Standarisasi Basisdata PGT 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini merupakan buku panduan yang berisi klasifikasi dan deskripsi Penggunaan Tanah dan Penguasaan Tanah di Indonesia untuk keperluan pembuatan, pengolahan dan analisis data spasial/ Informasi Geospasial Tematik di lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dalam buku panduan Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini, skala kedetilan untuk klasifikasi jenis penggunaan tanah dibedakan untuk wilayah perdesaan (rural) dan untuk wilayah perkotaan (urban), sementara skala kedetilan untuk klasifikasi jenis penguasaan tanah dibedakan berdasarkan tingkat wilayah administrasi dan pulau. Skala kedetilan klasifikasi jenis penggunaan tanah untuk wilayah perdesaan dikelaskan/ dikelompokkan dalam skala : 1:100K, 1:50K, 1:25K/12.5K dan untuk wilayah perkotaan dikelompokkan dalam skala : 1:25K, 1:10K dan 1:5K/2.5K. Sementara untuk skala kedetilan klasifikasi jenis penguasaan tanah dibedakan/ dikelompokkan dalam 3 wilayah administrasi yaitu : (1) Nasional, Provinsi dan Pulau; (2) Kabupaten/ Kota dan (3) Kecamatan dan Desa/ Kelurahan. Saat ini masih terdapat berbagai macam persepsi dan pengertian/definisi dalam klasifikasi jenis penggunaan tanah dan penguasaan tanah. Buku Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini diharapkan akan menyatukan/menyeragamkan persepsi, pengertian/definisi dan pemahaman sehingga akan memudahkan dalam pengumpulan data, pengolahan dan analisis data serta memudahkan terutama dalam hal integrasi data spasial dari tingkat wilayah terendah (kecamatan) hingga tingkat nasonal, atau dari skala besar 1:2,5K menjadi skala 1:250K. Standardisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah edisi revisi tahun 2019 ini merupakan perbaikan karena kesalahan pengetikan/ penulisan, dan penyertaan gambar serta dilengkapi dengan tata cara kerja/ teknik Inventarisasi Kemampuan Tanah dengan penyesuaian yang bersumber dari Tata Cara Kerja (TCK) Direktorat Tata Guna Tanah Departemen Dalam Negeri tahun 1983 edisi 4.



Jakarta, Desember 2019 Direktur Penatagunaan Tanah



Sukiptiyah, S.P., M.Si



i Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................................................. ii Bab 1. 1.1 1.2. 1.3. Bab 2. 2.1 2.2



Pendahuluan ............................................................................................................... 1 Latar Belakang ............................................................................................................. 1 Konsep Model Data (Conceptual View)....................................................................... 2 Gambar 1.1 Konsep Model Data ................................................................................. 2 Ruang Lingkup ............................................................................................................. 3 Struktur dan Penyimpanan Data ................................................................................. 4 Struktur Data (Logical View) ....................................................................................... 4 Penyimpanan Data (Physical View) ............................................................................. 4 Tabel 2.1 Struktur Atribut Fitur ................................................................................... 7 Tabel 2.2 Struktur Atribut Fitur Data Penggunaan Tanah dan GUPT ........................ 10 Tabel 2.3 Daftar Kode Provinsi di Indonesia .............................................................. 11 Tabel 2.4 Daftar Singkatan Jenis Tanaman Per Penggunaan Tanah.......................... 12 Tabel 2.5 Tabel Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:100K/ 1:250K .......................................................................................................... 15 Tabel 2.6 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:50K ... 16 Tabel 2.7 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:25K/ 1:12.5K ....................................................................................................................... 19 Tabel 2.8 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:25K ... 23 Tabel 2.9 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:10K ... 24 Tabel 2.10 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:5K / 1:2.5K ......................................................................................................................... 26 Tabel 2.11 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Provinsi/Pulau/Nasional ............................................................................................ 32 Tabel 2.12 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kab/Kota ............. 33 Tabel 2.13 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kecamatan dan Desa/Kelurahan ......................................................................................................... 34



Lampiran 1. Definisi Penggunaan Tanah ................................................................................. 36 Tabel Lampiran 1. Penjelasan .................................................................................... 36 Tabel Lampiran 2. Penjelasan Definisi GUPT ............................................................. 53 Lampiran 2. Definisi dan Tata Cara Inventarisasi Data Kemampuan Tanah ............................ 55 Tabel Lampiran 2.1 Daftar Standar Kebutuhan Bahan dan Pelengkapan Inventarisasi Kemampuan Tanah (1 tim = 2 orang) skala 1 : 5.000 ................................................ 57 Tabel Lampiran 2.2. Klasifikasi Lereng ....................................................................... 67 Tabel Lampiran 2.3 Klasifikasi Kemampuan Tanah ................................................... 68 ii Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Lampiran 3. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan dan Perkotaan ................................... 71 Tabel Lampiran 3.1 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan .................................. 71 Tabel Lampiran 3.2 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan .................................. 75 Tabel Lampiran 3.3 Klasifikasi GUPT .......................................................................... 80



iii Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Bab 1. Pendahuluan 1.1



Latar Belakang Data dan informasi geospasial penggunaan tanah dan penguasaan tanah merupakan



data yang wajib tersedia di lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab sebagai wali data peta penggunaan tanah dan peta penguasaan tanah dalam rangka menuju Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Dengan berkembangnya teknologi informasi dalam bidang geospasial, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dalam hal penggunaan simbol dan warna. Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah ini merupakan acuan teknis dalam pengklasifikasian peta penggunaan tanah maupun peta penguasan tanah serta cara penggambarannya, supaya tercipta standardisasi dan keseragaman. Klasifikasi data penggunaan tanah untuk daerah perdesaan (rural) berbeda dengan klasifikasi data penggunaan tanah untuk daerah perkotaan (urban). Begitu juga tingkat kedetailan untuk daerah perkotaan berbeda dengan tingkat kedetailan untuk daerah perdesaan. Klasifikasi dan tingkat kedetailan data penguasaan tanah untuk wilayah desa dan kecamatan berbeda dengan wilayah kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam Standarisasi Basisdata Spasial Penatagunaan Tanah ini, disajikan klasifikasi data penggunaan tanah pada skala yang berbeda, pengertian/definisi terhadap penggunaan tanah perdesaan, penggunaan tanah perkotaan, dan gambaran umum penguasaan tanah serta penggunaan simbol/warna dan format peta untuk keseragaman, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun SNI penggambaran peta penggunaan tanah dan penguasaan tanah, untuk mendukung kebijakan gerakan menuju Satu Peta (One Map Policy).



1 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1.2.



Konsep Model Data (Conceptual View)



Penggunaan Tanah (Q), (G)



- Kehutanan - Pertambangan



GUPT (O)



- Jenis Tanah



Peta Dasar (A), (K) (H), (C), (T), Citra, DEM, Scan RBI RTRW (W)



Ijin Lokasi (I) Kemampuan Tanah (L)



Lereng (B) Kdlm Efektif (U) Tekstur (X) Drainase (D) Erosi (E) Faktor Pembatas (J)



Basis data Aplikasi data



Pola Penatagunaan Tanah (Y)



Persediaan Tanah (S)



Monitoring Alih Guna Tanah (M)



Ketersediaan Tanah (V)



Neraca Penatagunaan Tanah (N)



Gambar 1.1 Konsep Model Data



2 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Data penatagunaan tanah bersumber dari berbagai data dasar maupun tematik yang bersifat multisektor, seperti data penggunaan tanah, RTRW, gambaran umum penguasaan tanah, dan sebagainya. Keberagaman data mengharuskan adanya manajemen struktur data sehingga data yang beragam tersebut memiliki standardisasi yang sama, supaya dapat memudahkan pengolahan data selanjutnya. Untuk itulah disusun basisdata yang dapat mengatur komposisi data, seperti halnya tata cara penulisan nomenklatur, simbol atau istilah, tipe data, dan sebagainya. Jika sudah tersusun dalam sebuah standard yang seragam, data ini dapat diolah untuk selanjutnya menghasilkan informasi geospasial yang bersifat lebih kompleks, seperti informasi pola penggunaan tanah, persediaan tanah, dan neraca penatagunaan tanah. 1.3.



Ruang Lingkup Dalam kegiatan penyusunan Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah ini,



lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan adalah : a. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan b. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan c. Klasifikasi Penguasaan Tanah



3 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Bab 2. Struktur dan Penyimpanan Data 2.1



Struktur Data (Logical View) Jenis-jenis data di dalam model data diterjemahkan menjadi sejumlah data tematik



(tema) dan jenis fitur (feature type). Jenis tema dan feature type diuraikan di dalam sheet “Rancangan Struktur Tabel Atribut Fitur” di dalam file “Struktur Data.xls”. Struktur atribut diupayakan agar dapat menampung keperluan pengolahan data spasial dan untuk keperluan kartografi. Klasifikasi tema dibuat secara hierarkis dan terbuka agar mudah menambahkan kelas sesuai perkembangan kebutuhan. 2.2



Penyimpanan Data (Physical View) a) Format data: Shapefile (.shp) Satu shapefile terdiri atas: • .shp (menyimpan geometri fitur) • .shx (menyimpan index dari geometri fitur) • .dbf (menyimpan atribut fitur) • .sbn dan .sbx (menyimpan indeks spasial fitur, setelah ada proses join) • .ain dan .aih (menyimpan indeks atribut fitur, setelah ada proses link) • .prj (menyimpan definisi proyeksi peta) • .htm/xml (menyimpan metadata shapefile, menurut format FGDC STD-001-1998) b) Nama folder/file: Hindari penggunaan spasi pada nama folder/file c)



Nama wilayah: • Nama provinsi seragam sepanjang 3 huruf (lihat sheet “Nama_prov”) • Untuk nama provinsi yang menggunakan nama pulau, 2 huruf pertama adalah nama pulau (misal SM untuk Sumatera, SL untuk Sulawesi, JW untuk Jawa, dst). Huruf ketiga adalah arah mata angin (U: Utara. B: Barat, S: Selatan, H: Tengah, M: Timur, R: Tenggara) 4



Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



• Nama provinsi yang sudah lazim menggunakan 3 huruf tetap dipertahankan (DKI, DIY, NTB, NTT) • Nama provinsi lainnya sesuai kesepakatan • Untuk nama wilayah di bawah provinsi gunakan akronim yang ringkas, namun mudah mengingatkan nama wilayah yang bersangkutan. Gunakan nama yang sudah disepakati secara konsisten untuk semua data d) Nama file tema (shapefile): • [kode tema]_[nama-wilayah / no-blad / ...]_[jenis fitur]_[proyeksi peta]_[ ... ].shp • Tambahkan akhiran (suffix) lainnya sesuai keperluan (mis. sumber data, tahun data, …) • Penamaan file yang terstruktur ini dimaksudkan agar mudah dalam mencari (querying & browsing) data Contoh : h_halbar_line_geo.shp, adalah shapefile mengenai : Tema : sungai (h) Nama wilayah : Kabupaten Halmahera Barat (harus konsisten di semua tema) Jenis fitur : garis/line/polyline Proyeksi peta : geografi



a_mlu_ point_utm.shp: Tema : administrasi (a) Wilayah : Provinsi Maluku Utara (mlu) Jenis fitur : titik/point, menunjukkan letak tempat yang berhubungan dengan Administrasi (ibukota kabupaten, kecamatan, …) Proyeksi peta : UTM Kode tema lihat di ‘Kode peta.doc’ Jenis fitur : poly untuk poligon, line untuk garis, point untuk titik Proyeksi peta : • geo untuk geografi • utm untuk proyeksi UTM



5 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



• mtr untuk proyeksi mercator (untuk wilayah yang cakupannya melebihi zona UTM) Parameter mercator : • false easting



:0



• false northing



: 1500000



• central meridian



: 90



• standard parallel



:0



• datum



: WGS-84



File definisi proyeksi peta (.prj) harus ada di semua tema, agar mudah mengubah proyeksi e) Penyimpanan File (directory structure) : File basisdata disimpan di dalam direktori/folder “Basisdata”. Di bawahnya minimal terdapat subdirektori sebagai berikut: :\basisdata\ --doc --dokumentasi mengenai basisdata --indo --data cakupan Indonesia --provinsi –prov1 --kabu1 --kabu2 --kabu… --prov2 --kabu1 --kabu2 --kabu… --prov… --kabu1 --kabu2 --kabu… --karto –data untuk keperluan kartografi/layout --tabel --data tabular, kode atribut, look-up table, ... --raster –data data raster yag tidak dibatasi wilayah adm --subdir... --subdir... 6 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.1 Struktur Atribut Fitur 1) Peta Dasar Administrasi (A) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Provcode Text Kabucode Text Kecacode Text Desacode Text Provname Text Kabuname Text Kecaname Text Desaname Text



(wilayah administrasi) Precision Desimal 2 4 7 10 40 40 40 40



Ket Kode provinsi (BPS) Kode kabupaten/kota Kode kecamatan/distrik Kode desa/kelurahan Nama Provinsi Nama Kabupaten/kota Nama Kecamatan/distrik Nama desa/kelurahan



Administrasi (A) - jenis fitur : line Nama field Tipe data Acode Numeric Aname Text



(batas administrasi) Precision Desimal 4 0 30



Ket Kode batas adm Nama batas adm



Acode 100 200 300 400 500



Aname Batas negara Batas provinsi Batas kabupaten/kota Batas kecamatan/distrik Batas desa/kelurahan



Administrasi (A) - jenis fitur : point Nama field Tipe data Acode Numeric Aname Text Toponimi Text Acode 100 200 300 400



(pusat/ibu kota administrasi) Precision Desimal Ket 4 0 Kode level adm 30 Nama level adm 40 Nama kota ybs



Aname Ibukota provinsi Ibukota kabupaten/kota Ibukota kecamatan/distrik Ibukota desa/kelurahan



Jalan (K) - jenis fitur : line Nama field Kkcode Kfcode Kscode Kkname Kfname Ksname Toponimi



Tipe data Numeric Numeric Numeric Text Text Text Text



Kkcode 110 120



Kkname Jalan aspal Jalan batu



Precision 4 4 4 30 30 30 40



Desimal 0 0 0



Ket Kode kualitas jalan Kode fungsi jalan Kode status jalan Kualitas/perkerasan jalan Fungsi jalan Status jalan Nama jalan ybs



7 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



130 140 150 210 220 230 240



Jalan beton Jalan tanah Jalan setapak Jalan kereta api 1 jalur Jalan kereta api 2 jalur Jalan lori Jalan monorail



Kfcode 410 420 430 440 450 460



Kfname Jalan arteri Jalan kolektor Jalan lokal Jalan lain Jalan tol Jalan akses tol



Kscode 510 520 530 540 550 560 570 580



Ksname Jalan nasional Jalan provinsi Jalan kabupaten/kota Jalan desa Jalan lingkungan Jalan logging Jalan irigasi Jalan khusus



Komunikasi (K) - jenis fitur : point Nama field Tipe data Kcode Numeric Kname Text Toponimi Text Kcode 110 210 220 310 320 330 340 350 410 420 430



Sungai (H) - jenis fitur : line Nama field Hcode Hname Toponimi



Bandara, pelabuhan, militer, ...



(prasarana perhubungan) Precision Desimal Ket 4 0 Kode prasarana perhubungan 30 Jenis prasarana 40 Nama prasarana ybs



Kname Terminal bus Stasiun kereta api Terminal monorail Pelabuhan laut Pelabuhan sungai Pelabuhan danau Pelabuhan penyeberangan Dermaga Lapangan terbang Lapangan terbang perintis Pangkalan udara



Tipe data Numeric Text Text



Precision 4 30 40



Desimal 0 0 0



Ket Kode sungai Jenis sungai Nama sungai ybs



8 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Hcode 110 120 210 220 230 310 320 330 410 420 430 Sungai (H) - jenis fitur : poly Nama field Hcode Hname Toponimi



Hname Sungai 1 garis Sungai 2 garis Irigasi primer Irigasi sekunder Irigasi tersier Danau/situ Waduk Tambak/empang Pantai Pantai dalam Muara



Tipe data Numeric Text Text



(beting, gosong)



Precision 4 30 40



Desimal 0 0 0



Ket Kode sungai Jenis sungai Nama sungai ybs



Hcode Hname 110 Sungai 210 Irigasi 310 Danau/situ 320 Waduk 330 Tambak/empang Sungai (H) - jenis fitur : point (prasarana/unsur alami yg berkaitan dengan sungai) Nama field Tipe data Precision Desimal Ket Hcode Numeric 4 0 Kode prasarana irigasi Hname Text 30 0 Jenis prasarana Toponimi Text 40 0 Nama prasarana ybs Hcode 100 110 120 130 200 300 400



Hname Bendungan Bendungan teknis Bendungan semi teknis Bendungan non teknis Pintu air Mata air Sumber air panas



Anotasi (T) - jenis fitur : line Nama field Tcode Tname Toponimi Tcode 100 200 300



(untukk sudut rotasi teks 0) Tipe data Numeric Text Text



Precision



Desimal



4 30 40



0 0 0



Ket Kode anotasi Jenis anotasi Teks anotasi



Tname Nama jalan Nama sungai Nama pegunungan



9 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Anotasi (T) - jenis fitur : point Tipe Nama field data Tcode Numeric Tname Text Toponimi Text Tcode 110 210 310 320 410 420 430 510 520 530 610



Precision



Desimal



4 30 40



0 0 0



Ket Kode anotasi Jenis anotasi Teks anotasi



Tname Nama kampung/tempat Nama gunung Nama pulau Nama tanjung Nama danau Nama waduk Nama sungai Nama laut Nama teluk Nama selat Nama kawasan



Tabel 2.2 Struktur Atribut Fitur Data Penggunaan Tanah dan Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) Penggunaan tanah (Q/G) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Precision Qcode100 Numeric 6 Qcode50 Numeric 6 Qcode25 Numeric 6 Qname100 Text 30 Qname50 Text 40 Qname25 Text 50 Qlabel Text 10 Fitcode Text 3 Idsn Text 6



Desimal 0 0 0



Ket Kode pgt sekala 1:100k Kode pgt sekala 1:50k Kode pgt sekala 1:25k Nama pgt sekala 1:100k Nama pgt sekala 1:50k Nama pgt sekala 1:25k Teks utk label/anotasi Kode kategori fitur pgt Kode fitur pgt di IDSN* *) Infrastruktur Data Spasial Nasional



3) Gambaran Umum Penguasaan Tanah GUPT (O) - jenis fitur : poly Nama field Tipe data Ocode1 Numeric Ocode2 Numeric Oname1 Text Oname2 Text



Precision 6 6 50 50



Desimal 0 0



Ket Kode kategori gupt Kode gupt Nama kategori gupt Nama gupt



10 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.3 Daftar Kode Provinsi di Indonesia NO



PROVINSI



KODE PROV



NAMA LAZIM



NAMA_3



1



ACEH



11



ACEH



ACH



2



SUMATERA UTARA



12



SUMUT



SMU



3 4 6 7 8 9 10 5 25 26 27 28 29 30 31 32 33 21 22 23



SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH D I YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN



13 14 15 16 17 18 19 20 31 32 33 34 35 36 51 52 53 61 62 63



SUMBAR RIAU JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG BABEL KEPRI DKI JABAR JATENG DIY JATIM BANTEN BALI NTB NTT KALBAR KALTENG KALSEL



SMB RIU JBI SMS BKL LPG BBL KRI DKI JWB JWH DIY JWM BNT BLI NTB NTT KTB KTH KTS



24



KALIMANTAN TIMUR



64



KALTIM



KTM



11 12 13 15 16 14 19 20 17 18 34



SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA KALIMANTAN UTARA



71 72 73 74 75 76 81 82 91 94 95



SULUT SULTENG SULSEL SULTRA GORONTALO SULBAR MALUKU MALUT IRJABAR PAPUA KALTARA



SLU SLH SLS SLR GTL SLB MLK MLU PPB PAP KTU



KETERANGAN



u = utara, sm = sumatera b = barat



s = selatan



lazim 3 huruf b = barat, jw = jawa lazim 3 huruf



lazim 3 huruf lazim 3 huruf



m = timur, kt = kalimantan u = utara, sl = sulawesi h = tengah r = tenggara b = barat, sl = sulawesi



11 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.4 Daftar Singkatan Jenis Tanaman Per Penggunaan Tanah 1. Palawija dan Sayuran Bcs Bi Bm Bp By Cb Ct Gra Gs Jg Ji Jw Jww Ka Kc Kcp Kd Ke Kg Ki Kk Kol Kpi Kt Ktg Pd Ps Py Sal Sk Sw Tmt Tr Ub Ug Uj Wj Wt



= Buncis = Bawang putih = Bawang merah = Bawang prei = Bayam = Cabe = Cantel/Sorgum = Garbera = Garbis = Jagung = Jali = Juwet = Juwawut = Keladi = Kucai = Kecipir = Kedelai = Ketela pohon = Kentang = Kacang hijau = Kangkung = Kol/Kobis = Kapri = Kacang tanah = Kacang tunggak = Padi = Pisang = Pepaya = Salam = Semangka = Sawi = Tomat = Terung = Ubi = Ubi gembili = Ubi jalar = Wijen = Wortel



2. Tanaman Perkebunan Ch = Cengkeh Ck = Coklat Gb = Gambir Ja = Jarak Kl= Kelapa Km = Kayu manis Kmr = Kemiri Kmy = Kemenyan Kn = Kina Kp = Kopi Kap = Kapas Kr = Karet Ks = Kelapa sawit Ld = Lada Nl = Nilam Np = Nipah Pl = Pala Rd = Randu Rsl = Rosela Sr = Sereh Srt = Serat Srw = Sereh wangi Tb = Tebu Th = Teh Tkw = Tengkawang Tm = Tembakau Vn = Vanili



12 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



3. Tanaman Kebun Ag Agr Al Ap Ar As Bb Bc Cp Cpd Dd Dk Dr Jb Jh Jk Jmt Jr Kdd Kla Klk Kmk Kna Kra Ksm Lm Lst Ltr Mg Mgs Mk Mli Mrb Mt Mw Nk Ns Png Pt Rbt Rmb Rt Sdm Sg Skn Sky Sl So Ti Tk



= Anggrek = Anggur = Alpokat = Apel = Aren = Asem = Bambu = Bacang = Cempaka = Cempedak = Dadap = Duku = Durian = Jambu = Johar = Jengkol = Jambu mete = Jeruk = Kedondong = Kaliandra = Kelengkeng = Kumis kucing = Kenanga = Kiara = Kesemek = Lamtoro = Langsat = Lontar = Mangga = Manggis = Markisa = Mlinjo = Murbei = Mente = Mawar = Nangka = Nanas = Pinang = Petai = Rambutan = Rambe = Rotan = Sedap malam = Sagu/Rumbia = Sukun = Srikaya = Salak = Sawo = Turi = Tapak kuda



4. Jenis Kayu Hutan Aa Ags Ak Bd Bgk Bgr Bk Bl Bln Bn Bng Btg Byr Cd Cl Dh Dr Eb Eh Gik Gim Gl Gn Gp Gr Grg Jbn Jj Jl Jt Kku Klm Kpr Kps Krg Ksb Ku Ky Li Lr Mb Md Mh Ml Mrk Mrm Mrp Mrw Msw Mti Mto Nb Nn Nth



= Aha = Agathis = Akasia = Bendo = Bangkirai = Bungur = Bakau = Balau = Balangeran = Bonea = Benuang = Bintangur = Bayur = Cendana = Cengal = Dahu = Durian = Eboni = Eha = Gisok = Giyam = Galam = Gintungan = Gopasa = Groti = Garunggang = Jabon = Jeungjing = Jelutung = Jati = Kuku = Kulim = Kapur = Kompas = Keruing = Kesambi = Kurma = Kayu putih = Lasi = Lara = Merbau = Medang = Mahoni = Melur = Meranti kuning = Meranti merah = Meranti putih = Merawan = Mersawa = Mentibu = Matoa = Nibung = Nunu = Nyetoh



13 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



………..Jenis Kayu Hutan Ny Pa Plp Pn Po Pp Prk Psg Ptg Pu Rgs Rm Rs Rsk Skc Ski Smi Sn Sng Snk Stn Tbu Trt Ul Ur



= Nyampuh = Pidada = Palapi = Pinus = Poe = Puspa = Perupuk = Pasang = Petanang = Pulai = Rengas = Ramin = Rasamala = Resak = Sawo kecik = Sungkai = Salimuli = Surian = Sono kembang = Sonokeling = Saninten = Tembesu = Terentang = Ulin = Uru



14 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.5 Tabel Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:100K/ 1:250K CODE100/250



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN



1000



Permukiman



Warna Solid



2000



Industri



Warna Solid



3000



Pertambangan



Warna Solid



4000



Persawahan



Warna Solid



5000



Pertanian Tanah Kering Semusim



Warna Solid



6000



Kebun



Warna Solid



7000



Perkebunan



Warna Solid



8000



Padang



Warna Solid



9000



Hutan



Warna Solid



10000



Perairan Darat



Warna Solid



11000



Tanah Terbuka



Warna Solid



15 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.6 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:50K CODE50



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN



1100



Kampung



Warna Solid



1200



Perumahan



Tebal garis 1, separasi 0 dan 90



1300



Emplasemen



Tebal garis 1; angle 45; separasi 0,8



1400



Bandar Udara



Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1



1500



Pelabuhan



Picture Cyrcle4, scale x = 1 scale y = 1



1600



Sarana Olah Raga



Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2



1700



Kuburan/Makam



Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1



2100



Industri Pertanian



Marker size 5; sparasi x 1,5 y 1,5



2200



Industri Non Pertanian



Warna Solid



3100



Pertambangan



Warna Solid



4100



Sawah irigasi



Warna Solid



4200



Sawah Non-Irigasi



5100



Tegalan/Ladang



5200



Sayuran



Picture Usg619, angle 0; scale x 1 scale y 1



5300



Bunga-bungaan



Marker size 3; sparasi x 1,2 y 1,2



6100



Kebun Campuran



Tebal garis 1; angle 0 90; separasi 1,2 Warna Solid



Warna Solid



16 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE50



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y 2



6200



Kebun Buah-buahan



7100



Perkebunan Besar



Warna Solid



7200



Perkebunan Rakyat



Tebal garis 1,2; angle 45 - 135; separasi 1,2



8100



Padang Rumput



8200



Semak



9100



Hutan Lebat



9200



Hutan Belukar



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5



9300



Hutan Sejenis



Tebal garis 1; angle 0; separasi 1



9400



Hutan Rawa



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1



10100



Kolam



10200



Tambak



Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1



10300



Penggaraman



Marker size 5; sparasi x 2 y2



10400



Rawa



Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1



10500



Sungai



Warna Solid



10600



Danau/Telaga



Warna Solid



10700



Waduk/Bendungan



Warna Solid



10800



Situ/Embung



Warna Solid



11100



Tanah Tandus



Warna Solid



Warna Solid Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5 Warna Solid



Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1



17 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE50



JENIS PENGGUNAAN TANAH



11200



Tanah Rusak



11300



Tanah penggunaan lain



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1 Warna Solid



18 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.7 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1:25K/ 1:12.5K CODE25/12. 5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



1110



Kampung Jarang



Warna Solid



1120



Kampung Padat



Warna Solid



1210



Perumahan Jarang



Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2



1220



Perumahan Padat



Tebal garis 1; angle 0 90; separasi 1



1310



Emplasemen Tetap



Tebal garis 1; angle 45; separasi 0.8



1320



Emplasemen Sementara



Tebal garis 1; angle 315; separasi 0.8



1400



Bandar Udara



1610



Lapangan Olahraga



1620



Komplek Olahraga



Picture Chert, angle 0; scale x 0,2 scale y 0,5



1630



Gedung Olahraga



Marker size 3; sparasi x 1,5 y 1,5



1640



Padang Golf



1710



Kuburan Nyata



Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1



1720



Kuburan Tidak nyata



Picture Usg619, angle 315; scale x 0,5 scale y 1



2110



Industri Aneka Pangan



Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1



2120



Industri Aneka Sandang



Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1 OR



Golf



Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1



19 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE25/12. 5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



2210



Industri Logam



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1



2220



Industri Kimia



Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2



2230



Industri Lainnya



Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2



3120



Pertambangan Tertutup



Jns. Tbg



Warna Solid



3110



Pertambangan Terbuka



Jns. Tbg



Tebal garis 1,2; angle 45 - 315; separasi 1,5



4110



Sawah Irigasi Teknis



4120



Sawah Irigasi Non-Teknis



4210



Sawah Tadah Hujan



Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1



4220



Sawah Pasang Surut



Picture Usgs616, angle 0; scale x 1 scale y 1



4230



Sawah Lebak



Marker size 10; sparasi x2 y2



5100



Tegalan/Ladang



Jns. Tnm



Warna Solid



5200



Sayuran



Jns. Tnm



Picture Usgs619, angle 0; scale x 1 scale y 1



5300



Bunga-bungaan



Jns. Tnm



Marker size 3; sparasi x 1,2 y 1,2



6110



Kebun Campuran Belum Produksi



B/Jns. Tnm



Warna Solid Ditulis B/ 3 jenis tanaman



6120



Kebun Campuran Sudah Produksi



S/Jns. Tnm



Warna Solid Ditulis S/ 3 jenis tanaman



6210



Kebun Buah-buahan Belum Produksi



B/Jns. Tnm



Marker size 5; sparasi x 2 y 2 Ditulis B/ 3 jns tnm



6220



Kebun Buah-buahan Sudah Produksi



Jns. Tnm



Marker size 5; sparasi x 2 y 2 Ditulis S/ 3 jns tnm



Warna Solid Tebal garis 1; angle 0; separasi 1



20 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE25/12. 5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



7110



Perkebunan Besar Belum Produksi



B/Jns. Tnm



Warna Solid Ditulis B/ jenis tanaman



7120



Perkebunan Besar Sudah Produksi



S/Jns. Tnm



Warna Solid Ditulis S/ jenis tanaman



7210



Perkebunan Rakyat Belum Produksi



B/Jns. Tnm



Tebal garis 1,2; angle 45 - 315 separasi 1,2 Ditulis B/ jenis tanaman



7220



Perkebunan Rakyat Sudah Produksi



S/Jns. Tnm



Tebal garis 1,2; angle 45 - 315 separasi 1,2 Ditulis S/ jenis tanaman



8110



Padang Rumput



8120



Alang-alang



8200



Semak



Tebal garis 1; angle 90 separasi 0.5



8300



Sabana



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



8400



Bencah



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1



9100



Hutan Lebat



Jns. Tnm



9210



Hutan Belukar



B/Jns. Tnm



Tebal garis 1,5; angle 90 separasi 1.5 Ditulis B/ 3 jenis tanaman



9310



Hutan Sejenis Buatan



B/Jns. Tnm



Tebal garis 1; angle 0 separasi 1 Ditulis B/ jenis tanaman



9320



Hutan Sejenis Alami



A/Jns. Tnm



Tebal garis 1; angle 0 separasi 1 Ditulis A/ jenis tanaman



9400



Hutan Rawa



Jns. Tnm



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1



10100



Kolam



Jns. Ikan



Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1; sebutkan jenis ikan



Q_Label



KETERANGAN



Warna Solid Marker size 8; angle 180; sparasi x 2 y 2 Ditulis S/ 3 jns tnm



Warna Solid



21 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE25/12. 5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



Jns. Ikan



Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1; sebutkan jenis ikan



10200



Tambak



10300



Penggaraman



Marker size 5; sparasi x 2 y2



10400



Rawa



Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1



10500



Sungai



Warna Solid



10600



Danau



Warna Solid



10610



Telaga



Picture Usgs620, angle 0; scale x 1 scale y 1



10700



Waduk/Bendungan



Warna Solid



10800



Situ



Warna Solid



11100



Tanah Tandus



Warna Solid



11200



Tanah Rusak



Tebal garis 0,5; angle 45 - 135; separasi 1



11310



Land Clearing



Warna Solid



11320



Hutan baru ditebang



Tebal garis 1; angle 0; separasi 1



22 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.8 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:25K CODE25



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN



Warna Solid



100000



TANAH PERMUKIMAN



110000



TANAH PERKANTORAN DAN PERDAGANGAN



120000



TANAH INDUSTRI DAN PERGUDANGAN



Warna Solid



130000



TANAH JASA



Warna Solid



140000



TANAH TIDAK ADA BANGUNAN



Warna Solid



150000



TAMAN



160000



PERAIRAN



Warna Solid



170000



PENGGUNAAN TANAH LAINNYA



Warna Solid



Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



23 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.9 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:10K CODE10



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1



100100



Perumahan



100200



Kampung



100300



Perumahan Bertingkat



Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5



100400



Pemakaman



Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1



110100



Pasar



Marker size 1; angle 0; sparasi x 1 y 1



110200



Perdagangan Umum



Tebal garis 0,5; angle 90; separasi 0,75



110300



Akomodasi dan Rekreasi



Tebal garis 1; angle 45 315; separasi 1,2



110400



Lembaga Usaha



Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75



110500



Perkantoran Swasta



110600



Prasarana Transportasi



Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2



110700



Penggunaan Campuran



Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5



120100



Industri Pertanian



Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5



120200



Industri Non Pertanian



Warna Solid



120300



Perbengkelan



Warna Solid



120400



Pergudangan



Warna Solid



120500



Instalasi



Warna Solid



Warna Solid



Warna Solid



24 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE10



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



KETERANGAN



130100



Fasilitas Pemerintahan



Warna Solid



130200



Fasilitas Pendidikan



Warna Solid



130300



Fasilitas Kesehatan



Warna Solid



130400



Fasilitas Peribadatan



Warna Solid



130500



Fasilitas Layanan Umum



Warna Solid



130600



Fasilitas Olahraga



140100



Tanah Kosong



Warna Solid



140200



Pertanian Tanah Basah



Warna Solid



140300



Pertanian Tanah Kering



Warna Solid



150100



Hutan



Warna Solid



150200



Jalur Hijau



Warna Solid



150300



Taman Kota



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



140500



Perikanan



Tebal garis 0,5; angle 0 90; separasi 1



160100



Rawa



Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1



160300



Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2



Sungai



Warna Solid



160200



Danau/Situ/Waduk



Warna Solid



160400



Saluran Irigasi



170000



JALAN



Tebal garis 1; angle 45; separasi 1 Warna Solid



25 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.10 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penggunaan Tanah Perkotaan Skala 1:5K / 1:2.5K CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



100110



Perumahan Jarang



Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1



100120



Perumahan Padat



Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1



100210



Kampung Jarang



Warna Solid



100220



Kampung Padat



Warna Solid



100310



Rumah Susun



100320



Rumah Susun Umum



Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1



100330



Flat



Picture Chertylimestone, angle 90; scale x 0.5 scale y 1



100410



Makam Umum



Picture Usg620, angle 90; scale x 0,5 scale y 1



100420



Makam Khusus



Picture Sand4, angle 0; scale x 0,5 scale y 0,5



100430



Makam Pahlawan



Picture Usgs721, angle 0; scale x 1 scale y 1



100440



Makam Komersial



Picture Usg616, angle 0; scale x 1 scale y 1



110110



Pasar Tradisional



Marker size 1; angle 0; sparasi x 1 y 1



110120



Pasar Modern



Picture Usg616, angle 0; scale x 0,5 scale y 0,5



110130



Pasar Khusus



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1



110210



Toko/Warung/Kios/Mart



Tebal garis 0,5; angle 90; separasi 0,75



110220



Pertokoan



Tebal garis 0,5; angle 45; separasi 0,75



RS



Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5



26 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2



110230



Pusat Perbelanjan/Mall/Plaza



110310



Hotel/Motel/Penginapan



Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2



110320



Rumah Makan/Resto/Cafe



Picture Pat015, angle 0; scale x 0,30 scale y 0,30



110330



Bioskop



Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5



110340



Tempat Rekreasi



Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1



110350



Hiburan Khusus



Marker size 1; angle 0; sparasi x 1,2 y 1,2



110360



Museum



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1



110410



Lembaga Keuangan/Bank



Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75



110420



Lembaga Keuangan Bukan Bank



Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2



110510



Kantor Swasta



110520



Rumah Kantor (Rukan)



RK



Tebal garis 1; angle 45; separasi 1



110530



Rumah Toko (Ruko)



RT



Tebal garis 1; angle 315; separasi 1



110610



Terminal Umum/Bus



Marker size 5; angle 45; sparasi x 2 y 2



110620



Terminal Khusus/Pool



Picture Usgs616, angle 0; scale x 1 scale y 1



110630



Stasiun/Halte KA



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



110640



Bandar Udara



110650



Pelabuhan



Picture Cyrcle4, scale x = 1 scale y = 1



110660



Tempat Parkir



Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1



Warna Solid



Picture Grass, scale x = 1 scale y=1



27 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



110700



Penggunaan Campuran



Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 sebutkan jenis PT



120110



Industri Aneka Pangan



Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1



120120



Industri Aneka Sandang



Picture Chertylimestone, angle 0; scale x 1 scale y 1



120210



Industri Logam



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1



120220



Industri Kimia



Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2



120230



Industri Lainnya



120310



Perbengkelan Umum



Warna Solid



120320



Perbengkelan Khusus



Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1



120410



Pergudangan Terbuka



Tebal garis 1; angle 90; separasi 1



120420



Pergudangan Tertutup



Warna Solid



120510



Instalasi Listrik



Warna Solid



120520



Instalasi Air Bersih



120530



Instalasi Minyak/Gas



120540



Instalasi Telekomunikasi



120550



Instalasi Iklim



120560



Instalasi lainnya



130110



Kantor/Instansi Pemerintahan



130120



Kantor /Bangunan Militer



Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1 Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1 Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2 Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1 Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1,5 Warna Solid Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5



28 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN Warna Solid



130210



Perguruan Tinggi



130220



Pendidikan Menengah



130230



Pendidikan Dasar



Tebal garis 1; angle 0; separasi 1



130240



Pendidikan Khusus



Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1



130250



Pendidikan Terpadu



Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0



130260



Pusdiklat



130310



Rumah Sakit Umum



Warna Solid



130320



Rumah Sakit Khusus



Marker size 5; angle 0; sparasi x2 y2



130330



Puskesmas/Balai Kesehatan



Tebal garis 1; angle 90; separasi 1



130340



Tempat Pengobatan Khusus



Picture Usgs503, angle 0; scale x 0 scale y 0



130410



Masjid/Langgar/Surau



130420



Gereja



Picture Usgs638, angle 0; scale x 1 scale y 1



130430



Vihara/Kuil/Klenteng



Picture Usgs504, angle 0; scale x 0.75 scale y 0.75



130440



Pura



Tebal garis 0,5; angle 45 315; separasi 1



130510



Kantor Pos/ekspedisi/Logistik



130520



Kantor Telepon



Tebal garis 1,2; angle 45; separasi 1



130530



Gedung Pertemuan



Tebal garis 1,2; angle 315; separasi 1



130610



Lapangan Olahraga



Tebal garis 1.5; angle 45; separasi 1,2



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1



Tebal garis 0,5; angle 0 - 90; separasi 1,2



Warna Solid



Warna Solid



29 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



130620



Komplek Olahraga



Picture Chert, angle 0; scale x 0,2 scale y 0,5



130630



Gedung Olahraga



Marker size 3; sparasi x 1,5 y 1,5



130640



Padang Golf



Picture Grass, angle 0; scale x 1 scale y 1



140110



Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan



Warna Solid



140120



Tanah Kosong Belum Diperuntukkan



Tebal garis 1; angle 0; separasi 0,5



140210



Sawah Irigasi



140220



Sawah Non-Irigasi



140310



Tegalan/Ladang



Warna Solid



140320



Kebun



Warna Solid



150110



Hutan



Warna Solid



150120



Padang



Warna Solid



150210



Jalur Hijau



Warna Solid



150220



Hutan Kota



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1



150300



Taman Kota



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



160110



Kolam/Empang/Tebat



160120



Tambak



Picture Usgs627, angle 0; scale x 1 scale y 1; sebutkan jenis ikan



160200



Rawa



Picture Shd100, angle 0; scale x 1 scale y 1



160300



Sungai



Warna Solid



Warna Solid Tebal garis 1; angle 0 - 90; separasi 1,2



Tebal garis 0,5; angle 0 - 90; separasi 1



30 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



CODE5/2.5



JENIS PENGGUNAAN TANAH



SIMBOL R.G.B



Q_Label



KETERANGAN



160410



Danau



Warna Solid



160420



Waduk



Warna Solid



160430



Situ/Embung



Warna Solid



160500



Saluran Irigasi



Tebal garis 1; angle 45; separasi 1



170000



JALAN



Warna Solid



31 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.11 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Provinsi/Pulau/Nasional OCODE



JENIS PENGUASAAN TANAH



10000



Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar)



20000



Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar



30000



Tanah Negara (TN)



SIMBOL R-G-B



KETERANGAN



Warna Solid Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1



32 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.12 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kabupaten/Kota OCODE 11000



JENIS PENGUASAAN TANAH



Hak Guna Usaha (HGU) - Perkebunan



SIMBOL R-G-B



KETERANGAN



Warna Solid



12000



Hak Guna Usaha (HGU) - Perikanan



Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0



13000



Hak Guna Usaha (HGU) - Peternakan



Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1



14000



Hak Guna Bangunan (HGB) - Industri



15000



Hak Guna Banguna (HGB) – Pergudangan



16000



Hak Guna Bangunan (HGB) – Jasa



17000



Hak Guna Bangunan (HGB) - Perumahan



18000



Hak Pengelolaan/HPL



19000



Pakai (HP) - Instansi pemerintah



21000



Hak Milik (HM)/ Hak Guna Banguna (HGB)/ Hak Pakai (HP) - Perorangan/Badan Hukum



Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5



22000



Tanah Milik Wakaf



Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y 2



23000



Tanah belum terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan



31000



Tanah Negara (TN) - Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan



Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,5



32000



Tanah Negara (TN) - Komunal



Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2



33000



Tanah Negara (TN) - Dikuasai Negara



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1



34000



Tanah Kas Desa



35000



Tanah Bekas Swapraja



Warna Solid Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2 Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1 Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 0,5; angle 45 315; separasi 1 Warna Solid



Blank/ No Fill



Warna Solid Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5



33 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel 2.13 Klasifikasi dan Simbol Jenis Penguasaan Tanah Skala Kecamatan dan Desa/Kelurahan OCODE



JENIS PENGUASAAN TANAH



SIMBOL R-G-B



KETERANGAN



11100



HGU/ Perkebunan Badan Hukum



11200



HGU/ Perkebunan Perorangan



Marker size 5; sparasi x 2 y 2



12100



HGU/ Peternakan Badan Hukum



Picture ChertyLimeStone, angle 0; scale x 0 scale y 0



12200



HGU/ Peternakan Perorangan



Tebal garis 1; angle 0; separasi 1



13100



HGU/ Perikanan Badan Hukum



Picture Grass, scale x = 1 scale y = 1



13200



HGU/ Perikanan Perorangan



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



14100



HGB/ Industri Badan Hukum



Warna Solid



14200



HGB/ Industri Perorangan



15100



HGB/ Pergudangan Badan Hukum



15200



HGB/ Pergudangan Perorangan



16100



HGB/Jasa Badan Hukum



Picture Check, angle 0; scale x 1 scale y 1



16200



HGB/Jasa Perorangan



Picture Usg620, angle 0; scale x 1 scale y 1



17000



HGB/Perumahan



18000



Hak Pengelolaan



19000



HP Instansi Pemerintah



Warna Solid



Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 1,5. angle 90; separasi 1,2 Tebal garis 1; angle 45 - 315; separasi 1,2



Marker size 5; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Tebal garis 0,5; angle 45 - 315; separasi 1 Warna Solid



34 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



SIMBOL R-G-B



OCODE



JENIS PENGUASAAN TANAH



KETERANGAN



21100



HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Badan Hukum



21200



HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Perorangan



22100



Tanah Wakaf Terdaftar



Marker size 5; angle 0; sparasi x 2 y2



22200



Tanah Wakaf Belum Terdaftar



Picture Usgs620, angle 0; scale x 1 scale y 1



23100



Tanah Milik (belum terdaftar) Badan Hukum



Marker size 3; angle 45; sparasi x 1,2 y 1,2



23200



Tanah Milik (belum terdaftar) Perorangan



31100



TN Dikuasai Badan Hukum



Tebal garis 1; angle 90; separasi 0,75



31200



TN Dikuasai Badan Perorangan



Tebal garis 1,2; angle 0; separasi 1,2



32100



TN Komunal Sudah di Tetapkan



Picture Usgs503, angle 0; scale x 1 scale y 1



32200



TN Komunal Belum di Tetapkan



Picture Usgs636, angle 0; scale x 1 scale y 1



33000



TN Dikuasai Negara



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1



34000



Tanah Kas Desa



Warna Solid



35000



Tanah Swapraja



Tebal garis 1,5; angle 90; separasi 1,5



Marker size 3; angle 0; sparasi x 1,5 y 1,5 Warna Solid



Blank/ No Fill



35 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Lampiran 1. Definisi Penggunaan Tanah Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Penggunaan Tanah Perdesaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitik beratkan di bidang pertanian dalam arti luas. Penggunaan Tanah Perkotaan adalah wujud kegiatan menggunakan tanah yang menitik beratkan di bidang non-pertanian dalam arti luas. Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) adalah areal pada suatu wilayah yang sudah dan/atau belum dilekati sesuatu hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan.



Tabel Lampiran 1. Penjelasan Definisi Jenis Penggunaan Tanah NO



PENGGUNAAN TANAH



PENJELASAN



KETERANGAN



1



2



4



1



Permukiman



3 bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan



2



3



4



5



6



Kampung



Kampung Padat



Kampung Jarang



Perumahan



Perumahan Padat



:



:



kelompok bangunan padat ataupun jarang digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap.



:



kelompok bangunan digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap yang didominasi dengan bangunan dengan KDB > 50%



:



kelompok bangunan digunakan sebagai tempat tinggal penduduk dan dimukimi secara menetap yang didominasi dengan bangunan KDB ≤ 50%



:



areal tanah yang digunakan untuk kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggaL atau Jingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarapa Jingkungan.



:



kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan yang didominasi dengan bangunan KDB > 50%



36 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



7



Perumahan Jarang



:



8



Perumahan Bertingkat



:



9



Rumah Susun



:



10



Rumah Susun Umum



:



11



Flat



:



3 kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan yang didominasi dengan bangunan KDB ≤ 50%



4



Kelompok hunian yang dibuat bertingkat secara vertikal Hunian bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masingmasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang berfungsi untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama Hunian susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah



Hunian beserta fasilitasnya dengan ketinggian bangunan sebesar-besarnya 4 (empat) lantai dengan tipe bangunan kopel. Areal tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang mendukung keberadaan bangunan utamanya. Emplasemen dapat bersifat tetap maupun sementara



12



Emplasemen



:



13



Emplasemen Tetap



:



Emplasemen yang dibuat permanen



14



Emplasemen Sementara



:



Emplasemen yang dibuat sifatnya sementara karena adanya suatu kegiatan tertentu



15



Kuburan/Makam



:



tanah areal pekuburan baik yang jelas terlihat adanya batu nisan atau gundukan maupun karena tuanya hanya berupa pepohonan yang hanya dapat diketahui dengan menanyakan kepada penduduk



16



Kuburan Nyata



:



Pekuburan yang nyata dengan adanya batu nisan dan atau gundukan



17



Kuburan Tidak nyata



:



Pekuburan yang tidak nyata fisknya dan hanya diketahui dari penduduk



37 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



18



Makam Umum



:



Makam/kuburan untuk memakamkan jenazah siapa saja yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana



19



Makam Khusus



:



Makam/kuburan yang bersifat khusus, seperti : makam sultan/raja-raja, keluarga, makam berdasar agama dll



20



Makam Pahlawan



:



Makam/kuburan yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis kemerdekaan



21



Makam Komersil



:



Makam/kuburan yang dibangun oleh suatu badan usaha yang mencari keuntungan



22



Sarana Olahraga



:



Areal tanah atau bangunan yang digunakan sebagai tempat berolahraga



23



Komplek Olahraga



:



Kelompok fasilitas tempat berolahraga



24



Gedung Olahraga



:



Fasilitas Olahraga berupa bangunan yang tertutup



25



Padang Golf



:



Fasilitas untuk olahraga dan berlatih golf yang terdiri dari lapangan rumput yang luas



26



Prasarana Transportasi



:



27



Terminal Umum/Bus



:



28



Terminal Khusus/Pool



:



4



Areal tanah sebagai tempat alat perhubungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya Prasarana beserta fasilitasnya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum angkutan antar kota antar provinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan Tempat penyimpanan, memelihara dan memperbaiki kendaraan, kadang-kadang dijadikan tempat menaikan dan menurunkan penumpang yang dikelola oleh satu perusahaan



38 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



29



Stasiun/Halte KA



:



Prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.



30



Bandar Udara



:



Tempat yang mempunyai fasilitas lengkap untuk penerbangan dalam dan luar negeri



:



Tempat yang digunakan sebagai tempat sandar dan berlabuhnya kapal laut/sungai beserta aktivitas penumpangnya dan bongkar muat kargo



31



Pelabuhan



4



Prasarana untuk memarkirkan kendaraan bermotor yang dapat berupa gedung parkir atau parkir terbuka.



32



Tempat Parkir



:



33



Tanah Perkantoran dan Perdagangan



:



Areal tanah yang digunakan sebagai kegiatan bekerja/berkantor dan areal tanah yang digunakan bertransaksi barang dan/atau jasa



34



Pasar



:



Areal tanah usaha untuk melakukan jual beli berbagai macam barang dari berbagai pihak



35



Pasar Tradisional



:



Pasar yang melakukan jual beli barang/jasa/dagangan melalui proses tawar menawar



36



Pasar Modern



:



Pasar dengan bangunan yang tertutup, dikelola secara professional dengan melakukan jual beli barang/jasa/dagangan melalui tawar menawar atau harga terbuka



37



Pasar Khusus



:



Pasar yang menjual barang yang khusus. Seperti : Pasar bunga, pasar loak, pasar induk dll.



38



Perdagangan Umum



:



Area usaha untuk melakukan jual beli barang kebutuhan sehari-hari



39



Toko/Warung/ Kios/Mart



:



Tempat usaha untuk melakukan penjualan barang secara eceran maupun sub grosiran langsung kepada konsumen akhir.



39 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



40



2



Pertokoan



3



:



41



Pusat Perbelanjaan/Mall/Plaza



:



42



Penggunaan Campuran



:



43



Akomodasi dan Rekreasi



:



Kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum Tempat usaha untuk melakukan usaha perdaga-ngan, rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barangbarang dan atau jasa, dan terletak dalam bangunan/ruang yang menyatu Kelompok jenis penggunaan tanah di perkotaan yang menggunakan satu bidang tanah untuk berbagai keperluan yang dibangun secara efektif dan efisien. Areal tanah atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan menginap dan atau rekreasi.



44



Hotel/Motel/ Penginapan



:



Bangunan yang menyediakan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar, dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya



45



Rumah Makan/ Resto/Cafe



:



Fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.



46



Bioskop



:



Tempat jasa pelayanan hiburan dengan melaksanakan pertunjukan film-film layar lebar.



47



Tempat Rekreasi



:



Tempat dengan daya tarik w i s a t a yang terdiri atas wahana permainan seperti wahana lintas-gunung (roller coaster) dan balap air.



48



Hiburan Khusus



:



Tempat yang dipergunakan sebagai jasa hiburan yang dapat menambah kebugaran, kesehatan maupun kesenangan.



Museum



50



Lembaga Usaha



:



:



4



Lembaga tempat penyimpanan, pera-watan, pengamanan, dan pemanfaatan bendabenda materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa setiap badan hukum, dapat berbentuk badan usaha milik negara, milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI



40 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



51



52



2 Lembaga Keuangan/Bank



Lembaga Keuangan Non Bank



3



:



:



Lembaga usaha yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang serta pemberian kredit. Lembaga usaha yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan suratsurat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaanperusahaan. Kawasan yang terpusat diperuntukkan bagi kegiatan perkantoran yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada suatu kawasan perkotaan



54



Perkantoran Swasta



:



55



Kantor Swasta



:



Kantor yang dimiliki oleh organisasi/ lembaga bukan pemerintah



56



Rumah Kantor (Rukan)



:



Rumah tinggal yang merangkap tempat usaha, baik itu berupa usaha jasa, kantor hingga perdagangan.



57



Rumah Toko (Ruko)



:



Rumah yang sekaligus untuk toko (toko di lantai dasar dan tempat tinggal di lantai kedua).



58



Tanah Industri dan Pergudangan



:



Area tanah industri dan tempat penyimpanan barang.



:



areal tanah yang digunakan untuk kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahanbahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi dan/atau barang setengah jadi menjadi barang jadi.



59



Industri



4



60



Industri Pertanian



:



Area yang digunakan untuk bangunan/ pabrik atau Industri yang mengolah bahan dasar dari hasil pertanian. (Termasuk di dalamnya industri peternakan unggas dan/atau ternak)



61



Industri Non-Pertanian



:



Area yang digunakan untuk bangunan pabrik atau Industri yang mengolah dari bahan dasarnya bukan hasil pertanian



41 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



62



63



64



65



66



67



2



Industri Aneka Pangan



Industri Aneka Sandang



Industri Logam



Industri Kimia



Industri Lainnya



Perbengkelan



3



:



Industri yang mengolah bahan pembuat dan/atau menghasilkan makanan dan/atau minuman



:



Industri yang mengolah bahan pembuat dan/atau menghasilkan benang dan/atau pakaian



:



:



:



:



68



Perbengkelan Umum



:



69



Perbengkelan Khusus



:



70



Pergudangan



:



71



Pergudangan Tertutup



:



4



industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan.



Industri yang mengolah bahan dasar dengan modal besar, keahlian tinggi dan menerapkan teknologi maju. Seperti : industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil; industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca; industri pupuk kimia dan industri pestisida; industri kertas, industri pulp, dan industri ban. Industri yang mengolah diluar industri logam dan industri kimia. Seperti : indutri rumah tangga, industri kecil



bangunan yang menyediakan ruang untuk melakukan konstruksi atau manufaktur dan/atau memperbaiki benda.



Perbengkelan untuk kendaraan roda dua atau lebih maupun yang berkaitan dengan elektronika



Perbengkelan yang memperbaiki sarana/ peralatan khusus



Tempat kegiatan jasa penyimpanan barang untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang.



Pergudangan yang tempatnya tertutup



42 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



4



72



Pergudangan Terbuka



:



Pergudangan yang tempatnya terbuka



73



Instalasi



:



bangunan yang berfungsi sebagai yang penghasil/produsen, penyalur/distributor suatu benda.



74



Instalasi Listrik



:



Instalasi yang berhubungan infrastruktur listrik



dengan



75



Instalasi Air Bersih



:



Instalasi yang berhubungan infrastruktur air bersih



dengan



76



Instalasi Minyak/Gas



:



Instalasi yang berhubungan dengan infrastruktur bahan bakar minyak/gas



77



Instalasi Telekomunikasi



:



Instalasi yang berhubungan infrastruktur telekomunikasi



dengan



78



Instalasi Iklim



:



Instalasi yang infrastruktur iklim



dengan



79



Instalasi Lainnya



:



Instalasi selain ke-5nya di atas yang berhubungan dengan infrastruktur lainnya



berhubungan



80



Tanah Jasa



:



Areal tanah atau bangunan yang digunakan untuk suatu kegiatan pelayanan Sosial dan budaya masyarakat kota, yang dilaksanakan oleh badan dan/atau organisasi kemasyarakatan, pemerintah maupun swasta.



81



Fasilitas Pemerintahan



:



Tanah jasa pemerintahan baik pemerintahan sipil maupun militer/polisi/keamanan



43 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



82



Kantor/Instansi Pemerintahan



83



Kantor/Bangunan Militer/Polisi



84



85



Fasilitas Pendidikan



Pendidikan Tinggi



3



:



Tempat kegiatan pemerintahan dan administrasi pemerintahan beserta fasilitasnya termasuk kepolisian dengan luas lahan yang disesuaikan dengan fungsinya.



:



Tempat kegiatan yang berkaitan dengan militer/polisi meliputi instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis termasuk kantor militer, instalasi militer dsb



:



:



86



Pendidikan Menengah



:



87



Pendidikan Dasar



:



88



Pendidikan Khusus



:



89



Pendidikan Terpadu



:



4



Areal atau bangunan tempat dilaksanakannya pendidikan baik formal maupun nonformal. Jasa pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas Jasa pendidikan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan Dapat berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Jasa pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, dapat berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Jasa pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat berupa pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.



Jasa pendidikan yang terdiri dari lebih satu jenjang pendidikan.



44 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



90



Pusdiklat



:



Jasa pendidikan non-formal dalam rangka peningkatan dan/atau pendidikan suatu keahlian yang dilaksanakan oleh suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta.



91



Fasilitas Kesehatan



:



Areal atau bangunan tempat dalam berbagai macam pelayanan kesehatan



92



Rumah Sakit Umum



93



Rumah Sakit Khusus



94



Puskesmas/Balai Kesehatan



95



Pengobatan Khusus



:



Jasa kesehatan yang melayani hampir seluruh penyakit umum dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama



:



Jasa kesehatan yang melayani salah satu penyakit saja, seperti RS Bersalin, RS Jantung, RS Jiwa, RS Kanker dll.



:



Jasa kesehatan tingkat paling rendah yang memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.



:



4



Jasa kesehatan yang melayani pengobatan secara khusus, termasuk dalam hal ini tempat prakter dokter/bidan/dukun. Areal atau bangunan tempat melaksana-kan peribadatan suatu agama dan/atau kepercayaan



96



Fasilitas Peribadatan



:



97



Masjid/Langgar /Surau



:



Rumah ibadah agama Islam



98



Gereja



:



Rumah ibadah agama Protestan dan Katolik



99



Vihara/Kuil /Klenteng



:



Rumah ibadah agama Budha



100



Pura



:



Rumah ibadah agama Hindu



101



Fasilitas Layanan Lainnya



:



Areal atau bangunan yang digunakan sebagai sarana layanan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat



102



Kantor Pos/ ekspedisi/Logistik



:



Fasilitas layanan umum yang bergerak dalam bidang ekspedisi dan logistik



45 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



103



Kantor Pelayanan Listri/Telepon



:



Fasilitas layanan umum yang bergerak dalam bidang energi listrik atau telekomunikasi



104



Gedung Pertemuan



:



Fasilitas layanan untuk pertemuan atau tempat sosialisasi masyarakat umum



105



Tanah Tidak Ada Bangunan



:



106



Tanah Kosong



:



107



Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan



:



Tanah tidak ada bangunan yang sudah ada rencana suatu pembangunan



108



Tanah Kosong Belum Diperuntukkan



:



Tanah tidak ada bangunan yang belum ada rencana suatu pembangunan



109



Pertanian Tanah Basah



:



Tanah pertanian yang ditanami tanaman yang harus diairi



110



Pertanian Tanah Kering



:



Tanah pertanian yang ditanami tanaman yang tidak harus diairi.



Areal tanah di dalam wilayah perkotaan yang belum atau tidak digunakan untuk pembangunan perkotaan Tanah tidak ada bangunan yang berupa tanah kering



Areal tanah yang tidak dibangun dan berfungsi sebagai ruang terbuka dan atau taman



111



Taman



:



112



Taman Kota



:



Lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota



113



Jalur Hijau



:



Areal tanah yang ditanami rumput dan tanaman perindang yang berfungsi untuk menyegarkan udara dalam kota.



114



115



Hutan Kota



Pertambangan



:



:



4



Hamparan l a h a n yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang areal tanah yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-bahan galian yang dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup



46 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



116



Pertambangan Tertutup



117



118



119



120



121



Pertambangan Terbuka



Persawahan



:



:



:



Sawah Irigasi



:



Sawah Non-Irigasi



:



Sawah Irigasi Teknis



3 areal pertambangan yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-ba han galian yang dilakukan secara tertutup di bawah permukaan bumi



4



areal pertambangan yang dieksploitasi bagi pengambilan bahan-bahan galian yang dilakukan secara terbuka di permukaan bumi areal tanah pertanian yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus, ditanarni padi dan atau diselingi dengan tanaman tebu, tembakau, dan/atau tanaman semusim lainnya sawah yang sumber airnya berasal dari tempat lain dan dialirkan melalui saluran yang sengaja dibuat untuk mengalirkannya



Sawah yang tidak menggunakan teknik saluran pengairan irigasi.



:



sawah yang mempunyai jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah (PU) – termasuk didalamnya irigasi semi teknis dan irigasi sederhana.



122



Sawah Irigasi Non-Teknis



:



sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola oleh masyarakat atau irigasi desa



123



Sawah Tadah Hujan



:



sawah yang sistem pengairannya mengandalkan curah hujan.



124



Sawah Pasang Surut



:



sawah yang sistem pengairannya dipengaruhi oleh kondisi air pasang surut air laut atau sungai



sangat



125



Sawah Lebak



:



Sawah yang diusahakan di lingkungan rawarawa. Saat air di rawa menyusut, rawa dimanfaatkan dengan cara ditanami padi



126



Pertanian Tanah Kering Semusim



:



areal tanah pertanian yang tidak pemah diairi dan mayoritas ditanami dengan tanaman umur pendek



47 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



127



2



Tegalan



3



:



areal pertanian tanah kering yang mayoritas ditanami tanaman semusim (berumur pendek) yang penggarapannya permanen



128



Ladang



:



areal pertanian tanah kering yang mayoritas ditanami tanaman semusim (berumur pendek) yang penggarapannya paling lama 3 tahun kemudian ditinggalkan, biasanya ditanami palawija dan/atau padi



129



Sayuran



:



areal pertanian tanah kering yang melulu ditanami sayur-mayur



130



Bunga-bungaan



:



areal pertanian tanah kering yang melulu ditanami jenis-jenis bunga saja



131



Kebun



:



areal tanah yang ditanami mayoritas jenis tanaman keras buah-buahan berumur tahunan



132



Kebun Campuran



:



areal tanah yang ditanami rupa-rupa jenis tanaman keras dan/atau tanaman keras dengan tanaman semusim dan/atau kombinasi tanaman semusim dengan tanaman buah-buahan serta tidak jelas mana yang menonjol



133



Kebun Buah-buahan



:



areal tanah yang ditanami satu jenis tanaman buah-buahan berumur tahunan saja.



134



Perkebunan



:



areal tanah yang ditanami jenis tanaman keras (perkebunan) dan jenis tanaman hanya satu, dan cara pengambilan hasilnya tidak dengan menebang pohon.



135



Perkebunan Besar



:



perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hokum.



136



Perkebunan Rakyat



:



4



perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman perkebunan rakyat dan usaha rumah tangga perkebunan rakyat



48 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3



137



Padang



:



areal tanah yang hanya ditumbuhi tanaman rendah dari keluarga rumput dan semak rendah



138



Padang Rumput



:



areal tanah yang hanya ditumbuhi jenis rumput kecil (rendah)



139



Semak



:



areal tanah yang ditanami sekelompok tanaman perdu dengan tinggi kurang dari 6 meter dengan diameter batang kurang 10 cm



140



Alang-alang



:



areal tanah yang hanya ditumbuhi jenis rumput besar (tinggi)



141



142



143



144



145



Sabana



Bencah



Hutan



Hutan Lebat



Hutan Belukar



:



:



:



:



:



4



areal tanah yang ditumbuhi jenis rerumputan dan semak yang diselingi oleh adanya pohon lebih tinggi dari jenis pepohonan kecil atau palma, biasanya satu-dua dan tidak mengelompok



Areal tanah yang ditumbuhi rumput dan semak berbaur dengan genangan-genangan kecil-kecil ditumbuhi rumput rawa dan terdapat sepanjang tahun. areal tanah yang ditumbuhi oleh pepohonan yang tajuk pohonnya dapat saling menutupi /bergesekan. areal hutan yang ditumbuhi berjenis-jenis pepohonan besar dengan tingkat pertumbuhan yang maksimum, tetumbuhan semaknya biasanya jarang



areal hutan alam yang ditumbuhi berjenisjenis pepohonan yang mayoritas berbatang kecil. Bisa merupakan hutan muda bekas ladang atau merupakan sisa dari hutan lebat yang pepohonan besarnya telah diambil, bisa juga berupa areal pepohonan yang tumbuhnya sudah maksimum dan berbatang kecil



49 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2 :



3 areal hutan alam atau buatan yang ditumbuhi pepohonan dengan didominasi satu jenis saja tanpa memandang tingkat pertumbuhannya. Krteria dominasi ialah sama atau lebih 75%.



146



Hutan Sejenis



147



Hutan Sejenis Alami



Hutan sejenis yang tumbuh secara alami, seperti bambu, sagu



148



Hutan Sejenis Buatan



Hutan sejenis yang diusahakan (biasanya berbentuk hutan tanaman industri/HTI)



149



Hutan Rawa



:



150



Perairari Darat



:



151



152



153



154



155



Sungai



Kolam/Empang/Tebat



Tambak



Penggaraman



Waduk



4



Hutan yang berawa-rawa, permukaan tanahnya mutlak tergenang 6 bulan atau lebih kumulatif dalam setahun dan pada waktu penggenangan surut tanah senantiasa jenuh air. areal tanah yang digenangi air secara permanen, baik buatan maupun alami



:



aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).



:



perairan di daratan yang dibatasi pematang dan dapat dijadikan tempat budidaya ikan air tawar.



:



perairan di daratan yang dibatasi pematang dapat dijadikan tempat budidaya ikan air payau biasanya berada di pinggiran pantai atau dekat muara sungai.



:



perairan di daratan yang dibatasi pematang diolah sebagai tempat membuat garam, biasanya berada di pinggiran pantai atau dekat muara sungai.



:



areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir), dapat dimanfaatkan sebagai pengairan dan sumber energi listrik



50 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



156



157



2



Situ



Embung



3



:



areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir) yang lebih kecil dari waduk, dapat dimanfaatkan sebagai pengairan maupun pariwisata.



:



areal tanah yang dibuat sebagai tempat penyimpanan air (reservoir) yang lebih kecil dari Situ, biasanya hanya dimanfaatkan sebagai pengairan saja.



158



Danau



:



cekungan besar terjadi secara alami di permukaan bumi yang dige-nangi oleh air tawar ataupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan.



159



Telaga



:



semacam danau yang kecil di mana sinar Matahari bahkan dapat mencapai dasarnya



160



Saluran Irigasi



:



saluran bangunan, dan bangunan peleng-kap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi



161



Rawa



:



Genangan air tawar atau air payau yang luas dan permanen di daratan



162



Tanah Terbuka



:



areal tanah yang tidak digarap karena tidak subur dan/atau menjadi tidak subur setelah digarap serta tidak ditumbuhi tanaman



163



164



Tanah Tandus



Tanah Rusak



:



:



4



Areal tanah yang tidak digarap karena fisiknya yang jelek atau menjadi jelek setelah digarap, biasanya langka tanaman Seperti : area berbatu-batu, tanah lahar, tanah pasir. Areal tanah yang berkurang kemampuan dan daya dukung-nya baik disebabkan oleh manusia maupun alami. Seperti : areal tererosi berat (longsor), bekas galian, bekas sawah rawa yang menjadi asin atau padat.



51 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



165



Tanah penggunaan lain



3



:



Areal tanah yang tidak dapat digolongkan kepada jenis penggunaan manapun



:



Areal tanah yang baru dibuka atau baru diratakan karena akan dibangun suatu kegiatan penggunaan tanah



166



Land Clearing



167



Hutan baru ditebang



Areal tanah hutan yang baru ditebang pohonnya



168



Jalan



Areal tanah yang digunakan sebagai sarana transportasi



4



52 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel Lampiran 2. Penjelasan Definisi Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT)



NO 1 1 2



3



4.



5.



6.



GUPT 2 Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar) Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar Tanah Negara (TN)



Hak Milik



Hak Guna Usaha



Hak Guna Bangunan



PENJELASAN



KETERANGAN



3



4



:



Tanah yang sudah dilekati hak guna usaha



:



Tanah yang sudah dan belum dilekati hak menurut UUPA



:



:



tanah yang tidak dimiliki dengan sesuatu hak atas tanah dan dikuasai langsung oleh negara Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah yang diberikan oleh instansi berwenang dengan mengingat ketentuan-ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.



:



hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, jangka waktu paling lama 25 th, untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan; untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, dapat diberikan waktu 35 th; atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya. HGU perkebunan : bergerak dalam bidang usaha perkebunan; HGU Peternakan : bergerak dalam bidang usaha peternakan; HGU Perikanan : bergerak dalam bidang usaha perikanan



:



hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB Industri : bergerak dalam sektor industri; HGB Pergudangan : bergerak dalam sektor pergudangan; HGB Jasa : bergerak dalam sektor Jasa; HGB Perumahan : bergerak dalam sektor perumahan



hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain



7.



Hak Pakai



:



8.



Hak Pakai Instansi Pemerintah



:



Hak Pakai yang digunakan oleh kantor/instansi pemerintah baik dalam negeri maupun perwakilan.



9.



Hak Pengelolaan



:



hak atas tanah yang dikuasai negara yang mengendalikan, menyelenggarakan, mengurus, atau menjalan-kan pengelolaan; kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya untuk dikelola



10.



Tanah Wakaf



:



Hak atas tanah tertentu yang diserahkan oleh pemiliknya untuk kegiatan keagamaan ataupun sosial.



53 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



1



2



3 Bidang-bidang tanah yang dikuasai badan hukum setelah melalui proses perolehan sesuai dengan peraturan perundangan, tetapi belum didaftar di Kantor Pertanahan. (Seperti Izin lokasi yang sudah diganti kerugian)



13.



Tanah Milik Badan Hukum Belum Terdaftar



:



14.



Tanah Milik Perorangan Belum Terdaftar



:



Bidang-bidang tanah yang dikuasai perorangan yang belum didaftar di Kantor Pertanahan.



15.



Tanah Negara Dikuasai Badan Hukum



:



Tanah negara dan/atau Bekas Hak yang dikuasai oleh badan hukum.



16.



Tanah Negara Dikuasai Perorangan



:



Tanah negara dan/atau Bekas Hak yang dikuasai oleh perorangan.



17.



Tanah Dikuasai



:



Tanah negara yang dikuasai instansi pemerintah atau masyarakat



18.



Tanah Negara Komunal



:



19.



Tanah Kas desa



:



Tanah negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan perangkat desa



20.



Tanah (bekas) Swapraja



:



Bidang-bidang tanah negara (bekas) swapraja yang benar-benar dimiliki oleh Swapraja.



4



Tanah negara yang dikuasai masyarakat adat



54 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Lampiran 2. Definisi dan Tata Cara Inventarisasi Data Kemampuan Tanah Kemampuan Tanah adalah kemampuan suatu bidang tanah untuk digunakan sebagai kegiatan usaha pertanian maupun non-pertanian yang paling intensif dapat dimanfaatkan yang pengelolaannya tanpa menyebabkan kerusakan tanah. I.



Tahapan Pelaksanaan 1. Persiapan 1.1. Satuan Pekerjaan (SP) A. Pemetaan Skala 1 : 100k Setiap blad luas 130.000 Hektar = 3 SP Setiap SP = 43.333 Hektar dikerjakan 25 hari B. Pemetaan Skala 1 : 50k Setiap blad luas 32.000 Hektar = 2 SP Setiap SP = 16.000 Hektar dikerjakan 25 hari C. Pemetaan Skala 1 : 25k Setiap blad luas 8.000 Hektar = 1/2 SP Setiap SP = 16.000 Hektar dikerjakan 25 hari D. Pemetaan Skala 1 : 5k Setiap blad luas 250 Hektar = 1/12 SP Setiap SP = 3.000 Hektar dikerjakan 90 hari



1.2. Persiapan Peta Dasar Peta dasar/ lapang untuk pekerjaan pemetaan kemampuan tanah dibuat dari peta Citra SPOT-6/7 atau citra yang beresolusi lebih besar yang sudah direktifikasi.



1.3. Rencana Jalur Pengamatan Rencana Jalur Pengamatan ditentukan oleh: 1. Skala peta 2. Pola aliran 3. Bentuk wilayah 55 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Pengamatan dilakukan dengan cara membuat jalur pengamatan utama dan berdasarkan jalur pengamatan utama dibuat lagi jalur-jalur pengamatan tambahan, sehingga seluruh lembar peta akan terpetakan/terobservasi secara sempurna. Rencana jalur pengamatan sehubungan dengan skala: A. Skala 1 : 25k; 1 : 50k; dan 1 : 100k 1. Poligon basis (jalur pengamatan utama) - Jalur aliran sungai utama pada blad/lembar yang dipetakan, atau - Jalur jalan yang dapat dilihat pada citra satelit, atau - Jalur khayal “tegak lurus s.d garis kontur” 2. Jalur rintisan tegak lurus terhadap poligon basis Jarak antar jalur rintisan: - Skala 1 : 100k : 5 Km - Skala 1 : 50k/25k : 2 Km 3. Rencana titik pengamatan pada jalur rintisan Jarak maksimal antar titik pengamatan: - Skala 1 : 100k : 1 Km - Skala 1 : 50k : 500 m - Skala 1 : 25k : 250 m B. Skala 1 : 5k a. Poligon basis dan jalur rintisan menggunakan jaringan jalan yang dapat dilihat pada Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CSRST) dengan skala 1 : 5k b. Rencana jarak antara titik pengamatan dalam jalur rintisan 50 m



1.4. Bahan dan Peralatan Lapang Standar kebutuhan bahan dan peralatan diperhitungkan berdasarkan tim, terdiri dari: - Bahan habis - Bahan modal - Peralatan teknis



56 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel Lampiran 2.1 Daftar Standar Kebutuhan Bahan dan Pelengkapan Inventarisasi Kemampuan Tanah (1 tim = 2 orang) skala 1 : 5.000 No. I.



Jenis



Perlengkapan Perorangan a. Bahan habis 1. Handuk: Handuk Besar Handuk Kecil 2. Jaket 3. Jas Hujan 4. Pakaian Lapang 5. Sepatu Lapang 6. Ransel 7. Tas Lapang b. Bahan modal 1. Bateray lampu senter Bateray untuk mesin hitung lapang Karet penghapus Lampu senter 2 batu Pisau lapang Pelampung Pensil warna (12 w) Pensil gambar (3H) Topi lapang Veld fles c. Peralatan teknis 1. Clip board 2. Segitiga No. 12



III. Perlengkapan Regu a. Bahan habis 1. Alfac sceen 2. Astralon m.m. 3. Baterai Ni-cad (SSB-10T) 4. Kertas gambar 5. Kertas kalkir 6. Kertas stensil 7. Letraton sceen 8. Paku 9. Plastik b. Bahan modal 1. Alat-alat masak: - Cangkir - Centong - Ceret - Ciduk - Ember plastik 15 lt - Jerigen plastik 20 lt - Kompor - Panci Al - Periuk Al - Piring - Sendok - Sotil goreng - Wajan 2. Daftar isian CSL 3.



Lampu kapal



4. 5. 6. 7. 8.



Lampu petromax Lampu senter 6 batu Tali Buku Pedoman Survei Buku Harian Lapang



Jumlah



No. II. a. 1. 2. 3. 4. 5. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. c. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



2 bh 2 bh 2 bh 2 bh 2 stel 2 stel 2 bh 2 bh 20 bh 24 bh 0,5 lusin 2 bh 2 bh 2 bh 1 set 1 lusin 2 bh 2 bh 2 bh 2 stel



11 bh 0,05 rol 24 bh 0,3 rol 1 rol 2 rim 11 lb 1 kg 10 m



2 bh 1 bh 1 bh 1 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 2 bh 2 bh 0,5 bh 0,5 bh 10 expl 0,5 bh 0,5 bh 0,5 bh 10 m 2 bh 2 bh



c. 1. 2. 3. 4. IV. a. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. b. 1. 2.



c. 1. 2. 3. 4.



Jenis Peralatan Tim Bahan habis Mercon Obat-obatan Obat nyamuk Selotape Tinta gambar Bahan modal Alat semprot hama Cangkul skop Parang Kasur lapang Kikir asah parang Kelambu Kantong plastic Tenda kecil Peralatan teknis Abney level Altimeter Bor tanah Gergaji mesin beaveter Kompas prisma Munsel soil color chart Peta dasar Peta topografi Teropong medan



Peralatan teknis Gergaji Mesin Beaver Handy talky SBB 10 watt Mesin listrik Soil test kit Peralatan Analisa/Gambar Bahan habis Alat tulis Alkohol 90% Amoniak Electro sheet Kertas ozzalid Kodak trace Kapas Stensil sheet Talk Tinta stensil Bahan modal Mesin hitung kantor Mesin ketik portable Mesin tik rol panjang Opage red Pisau letraton Peralatan teknis Curvi meter D.G. Grammer Ph Meter alat-alat laboratorium tanah Planimeter



Jumlah



3 bh 1 paket 1 lt 1 rol 1 btl 1 bh 1 bh 1 bh 2 bh 2 bh 2 bh 0,5 kg 1 bh 1 bh 1 bh 1 bh 0,5 bh 1 bh 1 bh 5 bh 1 bh 1 bh



0,5 bh 1 bh 0,25 bh 0,25 bh



0,3 lt 0,3 lt 0,2 dos 0,5 rol 0,35 rim 0,05 kg 0,3 dos 0,1 kg 0,5 tube 0,5 btl 1 bh 0,5 bh 0,25 bh 0,25 set



57 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



2. Pelaksanaan Lapang 2.1. Penentuan Titik Awal Titik awal inventarisasi pergunakan tanda alam yang relatif permanen yang terlihat pada citra : -



Tugu triangulasi atau



-



Sungai (persimpangan atau lekukan yang jelas)



-



Persimpangan jalan yang kedudukannya telah diyakini



-



Tanda alam lainnya



2.2. Unsur-Unsur Pengamatan a. Lereng -



Batas lereng sementara sudah ditarik sebelum ke lapang bersumber pada peta dasar atau peta top yang digunakan



-



Batas lereng yang sebenarnya diamati di lapang pada titik-titik pengamatan sesuai dengan rencana jalur pengamatan



-



Pada peta lapang dibuat tanda anak panah kiblat lereng



b. Kedalaman Efektif -



Pemboran dilakukan pada rencana titik pengamatan, sesuaikan dengan skala



-



Pada wilayah yang berlereng pemboran dilakukan di kaki di bagian tengah dan di puncak lereng



-



Pemboran dilakukan sampai kedalaman sedalam 120 cm atau sampai bahan induk atau sampai batas kedalaman efektif



c. Tekstur Tanah -



Pengamatan tekstur dari hasil pemboran pada kedalaman 20-30 cm



d. Drainase -



Pengamatan dilakukan pada wilayah berlereng 0-3%



-



Pengamatan drainase dilakukan pada drainase permukaan, tetapi untuk peta skala detail (1 : 5.000) juga diamati drainase penampang tanah



-



Drainase permukaan yang diamati adalah drainase alam (sawah kolam ikan bukan genangan alami)



-



Informasi periodisitas genangan diperoleh dari penduduk setempat dan gejala karatan pada hasil pemboran 58



Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Karatan yang terdapat pada kedalaman 0-50 cm memperlihatkan gejala genangan periodik bila pada saat pengamatan permukaan tanah tidak tergenang e. Erosi -



Diamati pada wilayah dengan lereng > 3%



-



Intensitas erosi dicirikan dari tebal lapisan tanah (atas) yang terkikis



f. Faktor Pembatas (Isiannya lihat klasifikasi)



2.3. Catatan Lapang Terdiri dari dua blanko isian yaitu: 1. Daftar pengamatan unsur kemampuan tanah 2. Catatan survei lapang, yang memuat hal-hal penting tetapi tidak dapat ditampung dalam peta



2.4. Bentuk Daftar Pengamatan Lapang dan CSL adalah sebagai berikut: a. Daftar Pengamatan Unsur Kemampuan Tanah No. Patok Topografi/ Observasi



No. Boring



Tekstur



Kemampuan Tanah Kedalaman Lereng Drainase efektif (%)



Erosi



Pembatas lain



59 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



ISIAN “CSL” INVENTARISASI KEMAMPUAN TANAH PROYEK LOKASI DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI NO. BLAD NO. RINTISAN JALUR 1. Bentuk Wilayah



2. 3. 4.



Tata Air Drainase Pola aliran Warna air Debit sungai Tanah Warna Jenis Tingkat erosi Vegetasi indikator/dominan



5. Lain-lain - Batas



: : : : : : : :



: : : : : : :



:



….……, ……...…………… Surveyor 1. …………………………. 2. ………………………….



60 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



II. Klasifikasi Unsur Kemampuan Tanah A. Lereng 1. Pengertian : Lereng ialah sudut yang dibentuk oleh permukaan tanah dengan bidang horizontal, dinyatakan dalam persen (%). Mis. lereng 2% jarak mendatar 100 m/kenaikan setinggi 2 m. 2. Lereng dibuat dengan mengukur jarak transis pada peta kontur (topografi). Perincian Lereng: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kelas Lereng 0 ‒ 2% 2 ‒ 5% 5 ‒ 8% 8 ‒ 15% 15 ‒ 25% 25 ‒ 40% > 40%



Rumus : d



=



Jarak Transis (d) dalam mm > 25 10 ‒ 25 6,25 ‒ 10 3,3 ‒ 6,25 2,0 ‒ 3,3 1,25 ‒ 2,0 < 1,25



C.I. x 100 L.S



d = Jarak antara 2 garis kontur C.I = Kontur Interval (m) L = Lereng (dalam %) S = Skala Untuk transis yang rapat dihitung selisih antara 5 kontur. Untuk transis yang jarang dihitung selisih antara 2 kontur. Lereng yang sudah ditafsirkan itu kembali diamati dan disesuaikan di lapang batas dan penyebarannya sewaktu survei lapang. B. Kedalaman Efektif 1. Pengertian : Kedalaman efektif adalah tebalnya lapisan tanah dari permukaan tanah sampai bahan induk atau sampai suatu lapisan dimana perakaran tanaman dapat atau mungkin menembusnya 2. Perincian kedalaman tanah: • Kedalaman 0 ‒ 10 cm : tanah terlalu dangkal untuk usaha pertanian/pertumbuhan tanaman • Kedalaman 10 ‒ 30 cm : tanah masih memungkinkan diusahakan untuk tanaman semusim (berakar dangkal)



61 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



• Kedalaman 30 ‒ 60 cm : tanah cukup baik untuk tanaman semusim (berakar dangkal) tetapi masih kurang baik untuk tanaman tahunan (berakar dalam) • Kedalaman 60 ‒ 90 cm : baik sekali untuk tanaman semusim, cukup baik untuk tanaman tahunan • Kedalaman > 90 cm : tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan perakaran tanaman • Batas kedalaman efektif berupa: - bahan induk - lapisan pasir yang tebal - “cat clay” berbau seperti telor busuk yang menyengat 3. Cara Pengamatan: Dengan bor kecil (bor kedalam) tanah dibor tegak lurus dengan permukaan tanah. Amati juga setiap kelas kedalaman adanya faktor-faktor pembatas.



C. Tekstur Tanah 1. Pengertian : Tekstur tanah adalah keadaan kasar halusnya (bahan padat anorganik) tanah yang ditentukan/dinilai berdasarkan perbandingan fraksifraksi pasir, debu, dan liat. Berdasarkan kandungan masing-masing fraksi tersebut dapat dibuat klasifikasi tekstur. 2. Pengamatan : tekstur dapat dilakukan di lapang atau di laboratorium. Pengamatan tekstur di lapang diharuskan kelembaban tanah pada kondisi kapasitas lapang. Pengamatan tekstur tidak boleh dalam keadaan kering atau terlalu basah. Pengertian terlalu basah akan menimbulkan rasa yang lebih licin dan pengamatan dalam kondisi kering akan lebih menonjolkan rasa kasar. 3. Cara pengamatan tekstur:



62 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Perlakuan a. Tanah dapat dipilih sampai ᶲ 3 mm b. Tanah dapat dipilin tetapi retak bila ditekan belum sampai ᶲ 3 mm dan kalau digosok ada rasa licin dan atau kasar tetapi tidak menonjol. c. Tanah dapat dipilin tetapi retak sebelum mencapai ᶲ 3 mm dan ada rasa licin seperti sabun/bedak yang menonjol d. Tanah sukar dipilin dan pecah sebelum mencapai ᶲ 3 mm dan ada tambahan rasa kasar yang menonjol. e. Tak dapat dipilin dan rasa dominan kasar (pasir).



Klas Tekstur 5 klas …..... Halus



3 klas Halus



……. Agak halus



Sedang ……. Sedang



……. Agak kasar



…….. Kasar



Kasar



D. Drainase 1. Pengertian : Drainase tanah menunjukkan lamanya dan seringnya tanah jenuh air atau menunjukkan kecepatan meresapnya air dari permukaan tanah. Drainase dibedakan atas drainase permukaan saja dan gabungan dari drainase permukaan dan drainase penampang. 2. Perincian klas drainase permukaan: a. Poreous: air cepat sekali meresap ke dalam tanah, tidak pernah tergenang, pada tanah pasir/tekstur kasar. b. Tidak pernah tergenang (tetapi tidak poreous): sebagian air hujan yang jatuh mengalir di permukaan, sebagian kecil meresap ke dalam penampang, kandungan air optimal bagi banyak tanaman; daerah berombak sampai bergelombang. c. Tergenang periodik: air hujan lambat terlepas dari massa tanah, penampang periodik dalam keadaan basah atau tergenang. Sering ditemui karatan pada suatu lapisan; daerah landau atau berombak. c.1. Tergenang periodik sesudah hujan: air hujan ditambah oleh massa tanah dan penampang terlihat jenuh untuk sementara waktu. Terdapat karatan di lapisan bawah (± 80 cm) dari permukaan; daerah landai atau pada lereng bagian bawah. 63 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



c.2. Tergenang periodik (sebagian air hujan ditahan oleh massa tanah sehingga paling lama sebulan dalam satu tahun secara periodik tergenang/penuh air; daerah datar atau cekungan). c.3. Tergenang periodik 1 – 3 bulan: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 1 – 3 bulan dalam setahun. Karatan lebih banyak daripada c.2. c.4. Tergenang periodik 3 – 6 bulan: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 3 – 6 bulan dalam setahun. Karatan sampai pada lapisan atas. Nampak gejala gleisasi. c.5. Tergenang terus-menerus: kriteria seperti c.2. hanya waktunya 6 bulan dalam setahun. Karatan sampai lapisan atas.



E.



Erosi 1. Pengertian : peristiwa pengikisan (permukaan) tanah oleh sesuatu kekuatan aksi sehingga mengakibatkan butiran-butiran tanah terangkut kelain tempat. Penyebabnya air atau angina. 2. Perincian tingkat erosi (permukaan): - Hanya dilihat di daerah berlereng lebih 3%. - Bila terjadi di daerah datar catat dalam CSL.



F.



1. Tidak ada erosi



: lapisan tanah atas masih utuh (belum tererosi)



2. Erosi ringan



: lapisan tanah atas mulai terkikis < 10%



3. Erosi sedang



: lapisan tanah atas mulai terkikis 10 – 50%



4. Erosi berat



: lapisan tanah atas mulai terkikis 50 – 75%



5. Erosi sangat berat



: lapisan tanah atas mulai terkikis > 75%



Gambut 1. Pengertian : Gambut adalah tanah yang terbentuk dari bahan organik 2. Gambut tidak diamati teksturnya tetapi diamati tingkat kematangannya Digolongkan atas tiga kategori: a. Fibrik



: ialah gambut yang masih mentah



b. Humik



: ialah gambur yang setengah matang



c. Saprik



: ialah gambut yang telah matang 64



Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



3. Cara pengamatan: Pengamatan tingkat kematangan gambut di lapang dengan cara perasan tangan, dan gambut dalam keadaan basah. Cara pengamatan gambut adalah sebagai berikut : Tingkat Kematangan



Ciri Bila diperas tidak ada atau sedikit sekali yang keluar dari sela-sela jari, yang keluar sebagian



Fibrik



besar hanya air dan yang tersisa pada tangan adalah gambut yang masih jelas terlihat bahan asalnya. Bila diperas hasilnya hampir setengahnya keluar seperti lumpur dan sebagian lagi



Humik



tertinggal di genggaman tangan berupa bahan yang belum begitu melapuk. Bila diperas sebagian besar atau seluruhnya



Saprik



gambut keluar di sela-sela jari berupa lumpur, warnanya kecoklatan.



Tingkat kematangan gambut diamati pada kedalaman ± 30 cm. Sampel diambil dengan bora tau diambil dengan tangan. Kedalaman gambut dapat dilihat dengan tongkat kayu yang ditusukkan tegak lurus pada permukaan tanah gambut.



G. Tutupan Batuan 1. Pengertian : yang dimaksud tutupan batuan adalah adanya kerikil atau batu-batuan yang muncul di permukaan tanah atau penampang tanah. 2. Cara pengamatan dengan melihat luas permukaan tanah yang ditutupi (dominasi) adanya batu-batu. Perinciannya: - Tidak ada : - Sedikit : bila < 25% luas permukaan atau penampang tanah didominasi batubatu - Sedang : bila 25 – 50% luas permukaan tanah didominasi batu-batu. - Banyak : bila > 50% luas permukaan tanah didominasi batu-batu. 65 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



H. Kegaraman Pengertian : Yang dimaksud kegaraman adalah adanya kandungan garam dalam tanah. Dicirikan dengan adanya rasa asin pada tanah atau adanya kerak putih yang rasa asin, atau tumbuhan indikator air asin seperti : bakau, bluntas, Sonnetarian SP, Acanthes SP, Avicennia SP. Diamati di daerah pantai. Perinciannya : -



Tidak ada



:-



-



Sedikit



: tanah terasa asin tetapi belum timbul kerak garam waktu



tanah kering dan belum nampak seleksi tumbuhan alam. Beberapa tumbuhan indikator air asin seperti Bluntas, Acaunthes sudah dijumpai. -



Banyak



: tanah terasa asin, timbul kerak garam bila tanah kering dan



sudah ada seleksi alam terhadap tumbuhan, jadi hanya tumbuhan yang tahan air asin saja yang tumbuh di situ.



III. ANALISA DAN PENGGAMBARAN 1. Korelasikan blad daerah survei dengan blad sambungannya (tetangganya). 2. Korelasikan kaitan/hubungan antar unsur kemampuan dari blad yang disurvei: -



Lereng dengan drainase



-



Lereng dengan kedalaman efektif



-



Lereng dengan erosi



-



Lereng dengan ketebalan gambut



3. Korelasikan dengan data penggunaan tanah pada blad yang bersangkutan. 4. Konsep gambar final dan CSL. 5. Konsultasikan/periksakan ke koordinator pekerjaan. 6. Gambar final sesuai dengan petunjuk (metoda) penggambaran. (lihat TCK Buku bab Metoda Penggambaran).



66 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



IV. PELAPORAN (ISI LAPORAN) a. Peta yang sudah siap cetak, disertai dengan: -



Peta penyebaran/jalur titik pengamatan.



-



Formulir hasil pengamatan kemampuan tanah.



b. Catatan survei lapang, isinya antara lain: -



Bentuk wilayah



-



Jenis batuan



-



Tata air



-



Jenis tanah dan beberapa sifatnya



-



Vegetasi dominan/penggunaan tanah



-



Hal-hal yang penting yang tidak dapat dipetakan.



c. Buku Harian Lapang, isinya: -



Menyangkut isi CSL



-



Aktivitas di lapang. Tabel Lampiran 2.2. Klasifikasi Lereng SIMBOL R.G.B



Jumlah Klas



BCODE



KELAS LERENG



1



Lereng 0 – 2 %



Warna Solid



2



Lereng 2 – 5 %



Warna Solid



3



Lereng 5 – 8 %



4



Lereng 8 – 15 %



5



Lereng 15 – 25 %



6



Lereng 25 – 40 %



Warna Solid



7



Lereng > 40 %



Warna Solid



50k/100k



KETERANGAN



Warna Solid



Warna Solid



50k/100k



Warna Solid



67 Standardisasi Basisdata Penatagunaan Tanah Tahun 2019



Tabel Lampiran 2.3 Klasifikasi Kemampuan Tanah Skala 1 : 50k / 1 : 100k



Unsur Kemampuan Tanah



Klasifikasi



Harkat



Skala 1 : 10k / 1 : 5k Notasi



I.



Lereng



1. 2. 3. 4. 5.



0–2% 2 – 15 % 15 -25 % 25 – 40 % > 40 %



L1 L2 L3 L4 L5



II.



Kedalaman efektif



1. 2. 3. 4.



< 30 cm 30 – 60 cm 60 – 90 cm > 90 cm



D C B A



III.



Tekstur



Halus



1



Sedang



2



Kasar



3



Unsur kemampuan tanah



Skala 1 : 50k / 1 : 100k



Klasifikasi



Harkat



1. 0 – 2 % 2. 2 – 5 % 3. 5 – 8 % 4. 8 – 15 % 5. 15 – 25 % 6. 25 – 40 % 7. > 40% 1. < 10 cm 2. 10 – 30 cm 3. 30 – 60 cm 4. 60 – 90 cm 5. > 90 cm Halus Agak halus Sedang Agak kasar Kasar



Notasi L1 L2 L3 L4 L5 L6 L7 E D C B A 1 2 3 4 5



Skala 1 : 10k / 1 : 5k 68



IV.



Drainase Permukaan



Klasifikasi 1. Porus 2. Tidak pernah tergenang



Harkat Cepat



Notasi a



Klasifikasi 1. Porus



Harkat Cepat



Notasi a



Baik



b



2. Tidak pernah tergenang



Baik



b



Agak baik



c1



Agak buruk



c2



Buruk



c3



Sangat buruk



c4



3. Tergenang periodik



Agak buruk



c



4. Tergenang terus



Buruk



d



3. Tergenang periodik sesudah hujan 4. Tergenang periodik 1 bulan 5. Tergenang periodik 1 – 3 bulan 6. Tergenang periodik 3 – 6 bulan 7. Tergenang terus



V.



Erosi



1. Tidak ada erosi 2. Ada erosi



Unsur kemampuan tanah



Baik



Buruk sekali



d



Baik



T



T



1. Tidak ada erosi



E



2. Erosi ringan



Agak baik



E1



3. Erosi sedang



Sedang



E2



4. Erosi berat Buruk 5. Erosi sangat Sangat buruk berat Skala 1 : 10k / 1 : 5k Klasifikasi Harkat



E3 E4



Skala 1 : 50k / 1 : 100k Klasifikasi Harkat Notasi



Notasi 69



VI.



Gambut A. Ketebalan Gambut



1. < 75 cm 2. > 75 cm -



B. Kematangan Gambut



Dangkal Dalam



Gb1 Gb2



1. 2. 3. 4.



< 25 cm 25 – 75 cm 75 – 150 cm > 150 cm



-



-



1. 2. 3. 1. 2. 3. 4.



Fibrik Hemik Saprik Tidak ada Sedikit Sedang Banyak



VII.



Tutupan Batuan



1. Tidak ada 2. Ada



-



Bt



VIII.



Kegaraman



1. Tidak ada 2. Ada



-



Gr



IX.



Kemasaman



-



-



-



Dangkal Sedang Dalam Sangat dalam Mentah Sedang Matang -



Gb1 Gb2 Gb3 Gb4



1. Tidak ada 2. Sedikit 3. Banyak



-



Gr1 Gr2



1. 2. 3. 4.



-



As1 As2 As3 As4



Sangat masam Masam Netral Basis



Gf Gh Gs Bt1 Bt2 Bt3



70



Lampiran 3. Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan dan Perkotaan Tabel Lampiran 3.1 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perdesaan Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100 1000



Qname100 Permukiman



Skala 1 : 50k Qcode50 1100



1200



1300



Industri



Qcode25



Qname25



Qlabel *)



1110 1120



Kampung Jarang Kampung Padat



1210 1220



Perumahan Jarang Perumahan Padat



1310 1320



Emplasemen Tetap Emplasemen Sementara



Perumahan



Emplasemen



Bandar Udara



1400



Bandar Udara



1500



Pelabuhan



1500



Pelabuhan



1600



Sarana Olah Raga 1610 1620 1630 1640



Lapangan Olahraga Komplek Olahraga Gedung Olahraga



OR



Padang Golf



Golf



1710 1720



Kuburan Nyata Kuburan Tidak nyata



2110 2120



Industri Aneka Pangan Industri Aneka Sandang



2100



Fitcode



Kampung



1400



1700



2000



Qname50



Skala 1 : 25k/1 : 12.5k



Kuburan/Makam



Industri Pertanian



71



Idsn



Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100



Qname100



Skala 1 : 50k Qcode50 2200



3000



4000



Pertambangan



Persawahan



6000



Pertanian Tanah Kering Semusim



Kebun



Qcode25



Qname25



Qlabel *)



Industri Logam Industri Kimia Industri Lainnya



3110 3120



Pertambangan Terbuka Pertambangan Tertutup



4110 4120



Sawah Irigasi Teknis Sawah Irigasi Non-Teknis



4210 4220 4230 4231



Sawah Tadah Hujan Sawah Pasang Surut Sawah Lebak Sawah Rawa



Tegalan/Ladang



5100



Tegalan



Jns. Tnm



5200 5300



Sayuran Bunga-bungaan



5120 5200 5300



Ladang Sayuran Bunga-bungaan



Jns. Tnm



6100



Kebun Campuran 6110 6120



Kebun Campuran Belum Produksi Kebun Campuran Sudah Produksi



B/Jns. Tnm



6210



Kebun Buah-buahan Belum Produksi



B/Jns. Tnm



3100



4100



5100



6200



Fitcode



Industri Non Pertanian 2210 2220 2230



4200



5000



Qname50



Skala 1 : 25k/1 : 12.5k



Pertambangan Jns. Tbg Jns. Tbg



Sawah irigasi



Sawah Non-Irigasi



Jns. Tnm



S/Jns. Tnm



Kebun Buah-buahan



72



Idsn



Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100



7000



Qname100



Perkebunan



Skala 1 : 50k Qcode50



7100



7200



8000



9000



10000



Padang



Hutan



Perairan Darat



8100



Qname50



Skala 1 : 25k/1 : 12.5k Qcode25



Qname25



Qlabel *)



6220



Kebun Buah-buahan Sudah Produksi



Jns. Tnm



7110 7120



Perkebunan Besar Belum Produksi Perkebunan Besar Sudah Produksi



B/Jns. Tnm



7210 7220



Perkebunan Rakyat Belum Produksi Perkebunan Rakyat Sudah Produksi



B/Jns. Tnm



8100 8110 8200 8210 8220



Padang Rumput Alang-alang Semak Sabana Bencah



9100 9210 9310 9320 9400



Hutan Lebat Hutan Belukar Hutan Sejenis Buatan Hutan Sejenis Alami Hutan Rawa



Jns. Tnm



10100 10200 10300 10400 10510 10520



Kolam Tambak Penggaraman Rawa Danau Telaga



Jns. Ikan



Fitcode



Perkebunan Besar S/Jns. Tnm



Perkebunan Rakyat S/Jns. Tnm



Padang Rumput



8200



Semak



9100 9200 9300



Hutan Lebat Hutan Belukar Hutan Sejenis



9400



Hutan Rawa



10100 10200 10300 10400 10500



Kolam Tambak Penggaraman Rawa Danau/Telaga



B/Jns. Tnm A/Jns. Tnm Jns. Tnm



Jns. Ikan



73



Idsn



Skala 1 : 100k/1:25k Qcode100



11000



12000



Sumber :



Qname100



Tanah Terbuka



Lain-lain



Skala 1 : 50k Qcode50



Qname50



Skala 1 : 25k/1 : 12.5k Qcode25



Qname25



10600



Waduk/Situ/Embung



10610 10620 10630



Waduk Situ Embung



11100 11200 11300



Tanah Tandus Tanah Rusak Tanah Terbuka Sementara



11100 11200



Tanah Tandus Tanah Rusak



11310 11320



Land Clearing Hutan baru ditebang



12110 12120 12130 12200 12300



Jalan Tol Jalan Arteri Jalan Kolektor Sungai Saluran Irigasi



12100



Jalan



12200 12300



Sungai Saluran Irigasi



Qlabel *)



Fitcode



Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT *) Pada Skala 25k/12,5k harus mencantumkan jenis tanamannya



74



Idsn



Tabel Lampiran 3.2 Klasifikasi Penggunaan Tanah Perkotaan Kode_kat Qcode20 100000



Skala 1 : 20k Kategori Qname20 TANAH PERMUKIMAN



Kode_kls Qcode10 110000



120000



130000



140000



200000



TANAH PERKANTORAN DAN PERDAGANGAN



210000



220000



230000



Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Perumahan



Kode_pgt Qcode5



Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5



111000 112000



Perumahan Jarang Perumahan Padat



121000 122000



Kampung Jarang Kampung Padat



131000 132000 133000



Rumah Susun Rumah Susun Umum Flat



141000 142000 143000 144000



Makam Umum Makam Khusus Makam Pahlawan Makam Komersial



211000 212000 213000



Pasar Tradisional Pasar Modern Pasar Khusus



221000 222000 223000



Toko/Warung/Kios/Mart Pertokoan Pusat Perbelanjan/Mall/Plaza



231000 232000 233000 234000



Hotel/Motel/Penginapan Rumah Makan/Resto/Cafe Bioskop Tempat Rekreasi



Label



Kampung



Perumahan Bertingkat RS



Pemakaman



Pasar



Perdagangan Umum



Akomodasi dan Rekreasi



75



Kode_kat Qcode20



Skala 1 : 20k Kategori Qname20



Kode_kls Qcode10



240000



250000



260000



300000



TANAH INDUSTRI DAN PERGUDANGAN



Skala 1 : 10k Kelas Qname10



241000 242000



Lembaga Keuangan/Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank



251000 252000 253000



Kantor Swasta Rumah Kantor (Rukan) Rumah Toko (Ruko)



261000 262000 263000 264000 265000 266000



Terminal Umum/Bus Terminal Khusus/Pool Stasiun/Halte KA Bandar Udara Pelabuhan Tempat Parkir



270000



Penggunaan Campuran



311000 312000



Industri Aneka Pangan Industri Aneka Sandang



321000 322000 323000



Industri Logam Industri Kimia Industri Lainnya



331000 332000



Perbengkelan Umum Perbengkelan Khusus



341000



Pergudangan Terbuka



RK RT



Prasarana Transportasi



310000



Industri Pertanian



340000



Label



Perkantoran Swasta



Penggunaan Campuran



330000



Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Hiburan Khusus Museum



Lembaga Usaha



270000



320000



Kode_pgt Qcode5 235000 236000



Jenis PT



Industri Non Pertanian



Perbengkelan



Pergudangan



76



Kode_kat Qcode20



Skala 1 : 20k Kategori Qname20



Kode_kls Qcode10 350000



400000



TANAH JASA



410000



420000



430000



440000



Skala 1 : 10k Kelas Qname10



Kode_pgt Qcode5 342000



Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Pergudangan Tertutup



Label



Instalasi 351000 352000 353000 354000 355000 356000



Instalasi Listrik Instalasi Air Bersih Instalasi Minyak/Gas Instalasi Telekomunikasi Instalasi Iklim Instalasi lainnya



411000 412000



Kantor/Instansi Pemerintahan Kantor/Bangunan Militer/Polisi



421000 422000 423000 424000 425000 426000



Perguruan Tinggi Pendidikan Menengah Pendidikan Dasar Pendidikan Khusus Pendidikan Terpadu Pusdiklat



431000 432000 433000 434000



Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus Puskesmas/Balai Kesehatan Tempat Pengobatan Khusus



441000 442000 443000 444000 445000



Masjid/Langgar/Surau Gereja Pura Vihara/Kuil Klenteng



Fasilitas Pemerintahan



Fasilitas Pendidikan



Fasilitas Kesehatan



Fasilitas Peribadatan



77



Skala 1 : 20k Kategori Qname20



Kode_kat Qcode20



Kode_kls Qcode10 450000



460000



500000



TANAH TIDAK ADA BANGUNAN



510000



520000



530000



610000



600000



700000



TAMAN



PERAIRAN



620000



Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Fasilitas Layananan Lainnya



Kode_pgt Qcode5



Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5



451000 452000 453000



Kantor Pos/ekspedisi/Logistik Kantor Pelayanan Listrik/Telepon Gedung Pertemuan



461000 462000 463000 464000



Lapangan Olahraga Komplek Olahraga Gedung Olahraga Padang Golf



511000 512000



Tanah Kosong Sudah Diperuntukkan Tanah Kosong Belum Diperuntukkan



521000 522000



Sawah Irigasi Sawah Non-Irigasi



531000 532000



Tegalan/Ladang Kebun



611000 612000



Hutan Padang



621000 622000



Jalur Hijau Hutan Kota



630000



Taman Kota



711000 712000



Kolam/Empang/Tebat Tambak



Label



Fasilitas Olahraga



Tanah Kosong



Pertanian Tanah Basah



Pertanian Tanah Kering



Perhutanan



Jalur Hijau



630000



Taman Kota



710000



Kolam/Tambak



78



Kode_kat Qcode20



Skala 1 : 20k Kategori Qname20



Kode_kls Qcode10 720000 730000



740000



800000



PENGGUNAAN TANAH LAINNYA



810000 820000



830000 840000



Sumber :



Skala 1 : 10k Kelas Qname10 Rawa Danau/Telaga



Kode_pgt Qcode5 720000



Skala 1 : 5k/1 : 2.5k Pgt Qname5 Rawa



731000 732000



Danau Telaga



741000 742000 743000



Waduk Situ Embung



810000



Jalan Tol



821000 822000 830000



Jalan Arteri Jalan Kolekter Sungai



841000 842000



Saluran Irigasi Selokan



Label



Waduk/Situ/Embung



Jalan Tol Jalan



Sungai Saluran Irigasi/Selokan



Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT



79



Tabel Lampiran 3.3 Klasifikasi Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT) – 2017 KABUPATEN/KOTA



NASIONAL/PULAU/PROVINSI Ocode 10000



20000



30000



Oname Tanah Sudah Terdaftar (HGU/Skala Besar)



Tanah sudah Terdaftar skala kecil dan Tanah Belum Terdaftar



Tanah Negara (TN)



Oname



Ocode 11000



HGU/ Perkebunan



12000



HGU/ Peternakan



13000



HGU/ Perikanan



14000



HGB/ Industri



15000



HGB/Pergudangan



16000



HGB/Jasa



17000 18000 19000



HGB/Perumahan Hak Pengelolaan HP Instansi pemerintah



21000



KECAMATAN/DESA/KELURAHAN Ocode



Oname



11100 11200 12100 12200 13100 13200 14100 14200 15100 15200 16100 16200 17000 18000 19000



HGU/ Perkebunan Badan Hukum HGU/ Perkebunan Perorangan HGU/ Peternakan Badan Hukum HGU/ Peternakan Perorangan HGU/ Perikanan Badan Hukum HGU/ Perikanan Perorangan HGB/ Industri Badan Hukum HGB/ Industri Perorangan HGB/ Pergudangan Badan Hukum HGB/ Pergudangan Perorangan HGB/Jasa Badan Hukum HGB/Jasa Perorangan HGB/Perumahan Hak Pengelolaan HP Instansi Pemerintah



HM/HGB/ HP - (Rumah/Kantor) Perorangan/Badan Hukum



21100



HGB/HP/HM - (Rumah/kantor) Badan Hukum



22000



Tanah Wakaf



21200 22100 22200



HGB/ HP/HM - (Rumah/kantor) Perorangan Tanah Wakaf Terdaftar Tanah Wakaf Belum Terdaftar



23000



Tanah belum terdaftar Badan Hukum dan/atau Perorangan



23100



Tanah Milik Badan Hukum belum terdaftar



23200



Tanah Milik Perorangan belum terdaftar



31100



TN Dikuasai Badan Hukum



31200



TN Dikuasai Perorangan



31000



TN Dikuasai Badan Hukum dan/atau Perorangan



80



KABUPATEN/KOTA



NASIONAL/PULAU/PROVINSI Ocode



Oname



Ocode 32000



33000 34000



Oname



KECAMATAN/DESA/KELURAHAN Oname



TN Dikuasai



Ocode 32100 32200



TN Komunal TN Dikuasai Negara/Pemerintah



Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja



33000 34000



Tanah Kas Desa Tanah (bekas) Swapraja



Sumber : Hasil FGD Final 31102017 - Standarisasi Dataset PGT



81