Spesifikasi Teknis Peningkatan Pantai Canti Dan Pantai Banding 13122022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIK 1.



SPESIFIKASI UMUM 1.1



LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan berada disepanjang garis Pantai Kalianda, Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 2,28 Km, berjarak ± 73 Km dari Kota Bandar Lampung. Lokasi tersebut dapat ditempuh melalui jalan darat dengan kendaraan roda 4 dengan waktu tempuh ± 2,0 jam. Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada peta lokasi / peta petunjuk/ Key Map.



Gambar 1. Peta Lokasi Pantai Canti dan Pantai Banding 1.2



LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini secara garis besar adalah sebagai berikut : a) b) c) d)



1.3



Pekerjaan Persiapan/Umum Pekerjaan Revetment Pekerjaan Pasangan dan Beton Pekerjaan Lain-lain



JALAN MASUK KE LOKASI PEKERJAAN Setiap pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa terutama yang berhubungan dengan penggunaan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalu lintas. Jalan masuk ke lokasi pekerjaan dari jalan kabupaten menuju ke jalan lokal / desa, dan jika diperlukan harus mendapat persetujuan instansi terkait. Penyedia Jasa berkewajiban membangun jalan ke lokasi kerja atau memelihara jalan yang sudah ada apabila dipergunakan untuk transportasi ke wilayah kerja dan melengkapi jalan kerja tersebut dengan bangunan pelengkap yang diperlukan misalnya jembatan untuk melintasi sungai atau fasilitas lainnya serta memperbaiki atau memperkuat fasilitas yang ada dengan balok-balok kayu sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi sebagai jalan kerja ke seluruh wilayah kerja. Apabila penyedia jasa membutuhkan jalan kerja lain menuju ke lokasi pekerjaan maupun ke lokasi quarry, harus dikerjakan oleh penyedia jasa atas bebannya sendiri. Harga untuk semua



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 1



pekerjaan jalan kerja menuju lokasi pekerjaan/ quarry maupun jalan lainnya sudah termasuk dalam harga kontrak, kecuali untuk pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan utama yang ditentukan pada Spesifikasi Khusus. 1.4



LANDSCAPE Penyedia Jasa wajib membangun taman (Landscape) untuk mendukung kegiatan wisata dengan panjang minimal 100 meter dan/atau sesuai kondisi lapangan (apa bila lokasi lapangan tersedia) atas pertimbangan teknis Konsultan Supervisi dan persetujuan Direksi Pekerjaan. Sebelum memulai pembangunan landscape penyedia jasa wajib membuat dan mengajukan detail gambar-gambar landscape dan Spesifikasinya setelah mendapat mendapatkan pertimbangan teknis Konsultan Supervisi dan persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen. Segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia.



1.5



GAMBAR – GAMBAR 1.5.1



Gambar Kontrak Gambar-gambar yang ada dalam dokumen lelang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut menjadi dasar atau acuan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



1.5.2



Gambar - gambar yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa berkewajiban menyerahkan gambar-gambar yang meliputi gambar pelaksanaan (shop drawing), dan gambar purna bangun (as built drawing). 1)



Gambar Pelaksanaan Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus membuat dan menyiapkan gambar pelaksanaan secara detail dengan mengacu gambar kontrak. Untuk memudahkan pelaksanaan dan apabila terjadi perubahan gambar, maka harus dilakukan design dan review nya terhadap bagian-bagian yang mengalami perubahan. Gambar pelaksanaan harus disiapkan berdasarkan gambar kontrak dan syarat-syarat dalam spesifikasi yang menunjukkan dengan rinci antara lain : 1)



rencana menyeluruh dan dimensi dari tiap bagian pekerjaan yang akan dibangun,



2)



data topografi dan elevasi muka tanah yang diperoleh dari hasil pengukuran lapangan.



3)



Elevasi yang digunakan di lapangan adalah elavasi pengukuran terhadap Mean Sea Level (MSL).



4)



Simbol dan notasi bahan yang akan dipergunakan.



Gambar pelaksanaan terlebih dahulu harus diperiksa oleh Konsultan Supervisi dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai Gambar Pelaksanaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar pelaksanaan sebagai berikut : -



3 (tiga) set ukuran kertas A1 (1 set asli dan 2 set copy) 3 (tiga) set dengan ukuran kertas A3 (1 set asli dan 2 set copy)



Apabila ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, maka menjadi resiko dan tanggung



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 2



jawab Penyedia Jasa. Apabila gambar-gambar yang telah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, ternyata masih ada kesalahan/kekeliruan, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. 2)



Gambar-gambar Pekerjaan Sementara a. Umum Apabila diperlukan Penyedia Jasa dibenarkan untuk mengajukan bangunan sementara yang akan menunjang pelaksanaan pekerjaan tanpa dihitung dalam volume pekerjaan yang dibayarkan. Adapun bangunan yang dimaksud adalah tanggul sementara dan sebagainya. Gambar-gambar yang diajukan harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara tersebut. Gambar perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam pelaksanaan kontruksi juga harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap ukuran A3. b. Gambar-gambar untuk pekerjaan sementara yang ditinggalkan. Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara detail dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengubah dan mendapat persetujuan, sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan.



3)



Gambar Purna Bangun (As Built Drawing) Gambar Purna Bangun/ As Built Drawing dibuat paling akhir untuk tiap-tiap bangunan atau dapat dibuat secara bertahap setiap bulannya setelah pekerjaan bangunan tersebut selesai 100% atau selesai tiap bagiannya. Pada gambar tersebut memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai Kontrak, setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan serta dicap. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai kondisi lapangan Penyedia Jasa segera memperbaiki gambar-gambar tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. Setelah masa Pelaksanaan Gambar yang telah diperiksa beserta perubahannya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dijadikan gambar purna bangun (As Built Drawing). Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar purna bangun (As Built Drawing) sebagai berikut : -



1.6



3 (tiga) set ukuran kertas A1 (1 set asli di kertas kalkir dan 2 set copy) 3 (tiga) set dengan ukuran kertas A3 (1 set asli dan 2 set copy) serta menyerahkan 1 (satu) set rekaman / softcopy gambar dalam Hard Disk External.



STANDAR MUTU BAHAN Semua bahan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknik ini, ketentuan dari Standar Nasional Indonesia, Standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Standar dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan standar lainnya yang telah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



1.7



PERSONEL MANAJERIAL Penyedia Jasa diwajibkan mempunyai personel manajerial yang memiliki kemampuan / keahlian / keterampilan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan spesifikasi teknik yang diharapkan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 3



Personil manajerial juga disyaratkan memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk keahlian jasa konstruksi. Untuk keahlian yang bukan jasa konstruksi seperti ahli hukum, ahli ekonomi dan lain-lain tidak disyaratkan mempunyai sertifikasi tersebut. Personel Manajerial yang dipersyaratkan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut: a. Manajer Proyek (1 Orang) Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber Daya Air - Madya (211), pengalaman 5 tahun b. Manajer Teknik (2 Orang) 1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Manajemen Konstruksi – Madya (601), pengalaman 5 tahun 2. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Geodesi– Muda (217), pengalaman 5 tahun c.



Manajer Keuangan (1 Orang) Pengalaman 5 tahun di bidang Pengelolaan Keuangan



d.



Ahli K3 Konstruksi (1 Orang) Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi - Muda. pengalaman 3 tahun atau Ahli K3 Konstruksi – Madya, tanpa pengalaman



Pembayaran untuk Personil Manajerial sudah termasuk dalam biaya umum dan keuntungan 1.8



PERALATAN KERJA Penyedia wajib menyediakan peralatan kerja yang laik operasi untuk menyelesaikan pekerjaan ini antara lain : a. b. c. d. e.



Excavator Standar Kapasitas minimal 0,80 m3 sebanyak 8 Unit Vibro Roller Kapasitas 5 - 8 Ton sebanyak 1 Unit. Concrete Mixer/ Molen Kapasitas minimal 0,30 m3 sebanyak 8 Unit. Truck Crane Kapasitas 5 Ton sebnayak 1 Unit. Cetakan buis beton Ø 1.00 m minimal 60 buah



Biaya Operasional alat sudah termasuk untuk Biaya Alat, Operator dan Bahan bakar. Bahan bakar yang digunakan adalah Bahan Bakar Non Subsidi untuk industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.



1.9



WAKTU KERJA DAN WAKTU PELAKSANAAN Penyedia wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali: a.



dinyatakan lain di dalam Kontrak;



b.



PPK memberikan izin; atau



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 4



c.



Pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan PPK;



Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK. Upah untuk pekerja mengacu pada undang undang cipta kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Untuk pekerjaan yang dikerjakan di luar hari kerja efektif dan kerja normal harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketanaga kerjaan. Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan di luar hari kerja efektif dan kerja normal harus diawasi oleh Konsultan Supervisi dan Pengawas/ Direksi Pekerjaan. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan : 300 (Tiga ratus) hari kalender sejak SPMK 1.10 PROGRAM PELAKSANAAN, LAPORAN DAN FOTO DOKUMENTASI a.



Program pelaksanaan Penyedia Jasa harus membuat jadwal ulang pelaksanaan pekerjaan (reschedule) sesuai dengan waktu yang tertuang di dalam dokumen kontrak dalam bentuk kurva “S” yang menggambarkan proses penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan, setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Setiap program pelaksanaan harus memperlihatkan: 1) Tanggal Mulai 2)



Tanggal Selesai



3)



Waktu yang diperlukan



4)



Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.



Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan, persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan kelapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan. b.



Laporan 1)



Penyedia Jasa harus membuat laporan harian terhadap setiap bagian pekerjaan dalam format yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Pengawas Pekerjaan. Laporan tersebut harus berisi data tentang cuaca, jumlah tenaga kerja, bahan/material, jenis pekerjaan dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan.



2)



Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan mingguan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang merupakan kumulatif dari laporan harian setiap minggunya. Laporan tersebut berisi kemajuan (progress) pekerjaan dalam 1 (satu) minggu.



3)



Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan bulanan yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap akhir bulan. Laporan tersebut harus memuat hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah, sedang dan akan dikerjakan bulan berikutnya serta hambatan yang ada dan langkah penyelesaiannya. Secara garis besar laporan bulanan memuat sebagai berikut : a)



Rekap prosentase progres fisik setiap bulannya baik rencana maupun realisasi.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 5



b)



Prosentase kemajuan tiap pekerjaan berdasarkan kemajuan pekerjaan di lapangan.



c)



Jumlah volume dan bobot pekerjaan bulan lalu, bulan ini dan sampai dengan bulan ini.



d)



Hal-hal lain yang belum termuat agar disesuaikan dengan kebutuhan dengan tujuan pokok bahwa semua kegiatan lapangan harus diinformasikan secara rinci.



Laporan-laporan tersebut dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap dan diserahkan pada minggu pertama bulan berikutnya. c.



Foto dokumentasi Penyedia Jasa wajib membuat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesainya pekerjaan secara keseluruhan dalam bentuk album foto dan video yang terdiri dari: -



pekerjaan awal (0%) pekerjaan sedang dilaksanakan (50%) pekerjaan akhir (100%)



Foto dokumentasi ini akan diuraikan tersendiri pada Spesifikasi Khusus. d.



Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan. Rapat bersama antara Direksi Pekerjaan, Konsultan Supervisi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali (mingguan) dan Rapat antara Pejabat Pembuat Komitmen, Direksi Pekerjaan, Konsultan Supervisi dengan Penyedia Jasa diadakan sebulan sekali (bulanan) serta pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Rapat ini dilaksanakan di kantor lapangan atau di kantor Kegiatan Sungai dan Pantai I SNVT PJSA Mesuji Sekampung atau ditempat lain yang ditentukan kemudian. Rapat ini diadakan untuk membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu/bulan selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul serta solusinya agar dapat diselesaikan dengan baik dan cepat. Setiap rapat baik mingguan maupun bulanan harus dituangkan dalam bentuk notulen/ berita acara rapat.



1.11 BAHAN DAN PERLENGKAPAN YANG HARUS DISEDIAKAN OLEH PENYEDIA JASA



a. Bahan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti tercantum dalam kontrak. Semua bahan harus baru dan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknik.



b. Perlengkapan Konstruksi Penyedia Jasa harus segera menyediakan dan menyiapkan semua perlengkapan konstruksi dan peralatan yang diperlukan dalam jumlah yang cukup lengkap dengan spareparts dan pemeliharaan yang baik agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik. Apabila Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi kekurangan tersebut.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 6



c. Bahan Pengganti Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti dan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adanya penambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti .



d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tempat yang ditentukan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, yang meliputi : 1.



Tempat Produksi dan pembuatan



2.



Tempat Pengangkutan



3.



Lapangan



e. Fasilitas Komunikasi Untuk kelancaran komunikasi di area pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, mengoperasikan dan memelihara sistem komunikasi yang baik. Segala biaya untuk sistem komunikasi ini termasuk operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. 1.12 SURVEY DAN PENGUKURAN Survey dan Pengukuran harus dilakukan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam kontrak, dengan uraian sebagai berikut : 1.



Sebelum pekerjaan pengukuran dilakukan, Penyedia Jasa harus mengusulkan metode dan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran serta mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Untuk memulai pekerjaan, Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan akan menetapkan lokasi Bench Mark (BM) sebagai titik refrensi atau sesuai petunjuk Direksi dan ditetapkan dengan Berita Acara.



3.



Setiap kerusakan BM yang diakibatkan oleh Penyedia Jasa akan dipasang kembali oleh Penyedia Jasa atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



4.



Penyedia Jasa perlu mendirikan bench mark tambahan sementara yang ketelitiannya sesuai dengan bench mark yang telah ditetapkan, untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan. Setiap bench mark sementara yang didirikan dilengkapi dengan pemasangan Control Point (CP) setelah mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



5.



Pekerjaan pengukuran awal (MC.0) dan akhir (MC.100) maupun pengukuran saat termijn serta perubahannya harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsultan supervisi dan Direksi Pekerjaan.



6.



Untuk pekerjaan revetment/ jetty/ krib/ groin, Penyedia Jasa harus memasang patok-patok profil dengan jarak maksimum 50 m untuk kondisi lurus dan 25 m untuk kondisi tikungan atau disesuaikan dengan kondisi lapangan atas persetujuan konsultan supervisi dan Direksi Pekerjaan, masing-masing profil dicat dan diberi tanda profil sesuai urutannya (Misal P1, P2, P3 dst).



7.



Patok petunjuk ini harus dilindungi selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak dipindahkan atau ditimbun.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 7



8.



Untuk pekerjaan pengukuran harus disesuaikan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Pada pekerjaan pengukuran diluar ketentuan tersebut di atas harus ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan secara tertulis.



9.



Pada pekerjaan pengukuran harus dilaksanakan oleh juru ukur yang telah ditetapkan atau yang sudah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.



10. Penyedia Jasa secara bersama-sama dengan konsultan supervisi dan Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan setting out dan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Dalam pemasangan patok, tiang, pinggir yang lurus, penyanggah cetakan profil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 1.13 PEKERJAAN SEMENTARA a. Umum Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara dan melaksanakan pekerjaan sebaikbaiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan di lapangan, pertama-tama diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk diperiksa dan setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan supervisi, kemudian diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara di luar daerah lapangan, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam kontrak. b. Wilayah Kerja Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara seperti pada gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan tenaga kerja pada lokasi pekerjaan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan sehingga mengurangi kerusakan milik pihak ketiga. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki seperti keadaan semula sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Jasa untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pengguna Jasa atau orang lain, Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. c.



Papan nama Pekerjaan, Kantor Penyedia Jasa, Direksi Keet, Gudang, Bengkel, Barak Kerja, dan sebagainya. Penyedia Jasa harus membuat dan memasang papan nama proyek pada lokasi pekerjaan di tempat yang telah ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 90 cm x 120 cm, terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca, yang di cat warna dasar putih dengan tiang dari kayu ukuran 5 x 7 cm ditanam dalam tanah dan diberi perkuatan sebagai mana mestinya. Papan nama tersebut memuat informasi yang jelas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan nama pekerjaan, pemberi pekerjaan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 8



pelaksanaan, nomor kontrak, tahun anggaran, lokasi, dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan sesuai persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara, mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara seperti kantor Penyedia Jasa, Direksi Keet, gudang, bengkel, barak kerja dan bangunan sementara lainnya selama pelaksanaan pekerjaan, dilengkapi dengan : - Sarana Air bersih dan sanitasi - Fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja - Penerangan yang cukup - Perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana tempat kerja dan bangunan sementara secara umum kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. d. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memasang, mengerjakan, dan memelihara semua peralatan yang diperlukan untuk pembuangan air dari berbagai macam pekerjaan sehingga pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan akibat kegagalan pembuangan air. Cara pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dilarang mengganggu jalannya air untuk pengairan pada jaringan pengairan yang ada. Apabila pelaksanaan pekerjaan berada di bawah muka air tanah, air tersebut harus dipompa sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga kestabilan dasar dan sisi miring yang digali dapat terpelihara dan semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan dalam keadaan kering. e. Laboratorium Penyedia Jasa menyediakan laboratorium lapangan dengan peralatan dan staf laboratorium yang berpengalaman di bidang sampling dan testing pekerjaan tanah, batu dan beton. Bila laboratorium di lokasi pekerjaan belum siap di maanfaatkan atau peralatannya belum lengkap maka pengujian dapat dilakukan oleh instansi lain/badan usaha lain atas persetujuan Direksi Pekerjaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa wajib mengatur hal di atas bersama dengan instansi yang disetujui dan yang berpengalaman dalam pekerjaan di atas. Sebelum melaksanakan pekerjaan revetment, penyedia jasa dapat melakukan uji sondir/boring terhadap tanah dasar (apabila diperlukan) atas persetujuan / permintaan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Semua biaya yang dileluarkan untuk pengujian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. f.



Fasilitas umum dan Lokasi Pekerjaan Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia Jasa dengan biayanya sendiri melaksanakan survey dilokasi pekerjaan untuk mengetahui lokasi seluruh kondisi rencana pekerjaan, drainase, pagar, fasilitas umum yang terpendam maupun yang tidak, termasuk jaringan kabel, telepon, air bersih, pipa drainase dan lain-lain. Penyedia wajib membuat gambar denah yang menunjukan lokasi, wujud & sipat dari fasilitas umum diatas dan menyarankanya kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 9



Penyedia tidak diperbolehkan mengganggu semua fasilitas umum dilokasi pekerjaan kecuali yang akan diganti atau dipindahkan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam mengatur pembongkaran/pemindahan, pengalihan atau perlindungan terhadap fasilitas umum yang terpengaruh pelaksanaan pekerjaan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini sepenehnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bila selama pelaksanaan kontrak, terdapat fasilitas umum yang tidak tercatat/ terdeteksi atau diketahui, Penyedia harus bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada fasilitas umum tersebut akibat kelalaiannya. 1.14 KEAMANAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN a.



Umum Semua keamanan dan pemeriksaaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan dan bahan bakar, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua keamanan dan pemerikasaan kesehatan dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak.



b.



Sistem Pengawasan Keamanan Penyedia jasa mengatur sistem pengawasan dan keamanan dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan terhadap manusia dan kerusakaan barang milik pihak Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi dan Pengguna Jasa. Sistem pengawasan dan organisasinya harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



c.



Peraturan Kesehatan Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan sehat serta melengkapi / memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen serta oleh aparat setempat. Penyedia Jasa hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.



d.



Pencegahan Kebakaran Penyedia jasa harus melakukan tindakan pencegahan kebakaran yang terjadi di sekitar lapangan kerja dengan peralatan pencegahan kebakaran yang memadai dan siap digunakan pada semua bangunan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. Penyedia jasa harus memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran yang dibutuhkan sampai pekerjaan diterima oleh pemberi tugas.



1.15 PEMBERITAHUAN PENGERJAAN (OPERASI) Penyedia Jasa harus membuat/mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan check list kepada Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen dalam tenggang waktu yang cukup sebelum dilakukan pengoprasian seluruh pekerjaan. Tidak ada pekerjaan yang boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 10



1.16 KONTRAK DAN PEKERJAAN LAIN Apabila terdapat kontrak kerja dengan pihak lain, penyedia jasa wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik dengan paket yang berbeda tersebut agar seluruh paket pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. 1.17 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA a. Kegagalan Bangunan Pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak. b. Tuntutan Pihak Ketiga Selama jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, sesuai yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, apabila sewaktuwaktu terdapat tuntutan pihak ketiga, temuan BPKP, BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan lain-lain kerugian negara yang timbul menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa. 1.18 LAIN-LAIN Konflik Kepentingan Pelaksanaan Konstruksi Apabila pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdapat suatu konflik kepentingan antara Penyedia Jasa dengan pihak ketiga, hal tersebut wajib diselesaikan oleh pihak Penyedia Jasa dengan cara musyawarah. Penyelesaiannya harus dengan sepengetahuan pihak Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dan Pembayaran untuk kegiatan 1.1 sampai dengan 1.18 Speksifikasi Khusus yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



diuraikan pada



Bila item pekerjaan/biaya untuk kegiatan 1.1 sampai dengan 1.18 di atas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia. 2. 2.1



SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAN PERSIAPAN / UMUM 2.1.1



Mobilisasi dan Demobilisasi Penyedia Jasa harus memobilisasi dan medemobilisasi peralatan dan personil yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan program kerja dan metode pelaksanaan yang diajukan secara tertulis serta mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen. Peralatan yang disediakan / didatangkan harus dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak serta dilengkapi dengan suku cadang. Mobilisasi peralatan dan personil meliputi pengiriman dan penempatan semua peralatan dan personil yang diperlukan di lapangan. Kegiatan demobilisasi dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, seperti pembongkaran fasilitas sementara (base camp, gudang, dll) termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari lokasi pekerjaan. Pengembalian alat dan tenaga kerja



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 11



(Demobilisasi) akan dilakukan secara bertahap setelah diyakini alat-alat dan tenaga kerja tersebut sudah selesai penggunaannya / tidak diperlukan lagi. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan atas pengoperasian peralatan yang digunakan, termasuk pengangkutan dan/atau pemindahan peralatan kerja ke lokasi pekerjaan serta pengembalian / pengangkutan pemulangan. Memobilisasi dan demobilisasi peralatan dan personil dituangkan dalam Berita Acara Mobilisasi Peralatan dan Personil. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan peralatan utama yang dimobilisasi dan didemobilisasi. Pembayaran dilaksanakan sebesar 50% setelah peralatan utama dan Tenaga Kerja dimobilisasi ke lokasi pekerjaan dan 50% setelah peralatan utama didemobiliasasi serta dibayarkan dalam satuan Lumsum (LS) sesuai yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Bila mobilisasi dan demobilisasi di atas tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, segala biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia.



2.1.2



Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



I.1



Mobilisasi dan Demobilisasi



LS



Dokumentasi Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan disusun dalam bentuk album foto dan video yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan. Foto dokumentasi harus diambil menggunakan camera digital dengan titik / sudut pengambilan yang sama untuk masing-masing pekerjaan yang menunjukkan progres pekerjaan 0%, 50% dan 100% dan dicetak ukuran 8 cm x 12 cm. Sedangkan pengambilan gambar untuk video menggunakan Drone minimal dilaksanakan 3 (tiga) kali yaitu pada awal pekerjaan (0%), pekerjaan sedang dilaksanakan (50%) dan pekerjaan telah selesai secara keseluruhan (100%) atau sesuai kebutuhan berdasarkan instruksi Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen. Semua dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dalam bentuk hard copy (dicetak) untuk foto dan disusun dalam album foto yang di dalamnya memuat informasi mengenai nama pekerjaan, kondisi pekerjaan, lokasi, dll. yang dianggap perlu atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Dokumentasi juga dibuat dan disusun dalam bentuk softcopy berupa file elektronik foto dan video yang disimpan dalam bentuk Flash Disk atau media lain yang disetujui Direksi Pekerjaan. Penyedia wajib menyerahkan dokumentasi kepada PPK yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap foto dokumentasi yang disusun dalam bentuk album dan 1 (satu) rangkap softcopy / file elektronik yang berisi foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk Flash Disk atau media lain yang disetujui Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 12



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan setelah Dokumentasi Pekerjaan 0%, 50% dan 100% telah dilaksanakan dan disetujui Direksi Pekerjaan. Pembayaran Dokumentasi dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan (fisik 100%) dan dibayarkan dalam satuan Lumsum (LS) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan di atas termasuk untuk menyediakan tenaga fotografer, peralatan camera digital dan Drone, bahan-bahan yang diperlukan, pencetakan dan penggandaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



2.1.3



Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



I.2



Dokumentasi



LS



Pengukuran dan Penggambaran Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran kembali, melakukan setting out, pemasangan profil-profil untuk pelaksanaan pekerjaan dan semua pengukuran yang dimaksudkan untuk keperluan mutual check (MC) dan pengukuran kuantitas untuk pembayaran. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia untuk keperluan pengukuran termasuk dalam penyediaan tenaga pengukuran, bahan dan peralatan dalam jumlah yang cukup diantaranya peralatan topographic survey, patok - patok tetap, profiles dan keperluan / peralatan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengukuran dan setting out survey, pengujian / pengendalian mutu pekerjaan dan pengukuran kuantitas pekerjaan untuk pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan dan menyerahkan gambar-gambar yang meliputi gambar pelaksanaan (shop drawing), gambar pekerjaan penunanjang / sementara dan gambar purna bangun (as built drawing) sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Umum. Penggambaran meliputi pembuatan gambar, pencetakan dan penggandaannya dengan ukuran A1 dan A3 yang terdiri dari: a. Gambar Situasi; b. Gambar Long Section; c. Gambar Cross Section; d. Gambar Detail Bangunan; dan e. Detail Struktur Bangunan Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pengukuran dan penggambaran dilakukan sebesar 50% setelah MC.0 dan shop drawing selesai dan 50% setelah MC.100 selesai dalam satuan Lumsum (LS) sesuai yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 13



2.1.4



Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



I.3



Pengukuran dan Penggambaran



LS



Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan ➢



Yang dimaksud perbaikan dan pemeliharaan jalan adalah jalan akses / jalan utama menuju ke lokasi pekerjaan berupa jalan kabupaten yang sudah ada (existing) untuk transportasi umum yang wujud fisiknya berupa jalan aspal. Pemanfaatan jalan tersebut di atas harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.







Bahan yang digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan harus menggunakan agregat kasar, agregat halus dan aspal sesuai dengan kualitas jalan yang ada.







Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun setiap kerusakan. Jika setelah dilakukan perbaikan jalan masih terdapat kerusakan ditempat yang sama, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya kembali. Semua biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan kembali menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan dilakukan berdasarkan harga satuan Ls yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Bila Perbaikan dan Pemeliharaan jalan di luar speksifikasi ini dan tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa. Nomor Mata Pembayaran I.4



2.1.5



Jenis Pekerjaan Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan



Satuan Pengukuran M3



Nomenklatur Pelaksanaan ➢ Nomenklatur terbuat dari bahan marmer berukuran 0,8 m x 0,3 m, berisikan logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, informasi nama bangunan, lokasi dan tahun didirikan. Tulisan informasi pada nomenklatur harus di ukir (grafir). ➢ Penyedia Jasa wajib membuat dan memasang Nomenklatur yang ditempatkan pada bangunan-bangunan pengaman pantai sesuai dengan Gambar Kerja dan atas persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 14







Sebelum membuat Nomenklatur Penyedia Jasa diwajibkan mengajukan detail gambar-gambar Nomenklatur untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan setelah Nomenklatur selesai dipasang dan telah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Nomenklatur ini dilakukan berdasarkan harga satuan per buah yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



2.1.6



Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



I.5



Nomenklatur Ukuran 0,8 m x 0,3 m



Buah



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) a.



Ahli K3 yang dimiliki oleh Penyedia Jasa harus mengidentifikasi bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.



b.



Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan resikonya serta diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman.



c.



Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.



d.



Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru atau pada keadaan yang berbeda, harus terlebih dahulu dilakukan analisis bahaya dan resiko (Job Safety Analysis) serta harus dilakukan tindakan pengendaliannya.



e.



Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih dahulu dari penanggung jawab proses dan Ahli K3.



f.



Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja/operator yang telah terlatih dan kompeten dalam melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.



g.



Persyaratan teknis yang harus dipenuhi Penyedia Jasa dalam menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerjaan sehingga dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan resiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja.



h.



Setiap identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko, sebelum diterapkan harus ditinjau dan di evaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3.



i.



Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan : - Alat Pelindung Diri (APD) antara lain : Helm, Rompi, Sepatu Lapangan (Safety Boot), Sarung Tangan, Masker, dll. - Asuransi Tenaga Kerja



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 15



-



Tenaga Medis dan peralatan medis (bila diperlukan) serta obat-obatan (P3K). Peralatan Pemadam Kebakaran dan rambu-rambu peringatan, pemagaran / keamanan kerja.



Pengukuran untuk pembayaran Pengukuran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3K) Konstruksi dilaksanakan sesuai progres fisik pekerjaan konstruksi. Pembayaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3K) Konstruksi dilakukan sebesar 25%, 50% dan 100% sesuai progres fisik pekerjaan konstruksi dengan cara Lumsum (LS) sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



2.2.



Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



I.6



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K)



LS



PEKERJAAN PENGAMAN PANTAI 2.2.A.1 Galian Pasir Dengan Alat Tenaga Kerja



:



-



:



-



Bahan



:



-



Peralatan



:



Excavator Standar (kapasitas minimal 0,80 m3)



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan, Masker, dll.(dalam Analisa K3)



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan Galian Pasir dengan alat dilaksanakan di areal bangunan Revetmen yang sesuai dengan gambar rencana/gambar kerja atau bangunan lainnya yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Galian ini dilaksanakan menggunakan alat Excavator Standar Kapasitas minimal 0,8 m3 sesuai dengan batas-batas elevasi maupun dimensi pada Gambar Kerja. Hasil galian diletakkan sebagai penahan pada bagian arah laut atau dapat dipergunakan untuk lapisan dasar timbunan tanggul sampai batas bawah revetmen setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia harus melakukan upaya untuk mencegah terisinya pasir/sampah/bahan-bahan lain pada area galian yang diakibatkan arus gelombang pantai maupun terjadinya longsor pada dinding galian/penempatan hasil galian. Pekerjaan Galian harus dilakukan pada saat kondisi air laut surut dengan segmen-segmen panjang tertentu agar galian tidak terisi kembali akibat ada air atau gelombang. Penggalian tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 16



Pembayaran pekerjaan galian pasir dengan alat dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.1



Galian Pasir Dengan Alat



m3



2.2.A.2 Pemasangan Geotekstil Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang Mandor



Bahan



:



Geotekstil Non Woven



Peralatan



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan a.



Geotekstil yang dipergunakan adalah geotekstil non woven yang berfungsi sebagai lapisan seperator akibat hempasan gelombang air laut. Lembaran geotextile mempunyai lebar minimal 4 m dan dikemas dengan bentuk gulungan.



b.



Penyedia Jasa harus menyerahkan usulan rinci yang dilengkapi dengan contoh bahan dan sertifikat hasil pengujian, sebelum melakukan pemasangan geotekstil untuk mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



Apabila menurut Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan geotekstil yang didatangkan meragukan, maka Penyedia Jasa wajib melakukan pengujian geotekstil pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan, serta memberikan laporan hasil uji untuk disetujui pemakaiannya. Uji geotekstil yang dilakukan meliputi : -



Berat per area minimal Tebal minimum Pemanjangan pada beban maksimum untuk uji plane strain 200 mm (kekuatan regang) Pemanjangan pada beban maksimum uji tarik 25 mm Kekuatan Sobek uji tarik 25 mm



: :



500 gr/m2 4 mm



: : :



45 % 80 % 250 N



d.



Pemasangan geotekstil dilakukan pada dasar bangunan revetmen yang tertera dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/ Pejabat Pembuat Komitmen.



e.



Bilamana di anggap perlu, sambungan harus dijahit atau disambung dengan cara yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 17



f.



Segera setelah geotekstil terpasang terutama untuk bangunan yang ada di dasar laut, harus diberi pasak atau pemberat agar tidak terangkat ke permukaan atau bergeser dari tempat yang ditentukan.



g.



Penyedia Jasa harus memperbaiki geotekstil yang rusak pada saat dilakukan pemasangan, metode perbaikan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Apabila Direksi Pekerjaan merasa tidak puas, maka Penyedia Jasa harus menggantinya dengan yang baru.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan pemasangan geotekstil dilakukan berdasarkan harga satuan per meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.2



Pemasangan Geotekstil



M2



2.2.A.3 Pekerjaan Pemasangan Batu Type I Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Mandor



Bahan



:



Peralatan



:



Alat Pelindung (APD)



Diri



:



Batu Type I Ø 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-50 kg Excavator Standar dengan Kapasitas minimal 0,80 m3 Vibro Roller dengan Kapasitas 5 – 8 Ton Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Pelaksanaan: a.



Batu Type I adalah batu alam berbentuk bulat atau dipecah dengan diameter 0,25 m – 0,30 m atau berat 30 kg-50 kg dengan berat jenis minimal 2,5.



b.



Material Batu yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan Batu Type I diterima dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari quary yang di setujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



Sumber tempat pengambilan batu harus dari lokasi yang mempunyai ijin usaha pertambangan, dan disetujui Konsultan Supervisi maupun Direksi Pekerjaan serta memenuhi syarat-syarat perizinan lainya yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak quary ke lokasi pekerjaan dan ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat terjamin.



d.



Pemasangan batu type I dilaksanakan setelah pemasangan geotekstil.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 18



e.



Pemasangan batu type I pada bangunan revetment dan bangunan lainnya sesuai gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



f.



Pemasangan batu type I menggunakan 2 (dua) unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 dan dirapihkan secara manual sesuai elevasi dan dimensi yang tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Apabila diperlukan pemasangan batu type I di beri pengunci dari batu pecah agar tidak terlepas dan saling mengikat atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



g.



1 (Satu) Unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 melakukan hauling material dari stockfile ke lokasi pemasangan, dan 1 (Satu) unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 melakukan pemasangan dan penyusunan batu sesuai dengan gambar kerja.



h.



Pemadatan dilakukan layer demi layer dengan ketebalan setiap lapisnya 0,75 m dengan menggunakan Vibro Roller 5 – 8 Ton



i.



Sebelum pemasangan batu type I dilaksanakan, penyedia jasa wajib melakukan uji sampling diameter batu yang akan digunakan sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



j.



Pengujian berat jenis material batu type I dilakukan setiap pergantian lokasi quarry.



k.



Jika terjadi penurunan bangunan revetment selama masa pelaksanaan pekerjaan, masa pemeliharaan maupun masa umur konstruksi bangunan sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak maka segala biaya yang diakibatkan oleh perbaikan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan pemasangan batu type I dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan batu type I, peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini. ..Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.3



Pemasangan Batu Type I



M3



2.2.A.4 Pekerjaan Pemasangan Batu Type II Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Mandor



Bahan



:



Batu Type II minimal Ø 0,71 m atau berat minimal 478 kg



Peralatan



:



Excavator Standar (Kapasitas minimal 0,80 m3)



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 19



Alat Pelindung (APD)



Diri



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Pelaksanaan: a.



Batu Type II adalah batu bolder dengan diameter minimal 0,71 m atau berat minimal 478 kg dengan berat jenis minimal 2,5.



b.



Material Batu yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan Batu Type II diterima dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari quary yang di setujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



Sumber tempat pengambilan batu harus dari lokasi yang mempunyai ijin usaha pertambangan, dan disetujui Konsultan Supervisi maupun Direksi Pekerjaan serta memenuhi syarat - syarat perizinan lainya yang diperlukan sesuai peraturan perundangan - undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak quary ke lokasi pekerjaan dan ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat terjamin.



d.



Pemasangan batu type II dilaksanakan setelah pemasangan geotekstil dan/atau batu type I.



e.



Pemasangan batu type II digunakan pada bangunan revetmen, sesuai gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



f.



Pemasangan batu type II menggunakan 2 (dua) unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 dan dirapihkan secara manual sesuai elevasi dan dimensi yang tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Apabila diperlukan pemasangan batu type II di beri pengunci dari batu pecah agar tidak terlepas dan saling mengikat atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



g.



1 (Satu) Unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 melakukan hauling material dari stockfile ke lokasi pemasangan, dan 1 (satu) unit Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 melakukan pemasangan dan penyusunan batu sesuai dengan gambar kerja.



h.



Sebelum pemasangan batu type II dilaksanakan, penyedia jasa wajib melakukan uji sampling diameter batu yang akan digunakan sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



i.



Pengujian berat jenis material batu type II dilakukan setiap pergantian lokasi quarry.



j.



Jika terjadi penurunan bangunan revetment selama masa pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan bangunan maka segala biaya yang diakibatkan oleh perbaikan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan pemasangan batu type II dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan batu type II, isian batu pengunci, peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 20



.Nomor



Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.4



Pemasangan Batu Type II



M3



2.2.A.5 Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan Tenaga Kerja



:



Pekerja



:



Mandor



Bahan



:



Tanah



Peralatan



:



Excavator Standar dengan Kapasitas minimal 0,80 m3 Vibro Roller dengan Kapasitas 5 - 8 Ton Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



:



Pekerjaan ini dilaksanakan secara mekanis meliputi, Penyediaan tanah bahan Timbunan, penghamparan, pemadatan dan pembentukan badan tanggul dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Bahan Tanah yang diperuntukan sebagai bahan timbunan diterima dilokasi Pekerjaan atau dapat diperoleh dari borrow-area yang di setujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketersediaan Tanah bahan timbunan. Tanah bahan timbunan tidak boleh mengandung humus dan bahan organik, sampah organik / anorganik dan lumpur dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b.



Pelaksanaan Penimbunan 1.



Timbunan tanah dengan alat dilaksanakan di areal bangunan tanggul, yang sesuai dengan gambar rencana/gambar kerja atau tempat lainnya yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Pekerjaan timbunan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan garis elevasi dan dimensi sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



Material timbunan Tanah diterima dilokasi pekerjaan atau dapat diambil dari borrow area yang telah disetujui dan diangkut ke lokasi pekerjaan serta dihampar menggunakan Excavator Standar Standar, kapasitas minimal 0,80 m3.



4.



Untuk mempercepat penghamparan penyedia dapat menambah alat Booldozer setelah mendapat ijin dari Konsultan Supervisi dan direksi teknis.



5.



Pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan setiap lapisnya 50 cm menggunakan Vibro Roller kapasitas 5-8 ton dengan jumlah lintasan minimal 6 lintasan. Jika lokasi pemadatan berdekatan dengan bangunan lain,



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 21



maka pemadatan harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur bangunan yang ada, jika terjadi kerusakan Penyedia Jasa berkewajiban untuk memperbaiki atas biaya sendiri. Pemadatan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan. 6.



Pembentukan kemiringan tanggul dilaksanakan menggunakan Excavator Standar Standar, kapasitas minimal 0,80 m3 dan man power berdasarkan garis elevasi dan dimensi sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.



7.



Jika diperlukan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian proctor tanah maupun tes kepadatan tanah dilapangan hasil pemadatan dengan metode sandcone. Segala biaya yang diperlukan untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan tanah timbunan, peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, serta pemadatan, pembentukan dan perapihan. Nomor Mata Pembayaran II.A.5



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan



M3



2.2.A.6 Galian Tanah dengan Alat Tenaga Kerja



:



-



:



-



Bahan



:



-



Peralatan



:



Excavator Standar dengan kapasitas minimal 0,80 m3



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan Galian tanah dengan alat dilaksanakan di areal bangunan drainase, gorong-gorong yang sesuai dengan gambar rencana/gambar kerja atau bangunan lainnya yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Galian ini dilaksanakan menggunakan alat Excavator Standar Kapasitas minimal 0,8 m3 sesuai dengan batas-batas elevasi maupun dimensi pada Gambar Kerja. Hasil galian dibuang dari lokasi pekerjaan ke tempat yang disetujui Direksi pekerjaan atau dapat dipergunakan kembali untuk penimbunan kembali bangunan drainase dan



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 22



gorong-gorong setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Jika lokasi galian berdekatan dengan bangunan lain, maka penggalian harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak struktur bangunan yang ada, jika terjadi kerusakan Penyedia Jasa berkewajiban untuk memperbaiki atas biaya sendiri. Penggalian tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan. Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan galian tanah dengan alat dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya untuk pembuangan dan perapihannya hasil galian. Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.6



Galian Tanah dengan Alat



M3



2.2.A.7 Timbunan Tanah Kembali Tenaga Kerja



:



Pekerja Mandor



Bahan



:



-



Peralatan



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan a.



Pekerjaan ini dilaksanakan untuk mengisi sisa lubang galian bangunan drainase, gorong-gorong sesuai dengan gambar kerja atau tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b.



Tanah yang diperuntukan sebagai bahan timbunan kembali dapat menggunakan tanah hasil galian atau tanah yang didatangkan sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



Tanah bahan timbunan kembali tidak boleh mengandung humus dan bahan organik, sampah organik / anorganik dan lumpur dan telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



d.



Sebelum bekas lubang galian ditimbun kembali, harus dibersihkan dari sisa-sisa material bangunan yang tidak dipakai seperti kayu, sampah, dll.



e.



Waktu pelaksanaan penimbunan dan pemadatan harus menunggu umur pasangan bangunan lebih dari 14 hari atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 23



f.



Timbunan tanah kembali dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana / gambar kerja atau tempat lainnya yang telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



g.



Pemadatan dilakukan lapis demi lapis secara manual atau dengan memakai alat pemadat yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Pekerjaan Timbunan Tanah Kembali dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan tanah timbunan, peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.A.7



Timbunan Tanah Kembali



M3



2.2.A.8 Pasangan Batu Belah Adk. 1 pc : 3 ps Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang Mandor



Bahan



:



Batu Belah Pasir Pasang Portland Semen



Peralatan Alat Pelindung (APD)



a.



Diri



:



Concrete Mixer/ Molen dengan kapasitas minimal 0,3 m3



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Bahan-bahan 1.



Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.



2.



Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.



3.



Pasir (Agregat Halus) berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 24



b.



4.



Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan dicuci.



5.



Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan organik, mika dan lain-lain yang merusak.



6.



Batu belah adalah batu alam yang di dipecah secara manual maupun produksi peralatan pemecah batu (stone crusher) dengan berat jenis minimal 2,5.



7.



Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memperhitungkan ketersediaan batu belah yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.



8.



Batu belah harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah, tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.



9.



Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.



Pelaksanaan: 1. Pasangan batu belah adk 1 pc : 3 ps dilakukan pada pekerjaan drainase, pengunci paving block, sesuai gambar kerja atau tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2.



Pemasangan batu ditempatkan/diletakkan dengan benar sesuai garis rencana dengan bentuk dan dimensi yang ditunjukan pada gambar kerja. Batu belah dipasang dengan spesinya menjadi satu kesatuan yang utuh.



3.



Sambungan antara batu-batu harus diisi adukan semen dengan baik dan diperkokoh dengan memasukkan batu pecah ke dalam sambungan tersebut sebagai pengunci, sehingga menjadi lebih kuat.



4.



Batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat atau cukup lama yang dapat menghanyutkan adukan. Hamparan adukan yang cair/meleleh karena air hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.



5.



Para pekerja tidak diperkenankan berada di atas pasangan batu sebelum selesai dipasang dan betul-betul mengeras.



6.



Jika pasangan batu berada di luar garis ketentuan atau tidak sesuai gambar kerja, pasangan batu harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya sendiri Penyedia Jasa.



7.



Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai dan/atau melanjutkan pekerjaan pasangan batu sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Pasangan Batu Belah Adk 1 pc : 4 ps dilakukan berdasarkan harga satuan meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 25



Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran



Pasangan Batu Belah Adk 1 pc : 4 ps



II.A.8



Satuan Pengukuran M3



2.2.A.9 Plesteran Adk. 1 pc : 3 ps t = 1,5 cm Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Pasir Pasang Portland Cement



Peralatan Alat Pelindung (APD) a.



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Bahan-bahan 1.



Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.



2.



Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup. Pasir (Agregat Halus) berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



b.



Diri



:



4.



Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan dicuci.



5.



Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan organik, mika dan lain-lain yang merusak.



6.



Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.



Pelaksanaan: 1.



Plesteran dilakukan pada pekerjaan drainase, pengunci paving block dan grass block, sesuai gambar kerja atau tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 26



2.



Spesi untuk pekerjaan plesteran adalah 1 pc : 3 ps, dengan menggunakan air secukupnya guna menghasilkan kekentalan yang optimum untuk penggunaan dimaksud.



3.



Sebelum pekerjaan plasteran dimulai, semua permukaan pasangan batu atau pasangan lainnya harus dibersihkan dari kotoran dan dibasahi dengan air atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



4.



Tebal spesi plesteran 1,5 cm untuk semua pekerjaan plasteran sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



5.



Penyedia Jasa tidak diperkenankan memulai dan/atau melanjutkan pekerjaan plesteran sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Plesteran Adk. 1 pc : 3 ps t = 1,5 cm dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata



Satuan



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.A.9



Plesteran Adk. 1 pc : 3 ps 1,5 cm



Pengukuran t=



M2



2.2.A.10 Pekerjaan Acian Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Portland Cement



Peralatan



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan: a.



Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.



b.



Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 27



c.



Air yang digunakan untuk membuat adukan mortal harus berasal dari sumber yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya



d.



Pekerjaan acian dilakukan setelah plesteran dilaksanakan, sesuai gambar kerja atau tempat lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



e.



Adukan acian dibuat dengan campuran semen portland dan air dengan kekentalan yang memadai. Sebelum pekerjaan acian dilakukan, bidang dasar dibersihkan dari kotoran. Pekerjaan acian harus rata dan halus. Setelah pekerjaan cukup kering, kemudian harus dipelihara dengan siraman air secara rutin.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Acian dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.A.10



Pekerjaan Acian



Satuan Pengukuran M2



2.2.B.1 Begisting Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Multiflex 12 mm Kaso 5/7 Paku 5 cm dan 7 cm Minyak Begisting



Peralatan Alat Pelindung (APD)



Diri



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Pelaksanaan: a.



Begisting dibuat dari bahan multiflex 12 mm, kaso 5/7, paku, minyak begisting dan bahan lainnya dalam keadaan baik sebagaimana dikehendaki dan disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b.



Dalam segala hal begisting harus dibuat dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 28



c.



Begisting yang dibuat harus kuat dan memiliki kekakuan tetap pada tempat dan bentuknya selama pembebanan di saat berlangsungnya pekerjaan pengecoran dan pemadatan beton.



d.



Penyangga harus tersandar pada pondasi dengan baik agar tidak terjadi penurunan/perubahan bentuk begisting selama pelaksanaan.



e.



Pelaksanaan begisting dilakukan pada pekerjaan gorong-gorong atau pekerjaan lainnya sesuai gambar kerja setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



f.



Pembongkaran begisting dilakukan setelah umur beton minimal 14 hari dan pada saat melakukan pembongkaran begisting harus dilakukan dengan hati-hati tanpa merusak permukaan beton yang telah selesai dikerjakan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Begisting dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya bahan, alat dan tenaga kerja serta pembongkaran dan pembersihan begisting. Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.B.1



Begisting



Satuan Pengukuran M2



2.2.B.2 Pekerjaan Pembesian Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang besi Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Besi Beton polos Kawat Tali Beton



Peralatan Alat Pelindung (APD)



Diri



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Pelaksanaan a. Besi tulangan terdiri dari besi polos diameter 12 mm untuk tulangan pokok dan besi polos diameter 10 mm untuk tulangan bagi serta kawat ikat sesuai dengan SNI yang ditunjukan pada gambar kerja yang ada di pasaran atau setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 29



b.



Diameter rata-rata dari material besi tulangan diambil setiap 20 batang besi polos tanpa memilih dari setiap pengiriman dengan toleransi ± 0,4 mm.



c.



Besi tulangan digunakan pada bangunan gorong-gorong atau bangunan lainnya sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



d.



Sebelum melakukan pemasangan besi tulangan, Penyedia Jasa harus mengusulkan gambar kerja dan detailnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



e.



Besi tulangan harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



f.



Besi tulangan dipasang sesuai dengan gambar kerja dan dipastikan tidak terjadi penggeseran/pemindahan dengan pemakaian kawat pengikat tulang beton yang sesuai pada pertemuan tulangan atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



g.



Semua ujung-ujung kawat pengikat harus dibengkok kearah dalam (beton), dan tidak dijinkan untuk membengkokkannya kearah luar. Kawat terbuat dari bahan besi beton atau jenis lain sesuai dengan spesifikasi teknis.



g.



Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar kerja, setiap sambungan besi tulangan harus dilakukan overlap minimal sepanjang 40D, bentuk dari sambungan harus ditentukan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Setiap akan mulai pekerjaan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Pembesian dilakukan berdasarkan harga satuan kilogram (Kg) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.B.2



Pekerjaan Pembesian



Satuan Pengukuran Kg



2.2.B.3 Beton mutu f'c = 19,3 MPa ( K225 ) Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Portland Cement Pasir Beton



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 30



Split Air Peralatan Alat Pelindung (APD)



a.



Diri



:



Concrete Mixer/ Molen (Kapasitas minimal 0,3 m3) Concrete Vibrator



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Umum 1.



2.



Uraian a)



Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton, termasuk struktur komposit sesuai dengan persyaratan garis, elevasi dan dimensi rencana yang ditunjukan dalam gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b)



Pekerjaan ini meliputi penyiapan tempat kerja pada pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk pembongkaran setiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering dan urugan kembali di sekeliling struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan.



c)



Kelas mutu beton yang akan dipergunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak ini sesuai dengan gambar kerja. Kelas mutu beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah beton K.225.



d)



Syarat dari PBI NI 2 1988 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat perbedaan, maka syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pemenuhan Mutu Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini.



3.



Pelaporan a)



Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material dalam campuran beton.



b)



Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masingmasing tipe beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran beton.



c)



Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai setiap pekerjaan perancah.



d)



Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 31



pencampuran atau pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini. 4.



Penyimpanan dan perlindungan material. Untuk penyimpanan semen, Penyedia jasa harus menyediakan tempat yang tahan cuaca, kedap air dan lantai kayu sebagai alas untuk menyusun semen dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik).



5.



Kondisi tempat kerja Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur campuran beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode hujan ditempat terbuka.



6.



b.



Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan. a)



Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang meliputi: i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan. ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata gagal. iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan. iv. Penambalan dari cacat kecil.



b)



Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Penyedia jasa.



Bahan-bahan 1. Semen Portland



2.



a)



Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.



b)



Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.



Pasir (Agregat Halus) a)



Pasir berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b)



Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan dicuci.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 32



c)



3.



4.



Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan organik, mika dan lain-lain yang merusak.



Split / Agregat Kasar a)



Agregat kasar harus berasal dari produksi peralatan pemecah batu (stone crusher) atau didapat dari sumber yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



b)



Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah, tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.



c)



Agregat kasar dalam spesifikasi ini berupa batu pecah/split ukuran maksimum 2-3 cm serta harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Air Air yang digunakan untuk membuat adukan harus berasal dari sumber yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.



5.



Bahan Additive / Admixture Penggunaan bahan tambahan Additive / Admixture harus terlebih dahulu mendapat ijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



d.



Komposisi Campuran Beton 1.



Komposisi campuran beton pada pekerjaan ini K.225 yang digunakan untuk pembuatan Reflektor, Beton, gorong - gorong atau untuk keperluan lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



K. 225 harus dibentuk dari semen portland, pasir, split / batu pecah, air dengan perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sampai mencapai kekentalan yang tepat, dengan faktor air semen maksimum 0,6.



3.



Perbandingan/proporsi campuran (air, semen, pasir, split / batu pecah dan bahan additive bila diperlukan) berdasarkan hasil uji laboratorium (job mix design) terhadap benda uji yang diperoleh dari uji coba campuran beton yang dilaksanakan penyedia dan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



4.



Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan dapat merubah/modifikasi proporsi campuran beton meskipun sebelumnya telah disetujui, dengan tujuan untuk mendapatkan beton dengan kepadatan, kokoh desak, konsistensi dan kemudahan pengerjaan yang maksimal dengan nilai perbandingan air/semen minimal.



5.



Tidak diperkenankan adanya tuntutan / klaim dari penyedia akibat adanya perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.



Persiapan Pengecoran 1.



Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis, baja tulangan beton, Wiremesh atau pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 33



e.



f.



2.



Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air mengalir sebelum beton itu cukup keras. Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortar adukan beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.



3.



Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan buis , lantai kerja) harus bersih dari air yang menggenang, reruntuhan atau bahan lepas lainnya. Permukaan dengan bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang dicor harus dibasahi dengan rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.



Pengujian 1.



Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan slump test minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80 – 120 mm atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Pengambilan sample untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton dengan ketentuan pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari, sebanyak 3 benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu beton yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini.



4.



Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak diwajibkan untuk pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun pengujianya.



Pelaksanaan Pengecoran 1.



Cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan tetap terjaga dan dapat dibawa ke tempat pekerjaan.



2.



Pelaksanaan pengecoran beton harus dalam pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja. Permukaan construction joints di mana beton baru akan dicor harus dilapisi atau disiram dengan adukan semen (air semen) pada permukaan konstruksi beton lama.



3.



Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang sudah mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus dibuang dan Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini.



4.



Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.



5.



Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton (segregasi) yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk dengan baja tulangnya tidak diizinkan. Untuk pemisahan yang mungkin terjadi sedemikian itu, penyedia harus mempersiapkan alat yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 34



6.



Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, penyedia harus menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum mungkin.



7.



Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul (dengan Concrete Vibrator atau dengan alat lain) seluruhnya sebelum tahap berikutnya dimulai.



8.



Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.



9.



Saat pengecoran sudah dimulai pada suatu bangunan, pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai.



10. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang memungkinkan sehinga bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat- rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang dilekatkan. 11. Untuk mempercepat pelaksanaan pengecoran penyedia jasa dapat memakai beton ready mix K 225 tanpa merubah harga satuan beton. g.



Perawatan (Curing) 1.



Semua beton harus dirawat (cured) dengan air atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton.



Beton K.225 digunakan untuk bangunan Reflektor, gorong-gorong sesuai gambar kerja atau dilokasi lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pengecoran beton K.225 dilaksanakan setelah pekerjaan galian tanah, pekerjaan pembesian, dan begisting selesai. Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran beton K.225 sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pengukuran untuk pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Beton Mutu fc = 19,3 MPa (K.225) menggunakan Concrete Mixer/ Molen dilakukan berdasarkan harga satuan meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata Pembayaran II.B.3



Jenis Pekerjaan Beton Mutu fc = 19,3 MPa (K.225)



Satuan Pengukuran M3



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 35



2.2.B.4 Buis beton Ø 1.00 m (beton Ready mix mutu f'c = 19,3 MPa K225) Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Beton Ready mix mutu f'c = 19,3 MPa (K225) -



Peralatan Alat Pelindung (APD)



Diri



:



Concrete Vibrator, Cetakan Buis



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



a. Umum 1. Uraian b. Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton, termasuk struktur komposit sesuai dengan persyaratan garis, elevasi dan dimensi rencana yang ditunjukan dalam gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. c. Kelas mutu beton yang akan dipergunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak ini sesuai dengan gambar kerja. Kelas mutu beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah Beton Ready mix mutu f'c = 19,3 MPa (K225). d. Syarat dari PBI NI 2 1988 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat perbedaan, maka syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2. Pemenuhan Mutu Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini. 3. Pelaporan a. Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material dalam campuran beton. b. Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masing-masing tipe beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran beton. c. Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai setiap pekerjaan perancah. d. Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan pencampuran atau pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 36



4. Kondisi tempat kerja Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur campuran beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode hujan ditempat terbuka. 5. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan. a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang meliputi: i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan. ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata gagal. iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan. iv. Penambalan dari cacat kecil. b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Penyedia jasa. b.



Bahan-bahan 1. Beton Ready mix mutu f'c = 19,3 MPa (K225)



c.



d.



Komposisi Campuran Beton 1.



Komposisi campuran beton Ready mix pada pekerjaan ini adalah K.225 yang digunakan untuk pembuatan Buis beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m atau untuk keperluan lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Diperlukan hasil dari uji laboratorium untuk campuran beton yang dilaksanakan penyedia dan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



Tidak diperkenankan adanya tuntutan / klaim dari penyedia akibat adanya perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.



Persiapan Pengecoran 1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis, Wiremesh atau pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2.



Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air mengalir sebelum beton itu cukup keras. Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortar adukan



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 37



beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan. 3.



4.



e.



Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan buis,lantai kerja) harus bersih dari air yang menggenang, reruntuhan atau bahan lepas lainnya. Permukaan dengan bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang dicor harus dibasahi dengan rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap. Penyedia jasa menyediakan tempat untuk lokasi pengecoran disekitar lokasi pekerjaan.



Pengujian 1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan slump test minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80 – 120 mm atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



f.



2.



Pengambilan sample untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton dengan ketentuan pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari, sebanyak 3 benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu beton yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini.



4.



Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak diwajibkan untuk pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun pengujianya.



Tahapan Pelaksanaan Pengecoran 1.



Cetakan untuk buis beton Ø 1.00 m tinggi 0.5 m



Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang besi Tukang Las Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Plat besi Tebal 3 mm besi siku 5 x 50 x 50 besi polos Pengalasan



Peralatan Alat Pelindung (APD) 2.



: Diri



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Untuk pemakaian cetakan buis beton harus dalam kondisi baik, minimal pemakaian 50 kali cetak buis beton, dan bilamana mengalami kerusakan cetakan harus diperbaiki kembali.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 38



3.



Sebelum dilaksanakan pengecoran, cetakan buis beton harus sudah dalam kondisi siap dan sekelompok pekerja memberikan minyak begisting pada cetakan buis beton.



4.



Alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan tetap terjaga dan dapat dibawa ke tempat pekerjaan.



5.



Sebelum dilaksanakan pengecoran,dilakukan pemasangan wiremesh M6



6.



Pada Pelaksanaan pengecoran beton harus dalam pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja.



7.



Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang sudah mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus dibuang dan Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini.



8.



Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya.



9.



Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, penyedia harus menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum mungkin.



10. Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul (dengan Concrete Vibrator atau dengan alat lain) seluruhnya sebelum tahap berikutnya dimulai. 11. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. 12. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang memungkinkan sehinga bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat- rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang dilekatkan. 13. Setelah umur beton mencukupi sesuai dengan petunjuk konsultan dan direksi pekerjaan maka cetakan buis beton dapat dilepas/dibuka untuk selanjutnya diberikan minyak begisting untuk siap dipakai kembali g.



Perawatan (Curing) 1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2.



Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton.



Beton ready mix K.225 digunakan untuk Buis beton Ø 1.00 m tinggi 0,5 m sesuai gambar kerja atau dilokasi lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran beton ready mix K.225 sebelum mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran untuk pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah terpasang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 39



Pembayaran Buis beton Ø 1.00 m (beton Ready mix mutu f'c = 19,3 MPa K225) dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya Tenaga, bahan, peralatan dan lokasi pengecoran yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.B.3



Beton Mutu fc = 19,3 MPa (K.225)



Satuan Pengukuran M3



2.2.B.5 Pengangkutan dan Pemasangan buis beton Ø 1.00 m mutu f'c = 19,3 MPa ( K225 ) Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang Mandor



Bahan



:



-



Peralatan



:



Truck Crane Excavator Standar (kapasitas minimal 0,80 m3)



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan: a. b. c. d. e.



Buis beton yang dipakai adalah ukuran Ø 1.00 m tinggi 0.5 m dengan tebal buis 0.1 m. Buis beton yang diperuntukan sebagai bahan Pasangan Buis dicetak dilokasi pengecoran yang di setujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pemasangan Buis beton dilaksanakan setelah umur beton buis telah cukup dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pengangkutan buis beton menggunakan Truck Crane dari lokasi pengecoran ke lokasi pemasangan. Pemasangan buis beton menggunakan Excavator Standar kapasitas minimal 0,8 m3 dan dibantu tenaga manual sesuai elevasi dan dimensi yang tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pengangkutan dan pemasangan buis beton Ø 1.00 m tinggi 0.5 m dilakukan berdasarkan harga satuan per buah yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan buis beton Ø 1.00 m tinggi 0.5 m , peralatan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 40



.Nomor



Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.B.5



Pemasangan Buis Beton Ø 1.00 m K225



buah



2.2.B.6 Pekerjaan Beton Cycloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah Isian Buis Beton dan antara Buis Beton Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Mandor



Bahan



:



Batu belah Portland Cement Pasir Beton Split Air



Peralatan Alat Pelindung (APD)



Diri



:



Concrete Mixer/ Molen (Kapasitas minimal 0,3 m3) Concrete Vibrator



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



a. Umum 1. Uraian a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur beton, termasuk struktur komposit sesuai dengan persyaratan garis, elevasi dan dimensi rencana yang ditunjukan dalam gambar kerja atau petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. b)



Pekerjaan ini meliputi penyiapan tempat kerja pada pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk pembongkaran setiap struktur yang harus dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan pondasi, pengadaan penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.



c)



Kelas mutu beton yang akan dipergunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak ini sesuai dengan gambar kerja. Kelas mutu beton yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah beton K.175.



d)



Syarat dari PBI NI 2 1988 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak, kecuali bila terdapat perbedaan, maka syarat dalam spesifikasi ini harus dipakai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2. Pemenuhan Mutu Mutu material, campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang diharapkan dalam spesifikasi ini.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 41



3. Pelaporan a)



Penyedia Jasa hendaknya mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material dalam campuran beton.



b)



Penyedia Jasa harus mengirim rancangan campurannya untuk masingmasing tipe beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan pengecoran beton.



c)



Penyedia jasa harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan digunakan dan harus memperoleh persetujuan petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai setiap pekerjaan perancah.



d)



Penyedia Jasa harus memberitahu Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum melakukan pencampuran atau pengecoran beton, seperti yang diisyaratkan dalam spesifikasi ini.



4. Penyimpanan dan perlindungan material. Untuk penyimpanan semen, Penyedia jasa harus menyediakan tempat yang tahan cuaca, kedap air dan lantai kayu sebagai alas untuk menyusun semen dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). 5. Kondisi tempat kerja Penyedia Jasa harus menjaga temperatur dan seluruh material, khususnya agregat kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur campuran beton. Dilarang melakukan pengecoran selama periode hujan ditempat terbuka. 6. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memuaskan. a) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan atau yang tidak memiliki hasil akhir permukaan yang memuaskan, atau yang tidak memenuhi syarat campuran yang disyaratkan, Penyedia Jasa harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan yang meliputi: i. Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan. ii. Tambahan perawatan pada bagian struktur dari hasil pengujian ternyata gagal. iii. Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh atau penggantian bagian pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan. iv. Penambalan dari cacat kecil. b) Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan data yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin penilaian yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut haruslah atas biaya Penyedia jasa. b.



Bahan-bahan 1. Batu belah a) Material batu yang digunakan adalah batu pecah dengan ukuran 10-20 cm b) Batu belah adalah batu alam yang di dipecah secara manual maupun



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 42



2.



produksi peralatan pemecah batu (stone crusher) dengan berat jenis minimal 2,5. c) Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memperhitungkan ketersediaan batu belah yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan. d) Batu belah harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah, tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan. Semen Portland a) Semen yang digunakan harus Semen Portland sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. b) Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen serta memudahkan keluar masuknya pada saat pelaksanaan pekerjaan. Semen tiap saat harus selalu terlindung dari kelembaban dan mendapat udara. Gudang penyimpanan semen harus tahan terhadap cuaca, beralaskan balok kayu. Untuk mencegah kelembaban gudang harus mempunyai ruangan lantai yang cukup.



2.



Pasir (Agregat Halus)



3.



4.



1.



Pasir berasal dari pasir sungai atau tempat penambangan lain yang disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Timbunan pasir harus dibersihkan dari bahan lain yang tidak dikehendaki dan segala macam yang tidak dapat dipakai. Bila diperlukan pasir harus diayak dan dicuci.



3.



Pasir harus bersih/bebas dari gumpalan tanah liat, tanah karang, alkali, bahan organik, mika dan lain-lain yang merusak.



Split / Agregat Kasar 1.



Agregat kasar harus berasal dari produksi peralatan pemecah batu (stone crusher) atau didapat dari sumber yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, tidak mudah pecah, tidak pipih, bersih dari alkali, bahan organik atau dari substansi yang merugikan.



3.



Agregat kasar dalam spesifikasi ini berupa batu pecah/split ukuran maksimum 2-3 cm serta harus disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Air Air yang digunakan untuk membuat adukan harus berasal dari sumber yang disetujui oleh direksi. Air tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dapat merusak seperti minyak, asam, garam, bahan organis lainnya.



5.



Bahan Additive / Admixture Penggunaan bahan tambahan Additive / Admixture harus terlebih dahulu mendapat ijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



c.



Komposisi Campuran Beton 1. Komposisi campuran beton pada pekerjaan ini K.175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah yang digunakan untuk pembuatan isian Buis



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 43



2.



3.



4.



5.



Beton dan diantara buis beton dan atau untuk keperluan lainnya sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Beton K. 175 harus dibentuk dari semen portland, pasir, split / batu pecah, air dengan perbandingan yang sesuai dan diolah sebaik-baiknya sampai mencapai kekentalan yang tepat, dengan faktor air semen maksimum 0,6. Perbandingan/proporsi campuran (air, semen, pasir, split / batu pecah dan bahan additive bila diperlukan) berdasarkan hasil uji laboratorium (job mix design) terhadap benda uji yang diperoleh dari uji coba campuran beton yang dilaksanakan penyedia dan harus mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan dapat merubah/modifikasi proporsi campuran beton meskipun sebelumnya telah disetujui, dengan tujuan untuk mendapatkan beton dengan kepadatan, kokoh desak, konsistensi dan kemudahan pengerjaan yang maksimal dengan nilai perbandingan air/semen minimal. Tidak diperkenankan adanya tuntutan / klaim dari penyedia akibat adanya perubahan/modifikasi proporsi campuran beton.



d. Persiapan Pengecoran 1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan buis, Wiremesh atau pemasangan instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2. Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa seijin Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Beton tidak dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air mengalir sebelum beton itu cukup keras. Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortar adukan beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan. 3. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan buis , lantai kerja) harus bersih dari air yang menggenang, reruntuhan atau bahan lepas lainnya. Permukaan dengan bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang dicor harus dibasahi dengan rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap. e. Pengujian 1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasa wajib melaksanakan slump test minimal 1 (satu) kali setiap hari pengecoran, dengan nilai slump 80 – 120 mm atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2. Pengambilan sam ple untuk benda uji kuat tekan beton harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa minimal 9 benda uji untuk setiap 100 m3 campuran beton dengan ketentuan pengujian seperti syarat-sayarat pekerjaan beton atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 3. Pengujian beton dilaksanakan pada umur beton 7 hari, 14 hari dan 21 hari, sebanyak 3 benda uji setiap pengujiannya dengan kuat tekan sesuai mutu beton yang dipersyaratkan dalam spesifikasi ini. 4. Apabila Volume beton pada pekerjaan ini kurang dari 100 m3, maka tidak diwajibkan untuk pengambilan sampel benda uji kuat tekan beton maupun pengujianya.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 44



f.



Pelaksanaan Pengecoran 1. Pelaksanaan pengecoran beton ini K.175 perbandingan 70% beton dan 30% pada baris ke 1 (satu) dapat dilakukan ditempat penyetakan untuk menghindari air pasang laut serta harus dalam pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja. 2. Cara dan alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan tetap terjaga dan dapat dibawa ke tempat pekerjaan. 3. Pelaksanaan pengecoran beton pada baris ke 2 (dua) dilakukan ditempat pemasangan serta harus dalam pengawasan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari pihak Penyedia Jasa ada di tempat kerja. 4. Pencampuran/penumpukan kembali beton tidak diperkenankan. Beton yang sudah mengeras dalam hal pengecoran yang tidak mungkin sempurna harus dibuang dan Penyedia Jasa tidak dibayar untuk pekerjaan ini. 5. Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutan ke tempat posisi terakhir sedekat mungkin, sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara spilt dan spesinya. 6. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton (segregasi) yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi atau sudut yang terlalu besar atau bertumpuk dengan baja tulangnya tidak diizinkan. Untuk pemisahan yang mungkin terjadi sedemikian itu, penyedia harus mempersiapkan alat yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton. 7. Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, penyedia harus menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum mungkin. 8. Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul Concrete Vibrator seluruhnya sebelum tahap berikutnya dimulai. 9. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan deras. Air semen dan spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. 10. Saat pengecoran sudah dimulai pada buis beton, pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian itu selesai. 11. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum yang memungkinkan sehinga bebas dari kantong-kantong spilt dan menutup rapatrapat semua permukaan dari cetakan dan material yang dilekatkan. 12. Pemasangan besi angkur Ø 10,00 mm dipasang pada buis setelah pelaksanaan pengecoran hamper selesai 13. Untuk mempercepat pelaksanaan pengecoran penyedia jasa dapat memakai beton ready mix K 175 tanpa merubah harga satuan beton.



g. Perawatan (Curing) 1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton. h. Beton Cycloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah Isian Buis Beton dan antara Buis Beton



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 45



Pengukuran untuk pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Beton Beton Cycloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah Isian Buis Beton dan antara Buis Beton menggunakan Concrete Mixer/ Molen dilakukan berdasarkan harga satuan meter kubik (m3) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. .Nomor



Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.B.6



Beton Cycloop K 175 perbandingan 70% beton dan 30% batu belah Isian Buis Beton dan antara Buis Beton



M3



2.2.B.7 Pekerjaan Wiremesh M6 Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang besi Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Jaring anyaman tunggal Wiremesh M6 Kawat bendrad



Peralatan Alat Pelindung (APD)



Diri



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



a. Bahan : ➢ i.



Wiremesh M6 Jaringan kawat baja (Wiremesh M6) harus kokoh, titik lasnya harus kuat dan rapi. Kawat-kawat satu sama lain harus saling tegak lurus dan tidak boleh terdapat cacat-cacat yang dapat mengurangi kegunaannya.



ii.



iii.



Permukaan kawat baja tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan, dimana apabila digosok secara manual tidak boleh meninggalkan cacat permukaan. Penyedia Jasa harus mengajukan terlebih dahulu gambar-gambar yang jelas untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Pejabat pembuat Komitmen sesuai dengan SNI nomor : SNI-07-0053-1987, sebelum pengiriman Wiremash di mulai.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 46



iv.



Penyedia jasa wajib melakukan tinjauan pabrikasi untuk pengecekan terhadap kualitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.



v.



Hasil tinjauan pabrikasi dibuat Berita Acara beserta dengan lampiran dokumen hasil tinjauan bersama tim peninjau



vi.



Apabila dalam hal pengiriman barang yang didatangkan tidak sesuai dengan hasil tinjauan pabrik / spesifikasi teknis, maka penyedia jasa harus mengembalikan atau menukar barang tersebut sesuai dengan hasil tinjauan pabrik / spesifikasi teknis yang ditentukan dengan biaya pengembalian di bebankan kepada penyedia jasa.



b. Pelaksanaan 1. Sebelum dilakukan pekerjaan Wiremash terlebih dahulu penyedia jasa melakukan permohonan ijin kerja yang telah disetujui konsultan supervisi dan direksi pekerjaan 2. Material besi yang digunakan harus memenuhi ketentuan SNI dan dibersihan dari karat, minyak, oli dan bahan lainnya. 3. Untuk rangkaian besi yang sudah dibuat atau besi yang akan dipasang pada konstruksi bangunan bagian bawah terlebih dahulu dipasang pengganjal (beton tahu). Sebelum dilakukan pengecoran, hal ini berlaku untuk konstruksi bangunan yang tidak memakai lantai kerja. 4. Wiremes M6 sebagai tulangan pokok pada buis beton yang dipasang sebelum pelaksanaan pengecoran buis beton 5. Pemasangan Wiremes M6 dipasang pada buis beton dan diikat menggunakan kawat benrad, 6. Ukuran tinggi wairemesh M6 40 cm dengan tebal selimut beton 0,05 cm sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 7. pemasangan Wiremes M6 dibentuk dengan teliti dan diikat mengunakan kawat bendrat sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



Pengukuran dan Pembayaran. Pembayaran berdasarkan berat Wiremash yang sudah terpasang pada buis beton dengan satuan kilogram (kg) yang yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



.Nomor



Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.B.7



Pekerjaan Wiremesh M6



Kg



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 47



2.2.C.1 Pekerjaan Pemasangan Paving Block Natural t = 8 cm Tenaga Kerja



:



Pekerja Tukang batu Kepala Tukang Mandor



Bahan



:



Paving Block Pasir beton



a.



b.



Peralatan



:



Compactor plat area dengan Kapasitas 0,35 s/d 0,50 m2



Alat Pelindung Diri (APD)



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Bahan/Material 1.



Paving block yang dipakai adalah paving jenis pabrikan (press mesin) dengan kuat tekan 100 kg /cm 2 pada umur 28 hari dan sudah di test uji kelayakan yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji / laporan hasil pengujian.



2.



Paving block berbetuk cacing (unipave) dengan tebal 8 cm sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



3.



Bahan pasir yang dipakai adalah pasir beton kualitas baik.



Toleransi Dimensi 1.



Perbedaan ukuran paving rata-rata tidak lebih dari 2 mm.



2.



Kerataan setiap paving tidak lebih dari 0,3 mm.



3.



Kemiringan permukaan untuk keperluan drainase dibuat rata-rata maksimal 2% kearah pembuangan.



c. Pelaksanaan 1.



Pemasangan paving block dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



2.



Pemasangan paving block dilakukan pada permukaan tanggul timbunan tanah sesuai dengan gambar kerja.



3.



Sebelum paving block dipasang, terlebih dahulu digelar pasir diatas permukaan tanah dengan ketebalan rata-rata 10 cm. Kemudian diratakan dengan jidar kayu, sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus mengikuti kemiringan sesuai gambar kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



4.



Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik/garis diatas lapisan pasir. Penentuan kemiringan menggunakan benang, yang ditarik dan diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang.



5.



Pemasangan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran pasir. Hindari kontak langsung antar paving dengan membuat jarak celah/naat 2-3 mm untuk pengisian pasir halus.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 48



6.



Pemasangan paving block harus maju dengan posisi pekerja diatas block yang sudah dipasang.



7.



Meratakan dan Pemadatan paving dilakukan menggunakan alat Compactor plat area Kapasitas 0,35 s/d 0,50 m2 dan digetar.



8.



Pemadatan dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving block dengan jarak minimal 1 meter dibelakang akhir pasangan. Penyedia Jasa tidak diperkenankan meninggalkan pasangan paving block tanpa pemadatan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan pergeseran garis joint.



9.



Bidang pasang paving harus rata, tidak bergelombang, padat, tidak cacat/pecah/patah. Alur paving harus lurus dengan ukuran yang sama. Permukaan paving harus bersih dari sisa semen dan kotoran lainnya.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran pekerjaan Pemasangan Paving Block Natural t = 8 cm dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m 2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata



Jenis Pekerjaan



Pembayaran II.C.1



Pekerjaan Pemasangan Paving Block Natural t = 8 cm



Satuan Pengukuran M2



2.2.C.2 Penanaman Rumput Lempengan Tenaga Kerja



:



Pekerja Mandor



Bahan



:



Rumput Lempengan



Peralatan



:



-



:



Sepatu Keselamatan, Rompi, Sarung Tangan, Helm Keselamatan



Alat Pelindung (APD)



Diri



Pelaksanaan 1. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan penanaman rumput lempengan, yang dilakukan pada seluruh permukaan tanggul timbunan tanah yang tidak dipasang paving block sesuai gambar kerja atau pada bagian lain yang disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. 2.



Rumput lempengan yang dipakai harus bersih, bebas dari tanaman lain yang tidak diinginkan, harus berakar dan tebal lempengan ± 5 cm dengan ukuran lempengan rumput minimal 10 cm x 10 cm.



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 49



3.



Jenis rumput yang ditanam adalah jenis rumput gajah atau jenis rumput lainnya yang telah mendapat persetujuan / petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.



4.



Sebelum ditanami dengan rumput lempengan, permukaan lahan perlu dilapisi dengan jenis tanah humus setebal 3 cm.



5.



Rumput lempengan harus ditanam dengan pola tanam menyerupai papan catur dan dipadatkan agar rumput menempel dengan baik. Setiap 1 meter persegi areal penanaman rumput harus terdapat minimal 50 lempengan.



6.



Rumput lempengan harus segera ditanam dan dilakukan perawatan serta penyiraman agar rumput tumbuh dengan baik.



Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang telah disetujui Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan. Pembayaran Penanaman Rumput Lempengan dilakukan berdasarkan harga satuan meter persegi (m2) yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Nomor Mata Pembayaran



Jenis Pekerjaan



Satuan Pengukuran



II.C.2



Penanaman Rumput Lempengan



M2



Bandar Lampung, Desember 2022 Mengetahui Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung



Eddy Suwandy, ST., M.Si NIP. 19700115 199903 1 012



Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I



Mangsur, ST., MT NIP.19700412 200812 1 001



Spesifikasi Teknis Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) Kabupaten Lampung Selatan 50