SPO Pelayanan Dan Permintaan Darah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN DAN PERMINTAAN DARAH



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



07/SPO/LAB/RSUD/2013



1 dari 4



RSUD KOTA TANGERANG



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Ditetapkan Direktur RSUD Kota Tangerang



Tanggal Terbit 4 April 2016



Dr. Feriyansyah NIP.197912202007011010 Prosedur PENGERTIAN



pelayanan



permintaan



darah



adalah



sub



unit



pelayanan darah dalam memberikan pelayanan terhadap permintaan darah untuk transfusi. 1. Sebagai



acuan



dalam



penerapan



langkah-langkah



permintaan darah lengkap pasien rawat inap dan rawat jalan yang benar. TUJUAN



2. Menghindari terjadinya kesalahan dalam proses permintaan darah ke sub unit pelayanan darah melalui koordinasi yang baik



antar



unit/pihak



yang



terkait



demi



tercapainya



kelancaran pemenuhan kebutuhan darah di RSUD Kota Tangerang. 1. SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Nomor : 445/008/RSUD/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi laboratorium RSUD Kota Tangerang KEBIJAKAN



2. Setiap permintaan labu darah harus melalui bank darah. 3. Setiap permintaan labu darah harus berdasarkan atas permintaan dokter disertai formulir yang terisi dengan lengkap disertai tandatangan dokter.



PROSEDUR 1. Formulir pemintaan darah untuk transfusi rangkap 4 diisi lengkap dan ditanda tangani oleh dokter yang meminta, diberi



stempel



RSUD



Kota



Tangerang,



dan



sudah



PELAYANAN DAN PERMINTAAN DARAH



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



07/SPO/LAB/RSUD/2013



2 dari 4



RSUD KOTA TANGERANG dimasukkan ke dalam SIMRS. 2. Formulir



permintaan darah yang tidak terisi lengkap



termasuk dalam kriteria penolakan. 3. Formulir yang telah diisi lengkap beserta contoh darah pasien yang telah diberi label identitas sesuai formulir dibawa ke bank darah. 4. Contoh darah pasien yang volume darahnya kurang dari 2 ml, termasuk dalam kriteria penolakan. 5. Petugas bank darah mencatat nama pasien, tanggal, jam, jenis darah, jumlah, nama petugas yang menyerahkan dan penerima



pada



buku



penerimaan



permintaan



dan



ditandatangan/paraf petugas ruangan yang menyerahkan. 6. Contoh darah pasien diperiksa golongan darah A, B, O, AB dan Rhesus. 7. Petugas pelayanan darah menghubungi ke PMI untuk menanyakan keberadaan darah dari golongan darah yang diminta. 8. Jika darah yang dibutuhkan tersedia, maka petugas pelayanan darah menghubungi kurir RSUD Kota Tangerang dan mengirimkan surat permintaan darah ke PMI. 9. Hubungi



Driver/Kurir



dan



dibuatkan



surat



permintaan



kendaraan. 10. Menyiapkan formulir permintaan darah dan contoh darah beserta cool box + es batu dan/dry ice (jika diperlukan) serta perlengkapan lainnya. 11. Pengambilan labu darah ke PMI dilakukan oleh kurir bank darah RSUD Kota Tangerang dengan waktu pengambilan labu darah sebagai berikut : a. Shift pagi



: 10.00



b. Shift siang



: 16.00



c. Shift malam



: 22.00



PELAYANAN DAN PERMINTAAN DARAH



No. Dokumen



No. Revisi



07/SPO/LAB/RSUD/2013



Halaman 3 dari 4



RSUD KOTA TANGERANG d. Untuk permintaan darah di luar waktu yang ditentukan harus mengikuti prosedur permintaan darah cito. 12. Kurir bank darah menyerahkan formulir permintaan darah dan sampel pasien kepada petugas UTD PMI Kota Tangerang, dan selanjutnya menunggu sampai proses selesai dan labu darah diberikan oleh petugas UTD PMI Kota Tangerang. 13. Pada saat mendapatkan darah dari petugas UTD PMI, kurir pelayanan darah harus terlebih dahulu memeriksa ulang/ mencocokkan darah dengan formulir dan setelah itu segera kembali ke pelayanan darah RSUD Kota Tangerang untuk selanjutnya menyerahkan darah tersebut kepada petugas pelayanan darah. 14. Petugas pelayanan darah yang menerima labu darah dari kurir pelayanan darah harus mencatat di buku penerimaan labu darah dan mencocokkan labu darah dengan kartu pada labu darah dan formulir permintaan darah. 15. Kurir pelayanan darah mengirimkan labu darah ke ruangan disertai formulir dan membawa buku penerimaan untuk ditandatangani perawat. 16. Jika darah donor tidak tersedia di PMI Kota Tangerang, petugas bank darah menghubungi PMI DKI Jakarta. Jika darah yang dibutuhkan tersedia, maka petugas pelayanan darah menghubungi kurir RSUD Kota Tangerang dan mengirimkan surat permintaan darah ke PMI DKI Jakarta. 17. Jika darah donor tidak tersedia di PMI DKI jakarta, laporkan ke ruangan dan himbauan kepada keluarga pasien untuk menjadi donor pengganti atau donor langsung, proses untuk donor



pengganti



diserahkan



kepada



selanjutnya mengikuti prosedur PMI.



keluarga



pasien



PELAYANAN DAN PERMINTAAN DARAH



No. Dokumen



No. Revisi



07/SPO/LAB/RSUD/2013



Halaman 4 dari 4



RSUD KOTA TANGERANG



UNIT TERKAIT



Keperawatan, Pelayanan Intensif, Perina/NICU, Kamar Bedah, UGD, Hemodialisa, Administrasi Pasien.