Spesifikasi Teknis Pembangunan Spam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan Pembangunan SPAM ini meliputi pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor Dalam (Deep Well) 3. Pekerjaan Menara 4. Pekerjaan Pembuatan Bak Penangkap 5. Pengadaan Pemasangan Pompa Dan Pipa Transmisi 6. Pekerjaan Pipa Distribusi Dan Accessories PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1.0. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini mencakup pembersihan lapangan, pengadaan Direksi keet, pemasangan bouwplank, dan pemasangan papan nama, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. 2.0. PEMBERSIHAN LAPANGAN Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu wajib memeriksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana direksi keet, pemasangan bouwplank dan papan nama akan dipasang. Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau kesalahan pada permukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui Pengawas Lapangan. 3.0. PENGADAAN DIREKSIKEET Pemborong sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu wajib mendirikan bangunan kantor/Direksi Keet dan los bahan yang terdekat dengan lokasi pekerjaan 3.1. Bahan Direksikeet pekerjaan pembangunan dibuat dari rangkat kayu borneo klas II/sekelas dolken dia 8/10 400cm , dinding triplex, atap seng gelombang diberi alas, penerangan dan komplit dengan meja dan bangku yang diperlukan serta perlengkapan lapangan yang diperlukan antara lain topi lapangan, sepatu lapangan dan jas hujan dan untuk ruang kamar mandi dari bata diplester, beserta sanitasinya, yang direncanakan sesuai dengan ukuran dan petunjuk pimpinan pelaksana. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai penempatan bekas direksi keet, gudang bahan dan perlengkapannya menjadi milik pemberi tugas. 3.2. Pelaksana Pekerjaan Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana direksikeet dan los bahan akan dibangun. Pembangunan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau kesalahan pada permukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui Pengawas Lapangan. Pembangunan Direksikeet dan los bahan harus dirancang dan disesuaikan deangan kondisi lapangan dan dibuat sehingga dirasa nyaman oleh Direksi. Penyedia barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan dimulai.



Dalam pemasangan dari bahan kayu harus diperkuat dengan paku 2”-5” yang disesuaikan dengan bahan dan dimensi kayu serta harus yang kuat dan cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi keruntuhan terhadap bangunan direksikeet tersebut. Dan untuk ruang kamar mandi dari batamerah diplester dengan adukan 1:2 yang dipasang rapi, beserta sanitasinya, yang direncanakan sesuai dengan ukuran dan petunjuk pimpinan pelaksana. 4.0. PEMASANGAN BOUWPLANK Pemborong wajib melakukan pengukuran-pengukuran/pematokan dan pemasangan bouwplank menurut gambar rencana yang disesuaikan dengan keadaan lapangan dan harus bertitik tolak pada titik ikat (benchmark) atau patokan-patokan lain seperti ditentukan dalam gambar dengan persetujuan Pimpinan Pelaksana. 4.1. Bahan Bouwplank Bahan yang di gunakan adalah kayu borneo 5/7 kelas II dan kayu papan Albasia dengan bentuk dan dimensi serta ketebalan sesuai dengan ketentuan dalam gambar kerja. 4.2. Pelaksana Pekerjaan Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana bouwplank akan dipasang. Pemasangan kayu dan papan dipaku sesuai dengan gambar kerja serta bentuk dan dimensi serta ketebalan sesuai dengan ketentuan dalam gambar kerjadan disetujui Pengawas Lapangan. 5.0. PAPAN NAMA Pemborong wajib membuat papan nama proyek dari kayu papan Albasia, dengan rangka kayu borneo klas 2 dan dipasang dengan dua buah tiang kayu penyangga tinggi 1,80 meter dan sesuai petunjuk Pimpinan Pelaksana (contoh terlampir). 5.1. Bahan Papan Nama Bahan yang di gunakan adalah kayu kayu papan Albasia, dengan rangka kayu borneo klas 2 dan dipasang dengan dua buah tiang kayu penyangga tinggi 1,80 meter dengan bentuk dan dimensi serta ketebalan sesuai dengan ketentuan dalam gambar kerja. 5.2. Pelaksana Pekerjaan Periksa keadaan lokasi dan permukaan bidang dimana papan nama akan dipasang. Pemasangan baru dapat dilakukan setelah semua cacat atau kesalahan pada permukaan bidang tersebut telah diperbaiki dan disetujui Pengawas Lapangan. Pasang papan nama pada lokasi-lokasi seperti ditentukan kemudian. Pastikan semua papan nama terpasang lurus dan benar, pada ketinggian dan dengan cara sesuai ketentuan. Jangan memasang papan nama di atas pintu atau permukaan lainnya sebelum pekerjaan pada bagian-bagian tersebut diselesaikan. 5.3. Perlindungan. Perlindungan pekerjaan dan pekerjaan sekitarnya serta bahan-bahan dari kerusakan selama pekerjaan berlangsung sampai selesai. Bungkus pekerjaanyang telah selesai dengan kertas, lembaran plastik atau pita kedap air untuk pengiriman dan penyimpanan dan dilindungi dari kerusakan selama pemasangan.



5.4. Perbaikan dan Pembersihan. Setiap kerusakan yang terjadi selama pemasangan harus diperbaiki. Papan nama yang tidak dapat diperbaiki harus diganti dengan yang baru. Bersihkan bingkai dan permukaan papan nama agar diperoleh hasil yang baik. 5.5. Aplikasi Grafis. 5.5.1. Aplikasi tulisan pada panel dengan proses cetak saring. Cetakan harus dibuat dari saringan foto yang disiapkan dari karya asli Cetak saring dibuat dengan potongan tangan/manual tidak diperkenankan. 5.5.2. Karya asli harus ditetapkan sebagai pekerjaan seni yang merupakan reproduksi generasi pertama pekerjaan tersebut. Sisi-sisi dan sudut-sudut harus bersih. Sudutsudut membulat, potongan atau sisi-sisi yang kasar /tidak rata, permukaan yang tidak rata atau cacat tidak diterima. 6.0. LAIN-LAIN a. Pemborong harus menyediakan peralatan seperti mesin pengaduk beton (beton molen), pompa air, alat-alat gali, alat-alat pengangku serta alat-alat lain yang diperlukan. b. Kontraktor harus menyediakan seluruh kebutuhan tenaga ahli teknik untuk keperluan melayani penanganan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan seperti menyangkut masalah mutu, performance, dan ukuran-ukuran. Pada awalnya tenaga-tenaga tersebut, utamanya harus ditugaskan dalam pekerjaan survey lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survey untuk menentukan kondisi fisik lapangan. PASAL 2 PEKERJAAN TANAH 1.0 LINGKUP PEKERJAAN a. Pekerjaan Penggalian Pekerjaan ini meliputi penggalian tanah untuk : Pondasi Lantai Menara air Jalur instalasi air dan listrik Pondasi Rumah Pompa Pondasi Bangunan Penangkap air Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja b. Pekerjaan Pengurugan Pekerjaan ini meliputi pengurugan dan pemadatan tanah untuk : Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi Sumur jetpump Penimbunan galian tanah dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pondasian Dan lain-lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja. 1.1 PENGUPASAN LAPISAN TANAH a. Pemborong harus melakukan pengupasan (stripping) terlebih dahulu pada lokasi proyek tersebut, sehingga didapatkan permukaan datar / rata / bersih yang bebas dari sisa-sisa rumput liar dan material lain yang dapat mengganggu. b. Ketebalan pengolahan tanah minimal 20 cm dari permukaan tanah asli. Tanah sampah bekas Stripping (kupasan) harus dibuang jauh dari lokasi pekerjaan/sesuai dengan petunjuk Direksi.



1.2 GALIAN TANAH Galian lubang atau menerus pada permukaan Lahan dilaksanakan pada : Semua bagian untuk pekerjaan galian Pondasi Lantai Menara Air dan Lubang Bor Semua jalur untuk pekerjaan drainase Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa Semua jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik Galian lobang tanah dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik Iebar, panjang, dalam, kemiringan. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar,



Pemborong



segera



mengajukan



usulan



kepada



Direksi



mengenai



penyelesaiannya. 1.3 PEKERJAAN PENGURUGAN Pekerjaan pengurugan tanah dilaksanakan pada : Semua Bekas bagian untuk pekerjaan galian Pondasi Lantai Menara Air Semua bekas jalur untuk pekerjaan drainase Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi pipa Semua bekas jalur untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik Semua bagian yang harus ditinggikan dengan menimbun tanah baru Pelaksanaan Pengurugan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan. 1.4 SUMBER PENGGUNAAN MATERIAL a. Bahan material bekas galian yang digunakan untuk urugan harus seijin/disetujui Direksi. b. Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar lokasi, maka tanah yang diambil harus dari satu sumber dan disetujui Direksi. Pekerjaan pengurugan dimulai, tanah yang sudah dibersihkan harus dilakukan pemadatan. c. Bahan material Pekerjaan adalah bahan produk dalam negeri standar sni di upayakan bahan alam yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan. d. Apabila bahan material susah di dapat di lapangan kontraktor wajib mencari alternatip lain dan harus disetujui Direksi. 1.5 TANAH DASAR YANG KURANG BAIK Direksi mempunyai wewenang apabila menghendaki agar tanah yang kurang baik mutunya digali sampai kedalaman tanah yang dianggap memadai mutunya sebelum pekerjaan dilaksanakan. 1.6 PEKERJAAN PENYELESAIAN TANAH a. Permukaan akhir yang dicapai harus sesuai dengan keperluan ketinggian (peil batas), kemiringan melintang dan sesuai dengan gambar pelaksanaan. b. Pemborong bertanggungjawab atas stabilitas dari timbunan tanah dan harus mengganti bagian-bagian yang rusak yang akibatnya karena kecerobohan/ keteledoran Pemborong dan akibat dari aliran air yang kurang terkendali. PASAL 3 PENGEBORAN SUMUR DALAM 1.0. PENGEBORAN SUMUR Meliputi pekejaan penentuan titik pengeboran, pembuatan kolam spulan, saluran Lumpur dan pengamanan areal untuk memudahkan dalam pekerjaan pemasangan



tangkai mata bor serta landasan landasan penempatan peralatan menara dan mesin pengeboran. 1.1. Pekerjaan Pembuatan Landasan Menara Bor Landasan Menara Ditempatkan disekitar titik Pengeboran, bahan yang digunakan adalah spesi campuran beton tumbuk 1 : 2 : 3 tanpa tulang tebal landasan minimal 15 cm ( lihat gambar ) sehingga menara kokoh dan stabil ditempatnya. 1.2. Pekerjaan Pembuatan Spulbak Dan Sal.Lumpur Spulbak dibuat dengan menggali tanah kedalaman kurang lebih 60 M dengan lebar 2. 00 m dan panjang 3. 00 m (sesuai gambar) . dinding dan Lantai Spulbak dilapisi spesi plesteran dengan campuran 1 : 3 dilapisi acian yang waterproof. Sedangkan saluran Lumpur dibuat sedemikian rupa sehingga saluran tersebut berfungsi juga sebagai saluran endapan agregat sumur dalam. Lokasi dan bentuk sesuai gambar kerja. 1.3. Pengadaan / Pengolahan Lempung Penempatan Lempung pelumas/perekat Pengeboran disimpan dekat Spulbak dengan jumlah yang cukup memadai dan kualitas Lempung benar - benar tanah liat dan kenyal tanpa ada batuan dan pasiran yang mengganggu serta BD Lempung harus diukur dengan benar. Campuran antara Lumpur dan air untuk mengikat aggregat dalam sumur campurannya harus sesuai dengan keadaan jenis lapisan yang sedang di bor (sesuai arahan dari pengawas lapangan). 2.0. ALAT DAN PERALATAN PENGEBORAN -



Alat dan peralatan pengeboran yang terdiri dari :



-



Menara bor yang terbuat dari besi siku ketinggian menara minimal 4 M



-



Tangkai / stang bor



-



Mata bor terdiri dari Mata bor pendahuluan, Mata bor medium dan mata bor untuk rouming



-



Mesi bor yang memadai untuk kedalaman sumur minimal 40 M



-



Peralatan Cadangan seperti Hamer, Mata bor Tabung, slang spiral dll.



-



Mesin Pompa Spull yang sanggup mendorong Lumpur dari kedalaman 60 meter.



-



Mesin Mixer Pengolah Lumpur



-



Genset dan peralatan pengunci yang memadai serta alat lainnya.



3.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGEBORAN SUMUR 3.1. Penurapan Sebelum dilaksanakan pengeboran untuk mencegah longsoran tanah permukaan sebaiknya tanah digali dengan bor sicloop sampai kedalaman 1 atau 2m dan pinggirannya diberi casing penurapan dia. 40 cm. (lihat gambar). 3.2. Pemasangan Rig / Mesin Bor Stabilitas menara bor dan mesin bor harus benar - benar teruji dicoba dengan cara Test kesetabilan, bila menggunakan mesin Bor electro kabel power arus listrik harus benar benar aman deri berbagai jenis gangguan lalulintas barang dan orang , Isalator Kabel tidak aus dan banyak sambungan, Pemasangan NFB dan NCB harus diberi peneduh dan pengaman yang permanen (Tata tertib dilapangan dikonsultasikan dengan pengawas lapangan dan dengan petugas keamanan dari pfihak user). Rangka menara bor ditempatkan sedemikian rupa tepat pada Landasan dan titik lubang pengeboran,



Menara ditempatkan tegak lurus kokoh dan kekar. Bila diperlukan menara harus ditopang atau dibincang dengan kawat sling untuk menstabilkan ketika terjadi guncangan mesin.kesalahan dalam merangkai menara bor mengakibatkan lubang sumur tidak tegak lurus. 3.3. Pemasangan Pompa sirkulasi lumpur dan Mixer Pompa sirkulasi (spul) dan Mixer lumpur ditempatkan sedemikian rupa sehingga satu sama lain tidak saling mengganggu 3.4. Pemasangan Stang Bor Tangkai bor harus benar benar lurus tidak melintir, drat luar dan drat dalam tangkai bor tidak aus dan tidak berkarat, Spesifikasi tangkai bor ini harus teruji agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pengeboran Konek antara Tangkai bor dengan Mata bor harus kokoh kuat dan Stabil. Penggunaan mata bor harus sesuai dengan kondisi lapisan tanah yang sedang di bor dan geligi lager mata bor harus stabil tidak goyang (pesisi). PASAL 4 PEKERJAAN KONTRUKSI MENARA AIR Konstuksi menara air terdiri dari beberapa bagian dan bahan yang satu sama lain saling behubungan dan berkaitan Antara lain sebagai berikut ; Pondasi Menara, Lantai Menara,dan Pengadaan Besi Siku meliputi seluruh bagian dari konstruksi rangka menara air mulai dari Badan Konstruksi dan Konstruksi lantaidan penahan Torn. Semua Bahan besi tulangan, Besi Siku dan peralatan harus dengan kondisi baik bebas karat, tidak cacat lurus dan sesuai dengan spek Teknis yang diinginkan. Pengadaan Bahan Besi Siku harus diterima dan disetujui pengawas lapangan dan pihak direksi. Besi Siku yang berfungsi sebagai rangka menara yang digunakan adalah Besi Siku Ukuran 100.100.10. dan 70.70.7 disambung satu dengan lainnya dengan cara di las listrik, pada setiap titik sambungan bout yang berfungsi untuk membantu kekekaran / kekokohan sambungan. (Lihat gambar detail). 3.1 PEKERJAAN KONSTRUKSI MENARA AIR 3.1.1 Lingkup PekerjaanPekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pelaksanaan Konstruksi Menara Air seperti tercantum dalam Gambar kerja antara lain : a. Pekerjaan Tanah Menara Air b. Pekerjaan Pondasi Menara Air c. Pekerjaan Lantai Menara Air d. Pekerjaan Konstruksi Rangka Menara Air e. Pekerjaan Saluran Drainase dan Perpipaan f. Dan lain-lain Sesuai Gambar Kerja 3.1.2 Persyaratan Bahan 3.1.2.1. Pekerjaan Tanah Menara Air a. Bahan material bekas galian yang digunakan untuk urugan harus seijin/disetujui Direksi.



b. Apabila tanah untuk pengurugan diambil dari luar lokasi, maka tanah yang diambil harus dari satu sumber dan disetujui Direksi. Pekerjaan pengurugan dimulai, tanah yang sudah dibersihkan harus dilakukan pemadatan. c. Bahan material Pekerjaan adalah bahan produk dalam negeri standar sni di upayakan bahan alam yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan. d. Apabila bahan material susah di dapat di lapangan kontraktor wajib mencari alternatip lain dan harus disetujui Direksi. 3.1.2.2. Pekerjaan Pondasi Menara Air a. Untuk pondasi menara mebgunakan strusepile dan plat. Untuk rumah pompa mengunakan pondasi batu kali, batu yang dipakai mempunyai sisi tajam, keras serta bersih dari Lumpur, mempunyai 3 muka pecahan dan harus mendapat persetujuan Pimpinan Pelaksana terlebih dahulu. b. Campuran yang dipergunakan untuk pondasi adalah 1Pc: 2Ps: 3Kr. pondasi rumah pompa mengunakan batu kali 1 pc : 4 Psr dengan pakai muka batu segi enam. c. Semen yang digunakan untuk pekerjaan pasangan batu kali harus memenuhi syaratsyarat NI-8 dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Pelaksana Selama pengangkutan semen harus dilindungi terhadap hujan/cuaca serta dilever dalam bungkus asli. d. Air yang digunakan untuk pengadukan harus bersih, bebas dari zat-zat yang merusak, mempengaruhi daya ikat semen. e. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, keras tidak berpori awet artinya tidak mudah pecah atau hancur bebas dari tanah liat dan bahan-bahan lain yang mudah membusuk dan mempengaruhi daya ikat semen. Sebelumnya pemborong rnenyerahkan contoh pasir yang akan digunakan kepada Pimpinan Peiaksana untuk mendapatkan persetujuan. f. Untuk Pekerjaan Sloof Jenis Semen, Air Sama dengan diSyaratkan Pada pekerjaan Batu kali.agregat harus Keras tak berpori. Penulangan berdiameter sesuai dengan gambar kerja dan harus bersih dari minyak, kotoran cat, karat atau bahan-bahan yang merusak lain, dan Mutu beton yang digunakan adalah mengunakan campuran 1Pc: 2Ps: 3Kr 3.1.2.3. Lantai Menara Air a. Air yang digunakan sama dengan yang disyaratkan pada pekerjaan pasangan batu kali. b. Jenis semen yang digunakan sama seperti yang disyaratkan pada pekerjaan pasangan batu kali. c. Agregat kasar harus keras tidak berpori, awet artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur atau zat-zat yang merusak beton. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir tajam dan keras, tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan yang mengurangi kekuatan beton. d. Mutu beton yang digunakan adalah K.225 standard Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971. e. Penulangan berdiameter sesuai dengan gambar kerja dan harus bersih dari minyak, kotoran cat, karat atau bahan-bahan yang merusak lainnya.



f. Detail pembengkokan besi beserta toleransinya harus sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971. g. Besi beton harus ditumpuk lepas dari tanah dan tidak boleh ditempatkan pada udara terbuka terlalu lama. h. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter 1 mm dan harus diikat kuat pada posisinya yang tepat, sehingga mencegah lepas pada waktu pengecoran. i. Cetakan beton harus memakai kayu berkualitas baik atau kayu lapis yang tebainya tergantung kepada kualitas dan jarak dari tumpuan cetakan. 3.1.2.4. Konstruksi Rangka Menara Air bahan baja yang digunakan diantaranya : Baja Siku 100.100.10 dan 70.70.7, harus baru dari jenis yang sama kwalitasnya, dan harus memenuhi persyaratan normalisasi di Indonesia dan Standard ASTM A-36, dengan tegangan tarik putus minimum 3700kg/cm2.dan Baja Siku harus menggunakan Baja jenis terbaik, dimensi sesuai Gambar Kerja. 3.1.2.5. Saluran Drainase dan Perpipaan a. Jalur Drainase dibuat dari adukan Semen 1:2 dibuat sesuai Gambar Kerja dan Pipa PVC harus menggunakan pipa jenis terbaik, Sekelas RUCIKA dimensi sesuai Gambar Kerja. 3.1.2.6. Lain-lain a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Semua bahan tersebut harus lurus, rata permukaan tidak cacat, bebas karat, noda-noda lain yang dapat mengurangi mutunya. b. Batang baja maupun bahan lain yang digunakan harus sesuai penampangnya, bentuk, tebal, ukuran, berat, dan detail-detail lainnya sesuai dengan dalam Gambar Kerja. c. Semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini terlebih dahulu harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas/Direksi. 3.1.3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Besi Siku 3.1.3.1. Pekerjaan Tanah Menara Air a. Galian Tanah Galian lobang tanah dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik Iebar, panjang, dalam, kemiringan. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar,



Pemborong



segera



mengajukan



usulan



kepada



Direksi



mengenai



penyelesaiannya. b. Urugan Tanah Urugan pasir harus dilaksanakan dibawah semua pekerjaan pondasi batu kali, lantai kerja dan dibawah pasangan batu krop Pelaksanaan Pengurugan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan. Bila terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar,



Pemborong



segera



mengajukan



penyelesaiannya. 3.1.3.2. Pekerjaan Pondasi Menara Air



usulan



kepada



Direksi



mengenai



a. Untuk pasangan batu kali, batu yang dipakai mempunyai sisi tajam, keras serta bersih dari Lumpur, mempunyai 3 muka pecahan dan harus mendapat persetujuan Pimpinan Pelaksana terlebih dahulu. b. Pada seluruh pasangan batu kali dipasang terlebih dahulu pasangan batu kosong yaitu berupa pasangan batu kali tanpa adukan, disusun tegak satu persatu dan diisi pasir (aanstamping). c. Bila pada lubang galian terdapat banyak air genangan disebabkan oleh air tanah maupun air hujan, maka seluruh pasangan dimulai, setelah terlebih dahulu air yang ada, dipompa hingga dasar galian menjadi kering. Pemborong diwajibkan mengulangi pekerjaan tersebut diatas bila Pimpinan Peiaksana masih memandang belum kering, dan hal ini menjadi tanggung jawab pernborong sepenuhnya. d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentian pondasi harus bergerigi agar pada waktu penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna serta selama pemasangan harus dilindungi terhadap hujan. e. Jika dalam pelaksanaannya terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar, Pemborong segera mengajukan usulan kepada Direksi mengenai penyelesaiannya. 3.1.3.3. Konstruksi Rangka Menara Air a. Penyambungan dan Pemasangan 1. Pengelasan 1.1. Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Besi siku yang akan dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus. Juga permukaan yang dilas harus sama, rata dan datar 1.2. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan dibengkel/pabrik, dan atau dalam ruangan yang beratap, bebas angin dan dalam keadaan kering. Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti. Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi dan Gambar Kerja. 1.3. Las perapat/Pengendap Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari suatu benda) saling berdekatan, harus digunakan las perapat/pengendap guna mencegah masuknya lengas terepas apakah diberikan detailnya atau tidak dalam Gambar Kerja apakah barang tersebut terkena cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat mengklaim pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah. 1.4. Macam dan Tebal Las Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal untuk Konstruksi minimum ½ tV2 dimana t adalah tebal bahan terkecil. Panjang las minimum 4xtebal bahan atau 20 mm Panjang las maksimum adalah 20 x tebal bahan. Kekuatan dari bahan las yang dipakai paling kecil sama dengan kekuatan baja yang dipakai. 1.5. Perbaikan Las Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan oleh Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Las yang menunjukan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor.



2. Mur Baut 2.1. Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang tercantum dalam gambar Kerja. 2.2. Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya. b. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, Gilingan, Maratakan dan lain-lain. 1. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar Bila bekas pemotongan c. Menembus, Mengebor, dan Meluaskan Lubang. 1. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam yang tepat, boleh berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang baut tersebut. 2. Semua lubang harus dibor 3. Untuk lubang pada bagian Konstruksi yang disambung dan harus dijadikan satu dengan alat/komponen penyambung, dibor sekaligus sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan dibor atau diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm. Semua lubang harus bulat sempurna berdiri siku pada bidang dan konstruksi yang akan disambung dan harus dibersihkan. PASAL 5 PEKERJAAN PIPA 1. Pipa Tekan adalah pipa penghantar air dari mesin jetpump sampai titik konek Jetbody Injector dengan jalur pipa distribusi bahan yang digunakan adalah Pipa PVC SNI 12.5Ø 3 inchi. 2. Pipa hisap adalah pipa penghantar air dari pompa melalui Pipa GIP Ø 2” sampai ke mesin pompa strifugal yang nantinya akan disalurkan ke torn dengan jalur pipa distribusi bahan yang digunakan adalah Pipa PVC SNI 12.5 Ø 3 inchi. 3. Pipa Saring adalah pipa penghantar air dari dalam bawah titik sumur air sampai titik konek yang dilubang saring min +2mm dengan jalur pipa distribusi bahan yang digunakan adalah Pipa HDPE SNI 12.5 Ø 3 inchi 4. Penyambungan pipa naik digunakan Socket langsung bukan socket coran, bahan socket langsung adalah dari bahan Galvanis, semua sambungan yang ber drat diberi sealtape dan sambungan sesuai dengan standard yang berlaku. (lihat gambar). 5. Pada ujung bagian atas pipa naik di pasang unit conektion dengan pipa distribusi yang tediri dari : Elbow, Doble Nevel Soket langsung dan Plenes (lihat gambar). Cara pemasangan Pipa naik dengan pipa jaringan distribusi harus mengikuti aturan PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia. 6. Jika dalam pelaksanaannya terjadi kesulitan pelaksanaan pekerjaan menurut gambar, Pemborong segera mengajukan usulan kepada Direksi mengenai penyelesaiannya. Pasal 6 PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan berikut penyerahan seluruh system, Kelistrikan dalam keadaan baik dan siap untuk



dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan pada Gambar Kerja.diantaranya : Instalasi Listrik untuk Pompa Jetpump Instalasi Listrik induk dari panel PLN 2.Standar/Rujukan 2.1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-1987) 2.2. International Electrotechnical Comission 2.3. Standar Industri Indonesia (SII)/Satandar Nasional Indonesia (SNI) 3. Prosudur Umum 3.1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan 3.1.1.



Sebelum



diadakan



kelapangan,



contoh



dan/atau



brosur/



data



teknis



bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Engineer untuk disetujui. 3.1.2. Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan menyerahkannya kepada Engineer untuk disetujui. 3.2. Gambar Detail Pelaksanaan 3.2.1. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Engineer untuk disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang diperlukan. 3.2.2. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya kepada Engineer untuk dicarikan jalan keluarnya. 3.2.3. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. 3.2.4. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan. 6.3.3. Pengiriman dan Penyimpanan 3.3.1. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan. 3.3.2. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. 3.4. Ketidak sesuaian Enjinir berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.



4 Persyaratan Bahan a. Kabel yang digunakan adalah kabel yang memenuhi SPLN dan LMK yang ditandai dengan adanya tulisan pada kabel tersebut b. Jenis Kabel yang digunakan adalah sebagai berikut: Instalasi Power induk Dari panel PLN adalah jenis kabel NYY 3x 4 mm Instalasi Power untuk pompa jetpump adalah jenis kabel NYY HY 3x 2,5 mm Instalasi Listrik untuk Elelktroda adalah jenis kabel NYY HY 3 x 1,5 m c. Panel Pompa Panel Pompa dipasang pada Rumah panel,sesuai yang tercantum pada gambar kerja, panel dilengkapi dengan kabel Arde BC-16 mm2,tertanam ditanah sehingga mempunyai tahanan pentanahan maksimal 2 ohm 30.5 Pelaksanaan Pekerjaan -



Pemasangan Penerangan



-



Kontraktor harus melengkapi semua armatur, perlengkapan, komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.



-



Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Engineer untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan



-



Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum



penyerahan,



Kontraktor



harus



melakukan pengujian lengkap dan pengukuranyang dianggap perlu dengan dihadiri Engineer. Semua system dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. -



Peralatan,



fasilitas



pengujian,



Konsultan



Pengawas/Direksi



pengujian



dan



pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor. -



Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Engineer sebelum serah terima pekerjaan.



-



Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Engineer.



-



Semua peralatan harus lulus uji fungsional.



-



Kontraktor bertanggung jawab untuk menganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaaan terakhir dan penyerahan kepada Engieer. PASAL 7 PENGECATAN



1.0. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja



dan



bahan-bahan



yang



berhubungan



dengan



pekerjaan



pengecatan



selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini yang dilaksanakan pada seluruh pekerjaan. Kecuali ditentukan lain, semua permukaan



eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 2 (dua) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir. 2.0. STANDAR/ RUJUKAN 2.1. Steel Structures Painting Council (SSPC). 2.2. Swedish Standard Institution (SIS). 2.3. British Standard (BS). 2.4. Petunjuk Pelaksanaan dari pabrik pembuat cat yang digunakan. 3.0. PROSEDUR UMUM 3.1. Data Teknis dan Kartu Warna Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan. Semua warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna. 3.2. Contoh dan Pengujian 3.2.1. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. 3.2.2. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. 3.2.3. Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut diatas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan. 3.2.4. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab kontraktor. 4.0. BAHAN-BAHAN 4.1. Umum. 4.1.1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. 4.1.2. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi ICI/Danapaints, atau yang setara.



4.2. Cat Dasar Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara: Alkali Resisting Primer/Alkali Resistant Sealer untuk permukaan plesteran,beton, gypsum dan semen berserat. Aluminium Wood Primer Undercoat untuk permukaan kayu lapis. Quick-Drying Metal Primer Chromate/Zinc Chromate Primer untuk permukaan lapis besi/baja. 4.3. Cat Akhir Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara: Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior plesteran, beton, gypsum dan panel semen berserat. Setara Vinilex.Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion khusus untuk permukaan eksteriorplesteran, beton dan panel semen berserat. Setara Weather shield dari Vinilex. Synthetic Enamel/Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja. Setara Dulux-Super gloss dari ICI-Dulux dan Danalux dari Danapaint. 5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN. 5.1.Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan. 5.1.1. Umum -



Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.



-



Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.



-



Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 380C Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.



5.1.2. Pengecatan Permukaan Plesteran dan Beton. -



Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang dicat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan plesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya.



-



Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur lemak minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.



-



Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan mempersiapkan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.



5.1.3. Pengecatan Permukaan Barang Besi/Baja. a. Besi/Baja Baru. Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir / sand blasting sesuai standar Sa 2 ½. Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. b. Besi/Baja Dilapis Dasar Pabrik/Bengkel. Bahan cat dasar yang diaplikasikan di pabrik / bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang/besi atau baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus segera dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan cat yang sama dengan telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. 5.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan. Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan diatas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan diatas. 5.3. Pelaksanaan Pengecatan. 5.3.1.Umum Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa diperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu. 5.3.2.Proses Pengecatan Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut:



5.3.3.Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis dibawahnya). 5.3.4.Metoda Pengecatan. Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran dan panel semen berserat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas ataurol. Cat dasar untuk permukaan panel gypsum diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu lapis diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan barang besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan. PASAL 8 PEKERJAAN POMPA



1. 2.1.



Peralatan Pompa Umum



a.



Penyedia Jasa harus menyampaikan pompa dan perlengkapannya sesuai spesifikasi yang ditentukan. Penyedia jasa harus menyampaikan spesifikasi yang lengkap termasuk kurva performance dan shop drawing. Semua peralatan harus baru dari Pabrik dan memiliki kwalitas material terbaik dan desain dengan kokoh/kuat dan tidak keropos.



b.



Ukuran standar yang dipergunakan untuk pompa ini adalah SII (Standar Industri Indonesia) dan apabila dalam standar SII tidak ada maka yang digunakan Standar International yang dapat diterima dan standar desain pabrik yang dipakai setidaktidaknya sama ata sesuai dengan spesifikasi teknik yang diterapkan.



c.



Penawar harus mengetahui bahwa didalam evaluasi teknis akan dipertimbangkan mengenai performance pompa yang ditawarkan harus melalui batas kerja yang ditetapkan.Operasi dari pompa harus dapat mencapai titik optimum performance dan variasi debit aliran dari kriteria ini tidak melampaui 15%.Semua pompa harus mampu bekerja secara kontinyu pada titik kerja yang ditetapkan.



d.



Pada Pompa harus terpasang label dari bahan tahan karat yang menjelaskan spesifikasi mengenai Nama Pabrik,Debit Pompa,Head,Model dan Kode Nomer seri dan data-data lain yang diperlukan.



e.



Flange hisap dan tekan harus sesuai dengan Standar ISO 2531 PN 10



f.



Semua perlengkapan harus didesain untuk operasi secara terus menerus (kontinyu)dengan temperatur +/- 35 derajad celcius dengan kelembaban +/- 95%



g.



Pompa didesain secara aman dalam pengoperasiannya untuk melindungi personil operator dari bagian-bagian pompa yang bergerak.



h.



Pada pompa tersedia lubang-lubang untuk memberikan minyak pelumas untuk service secara kontinyu.



i.



Semua peralatan mekanikal dan elektrikal harus diadakan uji coba secara terus menerus selama 2 x 24 jam yang disupervisi dari penyedia barang.



2.2.



Pompa Submersible.



a.



Pompa Submersible harus memiliki couple elektrik yang kokoh yang sesuai untuk dioperasikan dalam lubang sumur bor dengan diameter tertentu.



b.



Pompa Submersible dengan rate power lebih dari 30 kW motor power input harus menggunakan sistem basah



c.



Pompa Submersible dengan rate power lebih kecil dari 30 kW bisa mengguna kan salah satu desain sistem electric basah atau kering.



d.



Air yang akan dipompa dari sumur bor terbebas dari pasir dan kerikil.



e.



Pompa yang ditawarkan terbuat dari bahan stainless steel.



f.



Badan pompa harus terpasang dalam bagian terpisah untuk tiap tingkat,terpasang menjadi satu secara akurat dengan baut2 dari bahan stainless steel.



g.



Desain pompa yang dikehendaki adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah untuk diganti seperti impeller,,stage cassing dan sebagainya.



h.



Semua bagian2 yang dapat aus seperti bearing linier dan trust bearing harus dapat diganti/diperbaiki dengan cara yang mudah.



i.



Segala bentuk perubahan dan penyesuaian spesifikasi pompa berdasarkan hasil uji pompa sumur dalam, harus ada persetujuan dari konsultan pengawas dan direksi



2.3.



Standar Pemakaian Material Setara Grundfos,Lowara,Ebara



2.4.



Uji Coba. Setelah pemasangan pompa harus dilakukan uji coba selama 2 x 24 jam dan Dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh pelaksana dan pengawas lapangan. PASAL 8 PEKERJAAN TANDON



1.



Profil Tank / Tandon / Reservoir Profil Tank yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk instalasi lain sebelumnya. Profil tank yang digunakan minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Bahan baku tandon terbuat dari Polyethylene (PE) yang diakui oleh FDA (Food and Drug Administration) 2. Tandon air harus memiliki ketahan terhadap panas sebesar 80 °C dan memiliki anti radiasi sinar UV Matahari



3. Tandon Air harus tahan terhadap benturan 4. Tandon Air harus memiliki lapisan anti pertumbuhan lumut dan jamur 5. Tutup tandon air harus berulir agar tutup tandon tiidak mudah lepas



2.



Standar Pemakaian Material Setara Pinguin,Dyno Tank, Profil PASAL 9 PEKERJAAN LAIN-LAIN / PENUTUP



1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan bersama konsultan perencana.



2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.



3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.



4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Dokumken lelang ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan, akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi



DILAR DARMAWAN, ST., M.MT. Penata NIP. 19750112 200604 1 022