20 0 77 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Tentang MUTASI PEGAWAI No. Dokumen SPO.TKP.013
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal terbit 12 Januari 2017
No. Revisi 0
Halaman 1/1
Ditetapkan, DIREKTUR
ARWITA MULYAWATI NIP. 95312051982032001 Upaya untuk mutasi keluar dari RSGM Unsoed dengan alasan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Unsoed. Sebagai acuan dalam pelaksanaan program mutasi anggota tenaga kerja kontrak dan PNS di RSGM Ada prosedur tentang proses mutasi di RSGM Unsoed yang telah ditetapkan oleh Direktur. 1. Surat permohonan pindah dari pegawai / anggota yang bersangkutan kepada Direktur 2. Surat permohonan pindah / mutasi setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur didisposisikan kepada Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan 3. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mendisposisikan kepada Koordinator Bidang Umum 4. Koordinator bidang umum membuat usulan permohonan pindah tersebut kepada Kepala Bagian Kepegawaian Pusat Unsoed 5. Sambil menunggu surat keputusan tersebut, tenaga kontrak tersebut tetap melaksanakan tugas seperti biasa. 1. Seluruh anggota tenaga kerja kontrak RSGM Unsoed 2. Koordinator unit kerja 3. Penanggungjawab ruang 4. Koordinator bidang umum dan kepegawaian