9 0 58 KB
ELEKTROENCEFALOGRAM (EEG)
RSUD MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG
No Dokumen:
No. Revisi
Halaman
65/1495/Yanmed/V/2019
1
1/2
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN TUJUAN
2 Mei 2019
Proses rekaman gelombang dengan alat Elektroensefalograf.
dr. Hj.Tuty Heryati, MM Pembina TK.I NIP. 196011211988032002 listrik otak (Elektroensefalogram)
Mendapat hasil rekaman yang ideal untuk keperluan diagnosis Surat
KEBIJAKAN
Ditetapkan Oleh : Direktur Utama RSUD Majalaya
Keputusan
Direktur
Utama
RSUD
Majalaya
Tentang
Penetapan Jenis Pelayanan dan waktu pelayanan di RSUD Majalaya Nomor : 445/690/RSUD/V/2019 A. Indikasi pemeriksaan EEG : 1. Epilepsi /”Seizure” 2. Kejang 3. Kelainan vascular : stroke 4. Adanya proses desak ruang : tumor, abses otak 5. Gangguan perkembangan, gangguan belajar, retardasi mental B. Kondisi-kondisi yang diperlukan : 1. Suhu ruangan/tempat pemeriksaan supaya alat dapat
PROSEDUR
dioperasikan dengan baik berkisar antara 18 ºC sampai 22ºC 2. Pasien yang akan diperiksa harus kooperatif atau bila perlu dapat diberi premedikasi (lihat di bawah) C. Bila diperlukan, pasien dapat diberikan premedikasi largaktil /diazepam dengan dosis : 1. Largaktil : 1mg/kgBB 2. Diazepam : 0,3mg/kgBB max 10 mg D. Penderita yang memerlukan pemeriksaan EEG, mendaftarkan diri terlebih dahulu di kamar EEG baik untuk penderita rawat jalan, kiriman dari luar maupun untuk penderita rawat inap. E. Hasil rekaman EEG dibaca oleh dokter spesialis saraf ELEKTROENCEFALOGRAM (EEG)
No Dokumen:
No. Revisi
Halaman
65/1495/Yanmed/V/2019
1
2/2
RSUD MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG F. Hasil rekaman dan pembacaan sudah harus selesai paling PROSEDUR
lambat dua hari setelah pemeriksaan. Setelah dikonfirmasikan, diketik, dan ditandatangani, hasil tersebut langsung diberikan kepada pasien 1. Komite Medik 2. Instalasi Rawat Jalan
UNIT TERKAIT
3. Instalasi Rawat Inap 4. Bidang Pelayanan Medis 5. Bidang Penunjang Medis