Spo Mutasi Dan Rotasi Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGALIHAN TUGAS (ROTASI/MUTASI) KARYAWAN



No. Dokumen 1



No. Revisi -



Halaman 1/3



RUMAH SAKIT HAPSAH Jl. UripSumoharjo No.10 Ditetapkan, Direktur RumahSakitHapsah STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal terbit : 11 Januari 2016



dr. AndiMeldaSakkirang PENGERTIAN



1. Rotasi : Pemindahan karyawan dari satu seksi



ke seksi yang lain, satu departemen ke departemen lain, atau satu devisi ke devisi yang lain dalam satu wilayah. 2. Mutasi : Pemindahan karyawan dari satu



lingkungan kerja ke lingkungan kerja lain (antar wilayah).



TUJUAN



1. Menciptakan sistem dan mekanisme kerja yang baik guna tercapainya target kerja di masing-masing Bagian. 2. Memberikan Charge



panduan



(PIC) dalam



Rotasi/Mutasi.



kepada



Person



In



menjalankan proses



KEBIJAKAN



Mengacu pada Pedoman Bidang Sumber Daya Manusia dan Perjanjian Kerja Bersama Rumah Sakit Hapsah.



PROSEDUR



PENJELASAN : 1. Atasan



langsung



mengajukan



usulan



rotasi/mutasi kepada Ka. Devisi HRD/SDM RumahSakitHapsahterkait dengan adanya kebutuhan rotasi/mutasi karyawan di unit terkait dengan mengisi formulir perubahan status pekerja. 2. Ka. Devisi HRD/SDM RumahSakitHapsah memastikan



semua



dokumen-dokumen



pendukung rotasi/mutasi karyawan sudah lengkap, yaitu : a. Formulir Perubahan Status Karyawan. b. Deskripsi Jabatan. 3. Setelah lengkap



semua Ka.



RumahSakitHapsah



dokumen



pendukung



Devisi



HRD/SDM



membawa



usulan



rotasi/mutasi pekerja ke WadirPelayanan untuk dikaji ulang. a. Jika disetujui, maka proses berlanjut ke



tahap berikutnya. b. Jika



tidak



disetujui,



maka



proses



rotasi/mutasi tidak dilakukan. 4. WadirPelayanan memberikan tanda tangan pada



formulir



sebagai



tanda



pengajuan



rotasi/mutasi



persetujuan



rotasi/mutasi



pekerja. 5. Setelah



semua



dokumen



mendapat



persetujuan dari Tim Manajemen maka Ka. Devisi HRD/SDM RumahSakitHapsahakan membuat



Surat



Keputusan



(SK)



rotasi/mutasi atas nama karyawan yang bersangkutan



dengan



tanda



tangan



persetujuan Direktur. 6. SK



yang



telah



terbit



diberikan



karyawan yang bersangkutan.



UNIT TERKAIT DOKUMEN TERKAIT



Seluruh Unit. Formulir Perubahan Status Pekerja.



pada