Struktur Tim Mutu Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR TIM MUTU



KEPALA PUSKESMAS



WAMEN MUTU



TIM AUDIT INTERNAL



SEKRETARIS



TIM MUTU ADMEN



TIM MUTU UKM



TIM MUTU UKP



MANAJEMEN KOMPLAIN



PMKP



MANAJEMEN RESIKO



KREDENSIALING



PPI



1. WAKIL MANAJEMEN MUTU Nama : Iswati 



Wewenang Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil manajemen







Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu







Tugas a. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. b. Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus. c. Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu kepada Top Manjer d. Mengupayakan peningkatkan kesadaran/ pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu e. Mengkoordinasikan kegiatan internal audit







Tugas Tambahan Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan



2. TIM AUDIT INTERNAL Koordinator : Emi Hasmiwati Anggota



: Galuh Ema W. Novi Khoirunnisa



URAIAN TUGAS TIM AUDITOR INTERNAL 



Wewenang Memiliki wewenang dalam proses pengukuran dan penilaian secara sistematik, objektif dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa kegiatan manajemen mutu telah sesuai dengan pengaturan







Tanggung Jawab Bertanggung jawab kepada kepala puskesmas atas hasil audit internalnya untuk menyelesaikan permasalahan organisasi, terutama ditinjau dari perspektif mutu dan kepuasan pelanggan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi secara umum







Tugas a. Merencanakan pelaksanaan audit internal puskesmas, meliputi : pembagian auditee dan auditor, jadwal pelaksanaan, pembuatan surat kepada wakil manajemen, menyiapkan semua sarana untuk melakukan audit internal. b. Melakukan tugas audit internal terhadap seluruh poli/ unit yang ada di Puskesmas meliputi: mengamati proses, meminta penjelasan, meminta peragaan, menelaah dokumen, memeriksa dengan daftar periksa, mencari bukti-bukti, memeriksa silang, mewawancarai auditee, melakukan survei, mencari informasi dari sumber luar, menganalisis data dan informasi , dan menyimpulkan hasil temuan. c. Melaporkan semua hasil temuan audit kepada ketua tim akreditasi/wakil manajemen d. Merencanakan audit internal yang akan dilakukan periode selanjutnya.







Tugas Tambahan Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh kepala puskesmas



3. TIM MANAJEMEN KOMPLAIN Koordinator : Kurnia Agung YS. Anggota



: Farid Ardiansyah Agustin



URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN KOMPLAIN 1. Mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang baik dan sesuai, prosedur-prosedur yang diperlukan dan proses untuk mengetahui dan merespon keluhan/komplain pasien 2. Menerima semua complain dan saran dari pengguna layanan puskesmas melalui kotak saran yang diperiksa secara maupun yang secara langsung dari pasien 3. Menentukan batasan waktu yang sesuai untuk menyelesaikan keluhan/komplain. 4. Merekapitulasi semua komplain dan saran yang diterima 5. Mengadakan pertemuan untuk menganalisis complain yang diterima, menentukan penyebab masalah serta membuat rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah tersebut. 6. Melakukan umpan balik rencana tindak lanjut kepada pasien secara langsung dan menempelkan rencan umpan balik tersebut di papan pengumuman



4. TIM PENINGKATAN MUTU KESELAMATAN PASIEN (PMKP) Koordinator : drg. Amelia Reyka T. Anggota



: Nurul Fthroh Wahyu Murvy O.



URAIAN TUGAS TIM PENINGKATAN MUTU KESELAMATAN PASIEN 



Wewenang Memiliki wewenang untuk menjaga peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas







Tanggung Jawab Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas atas peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang dilakukan di puskesmas







Tugas a. Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis di Puskesmas Senduro. b. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survei. c. Mendokumentasikan hasil pengukuran, melakukan pencatatan dan pelaporan terkait dengan KTD, KNC dan KPC . d. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran. e. Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis pengukuran. f. Melaporkan hasil analisis dan rencana tindak lanjut dan perbaikan kepada Kepala Puskesmas.







Tugas Tambahan Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh kepala puskesmas



5. TIM MANAJEMEN RESIKO Koordinator : Suyono Anggota



: Dewi Anggun Farid



URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN RESIKO  Ketua Tim manajemen resiko Tugas a. Mengkoordinasikan kegiatan manajemen risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas b. Menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko professional dengan semua unit layanan struktural dan fungsional Puskesmas serta fungsi lain di dalam dan di luar Puskesmas c. Sebagai penghubung antara program manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku d. BerkoordinasI dengan K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya, kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf e. Berkoordinasi dengan ketua Tim Peningkatan



Mutu dan Keselamatan Pasien



memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan keselamatan pasien f. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan terjadi risiko seperti informed consent, kerahasiaan dan penanganan kejadian resiko g. Satuan tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian (pengurangan dan pencegahan kehilangan, manajemen klaim, pembiayaan resiko,



pelaksanaan



akreditasi dan kebijakan, pelaksanaan manajemen resiko, etika) Wewenang a. Meminta diadakan pertemuan konsep tentang manajemen resiko yang terjadi b. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja dalam menangani manajemen resiko c. Meminta sekretaris untuk merekap laporan  Anggota tim manajemen resiko Tugas a. Mengidentifikasi semua risiko dan bahaya untuk mencegah dan memperbaiki kondisi berbahaya yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain- lain



b. Review kinerja semua pegawai yang melaksanakan pelayanan pasien untuk mengidentifikasi dan memperbaiki praktek-praktek yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain-lain c. Meninjau kebijakan dan prosedur untuk direvisi agar dihasilkan pelayanan yang sesuai, dan dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan d. Investigasi kejadian tidak diharapkan untuk menilai dan menentukan bagaimana agar kejadian serupa dapat dihindari untuk mengontrol kerugian Wewenang a. Meminta diadakan pertemuan konsep manajemen resiko b. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja tentang manajemen resiko c. Meminta sekretaris untuk merekap laporan



6. TIM KREDENSIAL Koordinator : Epuk Tri Purwanti Anggota



: Kurnia Agung YS. Alex Fauzan



URAIAN TUGAS TIM KREDENSIAL Tugas Tim Kredensial adalah: 1. Menyusun daftar rincian kewenangan klinis masing-masing tenaga kesehatan; 2. Menerima dan melakukan verifikasi terhadap persyaratan kredensial; 3. Merekomendasikan tahapan proses Kredensial: 4. Merekomendasikan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga kesehatan. 5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. 6. Membuat laporan seluruh proses kredensial kepada Kepala Puskesmas. Kewenangan Tim Kredensial Tim Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).



7. TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) Koordinator : Betty Indriari Anggota



: Reni Anggun P. Devid Trio I.



URAIAN TUGAS TIM PPI a. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. b. Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial. c. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. d. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. e. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. f. Mengidentifikasi



temuan



di



lapangan



dan



mengusulkan



pelatihan



untuk



meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) puskesmas dalam PPI. g. Melakukan pertemuan berkala. h. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Kepala Puskesmas. i.



Berkoordinasi dengan unit terkait lain.



j.



Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety.



k. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodic mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen puskesmas. l.



Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI.



m. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. n. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar prosedur / monitoring surveilans proses. o. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.