SPO Indikator Mutu Rekam Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



KELENGKAPAN PENGISIAN REKAM MEDIK 24 JAM SEJAK SETELAH SELESAI PELAYANAN RAWAT INAP



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



……………………



-



1/1



Tanggal terbit ……………………..



Ditetapkan Oleh Direktur RSP Provinsi Jawa Barat



Dr. Rr. Endang Noersita Daim, MPH NIP 19590525 199002 2001 Rekam medik yang lengkap adalah rekam medik yang lengkap diisi oleh staf medis yang meliputi : identitas pasien, riwayat keluar masuk, resume dan instruksi dokter (dinyatakan lengkap/tidak lengkap oleh petugas unit Rekam Medis). Rekam medik harus disetor ke unit Rekam Medis selambatlambatnya 24 jam setelah selesai pelayanan rawat inap Tergambarnya tanggung jawab staf medis dalam kelengkapan informasi rekam medik SK Kepala Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Nomor : Kep / / III / 2013 tentang Pemberlakuan Indikator Mutu Area Klinik di lingkungan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 1. Pengumpulan data dilakukan dengan total sampling, yaitu dengan mencatat seluruh kelengkapan rekam medis untuk pasien pulang rawat inap dalam satu bulan 2. Pencatatan dilaksanakan setiap hari oleh petugas unit Rekam Medik dengan mencatat adanya kelengkapan rekam medis untuk pasien pulang rawat inap setiap bulannya. 3. Formula = Jumlah rekam medik yang lengkap diisi oleh staf medis dalam 24 jam untuk pasien pulang rawat inap dalam satu bulan (orang) : Jumlah pasien yang dinyatakan telah selesai pelayanan rawat inap dalam bulan yang sama (orang) x 100% = ___% 4. Target : ≥ 95% 5. Rekapitulasi dan analisa sederhana dilaksanakan oleh PIC / Penanggung Jawab Rekam Medik sebagai informasi awal untuk unitnya 6. Kemudian setiap bulannya data akan dilaporkan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). 7. Secara umum data akan dievaluasi serta dideseminasikan kepada seluruh komponen rumah sakit setiap tiga bulan yang dikoordinasikan oleh Komite PMKP 1. Komite PMKP 2. Unit Rekam Medik



RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



PRESENTASE KELENGKAPAN BERKAS REKAM MEDIK RAWAT JALAN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



……………………



-



1/1



Tanggal terbit ……………………..



Ditetapkan Oleh Direktur RSP Provinsi Jawa Barat



Dr. Rr. Endang Noersita Daim, MPH NIP 19590525 199002 2001 Rekam medik rawat jalan yang lengkap adalah rekam medik yang telah diisi lengkap pada saat kembali ke unit rekam medik, dimana semua kolom yang ada di rawat jalan terisi. Tergambarnya tanggung jawab dokter dalam kelengkapan informasi rekam medik rawat jalan. SK Kepala Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Nomor : Kep / / III / 2013 tentang Pemberlakuan Indikator Mutu Area Klinik di lingkungan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 1. Pengumpulan data dilakukan dengan total sampling, yaitu dengan mencatat seluruh kelengkapan rekam medis untuk pasien rawat jalan dalam satu bulan 2. Pencatatan dilaksanakan setiap hari oleh petugas unit Rekam Medik dengan mencatat adanya kelengkapan rekam medis untuk pasien rawat jalan setiap bulannya. 3. Formula = Jumlah berkas rekam medik rawat jalan yang di survey dan di isi lengkap : Jumlah berkas rekam medik yang di survey x 100% = ___% 4. Target : ≥ 95% 5. Rekapitulasi dan analisa sederhana dilaksanakan oleh PIC / Penanggung Jawab Rekam Medik sebagai informasi awal untuk unitnya 6. Kemudian setiap bulannya data akan dilaporkan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). 7. Secara umum data akan dievaluasi serta dideseminasikan kepada seluruh komponen rumah sakit setiap tiga bulan yang dikoordinasikan oleh Komite PMKP 1. Komite PMKP 2. Unit Rekam Medik