6 0 76 KB
PERMINTAAN DARAH CITO
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
011/SPO/LAB/RSUD/2013 1 dari 2
RSUD KOTA TANGERANG
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Kota Tangerang
4 April 2016
Dr. Feriyansyah NIP.197912202007011010 PENGERTIAN
Prosedur permintaan darah cito adalah permintaan darah yang bersifat darurat, disaat pasien harus segera ditransfusi. Tercipta sistem pelayanan yang terkoordinasi secara baik
TUJUAN
antar unit yang terkait sehingga proses permintaan darah CITO untuk transfusi darurat sebagai upaya penyelamatan nyawa pasien (life saving) dapat terlaksana dengan baik. 1. SK Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Nomor
:
445/008/RSUD/2016
tentang
Kebijakan
Pelayanan Instalasi laboratorium RSUD Kota Tangerang. KEBIJAKAN
2. Pelayanan darah harus berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Permintaan labu darah CITO harus disertai formulir permintaan CITO yang ditandatangani dokter di atas materai.
PERMINTAAN DARAH CITO
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
011/SPO/LAB/RSUD/2013 2 dari 2
RSUD KOTA TANGERANG
1. Petugas ruangan mengirimkan formulir permintaan dan tandatangan dokter diatas materai dan contoh darah pasien sekurang-kurangnya sebanyak 3 ml ke unit PROSEDUR
pelayanan darah. 2. Petugas
pelayanan
pemeriksaan
golongan
darah
langsung
darahnya
dan
bila
melakukan golongan
darahnya sesuai maka segera menghubungi driver/kurir. 3. Driver/kurir membawa contoh darah pasien ke PMI.
UNIT TERKAIT
Keperawatan, Pelayanan Intensif, Perina/NICU, Kamar Bedah, UGD, Hemodialisa, Administrasi Pasien.