SPO Regulasi BHL Dan BHD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • anwar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERIAN BANTUAN HIDUP LANJUT RESUSITASI JANTUNG PARU NO. DOKUMEN



STANDAR PRESEDUR OPERASIONAL



TANGGAL TERBIT



… Februari 2018



NO REVISI : 0



HALAMAN : 1/2



Ditetapkan Direktur Utama



dr. Herry Djoko Subandriyo, MKM



Pembina Utama Muda NIP.19610426 199603 1 001 PENGERTIAN TUJUAN



Tindakan pertolongan medis lanjutan yang dilakukan pada pasien yang mengalami henti jantung 1. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan tindakan pertolongan medis lanjutan yang dilakukan pada pasien yang mengalami henti jantung 2. Memberikan bantuan sirkulasi dan pernapasan yang adekuat sampai kondisi henti janung tertasi atau pasien dinyatakan meninggal.



KEBIJAKAN



1. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum dr. H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung Nomor ------/SPO/RSUAM/II/2018 tentang Pembuatan Standar Presedur Operasional (SPO) Intensive Care Unit Rumah Sakit Umum dr. H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedoteran 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1778/Menkes/SK/XII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit di Rumah Sakit



PRESEDUR



A. PERSIAPAN ALAT “Alat yang dimaksud dibawah ini bukan alat yang dipersiapkan sebelum kejadian terjadi, namun telah tersedia diruangan” 1. Trolley Emergency telah tersedia diruangan (ready to use) 2. Alat Pelindung Diri telah tersedia diruangan (ready to use) 3. Monitor telah tersedia diruangan (ready to use) 4. Oksigen mobile/central (ready to use) B. PELAKSAAN TINDAKAN 1. Jika ditemukan pasien mengalami henti jantung dan henti napas di icu maka perawat pertama yang menemukan pasien wajib melakukan tindakan kompresi jantung. 2. Perawat yang menemukan pasien, meneriakan kondisi pasien, “pasien arrest” 3. Trolley emergency di dorong ke dekat pasien



4. Buka trolley emergency (sesuai SPO) 5. Pasang CPR board pada pasien 6. Semua perawat dan dr ICU selaku TIM RJP berperan pada posisi masing-masing untuk mempertahankan Airway. Circulation, Sirkuler dan Acces Pasien. 7. dr jaga ICU selaku leader TIM RJP memberikan intruksi pertolongan sesuai ALGORITMA ACLS(*) 8. Perawat Jaga ICU selaku TIM RJP memberikan pertolongan sesuai intruksi leader dan melakukan pertolongan sesuai ALGORITMA ACLS(*) 9. dr jaga ICU menginformasikan kepada keluarga terkait kondisi pasien dan meminta persetujuan intubasi 10. Pastikan persetujuan Intubasi telah disetujui dan ditanda tangani 11. dr jaga/anestesi melakukan intubasi (sesuai SPO) untuk mempertahankan Airway. 12. Bila pasien dinyatakan ROSC maka sambungkan pasien ke ventilator 13. Bila pasien dinyatakan meninggal, pernyataan meninggal dilakukan oleh dr jaga kepada keluarga pasien. 14. Informasikan ke keluarga terkait kondisi pasien 15. Bereskan peralatan yang telah digunakan 16. Ambil AGD 1 jam post intubasi untuk penyempurnaan penyetingan ventilator (untuk pasien ROSC) 17. Terminasi tindakan 18. Dokumentasikan tindakan yang telah dilakukan



UNIT TERKAIT



1. Instalasi Rawat Intensif 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Gawat Darurat



PEMBERIAN BANTUAN HIDUP DASAR RESUSITASI JANTUNG PARU NO. DOKUMEN



STANDAR PRESEDUR OPERASIONAL



TANGGAL TERBIT



… Februari 2018



NO REVISI : 0



HALAMAN : 1



Ditetapkan Direktur Utama



dr. Herry Djoko Subandriyo, MKM



Pembina Utama Muda NIP.19610426 199603 1 001 PENGERTIAN



Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah Pelatihan yang mengajaran cara pemulihan kondisi pasien yang mengalami henti nafas dan henti jantung dengan melakukan pompa jantung dan memberikan nafas bantuan.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam pelaksanaan pelatihan. Bantuan Hidup Dasar (BHD) di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Keputusan Direktur Utama Nomor. Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung. 1. Membuat surat tugas calon peserta pelatihan 2. Pemanggilan peserta 3. Pembukaan pelatihan 4. Pre test 5. Pemberian materi : a. Materi Resusitasi Jantung Paru b. Praktek Resusitasi Jantung Paru 6. Diskusi 7. Post test 8. Penutupan 9. Pemberian sentifikat



KEBIJAKAN



PRESEDUR



UNIT TERKAIT



1. Direksi 2. Instalasi DIKLAT 3. Unit Kerja Terkait