21 0 91 KB
SPO DEKONTAMINASI DAN DISINFEKSI ALAT DAN PERLENGKAPAN MEDIS
Klinik Pratama ‘Aisyiyah
No. Dokumen
No.Revisi
Halaman: 1/2
02/SPO/VII/2021
“Siti ‘Aisyah” Ditetapkan Oleh: Penanggung Jawab Standar Prosedur Operasional (SPO)
Klinik Pratama ‘Aisyiyah “Siti
Tanggal Terbit
‘Aisyah”
5 Juli 2021
dr. Dina Sofiana Pengertian
Dekontaminasi peralatan medis merupakan proses pembersihan alat dan perlengkapan medis untuk menghilangkan zat pencemar seperti mikroorganisme atau bahan berbahaya, termasuk bahan kimia, dan penyakit menular, terutama yang berasal dari darah dan cairan tubuh. Pembagian tiga kategori risiko berpotensi infeksi berdasarkan Kategori Spaulding adalah sebagai berikut: 1. Kritikal Peralatan dan praktik ini berkaitan dengan jaringan steril dibawah kulit atau sistem darah sehingga
merupakan
risiko
infeksi
tingkat
tertinggi, seperti: alat bedah/ minor set/ dan lainlain. 2. Semi Kritikal Peralatan dan praktik ini merupakan terpenting kedua setelah kritikal yang berkaitan dengan mukosa dan area kecil di kulit yang lecet, seperti:
endotracheal tube, nasogastric tube, kateter urin, laringoskop,
kateter
suction,
nasal
kanul,
oropharing airway, dan lain-lain. 3. Non Kritikal Peralatan dan praktik yang berhubungan dengan kulit utuh yang merupakan risiko terendah, seperti:
stetoskop,
tensimeter,
termometer,
ambuag, EKG, USG, tabung oksigen, tempat tidur, dan lain-lain
Tahapan Dekontaminasi terdiri dari: 1. Pembersihan/Pre Cleaning adalah suatu proses untuk menghilangkan / membersihkan kotoran yang melekat pada peralatan medis (bekas pakai) dengan
menggunakan
detergen/enzym,
air
mengalir dan sikat. 2. Disinfeksi
adalah
menghilangkan
atau
suatu
proses
mengurangi
untuk jumlah
mikroorganisme (Virus, bakteri, parasit, fungi dan spora) kecuali endospora pada permukaan benda / peralatan dengan menggunakan panas (thermal), bahan kimia (cairan disinfektan) atau keduanya. 3. Sterilisasi
adalah
suatu
proses
untuk
menghilangkan atau memusnahkan semua bentuk mikroorganisme
termasuk
endospora
pada
peralatan, dapat dilakukan dengan proses fisika atau kimia dengan menggunakan alat yang disebut Sterilisator.
Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan suatu area atau benda untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman
penyakit. Mencegah penyebaran mikroorganisme dan zat pencemar berbahaya lainnya yang dapat mengancam Tujuan
kesehatan tenaga medis, atau pasien lainnya serta potensi merusak lingkungan yang bersumber dari peralatan dan tindakan medis. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Referensi
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Prosedur
1. Peralatan Kritikal dan Semi Kritikal Persiapan alat: a. APD petugas berupa masker doubel, sarung tangan, dan apron b. Cairan enzymatik c. Cairan untuk DTT (Disinfektan Tingat Tinggi) d. Sikat alat e. Lap kering bersih Cara kerja: a. Petugas melakukan cuci tangan dan menjaga kebersihan tangan b. Petugas menggunakan APD c. Cuci peralatan dengan air mengalir, bersihkan darah, cairan tubuh, dan jaringan yang menempel. d. Rendam menggunakan cairan enzimatik e. Peralatan semi ktitikal dilakukan DTT dengan
cara direndam pada laruat disinfektan kimiawi f. Peralatan kritikal disterilisasi menggunakan autoclave/ alat sterilisasi yang tersedia. g. Setelah selesai, simpan peralatan dalam tempatnya. 2. Peralatan Non Kritikal Persiaan alat: a. Disinfektan dalam bentuk spray b. Lap kering bersih atau tissue c. APD berupa sarung tangan, masker Cara kerja: a. Petugas melakukan cuci tangan dan menjaga kebersihan tangan b. Petugas menggunakan APD c. Lap
atau
semprotkan
disinfektan
pada
peralatan yang telah digunakan secara merata dengan jarak semprot 20-30cm d. Diamkan permukaan minimal selama 15-30 detik e. Keringkan dengan lap kering bersih atau tissue f. Simpan peralatan dalam tempatnya
Unit terkait Dokumen terkait
Semua SDM Klinik Pratama Klinik Pratama ‘Aisyiyah “Siti ‘Aisyah” Pekalongan 1. Daftar persediaan disinfektan 2. Daftar inventaris peralataan