Struktur Organisasi RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI Susunan Organisasi dan Tata Kerja pengurus RT 008/10 dapat dilihat dalam Struktur Organisasi sebagai berikut :



Pengurus RT 008/10 2017 - 2020



agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka, unsur organisasi kepengurusan RT 008/10 terbagi atas : 1. Ketua RT 2. Wakil Ketua RT 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Seksi Sarana & Prasarana 6. Seksi Tata Kelola 7. Seksi Kerohanian 8. Seksi Humas 9. Seksi Keamanan 10. Seksi Pemuda & Olah Raga Dari susunan tersebut, dapat disimpulkan pola organisasi kerja sebagai berikut : 1. Ketua RT / Wakil membawahi semua bidang / seksi dalam pengawasan dan koordinasi



2. Sekretariat melakukan administrasi surat menyurat dan membawahi bidang Humas dan Tata Kelola dalam koordinasi. Kegiatan yang dilaporkan dan diketahui Ketua/wakil. 3. Bendahara memberikan pelaporan keuangan dan dan koordinasi dengan Ketua RT. 4. Seksi Tata Kelola dan Humas berkoordinasi dan memberikan laporan kepada sekretariat. 5. Seksi Rohani, Sarana dan Prasarana, Keamanan dan Pemuda Olahraga berkoordinasi dan memberikan pelaporan kepada Ketua/Wakil RT. 6. Seksi Pemuda dan Olahraga membawahi dan berkoordinasi dengan mengaktifkan kegiatan olah raga dengan fasilitas yg ada di lingkungan RT 008 serta memberdayakan para pemuda untuk lebih beraktifitas dan kreatif. 7. Para pengurus RT dapat melakukan konsultasi bersama mufakat mengenai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan 8. Ketua / Wakil RT dan Sekretariat melakukan pelaporan dan berkoordinasi dengan pengurus RW 9. Musyawarah RT 008/10 adalah dari, oleh, dan untuk warga RT 008/10, dimana hal yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung mengenai segala hal yang berhubungan dengan RT 008/10 akan dilakukan secara musyawarah bersama mencapai mufakat. Tugas dan Fungsi Ketua RT : 1. Membantu menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat, 2. Memelihara kerukunan hidup warga / silaturahim, 3. Pengkoordinasian antar warga, 4. Menampung aspirasi dan swadaya murni dari warga, 5. Pelaksana dalam menjembatani antar warga dan masyarakat ke Pemda / Pemerintah, 6. Penanganan masalah – masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga Tugas dan Fungsi Wakil / Sekretariat : 1. Membantu ketua dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ketua, 2. Pelaksana tugas / fungsi ketua apabila ketua berhalangan, 3. Sekretariat mempunyai tugas administrasi dan memberi saran – saran, pertimbangan kepada ketua untuk kemajuan dan perkembangan 4. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, dan pendataan Tugas dan Fungsi Bendahara : 1. Mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT, 2. Pengelolaan, Penerimaan, Penyimpanan, dan Pengeluaran keuangan RT, dan 3. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan. Tugas dan Fungsi Tata kelola : 1. Mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran serta warga, yang dilaksanakan secara sekaligus sebagai ajang silaturahmi,



Tugas



Tugas



Tugas



Tugas



Tugas



2. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha – usaha dibidang tata kelola / pembangunan fisik, perbaikan fasilitas warga, dan peningkatan sarana keperluan warga, 3. Melaksanakan perencanaan dan pengamatan dalam usaha kesehatan dilingkungan masyarakat dan Fungsi Pemuda dan Olah Raga : 1. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan social dilingkungan RT 008/10, 2. Melaksanakan pembinaan kesenian dan kebudayaan dimasyarakat serta pembinaan olah raga, 3. Meningkatkan kegiatan dan keterampilan pemuda / generasi pemuda, 4. Melaksanakan program dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja, mengarahkan, membimbing, dan membina generasi muda. dan Fungsi Keamanan : 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha – usaha untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman, tentram dan nyaman, 2. Mengkoordinir keamanan RT dan Fungsi Rohani / Keagamaan : 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha pembinaan keagamaan, termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, maupun warga yang sakit, 2. Sosialisasi / Edukasi aspek keagamaan, 3. Pembinaan / pencerahan keagamaan, 4. Pelaksanaan PHBI, dan 5. Penjembatan administrasi pengurus RT ke DKM dan Fungsi Humas : 1. Mensosialisasikan peraturan warga / kebijakan RT, 2. Mensosialisasikan program kerja, 3. Melakukan dan membina hubungan baik antar warga, 4. Mensosialisasikan, menghindari tindakan kejahatan dilingkungan RT, 5. Pendataan warga, 6. Pendataan rumah kosong dan Fungsi Sarana dan Prasarana 1. Menginventarisasi barang – barang guna untuk menunjang kegiatan kerja bakti, 2. Menginventarisasi, menjaga perlengkapan barang – barang RT, dan 3. Menghitung stok awal dan akhir barang – barang yang akan digunakan kerjabakti.