SPO Penolakan Resusitasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yayah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENOLAKAN RESUSITASI, MENUNDA ATAU MELEPAS BANTUAN HIDUP DASAR (DO NOT RESCUCITATION/DNR) NO.DOKUMEN RS dr. Suyoto Jl.RC Veteran No178 Bintaro Tlp.021-73884000



SPO/



/XII/2018/HPK



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman



2



1/2



Ditetapkan Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto



Desember 2018 dr. Sudarsono, Sp.KFR Kolonel Ckm NRP. 33439



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Penolakan resusitasi, menunda atau melepas bantuan hidup dasar (do not rescucitation/ DNR) adalah suatu perintah yang memberitahukan bahwa dokter, perawat, dan tenaga emergensi medis tidak akan melakukan usaha Cardiopulmonary resuscitation (CPR) atau Resusitasi Jantung Paru (RJP) emergensi bila pernapasan maupun jantung pasien berhenti. 1. Untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan tidak melakukan RJP tidak disalah artikan. 2. Untuk memastikan terjadinya komunikasi dan pencatatan yang jelas dalam pengambilan keputusan DNR. 3. Untuk menyediakan suatu proses di mana pasien/keluarga pasien dapat memilih prosedur yang nyaman dalam hal bantuan hidup oleh tenaga medis dalam kasus henti jantung atau henti napas. 1. Keputusan Kepala RS dr. Suyoto Nomor: KEP/62/XII/ 2018/RSDS tanggal 3 Desember 2018 tentang Hak Pasien dan Keluarga di RS. dr. SuyotoPusrehabKemhan. 2. Keputusan Kepala RS dr. Suyoto Nomor: KEP/143/XII/ 2018/RSDS tanggal 18 Desember 2018 tentang Hak Pasien dan Keluarga Menolak Pelayanan Resusitasi, Menunda atau Melepas Bantuan Hidup Dasar (do not resucitate/DNR) di Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan. 1. Ucapkan salam 2. Jelaskan kepada pasien/keluaga mengenai tindakan RJP, tujuan, dan kemungkinan hasil dari tindakan tersebut. 3. Beri kesempatan pasien/keluarga untuk bertanya dan mengambil keputusan apakah setuju dilakukan RJP atau tidak setuju. 4. Jika pasien/keluarga menolak resusitasi, menunda atau melepas bantuan hidup dasar (do not rescucitation/ DNR) berikan inform concent penolakan tindakan RJP untuk diisi dan ditandatangani.



PENOLAKAN RESUSITASI, MENUNDA ATAU MELEPAS BANTUAN HIDUP DASAR (DO NOT RESCUCITATION/DNR) NO.DOKUMEN



RS dr. Suyoto Jl.RC Veteran No178 Bintaro Tlp.021-73884000



SPO/ 5.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 2



Halaman 2/2



/ XII /2018/HPK



Masukan formulir yang telah diisi dan ditandatangani dalam berkas rekam medis pasien. 6. Pasangkan tanda DNR berupa kancing warna ungu pada gelang pasien dan jelaskan kepada pasien/keluarga mengenai tanda tersebut. 7. Lakukan semua perawatan yang dibutuhkan kecuali tindakan RJP. 8. Tinjau kembali status DNR secara berkala sesuai dengan perubahan kondisi pasien, revisi bila ada perubahan keputusan. 9. Catat dalam rekam medis, bila keputusan DNR dibatalkan, catat tanggal terjadinya dan gelang DNR warna ungu digunting/dilepaskan dari gelang pasien. 10. Perintah DNR dapat dibatalkan dengan keputusan pasien sendiri, keluarga atau oleh wali yang sah. 11. Kriteria pasien DNR: a. Perintah DNR dapat diminta oleh pasien dewasa yang kompeten mengambil keputusan b. Telah mendapat penjelasan dari DPJP yang bertanggung jawab selama perawatan. c. Bagi pasien yang dinyatakan tidak kompeten, keputusan dapat diambil oleh keluarga terdekat, atau wali yang sah yang ditunjuk oleh pengadilan, atau oleh surrogate decisionmaker terhadap pasien dengan kondisi kesehatan: 1) Kasus-kasus dimana angka harapan keberhasilan pengobatan rendah atau RJP hanya menunda proses kematian yang alami. 1) Pasien tidak sadar secara permanen 2) Pasien berada pada kondisi terminal 3) Ada kelainan atau disfungsi kronik dimana lebih banyak kerugian dibanding keuntungan jika resusitasi dilakukan. 1. IGD 2. ICU 3. NICU 4. PICU 5. Rawat Inap