7 0 4 MB
KATA PENGANTAR Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini merupakan buku panduan yang berisi klasifikasi dan deskripsi Penggunaan Tanah dan Penguasaan Tanah di Indonesia untuk keperluan pembuatan, pengolahan dan analisis data spasial/ Informasi Geospasial Tematik di lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dalam buku panduan Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini, skala kedetilan untuk klasifikasi jenis penggunaan tanah dibedakan untuk wilayah perdesaan (rural) dan untuk wilayah perkotaan (urban), sementara skala kedetilan untuk klasifikasi jenis penguasaan tanah dibedakan berdasarkan tingkat wilayah administrasi dan pulau. Skala kedetilan klasifikasi jenis penggunaan tanah untuk wilayah perdesaan dikelaskan/ dikelompokkan dalam skala : 1:100K, 1:50K, 1:25K/12.5K dan untuk wilayah perkotaan dikelompokkan dalam skala : 1:25K, 1:10K dan 1:5K/2.5K. Sementara untuk skala kedetilan klasifikasi jenis penguasaan tanah dibedakan/ dikelompokkan dalam 3 wilayah administrasi yaitu : (1) Nasional, Provinsi dan Pulau; (2) Kabupaten/ Kota dan (3) Kecamatan dan Desa/ Kelurahan. Saat ini masih terdapat berbagai macam persepsi dan pengertian/definisi dalam klasifikasi jenis penggunaan tanah dan penguasaan tanah. Buku Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini diharapkan akan menyatukan/menyeragamkan persepsi, pengertian/definisi dan pemahaman sehingga akan memudahkan dalam pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta memudahkan terutama dalam hal integrasi data spasial dari tingkat wilayah terendah (kecamatan) hingga tingkat nasonal, atau dari skala besar 1:2,5K menjadi skala 1:250K. Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah edisi revisi tahun 2019 ini merupakan perbaikan karena kesalahan pengetikan/ penulisan, dan penyertaan gambar serta dilengkapi dengan tata cara kerja/ teknik Inventarisasi Kemampuan Tanah dengan penyesuaian yang bersumber dari Tata Cara Kerja (TCK) Direktorat Tata Guna Tanah Departemen Dalam Negeri tahun 1983 edisi 4.
Jakarta, Desember 2019 Direktur Penatagunaan Tanah
Sukiptiyah, S.P., M.Si
i Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................................................. ii Bab 1. 1.1 1.2. 1.3. Bab 2. 2.1 2.2
Pendahuluan ............................................................................................................... 1 Latar Belakang ............................................................................................................. 1 Konsep Model Data (Conceptual View)....................................................................... 2 Gambar 1.1 Konsep Model Data ................................................................................. 2 Ruang Lingkup ............................................................................................................. 3 Struktur dan Penyimpanan Data ................................................................................. 4 Struktur Data (Logical View) ....................................................................................... 4 Penyimpanan Data (Physical View) ............................................................................. 4 Tabel 2.1 Struktur Atribut Fitur ................................................................................... 7 Tabel 2.2 Struktur Atribut Fitur Data Penggunaan Tanah dan GUPT ........................ 10 Tabel 2.3 Daftar Kode Provinsi di Indonesia .............................................................. 11 Tabel 2.4 Daftar Singkatan Jenis Tanaman Per Penggunaan Tanah.......................... 12 Tabel 2.5 Tabel Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:100K/ 1:250K .......................................................................................................... 15 Tabel 2.6 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:50K ... 16 Tabel 2.7 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:25K/ 1:12.5K ....................................................................................................................... 19 Tabel 2.8 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:25K ... 23 Tabel 2.9 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:10K ... 24 Tabel 2.10 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:5K / 1:2.5K ......................................................................................................................... 26 Tabel 2.11 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Provinsi/Pulau/Nasional ............................................................................................ 32 Tabel 2.12 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kab/Kota ............. 33 Tabel 2.13 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kecamatan dan Desa/Kelurahan ......................................................................................................... 34
Lampiran 1. Definisi Penggunaan Tanah ................................................................................. 36 Tabel Lampiran 1. Penjelasan .................................................................................... 36 Tabel Lampiran 2. Penjelasan Definisi GUPT ............................................................. 53 Lampiran 2. Definisi dan Tata Cara Inventarisasi Data Kemampuan Tanah ............................ 55 Tabel Lampiran 2.1 Daftar Standar Kebutuhan Bahan dan Pelengkapan Inventarisasi Kemampuan Tanah (1 tim = 2 orang) skala 1 : 5.000 ................................................ 57 Tabel Lampiran 2.2. Klasifikasi Lereng ....................................................................... 67 Tabel Lampiran 2.3 Klasifikasi Kemampuan Tanah ................................................... 68 ii Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Lampiran 3. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan dan Perkotaan ................................... 71 Tabel Lampiran 3.1 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan .................................. 71 Tabel Lampiran 3.2 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan .................................. 75 Tabel Lampiran 3.3 Klasifikasi GUPT .......................................................................... 80
iii Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Bab 1. Pendahuluan 1.1
Latar Belakang Data dan informasi geospasial penggunaan tanah dan penguasaan tanah merupakan
data yang wajib tersedia di lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab sebagai wali data peta penggunaan tanah dan peta penguasaan tanah dalam rangka menuju Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Dengan berkembangnya teknologi informasi dalam bidang geospasial, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dalam hal penggunaan simbol dan warna. Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah ini merupakan acuan teknis dalam pengklasifikasian peta penggunaan tanah maupun peta penguasan tanah serta cara penggambarannya, supaya tercipta standardisasi dan keseragaman. Klasifikasi data penggunaan tanah untuk daerah perdesaan (rural) berbeda dengan klasifikasi data penggunaan tanah untuk daerah perkotaan (urban). Begitu juga tingkat kedetailan untuk daerah perkotaan berbeda dengan tingkat kedetailan untuk daerah perdesaan. Klasifikasi dan tingkat kedetailan data penguasaan tanah untuk wilayah desa dan kecamatan berbeda dengan wilayah kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam Standarisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini, disajikan klasifikasi data penggunaan tanah pada skala yang berbeda, pengertian/definisi terhadap penggunaan tanah perdesaan, penggunaan tanah perkotaan, dan gambaran umum penguasaan tanah serta penggunaan simbol/warna dan format peta untuk keseragaman, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun SNI penggambaran peta penggunaan tanah dan penguasaan tanah, untuk mendukung kebijakan gerakan menuju Satu Peta (One Map Policy).
1 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1.2.
Konsep Model Data (Conceptual View)
Penggunaan Tanah (Q), (G)
- Kehutanan - Pertambangan
GUPT (O)
- Jenis Tanah
Peta Dasar (A), (K) (H), (C), (T), Citra, DEM, Scan RBI RTRW (W)
Ijin Lokasi (I) Kemampuan Tanah (L)
Lereng (B) Kdlm Efektif (U) Tekstur (X) Drainase (D) Erosi (E) Faktor Pembatas (J)
Basis data Aplikasi data
Pola Penatagunaan Tanah (Y)
Persediaan Tanah (S)
Monitoring Alih Guna Tanah (M)
Ketersediaan Tanah (V)
Neraca Penatagunaan Tanah (N)
Gambar 1.1 Konsep Model Data
2 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Data penatagunaan tanah bersumber dari berbagai data dasar maupun tematik yang bersifat multisektor, seperti data penggunaan tanah, RTRW, gambaran umum penguasaan tanah, dan sebagainya. Keberagaman data mengharuskan adanya manajemen struktur data sehingga data yang beragam tersebut memiliki standardisasi yang sama, supaya dapat memudahkan pengolahan data selanjutnya. Untuk itulah disusun basisdata yang dapat mengatur komposisi data, seperti halnya tata cara penulisan nomenklatur, simbol atau istilah, tipe data, dan sebagainya. Jika sudah tersusun dalam sebuah standard yang seragam, data ini dapat diolah untuk selanjutnya menghasilkan informasi geospasial yang bersifat lebih kompleks, seperti informasi pola penggunaan tanah, persediaan tanah, dan neraca penatagunaan tanah. 1.3.
Ruang Lingkup Dalam kegiatan penyusunan Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah ini,
lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan adalah : a. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan b. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan c. Klasifikasi Penguasaan Tanah
3 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Bab 2. Struktur dan Penyimpanan Data 2.1
Struktur Data (Logical View) Jenis-jenis data di dalam model data diterjemahkan menjadi sejumlah data tematik
(tema) dan jenis fitur (feature type). Jenis tema dan feature type diuraikan di dalam sheet “Rancangan Struktur Tabel Atribut Fitur” di dalam file “Struktur Data.xls”. Struktur atribut diupayakan agar dapat menampung keperluan pengolahan data spasial dan untuk keperluan kartografi. Klasifikasi tema dibuat secara hierarkis dan terbuka agar mudah menambahkan kelas sesuai perkembangan kebutuhan. 2.2
Penyimpanan Data (Physical View) a) Format data: Shapefile (.shp) Satu shapefile terdiri atas: • .shp (menyimpan geometri fitur) • .shx (menyimpan index dari geometri fitur) • .dbf (menyimpan atribut fitur) • .sbn dan .sbx (menyimpan indeks spasial fitur, setelah ada proses join) • .ain dan .aih (menyimpan indeks atribut fitur, setelah ada proses link) • .prj (menyimpan definisi proyeksi peta) • .htm/xml (menyimpan metadata shapefile, menurut format FGDC STD-001-1998) b) Nama folder/file: Hindari penggunaan spasi pada nama folder/file c)
Nama wilayah: • Nama provinsi seragam sepanjang 3 huruf (lihat sheet “Nama_prov”) • Untuk nama provinsi yang menggunakan nama pulau, 2 huruf pertama adalah nama pulau (misal SM untuk Sumatera, SL untuk Sulawesi, JW untuk Jawa, dst). Huruf ketiga adalah arah mata angin (U: Utara. B: Barat, S: Selatan, H: Tengah, M: Timur, R: Tenggara) 4
Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
• Nama provinsi yang sudah lazim menggunakan 3 huruf tetap dipertahankan (DKI, DIY, NTB, NTT) • Nama provinsi lainnya sesuai kesepakatan • Untuk nama wilayah di bawah provinsi gunakan akronim yang ringkas, namun mudah mengingatkan nama wilayah yang bersangkutan. Gunakan nama yang sudah disepakati secara konsisten untuk semua data d) Nama file tema (shapefile): • [kode tema]_[nama-wilayah / no-blad / ...]_[jenis fitur]_[proyeksi peta]_[ ... ].shp • Tambahkan akhiran (suffix) lainnya sesuai keperluan (mis. sumber data, tahun data, …) • Penamaan file yang terstruktur ini dimaksudkan agar mudah dalam mencari (querying & browsing) data Contoh : h_halbar_line_geo.shp, adalah shapefile mengenai : Tema : sungai (h) Nama wilayah : Kabupaten Halmahera Barat (harus konsisten di semua tema) Jenis fitur : garis/line/polyline Proyeksi peta : geografi
a_mlu_ point_utm.shp: Tema : administrasi (a) Wilayah : Provinsi Maluku Utara (mlu) Jenis fitur : titik/point, menunjukkan letak tempat yang berhubungan dengan Administrasi (ibukota kabupaten, kecamatan, …) Proyeksi peta : UTM Kode tema lihat di ‘Kode peta.doc’ Jenis fitur : poly untuk poligon, line untuk garis, point untuk titik Proyeksi peta : • geo untuk geografi • utm untuk proyeksi UTM
5 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
• mtr untuk proyeksi mercator (untuk wilayah yang cakupannya melebihi zona UTM) Parameter mercator : • false easting
:0
• false northing
: 1500000
• central meridian
: 90
• standard parallel
:0
• datum
: WGS-84
File definisi proyeksi peta (.prj) harus ada di semua tema, agar mudah mengubah proyeksi e) Penyimpanan File (directory structure) : File basisdata disimpan di dalam direktori/folder “Basisdata”. Di bawahnya minimal terdapat subdirektori sebagai berikut: :\basisdata\ --doc --dokumentasi mengenai basisdata --indo --data cakupan Indonesia --provinsi –prov1 --kabu1 --kabu2 --kabu… --prov2 --kabu1 --kabu2 --kabu… --prov… --kabu1 --kabu2 --kabu… --karto –data untuk keperluan kartografi/layout --tabel --data tabular, kode atribut, look-up table, ... --raster –data data raster yag tidak dibatasi wilayah adm --subdir... --subdir... 6 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.1 Struktur Atribut Fitur 1) Peta Dasar Administrasi (A) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Provcode Text Kabucode Text Kecacode Text Desacode Text Provname Text Kabuname Text Kecaname Text Desaname Text
(wilayah administrasi) Precision Desimal 2 4 7 10 40 40 40 40
Ket Kode provinsi (BPS) Kode kabupaten/kota Kode kecamatan/distrik Kode desa/kelurahan Nama Provinsi Nama Kabupaten/kota Nama Kecamatan/distrik Nama desa/kelurahan
Administrasi (A) - jenis fitur : line Nama field Tipe data Acode Numeric Aname Text
(batas administrasi) Precision Desimal 4 0 30
Ket Kode batas adm Nama batas adm
Acode 100 200 300 400 500
Aname Batas negara Batas provinsi Batas kabupaten/kota Batas kecamatan/distrik Batas desa/kelurahan
Administrasi (A) - jenis fitur : point Nama field Tipe data Acode Numeric Aname Text Toponimi Text Acode 100 200 300 400
(pusat/ibu kota administrasi) Precision Desimal Ket 4 0 Kode level adm 30 Nama level adm 40 Nama kota ybs
Aname Ibukota provinsi Ibukota kabupaten/kota Ibukota kecamatan/distrik Ibukota desa/kelurahan
Jalan (K) - jenis fitur : line Nama field Kkcode Kfcode Kscode Kkname Kfname Ksname Toponimi
Tipe data Numeric Numeric Numeric Text Text Text Text
Kkcode 110 120
Kkname Jalan aspal Jalan batu
Precision 4 4 4 30 30 30 40
Desimal 0 0 0
Ket Kode kualitas jalan Kode fungsi jalan Kode status jalan Kualitas/perkerasan jalan Fungsi jalan Status jalan Nama jalan ybs
7 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
130 140 150 210 220 230 240
Jalan beton Jalan tanah Jalan setapak Jalan kereta api 1 jalur Jalan kereta api 2 jalur Jalan lori Jalan monorail
Kfcode 410 420 430 440 450 460
Kfname Jalan arteri Jalan kolektor Jalan lokal Jalan lain Jalan tol Jalan akses tol
Kscode 510 520 530 540 550 560 570 580
Ksname Jalan nasional Jalan provinsi Jalan kabupaten/kota Jalan desa Jalan lingkungan Jalan logging Jalan irigasi Jalan khusus
Komunikasi (K) - jenis fitur : point Nama field Tipe data Kcode Numeric Kname Text Toponimi Text Kcode 110 210 220 310 320 330 340 350 410 420 430
Sungai (H) - jenis fitur : line Nama field Hcode Hname Toponimi
Bandara, pelabuhan, militer, ...
(prasarana perhubungan) Precision Desimal Ket 4 0 Kode prasarana perhubungan 30 Jenis prasarana 40 Nama prasarana ybs
Kname Terminal bus Stasiun kereta api Terminal monorail Pelabuhan laut Pelabuhan sungai Pelabuhan danau Pelabuhan penyeberangan Dermaga Lapangan terbang Lapangan terbang perintis Pangkalan udara
Tipe data Numeric Text Text
Precision 4 30 40
Desimal 0 0 0
Ket Kode sungai Jenis sungai Nama sungai ybs
8 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Hcode 110 120 210 220 230 310 320 330 410 420 430 Sungai (H) - jenis fitur : poly Nama field Hcode Hname Toponimi
Hname Sungai 1 garis Sungai 2 garis Irigasi primer Irigasi sekunder Irigasi tersier Danau/situ Waduk Tambak/empang Pantai Pantai dalam Muara
Tipe data Numeric Text Text
(beting, gosong)
Precision 4 30 40
Desimal 0 0 0
Ket Kode sungai Jenis sungai Nama sungai ybs
Hcode Hname 110 Sungai 210 Irigasi 310 Danau/situ 320 Waduk 330 Tambak/empang Sungai (H) - jenis fitur : point (prasarana/unsur alami yg berkaitan dengan sungai) Nama field Tipe data Precision Desimal Ket Hcode Numeric 4 0 Kode prasarana irigasi Hname Text 30 0 Jenis prasarana Toponimi Text 40 0 Nama prasarana ybs Hcode 100 110 120 130 200 300 400
Hname Bendungan Bendungan teknis Bendungan semi teknis Bendungan non teknis Pintu air Mata air Sumber air panas
Anotasi (T) - jenis fitur : line Nama field Tcode Tname Toponimi Tcode 100 200 300
(untukk sudut rotasi teks 0) Tipe data Numeric Text Text
Precision
Desimal
4 30 40
0 0 0
Ket Kode anotasi Jenis anotasi Teks anotasi
Tname Nama jalan Nama sungai Nama pegunungan
9 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Anotasi (T) - jenis fitur : point Tipe Nama field data Tcode Numeric Tname Text Toponimi Text Tcode 110 210 310 320 410 420 430 510 520 530 610
Precision
Desimal
4 30 40
0 0 0
Ket Kode anotasi Jenis anotasi Teks anotasi
Tname Nama kampung/tempat Nama gunung Nama pulau Nama tanjung Nama danau Nama waduk Nama sungai Nama laut Nama teluk Nama selat Nama kawasan
Tabel 2.2 Struktur Atribut Fitur Data Penggunaan Tanah dan Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) Penggunaan tanah (Q/G) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Precision Qcode100 Numeric 6 Qcode50 Numeric 6 Qcode25 Numeric 6 Qname100 Text 30 Qname50 Text 40 Qname25 Text 50 Qlabel Text 10 Fitcode Text 3 Idsn Text 6
Desimal 0 0 0
Ket Kode pgt sekala 1:100k Kode pgt sekala 1:50k Kode pgt sekala 1:25k Nama pgt sekala 1:100k Nama pgt sekala 1:50k Nama pgt sekala 1:25k Teks utk label/anotasi Kode kategori fitur pgt Kode fitur pgt di IDSN* *) Infrastruktur Data Spasial Nasional
3) Gambaran Umum Penguasaan Tanah GUPT (O) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Ocode1 Numeric Ocode2 Numeric Oname1 Text Oname2 Text
Precision 6 6 50 50
Desimal 0 0
Ket Kode kategori gupt Kode gupt Nama kategori gupt Nama gupt
10 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.3 Daftar Kode Provinsi di Indonesia NO
PROVINSI
KODE PROV
NAMA LAZIM
NAMA_3
1
ACEH
11
ACEH
ACH
2
SUMATERA UTARA
12
SUMUT
SMU
3 4 6 7 8 9 10 5 25 26 27 28 29 30 31 32 33 21 22 23
SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH D I YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN
13 14 15 16 17 18 19 20 31 32 33 34 35 36 51 52 53 61 62 63
SUMBAR RIAU JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG BABEL KEPRI DKI JABAR JATENG DIY JATIM BANTEN BALI NTB NTT KALBAR KALTENG KALSEL
SMB RIU JBI SMS BKL LPG BBL KRI DKI JWB JWH DIY JWM BNT BLI NTB NTT KTB KTH KTS
24
KALIMANTAN TIMUR
64
KALTIM
KTM
11 12 13 15 16 14 19 20 17 18 34
SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA KALIMANTAN UTARA
71 72 73 74 75 76 81 82 91 94 95
SULUT SULTENG SULSEL SULTRA GORONTALO SULBAR MALUKU MALUT IRJABAR PAPUA KALTARA
SLU SLH SLS SLR GTL SLB MLK MLU PPB PAP KTU
KETERANGAN
u = utara, sm = sumatera b = barat
s = selatan
lazim 3 huruf b = barat, jw = jawa lazim 3 huruf
lazim 3 huruf lazim 3 huruf
m = timur, kt = kalimantan u = utara, sl = sulawesi h = tengah r = tenggara b = barat, sl = sulawesi
11 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.4 Daftar Singkatan Jenis Tanaman Per Penggunaan Tanah 1. Palawija dan Sayuran Bcs Bi Bm Bp By Cb Ct Gra Gs Jg Ji Jw Jww Ka Kc Kcp Kd Ke Kg Ki Kk Kol Kpi Kt Ktg Pd Ps Py Sal Sk Sw Tmt Tr Ub Ug Uj Wj Wt
= Buncis = Bawang putih = Bawang merah = Bawang prei = Bayam = Cabe = Cantel/Sorgum = Garbera = Garbis = Jagung = Jali = Juwet = Juwawut = Keladi = Kucai = Kecipir = Kedelai = Ketela pohon = Kentang = Kacang hijau = Kangkung = Kol/Kobis = Kapri = Kacang tanah = Kacang tunggak = Padi = Pisang = Pepaya = Salam = Semangka = Sawi = Tomat = Terung = Ubi = Ubi gembili = Ubi jalar = Wijen = Wortel
2. Tanaman Perkebunan Ch = Cengkeh Ck = Coklat Gb = Gambir Ja = Jarak Kl= Kelapa Km = Kayu manis Kmr = Kemiri Kmy = Kemenyan Kn = Kina Kp = Kopi Kap = Kapas Kr = Karet Ks = Kelapa sawit Ld = Lada Nl = Nilam Np = Nipah Pl = Pala Rd = Randu Rsl = Rosela Sr = Sereh Srt = Serat Srw = Sereh wangi Tb = Tebu Th = Teh Tkw = Tengkawang Tm = Tembakau Vn = Vanili
12 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
3. Tanaman Kebun Ag Agr Al Ap Ar As Bb Bc Cp Cpd Dd Dk Dr Jb Jh Jk Jmt Jr Kdd Kla Klk Kmk Kna Kra Ksm Lm Lst Ltr Mg Mgs Mk Mli Mrb Mt Mw Nk Ns Png Pt Rbt Rmb Rt Sdm Sg Skn Sky Sl So Ti Tk
= Anggrek = Anggur = Alpokat = Apel = Aren = Asem = Bambu = Bacang = Cempaka = Cempedak = Dadap = Duku = Durian = Jambu = Johar = Jengkol = Jambu mete = Jeruk = Kedondong = Kaliandra = Kelengkeng = Kumis kucing = Kenanga = Kiara = Kesemek = Lamtoro = Langsat = Lontar = Mangga = Manggis = Markisa = Mlinjo = Murbei = Mente = Mawar = Nangka = Nanas = Pinang = Petai = Rambutan = Rambe = Rotan = Sedap malam = Sagu/Rumbia = Sukun = Srikaya = Salak = Sawo = Turi = Tapak kuda
4. Jenis Kayu Hutan Aa Ags Ak Bd Bgk Bgr Bk Bl Bln Bn Bng Btg Byr Cd Cl Dh Dr Eb Eh Gik Gim Gl Gn Gp Gr Grg Jbn Jj Jl Jt Kku Klm Kpr Kps Krg Ksb Ku Ky Li Lr Mb Md Mh Ml Mrk Mrm Mrp Mrw Msw Mti Mto Nb Nn Nth
= Aha = Agathis = Akasia = Bendo = Bangkirai = Bungur = Bakau = Balau = Balangeran = Bonea = Benuang = Bintangur = Bayur = Cendana = Cengal = Dahu = Durian = Eboni = Eha = Gisok = Giyam = Galam = Gintungan = Gopasa = Groti = Garunggang = Jabon = Jeungjing = Jelutung = Jati = Kuku = Kulim = Kapur = Kompas = Keruing = Kesambi = Kurma = Kayu putih = Lasi = Lara = Merbau = Medang = Mahoni = Melur = Meranti kuning = Meranti merah = Meranti putih = Merawan = Mersawa = Mentibu = Matoa = Nibung = Nunu = Nyetoh
13 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
………..Jenis Kayu Hutan Ny Pa Plp Pn Po Pp Prk Psg Ptg Pu Rgs Rm Rs Rsk Skc Ski Smi Sn Sng Snk Stn Tbu Trt Ul Ur
= Nyampuh = Pidada = Palapi = Pinus = Poe = Puspa = Perupuk = Pasang = Petanang = Pulai = Rengas = Ramin = Rasamala = Resak = Sawo kecik = Sungkai = Salimuli = Surian = Sono kembang = Sonokeling = Saninten = Tembesu = Terentang = Ulin = Uru
14 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.5 Tabel Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:100K/ 1:250K CODE100/250
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN
1000
Permukiman
Warna Solid
2000
Industri
Warna Solid
3000
Pertambangan
Warna Solid
4000
Persawahan
Warna Solid
5000
Pertanian Tanah Kering Semusim
Warna Solid
6000
Kebun
Warna Solid
7000
Perkebunan
Warna Solid
8000
Padang
Warna Solid
9000
Hutan
Warna Solid
10000
Perairan Darat
Warna Solid
11000
Tanah Terbuka
Warna Solid
15 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.6 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:50K CODE50
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN
1100
Kampung
Warna Solid
1200
Perumahan
Tebal garis 1, separasi 0 dan 90
1300
Emplasemen
Tebal garis 1; angle 45; separasi 0,8
1400
Bandar Udara
Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1
1500
Pelabuhan
Picture Cyrcle4, scale x = 1 scale y = 1
1600
Sarana Olah Raga
Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2
1700
Kuburan/Makam
Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1
2100
Industri Pertanian
Marker size 5; sparasi x 1,5 y 1,5
2200
Industri Non Pertanian
Warna Solid
3100
Pertambangan
Warna Solid
4100
Sawah irigasi
Warna Solid
4200
Sawah Non-Irigasi
5100
Tegalan/Ladang
5200
Sayuran
Picture Usg619, angle 0; scale x 1 scale y 1
5300
Bunga-bungaan
Marker size 3; sparasi x 1,2 y 1,2
6100
Kebun Campuran
Tebal garis 1; angle 0 90; separasi 1,2 Warna Solid
Warna Solid
16 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE50
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y 2
6200
Kebun Buah-buahan
7100
Perkebunan Besar
Warna Solid
7200
Perkebunan Rakyat
Tebal garis 1,2; angle 45 - 135; separasi 1,2
8100
Padang Rumput
8200
Semak
9100
Hutan Lebat
9200
Hutan Belukar
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5
9300
Hutan Sejenis
Tebal garis 1; angle 0; separasi 1
9400
Hutan Rawa
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1
10100
Kolam
10200
Tambak
Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1
10300
Penggaraman
Marker size 5; sparasi x 2 y2
10400
Rawa
Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1
10500
Sungai
Warna Solid
10600
Danau/Telaga
Warna Solid
10700
Waduk/Bendungan
Warna Solid
10800
Situ/Embung
Warna Solid
11100
Tanah Tandus
Warna Solid
Warna Solid Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5 Warna Solid
Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1
17 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE50
JENIS PENGGUNAAN TANAH
11200
Tanah Rusak
11300
Tanah penggunaan lain
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1 Warna Solid
18 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.7 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:25K/ 1:12.5K CODE25/12. 5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
1110
Kampung Jarang
Warna Solid
1120
Kampung Padat
Warna Solid
1210
Perumahan Jarang
Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2
1220
Perumahan Padat
Tebal garis 1; angle 0 90; separasi 1
1310
Emplasemen Tetap
Tebal garis 1; angle 45; separasi 0.8
1320
Emplasemen Sementara
Tebal garis 1; angle 315; separasi 0.8
1400
Bandar Udara
1610
Lapangan Olahraga
1620
Komplek Olahraga
Picture Chert, angle 0; scale x 0,2 scale y 0,5
1630
Gedung Olahraga
Marker size 3; sparasi x 1,5 y 1,5
1640
Padang Golf
1710
Kuburan Nyata
Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1
1720
Kuburan Tidak nyata
Picture Usg619, angle 315; scale x 0,5 scale y 1
2110
Industri Aneka Pangan
Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1
2120
Industri Aneka Sandang
Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1 OR
Golf
Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1
19 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE25/12. 5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
2210
Industri Logam
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1
2220
Industri Kimia
Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2
2230
Industri Lainnya
Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2
3120
Pertambangan Tertutup
Jns. Tbg
Warna Solid
3110
Pertambangan Terbuka
Jns. Tbg
Tebal garis 1,2; angle 45 - 315; separasi 1,5
4110
Sawah Irigasi Teknis
4120
Sawah Irigasi Non-Teknis
4210
Sawah Tadah Hujan
Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1
4220
Sawah Pasang Surut
Picture Usgs616, angle 0; scale x 1 scale y 1
4230
Sawah Lebak
Marker size 10; sparasi x2 y2
5100
Tegalan/Ladang
Jns. Tnm
Warna Solid
5200
Sayuran
Jns. Tnm
Picture Usgs619, angle 0; scale x 1 scale y 1
5300
Bunga-bungaan
Jns. Tnm
Marker size 3; sparasi x 1,2 y 1,2
6110
Kebun Campuran Belum Produksi
B/Jns. Tnm
Warna Solid Ditulis B/ 3 jenis tanaman
6120
Kebun Campuran Sudah Produksi
S/Jns. Tnm
Warna Solid Ditulis S/ 3 jenis tanaman
6210
Kebun Buah-buahan Belum Produksi
B/Jns. Tnm
Marker size 5; sparasi x 2 y 2 Ditulis B/ 3 jns tnm
6220
Kebun Buah-buahan Sudah Produksi
Jns. Tnm
Marker size 5; sparasi x 2 y 2 Ditulis S/ 3 jns tnm
Warna Solid Tebal garis 1; angle 0; separasi 1
20 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE25/12. 5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
7110
Perkebunan Besar Belum Produksi
B/Jns. Tnm
Warna Solid Ditulis B/ jenis tanaman
7120
Perkebunan Besar Sudah Produksi
S/Jns. Tnm
Warna Solid Ditulis S/ jenis tanaman
7210
Perkebunan Rakyat Belum Produksi
B/Jns. Tnm
Tebal garis 1,2; angle 45 - 315 separasi 1,2 Ditulis B/ jenis tanaman
7220
Perkebunan Rakyat Sudah Produksi
S/Jns. Tnm
Tebal garis 1,2; angle 45 - 315 separasi 1,2 Ditulis S/ jenis tanaman
8110
Padang Rumput
8120
Alang-alang
8200
Semak
Tebal garis 1; angle 90 separasi 0.5
8300
Sabana
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
8400
Bencah
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1
9100
Hutan Lebat
Jns. Tnm
9210
Hutan Belukar
B/Jns. Tnm
Tebal garis 1,5; angle 90 separasi 1.5 Ditulis B/ 3 jenis tanaman
9310
Hutan Sejenis Buatan
B/Jns. Tnm
Tebal garis 1; angle 0 separasi 1 Ditulis B/ jenis tanaman
9320
Hutan Sejenis Alami
A/Jns. Tnm
Tebal garis 1; angle 0 separasi 1 Ditulis A/ jenis tanaman
9400
Hutan Rawa
Jns. Tnm
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1
10100
Kolam
Jns. Ikan
Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1; sebutkan jenis ikan
Q_Label
KETERANGAN
Warna Solid Marker size 8; angle 180; sparasi x 2 y 2 Ditulis S/ 3 jns tnm
Warna Solid
21 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE25/12. 5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
Jns. Ikan
Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1; sebutkan jenis ikan
10200
Tambak
10300
Penggaraman
Marker size 5; sparasi x 2 y2
10400
Rawa
Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1
10500
Sungai
Warna Solid
10600
Danau
Warna Solid
10610
Telaga
Picture Usgs620, angle 0; scale x 1 scale y 1
10700
Waduk/Bendungan
Warna Solid
10800
Situ
Warna Solid
11100
Tanah Tandus
Warna Solid
11200
Tanah Rusak
Tebal garis 0,5; angle 45 - 135; separasi 1
11310
Land Clearing
Warna Solid
11320
Hutan baru ditebang
Tebal garis 1; angle 0; separasi 1
22 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.8 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:25K CODE25
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN
Warna Solid
100000
TANAH PERMUKIMAN
110000
TANAH PERKANTORAN DAN PERDAGANGAN
120000
TANAH INDUSTRI DAN PERGUDANGAN
Warna Solid
130000
TANAH JASA
Warna Solid
140000
TANAH TIDAK ADA BANGUNAN
Warna Solid
150000
TAMAN
160000
PERAIRAN
Warna Solid
170000
PENGGUNAAN TANAH LAINNYA
Warna Solid
Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
23 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.9 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:10K CODE10
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1
100100
Perumahan
100200
Kampung
100300
Perumahan Bertingkat
Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5
100400
Pemakaman
Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1
110100
Pasar
Marker size 1; angle 0; sparasi x 1 y 1
110200
Perdagangan Umum
Tebal garis 0,5; angle 90; separasi 0,75
110300
Akomodasi dan Rekreasi
Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2
110400
Lembaga Usaha
Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75
110500
Perkantoran Swasta
110600
Prasarana Transportasi
Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2
110700
Penggunaan Campuran
Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5
120100
Industri Pertanian
Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5
120200
Industri Non Pertanian
Warna Solid
120300
Perbengkelan
Warna Solid
120400
Pergudangan
Warna Solid
120500
Instalasi
Warna Solid
Warna Solid
Warna Solid
24 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE10
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
KETERANGAN
130100
Fasilitas Pemerintahan
Warna Solid
130200
Fasilitas Pendidikan
Warna Solid
130300
Fasilitas Kesehatan
Warna Solid
130400
Fasilitas Peribadatan
Warna Solid
130500
Fasilitas Layanan Umum
Warna Solid
130600
Fasilitas Olahraga
140100
Tanah Kosong
Warna Solid
140200
Pertanian Tanah Basah
Warna Solid
140300
Pertanian Tanah Kering
Warna Solid
150100
Hutan
Warna Solid
150200
Jalur Hijau
Warna Solid
150300
Taman Kota
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
140500
Perikanan
Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1
160100
Rawa
Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1
160300
Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2
Sungai
Warna Solid
160200
Danau/Situ/Waduk
Warna Solid
160400
Saluran Irigasi
170000
JALAN
Tebal garis 1; angle 45; separasi 1 Warna Solid
25 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.10 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:5K / 1:2.5K CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
100110
Perumahan Jarang
Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1
100120
Perumahan Padat
Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1
100210
Kampung Jarang
Warna Solid
100220
Kampung Padat
Warna Solid
100310
Rumah Susun
100320
Rumah Susun Umum
Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1
100330
Flat
Picture Chertylimestone, angle 90; scale x 0.5 scale y 1
100410
Makam Umum
Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1
100420
Makam Khusus
Picture Sand4, angle 0; scale x 0,5 scale y 0,5
100430
Makam Pahlawan
Picture Usgs721, angle 0; scale x 1 scale y 1
100440
Makam Komersial
Picture Usg616, angle 0; scale x 1 scale y 1
110110
Pasar Tradisional
Marker size 1; angle 0; sparasi x 1 y 1
110120
Pasar Modern
Picture Usg616, angle 0; scale x 0,5 scale y 0,5
110130
Pasar Khusus
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1
110210
Toko/Warung/Kios/Mart
Tebal garis 0,5; angle 90; separasi 0,75
110220
Pertokoan
Tebal garis 0,5; angle 45; separasi 0,75
RS
Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5
26 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2
110230
Pusat Perbelanjan/Mall/Plaza
110310
Hotel/Motel/Penginapan
Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2
110320
Rumah Makan/Resto/Cafe
Picture Pat015, angle 0; scale x 0,30 scale y 0,30
110330
Bioskop
Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5
110340
Tempat Rekreasi
Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1
110350
Hiburan Khusus
Marker size 1; angle 0; sparasi x 1,2 y 1,2
110360
Museum
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1
110410
Lembaga Keuangan/Bank
Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75
110420
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2
110510
Kantor Swasta
110520
Rumah Kantor (Rukan)
RK
Tebal garis 1; angle 45; separasi 1
110530
Rumah Toko (Ruko)
RT
Tebal garis 1; angle 315; separasi 1
110610
Terminal Umum/Bus
Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2
110620
Terminal Khusus/Pool
Picture Usgs616, angle 0; scale x 1 scale y 1
110630
Stasiun/Halte KA
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
110640
Bandar Udara
110650
Pelabuhan
Picture Cyrcle4, scale x = 1 scale y = 1
110660
Tempat Parkir
Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1
Warna Solid
Picture Grass, scale x = 1 scale y=1
27 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
110700
Penggunaan Campuran
Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 sebutkan jenis PT
120110
Industri Aneka Pangan
Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1
120120
Industri Aneka Sandang
Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1
120210
Industri Logam
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1
120220
Industri Kimia
Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2
120230
Industri Lainnya
120310
Perbengkelan Umum
Warna Solid
120320
Perbengkelan Khusus
Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1
120410
Pergudangan Terbuka
Tebal garis 1; angle 90; separasi 1
120420
Pergudangan Tertutup
Warna Solid
120510
Instalasi Listrik
Warna Solid
120520
Instalasi Air Bersih
120530
Instalasi Minyak/Gas
120540
Instalasi Telekomunikasi
120550
Instalasi Iklim
120560
Instalasi lainnya
130110
Kantor/Instansi Pemerintahan
130120
Kantor /Bangunan Militer
Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1 Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1 Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2 Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1 Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1,5 Warna Solid Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5
28 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN Warna Solid
130210
Perguruan Tinggi
130220
Pendidikan Menengah
130230
Pendidikan Dasar
Tebal garis 1; angle 0; separasi 1
130240
Pendidikan Khusus
Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1
130250
Pendidikan Terpadu
Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0
130260
Pusdiklat
130310
Rumah Sakit Umum
Warna Solid
130320
Rumah Sakit Khusus
Marker size 5; angle 0; sparasi x2 y2
130330
Puskesmas/Balai Kesehatan
Tebal garis 1; angle 90; separasi 1
130340
Tempat Pengobatan Khusus
Picture Usgs503, angle 0; scale x 0 scale y 0
130410
Masjid/Langgar/Surau
130420
Gereja
Picture Usgs638, angle 0; scale x 1 scale y 1
130430
Vihara/Kuil/Klenteng
Picture Usgs504, angle 0; scale x 0.75 scale y 0.75
130440
Pura
Tebal garis 0,5; angle 45 315; separasi 1
130510
Kantor Pos/ekspedisi/Logistik
130520
Kantor Telepon
Tebal garis 1,2; angle 45; separasi 1
130530
Gedung Pertemuan
Tebal garis 1,2; angle 315; separasi 1
130610
Lapangan Olahraga
Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1
Tebal garis 0,5; angle 0 - 90; separasi 1,2
Warna Solid
Warna Solid
29 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
130620
Komplek Olahraga
Picture Chert, angle 0; scale x 0,2 scale y 0,5
130630
Gedung Olahraga
Marker size 3; sparasi x 1,5 y 1,5
130640
Padang Golf
Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1
140110
Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan
Warna Solid
140120
Tanah Kosong Belum Diperuntukkan
Tebal garis 1; angle 0; separasi 0,5
140210
Sawah Irigasi
140220
Sawah Non-Irigasi
140310
Tegalan/Ladang
Warna Solid
140320
Kebun
Warna Solid
150110
Hutan
Warna Solid
150120
Padang
Warna Solid
150210
Jalur Hijau
Warna Solid
150220
Hutan Kota
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1
150300
Taman Kota
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
160110
Kolam/Empang/Tebat
160120
Tambak
Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1; sebutkan jenis ikan
160200
Rawa
Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1
160300
Sungai
Warna Solid
Warna Solid Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1,2
Tebal garis 0,5; angle 0 - 90; separasi 1
30 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
CODE5/2.5
JENIS PENGGUNAAN TANAH
SIMBOL R.G.B
Q_Label
KETERANGAN
160410
Danau
Warna Solid
160420
Waduk
Warna Solid
160430
Situ/Embung
Warna Solid
160500
Saluran Irigasi
Tebal garis 1; angle 45; separasi 1
170000
JALAN
Warna Solid
31 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.11 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Provinsi/Pulau/Nasional OCODE
JENIS PENGUASAAN TANAH
10000
Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar)
20000
Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar
30000
Tanah Negara (TN)
SIMBOL R-G-B
KETERANGAN
Warna Solid Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1
32 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.12 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kabupaten/Kota OCODE 11000
JENIS PENGUASAAN TANAH
Hak Guna Usaha (HGU) - Perkebunan
SIMBOL R-G-B
KETERANGAN
Warna Solid
12000
Hak Guna Usaha (HGU) - Perikanan
Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0
13000
Hak Guna Usaha (HGU) - Peternakan
Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1
14000
Hak Guna Bangunan (HGB) - Industri
15000
Hak Guna Banguna (HGB) – Pergudangan
16000
Hak Guna Bangunan (HGB) – Jasa
17000
Hak Guna Bangunan (HGB) - Perumahan
18000
Hak Pengelolaan/HPL
19000
Pakai (HP) - Instansi pemerintah
21000
Hak Milik (HM)/ Hak Guna Banguna (HGB)/ Hak Pakai (HP) - Perorangan/Badan Hukum
Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5
22000
Tanah Milik Wakaf
Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y 2
23000
Tanah belum terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan
31000
Tanah Negara (TN) - Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan
Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5
32000
Tanah Negara (TN) - Komunal
Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2
33000
Tanah Negara (TN) - Dikuasai Negara
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1
34000
Tanah Kas Desa
35000
Tanah Bekas Swapraja
Warna Solid Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2 Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1 Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 0,5; angle 45 315; separasi 1 Warna Solid
Blank/ No Fill
Warna Solid Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5
33 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel 2.13 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kecamatan dan Desa/Kelurahan OCODE
JENIS PENGUASAAN TANAH
SIMBOL R-G-B
KETERANGAN
11100
HGU/ Perkebunan Badan Hukum
11200
HGU/ Perkebunan Perorangan
Marker size 5; sparasi x 2 y 2
12100
HGU/ Peternakan Badan Hukum
Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0
12200
HGU/ Peternakan Perorangan
Tebal garis 1; angle 0; separasi 1
13100
HGU/ Perikanan Badan Hukum
Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1
13200
HGU/ Perikanan Perorangan
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
14100
HGB/ Industri Badan Hukum
Warna Solid
14200
HGB/ Industri Perorangan
15100
HGB/ Pergudangan Badan Hukum
15200
HGB/ Pergudangan Perorangan
16100
HGB/Jasa Badan Hukum
Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1
16200
HGB/Jasa Perorangan
Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1
17000
HGB/Perumahan
18000
Hak Pengelolaan
19000
HP Instansi Pemerintah
Warna Solid
Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2 Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2
Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1 Warna Solid
34 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
SIMBOL R-G-B
OCODE
JENIS PENGUASAAN TANAH
KETERANGAN
21100
HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Badan Hukum
21200
HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Perorangan
22100
Tanah Wakaf Terdaftar
Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y2
22200
Tanah Wakaf Belum Terdaftar
Picture Usgs620, angle 0; scale x 1 scale y 1
23100
Tanah Milik (belum terdaftar) Badan Hukum
Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2
23200
Tanah Milik (belum terdaftar) Perorangan
31100
TN Dikuasai Badan Hukum
Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75
31200
TN Dikuasai Badan Perorangan
Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2
32100
TN Komunal Sudah di Tetapkan
Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1
32200
TN Komunal Belum di Tetapkan
Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1
33000
TN Dikuasai Negara
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1
34000
Tanah Kas Desa
Warna Solid
35000
Tanah Swapraja
Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5
Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Warna Solid
Blank/ No Fill
35 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Lampiran 1. Definisi Penggunaan Tanah Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Penggunaan Tanah Perdesaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitik beratkan di bidang pertanian dalam arti luas. Penggunaan Tanah Perkotaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitik beratkan di bidang non-pertanian dalam arti luas. Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) adalah areal pada suatu wilayah yang sudah dan/atau belum dilekati sesuatu hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan.
Tabel Lampiran 1. Penjelasan Definisi Jenis Penggunaan Tanah NO
PENGGUNAAN TANAH
PENJELASAN
KETERANGAN
1
2
4
1
Permukiman
3 bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan
2
3
4
5
6
Kampung
Kampung Padat
Kampung Jarang
Perumahan
Perumahan Padat
:
:
kelompok bangunan padat ataupun jarang digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap.
:
kelompok bangunan digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap yang didominasi dengan bangunan dengan KDB > 50%
:
kelompok bangunan digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap yang didominasi dengan bangunan KDB ≤ 50%
:
areal tanah yang digunakan untuk kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggaL atau Jingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarapa Jingkungan.
:
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan yang didominasi dengan bangunan KDB > 50%
36 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
7
Perumahan Jarang
:
8
Perumahan Bertingkat
:
9
Rumah Susun
:
10
Rumah Susun Umum
:
11
Flat
:
3 kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan yang didominasi dengan bangunan KDB ≤ 50%
4
Kelompok hunian yang dibuat bertingkat secara vertikal Hunian bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masingmasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang berfungsi untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama Hunian susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Hunian beserta fasilitasnya dengan ketinggian bangunan sebesar-besarnya 4 (empat) lantai dengan tipe bangunan kopel. Areal tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang mendukung keberadaan bangunan utamanya. Emplasemen dapat bersifat tetap maupun sementara
12
Emplasemen
:
13
Emplasemen Tetap
:
Emplasemen yang dibuat permanen
14
Emplasemen Sementara
:
Emplasemen yang dibuat sifatnya sementara karena adanya suatu kegiatan tertentu
15
Kuburan/Makam
:
tanah areal pekuburan baik yang jelas terlihat adanya batu nisan atau gundukan maupun karena tuanya hanya berupa pepohonan yang hanya dapat diketahui dengan menanyakan kepada penduduk
16
Kuburan Nyata
:
Pekuburan yang nyata dengan adanya batu nisan dan atau gundukan
17
Kuburan Tidak nyata
:
Pekuburan yang tidak nyata fisknya dan hanya diketahui dari penduduk
37 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
18
Makam Umum
:
Makam/kuburan untuk memakamkan jenazah siapa saja yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
19
Makam Khusus
:
Makam/kuburan yang bersifat khusus, seperti : makam sultan/raja-raja, keluarga, makam berdasar agama dll
20
Makam Pahlawan
:
Makam/kuburan yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis kemerdekaan
21
Makam Komersil
:
Makam/kuburan yang dibangun oleh suatu badan usaha yang mencari keuntungan
22
Sarana Olahraga
:
Areal tanah atau bangunan yang digunakan sebagai tempat berolahraga
23
Komplek Olahraga
:
Kelompok fasilitas tempat berolahraga
24
Gedung Olahraga
:
Fasilitas Olahraga berupa bangunan yang tertutup
25
Padang Golf
:
Fasilitas untuk olahraga dan berlatih golf yang terdiri dari lapangan rumput yang luas
26
Prasarana Transportasi
:
27
Terminal Umum/Bus
:
28
Terminal Khusus/Pool
:
4
Areal tanah sebagai tempat alat perhubungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya Prasarana beserta fasilitasnya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum angkutan antar kota antar provinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan Tempat penyimpanan, memelihara dan memperbaiki kendaraan, kadang-kadang dijadikan tempat menaikan dan menurunkan penumpang yang dikelola oleh satu perusahaan
38 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
29
Stasiun/Halte KA
:
Prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
30
Bandar Udara
:
Tempat yang mempunyai fasilitas lengkap untuk penerbangan dalam dan luar negeri
:
Tempat yang digunakan sebagai tempat sandar dan berlabuhnya kapal laut/sungai beserta aktivitas penumpangnya dan bongkar muat kargo
31
Pelabuhan
4
Prasarana untuk memarkirkan kendaraan bermotor yang dapat berupa gedung parkir atau parkir terbuka.
32
Tempat Parkir
:
33
Tanah Perkantoran dan Perdagangan
:
Areal tanah yang digunakan sebagai kegiatan bekerja/berkantor dan areal tanah yang digunakan bertransaksi barang dan/atau jasa
34
Pasar
:
Areal tanah usaha untuk melakukan jual beli berbagai macam barang dari berbagai pihak
35
Pasar Tradisional
:
Pasar yang melakukan jual beli barang/jasa/dagangan melalui proses tawar menawar
36
Pasar Modern
:
Pasar dengan bangunan yang tertutup, dikelola secara professional dengan melakukan jual beli barang/jasa/dagangan melalui tawar menawar atau harga terbuka
37
Pasar Khusus
:
Pasar yang menjual barang yang khusus. Seperti : Pasar bunga, pasar loak, pasar induk dll.
38
Perdagangan Umum
:
Area usaha untuk melakukan jual beli barang kebutuhan sehari-hari
39
Toko/Warung/ Kios/Mart
:
Tempat usaha untuk melakukan penjualan barang secara eceran maupun sub grosiran langsung kepada konsumen akhir.
39 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
40
2
Pertokoan
3
:
41
Pusat Perbelanjaan/Mall/Plaza
:
42
Penggunaan Campuran
:
43
Akomodasi dan Rekreasi
:
Kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum Tempat usaha untuk melakukan usaha perdaga-ngan, rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barangbarang dan atau jasa, dan terletak dalam bangunan/ruang yang menyatu Kelompok jenis penggunaan tanah di perkotaan yang menggunakan satu bidang tanah untuk berbagai keperluan yang dibangun secara efektif dan efisien. Areal tanah atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan menginap dan atau rekreasi.
44
Hotel/Motel/ Penginapan
:
Bangunan yang menyediakan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar, dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya
45
Rumah Makan/ Resto/Cafe
:
Fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
46
Bioskop
:
Tempat jasa pelayanan hiburan dengan melaksanakan pertunjukan film-film layar lebar.
47
Tempat Rekreasi
:
Tempat dengan daya tarik w i s a t a yang terdiri atas wahana permainan seperti wahana lintas-gunung (roller coaster) dan balap air.
48
Hiburan Khusus
:
Tempat yang dipergunakan sebagai jasa hiburan yang dapat menambah kebugaran, kesehatan maupun kesenangan.
Museum
50
Lembaga Usaha
:
:
4
Lembaga tempat penyimpanan, pera-watan, pengamanan, dan pemanfaatan bendabenda materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa setiap badan hukum, dapat berbentuk badan usaha milik negara, milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
40 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
51
52
2 Lembaga Keuangan/Bank
Lembaga Keuangan Non Bank
3
:
:
Lembaga usaha yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang serta pemberian kredit. Lembaga usaha yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan suratsurat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaanperusahaan. Kawasan yang terpusat diperuntukkan bagi kegiatan perkantoran yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada suatu kawasan perkotaan
54
Perkantoran Swasta
:
55
Kantor Swasta
:
Kantor yang dimiliki oleh organisasi/ lembaga bukan pemerintah
56
Rumah Kantor (Rukan)
:
Rumah tinggal yang merangkap tempat usaha, baik itu berupa usaha jasa, kantor hingga perdagangan.
57
Rumah Toko (Ruko)
:
Rumah yang sekaligus untuk toko (toko di lantai dasar dan tempat tinggal di lantai kedua).
58
Tanah Industri dan Pergudangan
:
Area tanah industri dan tempat penyimpanan barang.
:
areal tanah yang digunakan untuk kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahanbahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi dan/atau barang setengah jadi menjadi barang jadi.
59
Industri
4
60
Industri Pertanian
:
Area yang digunakan untuk bangunan/ pabrik atau Industri yang mengolah bahan dasar dari hasil pertanian. (Termasuk di dalamnya industri peternakan unggas dan/atau ternak)
61
Industri Non-Pertanian
:
Area yang digunakan untuk bangunan pabrik atau Industri yang mengolah dari bahan dasarnya bukan hasil pertanian
41 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
62
63
64
65
66
67
2
Industri Aneka Pangan
Industri Aneka Sandang
Industri Logam
Industri Kimia
Industri Lainnya
Perbengkelan
3
:
Industri yang mengolah bahan pembuat dan/atau menghasilkan makanan dan/atau minuman
:
Industri yang mengolah bahan pembuat dan/atau menghasilkan benang dan/atau pakaian
:
:
:
:
68
Perbengkelan Umum
:
69
Perbengkelan Khusus
:
70
Pergudangan
:
71
Pergudangan Tertutup
:
4
industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan.
Industri yang mengolah bahan dasar dengan modal besar, keahlian tinggi dan menerapkan teknologi maju. Seperti : industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil; industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca; industri pupuk kimia dan industri pestisida; industri kertas, industri pulp, dan industri ban. Industri yang mengolah diluar industri logam dan industri kimia. Seperti : indutri rumah tangga, industri kecil
bangunan yang menyediakan ruang untuk melakukan konstruksi atau manufaktur dan/atau memperbaiki benda.
Perbengkelan untuk kendaraan roda dua atau lebih maupun yang berkaitan dengan elektronika
Perbengkelan yang memperbaiki sarana/ peralatan khusus
Tempat kegiatan jasa penyimpanan barang untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang.
Pergudangan yang tempatnya tertutup
42 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
4
72
Pergudangan Terbuka
:
Pergudangan yang tempatnya terbuka
73
Instalasi
:
bangunan yang berfungsi sebagai yang penghasil/produsen, penyalur/distributor suatu benda.
74
Instalasi Listrik
:
Instalasi yang berhubungan infrastruktur listrik
dengan
75
Instalasi Air Bersih
:
Instalasi yang berhubungan infrastruktur air bersih
dengan
76
Instalasi Minyak/Gas
:
Instalasi yang berhubungan dengan infrastruktur bahan bakar minyak/gas
77
Instalasi Telekomunikasi
:
Instalasi yang berhubungan infrastruktur telekomunikasi
dengan
78
Instalasi Iklim
:
Instalasi yang infrastruktur iklim
dengan
79
Instalasi Lainnya
:
Instalasi selain ke-5nya di atas yang berhubungan dengan infrastruktur lainnya
berhubungan
80
Tanah Jasa
:
Areal tanah atau bangunan yang digunakan untuk suatu kegiatan pelayanan Sosial dan budaya masyarakat kota, yang dilaksanakan oleh badan dan/atau organisasi kemasyarakatan, pemerintah maupun swasta.
81
Fasilitas Pemerintahan
:
Tanah jasa pemerintahan baik pemerintahan sipil maupun militer/polisi/keamanan
43 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
82
Kantor/Instansi Pemerintahan
83
Kantor/Bangunan Militer/Polisi
84
85
Fasilitas Pendidikan
Pendidikan Tinggi
3
:
Tempat kegiatan pemerintahan dan administrasi pemerintahan beserta fasilitasnya termasuk kepolisian dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.
:
Tempat kegiatan yang berkaitan dengan militer/polisi meliputi instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis termasuk kantor militer, instalasi militer dsb
:
:
86
Pendidikan Menengah
:
87
Pendidikan Dasar
:
88
Pendidikan Khusus
:
89
Pendidikan Terpadu
:
4
Areal atau bangunan tempat dilaksanakannya pendidikan baik formal maupun nonformal. Jasa pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas Jasa pendidikan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan Dapat berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jasa pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, dapat berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Jasa pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat berupa pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Jasa pendidikan yang terdiri dari lebih satu jenjang pendidikan.
44 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
90
Pusdiklat
:
Jasa pendidikan non-formal dalam rangka peningkatan dan/atau pendidikan suatu keahlian yang dilaksanakan oleh suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta.
91
Fasilitas Kesehatan
:
Areal atau bangunan tempat dalam berbagai macam pelayanan kesehatan
92
Rumah Sakit Umum
93
Rumah Sakit Khusus
94
Puskesmas/Balai Kesehatan
95
Pengobatan Khusus
:
Jasa kesehatan yang melayani hampir seluruh penyakit umum dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama
:
Jasa kesehatan yang melayani salah satu penyakit saja, seperti RS Bersalin, RS Jantung, RS Jiwa, RS Kanker dll.
:
Jasa kesehatan tingkat paling rendah yang memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
:
4
Jasa kesehatan yang melayani pengobatan secara khusus, termasuk dalam hal ini tempat prakter dokter/bidan/dukun. Areal atau bangunan tempat melaksana-kan peribadatan suatu agama dan/atau kepercayaan
96
Fasilitas Peribadatan
:
97
Masjid/Langgar /Surau
:
Rumah ibadah agama Islam
98
Gereja
:
Rumah ibadah agama Protestan dan Katolik
99
Vihara/Kuil /Klenteng
:
Rumah ibadah agama Budha
100
Pura
:
Rumah ibadah agama Hindu
101
Fasilitas Layanan Lainnya
:
Areal atau bangunan yang digunakan sebagai sarana layanan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
102
Kantor Pos/ ekspedisi/Logistik
:
Fasilitas layanan umum yang bergerak dalam bidang ekspedisi dan logistik
45 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
103
Kantor Pelayanan Listri/Telepon
:
Fasilitas layanan umum yang bergerak dalam bidang energi listrik atau telekomunikasi
104
Gedung Pertemuan
:
Fasilitas layanan untuk pertemuan atau tempat sosialisasi masyarakat umum
105
Tanah Tidak Ada Bangunan
:
106
Tanah Kosong
:
107
Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan
:
Tanah tidak ada bangunan yang sudah ada rencana suatu pembangunan
108
Tanah Kosong Belum Diperuntukkan
:
Tanah tidak ada bangunan yang belum ada rencana suatu pembangunan
109
Pertanian Tanah Basah
:
Tanah pertanian yang ditanami tanaman yang harus diairi
110
Pertanian Tanah Kering
:
Tanah pertanian yang ditanami tanaman yang tidak harus diairi.
Areal tanah di dalam wilayah perkotaan yang belum atau tidak digunakan untuk pembangunan perkotaan Tanah tidak ada bangunan yang berupa tanah kering
Areal tanah yang tidak dibangun dan berfungsi sebagai ruang terbuka dan atau taman
111
Taman
:
112
Taman Kota
:
Lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota
113
Jalur Hijau
:
Areal tanah yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi untuk menyegarkan udara dalam kota.
114
115
Hutan Kota
Pertambangan
:
:
4
Hamparan l a h a n yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang areal tanah yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-bahan galian yang dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup
46 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
116
Pertambangan Tertutup
117
118
119
120
121
Pertambangan Terbuka
Persawahan
:
:
:
Sawah Irigasi
:
Sawah Non-Irigasi
:
Sawah Irigasi Teknis
3 areal pertambangan yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-ba han galian yang dilakukan secara tertutup di bawah permukaan bumi
4
areal pertambangan yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-bahan galian yang dilakukan secara terbuka di permukaan bumi areal tanah pertanian yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus, ditanarni padi dan atau diselingi dengan tanaman tebu, tembakau, dan/atau tanaman semusim lainnya sawah yang sumber airnya berasal dari tempat lain dan dialirkan melalui saluran yang sengaja dibuat untuk mengalirkannya
Sawah yang tidak menggunakan teknik saluran pengairan irigasi.
:
sawah yang mempunyai jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah (PU) – termasuk didalamnya irigasi semi teknis dan irigasi sederhana.
122
Sawah Irigasi Non-Teknis
:
sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola oleh masyarakat atau irigasi desa
123
Sawah Tadah Hujan
:
sawah yang sistem pengairannya mengandalkan curah hujan.
124
Sawah Pasang Surut
:
sawah yang sistem pengairannya dipengaruhi oleh kondisi air pasang surut air laut atau sungai
sangat
125
Sawah Lebak
:
Sawah yang diusahakan di lingkungan rawarawa. Saat air di rawa menyusut, rawa dimanfaatkan dengan cara ditanami padi
126
Pertanian Tanah Kering Semusim
:
areal tanah pertanian yang tidak pemah diairi dan mayoritas ditanami dengan tanaman umur pendek
47 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
127
2
Tegalan
3
:
areal pertanian tanah kering yang mayoritas ditanami tanaman semusim (berumur pendek) yang penggarapannya permanen
128
Ladang
:
areal pertanian tanah kering yang mayoritas ditanami tanaman semusim (berumur pendek) yang penggarapannya paling lama 3 tahun kemudian ditinggalkan, biasanya ditanami palawija dan/atau padi
129
Sayuran
:
areal pertanian tanah kering yang melulu ditanami sayur-mayur
130
Bunga-bungaan
:
areal pertanian tanah kering yang melulu ditanami jenis-jenis bunga saja
131
Kebun
:
areal tanah yang ditanami mayoritas jenis tanaman keras buah-buahan berumur tahunan
132
Kebun Campuran
:
areal tanah yang ditanami rupa-rupa jenis tanaman keras dan/atau tanaman keras dengan tanaman semusim dan/atau kombinasi tanaman semusim dengan tanaman buah-buahan serta tidak jelas mana yang menonjol
133
Kebun Buah-buahan
:
areal tanah yang ditanami satu jenis tanaman buah-buahan berumur tahunan saja.
134
Perkebunan
:
areal tanah yang ditanami jenis tanaman keras (perkebunan) dan jenis tanaman hanya satu, dan cara pengambilan hasilnya tidak dengan menebang pohon.
135
Perkebunan Besar
:
perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hokum.
136
Perkebunan Rakyat
:
4
perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman perkebunan rakyat dan usaha rumah tangga perkebunan rakyat
48 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3
137
Padang
:
areal tanah yang hanya ditumbuhi tanaman rendah dari keluarga rumput dan semak rendah
138
Padang Rumput
:
areal tanah yang hanya ditumbuhi jenis rumput kecil (rendah)
139
Semak
:
areal tanah yang ditanami sekelompok tanaman perdu dengan tinggi kurang dari 6 meter dengan diameter batang kurang 10 cm
140
Alang-alang
:
areal tanah yang hanya ditumbuhi jenis rumput besar (tinggi)
141
142
143
144
145
Sabana
Bencah
Hutan
Hutan Lebat
Hutan Belukar
:
:
:
:
:
4
areal tanah yang ditumbuhi jenis rerumputan dan semak yang diselingi oleh adanya pohon lebih tinggi dari jenis pepohonan kecil atau palma, biasanya satu-dua dan tidak mengelompok
Areal tanah yang ditumbuhi rumput dan semak berbaur dengan genangan-genangan kecil-kecil ditumbuhi rumput rawa dan terdapat sepanjang tahun. areal tanah yang ditumbuhi oleh pepohonan yang tajuk pohonnya dapat saling menutupi /bergesekan. areal hutan yang ditumbuhi berjenis-jenis pepohonan besar dengan tingkat pertumbuhan yang maksimum, tetumbuhan semaknya biasanya jarang
areal hutan alam yang ditumbuhi berjenisjenis pepohonan yang mayoritas berbatang kecil. Bisa merupakan hutan muda bekas ladang atau merupakan sisa dari hutan lebat yang pepohonan besarnya telah diambil, bisa juga berupa areal pepohonan yang tumbuhnya sudah maksimum dan berbatang kecil
49 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2 :
3 areal hutan alam atau buatan yang ditumbuhi pepohonan dengan didominasi satu jenis saja tanpa memandang tingkat pertumbuhannya. Krteria dominasi ialah sama atau lebih 75%.
146
Hutan Sejenis
147
Hutan Sejenis Alami
Hutan sejenis yang tumbuh secara alami, seperti bambu, sagu
148
Hutan Sejenis Buatan
Hutan sejenis yang diusahakan (biasanya berbentuk hutan tanaman industri/HTI)
149
Hutan Rawa
:
150
Perairari Darat
:
151
152
153
154
155
Sungai
Kolam/Empang/Tebat
Tambak
Penggaraman
Waduk
4
Hutan yang berawa-rawa, permukaan tanahnya mutlak tergenang 6 bulan atau lebih kumulatif dalam setahun dan pada waktu penggenangan surut tanah senantiasa jenuh air. areal tanah yang digenangi air secara permanen, baik buatan maupun alami
:
aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
:
perairan di daratan yang dibatasi pematang dan dapat dijadikan tempat budidaya ikan air tawar.
:
perairan di daratan yang dibatasi pematang dapat dijadikan tempat budidaya ikan air payau biasanya berada di pinggiran pantai atau dekat muara sungai.
:
perairan di daratan yang dibatasi pematang diolah sebagai tempat membuat garam, biasanya berada di pinggiran pantai atau dekat muara sungai.
:
areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir), dapat dimanfaatkan sebagai pengairan dan sumber energi listrik
50 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
156
157
2
Situ
Embung
3
:
areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir) yang lebih kecil dari waduk, dapat dimanfaatkan sebagai pengairan maupun pariwisata.
:
areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir) yang lebih kecil dari Situ, biasanya hanya dimanfaatkan sebagai pengairan saja.
158
Danau
:
cekungan besar terjadi secara alami di permukaan bumi yang dige-nangi oleh air tawar ataupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan.
159
Telaga
:
semacam danau yang kecil di mana sinar Matahari bahkan dapat mencapai dasarnya
160
Saluran Irigasi
:
saluran bangunan, dan bangunan peleng-kap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi
161
Rawa
:
Genangan air tawar atau air payau yang luas dan permanen di daratan
162
Tanah Terbuka
:
areal tanah yang tidak digarap karena tidak subur dan/atau menjadi tidak subur setelah digarap serta tidak ditumbuhi tanaman
163
164
Tanah Tandus
Tanah Rusak
:
:
4
Areal tanah yang tidak digarap karena fisiknya yang jelek atau menjadi jelek setelah digarap, biasanya langka tanaman Seperti : area berbatu-batu, tanah lahar, tanah pasir. Areal tanah yang berkurang kemampuan dan daya dukung-nya baik disebabkan oleh manusia maupun alami. Seperti : areal tererosi berat (longsor), bekas galian, bekas sawah rawa yang menjadi asin atau padat.
51 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
165
Tanah penggunaan lain
3
:
Areal tanah yang tidak dapat digolongkan kepada jenis penggunaan manapun
:
Areal tanah yang baru dibuka atau baru diratakan karena akan dibangun suatu kegiatan penggunaan tanah
166
Land Clearing
167
Hutan baru ditebang
Areal tanah hutan yang baru ditebang pohonnya
168
Jalan
Areal tanah yang digunakan sebagai sarana transportasi
4
52 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel Lampiran 2. Penjelasan Definisi Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT)
NO 1 1 2
3
4.
5.
6.
GUPT 2 Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar) Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar Tanah Negara (TN)
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
PENJELASAN
KETERANGAN
3
4
:
Tanah yang sudah dilekati hak guna usaha
:
Tanah yang sudah dan belum dilekati hak menurut UUPA
:
:
tanah yang tidak dimiliki dengan sesuatu hak atas tanah dan dikuasai langsung oleh negara Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah yang diberikan oleh instansi berwenang dengan mengingat ketentuan-ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
:
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, jangka waktu paling lama 25 th, untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan; untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, dapat diberikan waktu 35 th; atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya. HGU perkebunan : bergerak dalam bidang usaha perkebunan; HGU Peternakan : bergerak dalam bidang usaha peternakan; HGU Perikanan : bergerak dalam bidang usaha perikanan
:
hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB Industri : bergerak dalam sektor industri; HGB Pergudangan : bergerak dalam sektor pergudangan; HGB Jasa : bergerak dalam sektor Jasa; HGB Perumahan : bergerak dalam sektor perumahan
hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
7.
Hak Pakai
:
8.
Hak Pakai Instansi Pemerintah
:
Hak Pakai yang digunakan oleh kantor/instansi pemerintah baik dalam negeri maupun perwakilan.
9.
Hak Pengelolaan
:
hak atas tanah yang dikuasai negara yang mengendalikan, menyelenggarakan, mengurus, atau menjalan-kan pengelolaan; kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya untuk dikelola
10.
Tanah Wakaf
:
Hak atas tanah tertentu yang diserahkan oleh pemiliknya untuk kegiatan keagamaan ataupun sosial.
53 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
1
2
3 Bidang-bidang tanah yang dikuasai badan hukum setelah melalui proses perolehan sesuai dengan peraturan perundangan, tetapi belum didaftar di Kantor Pertanahan. (Seperti Izin lokasi yang sudah diganti kerugian)
13.
Tanah Milik Badan Hukum Belum Terdaftar
:
14.
Tanah Milik Perorangan Belum Terdaftar
:
Bidang-bidang tanah yang dikuasai perorangan yang belum didaftar di Kantor Pertanahan.
15.
Tanah Negara Dikuasai Badan Hukum
:
Tanah negara dan/atau Bekas Hak yang dikuasai oleh badan hukum.
16.
Tanah Negara Dikuasai Perorangan
:
Tanah negara dan/atau Bekas Hak yang dikuasai oleh perorangan.
17.
Tanah Dikuasai
:
Tanah negara yang dikuasai instansi pemerintah atau masyarakat
18.
Tanah Negara Komunal
:
19.
Tanah Kas desa
:
Tanah negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan perangkat desa
20.
Tanah (bekas) Swapraja
:
Bidang-bidang tanah negara (bekas) swapraja yang benar-benar dimiliki oleh Swapraja.
4
Tanah negara yang dikuasai masyarakat adat
54 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Lampiran 2. Definisi dan Tata Cara Inventarisasi Data Kemampuan Tanah Kemampuan Tanah adalah kemampuan suatu bidang tanah untuk digunakan sebagai kegiatan usaha pertanian maupun non-pertanian yang paling intensif dapat dimanfaatkan yang pengelolaannya tanpa menyebabkan kerusakan tanah. I.
Tahapan Pelaksanaan 1. Persiapan 1.1. Satuan Pekerjaan (SP) A. Pemetaan Skala 1 : 100k Setiap blad luas 130.000 Hektar = 3 SP Setiap SP = 43.333 Hektar dikerjakan 25 hari B. Pemetaan Skala 1 : 50k Setiap blad luas 32.000 Hektar = 2 SP Setiap SP = 16.000 Hektar dikerjakan 25 hari C. Pemetaan Skala 1 : 25k Setiap blad luas 8.000 Hektar = 1/2 SP Setiap SP = 16.000 Hektar dikerjakan 25 hari D. Pemetaan Skala 1 : 5k Setiap blad luas 250 Hektar = 1/12 SP Setiap SP = 3.000 Hektar dikerjakan 90 hari
1.2. Persiapan Peta Dasar Peta dasar/ lapang untuk pekerjaan pemetaan kemampuan tanah dibuat dari peta Citra SPOT-6/7 atau citra yang beresolusi lebih besar yang sudah direktifikasi.
1.3. Rencana Jalur Pengamatan Rencana Jalur Pengamatan ditentukan oleh: 1. Skala peta 2. Pola aliran 3. Bentuk wilayah 55 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Pengamatan dilakukan dengan cara membuat jalur pengamatan utama dan berdasarkan jalur pengamatan utama dibuat lagi jalur-jalur pengamatan tambahan, sehingga seluruh lembar peta akan terpetakan/terobservasi secara sempurna. Rencana jalur pengamatan sehubungan dengan skala: A. Skala 1 : 25k; 1 : 50k; dan 1 : 100k 1. Poligon basis (jalur pengamatan utama) - Jalur aliran sungai utama pada blad/lembar yang dipetakan, atau - Jalur jalan yang dapat dilihat pada citra satelit, atau - Jalur khayal “tegak lurus s.d garis kontur” 2. Jalur rintisan tegak lurus terhadap poligon basis Jarak antar jalur rintisan: - Skala 1 : 100k : 5 Km - Skala 1 : 50k/25k : 2 Km 3. Rencana titik pengamatan pada jalur rintisan Jarak maksimal antar titik pengamatan: - Skala 1 : 100k : 1 Km - Skala 1 : 50k : 500 m - Skala 1 : 25k : 250 m B. Skala 1 : 5k a. Poligon basis dan jalur rintisan menggunakan jaringan jalan yang dapat dilihat pada Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CSRST) dengan skala 1 : 5k b. Rencana jarak antara titik pengamatan dalam jalur rintisan 50 m
1.4. Bahan dan Peralatan Lapang Standar kebutuhan bahan dan peralatan diperhitungkan berdasarkan tim, terdiri dari: - Bahan habis - Bahan modal - Peralatan teknis
56 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel Lampiran 2.1 Daftar Standar Kebutuhan Bahan dan Pelengkapan Inventarisasi Kemampuan Tanah (1 tim = 2 orang) skala 1 : 5.000 No. I.
Jenis
Perlengkapan Perorangan a. Bahan habis 1. Handuk: Handuk Besar Handuk Kecil 2. Jaket 3. Jas Hujan 4. Pakaian Lapang 5. Sepatu Lapang 6. Ransel 7. Tas Lapang b. Bahan modal 1. Bateray lampu senter Bateray untuk mesin hitung lapang Karet penghapus Lampu senter 2 batu Pisau lapang Pelampung Pensil warna (12 w) Pensil gambar (3H) Topi lapang Veld fles c. Peralatan teknis 1. Clip board 2. Segitiga No. 12
III. Perlengkapan Regu a. Bahan habis 1. Alfac sceen 2. Astralon m.m. 3. Baterai Ni-cad (SSB-10T) 4. Kertas gambar 5. Kertas kalkir 6. Kertas stensil 7. Letraton sceen 8. Paku 9. Plastik b. Bahan modal 1. Alat-alat masak: - Cangkir - Centong - Ceret - Ciduk - Ember plastik 15 lt - Jerigen plastik 20 lt - Kompor - Panci Al - Periuk Al - Piring - Sendok - Sotil goreng - Wajan 2. Daftar isian CSL 3.
Lampu kapal
4. 5. 6. 7. 8.
Lampu petromax Lampu senter 6 batu Tali Buku Pedoman Survei Buku Harian Lapang
Jumlah
No. II. a. 1. 2. 3. 4. 5. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. c. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
2 bh 2 bh 2 bh 2 bh 2 stel 2 stel 2 bh 2 bh 20 bh 24 bh 0,5 lusin 2 bh 2 bh 2 bh 1 set 1 lusin 2 bh 2 bh 2 bh 2 stel
11 bh 0,05 rol 24 bh 0,3 rol 1 rol 2 rim 11 lb 1 kg 10 m
2 bh 1 bh 1 bh 1 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 2 bh 2 bh 0,5 bh 0,5 bh 10 expl 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 10 m 2 bh 2 bh
c. 1. 2. 3. 4. IV. a. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. b. 1. 2.
c. 1. 2. 3. 4.
Jenis Peralatan Tim Bahan habis Mercon Obat-obatan Obat nyamuk Selotape Tinta gambar Bahan modal Alat semprot hama Cangkul skop Parang Kasur lapang Kikir asah parang Kelambu Kantong plastic Tenda kecil Peralatan teknis Abney level Altimeter Bor tanah Gergaji mesin beaveter Kompas prisma Munsel soil color chart Peta dasar Peta topografi Teropong medan
Peralatan teknis Gergaji Mesin Beaver Handy talky SBB 10 watt Mesin listrik Soil test kit Peralatan Analisa/Gambar Bahan habis Alat tulis Alkohol 90% Amoniak Electro sheet Kertas ozzalid Kodak trace Kapas Stensil sheet Talk Tinta stensil Bahan modal Mesin hitung kantor Mesin ketik portable Mesin tik rol panjang Opage red Pisau letraton Peralatan teknis Curvi meter D.G. Grammer Ph Meter alat-alat laboratorium tanah Planimeter
Jumlah
3 bh 1 paket 1 lt 1 rol 1 btl 1 bh 1 bh 1 bh 2 bh 2 bh 2 bh 0,5 kg 1 bh 1 bh 1 bh 1 bh 0,5 bh 1 bh 1 bh 5 bh 1 bh 1 bh
0,5 bh 1 bh 0,25 bh 0,25 bh
0,3 lt 0,3 lt 0,2 dos 0,5 rol 0,35 rim 0,05 kg 0,3 dos 0,1 kg 0,5 tube 0,5 btl 1 bh 0,5 bh 0,25 bh 0,25 set
57 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
2. Pelaksanaan Lapang 2.1. Penentuan Titik Awal Titik awal inventarisasi pergunakan tanda alam yang relatif permanen yang terlihat pada citra : -
Tugu triangulasi atau
-
Sungai (persimpangan atau lekukan yang jelas)
-
Persimpangan jalan yang kedudukannya telah diyakini
-
Tanda alam lainnya
2.2. Unsur-Unsur Pengamatan a. Lereng -
Batas lereng sementara sudah ditarik sebelum ke lapang bersumber pada peta dasar atau peta top yang digunakan
-
Batas lereng yang sebenarnya diamati di lapang pada titik-titik pengamatan sesuai dengan rencana jalur pengamatan
-
Pada peta lapang dibuat tanda anak panah kiblat lereng
b. Kedalaman Efektif -
Pemboran dilakukan pada rencana titik pengamatan, sesuaikan dengan skala
-
Pada wilayah yang berlereng pemboran dilakukan di kaki di bagian tengah dan di puncak lereng
-
Pemboran dilakukan sampai kedalaman sedalam 120 cm atau sampai bahan induk atau sampai batas kedalaman efektif
c. Tekstur Tanah -
Pengamatan tekstur dari hasil pemboran pada kedalaman 20-30 cm
d. Drainase -
Pengamatan dilakukan pada wilayah berlereng 0-3%
-
Pengamatan drainase dilakukan pada drainase permukaan, tetapi untuk peta skala detail (1 : 5.000) juga diamati drainase penampang tanah
-
Drainase permukaan yang diamati adalah drainase alam (sawah kolam ikan bukan genangan alami)
-
Informasi periodisitas genangan diperoleh dari penduduk setempat dan gejala karatan pada hasil pemboran 58
Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Karatan yang terdapat pada kedalaman 0-50 cm memperlihatkan gejala genangan periodik bila pada saat pengamatan permukaan tanah tidak tergenang e. Erosi -
Diamati pada wilayah dengan lereng > 3%
-
Intensitas erosi dicirikan dari tebal lapisan tanah (atas) yang terkikis
f. Faktor Pembatas (Isiannya lihat klasifikasi)
2.3. Catatan Lapang Terdiri dari dua blanko isian yaitu: 1. Daftar pengamatan unsur kemampuan tanah 2. Catatan survei lapang, yang memuat hal-hal penting tetapi tidak dapat ditampung dalam peta
2.4. Bentuk Daftar Pengamatan Lapang dan CSL adalah sebagai berikut: a. Daftar Pengamatan Unsur Kemampuan Tanah No. Patok Topografi/ Observasi
No. Boring
Tekstur
Kemampuan Tanah Kedalaman Lereng Drainase efektif (%)
Erosi
Pembatas lain
59 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
ISIAN “CSL” INVENTARISASI KEMAMPUAN TANAH PROYEK LOKASI DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI NO. BLAD NO. RINTISAN JALUR 1. Bentuk Wilayah
2. 3. 4.
Tata Air Drainase Pola aliran Warna air Debit sungai Tanah Warna Jenis Tingkat erosi Vegetasi indikator/dominan
5. Lain-lain - Batas
: : : : : : : :
: : : : : : :
:
….……, ……...…………… Surveyor 1. …………………………. 2. ………………………….
60 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
II. Klasifikasi Unsur Kemampuan Tanah A. Lereng 1. Pengertian : Lereng ialah sudut yang dibentuk oleh permukaan tanah dengan bidang horizontal, dinyatakan dalam persen (%). Mis. lereng 2% jarak mendatar 100 m/kenaikan setinggi 2 m. 2. Lereng dibuat dengan mengukur jarak transis pada peta kontur (topografi). Perincian Lereng: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Kelas Lereng 0 ‒ 2% 2 ‒ 5% 5 ‒ 8% 8 ‒ 15% 15 ‒ 25% 25 ‒ 40% > 40%
Rumus : d
=
Jarak Transis (d) dalam mm > 25 10 ‒ 25 6,25 ‒ 10 3,3 ‒ 6,25 2,0 ‒ 3,3 1,25 ‒ 2,0 < 1,25
C.I. x 100 L.S
d = Jarak antara 2 garis kontur C.I = Kontur Interval (m) L = Lereng (dalam %) S = Skala Untuk transis yang rapat dihitung selisih antara 5 kontur. Untuk transis yang jarang dihitung selisih antara 2 kontur. Lereng yang sudah ditafsirkan itu kembali diamati dan disesuaikan di lapang batas dan penyebarannya sewaktu survei lapang. B. Kedalaman Efektif 1. Pengertian : Kedalaman efektif adalah tebalnya lapisan tanah dari permukaan tanah sampai bahan induk atau sampai suatu lapisan dimana perakaran tanaman dapat atau mungkin menembusnya 2. Perincian kedalaman tanah: • Kedalaman 0 ‒ 10 cm : tanah terlalu dangkal untuk usaha pertanian/pertumbuhan tanaman • Kedalaman 10 ‒ 30 cm : tanah masih memungkinkan diusahakan untuk tanaman semusim (berakar dangkal)
61 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
• Kedalaman 30 ‒ 60 cm : tanah cukup baik untuk tanaman semusim (berakar dangkal) tetapi masih kurang baik untuk tanaman tahunan (berakar dalam) • Kedalaman 60 ‒ 90 cm : baik sekali untuk tanaman semusim, cukup baik untuk tanaman tahunan • Kedalaman > 90 cm : tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan perakaran tanaman • Batas kedalaman efektif berupa: - bahan induk - lapisan pasir yang tebal - “cat clay” berbau seperti telor busuk yang menyengat 3. Cara Pengamatan: Dengan bor kecil (bor kedalam) tanah dibor tegak lurus dengan permukaan tanah. Amati juga setiap kelas kedalaman adanya faktor-faktor pembatas.
C. Tekstur Tanah 1. Pengertian : Tekstur tanah adalah keadaan kasar halusnya (bahan padat anorganik) tanah yang ditentukan/dinilai berdasarkan perbandingan fraksifraksi pasir, debu, dan liat. Berdasarkan kandungan masing-masing fraksi tersebut dapat dibuat klasifikasi tekstur. 2. Pengamatan : tekstur dapat dilakukan di lapang atau di laboratorium. Pengamatan tekstur di lapang diharuskan kelembaban tanah pada kondisi kapasitas lapang. Pengamatan tekstur tidak boleh dalam keadaan kering atau terlalu basah. Pengertian terlalu basah akan menimbulkan rasa yang lebih licin dan pengamatan dalam kondisi kering akan lebih menonjolkan rasa kasar. 3. Cara pengamatan tekstur:
62 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Perlakuan a. Tanah dapat dipilih sampai ᶲ 3 mm b. Tanah dapat dipilin tetapi retak bila ditekan belum sampai ᶲ 3 mm dan kalau digosok ada rasa licin dan atau kasar tetapi tidak menonjol. c. Tanah dapat dipilin tetapi retak sebelum mencapai ᶲ 3 mm dan ada rasa licin seperti sabun/bedak yang menonjol d. Tanah sukar dipilin dan pecah sebelum mencapai ᶲ 3 mm dan ada tambahan rasa kasar yang menonjol. e. Tak dapat dipilin dan rasa dominan kasar (pasir).
Klas Tekstur 5 klas …..... Halus
3 klas Halus
……. Agak halus
Sedang ……. Sedang
……. Agak kasar
…….. Kasar
Kasar
D. Drainase 1. Pengertian : Drainase tanah menunjukkan lamanya dan seringnya tanah jenuh air atau menunjukkan kecepatan meresapnya air dari permukaan tanah. Drainase dibedakan atas drainase permukaan saja dan gabungan dari drainase permukaan dan drainase penampang. 2. Perincian klas drainase permukaan: a. Poreous: air cepat sekali meresap ke dalam tanah, tidak pernah tergenang, pada tanah pasir/tekstur kasar. b. Tidak pernah tergenang (tetapi tidak poreous): sebagian air hujan yang jatuh mengalir di permukaan, sebagian kecil meresap ke dalam penampang, kandungan air optimal bagi banyak tanaman; daerah berombak sampai bergelombang. c. Tergenang periodik: air hujan lambat terlepas dari massa tanah, penampang periodik dalam keadaan basah atau tergenang. Sering ditemui karatan pada suatu lapisan; daerah landau atau berombak. c.1. Tergenang periodik sesudah hujan: air hujan ditambah oleh massa tanah dan penampang terlihat jenuh untuk sementara waktu. Terdapat karatan di lapisan bawah (± 80 cm) dari permukaan; daerah landai atau pada lereng bagian bawah. 63 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
c.2. Tergenang periodik (sebagian air hujan ditahan oleh massa tanah sehingga paling lama sebulan dalam satu tahun secara periodik tergenang/penuh air; daerah datar atau cekungan). c.3. Tergenang periodik 1 – 3 bulan: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 1 – 3 bulan dalam setahun. Karatan lebih banyak daripada c.2. c.4. Tergenang periodik 3 – 6 bulan: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 3 – 6 bulan dalam setahun. Karatan sampai pada lapisan atas. Nampak gejala gleisasi. c.5. Tergenang terus-menerus: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 6 bulan dalam setahun. Karatan sampai lapisan atas.
E.
Erosi 1. Pengertian : peristiwa pengikisan (permukaan) tanah oleh sesuatu kekuatan aksi sehingga mengakibatkan butiran-butiran tanah terangkut kelain tempat. Penyebabnya air atau angina. 2. Perincian tingkat erosi (permukaan): - Hanya dilihat di daerah berlereng lebih 3%. - Bila terjadi di daerah datar catat dalam CSL.
F.
1. Tidak ada erosi
: lapisan tanah atas masih utuh (belum tererosi)
2. Erosi ringan
: lapisan tanah atas mulai terkikis < 10%
3. Erosi sedang
: lapisan tanah atas mulai terkikis 10 – 50%
4. Erosi berat
: lapisan tanah atas mulai terkikis 50 – 75%
5. Erosi sangat berat
: lapisan tanah atas mulai terkikis > 75%
Gambut 1. Pengertian : Gambut adalah tanah yang terbentuk dari bahan organik 2. Gambut tidak diamati teksturnya tetapi diamati tingkat kematangannya Digolongkan atas tiga kategori: a. Fibrik
: ialah gambut yang masih mentah
b. Humik
: ialah gambur yang setengah matang
c. Saprik
: ialah gambut yang telah matang 64
Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
3. Cara pengamatan: Pengamatan tingkat kematangan gambut di lapang dengan cara perasan tangan, dan gambut dalam keadaan basah. Cara pengamatan gambut adalah sebagai berikut : Tingkat Kematangan
Ciri Bila diperas tidak ada atau sedikit sekali yang keluar dari sela-sela jari, yang keluar sebagian
Fibrik
besar hanya air dan yang tersisa pada tangan adalah gambut yang masih jelas terlihat bahan asalnya. Bila diperas hasilnya hampir setengahnya keluar seperti lumpur dan sebagian lagi
Humik
tertinggal di genggaman tangan berupa bahan yang belum begitu melapuk. Bila diperas sebagian besar atau seluruhnya
Saprik
gambut keluar di sela-sela jari berupa lumpur, warnanya kecoklatan.
Tingkat kematangan gambut diamati pada kedalaman ± 30 cm. Sampel diambil dengan bora tau diambil dengan tangan. Kedalaman gambut dapat dilihat dengan tongkat kayu yang ditusukkan tegak lurus pada permukaan tanah gambut.
G. Tutupan Batuan 1. Pengertian : yang dimaksud tutupan batuan adalah adanya kerikil atau batu-batuan yang muncul di permukaan tanah atau penampang tanah. 2. Cara pengamatan dengan melihat luas permukaan tanah yang ditutupi (dominasi) adanya batu-batu. Perinciannya: - Tidak ada : - Sedikit : bila < 25% luas permukaan atau penampang tanah didominasi batubatu - Sedang : bila 25 – 50% luas permukaan tanah didominasi batu-batu. - Banyak : bila > 50% luas permukaan tanah didominasi batu-batu. 65 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
H. Kegaraman Pengertian : Yang dimaksud kegaraman adalah adanya kandungan garam dalam tanah. Dicirikan dengan adanya rasa asin pada tanah atau adanya kerak putih yang rasa asin, atau tumbuhan indikator air asin seperti : bakau, bluntas, Sonnetarian SP, Acanthes SP, Avicennia SP. Diamati di daerah pantai. Perinciannya : -
Tidak ada
:-
-
Sedikit
: tanah terasa asin tetapi belum timbul kerak garam waktu
tanah kering dan belum nampak seleksi tumbuhan alam. Beberapa tumbuhan indikator air asin seperti Bluntas, Acaunthes sudah dijumpai. -
Banyak
: tanah terasa asin, timbul kerak garam bila tanah kering dan
sudah ada seleksi alam terhadap tumbuhan, jadi hanya tumbuhan yang tahan air asin saja yang tumbuh di situ.
III. ANALISA DAN PENGGAMBARAN 1. Korelasikan blad daerah survei dengan blad sambungannya (tetangganya). 2. Korelasikan kaitan/hubungan antar unsur kemampuan dari blad yang disurvei: -
Lereng dengan drainase
-
Lereng dengan kedalaman efektif
-
Lereng dengan erosi
-
Lereng dengan ketebalan gambut
3. Korelasikan dengan data penggunaan tanah pada blad yang bersangkutan. 4. Konsep gambar final dan CSL. 5. Konsultasikan/periksakan ke koordinator pekerjaan. 6. Gambar final sesuai dengan petunjuk (metoda) penggambaran. (lihat TCK Buku bab Metoda Penggambaran).
66 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
IV. PELAPORAN (ISI LAPORAN) a. Peta yang sudah siap cetak, disertai dengan: -
Peta penyebaran/jalur titik pengamatan.
-
Formulir hasil pengamatan kemampuan tanah.
b. Catatan survei lapang, isinya antara lain: -
Bentuk wilayah
-
Jenis batuan
-
Tata air
-
Jenis tanah dan beberapa sifatnya
-
Vegetasi dominan/penggunaan tanah
-
Hal-hal yang penting yang tidak dapat dipetakan.
c. Buku Harian Lapang, isinya: -
Menyangkut isi CSL
-
Aktivitas di lapang. Tabel Lampiran 2.2. Klasifikasi Lereng SIMBOL R.G.B
Jumlah Klas
BCODE
KELAS LERENG
1
Lereng 0 – 2 %
Warna Solid
2
Lereng 2 – 5 %
Warna Solid
3
Lereng 5 – 8 %
4
Lereng 8 – 15 %
5
Lereng 15 – 25 %
6
Lereng 25 – 40 %
Warna Solid
7
Lereng > 40 %
Warna Solid
50k/100k
KETERANGAN
Warna Solid
Warna Solid
50k/100k
Warna Solid
67 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019
Tabel Lampiran 2.3 Klasifikasi Kemampuan Tanah Skala 1 : 50k / 1 : 100k
Unsur Kemampuan Tanah
Klasifikasi
Harkat
Skala 1 : 10k / 1 : 5k Notasi
I.
Lereng
1. 2. 3. 4. 5.
0–2% 2 – 15 % 15 -25 % 25 – 40 % > 40 %
L1 L2 L3 L4 L5
II.
Kedalaman efektif
1. 2. 3. 4.
< 30 cm 30 – 60 cm 60 – 90 cm > 90 cm
D C B A
III.
Tekstur
Halus
1
Sedang
2
Kasar
3
Unsur kemampuan tanah
Skala 1 : 50k / 1 : 100k
Klasifikasi
Harkat
1. 0 – 2 % 2. 2 – 5 % 3. 5 – 8 % 4. 8 – 15 % 5. 15 – 25 % 6. 25 – 40 % 7. > 40% 1. < 10 cm 2. 10 – 30 cm 3. 30 – 60 cm 4. 60 – 90 cm 5. > 90 cm Halus Agak halus Sedang Agak kasar Kasar
Notasi L1 L2 L3 L4 L5 L6 L7 E D C B A 1 2 3 4 5
Skala 1 : 10k / 1 : 5k 68
IV.
Drainase Permukaan
Klasifikasi 1. Porus 2. Tidak pernah tergenang
Harkat Cepat
Notasi a
Klasifikasi 1. Porus
Harkat Cepat
Notasi a
Baik
b
2. Tidak pernah tergenang
Baik
b
Agak baik
c1
Agak buruk
c2
Buruk
c3
Sangat buruk
c4
3. Tergenang periodik
Agak buruk
c
4. Tergenang terus
Buruk
d
3. Tergenang periodik sesudah hujan 4. Tergenang periodik 1 bulan 5. Tergenang periodik 1 – 3 bulan 6. Tergenang periodik 3 – 6 bulan 7. Tergenang terus
V.
Erosi
1. Tidak ada erosi 2. Ada erosi
Unsur kemampuan tanah
Baik
Buruk sekali
d
Baik
T
T
1. Tidak ada erosi
E
2. Erosi ringan
Agak baik
E1
3. Erosi sedang
Sedang
E2
4. Erosi berat Buruk 5. Erosi sangat Sangat buruk berat Skala 1 : 10k / 1 : 5k Klasifikasi Harkat
E3 E4
Skala 1 : 50k / 1 : 100k Klasifikasi Harkat Notasi
Notasi 69
VI.
Gambut A. Ketebalan Gambut
1. < 75 cm 2. > 75 cm -
B. Kematangan Gambut
Dangkal Dalam
Gb1 Gb2
1. 2. 3. 4.
< 25 cm 25 – 75 cm 75 – 150 cm > 150 cm
-
-
1. 2. 3. 1. 2. 3. 4.
Fibrik Hemik Saprik Tidak ada Sedikit Sedang Banyak
VII.
Tutupan Batuan
1. Tidak ada 2. Ada
-
Bt
VIII.
Kegaraman
1. Tidak ada 2. Ada
-
Gr
IX.
Kemasaman
-
-
-
Dangkal Sedang Dalam Sangat dalam Mentah Sedang Matang -
Gb1 Gb2 Gb3 Gb4
1. Tidak ada 2. Sedikit 3. Banyak
-
Gr1 Gr2
1. 2. 3. 4.
-
As1 As2 As3 As4
Sangat masam Masam Netral Basis
Gf Gh Gs Bt1 Bt2 Bt3
70
Lampiran 3. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan dan Perkotaan Tabel Lampiran 3.1 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100 1000
Qname100 Permukiman
Skala 1 : 50k Qcode50 1100
1200
1300
Industri
Qcode25
Qname25
Qlabel *)
1110 1120
Kampung Jarang Kampung Padat
1210 1220
Perumahan Jarang Perumahan Padat
1310 1320
Emplasemen Tetap Emplasemen Sementara
Perumahan
Emplasemen
Bandar Udara
1400
Bandar Udara
1500
Pelabuhan
1500
Pelabuhan
1600
Sarana Olah Raga 1610 1620 1630 1640
Lapangan Olahraga Komplek Olahraga Gedung Olahraga
OR
Padang Golf
Golf
1710 1720
Kuburan Nyata Kuburan Tidak nyata
2110 2120
Industri Aneka Pangan Industri Aneka Sandang
2100
Fitcode
Kampung
1400
1700
2000
Qname50
Skala 1 : 25k/1 : 12.5k
Kuburan/Makam
Industri Pertanian
71
Idsn
Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100
Qname100
Skala 1 : 50k Qcode50 2200
3000
4000
Pertambangan
Persawahan
6000
Pertanian Tanah Kering Semusim
Kebun
Qcode25
Qname25
Qlabel *)
Industri Logam Industri Kimia Industri Lainnya
3110 3120
Pertambangan Terbuka Pertambangan Tertutup
4110 4120
Sawah Irigasi Teknis Sawah Irigasi Non-Teknis
4210 4220 4230 4231
Sawah Tadah Hujan Sawah Pasang Surut Sawah Lebak Sawah Rawa
Tegalan/Ladang
5100
Tegalan
Jns. Tnm
5200 5300
Sayuran Bunga-bungaan
5120 5200 5300
Ladang Sayuran Bunga-bungaan
Jns. Tnm
6100
Kebun Campuran 6110 6120
Kebun Campuran Belum Produksi Kebun Campuran Sudah Produksi
B/Jns. Tnm
6210
Kebun Buah-buahan Belum Produksi
B/Jns. Tnm
3100
4100
5100
6200
Fitcode
Industri Non Pertanian 2210 2220 2230
4200
5000
Qname50
Skala 1 : 25k/1 : 12.5k
Pertambangan Jns. Tbg Jns. Tbg
Sawah irigasi
Sawah Non-Irigasi
Jns. Tnm
S/Jns. Tnm
Kebun Buah-buahan
72
Idsn
Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100
7000
Qname100
Perkebunan
Skala 1 : 50k Qcode50
7100
7200
8000
9000
10000
Padang
Hutan
Perairan Darat
8100
Qname50
Skala 1 : 25k/1 : 12.5k Qcode25
Qname25
Qlabel *)
6220
Kebun Buah-buahan Sudah Produksi
Jns. Tnm
7110 7120
Perkebunan Besar Belum Produksi Perkebunan Besar Sudah Produksi
B/Jns. Tnm
7210 7220
Perkebunan Rakyat Belum Produksi Perkebunan Rakyat Sudah Produksi
B/Jns. Tnm
8100 8110 8200 8210 8220
Padang Rumput Alang-alang Semak Sabana Bencah
9100 9210 9310 9320 9400
Hutan Lebat Hutan Belukar Hutan Sejenis Buatan Hutan Sejenis Alami Hutan Rawa
Jns. Tnm
10100 10200 10300 10400 10510 10520
Kolam Tambak Penggaraman Rawa Danau Telaga
Jns. Ikan
Fitcode
Perkebunan Besar S/Jns. Tnm
Perkebunan Rakyat S/Jns. Tnm
Padang Rumput
8200
Semak
9100 9200 9300
Hutan Lebat Hutan Belukar Hutan Sejenis
9400
Hutan Rawa
10100 10200 10300 10400 10500
Kolam Tambak Penggaraman Rawa Danau/Telaga
B/Jns. Tnm A/Jns. Tnm Jns. Tnm
Jns. Ikan
73
Idsn
Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100
11000
12000
Sumber :
Qname100
Tanah Terbuka
Lain-lain
Skala 1 : 50k Qcode50
Qname50
Skala 1 : 25k/1 : 12.5k Qcode25
Qname25
10600
Waduk/Situ/Embung
10610 10620 10630
Waduk Situ Embung
11100 11200 11300
Tanah Tandus Tanah Rusak Tanah Terbuka Sementara
11100 11200
Tanah Tandus Tanah Rusak
11310 11320
Land Clearing Hutan baru ditebang
12110 12120 12130 12200 12300
Jalan Tol Jalan Arteri Jalan Kolektor Sungai Saluran Irigasi
12100
Jalan
12200 12300
Sungai Saluran Irigasi
Qlabel *)
Fitcode
Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT *) Pada Skala 25k/12,5k harus mencantumkan jenis tanamannya
74
Idsn
Tabel Lampiran 3.2 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan Kode_kat Qcode20 100000
Skala 1 : 20k Kategori Qname20 TANAH PERMUKIMAN
Kode_kls Qcode10 110000
120000
130000
140000
200000
TANAH PERKANTORAN DAN PERDAGANGAN
210000
220000
230000
Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Perumahan
Kode_pgt Qcode5
Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5
111000 112000
Perumahan Jarang Perumahan Padat
121000 122000
Kampung Jarang Kampung Padat
131000 132000 133000
Rumah Susun Rumah Susun Umum Flat
141000 142000 143000 144000
Makam Umum Makam Khusus Makam Pahlawan Makam Komersial
211000 212000 213000
Pasar Tradisional Pasar Modern Pasar Khusus
221000 222000 223000
Toko/Warung/Kios/Mart Pertokoan Pusat Perbelanjan/Mall/Plaza
231000 232000 233000 234000
Hotel/Motel/Penginapan Rumah Makan/Resto/Cafe Bioskop Tempat Rekreasi
Label
Kampung
Perumahan Bertingkat RS
Pemakaman
Pasar
Perdagangan Umum
Akomodasi dan Rekreasi
75
Kode_kat Qcode20
Skala 1 : 20k Kategori Qname20
Kode_kls Qcode10
240000
250000
260000
300000
TANAH INDUSTRI DAN PERGUDANGAN
Skala 1 : 10k Kelas Qname10
241000 242000
Lembaga Keuangan/Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
251000 252000 253000
Kantor Swasta Rumah Kantor (Rukan) Rumah Toko (Ruko)
261000 262000 263000 264000 265000 266000
Terminal Umum/Bus Terminal Khusus/Pool Stasiun/Halte KA Bandar Udara Pelabuhan Tempat Parkir
270000
Penggunaan Campuran
311000 312000
Industri Aneka Pangan Industri Aneka Sandang
321000 322000 323000
Industri Logam Industri Kimia Industri Lainnya
331000 332000
Perbengkelan Umum Perbengkelan Khusus
341000
Pergudangan Terbuka
RK RT
Prasarana Transportasi
310000
Industri Pertanian
340000
Label
Perkantoran Swasta
Penggunaan Campuran
330000
Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Hiburan Khusus Museum
Lembaga Usaha
270000
320000
Kode_pgt Qcode5 235000 236000
Jenis PT
Industri Non Pertanian
Perbengkelan
Pergudangan
76
Kode_kat Qcode20
Skala 1 : 20k Kategori Qname20
Kode_kls Qcode10 350000
400000
TANAH JASA
410000
420000
430000
440000
Skala 1 : 10k Kelas Qname10
Kode_pgt Qcode5 342000
Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Pergudangan Tertutup
Label
Instalasi 351000 352000 353000 354000 355000 356000
Instalasi Listrik Instalasi Air Bersih Instalasi Minyak/Gas Instalasi Telekomunikasi Instalasi Iklim Instalasi lainnya
411000 412000
Kantor/Instansi Pemerintahan Kantor/Bangunan Militer/Polisi
421000 422000 423000 424000 425000 426000
Perguruan Tinggi Pendidikan Menengah Pendidikan Dasar Pendidikan Khusus Pendidikan Terpadu Pusdiklat
431000 432000 433000 434000
Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus Puskesmas/Balai Kesehatan Tempat Pengobatan Khusus
441000 442000 443000 444000 445000
Masjid/Langgar/Surau Gereja Pura Vihara/Kuil Klenteng
Fasilitas Pemerintahan
Fasilitas Pendidikan
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Peribadatan
77
Skala 1 : 20k Kategori Qname20
Kode_kat Qcode20
Kode_kls Qcode10 450000
460000
500000
TANAH TIDAK ADA BANGUNAN
510000
520000
530000
610000
600000
700000
TAMAN
PERAIRAN
620000
Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Fasilitas Layananan Lainnya
Kode_pgt Qcode5
Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5
451000 452000 453000
Kantor Pos/ekspedisi/Logistik Kantor Pelayanan Listrik/Telepon Gedung Pertemuan
461000 462000 463000 464000
Lapangan Olahraga Komplek Olahraga Gedung Olahraga Padang Golf
511000 512000
Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan Tanah Kosong Belum Diperuntukkan
521000 522000
Sawah Irigasi Sawah Non-Irigasi
531000 532000
Tegalan/Ladang Kebun
611000 612000
Hutan Padang
621000 622000
Jalur Hijau Hutan Kota
630000
Taman Kota
711000 712000
Kolam/Empang/Tebat Tambak
Label
Fasilitas Olahraga
Tanah Kosong
Pertanian Tanah Basah
Pertanian Tanah Kering
Perhutanan
Jalur Hijau
630000
Taman Kota
710000
Kolam/Tambak
78
Kode_kat Qcode20
Skala 1 : 20k Kategori Qname20
Kode_kls Qcode10 720000 730000
740000
800000
PENGGUNAAN TANAH LAINNYA
810000 820000
830000 840000
Sumber :
Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Rawa Danau/Telaga
Kode_pgt Qcode5 720000
Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Rawa
731000 732000
Danau Telaga
741000 742000 743000
Waduk Situ Embung
810000
Jalan Tol
821000 822000 830000
Jalan Arteri Jalan Kolekter Sungai
841000 842000
Saluran Irigasi Selokan
Label
Waduk/Situ/Embung
Jalan Tol Jalan
Sungai Saluran Irigasi/Selokan
Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT
79
Tabel Lampiran 3.3 Klasifikasi Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) – 2017 KABUPATEN/KOTA
NASIONAL/PULAU/PROVINSI Ocode 10000
20000
30000
Oname Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar)
Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar
Tanah Negara (TN)
Oname
Ocode 11000
HGU/ Perkebunan
12000
HGU/ Peternakan
13000
HGU/ Perikanan
14000
HGB/ Industri
15000
HGB/Pergudangan
16000
HGB/Jasa
17000 18000 19000
HGB/Perumahan Hak Pengelolaan HP Instansi pemerintah
21000
KECAMATAN/DESA/KELURAHAN Ocode
Oname
11100 11200 12100 12200 13100 13200 14100 14200 15100 15200 16100 16200 17000 18000 19000
HGU/ Perkebunan Badan Hukum HGU/ Perkebunan Perorangan HGU/ Peternakan Badan Hukum HGU/ Peternakan Perorangan HGU/ Perikanan Badan Hukum HGU/ Perikanan Perorangan HGB/ Industri Badan Hukum HGB/ Industri Perorangan HGB/ Pergudangan Badan Hukum HGB/ Pergudangan Perorangan HGB/Jasa Badan Hukum HGB/Jasa Perorangan HGB/Perumahan Hak Pengelolaan HP Instansi Pemerintah
HM/HGB/ HP - (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum
21100
HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Badan Hukum
22000
Tanah Wakaf
21200 22100 22200
HGB/ HP/HM - (Rumah/kantor) Perorangan Tanah Wakaf Terdaftar Tanah Wakaf Belum Terdaftar
23000
Tanah belum terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan
23100
Tanah Milik Badan Hukum belum terdaftar
23200
Tanah Milik Perorangan belum terdaftar
31100
TN Dikuasai Badan Hukum
31200
TN Dikuasai Perorangan
31000
TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan
80
KABUPATEN/KOTA
NASIONAL/PULAU/PROVINSI Ocode
Oname
Ocode 32000
33000 34000
Oname
KECAMATAN/DESA/KELURAHAN Oname
TN Dikuasai
Ocode 32100 32200
TN Komunal TN Dikuasai Negara/Pemerintah
Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja
33000 34000
Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja
Sumber : Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT
81