galian yang terlampau dalam tersebut dengan timbunan pasir urug yang disiram air secukupnya dan dipadatkan hingga padat. 6. Pekerjaan Urugan. a. Urugan pasir Dipergunakan jenis pasir urug atau pasir pasang disesuaikan dengan kebutuhan. Pasir harus bersih dari koptoran-kotoran atau biji-biji yang dapat tumbuh. Urugan dipakai untuk mengurug/menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi, dibawah lantai, lapisan jalan dasar jalan/paving-block, untuk pemadatan harus menggunakan alat pemadat berupa hand-pres atau stemper, juga dengan menyiram air secukupnya. b. Urugan Tanah Kembali. 1. Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug bekas/sisa galian pondasi atau saluran-saluran, semua dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan. 2. Pemadatan pengurugan harus menggunakan alat pemadat (stemper, handpres) cara pelaksanaannya harus lapis demi lapis. 3. Tanah yang dipakai mengurug adalah tanah luar yang bersih dari kotoran/humus atau dapat juga tanah bekas/sissa galian dengan seizin pengawas lapangan. 4. Untuk meeninggikan atau urugan tanah dibawah (sebelum urugan pasir) Pelaksanaan seperti tersebut diatas. 7. Perataan Terakhir a. Daerah yang diurug atau digali, harus diratakan hingga rata, tidak ada permukaan yang bergelombang. b. Tanah disekitar bangunan dan tempat-tempat lain yang ditentukan, harus dibuat suatu kemiringan yang tidak kurang dari 2% (dua perseratus) kearah daerah pembuangan air. c. Jika tidak dijelaskan dalam gambar kerja, maka semua permukaan tanah pada daerah dimana bangunan didirikan harus rata dan meliputi jarak 5 meter diluar garis bangunan terluar.



Pasal 8 PEKERJAAN BETON 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi beton lantai kerja, beton kolom praktis, beton ring balok dan beton struktur untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton Spesifikasi Ttknis Halaman 8 dari 53



dan pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan pada gambar. 2. Uraian a. Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding (proporsional) antara semen, air dan agregat bergradasi. Campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk suatu bahan yang padat, keras dan tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu. b. Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar maupun yang bergradasi halus, tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan, yang apabila dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga-rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang halus. c. Untuk mencapai permukaan beton yang kuat dengan keawetan yang optimum, volume air yang dimasukkan ke dalam campuran harus dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan untuk memudahkan pengerjaan selama pencampuran. Mutu beton yang digunakan adalah beton yang mempunyai kuat tekan karakteristik 225 kg/cm2 (fc’ = 19,3 Mpa) berdasarkan uji kuat tekan silinder sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Peraturan (code) Beton Persyaratan-persyaratan Peraturan Beton Bertulang lndonesia PBI tahun 1971 dan atau perbaikan yang terakhir (RSNI 2002) harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khsusus yang tidak disebut dalam PBI 1971 maupun RSNI 2002 4. Persyaratan Bahan a. Semen Portland : Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Pengawas/Direksi dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukkan semen. b. Pasir Beton : Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971 atau RSNI 2002 c. Koral Beton/Split : Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971 atau RSNI 2002. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat. d. Air : Spesifikasi Ttknis Halaman 9 dari 53



Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Pengawas/direksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor. 5. Besi Beton : Digunakan mutu U 24 φ16 mm. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyarat an NI-2 (PBI 1971) dan RSNI 2002. Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atau sertifikat dari pabrik, atas biaya Kontraktor. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan : a. Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai. b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2 dan RSNI 2002 c. Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5. d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8. e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat. f.



Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.



g. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Pengawas/direksi. h. American Society for Testing and Material (ASTM). i.



American Concrete Institute (ACI).



6. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Kontraktor harus melakukan pengujian dilaborium mengenai bahan-bahan beton yang akan digunakan, serta melakukan mix desain atau trial mix untuk mencapai mutu beton yang disyaratkan. Hasil pengujian tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas atau direksi lapangan. b. Mutu beton : Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 (fc’=19,3 Mpa) dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971 atau perubahannya. c. Pembesian : 1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambugnan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI-197 dan RSNI 2002. 2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi. 3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau Spesifikasi Ttknis Halaman 10 dari 53



lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971 dan RSNI 2002. 4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 Jam setelah ada perintah tertulis dari Pengawas/Direksi. 7. Cara pengadukan : a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen. b. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas/ Direksi. c. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. 8. Pengecoran Beton : a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak. b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pengawas/Direksi. c. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas/Direksi. 9. Pekerjaan Acuan/Bekesting : a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/ yang diperlukan dalam gambar. b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubnah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. c. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton. d. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koraUsplit, pasir dan Semen Portland) kepada Pengawas/Direksi, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan. e. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan. f.



Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka . harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).



g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Spesifikasi Ttknis Halaman 11 dari 53



Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. h. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran. 10. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting : Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Pengawas/Direksi. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas/Direksi. 11. Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksanaan/Kontraktor : a. Pelaksanaan/Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai). b. Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksanaan/Kontraktor harus qualified, minimum S1 Teknik Sipil atau Arsitektur ± 3 (tiga) tahun pengalaman kerja. c. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada Uraian dan syaratsyarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri. d. Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya. e. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan administratif. 12. Contoh Bahan : a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Direksi. b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas/Direksi, akan dipakai sebagai standar/ pedoman untuk memeriksa/-menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site. 13. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan : a. Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacad. Beberapa bahan tersebut harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya. b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik. c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor. 14. Pengujian Mutu Pekerjaan : Spesifikasi Ttknis Halaman 12 dari 53



a. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pengawas/Direksi 'Certificate Test' bahan besi dari produsen/pabrik. b. Bila tidak ada ' Certificate Test', maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas



besi/ silinder beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh ............ c.



Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan dalam PBI-1971 dan RSNI 2002. Pembuatannya harus disaksikan oleh Pengawas/DireksI uang akan ditunjuk Pengawas/Direksi. Jumlah dan frekwensi pembuatan silinder beton serta ketentuanketentuan lainnya sesuai PBI-1971 dan RSNI 2002.



d. Kontraktor diwajibkan membuat 'Trial Mix' terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton. e. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas/ Direksi secepatnya. f.



Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.



g. Apabila mutu beton tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka kontraktor harus mengadakan perkuatan struktur sesuai dengan petunjuk pengawas/direksi. Semua biaya perkuatan ditanggung oleh kontraktor dan tidak mendapat penggantian oleh owners. 15. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan : a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran. b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacad yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor. d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI1971 atau SKSNI-1991 dan RSNI 2002.).



Pasal 9 PEKERJAAN KAYU NON STRUKTURAL 1.



Lingkup Pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain : a. Pekerjaan Kayu Kasar : – Klos dan Pekerjaan Kayu Kasar pada umumnya. b. Pekerjaan Kayu Halus : – Pintu berikut rangka. Spesifikasi Ttknis Halaman 13 dari 53



– Pekerjaan Kayu Halus pada umumnya. 2.



Persyaratan Bahan a. Jenis kayu yang dipakai : 1. Kayu Kamper, yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas awet I, mutu A. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan di atas, terkecuali dinyatakan lain dalam Buku Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar. 2. Kayu jati, Keawetan I, Kelas Kuat 1-II, Mutu A. Digunakan untuk list akhiran daun pintu, railing tangga kayu dan bagian lain yang termasuk pekerjaan Kayu Halus, yang dinyatakan dalam Buku Syarat-syarat Teknis dan yang dinyatakan dalam gambar. 3. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-masing. 4. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk. 5. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Untuk kayu Kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%. 6. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Pengawas/ Direksi. 7. Seluruh bahan kayu harus diawetkan dengan bahan pengawetan sistem dengan................................ b. Bidang Panel dan Pintu : 1.



Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah Plywood. Jenis Plywood yang digunakan adalah Teak Plywood, dengan muka berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar Plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/ cap dari pabrik yang dikenal.



2.



Plastic Laminated yang digunakan adalah Plastic Laminated dari Produk atau setaraf, sesuai dengan DIN 53799, tabel 1,3 mm. Bahan perekat yang digunakan adalah perekat tahan air sekelas dengan penggunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.



3.



Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan Iain-lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5.



4.



Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.



3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi. b. Semua pengikat berupa pakyu, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5, Bab VI, pasal 14, 15 dan 17. Tidak diperkenankan pengerjaan di tempat pemasangan. c.



Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di lapangan.



d.



Rangka kayu untuk langit-langit dibuat sesuai pola dari langit-langit yang telah direncanakan dalam gambar, dengan memperhatikan letak dan bentuk armature Spesifikasi Ttknis Halaman 14 dari 53



lampu yang akan terpasang pada langit-langit dan lain-lain yang terpasang.



e. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan waterpass. f.



Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.



g. Pekerjaan Kayu Halus : 1. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-finish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. 2. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan. 3. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara lainnya yang disetujui Direksi. 4. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau sejenisnya yang telah disetujui Direksi. 5. Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu. 6. Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali disyaratkan lain oleh Direksi/pengawas. 7. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. 8. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari DireksI. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. 9. Semua pekerjaan berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai dengan NI-5. 10. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturanbenturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor. 11. Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding pasangan bata, partisi dan beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis. 12. Untuk pekerjaan kayu Lemari built in seperti tertera pada gambar harus memenuhi syarat sebagai berikut : -



Kayu harus dikerjakan menurut pola dan urutan pengerjaan yang ditentukan oleh Direksi dan Pengawas.



-



Bahan kayu dipotong menurut pola yang telah ditentukan. Bahan kayu yang telah dipola diserut dengan mesin, baru kemudian dengan serutan tangan. Sambungan tenon, ekor burung layang-layang (dove tail), dowel atau tipe sambungan lain harus dikerjakan dengan mesin toleransi 0 mm.



-



Semua bagian-bagian kayu yang terlihat (exposed) harus di-finish, termasuk semua permukaan yang terlihat apabila pintu ditutup atau dibuka. Spesifikasi Ttknis Halaman 15 dari 53



-



Penyelesaian akhir dengan Melamic Finish dan Marmer/Granit dengan warna yang telah disetujui Direksidan Pengawas. Bentuk dan ukuran sesuai gambar.



-



Pelaksana/Kontraktor harus mengajukan contoh malerial hardware dan contoh finishing untuk disetujui DIREKSI/Pengawas.



h. Pekerjaan Daun Pintu Kayu : -



Lihat Pekerjaan Pintu Teak Plywood/Formika Rangka Kayu.



Pasal 10 PEKERJAAN LOGAM /BAJA 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi : -



Pekerjaan Aluminium



-



Rangka Langit-langit.



-



Pekerjaan Besi.



-



Pekerjaan Stainless Steel.



-



Pekerjaan Penggantung Rangka Langit-langit.



2. Persyaratan Bahan a. Rangka Langit-langit : 1. Rangka langit-langit terbuat dari baja holow dan harus disesuaikan dengan gambar kerja, dan bagian luar harus dilapis dengan cat atau galvanis. 2. Mutu dan kualitas rangka langit-langit yang memenuhi syarat dan dapat dipakai pada jenis langit-langit yand dipakai. b. Besi : 1. Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. 2. Baja profil yang digunakan adalah baja ST.37 dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. 3. Pipa baja yang digunakan adalah Carbon Steel ST.37, dengan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. c. Penggantung Rangka Langit-langit : 1. Penggantung rangka langit-langit yang digunakan adalah besi 6 mm galvanized dilengkapi dengan adjuster pada tiap penggantung. d. Baja ringan i.



Bahan baja ringan yang digunakan adalah baja mutu tinggi yang dilapis dengan Zincalum yaitu metal yang dilapisi dengan 55% alumunium, 43,5 % zinc dan 1,5 % silicon aloy dan mempunyai karakteristik sebagai berikut: •



Kuat leleh minimum



550 Mpa Spesifikasi Ttknis Halaman 16 dari 53



ii.







Modulus Elastisitas



200.000 Mpa







Modulus Geser



80.000 Mpa



Bahan kuda-kuda atau rangka atap harus mempunyai ketebalan minimum 0,8 mm sedangkan untuk reng harus mempunyai ketebalan minimum 0,6 mm



3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Pekerjaan Rangka Langit-langit : 1. Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Pekerjaan lain yang termasuk di sini adalah : a. Elektrikal - Penerangan b. Air conditioning/exhaust Fan c. Perlengkapan Instalasi yang diperlukan. 2. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langitlangit, harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal dengan Direksi/Pengawas). 3. Pola pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada. 4. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan. 5. Pada waktu pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai dengan gambar. 6. Sebelum pemasangan, Kontraktor mendapatkan persetujuan Direksi.



harus



membuat



shop



drawing



untuk



7. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan (0,5 cm untuk setiap 2 m 2). b. Pekerjaan Baja : 1.



Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.



2.



Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.



3.



Perhatian semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana secara seksama.



4.



Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan petunjuk Direksi/Pengawas.



5.



Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan harus disetujui Direksi.



6.



Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui Direksi.



7.



Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.



8.



Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan. Spesifikasi Ttknis Halaman 17 dari 53



9.



Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.



10. Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. 11. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor. 12. Tambahan dan angkur yang perlu digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin). c. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit. Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton dia. 10 mm pada pelat beton pada jarak 1.20 x 1.20 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyaratan pabrik pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau petunjuk Direksi.



Pasal 11 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi. 2. Persyaratan Bahan – Batu bata harus memenuhi NI-10 – Semen Portland harus memenuhi NI-8 – Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2 – Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan campuran 1 PC : 5 pasir pasang. b. Untuk semua dinding sampai ketinggian 30 setinggi 160 cm dari menggunakan simbol



luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan Spesifikasi Ttknis Halaman 18 dari 53



campuran 1 PC : 2 pasir pasang. c. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Pengawas/Direksi, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 Cm. d. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. e. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. f.



Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan sia-siar telah dikerok serta dibersihkan.



g. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 241apis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. h. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m 2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12. x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm. i.



Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.



j.



Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.



k. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan. l.



Pasang batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.



Pasal 12 PEKERJAAN PELAPIS DINDING A. Pekerjaan Plesteran Dinding 1. Lingkup Pekerjaan a.



Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.



b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar. 2. Persyaratan Bahan Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan). -



Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.



-



Air harus memenuhi NI-3 pasal 10. Spesifikasi Ttknis Halaman 19 dari 53



-



Penggunaan adukan plesteran : 1. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air. 2. Adukan 1 PC : 5 pasir, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya. 3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.



3. Syarat-Syarat Pelaksanaan 1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas/Direksi, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini. 2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Pengawas/Direksi sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. 3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebaUtinggi/peil dan bentuk profilnya. 4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :  Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.  Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily Bond.  Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 5 pasir.  Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan addivite dengan dosis sesuai dengan petunjuk produsen.  Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.  Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air. 5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan irstalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan. 6. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester. 7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya). 8.



Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.



9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik Spesifikasi Ttknis Halaman 20 dari 53



terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat. 10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada j arak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan kepingkeping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. 11. Ketebalan pelesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Pengawas/ Direksi. 12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar. 13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. 14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. 15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas/Direksi dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selasai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari. 16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki. 17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu. B. Pekerjaan Dinding Keramik 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. b. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi. 2. Persyaratan Bahan a. Bahan : Keramik dinding : 1. Jenis



: Keramik tile.



2. Finishing Permukaan : Berglazuur 3. Produksi



: ................................................................. Spesifikasi Ttknis Halaman 21 dari 53



4. Ketebalan



: Minimum 1,2 cm



5. Bahan Pengisi siar



: Igi tile grout



6. Bahan perekat



: Adukan 1 PC : 3 Pasir



7. Warna/texture



: Ditentukan kemudian



8. Ukuran



: atau seperti tertera dalam gambar.



b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Direksi. d. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas/Direksi. e. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus diserujui Pengawas/Direksi. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Pada permukaan dinding betonlbata merah yang ada, keramik dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 Pasir, diaduk baik memakai larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10 % dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 Cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. b. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motip tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya. c. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai petunjuk pabrik. d. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh. e. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang akan terpasang di dinding : Exhaust fan, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera di dalam gambar. f.



Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.



g. Awal pemasangan keramik pada dinding dan ke mana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas/Direksi sebelum pekerjaan pemasangan dimulai. h. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus. i.



Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.



j.



3.10.



Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh Spesifikasi Ttknis Halaman 22 dari 53



dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti " ............." buatan ........... atau sejenis. k. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan supergaant. C. Pekerjaan Dinding Granit 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. b. Pekerjaan dinding marmer/Granit ini meliputi seluruh detail yang disebutkanlditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi. 2. Persyaratan Bahan a. Bahan : 1. Jenis



: Granit



2. Finishing Permukaan : 3. Produksi



: .........................................................



4. Ketebalan



: Minimum 2 mm.



5. Bahan Pengisi siar



: ..............................................



6. Bahan perekat



: Adukan 1 PC : 3 Pasir



7. Warna/texture



: Ditentukan kemudian



8. Ukuran



: sesuai gambar untuk itu.



b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Direksi. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Granit dipasang adalah marmer/Granit yang sudah dipoles halus dan telah diseleksi dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, baik sikunya, sama warnanya, polanya, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Pengawas. b. Potongan Granit menurut ukuran dan detail harus dilakukan dengan mesin pemotong gergaji putar dan dihaluskan dengan batu penggosok Carborundum. c. Granit dipasang dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 3 Ps naad 2 mm dan diberi pengait-pengait baja tahan karat yang dipaku kuat kepada dinding. 1. Setelah Granit terpasang, jarak antara masing-masing unit marmer/Granit harus sama dan membentuk garis lurus, bidang permukaan dinding harus rata water pass dan tidak ada bagian yang bergelombang dan lubang-lubang antara masingmasing unit dicor dengan air semen kental, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh lubang terisi padat. 2. Pemotongan Granit harus dilakukan dengan baik dan rapih dan harus diratakan dengan baik. Bahan-bahan lain yang dapat mengakibatkan noda-noda pada Spesifikasi Ttknis Halaman 23 dari 53



lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan dinding. D. Pekerjaan Partisi Gypsum 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum board rangka aluminium sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. 2. Persyaratan Bahan a. Bahan rangka : 1. Dari aluminium framing system atau hollow box produk dalam negeri yang disetujui Pengawas/ Direksi. 2. Ukuran lebar 7 cm, bentuk sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas/ Direksi 3. Warna profil aluminium framing adalah colour anozed 14 micron. Warna ditentukan kemudian. 4. Tebal bahan minimum 1,80 mm. 5. Nilai batas deformasi yang diizinkan 2 mm. 6. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan perwarnaan yang disyaratkan. 7. Persyaratan bahan yang digunakan harus ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.



memenuhi



ketentuan-



b. Bahan pelapis : 1. Dari bahan gypsum board produk yang disetujui Pengawas/ Direksi, tebal bahan 9,00 mm sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. Pemasangan pada bagian luar/dalam difinish. 2. Accessories  Angker, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanis.  Untuk rangka induk/pokok, angker dipakai galvanis steel plate ketebalan 2 mm.  Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran panel dan material rangka panel yang dipasang. c. Bahan finishing : 1.



Finishing gypsum board dari bahan cat tembok atau vinyll wall paper produk yang disetujui Pengawas. Bahan yang digunakan harus disertai jaminan dan flamability rated dari pabrik pembuatannya.



3. Syarat-Syarat Pelaksanaan



Spesifikasi Ttknis Halaman 24 dari 53



a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambargambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/-penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. b. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/ mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Pengawas. c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang. d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain di tempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. e.



Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkerangker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.



f.



Desain dan produk Pengawas/Direksi.



g.



Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.



dari sistem



partisi harus



mendapat



persetujuan dari



h. Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku atau sesuai Pengawas/Direksi. i.



Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).



j.



Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada pengawas/Direksi.



k. Semua ukuran modul yang dianuk berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit. l.



Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.



m. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturanbenturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai. E. Panel Aluminium 1. Lingkup Pekerjaan a.



Pengadaan dan pemasangan panil-panil aluminium pada selubung luar bangunan, sesuai dengan gambar untuk itu.



b.



Pengadaan dan pemasangan panil-panil aluminium sebagai 'caping' pada perapatperapat pembatas ruang dalam dengan curtain wall untuk itu.



c. Pengadaan dan pemasangan sealant pada naad penghubung antar panil, pada hubungan panel dengan kusen aluminium, pada pertemuan panil dengan bidangbidang lain yang akan terkena air hujan, dan hubungan-hubungan panil lainnya, sesuai dengan gambar untuk itu. d. Pengadaan dan pemasangan rangka-rangka penggantung dan rangka-rangka pengaku panil. Spesifikasi Ttknis Halaman 25 dari 53



2. Bahan a. Panel aluminium : type tray panel atau setara, tebal 4 mm composite, finish ..................................... jenis ....................................... b. Sealant : Silicone Building Sealant atau .......................... direkomendasikan oleh pabrik panil tersebut.



sesuai



dengan



yang



3. Syarat-syarat Bahan a. Panil yang dipakai harus bebas dari cacat dan pada saat pemasangan, permukaan yang di 'finish' harus dilindungi dengan lapisan PVC yang melekat pada permukaan panil. b. Penyambungan panil dengan rangkanya ataupun dengan panil lainnya hanya dilakukan pada naad-naad yang telah disediakan. Pada permukaan panil sama sekali tidak diperkenankan diadakan pelubangan-pelubangan. c. Rangka panil terdiri dari profil-profil besi siku yang dipasang sehingga memungkinkan penyetelan panil secara vertical maupun horizontal. d. Sealant dipasang setelah permukaan-permukaan yang akan dilapisi telah dibersihkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembersihan yang dikeluarkan pabrik. e. Pemasangan sealant, back up material dan lain-lain semua harus mengikuti ketentuanketentuan yang dikeluarkan pabrik pembuat bahan sealant. f.



Sebelum pemasangan panil, pemborong harus menyerahkan shop drawing kepada Konsultan Direksi dan Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Shop drawing tersebut minimal harus memperlihatkan :  Type-type panil yang akan dipasang, lengkap dengan dimensi dan bentuk-bentuk lipatannya serta tempat-tempat di mana tiap type panel tersebut akan dipasang.  Bagian-bagian dari hubungan panil yang akan dilapisi sealant, naad-naad, hubungan dengan kusen aluminium dan lain-lain.  Profil-profil besi yang akan hubungannya dengan panil.



dipakai untuk memegang panil serta cara



 Profil-profil penguat pengaku panil.  Pertemuan panil dengan bidang-bidang lainnya. g. Gambar-gambar tersebut dibuat dengan skala yang cukup besar sehingga memudahkan pemeriksaan. h. Pemasangan panil tidak boleh dilaksanakan sebelum shop drawing di atas mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Direksi dan Konsultan Pengawas.



Pasal 13 PEKERJAAN WATER PROOFING 1. Lingkup Pekerjaan Spesifikasi Ttknis Halaman 26 dari 53



a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. b. Bagian yang di waterproofing : –



Plat atap dan over stek.







Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.







Ground reservoir.







Dinding Basement.







Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.



2. Persyaratan Bahan a. Persyaratan Standar Mutu Bahan : Standar dari bahan dan produser yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi dan Pengawas. b. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli : Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa : 1. Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty) dan 2. Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty) c. Waterproofing untuk Atap : 1.



Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap dan sebagai talang.



2.



Lapisan waterproofing terbuat dari Acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk ................. produk ....................



3.



Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass mat.



4.



Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2%).



5.



Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen.



6.



Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Pengawas, dari pilihan warna yang tersedia.



d. Water proofing untuk reservoir dan STP, Toilet, Pantry, Ruang Mesin dan bagianbagian yang tidak terexposed langsung pada matahari. Bahan terbuat dari campuran semen kwarsa halus dan bahan kimia aktif, merk produk ................... 1. Pemakaian lapisan water proofing, dengan komposisi



sesuai petunjuk dari



Spesifikasi Ttknis Halaman 27 dari 53



produsen: 2. Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi, cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen. 3. Pelaksanaan :  Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan menggunakan air bertekanan tinggi, termasuk juga bagian yang keropos harus dipahat dan dicuci.  Contraction joint harus dipahat dan diberikan special treatment sesuai dengan ketentuan dari penyemprotan/pengkuasan dilakukan setelah tenggang waktu 15-30 menit sehingga tercapai ketentuan pemakaian bahan per meter persegi.  .......................disemprotkan/dikuas di atas lapisan ......................  Permukaan bidang harus dilindungi terhadap hujan, matahari dan angin dengan penutup plastik.  Kelembaban harus tetap dipertahankan selama 6 hari dan jangka waktu tersebut permukaan dinding harus disiram air.  Test rendam dilakukan 2 x 24 jam sesudah pemasangan e. Water proofing pada sparing pipa pembuangan air : Bahan terbuat dari dua komponen epoxy mortar A dan B, merk ............... produk Pada waktu pelaksanaan komponen A dan B diaduk menjadi satu bagian dan kemudian dipasang pada setiap sparing pipa pembuangan air terutama areal toilet/kamar mandi, roof drain. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen. f. Pengujian : Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air dan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi. g. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan : 1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya. 2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. 4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan. h. Syarat-syarat Pelaksanaan : 1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi. untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. 2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi.. Peli dan ukuran harus sesuai gambar.



Spesifikasi Ttknis Halaman 28 dari 53



3. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi.. 4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi. sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. i. Gambar Detail Pelaksanaan : 1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. 2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak. 3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. 4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi. j. Contoh : 1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik. 2. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai. k. Cara Pelaksanaan : Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Direksi. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, di mana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing. l. Pengamanan Pekerjaan : 1.



Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.



2.



Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/megganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.



Spesifikasi Ttknis Halaman 29 dari 53



Pasal 14 PEKERJAAN LANTAI A. Pekerjaan Sub-Lantai Rabat Beton 1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik. b. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai alas lantai finishing. 2. Persyaratan Bahan a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971(NI-2), PVBB 1956 dan NI-8. b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya kepada Pengawas/Direksi untuk disetujui. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris. b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai gambar; disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal. c. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5 koral. d. Untuk pasangan di atas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed) campuran 1 PC : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras. e. Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benarbenar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras. B. Pekerjaan Lantai Keramik 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik. b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh disebutkanditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.



detail



yang



Spesifikasi Ttknis Halaman 30 dari 53



2. Persyaratan Bahan a. Lantai Keramik yang digunakan : – Jenis :



*



Glazed Ceramic Tile UKuran



:



20 x 20 cm 10 x 20 cm 40 x 40 cm



*



Staircorner (anti slip) Ceramic tile, produksi ........................



*



Bentuk sudut, jenis dan ukuran, disesuaikan dengan jenis keramik pada bidang lantai.



*



Keramik untuk lantai, yang digunakan adalah produk ..........atau setara.



– Ketebalan



: Minimum 12 mm atau sesuai gambar.



– Daya resap



:1%



– Kekerasan



: Minimum 6 skala Mohs.



– Kekuatan tekan



: Minimum 900 kb per cm 2.



– Daya tanah lengkung



: Minimum 350 kg/cm2.



– Mutu



: tingkat I(satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.



– Chemical Resistance



: Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17-23.



– Bahan pengisi



: Grout semen berwarna/IGI grout.



– Bahan perekat



: Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan perekat/ Carofix 2.



– Warna



: akan ditentukan kemudian.



a. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. b. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM. b. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya kepada Pengawas/Direksi. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik. b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda. c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat. d. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh. Spesifikasi Ttknis Halaman 31 dari 53



e. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benarbenar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras. f.



Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi. Perhatikan lubang instalasi dan drainage/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.



g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. h. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah disyaratkan di atas. Warna keramik yang dipasang. i.



Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.



j.



Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.



k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. l.



Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.



C. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI MARMER/GRANIT/GRANIT 1. LINGKUP PEKERJAAN a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau oleh Direksi (lantai dan plint). 2. Persyaratan Bahan a. Bahan : Marmer/Granit yang dipasang adalah batu pualam alam, produk .................... atau ........................ tebal .... Cm atau ukuran-ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu. b. Mutu : 1. Marmer/Granit yang dipasang adalah yang sudah dipoles halus dan telah diseleksi dengan baik bentuk dan ukurannya. 2. Bentuk-bentuk ukuran, warna dan texture yang pada gambar dinyatakan sama, harus benar-benar sama. 3. Tidak ada bagian yang sambung, retak, atau cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan/ Direksi. 4. Warna dan Texture akan ditentukan kemudian oleh Pengawas. Naad diisi dengan bahan tile grout atau sejenisnya berupa tepung, warna sesuai warna Spesifikasi Ttknis Halaman 32 dari 53



marmer/Granit yang dipasang. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan c. Marmer/Granit dipasang dengan adukan 1 PC : 3 pasir pasang yang terpasang cukup kuat. Naad serapat mungkin, maksimal 1 mm. d. Harus diperhatikan ketinggian peil dari lantai yang ditunjukkan dalam gambar. e. Setelah unit-unit Marmer/Granit terpasang, kedudukan naad harus kuat, serta membentuk pola seperti pada gambar. f. Bidang permukaan lantai harus rata/waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, bidang permukaannya padat, tanpa cacat. g. Kemiringan bidang lantai untuk diteras harap diperhatikan. h. Pola pemasangan plit Marmer/Granit harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi dengan memperhatikan siar-siar bertemu siku dengan siar lantai. i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna), warna harus sesuai dengan warna marmer/Granit yang dipasangnya dan harus mendapat persetujuan sebelumnya dari Konsultan Direksi dan Pengawas. j. Pemotongan unit-unit marmer/Granit khusus.



marmer/Granit



harus



menggunakan



alat



pemotong



k. Marmer/Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan marmer/Granit hingga betul-betul bersih. l. Sebelum marmer/Granit dipasang, terlebih dahulu unit-unit marmer/Granit diseleksi terlebih dahulu dengan seksama. Selanjutnya dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound. Pemilihan salah satu bahan yang digunakan harus dengan persetujuan Konsultan/Direksi.



Pasal 15 PEKERJ AAN KOSEN, PINTU DAN JENDELA A. Pekerjaan Kosen Aluminium 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor. 2. Persyaratan Bahan a. Kosen Aluminium yang digunakan : Spesifikasi Ttknis Halaman 33 dari 53







Bahan



: Dari bahan Aluminium framing system buatan ……







Bentuk profil



: Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas/Direksi. Untuk kosen jendela dan curtain wall luar dibuat dengan sistim frameless.







Warna Profil



: Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).







Lebar Profil



: 10 cm dan 7 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar).







Pewarnaan



: Colour Anodized 18 micron, tebal minimal 1,8 mm.







Nilai Deformasi



: Diijinkan maksimal 2 mm.



b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketetentuan dari pabrik yang bersangkutan. c. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. d. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2. e. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test. f. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. g. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan wama yang sama. h. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :  Untuk tinggi dan lebar 1 mm.  Untuk diagonal 2 mm. i. Accessories: Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant, angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser. j. Bahan finishing : Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treament dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.



Spesifikasi Ttknis Halaman 34 dari 53



3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain. b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Pengawas/Direksi meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. c. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya. e.



Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.



f.



Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.



g. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar. h. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. i.



Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cmz. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.



j.



Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut : 1. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati. 2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain. 3. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless. 4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit. 5. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.



k. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi. l.



Toleransi pemasangan kosen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout



m. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumini~m agar diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass. n. Untuk memeproleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic Spesifikasi Ttknis Halaman 35 dari 53



rubber atau bahan dari synthetic resin.Penggunaan ini pada swing door dan double door. o.



Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.



B. Pekerjaan Pintu Dan Jendela Kaca Rangka Aluminium 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b.



Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar.



2. Persyaratan Bahan



a. Bahan Rangka : 1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri yang ex ......................... setaraf disetujui Pengawas/Direksi. Type yang dipergunakan untuk rangka kaca luar adalah jenis frame less. 2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Pengawas/Direksi. 3. Warna profil aluminium framing colour anodized (Contoh warna diajukan oleh Kontraktor untuk disetujui Direksi). 4. Pewarnaan colour anodized 18 micron, tebal bahan minimal 1,8 mm. 5. Nilai batas deformasi yang diijinkan 2 mm. 6. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas/Direksi 7. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. 8. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya. b. Penjepit Kaca : Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal. c. Bahan panil kaca daun pintu, jendela, partisi.  Bahan untuk kaca exterior menggunakan :  Warna ditentukan kemudian oleh Pengawas.  Bahan untuk kaca pada lobby pintu masuk utama menggunakan ..............  Bahan untuk kaca interior menggunakan :.................. Spesifikasi Ttknis Halaman 36 dari 53



 Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk.................. atau yang setara,kecuali untuk kaca bagian luar seperti dijelaskan di atas. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambargambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan. d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. e. Daun Pintu : 1.



Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanizzed atas persetujuan Pengawas/ Direksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.



2.



Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir.



Pasal 16 P E K E R J A AN K AC A D AN C E R M I N 1.



Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.



2.



Persyaratan Bahan a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass). b. Toleransi lebar dan panjang : c. Ukruan panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.



d. Kesikuan : Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. Spesifikasi Ttknis Halaman 37 dari 53



e. Cacat-cacat :  Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.  Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).  Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.  Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).  Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah luar/ masuk).  Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.  Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.  Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm. f.



Bahan kaca :



Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. Digunakan produk untuk reflektif glass produk............



kaca anti pecah



tebal 6,5 mm merk ........ dan kaca laminasi produk ..................Clear Float Glass, tebal 6 mm. Disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya. g. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Pengawas/Direksi. h. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan, hingga membentuk tembereng. 3.



Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian. c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi. d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci. e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat Spesifikasi Ttknis Halaman 38 dari 53



pemotong kaca khusus. f.



Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam alur kaca pada kosen.



g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca merk h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kosen, harus diisi dengan lem silikon merk produk Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik. i.



Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.



j.



Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui Direksi,



k. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus. l.



Pemasangan Cermin :  Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrupsekrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless steel.  Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang mengandung amonia merek



Pasal 17 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI 1.



Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/ daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang ditujukan/disyaratkan dalam detail gambar.



2.



Persyaratan Bahan a. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel ke setiap anak kunci. c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan 'Backed Enamel Finish' yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor Spesifikasi Ttknis Halaman 39 dari 53



pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan teba115 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle aluminium. 3.



Perlengkapan Pintu Dan Jendela d. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu 1. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut : 



Lockcase : Merk ...........................................







Cylinder : Merk ..........................................







Handle : Merk .............................................







Back Plat : Merk .............................................







Engsel (Butt Hinges) : .............................................







Engsel Lantai (Floor Hinges) : .............................................







Perincian type yang dipakai dari merk-merk diatas, lihat pada SKEDUL IRON MONGERY, pada gambar.



2. Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci "..................." merk Pada pintu masuk utama yang terdiri dari asing-masing dua daun pintu, maka setiap daun pintu dipasang kunci tersebut. Untuk pintu sorong kunci yang dipakai merk 3. Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk ...... 4. Untuk almari-almari built in dipakai kunci tanam silidner merk........... ex ................... jenis kunci Furniture. Untuk almari-almari selang dan tabung pemadam kebakaran dipakai Catch lock, begitu pula untuk almari-almari yang tidak menggunakan kunci silinder. 5. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk .............. 6. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan/Direksi. 7. Untuk pintu-pintu pagar besi dipergunakan gerendel besi dengan kunci gembok merk ............................. 8. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk................jenis ......... 4.



Pekerjaan Engsel a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk........ warna .................. dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekerup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg. b. Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panil menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action, merk dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. c. Untuk jendela digunakan engsel merk ................... d. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk ......... pada posisi single action.



Spesifikasi Ttknis Halaman 40 dari 53



e. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masingmasing pintu. 5.



Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder a. Untuk seluruh daun pintu panil-panil dan daun pintu seperti pintu-pintu loket, menggunakan Door Closer merk ....... warna akan ditentukan oleh Pengawas. Door Closer harus terpasang dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat kosen pintu. b. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stoper merk......... atau setaraf. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release ex .............



6.



Bahan-bahan : Engsel



:



• Floor Hinge dengan hold Open................................. • Engsel kupu-kupu. • Produksi ..................................................... • Engsel jendela jungkit.



Lock Case



: ...................................................................



Cylinder



: ........................................................................



Kunci daun jendela kaca : warna ................................ Handle dan Block Plate. : ............................................................................. Door Closer



: Type Hydraulic over head Door Closer.



Door Stopper



: Kunci Gembok (pad cock)



Door Holder



: sesuai dengan rangka dan panel pintu yang terpasang. Warna akan ditentukan kemudian oleh pengawas.



Kontraktor wajib Pengawas. 7.



mengajukan



contoh bahan untuk mendapatkan



persetujuan



Persyaratan Pelaksanaan a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. d. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. e. Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka. f.



Door holder di dasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai Spesifikasi Ttknis Halaman 41 dari 53



pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer. g. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus. h. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya. i.



Kontraktor Wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.



j.



Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi/Pengawas.



Pasal 18 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT 1. Lingkup Pekerjaan. Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum board dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu. 2. Rangka Langit-langit  Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka langit-langit dibuat dari batang besi hollow 40.60.2 untuk rangka pokok dan 20.40.2 untuk lainnya. Kayu tebal 1 cm dan 2 cm digunakan pada bagian-bagian tertentu. 3. Pemasangan lembaran Gypsum Board 



Bahan penutup langit-langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.







Gypsum board yang digunakan merk .......................................







Pada bagian tepi/keliling ruangan dan pada bagian perubahan tinggi/trap dipasang list profil yang sesuai, type profil akan ditentukan kemudian oleh direksi.







Sebelum pemasangan pemborong harus menunjukkan contoh gypsum board maupun list yang akan dipasang kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.



Pasal 19 PEKERJAAN ATAP 1. Lingkup Pekerjaan. Meliputi penyediaan bahan atap dan konstruksi rangkanya, baik atap metal maupun atap Spesifikasi Ttknis Halaman 42 dari 53



dak beton, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar kerja. a. Rangka atap menggunakan bahan baja carbon yang dibuat dan dipasang sesuai gambar, atau cara lain tetapi kekuatan dan mutu dapat dipertanggung jawabkan. b. Ukuran pipa dan profil yang digunakan sesuai dengan gambar kerja. c. Atap bangunan menggunakan bahan metal lapis zincalume dan bergradasi pasir dengan mutu bagus. d. Atap dipasang rapi dan rapat sehingga kedap air dan tidak terdapat celah untuk air masuk. Penutup atap dilapisi dengan watter proofing. 2. Atap Beton. 



Pelaksanaan atap beton sesuai dengan pelaksanaan beton yang telah dijelaskan pada pasal sebelumya, dan difinishing dengan watter proofing.







Permukaan dibuat miring secukupnya sehingga air hujan dapat mengalir ke pembuangan dengan lancar.







Permukaan harus rata, sehinga tidak memungkinkan terjadinya genangan air jika hujan.



3. Atap Metal. 



Atap bangunan menggunakan bahan metal zincalum denganketebalan minimum 0,25 mm dan dilapis gradasi pasir dengan mutu bagus.







Atap dipasang rapi dan rapat sehingga kedap air dan tidak terdapat celah untuk air masuk.







Warna atap akan ditentukan kemudian oleh pengawas atau direksi



Pasal 20 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Lingkup Pekerjaan a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. c. Pengecetan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Pengawas. 2. Standard Pengerjaan (Mock Up) a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan. contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidangbidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi lapangan dan pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. 3. Lingkup Pekerjaan



Spesifikasi Ttknis Halaman 43 dari 53



d. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. e. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. f. Pengecetan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Pengawas. 4. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan a.



Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantuDireksian dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).



b.



Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi lapangan dan pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada 21.2 di atas.



c. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan, untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas. 5. Pekerjaan Cat Dinding a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis .............. merk warna ditentukan pengawas. c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic merk .................................dengan lapisan dasar merk ..............Warna ditentukan Pengawas. d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk ........................................ e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retakretak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan/direksi. f.



Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.



g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller. h. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured spray paint, digunakan Texture Finish merk..................Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot compressor. i.



Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 Pc : 5 Ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 Pc : 5 Ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistence sealer dan dicat emulsi Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.



j.



Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut : –



Lapis I encer (tambahkan 20% air). Spesifikasi Ttknis Halaman 44 dari 53







Lapis II kental.







Lapis III encer.



k. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama. l.



Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding rrierupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoranpengotoran.



6. Pekerjaan Cat Langit-Langit a. Yang termasuk dalam pekerj aan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex plywood, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan merk ........................jenis, Warna ditentukan Pengawas setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu merk................................. d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistence sealer pada pengecatan langit-langit ini. e. Untuk pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Danaglat Tekstur finish. f.



Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexsible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.



7. Pekerjaan Cat Kayu a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah daun pintu panil multiplex, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan adalah merk ............................jenis Synthetic Enamel, warna ditentukan Pengawas setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk ........................warna merah lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu merk ......................sampai lubang-lubang/pori-pori terisi sempurna. d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diampelas besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas. e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, rata, tidak ada bintikbintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran. 8. Pekerjaan Finishing Melamic a.



Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat di dalam bangunan termasuk kosen, panil-panil, lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plint, serta bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar.



b. Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan kotoran, yang mungkin melekat di situ. c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu terebut. d. Apabila seluruh permukaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan Spesifikasi Ttknis Halaman 45 dari 53



melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata. e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan. f.



Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealer dengan bagian hardener dan ditambahkan dengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.



g. Pewarna dipakai daya sebar ...........m2 perliter satu lapis h. Sanding sealer sebagai cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan thinner Perbandingan campuran adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2-3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata. i.



Cat akhir dipakai ulaskan lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas sempurna kemudian ulaskan lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Pengawas.



9. Pekerjaan Cat Besi a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi talang-talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar. b. Cat yang dipakai adalah merk ……………jenis ………………….. c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain. d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis. 1.



Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.



2.



Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.



10. Pekerjaan Menie Kayu a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah c. Semua kayu hanya boleh dimenie di tapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan/ Direksi. d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata. e. Pekerj aan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikian Spesifikasi Ttknis Halaman 46 dari 53



rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.



Pasal 21 PEKERJAAN S ANITAIR 1.



Lingkup Pekerjaan a. 1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya. b. 1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.



2.



Persyaratan Bahan a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain. b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan c. yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih. d.



Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.



e. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syaratsyarat dalam buku. 3.



Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas/Direksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas/ Direksi berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor. c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparingsparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. d.



Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas/ Direksi.



e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. f.



Selama pelaksanaan harus selalu diadakan kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.



pengujian/pemeriksaan



untuk



g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.



Spesifikasi Ttknis Halaman 47 dari 53



4.



Alat-Alat Sanitair a. Pekerjaan Wastafel o



Wastafel yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorynya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai adalah.......Warna akan dipilih oleh pengawas.



o



Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan/ Direksi



o



Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.



b. Pekerjaan Urinal o



Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk ......................type yang dipakai adalah : dengan fitting ...................................



o



Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagianbagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan/ Direksi.



o



Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.



o



Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar untuk itu, baik waterpasnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal sempurna. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-kebocoran air.



c. Pekerjaan Kloset o



Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah ...............type ................................ fitting yang dipakai adalah .......................................dengan kelengkapan dengan warna akan ditentukan oleh Pengawas.



o



Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk ..................Type-type yang dipakai adalah yang dilengkapi sistim bilas/type termasuk kraan tekan, warna putih.



o



Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan/direksi.



o



Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet tanah air, dibentuk ssperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan



o



KLoset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.



d. Perlengkapan Toilet o



Di toilet-toilet umum, dimana ditunjukkan dalam gambar untuk tempat wudhu, dipasang perlengkapan-perlengkapan kran dinding, merk ..........type ......... tempat sabun type ..............dan rak gantungan handuk. Semua perlengkapan shower ini menggunakan merk ......................



o



Perlengkapan-perlengkapan lain untuk toilet yaitu gantungan handuk, tempat Spesifikasi Ttknis Halaman 48 dari 53



sabun, tempat kertas rol, tempat kertas tissue, gantungan lap, gantungan baju, dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar, dipakai adalah merk o



Untuk toilet umum, wastafel ruang kantin harus dilengkapi perlengkapanperlengkapan buatan Liquid Soap Dispenser type ......................untuk wastafel dan Paper holder type .................untuk setiap WC; rak handuk untuk tempat wudhu; gantungan baju type .................untuk setiap WC dan tempat sabun type ..............................untuk setiap WC.



o



Untuk setiap toilet pria, wanita dan executive harus dilengkapi dengan Electric Hand Dryer merk ..........................type ...........................



o



Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacatcacat, sudah mendapat persetujuan Konsultan pengawas. Letak pemasangan disesuaikan gambargarnbar untuk itu dan cara-cara pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.



e. Pekerjaan Keran



f.



o



Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk .................... dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher kikir panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type.....................Keran-keran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang saji type .................



o



Stop keran yang dapat digunakan merk ....................bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.



o



Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.



kuat, siku,



Floor Drain dan Clean Out o



Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah merk ..............ex ........metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchrom dengan draad untuk clean out.



o



Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar untuk itu.



o



FLoor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan /Direksi.



o



Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.



o



Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air ex ....................dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem ..................ex ................



o



Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.



g. Pekerjaan Metal Sink. o



Metal sink yang digunakan ialah merk ............................tebal minimum 1 mm, bahan stainless steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua basin untuk dapur dengan kran khusus untuk itu.



o



Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak Spesifikasi Ttknis Halaman 49 dari 53



ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu. o



Setelah Metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.



Pasal 22 PEKERJAAN STAINLESS STEEL 1. Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. b. Meliputi pekerjaan kosen pintu masuk utama dan penutup kolom balcon sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar. 2. Persyaratan Bahan Bahan



:



................................................................................



Jenis Bahan



:



................................................................................



Finishing



:



................................................................................



Digunakan stainless steel dengan mutu ST.37. Stainless steel memenuhi persyaratan ASTM A36. Pengelasan sambungan stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi persyaratan ASTM A53 type E atau S. 3. Syarat-Syarat Pelaksanaan a. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohcontohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Direksi b. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan di atas teknis-operatif sebagai informasi bagi Pengawas/Direksi c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan supaya disediakan Kontraktor di site. d. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas/ Direksi baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-aspek lain yang ditimbulkannya biaya atas beban kontraktor. e. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas/ Direksi atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan. f. Bila Pengawas/ Direksi memandang perlu pengujian dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. g. Pekerjaan Baja tahan karat : – Pekerjaan stainless steel seperti yang ditunjukkan dalam gambar untuk itu. –



Untuk stainless steel yang dipakai berupa profil-profil pipa dan pelat stainless steel. Spesifikasi Ttknis Halaman 50 dari 53







Penyambungan dengan luas harus dilaksanakan dengan kelipatan dan keahlian yang tinggi, penjelasan harus dengan las listrik dengan electrode stainless steel, permukaan yang dilas harus sama rata dan alur lasnya kelihatan teratur, bekas las-lasan harus di dan dihaluskan tanpa mengurangi kekuatan lasnya. Las-lasan yang cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya pemborong.







Pembengkokan profil-profil/plat-plat/pipa-pipa harus dilaksanakan dengan alas bender (pembengkok) sehingga hasilnya baik, halus dan tidak cacat-cacat bekas pukulan.







Setelah pekerjaan las-lasan, penghalusan dan pemasangan selesai stainless steel dipoles dengan mesin poles, kemudian digosok dengan compound memakai kain halus sehingga bersih dan mengkilap.



Pasal 23 PEKERJAAN PELENGKAP 1.



Pekerjaan Railing Tangga Stainless Steel a. Pekerjaan railing stainless steel meliputi pekerjaan seperti yang ditunjukkan gambar untuk itu. b. Unsur-unsur stainless steel yang dipakai berupa pipa-pipa bulat, pelat-pelat, batangbatang bulat dan sebagainya, semua adalah bahan merk .............. ex............................Jenis finish akan ditentukan kemudian oleh Pengawas. c. Bahan stainless steel yang dipakai tidak boleh cacat, bernoda, bengkok dan mengandung karat. Pada saat pemasangan bahan harus selalu dilapisi dengan bahan pelindung dari lapisan PVC. d. Penyambungan dengan las harus dilaksanakan dengan keahlian yang tinggi. Pengelasan dengan las listrik elektroda stainless steel. Permukaan yang dilas harus sama rata dan laur lasnya kelihatan teratur. Bekas las harus dikikir dan dihaluskan, tanpa mengurangikekuatan lasnya. Pengelasan yang cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Pemborong. e. Pembengkokan-pembengkokan yang diperlukan, harus dilaksanakan dengan alat pembengkok (bender). f. Setelah pengelasan, penghalusan dan pemasangan selesai, stainless steel dipoles dengan mesin poles, kemudian digosok dengan compound memakai kain halus sehingga bersih.



2.



Kotak Fire Hydrant (FHR) Kotak fire hydrant yang dimaksud di sini adalah yang terletak di dalam bangunan pada setiap lantai. Di dalam kotak fire hydrant ini diletakkan fire hose, fire extinguisher dan alarm bell. Cara perletakan peralatan-peralatan tersebut di dalam kotak sesuai dengan gambar untuk itu. Kotak FHR terbuat dari pelat baja, tebal minimum 2 mm. Ukuran kotak sesuai dengan gambar untuk itu. Kotak dicat dengan cat enamael (lapisan akhir) dan diberi tulisan 'HYDRANT'. Warna cat dan warna/design tulisan akan ditentukan kemudian oleh Pengawas. Sebelum diberi lapisan akhir, kotak harus diberi lapisan cat epoxy anti karat, luar dan dalam. Spesifikasi Ttknis Halaman 51 dari 53



Dimana diperlukan, sesuai dengan gambar, bagian atas kotak diberi cover pelat besi hingga ke langit-langit. Ketebalan pelat dan warna/finishing harus disesuaikan dengan kotak FHR. Kotak harus dilengkapi dengan floor drain dari GIP 0.2", dan dihubungkan ke shaft terdekat. Semua pintu kotak FHR diberi kunci jenis Catch lock, dipasang 2 buah pada tiap pintu. Sebelum pemasangan Pemborong harus menyerahkan shop drawing yang dibuat dalam skala 1:20, dan memperlihatkan semua detail yang diperlukan serta cara penempatan fire hose, fire extinguisher dan alarm bell. Shop drawing tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Pemborong tidak diperkenankan melaksanakan pembuatan sebelum shop drawing disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas. Pada waktu pembuatan Pemborong harus melakukan koordinasi dengan pemborong pekerjaan fire hydrant. 3.



Kotak Panil Listrik Kotak panil listrik yang dimaksud di sini adalah yang terletak di dalam bangunan di setiap lantai. Di dalam kotak ini ditempatkan panil listrik, panil telepon, panil tata suara dan panil fire alarm. Cara peletakan panil-panil tersebut di dalam kotak sesuai dengan gambar untuk itu Kotak panil terbuat dari pelat baja, tebal minimal 2 mm. Ukuran kotak sesuai dengan gambar untuk itu. Kotak dicat dengan cat enamel (lapisan akhir). Warna cat akan ditentukan kemudian oleh Pengawas. Sebelum diberi lapisan akhir, kotak harus diberi lapisan cat epoxy anti karat, luar dan dalam. Di mana diperlukan, sesuai dengan gambar, bagian atas kotak diberi cover pelat besi hingga ke langit-langit. Ketebalan pelat dan warna/finishing harus disesuaikan dengan kotak panil. Semua pintu kotak panil diberi kunci merk................................. Sebelum pembuatan kotak panil, Pemborong harus menyerahkan shop drawing kepada Direksi dan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat dalam skala 1:20, dan memperlihatkan semua detail-detail yang diperlukan serta cara penempatan peralatan-peralatan elektrikal. Pemborong tidak diperkenankan melaksanakan pembuatan sebelum shop drawing mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi dan Pengawas. Semua pilot lamp pada panil listrik dan panil fire alarm harus diletakkan pada panil kotak panil. Kabel-kabel yang menuju pilot lamps tersebut harus ditutupi dengan penutup pelat 1 mm, dicat sama dengan warna kotak.



Pasal 24 PENUTUP 1. Meskipun didalam “rencana kerja syarat” ini, pada uraian pekerjan dan bahan-bahan tidak dinyatakan dan disediakan oleh pemborong dan bilamana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan pemborong, maka pernyataan Spesifikasi Ttknis Halaman 52 dari 53



tersebut dianggap dimuat didalam “rencana kerja dan syarat” ini dan bukan sebagai pekerjaan tambah. 2. Segala macam pekerjaan yang belum masuk dalam penjelasan ini dalam pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan petunjuk dari konsultan pengawas/pemilik pekerjaan. 3. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong diharuskan membersihkan kotoran-kotoran didalam maupun diluar bangunan sampai bersih dan rapih.



Spesifikasi Ttknis Halaman 53 dari 53