11 0 8 MB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 28 September 2022 Nomor : 900/6325/SJ Yth. 1. Gubernur Papua Sifat : Sangat Segera 2. Gubernur Papua Barat Lampiran : 1 Berkas 3. Bupati/Wali Kota se-Papua dan Hal : Hasil Inventarisasi Pemetaan dan Papua Barat Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan di Nomenklatur Perencanaan Tempat Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan ini disampaikan sebagai berikut: A. Dasar Hukum Pemutakhiran 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daera 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-4020 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.05-4021 Tahun 2021 tentang Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 12. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes. B. Hasil Pemutakhiran 1. Berpedoman pada dasar hukum pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf A, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengatur bahwa kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang Kesehatan, bidang sosial, bidang perekonomian, bidang kependudukan dan ketenagakerjaan, bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Selanjutnya, berdasarkan Pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, terdapat Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Kinerja, Indikator dan Satuan yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021. 2. Tim Pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bersama Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu telah melakukan pembahasan dan menyepakati bersama atas pemetaan dan pemutakhiran berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0505889 Tahun 2021, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. 3. Hasil pemetaan dan pemutakhiran sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini, dilakukan melalui penambahan program, kegiatan, sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Berkenaan ketentuan tersebut di atas, terlampir disampaikan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023. 5. Dalam hal Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2023 telah
ditetapkan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk melakukan penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan lampiran Surat Edaran ini. 6. Dalam hal KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk melakukan penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada tahapan Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan lampiran Surat Edaran ini. 7. Hasil Pemetaan dan pemutakhiran sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran ini telah dimutakhirkan dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
a.n. Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh : Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si
Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 3. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; 4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi; 6. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; 7. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; 9. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan; 10. Sekretaris Jenderal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 11. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); 12. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM; 14. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 15. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan; 16. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 17. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; 18. Sekretaris Jenderal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 19. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian; 20. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 21. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;
22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Ketahanan Pangan; Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional; Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan; Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional; Sekretaris Utama Badan Arsip Nasional Republik Indonesia; Ketua DPRD Provinsi Papua; Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.
-5-
Lampiran Surat Edaran :
Hasil Inventarisasi Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
Nomor : Tanggal :
900/6325/SJ 28 September 2022
A. PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 050-5889 TAHUN 2021-PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN A. PENDIDIKAN PENDIDIDKAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
a.
Pengelolaan Pendidikan Khusus
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
1
01
02
1
01
02
1.03
1
01
02
1.03
01
1
01
02
1.03
02
1
01
02
1.03
03
1
01
02
1.03
04
1
01
02
1.03
05
1
01
02
1.03
06
1
01
02
1.03
07
1
01
02
1.03
08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Unit Sekolah Jumlah Sekolah Baru yang Sekolah Baru yang terbangun Baru (USB) telah dibangun Penambahan Ruang Kelas Ruang Kelas Sekolah Jumlah Ruang Kelas Sekolah Sekolah bertambah yang bertambah Jumlah Ruang Guru/Kepala Pembangunan Ruang Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU yang telah Guru/Kepala Sekolah/TU Sekolah/TU yang terbangun dibangun Jumlah Ruang Unit Pembangunan Ruang Unit Ruang Unit Kesehatan Kesehatan Sekolah yang telah Kesehatan Sekolah Sekolah yang terbangun dibangun Pembangunan Perpustakaan Perpustakaan Sekolah yang Jumlah Perpustakaan Sekolah terbangun Sekolah yang telah dibangun Jumlah Ruang Serba Pembangunan Ruang Serba Ruang Serba Guna/Aula yang Guna/Aula yang telah Guna/Aula terbangun dibangun Pembangunan Asrama Asrama Sekolah yang Jumlah Asrama Sekolah yang Sekolah terbangun telah dibangun Pembangunan Sarana, Sarana, Prasarana dan Jumlah Sarana, Prasarana Prasarana dan Utilitas Utilitas Sekolah yang dan Utilitas Sekolah yang Sekolah terbangun telah dibangun
SATUAN
Unit Ruang Ruang
Ruang Ruang Ruang Unit Unit
-6-
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
1.03
09
Pembangunan Fasilitas Parkir
1
01
02
1.03
10
Pembangunan Kantin Sekolah
1
01
02
1.03
11
1
01
02
1.03
12
1
01
02
1.03
13
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah Pembangunan Ruang Laboratorium
KINERJA
INDIKATOR
Fasilitas Parkir yang terbangun Kantin Sekolah yang terbangun Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah yang terbangun Ruang Laboratorium yang terbangun
Jumlah Fasilitas Parkir yang telah dibangun Jumlah Kantin Sekolah yang telah dibangun Jumlah Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah yang telah dibangun Jumlah Ruang Laboratorium yang telah dibangun
SATUAN
Unit Unit Unit Ruang
Pembangunan Ruang Ruang Orientasi dan Mobilitas Jumlah Ruang Orientasi dan Ruang Orientasi dan Mobilitas yang terbangun Mobilitas yang telah dibangun Jumlah Ruang Bina Persepsi Pembangunan Ruang Bina Ruang Bina Persepsi Bunyi Bunyi dan Irama untuk Persepsi Bunyi dan Irama dan Irama untuk Tunarungu Ruang Tunarungu (B) yang telah untuk Tunarungu (B) (B) yang terbangun dibangun Ruang Bina Diri untuk Jumlah Ruang Bina Diri Pembangunan Ruang Bina Tunagrahita (C) yang untuk Tunagrahita (C) yang Ruang Diri untuk Tunagrahita (C) terbangun telah dibangun
1
01
02
1.03
14
1
01
02
1.03
15
1
01
02
1.03
16
Pembangunan Ruang Bina Ruang Bina Diri dan Bina Jumlah Ruang Bina Diri dan Diri dan Bina Gerak untuk Gerak untuk Tunadaksa (D) Bina Gerak untuk Tunadaksa Ruang Tunadaksa (D) yang terbangun (D) yang telah dibangun
1
01
02
1.03
17
Pembangunan Ruang Bina Ruang Bina Pribadi dan Sosial Jumlah Ruang Bina Pribadi Pribadi dan Sosial untuk untuk Tunalaras (E) yang dan Sosial untuk Tunalaras Ruang Tunalaras (E) terbangun (E) yang telah dibangun
1
01
02
1.03
18
Rehabilitasi Sekolah
1
01
02
1.03
19
Ruang Rehabilitasi Ruang Sekolah/TU Guru/Kepala Sekolah/TU terehabilitasi
1
01
02
1.03
20
1
01
02
1.03
21
1
01
02
1.03
22
Ruang
Kelas Ruang Kelas Sekolah terrehabiltasi
yang Jumlah Ruang Kelas Sekolah Ruang yang telah direhabilitasi
Guru/Kepala Jumlah Ruang Guru/Kepala yang Sekolah/TU yang telah direhabilitasi Jumlah Ruang Unit Rehabilitasi Ruang Unit Ruang Unit Kesehatan Kesehatan Sekolah yang Kesehatan Sekolah Sekolah yang terehabilitasi telah direhabilitasi Jumlah Perpustakaan Rehabilitasi Perpustakaan Perpustakaan Sekolah yang Sekolah yang telah Sekolah terehabilitasi direhabilitasi Jumlah Ruang Serba Rehabilitasi Ruang Serba Ruang Serba Guna/Aula yang Guna/Aula yang telah Guna/Aula terehabilitasi direhabilitasi
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
-7-
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
1.03
23
1
01
02
1.03
24
1
01
02
1.03
25
1
01
02
1.03
26
1
01
02
1.03
27
Rehabilitasi Rumah Kepala Sekolah, Penjaga Sekolah
1
01
02
1.03
28
Rehabilitasi Laboratorium
1
01
02
1.03
29
Rehabilitasi Ruang Pusat Ruang Pusat Sumber Anak Jumlah Ruang Pusat Sumber Sumber Anak Berkebutuhan Berkebutuhan Khusus yang Anak Berkebutuhan Khusus Ruang Khusus terehabilitasi yang telah direhabilitasi
1
01
02
1.03
30
1
01
02
1.03
31
1
01
02
1.03
32
1
01
02
1.03
33
Rehabilitasi Ruang Bina Diri Ruang Bina Diri dan Bina Jumlah Ruang Bina Diri dan dan Bina Gerak untuk Gerak untuk Tunadaksa (D) Bina Gerak untuk Tunadaksa Ruang Tunadaksa (D) yang terehabilitasi (D) yang telah direhabilitasi
1
01
02
1.03
34
Rehabilitasi Pribadi dan Tunalaras (E)
1
01
02
1.03
35
1
01
02
1.03
36
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Asrama Sekolah terehabilitasi Rehabilitasi Sarana, Sarana, Prasarana Prasarana dan Utilitas Utilitas Sekolah Sekolah terehabilitasi Fasilitas Parkir Rehabilitasi Fasilitas Parkir terehabilitasi Kantin Sekolah Rehabilitasi Kantin Sekolah terehabilitasi
INDIKATOR
yang Jumlah Asrama Sekolah yang telah direhabilitasi dan Jumlah Sarana, Prasarana yang dan Utilitas Sekolah yang telah direhabilitasi yang Jumlah Fasilitas Parkir yang telah direhabilitasi yang Jumlah Kantin Sekolah yang telah direhabilitasi Jumlah Rumah Dinas Kepala Dinas Rumah Dinas Kepala Sekolah, Sekolah, Guru, Penjaga Guru, Guru, Penjaga Sekolah yang Sekolah yang telah terehabilitasi direhabilitasi Ruang Ruang Laboratorium yang Jumlah Ruang Laboratorium terehabilitasi yang telah direhabilitasi
Rehabilitasi Asrama Sekolah
SATUAN
Unit Unit Unit Unit
Unit
Ruang
Jumlah Ruang Orientasi dan Rehabilitasi Ruang Orientasi Ruang Orientasi dan Mobilitas Mobilitas yang telah Ruang dan Mobilitas yang terehabilitasi direhabilitasi Jumlah Ruang Bina Persepsi Rehabilitasi Ruang Bina Ruang Bina Persepsi Bunyi Bunyi dan Irama untuk Persepsi Bunyi dan Irama dan Irama untuk Tunarungu Ruang Tunarungu (B) yang telah untuk Tunarungu (B) (B) yang terehabilitasi direhabilitasi Ruang Bina Diri untuk Jumlah Ruang Bina Diri Rehabilitasi Ruang Bina Diri Tunagrahita (C) yang untuk Tunagrahita (C) yang Ruang untuk Tunagrahita (C) terehabilitasi telah direhabilitasi
Ruang Sosial
Bina Ruang Bina Pribadi dan Sosial Jumlah Ruang Bina Pribadi untuk untuk Tunalaras (E) yang dan Sosial untuk Tunalaras Ruang terehabilitasi (E) yang telah direhabilitasi Jumlah Mebel Sekolah yang Pengadaan Mebel Sekolah Mebel Sekolah yang tersedia Paket tersedia Pengadaaan Alat Rumah Alat Rumah Tangga Sekolah Jumlah Alat Rumah Tangga Paket Tangga Sekolah yang tersedia yang tersedia
-8-
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
1.03
37
1
01
02
1.03
38
1
01
02
1.03
39
1
01
02
1.03
40
1
01
02
1.03
41
1
01
02
1.03
42
1
01
02
1.03
43
1
01
02
1.03
44
1
01
02
1.03
45
1
01
02
1.03
46
1
01
02
1.03
47
1
01
02
1.03
48
Siswa yang mengikuti ajang Jumlah Siswa yang mengikuti Pembinaan Minat, Bakat dan kompetisi/lomba akademik ajang kompetisi/lomba Peserta Didik Kreativitas Siswa dan nonakademik akademik dan nonakademik
49
Jumlah Pendidik dan Tenaga Penyediaan Pendidik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersedia Tenaga Kependidikan bagi Kependidikan tersedia bagi Orang pada Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan Khusus Satuan Pendidikan Khusus Khusus
1
01
02
1.03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Pengadaan Perlengkapan Sekolah Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah
Perlengkapan Sekolah yang tersedia Perlengkapan Peserta Didik yang tersedia Sarana Mobilitas Sekolah yang tersedia
Jumlah Perlengkapan Sekolah yang tersedia Jumlah Perlengkapan Peserta Didik yang tersedia Jumlah Sarana Mobilitas Sekolah yang tersedia Jumlah Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik yang tersedia Jumlah Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah yang dilaksanakan pemeliharaan Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang dilaksanakan pemeliharaan Jumlah Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah yang dilaksanakan pemeliharaan Jumlah peserta didik Pendidikan Khusus yang menerima biaya personil peserta didik
Pengadaaan Alat Praktik dan Alat Praktik dan Peraga Peraga Peserta Didik Peserta Didik yang tersedia Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Terlaksananya Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah Terlaksananya Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Terlaksananya Pemeliharaan Pemeliharaan Rutin Rumah Rutin Rumah Dinas Kepala Dinas Kepala Sekolah, Guru, Sekolah, Guru, Penjaga Penjaga Sekolah Sekolah Penyediaan Biaya Personil Biaya Personil Peserta Didik Peserta Didik Pendidikan Pendidikan Khusus diterima Khusus oleh peserta didik Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik
Alat Praktik dan Peraga Siswa yang tersedia Terselenggaranya Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik
Jumlah alat praktik dan peraga siswa yang tersedia Jumlah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar dan ujian Jumlah satuan pendidikan Penyiapan dan Tindak Lanjut Satuan pendidikan khusus khusus yang siap dievaluasi Evaluasi Satuan Pendidikan siap dievaluasi dan dan melaksanakan Khusus melaksanakan rekomendasi rekomendasi
SATUAN
Paket Paket Unit Paket
Unit
Unit
Unit
Peserta Didik
Paket Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan
-9-
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Jumlah Sekolah Pendidikan Khusus yang dilaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen Jumlah Sekolah Pendidikan Khusus yang mengelola Dana BOS
SATUAN
1
01
02
1.03
50
Pendidik dan tenaga Kependidikan yang Pengembangan Karir Pendidik mendapatkan fasilitasi dan Tenaga Kependidikan kenaikan pangkat/golongan, pada Satuan Pendidikan pemberian promosi, Khusus peningkatan kompetensi dan kualifikasi
1
01
02
1.03
51
Pembinaan Kelembagaan dan Terlaksananya Pembinaan Manajemen Sekolah Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Khusus Sekolah Pendidikan Khusus
1
01
02
1.03
52
Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Dana BOS Dana BOS Sekolah Sekolah Pendidikan Khusus Pendidikan Khusus
Jumlah Tenaga Pengelola Peningkatan Kapasitas Meningkatnya Kapasitas yang meningkat kapasitasnya Pengelolaan Dana BOS Tenaga Pengelola Dana BOS Orang dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus Sekolah Pendidikan Khusus Sekolah Pendidikan Khusus
Orang
Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan
1
01
02
1.03
53
1
01
02
1.03
55
1
01
02
1.03
56
1
01
02
1.03
57
1
01
02
1.03
58
Terlaksananya pelatihan Jumlah peserta pelatihan Pelatihan Penggunaan penggunaan aplikasi di bidang penggunaan aplikasi di bidang Orang Aplikasi Bidang Pendidikan pendidikan pendidikan yang dilaksanakan
59
Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Perencanaan, Perencanaan, Supervisi dan Supervisi dan Evaluasi Evaluasi Layanan di Bidang Layanan di Bidang Pendidikan Pendidikan
1
01
02
1.03
Peningkatan profesi pelaku Pelaku perbukuan daerah Jumlah Pelaku perbukuan perbukuan daerah pada yang mendapatkan fasilitasi daerah yang mendapatkan Orang Satuan Pendidikan Khusus peningkatan profesi fasilitasi peningkatan profesi Jumlah Orang yang Pembinaan Penggunaan Terlaksananya Pembinaan Mendapatkan Pembinaan Teknologi, Informasi dan Penggunaan Teknologi, Penggunaan Teknologi, Orang Komunikasi (TIK) untuk Informasi dan Komunikasi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIK) untuk Pendidikan (TIK) untuk Pendidikan Terlaksananya konten digital Jumlah konten digital untuk Pengembangan konten digital untuk pendidikan yang pendidikan yang telah Digital untuk pendidikan dikembangkan dikembangkan Konten
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Perencanaan, Dokumen Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
- 10 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Pengelolaan akademi komunitas
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Sosialisasi dan Advokasi sosialisasi dan Kebijakan Bidang Pendidikan kebijakan di Pendidikan
kegiatan Jumlah kegiatan sosialisasi advokasi dan advokasi kebijakan di Dokumen bidang bidang Pendidikan yang dilaksanakan Jumlah peserta bimbingan Bimbingan Teknis Terlaksananya bimbingan teknis peningkatan kapasitas Peningkatan Kapasitas Bidang teknis peningkatan kapasitas Orang bidang pendidikan yang Pendidikan bidang pendidikan dilaksanakan Pengelolaan Akademi Komunitas Jumlah Gedung Pembangunan Gedung Terbangunnya Gedung Universitas/Sekolah Unit Akademi Komunitas Akademi Komunitas Tinggi/Akademi yang Dibangun Jumlah Laboratorium Pembangunan Laboratorium Terbangunnya Laboratorium Pendidikan Tinggi yang Unit Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dibangun Jumlah Ruang Belajar Pembangunan Ruang Belajar Terbangunnya Ruang Belajar Pendidikan Tinggi yang Ruang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dibangun
1
01
02
1.03
60
1
01
02
1.03
61
1
01
02
3.04
1
01
02
3.04
01
1
01
02
3.04
02
1
01
02
3.04
03
1
01
02
3.04
04
1
01
02
3.04
05
1
01
02
3.04
06
1
01
02
3.04
07
1
01
02
3.04
08
1
01
02
3.04
09
Pemeliharaan Gedung Serba Terpeliharanya Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna Unit Guna Akademi Komunitas Guna Akademi Komunitas Yang Dipelihara
1
01
02
3.04
10
Pemeliharaan Perpustakaan Terpeliharanya Perpustakaan Jumlah Perpustakaan Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dipelihara
Pembangunan Gedung Serba Terbangunnya Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna Unit Guna Akademi Komunitas Guna Akademi Komunitas yang Dibangun Pembangunan Perpustakaan Akademi Komunitas Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Komunitas
Terbangunnya Perpustakaan Akademi Komunitas Terbangunnya Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Komunitas
Jumlah Perpustakaan yang Dibangun Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga yang Dibangun Jumlah Gedung Pemeliharaan Gedung Terpeliharanya Gedung Universitas/Sekolah Akademi Komunitas Akademi Komunitas Tinggi/Akademi Yang Dipelihara Jumlah Ruang Belajar Pemeliharaan Ruang Belajar Terpeliharanya Ruang Belajar Pendidikan Tinggi Yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dipelihara
Yang
Unit Unit
Unit
Ruang
Unit
- 11 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
3.04
11
1
01
02
3.04
12
1
01
02
3.04
13
1
01
02
3.04
14
1
01
02
3.04
15
1
01
02
3.04
16
1
01
02
3.04
17
1
01
02
3.04
18
1
01
02
3.04
19
1
01
02
3.04
20
1
01
02
3.04
21
1
01
02
3.04
22
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Pemeliharaan Sarana dan Terpeliharanya Sarana dan Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga Yang Komunitas Komunitas Dipelihara Jumlah Gedung Rehabilitasi Gedung Akademi Terehabilitasi Gedung Universitas/Sekolah Komunitas Akademi Komunitas Tinggi/Akademi yang direhabilitasi Jumlah Laboratorium Rehabilitasi Laboratorium Terehabilitasi Laboratorium Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas direhabilitasi Jumlah Ruang Belajar Rehabilitasi Ruang Belajar Terehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas direhabilitasi Rehabilitasi Gedung Serba Terehabilitasi Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna Guna Akademi Komunitas GunaAkademi Komunitas yang direhabilitasi Rehabilitasi Perpustakaan Terehabilitasi Perpustakaan Jumlah Perpustakaan yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas direhabilitasi Rehabilitasi Sarana dan Terehabilitasi Sarana dan Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga yang Komunitas Komunitas direhabilitasi Penyediaan Sarana Akademi Tersedianya Sarana Akademi Jumlah Sarana Pendidikan Komunitas Komunitas Tinggi yang Tersedia Rehabilitasi Sarana Akademi Terehabilitasi Sarana Akademi Jumlah Sarana Pendidikan Komunitas Komunitas Tinggi yang direhabilitasi Penyediaan Dosen dan Tenaga Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Kependidikan yang Tersedia Kependidikan bagi Akademi Komunitas bagi Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Karir Dosen kenaikan Kenaikan dan Tenaga Kependidikan bagi Pangkat/Golongan, Pangkat/Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Jumlah Akademi Komunitas Pembinaan Kelembagaan dan Terlaksananya Pembinaan Dilaksanakan Pembinaan Manajemen Kelembagaan dan Kelembagaan dan Manajemen Akademi Komunitas Akademi Komunitas Satuan
SATUAN
Unit
Unit
Unit
Ruang Unit Unit Unit Unit Unit Orang
Orang
Pendidikan
- 12 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
01
02
3.04
23
1
01
02
3.04
24
1
01
02
3.04
25
1
01
02
3.04
26
1
01
02
3.04
27
1
01
02
3.04
28
1
01
02
3.04
29
1
01
02
3.04
30
1
01
02
3.04
31
1
01
02
3.04
32
1
01
02
3.04
35
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Satuan Pendidikan Penyelengaraan Proses Belajar Terselenggaranya Proses yang Satuan dan Ujian Kompetensi bagi Belajar dan Ujian Kompetensi Menyelenggarakan Proses Pendidikan Mahasiswa/i bagi Mahasiswa/i Belajar dan Ujian Kompetensi Jumlah Mahasiswa/i yang Mahasiswa/i yang Mengikuti Pembinaan Minat, Bakat dan Mengikuti Ajang Ajang Kompetisi/Lomba Kreativitas Kompetisi/Lomba Akademik Akademik dan Non Akademik dan Non Akademik Tersedianya Biaya Personil Penyediaan Biaya Personil Jumlah Mahasiswa/i Akademi Mahasiswa/i Akademi Mahasiswa/i Akademi Komunitas yang Menerima Komunitas Diterima oleh Komunitas Biaya Personil Mahasiswa/i Mahasiswa/i Satuan Pendidikan Akademi Jumlah Satuan Pendidikan Penyiapan dan Tindak Lanjut Komunitas Siap Dievaluasi Akademi Komunitas yang Siap Evaluasi Akademi Komunitas dan Melaksanakan Dievaluasi dan Melaksanakan Rekomendasi Rekomendasi Pengadaan Perlengkapan Perlengkapan Mahasiswa/i Jumlah Perlengkapan Mahasiswa/i yang Tersedia Mahasiswa/i yang Tersedia Jumlah perlengkapan Pengadaan Perlengkapan Perlengkapan Akademi Akademi Komunitas yang Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Tersedia Penyediaan bahan-bahan Tersedianya bahan-bahan Jumlah bahan-bahan praktek praktek mahasiswa akademi praktek mahasiswa akademi mahasiswa akademi komunitas komunitas komunitas yang disediakan Penyusunan Kurikulum Tersusunnya Kurikulum Jumlah Kurikulum bersama bersama Akademi Komunitas bersama Akademi Komunitas Akademi Komunitas dengan dengan Dunia Kerja dengan Dunia Kerja Dunia Kerja yang disusun Jumlah Data Penelusuran Penyediaan Data Penelusuran Tersedianya Data tamatan (Tracer Study ) tamatan (Tracer Study ) Penelusuran tamatan (Tracer Akademi Komunitas yang Akademi Komunitas Study ) Akademi Komunitas tersedia Penerbitan Izin Akademi Tersedianya Izin Akademi Jumlah Izin Akademi Komunitas yang Komunitas yang Komunitas yang Diselenggarakan oleh Diselenggarakan oleh Diselenggarakan oleh Masyarakat Masyarakat Masyarakat yang diterbitkan Jumlah Penyelarasan dan Penyelarasan dan Kerjasama Terlaksananya Penyelarasan Kerjasama Kemitraan Kemitraan Akademi dan Kerjasama Kemitraan Akademi Komunitas yang Komunitas Akademi Komunitas dilaksanakan
Peserta Didik
Peserta didik
Satuan Pendidikan Paket Paket
Paket
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 13 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
3.04
36
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Data Mahasiswa Tersedianya Data Mahasiswa Jumlah Data Mahasiswa Orang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Akademi Komunitas Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan Akademi Komunitas Pengembangan konten digital untuk pendidikan Akademi Komunitas
Jumlah Orang yang Terlaksananya Pembinaan Mendapatkan Pembinaan Penggunaan Teknologi, Penggunaan Teknologi, Orang Informasi dan Komunikasi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan (TIK) untuk Pendidikan Terlaksananya konten digital Jumlah konten digital untuk untuk pendidikan yang pendidikan yang telah Digital dikembangkan dikembangkan Konten
1
01
02
3.04
37
1
01
02
3.04
38
1
01
02
3.04
39
Pelatihan Penggunaan Terlaksananya pelatihan Jumlah peserta pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikan penggunaan aplikasi di bidang penggunaan aplikasi di bidang Orang Akademi Komunitas pendidikan pendidikan yang dilaksanakan
40
Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Akademi Komunitas
1
01
02
3.04
Terlaksananya Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Perencanaan, Dokumen Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
Terlaksananya kegiatan Sosialisasi dan Advokasi sosialisasi dan advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan kebijakan di bidang Akademi Komunitas Pendidikan Bimbingan Teknis Terlaksananya bimbingan Peningkatan Kapasitas Bidang teknis peningkatan kapasitas Pendidikan Akademi bidang pendidikan Komunitas Peningkatan Mutu Akademi Komunitas
Jumlah kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di Dokumen bidang Pendidikan yang dilaksanakan Jumlah peserta bimbingan teknis peningkatan kapasitas Orang bidang pendidikan yang dilaksanakan
1
01
02
3.04
41
1
01
02
3.04
42
1
01
02
3.05
1
01
02
3.05
01
Penyediaan Beasiswa Status Jumlah Orang yang Menerima Tersedianya Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma/ Beasiswa Status Mahasiswa Orang Mahasiswa Jenjang Diploma Akademi Komunitas Jenjang Diploma dan Strata
1
01
02
3.05
02
Jumlah Orang yang Menerima Penyediaan Beasiswa Status Tersedianya Beasiswa Status Beasiswa Status Dosen Orang Dosen Jenjang Strata Dua Dosen Jenjang Strata Dua Jenjang Strata Dua dan Tiga
1
01
02
3.05
03
Jumlah Orang yang Menerima Penyediaan Beasiswa Prestasi Tersedianya Beasiswa Prestasi Beasiswa Prestasi Jenjang Orang Jenjang Diploma Jenjang Diploma Diploma dan Strata
- 14 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
3.05
04
1
01
02
4.04
1
01
02
4.04
01
1
01
02
4.04
02
1
01
02
4.04
03
1
01
02
4.04
04
1
01
02
4.04
05
1
01
02
4.04
06
1
01
02
4.04
07
1
01
02
4.04
08
1
01
02
4.04
09
Pemeliharaan Gedung Serba Terpeliharanya Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna Unit Guna Akademi Komunitas Guna Akademi Komunitas Yang Dipelihara
1
01
02
4.04
10
Pemeliharaan Perpustakaan Terpeliharanya Perpustakaan Jumlah Perpustakaan Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dipelihara
Yang
1
01
02
4.04
11
Pemeliharaan Sarana dan Terpeliharanya Sarana dan Jumlah Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Komunitas Komunitas Dipelihara
dan Yang Unit
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Biaya Afirmasi Tersedianya Biaya Afirmasi Jumlah Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnya Pendidikan Sebutan Lainnya Pendidikan Sebutan Lainnya Pengelolaan Akademi Komunitas Jumlah Gedung Pembangunan Gedung Terbangunnya Gedung Universitas/Sekolah Akademi Komunitas Akademi Komunitas Tinggi/Akademi yang Dibangun Jumlah Laboratorium Pembangunan Laboratorium Terbangunnya Laboratorium Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dibangun Jumlah Ruang Belajar Pembangunan Ruang Belajar Terbangunnya Ruang Belajar Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dibangun
Biaya
Unit
Unit
Ruang
Pembangunan Gedung Serba Terbangunnya Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna Unit Guna Akademi Komunitas Guna Akademi Komunitas yang Dibangun Pembangunan Perpustakaan Akademi Komunitas Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Komunitas
Terbangunnya Perpustakaan Akademi Komunitas Terbangunnya Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Komunitas
Jumlah Perpustakaan yang Dibangun Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga yang Dibangun Jumlah Gedung Pemeliharaan Gedung Terpeliharanya Gedung Universitas/Sekolah Akademi Komunitas Akademi Komunitas Tinggi/Akademi Yang Dipelihara Jumlah Ruang Belajar Pemeliharaan Ruang Belajar Terpeliharanya Ruang Belajar Pendidikan Tinggi Yang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Dipelihara
Sarana Olahraga
Unit Unit
Unit
Ruang
Unit
- 15 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Gedung Gedung Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi yang direhabilitasi Jumlah Laboratorium Terehabilitasi Laboratorium Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas direhabilitasi Jumlah Ruang Belajar Terehabilitasi Ruang Belajar Pendidikan Tinggi yang Akademi Komunitas direhabilitasi Terehabilitasi Gedung Serba Jumlah Gedung Serba Guna GunaAkademi Komunitas yang direhabilitasi Terehabilitasi Perpustakaan Jumlah Perpustakaan yang Akademi Komunitas direhabilitasi Terehabilitasi Sarana dan Jumlah Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Prasarana Olahraga yang Komunitas direhabilitasi Tersedianya Sarana Akademi Jumlah Sarana Pendidikan Komunitas Tinggi yang Tersedia Terehabilitasi Sarana Akademi Jumlah Sarana Pendidikan Komunitas Tinggi yang direhabilitasi Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Tersedia Kependidikan bagi Akademi bagi Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Kenaikan Pangkat/Golongan, Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Jumlah Akademi Komunitas Terlaksananya Pembinaan Dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan Kelembagaan dan Manajemen Akademi Komunitas Satuan
SATUAN
1
01
02
4.04
12
Rehabilitasi Gedung Akademi Terehabilitasi Komunitas Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
13
Rehabilitasi Laboratorium Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
14
Rehabilitasi Ruang Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
15
1
01
02
4.04
16
1
01
02
4.04
17
1
01
02
4.04
18
1
01
02
4.04
19
1
01
02
4.04
20
1
01
02
4.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
22
Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Akademi Komunitas
23
Jumlah Satuan Pendidikan Penyelengaraan Proses Belajar Terselenggaranya Proses yang Satuan dan Ujian Kompetensi bagi Belajar dan Ujian Kompetensi Menyelenggarakan Proses Pendidikan Mahasiswa/i bagi Mahasiswa/i Belajar dan Ujian Kompetensi
1
01
02
4.04
Belajar
Rehabilitasi Gedung Serba Guna Akademi Komunitas Rehabilitasi Perpustakaan Akademi Komunitas Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Olahraga Akademi Komunitas Penyediaan Sarana Akademi Komunitas Rehabilitasi Sarana Akademi Komunitas Penyediaan Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
Unit
Unit
Ruang Unit Unit Unit Unit Unit Orang
Orang
Pendidikan
- 16 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
01
02
4.04
24
1
01
02
4.04
25
1
01
02
4.04
26
1
01
02
4.04
27
1
01
02
4.04
28
1
01
02
4.04
29
1
01
02
4.04
30
1
01
02
4.04
31
1
01
02
4.04
32
1
01
02
4.04
35
1
01
02
4.04
36
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Mahasiswa/i yang Mahasiswa/i yang Mengikuti Pembinaan Minat, Bakat dan Mengikuti Ajang Ajang Kompetisi/Lomba Kreativitas Kompetisi/Lomba Akademik Akademik dan Non Akademik dan Non Akademik Tersedianya Biaya Personil Penyediaan Biaya Personil Jumlah Mahasiswa/i Akademi Mahasiswa/i Akademi Mahasiswa/i Akademi Komunitas yang Menerima Komunitas Diterima oleh Komunitas Biaya Personil Mahasiswa/i Mahasiswa/i Satuan Pendidikan Akademi Jumlah Satuan Pendidikan Penyiapan dan Tindak Lanjut Komunitas Siap Dievaluasi Akademi Komunitas yang Siap Evaluasi Akademi Komunitas dan Melaksanakan Dievaluasi dan Melaksanakan Rekomendasi Rekomendasi Pengadaan Perlengkapan Perlengkapan Mahasiswa/i Jumlah Perlengkapan Mahasiswa/i yang Tersedia Mahasiswa/i yang Tersedia Jumlah perlengkapan Pengadaan Perlengkapan Perlengkapan Akademi Akademi Komunitas yang Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Tersedia Penyediaan bahan-bahan Tersedianya bahan-bahan Jumlah bahan-bahan praktek praktek mahasiswa akademi praktek mahasiswa akademi mahasiswa akademi komunitas komunitas komunitas yang disediakan Penyusunan Kurikulum Tersusunnya Kurikulum Jumlah Kurikulum bersama bersama Akademi Komunitas bersama Akademi Komunitas Akademi Komunitas dengan dengan Dunia Kerja dengan Dunia Kerja Dunia Kerja yang disusun Jumlah Data Penelusuran Penyediaan Data Penelusuran Tersedianya Data tamatan (Tracer Study ) tamatan (Tracer Study ) Penelusuran tamatan (Tracer Akademi Komunitas yang Akademi Komunitas Study ) Akademi Komunitas tersedia Penerbitan Izin Akademi Tersedianya Izin Akademi Jumlah Izin Akademi Komunitas yang Komunitas yang Komunitas yang Diselenggarakan oleh Diselenggarakan oleh Diselenggarakan oleh Masyarakat Masyarakat Masyarakat yang diterbitkan Jumlah Penyelarasan dan Penyelarasan dan Kerjasama Terlaksananya Penyelarasan Kerjasama Kemitraan Kemitraan Akademi dan Kerjasama Kemitraan Akademi Komunitas yang Komunitas Akademi Komunitas dilaksanakan
SATUAN
Peserta Didik
Peserta didik
Satuan Pendidikan Paket Paket
Paket
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Penyediaan Data Mahasiswa Tersedianya Data Mahasiswa Jumlah Data Mahasiswa Orang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Akademi Komunitas
- 17 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pembinaan Penggunaan Teknologi, Orang Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan Pengembangan konten digital Terlaksananya konten digital Jumlah konten digital untuk untuk pendidikan Akademi untuk pendidikan yang pendidikan yang telah Digital Komunitas dikembangkan dikembangkan Konten Pembinaan Penggunaan Terlaksananya Pembinaan Teknologi, Informasi dan Penggunaan Teknologi, Komunikasi (TIK) untuk Informasi dan Komunikasi Pendidikan Akademi (TIK) untuk Pendidikan Komunitas
1
01
02
4.04
37
1
01
02
4.04
38
1
01
02
4.04
39
Pelatihan Penggunaan Terlaksananya pelatihan Jumlah peserta pelatihan Aplikasi Bidang Pendidikan penggunaan aplikasi di bidang penggunaan aplikasi di bidang Orang Akademi Komunitas pendidikan pendidikan yang dilaksanakan
40
Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Akademi Komunitas
41
Terlaksananya Sosialisasi dan Advokasi sosialisasi dan Kebijakan Bidang Pendidikan kebijakan di Akademi Komunitas Pendidikan
42
Bimbingan Teknis Jumlah peserta bimbingan Terlaksananya bimbingan Peningkatan Kapasitas Bidang teknis peningkatan kapasitas teknis peningkatan kapasitas Orang Pendidikan Akademi bidang pendidikan yang bidang pendidikan Komunitas dilaksanakan
1
1
01
01
02
02
4.04
4.04
Terlaksananya Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Perencanaan, Dokumen Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
kegiatan Jumlah kegiatan sosialisasi advokasi dan advokasi kebijakan di Dokumen bidang bidang Pendidikan yang dilaksanakan
1
01
02
4.04
1
01
02
4.05
1
01
02
4.05
01
Penyediaan Beasiswa Status Jumlah Orang yang Menerima Tersedianya Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma/ Beasiswa Status Mahasiswa Orang Mahasiswa Jenjang Diploma Akademi Komunitas Jenjang Diploma dan Strata
1
01
02
4.05
02
Jumlah Orang yang Menerima Penyediaan Beasiswa Status Tersedianya Beasiswa Status Beasiswa Status Dosen Orang Dosen Jenjang Strata Dua Dosen Jenjang Strata Dua Jenjang Strata Dua dan Tiga
1
01
02
4.05
03
Jumlah Orang yang Menerima Penyediaan Beasiswa Prestasi Tersedianya Beasiswa Prestasi Beasiswa Prestasi Jenjang Orang Jenjang Diploma Jenjang Diploma Diploma dan Strata
Peningkatan Komunitas
Mutu
Akademi
- 18 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
c.
d.
Penyediaan data peserta didik sesuai dengan kewenangannya
Penyediaan pembiayaan Pendidikan untuk menjamin setiap OAP memperoleh pendidikan mulai pendidikan anak usia dini sampai tingkat pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
4.05
04
1
01
02
3.03
1
01
02
3.03
1
01
02
4.03
1
01
02
4.03
1
01
02
3.04
1
01
02
3.04
1
01
02
4.04
1
01
02
4.04
1
01
02
3.06
1
01
02
3.06
01
1
01
02
3.06
02
1
01
02
3.06
03
1
01
02
3.06
04
1
01
02
3.06
05
61
61
36
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Biaya Afirmasi Tersedianya Biaya Afirmasi Jumlah Biaya Afirmasi Biaya Pendidikan Sebutan Lainnya Pendidikan Sebutan Lainnya Pendidikan Sebutan Lainnya Pengelolaan Pendidikan Khusus Jumlah Data Peserta Didik Penyediaan Data Peserta Tersedianya Data Peserta Bagi Didik bagi satuan Pendidikan Didik Bagi Satuan Pendidikan Orang Satuan Pendidikan Khusus Khusus Khusus yang Tersedia Pengelolaan Pendidikan Khusus Jumlah Data Peserta Didik Penyediaan Data Peserta Tersedianya Data Peserta Bagi Didik bagi satuan Pendidikan Didik Bagi Satuan Pendidikan Orang Satuan Pendidikan Khusus Khusus Khusus yang Tersedia Pengelolaan Akademi Komunitas Penyediaan Data Mahasiswa Tersedianya Data Mahasiswa Jumlah Data Mahasiswa Orang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Akademi Komunitas Pengelolaan Komunitas
36
KINERJA
Akademi
Penyediaan Data Mahasiswa Tersedianya Data Mahasiswa Jumlah Data Mahasiswa Orang Akademi Komunitas Akademi Komunitas Akademi Komunitas Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi OAP Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas
Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Sekolah Menengah Pertama Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas
Jumlah Siswa PAUD Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Nonformal/Kesetaraan Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Dasar Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas Yang Menerima Biaya Pendidikan
Orang Orang
Orang
Orang
Orang
memperoleh pendidikan mulai pendidikan anak usia dini sampai tingkat pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 19 -
1
01
02
3.06
06
1
01
02
3.06
07
1
01
02
4.06
1
01
02
4.06
01
1
01
02
4.06
02
1
01
02
4.06
03
1
01
02
4.06
04
1
01
02
4.06
05
1
01
02
4.06
06
1
01
02
4.06
07
1
01
02
3.07
1
01
02
3.07
01
Penyediaan Bantuan fasilitas Tersedianya Bantuan fasilitas Jumlah Bantuan fasilitas bagi Satuan bagi pendidikan bagi pendidikan pendidikan yang Tersedia Pendidikan
1
01
02
3.07
02
Penyediaan Bantuan Tersedianya Bantuan Jumlah Bantuan pembiayaan Satuan pembiayaan bagi pendidikan pembiayaan bagi pendidikan bagi pendidikan yang Tersedia Pendidikan
1
01
02
4.07
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
e.
Penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi OAP Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Penyediaan Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi Penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan
Penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Yang Orang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Mahsiswa Pendidikan Tinggi Yang Menerima Biaya Orang Pendidikan
Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa PAUD Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Nonformal/Kesetaraan Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Dasar Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Sekolah Menengah Pertama Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Tersedianya Pembiayaan Pendidikan Bagi Pendidikan Tinggi
Jumlah Siswa PAUD Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Nonformal/Kesetaraan Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Dasar Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Menengah Atas Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Yang Menerima Biaya Pendidikan Jumlah Mahsiswa Pendidikan Tinggi Yang Menerima Biaya Pendidikan
Orang Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
e.
Penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan
- 20 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
02
4.07
01
Penyediaan Bantuan fasilitas Tersedianya Bantuan fasilitas Jumlah Bantuan fasilitas bagi Satuan bagi pendidikan bagi pendidikan pendidikan yang Tersedia Pendidikan
1
01
02
4.07
02
Penyediaan Bantuan Tersedianya Bantuan Jumlah Bantuan pembiayaan Satuan pembiayaan bagi pendidikan pembiayaan bagi pendidikan bagi pendidikan yang Tersedia Pendidikan
1
01
02
3.03
Pengelolaan Khusus
Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
f.
Pelibatan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pendidikan
62
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
02
3.03
1
01
02
4.03
Pengelolaan Khusus
Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
01
02
4.03
1
01
02
3.04
Pengelolaan Komunitas
Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Akademi Komunitas
01
02
3.04
1
01
02
4.04
43
Pengelolaan Komunitas
SATUAN
Terselenggaranya Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Jumlah Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha Lembaga Yang Mendapat Dukungan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Terselenggaranya Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Jumlah Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha Lembaga Yang Mendapat Dukungan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Terselenggaranya Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Akademi Komunitas
Jumlah Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha Lembaga Yang Mendapat Dukungan Penyelenggaraan Akademi Komunitas
Pendidikan
1
1
INDIKATOR
Pendidikan
1
62
KINERJA
Akademi
Akademi
- 21 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
g.
h.
KURIKULUM
a.
Pemberian Beasiswa Ikatan Dinas Diprioritaskan bagi OAP pada Bidang yang diperlukan di Provinsi Papua melalui Kerja Sama Dengan Perguruan Menyelenggarakan Layanan Pendidikan tambahan yang diprioritaskan bagi OAP untuk membantu penyiapan memasuki perguruan tinggi dan/atau pendidikan kedinasan
Penetapan Kurikulum Muatan pendidikan khusus
01
02
4.04
43
1
01
02
3.06
08
1
01
02
4.06
08
1
01
02
3.08
Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Akademi Komunitas Penyediaan Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP Penyediaan Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Tambahan Pelaksanaan Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan
1
01
02
3.08
1
01
02
4.08
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Tambahan
4.08
Pelaksanaan Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan
1
01
02
1
01
03
1
01
03
1.02
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM Penetapan Kurikulum Muatan pendidikan khusus
KINERJA
Terselenggaranya Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Akademi Komunitas Tersedianya Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP Tersedianya Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha Lembaga Yang Mendapat Dukungan Penyelenggaraan Akademi Komunitas Jumlah Beasiswa Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP Jumlah Beasiswa Beasiswa bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang diprioritaskan bagi OAP
Terlaksananya Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan
Jumlah Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Dokumen Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan
Jumlah Layanan Pendidikan Tambahan yang diprioritaskan bagi OAP Untuk Membantu Penyiapan Memasuki Dokumen Perguruan Tinggi dan/atau Pendidikan Kedinasan Yang Dilaksanakan
- 22 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
Penetapan KEWENANGAN Kurikulum Muatan PROVINSI pendidikan khusus
KEGIATAN
a. NO
PROGRAM
SUB URUSAN
BIDANG URUSAN
KURIKULUM
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
01
03
1.02
01
Penyusunan Kompetensi Kompetensi Dasar Dasar Muatan Lokal Lokal Pendidikan Pendidikan Khusus tersusun
Dokumen
1
01
03
1.02
02
Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Khusus
Dokumen
1
01
03
1.02
03
Penyediaan Buku Pelajaran Muatan Pendidikan Khusus
1
01
03
1.02
04
Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Khusus
1
01
03
3.02
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKA N
a.
Pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan khusus untuk pengembangan kurikulum sesuai karakteristik dan budaya daerah dengan mengacu pada kerangka kurikulum Pengajuan formasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya
1
01
03
3.02
1
01
03
4.02
1
01
03
1
01
04
1
01
04
1
01
04
4.02
Teks Lokal
KINERJA
INDIKATOR
Muatan Jumlah Kompetensi Dasar Khusus Muatan Lokal Pendidikan Khusus yang tersusun Jumlah Silabus Muatan Lokal Silabus Muatan Lokal Pendidikan Khusus yang Pendidikan Khusus tersusun tersusun Buku Teks Pelajaran Muatan Jumlah Buku Teks Pelajaran Lokal Pendidikan Khusus Muatan Lokal Pendidikan tersedia Khusus yang tersedia Jumlah Penyusun Kurikulum Penyusun Kurikulum Muatan Muatan Lokal Pendidikan Lokal Pendidikan Khusus Khusus yang meningkat meningkat kompetensinya kompetensinya
SATUAN
Buku
Orang
Penetapan Kurikulum Muatan pendidikan khusus
05
05
3.02
3.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan kepada kepada Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota untuk untuk pengembangan pengembangan kurikulum kurikulum muatan lokal muatan lokal Penetapan Kurikulum Muatan pendidikan khusus Terlaksananya Pembinaan Pembinaan kepada kepada Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota untuk untuk pengembangan pengembangan kurikulum kurikulum muatan lokal muatan lokal PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Tersedianya dokumen hasil Perhitungan dan Pemetaan perhitungan dan pemetaan Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus Pendidikan Khusus
Jumlah Pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengembangan Dokumen kurikulum muatan lokal yang dilaksanakan
Jumlah Pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengembangan Dokumen kurikulum muatan lokal yang dilaksanakan
Jumlah dokumen hasil perhitungan dan pemetaan Pendidik dan Tenaga Dokumen Kependidikan SatuanPendidikan Khusus
PENDIDIK a. DAN TENAGA KEPENDIDIKA N PERATURAN
Pengajuan formasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan PEMERINTAH kewenangannya NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 23 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
c.
Pengangkatan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya
Pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya
1
01
04
3.02
02
1
01
04
4.02
1
01
04
4.02
01
1
01
04
4.02
02
1
01
02
1.03
49
1
01
02
3.04
20
1
01
02
4.04
20
1
01
02
1.03
50
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Pengajuan Pengajuan Formasi Pendidik Tersedianya Pengajuan Formasi Pendidik dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan bagi Formasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Pendidikan Pendidikan Akademi Kependidikan bagi Pendidikan Akademi Komunitas Yang Komunitas Akademi Komunitas Tersedia Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Barat Tersedianya dokumen hasil Jumlah dokumen hasil Perhitungan dan Pemetaan perhitungan dan pemetaan perhitungan dan pemetaan Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Kependidikan Satuan Kependidikan Pendidikan Khusus Pendidikan Khusus SatuanPendidikan Khusus Jumlah Dokumen Pengajuan Pengajuan Formasi Pendidik Tersedianya Pengajuan Formasi Pendidik dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan bagi Formasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Pendidikan Pendidikan Akademi Kependidikan bagi Pendidikan Akademi Komunitas Yang Komunitas Akademi Komunitas Tersedia Jumlah Pendidik dan Tenaga Penyediaan Pendidik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersedia Tenaga Kependidikan bagi Kependidikan tersedia bagi pada Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan Khusus Satuan Pendidikan Khusus Khusus Penyediaan Dosen dan Tenaga Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Kependidikan yang Tersedia Kependidikan bagi Akademi Komunitas bagi Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Penyediaan Dosen dan Tenaga Dosen dan Tenaga Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Kependidikan yang Tersedia Kependidikan bagi Akademi Komunitas bagi Akademi Komunitas Komunitas yang Tersedia Pendidik dan tenaga Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang Kependidikan yang Pengembangan Karir Pendidik mendapatkan fasilitasi mendapatkan fasilitasi dan Tenaga Kependidikan kenaikan pangkat/golongan, kenaikan pangkat/golongan, pada Satuan Pendidikan pemberian promosi, pemberian promosi, Khusus peningkatan kompetensi dan peningkatan kompetensi dan kualifikasi kualifikasi
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Orang
Orang
Orang
Orang
- 24 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
c. PEMERINTAH Pengembangan karier PERATURAN pendidik NOMOR 106 2021 dan tenaga kependidikan sesuai dengan KEWENANGAN SUB URUSAN NO kewenangannya PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
d.
Pemindahan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
01
02
3.04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
21
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Peningkatan Kapasitas Dosen Mendapatkan Fasilitasi dan Tenaga Kependidikan bagi kenaikan Pangkat/ Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
21
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Peningkatan Kapasitas Dosen Mendapatkan Fasilitasi dan Tenaga Kependidikan bagi kenaikan Pangkat/ Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Orang Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Orang Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
1
01
02
4.04
1
01
04
3.02
Pemindahan Pendidik Tenaga Kependidikan Provinsi Papua
3.02
Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Terlaksananya Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Jumlah laporan hasil pelaksanaan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Laporan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penataan Pendistribusian Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas lintas daerah kabupaten/kota Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Barat
Terlaksananya Penataan Pendistribusian Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas lintas daerah kabupaten/kota
Jumlah laporan hasil pelaksanaan Penataan Pendistribusian Dosen dan Laporan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
04
1
01
04
3.02
1
01
04
4.02
03
04
dan di
daerah provinsi - 25 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Terlaksananya Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Jumlah laporan hasil pelaksanaan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Laporan Satuan Pendidikan Khusus lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penataan Pendistribusian Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas lintas daerah kabupaten/kota Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua
Terlaksananya Penataan Pendistribusian Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas lintas daerah kabupaten/kota
Jumlah laporan hasil pelaksanaan Penataan Pendistribusian Dosen dan Laporan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
e.
f.
Penerimaan pendidik dan tenaga kependidikan dari provinsi lain ke Papua atau Papua Barat
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Barat atau sebaliknya
01
04
4.02
1
01
04
4.02
1
01
04
3.02
1
01
04
3.02
1
01
04
4.02
1
01
04
4.02
1
01
04
3.02
1
01
04
3.02
1
01
04
4.02
03
04
05
05
06
Terlaksananya Penerimaan dan pendidik dan tenaga dari kependidikan dari provinsi lain ke Papua Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Barat Terlaksananya Penerimaan Penerimaan pendidik dan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan dari kependidikan dari provinsi provinsi lain ke Papua Barat lain ke Papua Barat Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Terlaksananya Pemindahan Pemindahan Pendidik dan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan dari kependidikan dari Provinsi Provinsi Papua ke Provinsi Papua ke Provinsi Papua Papua Barat Barat Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Papua Barat Penerimaan pendidik tenaga kependidikan provinsi lain ke Papua
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Pendidik dan tenaga kependidikan dari provinsi Orang lain ke Papua Yang Diterima Pindah
Jumlah Pendidik dan tenaga kependidikan dari provinsi Orang lain ke Papua Barat Yang Diterima Pindah
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Orang Barat Yang Dilakukan Pemindahan
f.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 26 -
URUSAN
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua PERATURAN PEMERINTAH Barat atau NOMOR 106 2021 sebaliknya
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
g.
h.
1
01
04
4.02
06
1
01
02
1.03
50
1
01
02
3.04
21
1
01
02
4.04
21
1
01
02
1.03
50
Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
Penjaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Pemindahan Pemindahan Pendidik dan Pendidik dan tenaga tenaga kependidikan dari kependidikan dari Provinsi Provinsi Papua Barat ke Papua Barat ke Provinsi Provinsi Papua Papua Pendidik dan tenaga Kependidikan yang Pengembangan Karir Pendidik mendapatkan fasilitasi dan Tenaga Kependidikan kenaikan pangkat/golongan, pada Satuan Pendidikan pemberian promosi, Khusus peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Karir Dosen kenaikan dan Tenaga Kependidikan bagi Pangkat/Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Karir Dosen kenaikan dan Tenaga Kependidikan bagi Pangkat/Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang Pengembangan Karir Pendidik mendapatkan fasilitasi dan Tenaga Kependidikan kenaikan pangkat/golongan, pada Satuan Pendidikan pemberian promosi, Khusus peningkatan kompetensi dan kualifikasi
INDIKATOR
Jumlah Pendidik dan tenaga kependidikan dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Yang Dilakukan Pemindahan Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi
SATUAN
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
- 27 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
h. PEMERINTAH Penjaminan PERATURAN kesejahteraan dan NOMOR 106 2021 keamanan bagi pendidik dan tenaga KEWENANGAN SUB URUSAN NO kependidikan. PROVINSI
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
01
02
3.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
04
3.03
1
01
04
3.03
1
01
04
4.03
1
01
04
4.03
01
01
Penjaminan keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya Penjaminan keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya Penjaminan keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya Penjaminan keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Orang Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Orang Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
Terselenggaranya keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya
Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan di Provinsi Yang Orang Mendapatkan Jaminan Kemanan
Terselenggaranya keamanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Sesuai dengan kewenangannya
Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan di Provinsi Yang Orang Mendapatkan Jaminan Kemanan
- 28 -
1. PENDIDIDKAN i.DANPemberian KEBUDAYAAN penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
j.
Menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1
01
02
1.03
50
Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus
1
01
02
3.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
02
4.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
1
01
02
1.03
50
Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus
1
01
02
3.04
21
Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan bagi Akademi Komunitas
KINERJA
INDIKATOR
Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Jumlah Pendidik dan tenaga Kependidikan yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan, pemberian promosi, peningkatan kompetensi dan kualifikasi Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
SATUAN
Orang
Orang
Orang
Orang
Orang
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 29 -
URUSAN
pemenuhan kebutuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH standar nasional NOMOR 106 2021 pendidikan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
PERIZINAN PENDIDIKAN
Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1
01
02
1
01
05
1
01
05
1
BAHASA DAN SASTRA
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi
01
05
4.04
21
Penerbitan Izin Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
1.02
01
Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
01
05
1.02
02
1
01
05
1.02
03
1
01
06
01
06
1.01
KINERJA
Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Karir Dosen kenaikan dan Tenaga Kependidikan bagi Pangkat/Golongan, Akademi Komunitas Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN
1.02
1
1
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Orang Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi
Jumlah dokumen hasil Usul Perizinan Pendidikan penilaian kelayakan Usul Khusus yang Perizinan Pendidikan Khusus Dokumen Diselenggarakan oleh yang Diselenggarakan oleh Masyarakat terverifikasi Masyarakat
Jumlah dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Dokumen Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Jumlah dokumen hasil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan Pendidikan pembinaan Pendidikan Pendidikan Khusus yang Khusus yang Diselenggarakan Khusus yang Dokumen Diselenggarakan oleh oleh Masyarakat Diselenggarakan oleh Masyarakat Masyarakat PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Perizinan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
- 30 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
BAHASAPERATURAN DAN Pembinaan bahasa PEMERINTAH SASTRA dan sastra yang NOMOR 106 2021 penuturnya lintas daerah KEWENANGAN SUB URUSAN NO kabupaten/kota PROVINSI dalam 1 (satu) daerah Provinsi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
01
06
1.01
01
Mengusulkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia
Koordinasi Penyusunan Kamus Bahasa daerah yang Kamus Bahasa Daerah tersusun Provinsi Bahasa dan Sastra daerah Vitalitas, Konservasi dan Kewenangan Provinsi yang Revitalisasi Bahasa dan terkaji Vitalitasnya, Sastra Daerah Kewenangan terkonservasi dan Provinsi terevitalisasi Kewenangan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Kamus Bahasa Kamus daerah yang tersusun Jumlah Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Provinsi yang terkaji Vitalitasnya, Bahasa terkonservasi dan terevitalisasi Kewenangan Provinsi
01
06
1.01
02
1
01
06
1.01
03
Publikasi kebahasaan dan Jumlah Publikasi kebahasaan Publikasi Bahasa dan Sastra kesastraan Daerah dan kesastraan Daerah Publikasi Daerah Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
04
Tokoh Kebahasaan dan Penghargaan Tokoh Kesastraan Daerah Kebahasaan dan Kesastraan Kewenangan Provinsi Daerah Kewenangan Provinsi mendapat penghargaan
Jumlah Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan Daerah Orang Kewenangan Provinsi yang mendapat penghargaan Jumlah Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Buku Kewenangan Provinsi yang tersedia dan terdistribusi
01
06
1.01
1
01
06
1.01
05
Penyediaan dan Pendistribusian Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Provinsi
1
01
06
1.01
06
Peningkatan Apresiasi Siswa Siswa pengapresiasi Bahasa Jumlah Siswa pengapresiasi terhadap Bahasa dan Sastra dan Sastra Daerah Bahasa dan Sastra Daerah Peserta Didik Daerah Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
1
01
06
1.01
07
Jumlah Modul dan Bahan Penyusunan Modul dan Modul dan Bahan Ajar Bahasa Ajar Bahasa Daerah Bahan Ajar Bahasa Daerah Daerah Kewenangan Provinsi Dokumen Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi yang tersusun tersusun
2
22
2
22
02
2
22
02
B. KEBUDAYAAN KEBUDAYAAN
a.
KINERJA
1
1
Objek Pemajuan Kebudayaan
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Buku Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Kewenangan Provinsi yang tersedia dan terdistribusi
- 31 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Objek PERATURAN a. PEMERINTAH Mengusulkan Objek Pemajuan Pemajuan NOMOR 106 2021 Kebudayaan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai KEWENANGAN SUB URUSAN NO Warisan Budaya tak PROVINSI Benda Indonesia 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2 b.
c.
d.
e.
f.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
a.
Pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk Ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan di Wilayahnya Pembinaan Sumber Daya manusia, Lembaga dan Pranata Kebudayaan di Wilayahnya Menyediakan sarana dan prasaran kebudayaan di wilayahnya Menyelenggarakan Kegiatan Promosi Objek Pemajuan Kebudayaan di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi
2
2
2
2
2
2
22
22
22
22
22
22
22
02
02
02
02
02
02
02
1.01
1.01
1.01
1.01
1.01
1.01
3.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
01
Jumlah Objek Pemajuan Pelindungan, Pengembangan, Terlaksananya Pelindungan, Kebudayaan yang Dilindungi, Pemanfaatan Objek Pemajuan Pengembangan, Pemanfaatan Objek Dikembangkan dan Kebudayaan Objek Pemajuan Kebudayaan Dimanfaatkan
01
Jumlah Objek Pemajuan Pelindungan, Pengembangan, Terlaksananya Pelindungan, Kebudayaan yang Pemanfaatan Objek Pemajuan Pengembangan, Pemanfaatan Objek Dilindungi, Dikembangkan Kebudayaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Dimanfaatkan
01
Jumlah Objek Pemajuan Pelindungan, Pengembangan, Terlaksananya Pelindungan, Kebudayaan yang Dilindungi, Pemanfaatan Objek Pemajuan Pengembangan, Pemanfaatan Objek Dikembangkan dan Kebudayaan Objek Pemajuan Kebudayaan Dimanfaatkan
02
Pembinaan Sumber Manusia, Lembaga, Pranata Kebudayaan
03
Jumlah Sarana dan Penyediaan dan Pemeliharaan Terlaksananya Penyediaan Prasarana Taman Budaya Sarana dan Prasarana Taman dan Pemeliharaan Sarana dan Unit yang Disediakan dan Budaya Prasarana Taman Budaya Dipelihara
01
Jumlah Objek Pemajuan Pelindungan, Pengembangan, Terlaksananya Pelindungan, Kebudayaan yang Dilindungi, Pemanfaatan Pengembangan, Pemanfaatan Objek Dikembangkan dan Objek Pemajuan Kebudayaan Objek Pemajuan Kebudayaan Dimanfaatkan
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Peserta Pembinaan Daya Sumber Daya Manusia, Sumber Daya dan Orang Lembaga, dan Pranata Manusia, Lembaga, dan Kebudayaan Pranata Kebudayaaan
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
- 32 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021 Pokok Pikiran a. Penetapan Pokok Kebudayaan Pikiran Kebudayaan KEWENANGAN Daerah SUB URUSAN NO Daerah Provinsi PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota
2
22
02
3.01
04
2
22
02
3.01
05
2
22
02
4.01
2
22
02
4.01
04
2
22
02
4.01
05
2
22
02
3.01
2
22
02
3.01
06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Dokumen berdasarkan PPKD Kabupaten/Kota yang Tersedia Jumlah Dokumen Integrasi Integrasi Dokumen PPKD Terintegrasinya Dokumen Dokumen PPKD kedalam kedalam Dokumen PPKD Kedalam Dokumen Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah Yang Daerah Daerah Tersedia Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Jumlah Penyusunan, Terlaksananya Penyusunan, Penyusunan, Pemutakhiran, Pemutakhiran, Penetapan Pemutakhiran, Penetapan Penetapan Pokok Pikiran Pokok Pikiran Kebudayaan Pokok Pikiran Kebudayaan Kebudayaan Daerah (PPKD) Daerah (PPKD) Provinsi Dokumen Daerah (PPKD) Provinsi Provinsi berdasarkan PPKD Berdasarkan PPKD berdasarkan PPKD Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota yang Kabupaten/Kota Tersedia Jumlah Dokumen Integrasi Integrasi Dokumen PPKD Terintegrasinya Dokumen Dokumen PPKD Kedalam Kedalam Dokumen PPKD Kedalam Dokumen Dokumen Perencanaan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Daerah Yang Daerah Daerah Tersedia Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Tersusunnya laporan Jumlah laporan pemantauan Pikiran Kebudayaan Daerah Pemantauan dan Evaluasi dan evaluasi pelaksanaan Laporan Kabupaten/Kota Pelaksanaan PPKD Kab/Kota PPKD Kab/Kota Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi berdasarkan PPKD Kabupaten/Kota
Terlaksananya Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Berdasarkan PPKD Kabupaten/Kota
b.
- 33 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok PERATURAN PEMERINTAH Pikiran Kebudayaan NOMOR 106 2021 Daerah Kabupaten/Kota KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Perfilman Nasional
Cagar Budaya
Pembinaan Insan Perfilman Daerah
a.
b.
Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi
Penetapan situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
2
22
02
4.01
2
22
02
4.01
2
22
10
2
22
10
3.01
2
22
10
3.01
2
22
10
4.01
2
22
10
4.01
2
22
05
2
22
05
3.01
2
22
05
3.01
2
22
05
4.01
2
22
05
4.01
2
22
05
3.01
06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Tersusunnya laporan Jumlah laporan pemantauan Pikiran Kebudayaan Daerah Pemantauan dan Evaluasi dan evaluasi pelaksanaan Laporan Kabupaten/Kota Pelaksanaan PPKD Kab/Kota PPKD Kab/Kota PROGRAM NASIONAL
PERFILMAN
Pendukungan Ekositem Perfilman Daerah di Provinsi 01
Pembinaan Insan daerah di Provinsi
perfilman
Terlaksananya Insan perfilman Provinsi
Pembinaan Jumlah Pembinaan Insan daerah di perfilman daerah di Provinsi Orang yang dilaksanakan
Terlaksananya Insan Perfilman Provinsi
Pembinaan Jumlah Pembinaan Insan Daerah di Perfilman Daerah di Provinsi Orang yang Dilaksanakan
Pendukungan Ekositem Perfilman Daerah di Provinsi 01
Pembinaan Insan Daerah di Provinsi
Perfilman
PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi 05
Pembentukan Tim Ahli Cagar Terbentuknya Tim Ahli Cagar Jumlah Tim Ahli Cagar Orang Budaya Tingkat Provinsi Budaya Tingkat Provinsi Budaya Tingkat Provinsi Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
05
Budaya
Pembentukan Tim Ahli Cagar Terbentuknya Tim Ahli Cagar Jumlah Tim Ahli Cagar Orang Budaya Tingkat Provinsi Budaya Tingkat Provinsi Budaya Tingkat Provinsi Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Budaya
- 34 -
c.
d.
e.
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
Menetapkan Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih.
Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
SUB KEGIATAN
Kawasan Cagar 1. PENDIDIDKAN DANBudaya KEBUDAYAAN yang Berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI Penetapan situs atau
BIDANG URUSAN
NO b.
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KINERJA
Penetapan Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Terlaksananya Penetapan Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Jumlah Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di Cagar Budaya 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Terlaksananya Penetapan Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Jumlah Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di Cagar Budaya 2 (dua) Kabupaten/Kota atau Lebih
2
22
05
3.01
2
22
05
4.01
Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Penetapan itus atau Kawasan Cagar Budaya yang Berasa di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
2
22
05
4.01
2
22
05
3.01
2
22
05
3.01
2
22
05
4.01
2
22
05
4.01
2
22
05
3.04
2
22
05
3.04
2
22
05
4.04
2
22
05
4.04
2
22
05
1.02
2
22
05
1.02
06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
06
07
07
01
01
01
INDIKATOR
SATUAN
Budaya
Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Budaya
Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Budaya
Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Budaya
Penetapan Cagar Peringkat Provinsi
Budaya
Penetapan Sistem Zonasi Penetapan Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih Penetapan Sistem Zonasi Penetapan Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pelindungan Cagar Budaya
Terlaksananya Cagar Budaya Provinsi
Penetapan Jumlah Cagar Budaya Peringkat Peringkat Provinsi yang Cagar Budaya Ditetapakan
Terlaksananya Cagar Budaya Provinsi
Penetapan Jumlah Cagar Budaya Peringkat Peringkat Provinsi yang Cagar Budaya Ditetapakan
Telaksananya Penetapan Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Jumlah Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya Dokumen atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih yang Ditetapkan
Telaksananya Penetapan sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya atau berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih
Jumlah Sistem Zonasi Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya yang Ditetapkannya Dokumen atau Berada di 2 (dua) Kabupaten/ Kota atau Lebih yang Ditetapkan
Terlaksananya Cagar Budaya Jumlah Objek Cagar Budaya Objek yang Diregistrasi yang Diregistrasi
- 35 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
Pengelolaan Cagar KEWENANGAN Budaya Peringkat PROVINSI Provinsi
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
e. SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
22
05
1.02
02
2
22
05
1.02
03
2
22
05
1.02
04
2
22
05
1.02
2
22
05
1.02
01
2
22
05
1.02
02
2
22
05
1.02
03
2
22
05
1.02
04
2
22
05
3.02
2
22
05
3.02
2
22
05
4.02
2
22
05
4.02
X
XX
01
X
XX
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
f.
g.
h.
Pelestarian Cagar Budaya yang Dimiliki atau Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi.
Pengelolaan Warisan Dunia yang Dimiliki atau Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi
Menempatkan Juru Pelihara untuk Melakukan Perawatan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
1.02
05
05
Pengembangan Cagar Budaya
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksanakannya Jumlah Objek Cagar Budaya Objek Pengembangan Cagar Budaya yang Dikembangkan
Terlaksananya Pemanfaatan Jumlah Objek Cagar Budaya Objek Cagar Budaya yang Dimanfaatkan Terlaksananya Tenaga Jumlah Tenaga Pelestari Pembinaan dan Peningkatan Pelestari Cagar Budaya yang Cagar Budaya yang Dibina Kapasitas Tenaga Pelestari Orang Dibina dan Ditingkatkan dan Ditingkatkan Cagar Budaya Kapasitasnya Kapasitasnya Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Terlaksananya Cagar Budaya Jumlah Objek Cagar Budaya Pelindungan Cagar Budaya Objek yang Diregistrasi yang Diregistrasi Pemanfaatan Cagar Budaya
Pengembangan Cagar Budaya
Terlaksanakannya Jumlah Objek Cagar Budaya Objek Pengembangan Cagar Budaya yang Dikembangkan
Terlaksananya Pemanfaatan Jumlah Objek Cagar Budaya Cagar Budaya yang Dimanfaatkan Terlaksananya Tenaga Jumlah Tenaga Pelestari Pembinaan dan Peningkatan Pelestari Cagar Budaya yang Cagar Budaya yang Dibina Kapasitas Tenaga Pelestari Dibina dan Ditingkatkan dan Ditingkatkan Cagar Budaya Kapasitasnya Kapasitasnya Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pengelolaan Warisan Budaya Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Warisan Budaya Dunia yang Dimiliki atau Warisan Budaya Dunia yang Dunia yang Dimiliki atau Dikuasai Pemerintah Daerah Dimiliki atau Dikuasai Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Provinsi Provinsi yang Dikelola Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pengelolaan Warisan Budaya Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Warisan Budaya Dunia yang Dimiliki atau Warisan Budaya Dunia yang Dunia yang Dimiliki atau Dikuasai Pemerintah Daerah Dimiliki atau Dikuasai Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Provinsi Provinsi yang Dikelola PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Pemanfaatan Cagar Budaya
Objek
Orang
Warisan Budaya Dunia
Warisan Budaya Dunia
- 36 -
Penerbitan Izin Pemugaran, Pengembangan, Pengubahan Fungsi Ruang, Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
SUB KEGIATAN
l.
Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi
KEGIATAN
k.
PROGRAM
j.
Menempatkan Polisi Khusus Cagar Budaya untuk Melakukan Pengamanan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Menempatkan penyidik Pegawai negeri sipil Dibidang Cagar Budaya untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana agar Budaya Peringkat Kabupaten / Kota
BIDANG URUSAN
i.
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH h. 106 Menempatkan Juru NOMOR 2021 Pelihara untuk Melakukan KEWENANGAN Cagar SUB URUSAN NO Perawatan PROVINSI Budaya Peringkat Provinsi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
X
XX
01
1.02
01
Penyediaan Gaji Tunjangan ASN
dan Tersedianya Gaji Tunjangan ASN
dan Jumlah Orang yang Menerima Orang/ Bulan Gaji dan Tunjangan ASN
X
XX
01
1.02
01
Penyediaan Gaji Tunjangan ASN
dan Tersedianya Gaji Tunjangan ASN
dan Jumlah Orang yang Menerima Orang/ Bulan Gaji dan Tunjangan ASN
X
XX
01
1.02
01
Penyediaan Gaji Tunjangan ASN
dan Tersedianya Gaji Tunjangan ASN
dan Jumlah Orang yang Menerima Orang/ Bulan Gaji dan Tunjangan ASN
2
22
05
1.03
2
22
05
1.03
2
22
05
3.03
2
22
05
3.03
2
22
05
4.03
01
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi Penerbitan Izin membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi Penerbitan izin pemugaran, pengembangan, pengubahan fungsi ruang, pemanfaatan cagar budaya peringkat provinsi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terbitnya Perizinan Membawa Jumlah Objek Cagar Budaya Cagar Budaya Ke Luar Daerah yang Mendapatkan Perizinan Objek Provinsi ke Luar Daerah Provinsi
Terbitnya izin pemugaran, pengembangan, pengubahan fungsi ruang, pemanfaatan cagar budaya peringkat provinsi
Jumlah izin pemugaran, pengembangan, pengubahan fungsi ruang, pemanfaatan Dokumen cagar budaya peringkat provinsi yang diterbitkan
l.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 37 -
URUSAN
Penerbitan Izin Pemugaran, Pengembangan, Pengubahan Fungsi Ruang, Pemanfaatan PERATURAN PEMERINTAH Cagar Budaya NOMOR 106 2021 Peringkat Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
m.
n.
Permuseuman
Melakukan Upaya Mengembalikan Cagar Budaya yang Berada Diluar Provinsi Papua dalam Wilayah Republik Indonesia
Menyelenggarakan Kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional
Pengelolaan Museum Provinsi
2
22
05
4.03
2
22
05
3.02
2
22
05
3.02
2
22
05
4.02
2
22
05
4.02
2
22
05
3.02
2
22
05
3.02
2
22
05
4.02
2
22
05
2
22
06
2
22
06
2
22
06
4.02
03
06
06
07
07
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penerbitan Izin Pemugaran, Pengembangan, Pengubahan Fungsi Ruang, Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pelaksanaan Upaya Pengembalian cagar budaya yang berada diluar Provinsi Papuadalam wilayah Republik Indonesia Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pelaksanaan Upaya Pengembalian Cagar Budaya yang Berada Diluar Provinsi Papuadalam Wilayah Republik Indonesia Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Penyelenggaraan Kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Penyelenggaraan kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN
KINERJA
SATUAN
Terbitnya Izin Pemugaran, Pengembangan, Pengubahan Fungsi Ruang, Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Provinsi
Jumlah Izin Pemugaran, Pengembangan, Pengubahan Fungsi Ruang, Pemanfaatan Dokumen Cagar Budaya Peringkat Provinsi yang Diterbitkan
Terlaksananya Upaya Pengembalian Cagar Budaya yang Berada Diluar Provinsi Papuadalam wilayah Republik Indonesia
Jumlah Upaya Pengembalian Cagar Budaya yang Berada Diluar Provinsi Papuadalam Laporan wilayah Republik Indonesia yang Dilaksanakan
Terlaksananya Upaya Pengembalian Cagar Budaya yang berada Diluar Provinsi Papuadalam wilayah Republik Indonesia
Jumlah Upaya Pengembalian Cagar Budaya yang berada Diluar Provinsi Papuadalam Laporan Wilayah Republik Indonesia yang Dilaksanakan
Terselenggaranya Kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional
Jumlah Kegiatan Promosi Cagar bBudaya di Tingkat Kegiatan Lokal, Nasional dan Internasional
Terselenggaranya Kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional
Jumlah Kegiatan Promosi Cagar Budaya di Tingkat Kegiatan Lokal, Nasional dan Internasional
1.01
Pengelolaan Museum Provinsi
1.01
Terlaksananya Pelindungan, Pelindungan, Pengembangan, Pengembangan, dan dan Pemanfataan Koleksi Pemanfataan Koleksi Secara Secara Terpadu Terpadu
01
INDIKATOR
Jumlah Koleksi Museum yang Dilakukan Unit Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan
- 38 -
Pengelolaan Museum Provinsi
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
Permuseuman
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Sejarah
Penghargaan Kebudayaan
Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi
Pemberian Penghargaan Kebudayaan Tingkat Tingkat Daerah Provinsi
2
22
06
1.01
02
2
22
06
1.01
03
2
22
06
1.01
04
2
22
06
1.01
05
2
22
04
2
22
04
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Peningkatan Pembinaan dan Peningkatan Mutu dan Kapasitas Mutu dan Kapasitas Sumber Sumber Daya Manusia Daya Manusia Permuseuman Permuseuman Peningkatan Pelayanan dan Meningkatnya Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Akses Masyarakat Terhadap Museum Museum Penyediaan dan Pemeliharaan Tersedianya Sarana dan Sarana dan Prasarana Prasarana Museum Museum Terlaksananya Revitalisasi Revitalisasi Sarana dan Sarana dan Prasarana Prasarana Museum Museum PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi
Jumlah Sumber Daya Manusia Permuseuman yang Ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya Jumlah Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Jumlah Sarana dan Prasarana Museum yang Tersedia Jumlah Sarana dan Prasarana Museum yang Direvitalisasi
Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi Jumlah Orang Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi yang Diberdayakan
Orang
Unit
Unit
Unit
2
22
04
1.01
01
Terlaksananya Pemberdayaan Pemberdayaan Sumber Daya Sumber Daya Manusia dan Manusia dan Lembaga Lembaga Sejarah Lokal Sejarah Lokal Provinsi Provinsi
2
22
04
1.01
02
Penyediaan Sarana dan Tersedianya Sarana dan Jumlah Sarana dan Unit Prasarana Pembinaan Sejarah Prasarana Pembinaan Sejarah Prasarana Pembinaan Sejarah
2
22
04
1.01
03
Peningkatan Akses Tersedianya Data Masyarakat terhadap Data Informasi Sejarah dan Informasi Sejarah Diakses Masyarakat
2
22
04
1.01
04
Fasilitasi Peningkatan Terfasilitasinya Penulisan Sejarah Lokal Sejarah Lokal
2
22
02
2
22
02
1.02
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
dan Jumlah Dokumen Data dan yang Informasi Sejarah yang dapat Dokumen diakses Masyarakat
Penulisan
Jumlah Penulisan Sejarah Lokal Jumlah Dokumen Hasil Dokumen Penulisan Sejarah Lokal
- 39 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Penghargaan Pemberian PERATURAN PEMERINTAH Kebudayaan NOMOR 106 Penghargaan 2021 Kebudayaan Tingkat Tingkat Daerah KEWENANGAN SUB URUSAN NO Provinsi PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2. KESEHATAN KESEHATAN Upaya Kesehatan
a.
Penyelenggaraan dan penguatan rujukan upaya kesehatan perorangan UKP di tingkat provinsi dan antarkabupaten/kota di wilayahanya, melalui:
2
22
1
02
1
02
02
1
02
02
1
1
02
02
02
02
02
1.02
03
24
02
02
3.02
1
02
02
4.02
Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai Dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan
Tersedianya Penghargaan kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang/Lembaga yang Diberi Penghargaan untuk Mereka Sertifikat yang Berjasa dalam Pemajuan Kebudayaan
Pengelolaan Rujuk Balik
Rujukan
dan
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Rujukan dan Rujukan dan Rujuk Balik di Dokumen Rujuk Balik di Fasilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
3.02
1
KINERJA
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
31
Terlaksananya Layanan Pengelolaan Pelayanan Rujukan dan Rujukan Balik Rujukan dan Rujuk Balik Antara Fasilitas Pelayanan Melalui Sistem Rujukan Kesehatan Melalui Sistem Terintegrasi (SISRUTE) Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang telah Terdaftar serta aktif Unit/ menggunakan SISRUTE Fasyankes untuk melakukan Rujukan dan Rujukan Balik
- 40 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1) Pemenuhan pemerataan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit dengan mempertimbangkan akses pelayanan kesehatan dan/atau rasio jumlah Penduduk.
1
02
02
4.02
1
02
02
1
02
02
1.02
1
02
02
3.02
1
02
02
3.02
1
02
02
4.02
1
1
02
02
02
02
4.02
1.01
31
32
32
Terlaksananya Layanan Pengelolaan Pelayanan Rujukan dan Rujukan Balik Rujukan dan Rujuk Balik Antara Fasilitas Pelayanan Melalui Sistem Rujukan Kesehatan Melalui Sistem Terintegrasi (SISRUTE) Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
INDIKATOR
Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang telah Terdaftar serta aktif Unit/ menggunakan SISRUTE Fasyankes untuk melakukan Rujukan dan Rujukan Balik
Jumlah Fasilitas Terlaksananya Pembangunan Fasilitas Pertama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pertama (FKTP) dibangun Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Pembangunan Fasilitas Terlaksananya Pembangunan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pertama (FKTP) dibangun Pembangunan Kesehatan Tingkat (FKTP)
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
SATUAN
fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Unit (FKTP) yang
fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Unit (FKTP) yang
- 41 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
2) Mendukung pemerataan jumlah dan distribusi puksesmas sesuai dengan akses pelayanan kesehatan dan/atau rasio jumlah penduduk serta penguatan kemampuan pelayanannya
1
1
02
02
02
02
02
02
1.01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Terpenuhinya Rumah Sakit Pembangunan Rumah Sakit Baru dengan Rasio Tempat Beserta Sarana dan Prasarana Tidur Terhadap Jumlah Pendukungnya Penduduk Minimal 1:1000
1.01
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.01
Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman serta Fasilitas Kesehatan Lainnya
21
1
02
02
1.01
22
1
02
02
1.01
23
1
02
02
3.01
1
02
02
3.01
KINERJA
Terlaksananya Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman serta Fasilitas Kesehatan Lainnya
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Rumah Sakit Baru yang Memenuhi Rasio Tempat Unit Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
Jumlah Dokumen Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Dokumen Makanan dan Minuman serta Fasilitas Kesehatan Lainnya
Jumlah Obat, Vaksin, Pengadaan Obat, Vaksin, Tersedianya Obat, Vaksin, Makanan dan Minuman serta Makanan dan Minuman serta Makanan dan Minuman serta Paket Fasilitas Kesehatan Lainnya Fasilitas Kesehatan Lainnya Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Disediakan Jumlah Bahan Medis Habis Distribusi Bahan Medis Habis Terlaksananya Distribusi Pakai (BMHP) yang Pakai (BMHP) ke Bahan Medis Habis Pakai Paket Didistribusikan ke Kabupaten/Kota (BMHP) ke Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
41
Mendukung Puskesmas
Pembangunan
Tersedinya Dukungan Pusat Jumlah Pusat Kesehatan Unit Kesehatan Masyarakat Masyarakat (Puskesmas) (Puskesmas) yang Tersedia
- 42 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3) Penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayahnya; dan
1
02
02
4.01
1
02
02
4.01
1
1
1
1
02
02
02
02
02
02
02
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 41
Mendukung Puskesmas
Pembangunan
3.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
3.02
Penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
33
4.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
Penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
33
Terbangunnya Kesehatan (Puskesmas)
Pusat Jumlah Pusat Kesehatan Unit Masyarakat Masyarakat (Puskesmas) yang Dibangun
Terlaksananya Penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
Jumlah dokumen hasil penguatan layanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik Dokumen subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
Terlaksananya Penguatan kemampuan pelayanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
Jumlah dokumen hasil penguatan layanan kesehatan dasar, pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik Dokumen subspesialis yang mendukung penguatan layanan unggulan diwilayah Provinsi
- 43 -
1. PENDIDIDKAN DAN4)KEBUDAYAAN Penguatan kemampuan rujukan pelayanan medik di tingkat provinsi dan antarkabupaten/kota di wilayahnya
1
1 b.
c.
Mendukung pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat , dan organisasi kemasyarakatan lainnya, termasuk dukungan pembiayaan dan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya
02
02
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
Pengelolaan Rujuk Balik
24
1
02
02
1
02
02
1.02
1
02
02
3.02
34
1
02
02
4.02
34
1
02
02
1
02
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
Rujukan
dan
ROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Dukungan pelayanan kesehatan lainnya Dukungan pelayanan kesehatan lainnya ROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Rujukan dan Rujukan dan Rujuk Balik di Dokumen Rujuk Balik di Fasilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan
Terlaksanannya dukungan pelayanan kesehatan lainnya Terlaksanannya dukungan pelayanan kesehatan lainnya
Jumlah dukungan pelayanan Dokumen kesehatan lainnya Jumlah dukungan pelayanan Dokumen kesehatan lainnya
c.
- 44 -
1
1
02
02
02
02
3.01
3.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di PERATURAN PEMERINTAH daerah sangat NOMOR 106 2021 terpencil bagi OAP, rumah tunggu KEWENANGAN SUB URUSAN NO kelahiran, pelayanan PROVINSI telemedicine, dan pelayanan kesehatan 1. PENDIDIDKAN DANlain KEBUDAYAAN dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
42
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
Terselenggaranya pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan Kabupaten/ telemedicine, dan pelayanan Kota kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
42
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
Terselenggaranya pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan Kabupaten/ telemedicine, dan pelayanan Kota kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
INDIKATOR
SATUAN
- 45 -
1. PENDIDIDKAN d. DANPenyelenggaraan KEBUDAYAAN pelayanan kesehatan lintas kabupaten/kota di wilayahnya, paling sedikit berupa:
1) Pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) 2) Pelayanan kesehatan reproduksi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
02
02
1
02
02
1.02
1
02
02
1.02
03
1
02
02
1.02
04
1
02
02
1.02
06
1
02
02
1.02
1
02
02
1.02
1
02
02
3.02
1
02
02
3.02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
3) Pelayanan Gizi
4) Pelayanan kesehatan dalam rangka penanggulangan Human Immunodeficiency Virus /Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), Infeksi Menular Seksual (IMS), Tuberkulosis (TB), malaria, campak, kusta, filasisis, kecacingan, frambusia, dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, serta penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
11
35
Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Anak Kesehatan Ibu dan Anak Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Terlaksananya Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif Kesehatan Usia Produktif Kesehatan Usia Produktif Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Gizi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Masyarakat Kesehatan Gizi Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular Penyakit Menular dan Tidak Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Menular dan Tidak Menular Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit HIV/AIDS Dokumen Kesehatan Penyakit HIV/AIDS Penyakit HIV/AIDS Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar
- 46 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Syndrome (HIV/AIDS), Infeksi Menular Seksual (IMS), Tuberkulosis (TB), malaria, campak, kusta, PERATURAN PEMERINTAH filasisis, NOMOR 106 2021 kecacingan, frambusia, dan penyakit yang dapat KEWENANGAN SUB URUSAN NO dicegah dengan PROVINSI imunisasi, serta penyakit menular 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua
1
02
02
3.02
36
1
02
02
3.02
37
1
02
02
3.02
38
1
02
02
3.02
39
1
02
02
3.02
40
1
02
02
3.02
41
1
1
02
02
02
02
3.02
3.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit IMS yang Kesehatan Penyakit IMS Penyakit IMS Sesuai Standar Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit TB yang Kesehatan Penyakit TB Penyakit TB Sesuai Standar Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Malaria Kesehatan Penyakit Malaria Penyakit Malaria Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Campak Kesehatan Penyakit Campak Penyakit Campak Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Kusta Kesehatan Penyakit Kusta Penyakit Kusta Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Filariasis Kesehatan Penyakit Filariasis Penyakit Filariasis yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
42
Pengelolaan Kesehatan Kecacingan
Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Penyakit Pelayanan Kesehatan Dokumen Kesehatan yang Mendapatkan Penyakit Kecacingan Pelayanan Sesuai Standar
43
Pengelolaan Kesehatan Frambusia
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kesehatan Penyakit Dokumen Penyakit Frambusia Sesuai Frambusia yang Mendapatkan Standar Pelayanan Sesuai Standar
- 47 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
1
1
1
02
02
02
02
02
02
02
02
3.02
3.02
INDIKATOR
SATUAN
44
Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit yang Penyakit yang dapat dicegah dapat dicegah dengan dengan Imunisasi Sesuai Imunisasi Standar
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit yang Dokumen dapat dicegah dengan Imunisasi yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
45
Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua Sesuai Standar
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak Dokumen menular yang spesifik di Wilayah Papua yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
Pengelolaan pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua
4.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit HIV/AIDS Dokumen Kesehatan Penyakit HIV/AIDS Penyakit HIV/AIDS Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar
35
1
02
02
4.02
36
1
02
02
4.02
37
1
02
02
4.02
38
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit IMS yang Dokumen Kesehatan Penyakit IMS Penyakit IMS Sesuai Standar Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit TB yang Dokumen Kesehatan Penyakit TB Penyakit TB Sesuai Standar Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Malaria Dokumen Kesehatan Penyakit Malaria Penyakit Malaria Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar
- 48 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
02
02
4.02
39
1
02
02
4.02
40
1
02
02
4.02
41
1
1
1
1
02
02
02
02
02
02
02
02
4.02
4.02
4.02
3.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Campak Dokumen Kesehatan Penyakit Campak Penyakit Campak Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Kusta Dokumen Kesehatan Penyakit Kusta Penyakit Kusta Sesuai yang Mendapatkan Pelayanan Standar Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Filariasis Dokumen Kesehatan Penyakit Filariasis Penyakit Filariasis yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
42
Pengelolaan Kesehatan Kecacingan
Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Penyakit Pelayanan Kesehatan Dokumen Kesehatan yang Mendapatkan Penyakit Kecacingan Pelayanan Sesuai Standar
43
Pengelolaan Kesehatan Frambusia
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kesehatan Penyakit Dokumen Penyakit Frambusia Sesuai Frambusia yang Mendapatkan Standar Pelayanan Sesuai Standar
44
Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit yang Penyakit yang dapat dicegah dapat dicegah dengan dengan Imunisasi Sesuai Imunisasi Standar
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit yang Dokumen dapat dicegah dengan Imunisasi yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
45
Pengelolaan pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua
Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit menular lain dan penyakit tidak menular yang spesifik di Wilayah Papua Sesuai Standar
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan penyakit menular lain dan penyakit tidak Dokumen menular yang spesifik di Wilayah Papua yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
- 49 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN5)KEBUDAYAAN Pelayanan Kesehatan Jiwa
6) Pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA); dan
e.
7) Pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung kelangsungan hidup masyarakat Papua Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) daerah provinsi (di wilayah adat) dan rujukan tingkat daerah provinsi/lintas daerah kabupaten/kota, melalui: 1) pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan UKM sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua yang meliputi 2) pembentukan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat sekunder yang terstandar seperti laboratoriuum kesehatan, balai yang memberikan
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Orang Kesehatan Orang dengan Dokumen dengan Masalah Kejiwaan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) (ODMK)
1
02
02
1.02
13
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK)
1
02
02
1.02
14
Pengelolaan Pelayanan Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Penyalahguna NAPZA Kesehatan Orang dengan Pelayanan Kesehatan yang Mendapakan Orang Kecanduan NAPZA bagi Penyalahguna NAPZA Rehabilitasi Medis
1
02
02
1.02
10
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya
Terkelolanya Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Dokumen Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1
02
02
1.02
1
02
02
1.02
08
1
02
02
1.02
17
1
02
02
1.03
1
02
02
1.03
12
Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Dokumen Pelayanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Lingkungan Kesehatan Lingkungan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Surveilans Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Surveilans Dokumen Kesehatan Surveilans Kesehatan Kesehatan Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi Jumlah Ruang Laboratorium Pembangunan Ruang Ruang Laboratorium yang Ruang yang Telah Laboratorium Terbangun Dibangun
- 50 -
h.
Mengadopsi indikator utama RPJMN ke dalam RPJMD
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH 2) 2021 pembentukan NOMOR 106 fasilitas pelayanan kesehatan KEWENANGAN SUB URUSAN NO masyarakat PROVINSI penyelenggara pelayanan kesehatan 1. PENDIDIDKAN DANmasyarakat KEBUDAYAAN sekunder yang terstandar seperti laboratoriuum kesehatan, balai yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat , dan f. Pengkajian, pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan, pelayanam kesehatan tradisional yang aman, bermanfaat dan/atau berbasis bukti ilmiah sesuai dengan g. Penetapan kebijakan daerah di bidang kesehatan dalam rangka penyelesaian permasalahan kesehatan yang ada pada masyarakat di wilayah provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
1
02
02
1.03
15
Pengadaan dan Pemeliharaan Terlaksananya Pengadaan dan Alat-Alat Kesehatan/ Pemeliharaan Alat Alat Peralatan Laboratorium Kesehatan/Peralatan Kesehatan Laboratorium Kesehatan
1
02
02
1.03
28
Rehabilitasi Laboratorium
1
1
02
02
02
02
Ruang Ruang Laboratorium Terehabilitasi
1.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya
1
02
02
3.02
1
02
02
3.02
1
02
02
4.02
1
02
02
4.02
X
XX
01
X
XX
01
1.01
10
46
46
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Penyusunan Kebijakan/Regulasi Bidang kesehatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Penyusunan Kebijakan/Regulasi Bidang kesehatan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
yang
SATUAN
Jumlah Alat-Alat Kesehatan/Peralatan Unit Laboratorium Kesehatan yang Disediakan dan Dipelihara Jumlah Ruang Laboratorium Ruang yang Telah Direhabilitasi
Jumlah Dokumen Hasil Terkelolanya Pelayanan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kesehatan Tradisional, Dokumen Akupuntur, Asuhan Mandiri Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya dan Tradisional Lainnya
Tersusunnya Dokumen jumlah kebijakan/regulasi lingkup kebijakan/regulasi provinsi disusun
dokumen yang dokumen
Tersusunnya Dokumen jumlah kebijakan/regulasi lingkup kebijakan/regulasi provinsi disusun
dokumen yang dokumen
- 51 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH h. 106 Mengadopsi indikator NOMOR 2021 utama RPJMN ke dalam RPJMD KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
X
XX
01
1.01
01
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
i.
j.
Melakukan pengawasan, pembinaan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan di kabupaten/kota Penetapan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), yang meliputi KLB penyakit menular, KLB keracunan pangan, dan KLB gizi buruk dengan kriteria: 1) KLB yang terjadi dari satu daerah kabupaten/kota meluar ke daerah kabupaten/kota lainnya dan memiliki epidemologi 2) KLB yang terjadi pada suatu wilayah kabupaten/kota berpotensi meluar berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penanggulangan KLB oleh dinas kesehatan daerah provinsi
1
1
1
1
01
02
01
01
02
02
02
02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyusunan Perencanaan Daerah
18
Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan SPM Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten/Kota
KINERJA
INDIKATOR
Dokumen Tersusunnya Dokumen Jumlah Perangkat Perencanaan Perangkat Perencanaan Daerah Daerah
SATUAN
Dokumen Perangkat Dokumen
Jumlah Dokumen Hasil Terkoordinasi dan Koordinasi dan Tersinkronisasinya Penerapan Sinkronisasi Penerapan SPM Dokumen SPM Bidang Kesehatan Lintas Bidang Kesehatan Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
1.02
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
25
Jumlah Paket Spesimen Pengambilan dan Pengiriman Terdistribusinya Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Spesimen Penyakit Potensial Penyakit Potensial Paket Rujukan/Nasional yang KLB ke Lab Rujukan/Nasional KLB ke Lab Rujukan/Nasional Didistribusikan
25
Jumlah Paket Spesimen Pengambilan dan Pengiriman Terdistribusinya Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Spesimen Penyakit Potensial Penyakit Potensial Paket Rujukan/Nasional yang KLB ke Lab Rujukan/Nasional KLB ke Lab Rujukan/Nasional Didistribusikan
1.02
- 52 -
1. PENDIDIDKAN DAN3)KEBUDAYAAN Kabupaten/Kota terdampak KLB mengajukan permintaan bantuan dalam penanggulangan KLB kepada pemerintah daerah provinsi k.
Penannggulangan HIV/AIDS, IMS, TB malaria, kusta, filariasis, kecacingan, frambusia, dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tidak menular serta masalah kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota
1
01
02
1.02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Pelayanan Pelayanan Kesehatan Kesehatan bagi Penduduk bagi Penduduk pada Kondisi pada Kondisi Kejadian Luar Kejadian Luar Biasa Biasa (KLB) (KLB) Provinsi Sesuai Standar
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Orang Provinsi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1
02
02
3.02
1
02
02
3.02
47
1
02
02
3.02
48
1
02
02
3.02
49
1
02
02
3.02
50
1
02
02
3.02
51
1
02
02
3.02
52
1
02
02
3.02
53
1
02
02
3.02
54
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit HIV/AIDS HIV/AIDS Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit IMS IMS Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit TB Penyakit TB Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Malaria Malaria Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Kusta Kusta Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Filariasis Filariasis Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Kecacingan Kecacingan Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Frambusia Frambusia Sesuai Standar
Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit IMS Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit TB Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Malaria Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Kusta Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Filariasis Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Kecacingan Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Frambusia Sesuai Standar
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 53 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1
02
02
3.02
55
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit yang dapat dicegah yang dapat dicegah dengan dengan Imunisasi Imunisasi Sesuai Standar
1
02
02
3.02
56
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit penyakit tidak menular tidak Menular Sesuai Standar
1
02
02
3.02
57
1
02
02
4.02
1
02
02
4.02
47
1
02
02
4.02
48
1
02
02
4.02
49
1
02
02
4.02
50
1
02
02
4.02
51
1
02
02
4.02
52
1
02
02
4.02
53
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan penyakit penyakit kesehatan jiwa pada kesehatan jiwa pada lintas lintas daerah kabupaten/kota daerah kabupaten/kota Sesuai Standar Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit HIV/AIDS HIV/AIDS Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit IMS IMS Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit TB Penyakit TB Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Malaria Malaria Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Kusta Kusta Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Filariasis Filariasis Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Kecacingan Kecacingan Sesuai Standar
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Dokumen yang dapat dicegah dengan Imunisasi Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Dokumen tidak menular Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas Dokumen daerah kabupaten/kota Sesuai Standar
Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit IMS Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit TB Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Malaria Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Kusta Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Filariasis Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Kecacingan Sesuai Standar
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 54 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
02
02
4.02
54
1
02
02
4.02
55
1
02
02
4.02
56
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit penyakit tidak menular tidak Menular Sesuai Standar
57
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan penyakit penyakit kesehatan jiwa pada kesehatan jiwa pada lintas lintas daerah kabupaten/kota daerah kabupaten/kota Sesuai Standar
01
Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
l.
Penanganan krisis kesehatan pada bencana, meliputi penanganan kesehatan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana, berupa jaminan ketersediaan sumber daya menyeluruh dan berkesinambungan lintas kabupaten/kota
1
02
02
02
02
4.02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit Frambusia Frambusia Sesuai Standar Terlaksananya Pengelolaan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Penyakit yang dapat dicegah yang dapat dicegah dengan dengan Imunisasi Imunisasi Sesuai Standar
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit Frambusia Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit tidak menular Sesuai Standar Jumlah Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota Sesuai Standar
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Orang Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar
- 55 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
a.
Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan upaya kesehatan perorangan (UKP) daerah provinsi
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKANm. DANMenyusun KEBUDAYAAN rencana pembangunan jangka panjang 2022-2042, menengah lima tahunan, dan tahunan mengacu pada rencana induk percepatan pembangunan Papua
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
X
XX
01
1.01
01
1
02
03
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
03
Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi
1
02
1.01
1
02
03
1.01
01
1
02
03
1.01
02
1
02
03
1.02
1
02
03
1.02
01
1
02
03
1.02
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyusunan Perencanaan Daerah
KINERJA
INDIKATOR
Dokumen Tersusunnya Dokumen Jumlah Perangkat Perencanaan Perangkat Perencanaan Daerah Daerah
Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Distribusi dan Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
Terpenuhinya Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang Memenuhi Standar Terlaksananya Distribusi dan Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan Kesehatan
SATUAN
Dokumen Perangkat Dokumen
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Memenuhi Standar di Orang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Jumlah Sumber Manusia Kesehatan Terdistribusi
Daya yang Orang
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Orang Kompetensi dan Kualifikasi Meningka Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Sumber Daya Manusia dan Pengawasan Sumber Dokumen Pengawasan Sumber Daya Kesehatan Daya Manusia Kesehatan Manusia Kesehatan
- 56 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPenyediaan KEBUDAYAANrumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wahana pendidikan tenaga kesehatan
c.
Pemberian beasiswa bagi tenaga kesehatan OAP
1
02
03
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
02
03
3.02
1
02
03
3.02
03
1
02
03
3.02
04
1
02
03
4.02
1
02
03
4.02
03
1
02
03
4.02
04
1
02
03
3.02
1
02
03
3.02
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
KINERJA
Tersedianya Rumah Sakit Pengembangan Rumah Sakit yang memenuhi kriteria Untuk Wahana Pendidikan sebagai wahana pendidikan Tersedianya Fasilitas Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Kesehatan Lainnya Untuk memenuhi kriteria sebagai Wahana Pendidikan wahana pendidikan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Tersedianya Rumah Sakit Pengembangan Rumah Sakit yang memenuhi kriteria Untuk Wahana Pendidikan sebagai wahana pendidikan Tersedianya Fasilitas Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Kesehatan Lainnya Untuk memenuhi kriteria sebagai Wahana Pendidikan wahana pendidikan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan bagi Kesehatan bagi Orang Asli Orang Asli Papua Papua
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Rumah Sakit yang memenuhi riteria sebagai unit wahana pendidikan Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang memenuhi unit riteria sebagai wahana pendidikan
Jumlah Rumah Sakit yang memenuhi riteria sebagai unit wahana pendidikan Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang memenuhi unit riteria sebagai wahana pendidikan
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Kompetensi dan Kualifikasi Orang Meningkat bagi Orang Asli Papua
Pemberian beasiswa bagi tenaga kesehatan OAP
- 57 -
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
c.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
d.
Bantuan anggaran pendidikan bagi penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan
Kerjasama dengan instansi yang berkompeten mengembangkan pendidikan bidang kesehatan, dalam bentuk: 1) penyediaan beasiswa ikatan dinas;
03
02
03
4.02
1
02
03
1.02
02
03
1.02
1
02
03
3.02
1
02
03
3.02
1
02
03
4.02
1
02
03
4.02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
1
1 e.
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
05
01
06
06
Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan bagi Kesehatan bagi Orang Asli Orang Asli Papua Papua Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan Kesehatan
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan Beasiswa Ikatan Dinas Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan Beasiswa Ikatan Dinas
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Kompetensi dan Kualifikasi Orang Meningkat bagi Orang Asli Papua
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Orang Kompetensi dan Kualifikasi Meningkat
Tersedianya Beasiswa Ikatan Jumlah Beasiswa Dinas Dinas Yang Tersedia
Ikatan
Tersedianya Beasiswa Ikatan Jumlah Beasiswa Dinas Dinas Yang Tersedia
Ikatan
Orang
Orang
- 58 -
1. PENDIDIDKAN DAN2)KEBUDAYAAN pemberian bantuan pembiayaan dan/atau penyediaan sarana dan peralatan belajar;
3) Penyediaan dan pembiayaan staf pengajar dengan keahlian tertentu yang tidak tersedia di daerah;
4) Peningkatan kualitas tenaga pengajar ilmu kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non formal;
1
02
03
02
03
1.02
1
02
03
3.02
1
02
03
3.02
1
02
03
4.02
1
02
03
4.02
1
02
03
3.02
02
03
3.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
1
1
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
07
07
08
Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan Kesehatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan dan Pembiayaan Tersedianya Staf pengajar Staf pengajar dengan keahlian dengan keahlian tertentu tertentu yang tidak tersedia di yang tidak tersedia di daerah daerah Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan dan Pembiayaan Tersedianya Staf pengajar Staf pengajar dengan keahlian dengan keahlian tertentu tertentu yang tidak tersedia di yang tidak tersedia di daerah daerah Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Peningkatan kualitas tenaga pengajar ilmu kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non formal
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Orang Kompetensi dan Kualifikasi Meningkat
Jumlah Staf pengajar dengan keahlian tertentu yang tidak Orang tersedia di daerah yang tersedia
Jumlah Staf pengajar dengan keahlian tertentu yang tidak Orang tersedia di daerah yang tersedia
Jumlah kualitas tenaga Terlaksananya peningkatan pengajar ilmu kesehatan kualitas tenaga pengajar ilmu melalui pendidikan formal Orang kesehatan melalui pendidikan dan/atau non formal yang formal dan/atau non formal meningkat
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 59 -
URUSAN
4) Peningkatan kualitas tenaga pengajar ilmu kesehatan melalui PERATURAN PEMERINTAH pendidikan formal NOMOR 106 2021 dan/atau non formal;
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
1
5) Penyelenggaraan pelatihan kompetensi khusus;
6) Dukungan pembiayaan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan; dan
1
02
02
02
03
03
03
4.02
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
Peningkatan kualitas tenaga pengajar ilmu kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non formal
02
03
1.02
1
02
03
3.02
1
1
02
02
02
03
03
03
08
3.02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah kualitas tenaga Terlaksananya peningkatan pengajar ilmu kesehatan kualitas tenaga pengajar ilmu melalui pendidikan formal Orang kesehatan melalui pendidikan dan/atau non formal yang formal dan/atau non formal meningkat
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
1.02
1
1
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
09
Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Manusia Kesehatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Orang Kompetensi dan Kualifikasi Meningkat
Penyedian pembiayaan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan
Tersedianya pembiayaan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan
Jumlah pembiayaan akreditasi dan upaya Unit peningkatan mutu pendidikan kesehatan yang tersedia
Tersedianya pembiayaan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan
Jumlah pembiayaan akreditasi dan upaya Unit peningkatan mutu pendidikan kesehatan yang tersedia
4.02
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
Penyedian pembiayaan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pendidikan kesehatan
09
- 60 -
1. PENDIDIDKAN DAN7)KEBUDAYAAN pembentukan balai pelatihan kesehatan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan.
f.
g.
Pemberian dukungan pendanaan dalam pemberdayaan SDM kesehatan melalui pendidikan afirmasi tenaga kesehatan
Pemberian jaminan kesehatan kepada OAP yang diselenggarakan secara terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional.
1
02
03
3.02
1
02
03
3.02
1
02
03
4.02
1
02
03
4.02
1
02
03
1.02
1
02
03
1
02
03
1
02
03
1
02
03
1.02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
10
10
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Pembentukan balai pelatihan kesehatan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi Pembentukan balai pelatihan kesehatan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
Tersedianya balai pelatihan Jumlah balai pelatihan kesehatan untuk peningkatan kesehatan sesuai standar Unit kualitas tenaga kesehatan mutu
Tersedianya balai pelatihan Jumlah balai pelatihan kesehatan untuk peningkatan kesehatan sesuai standar Unit kualitas tenaga kesehatan mutu
Terlaksana Peningkatan Peningkatan Kompetensi dan Kompetensi dan Kualifikasi Kualifikasi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Kesehatan Kesehatan PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Orang Kompetensi dan Kualifikasi Meningkat
3.03
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Papua terintegrasi dengan Program JKN
3.03
Pengelolaan Manfaat Jaminan Terlaksana Jaminan Jumlah Kepesertaan Kesehatan Papua yang Kesehatan kepada OAP yang Provinsi Papua terintegrasi dengan Program terintegrasi dengan Program Meningkat JKN JKN
01
SATUAN
JKN Orang
g.
- 61 -
PROGRAM
KEGIATAN
1
02
03
4.03
SUB KEGIATAN
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pemberian jaminan kesehatan kepada OAP yang diselenggarakan secara terintegrasi PERATURAN PEMERINTAH dengan program NOMOR 106 2021 jaminan kesehatan nasional. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
h.
Penyediaan data, informasi, dan indikator kesehatan yang dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik.
1
1
1
1
i.
Memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan khususnya di daerah terpencil.
1
02
02
02
02
02
02
03
03
03
03
03
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Papua terintegrasi dengan Program JKN
4.03
Pengelolaan Manfaat Jaminan Kesehatan Papua yang terintegrasi dengan Program JKN
01
3.02
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
3.02
Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
11
4.02
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi
4.02
Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
3.04
11
Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan bagi tenaga kesehatan Papua termasuk Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja khususnya di daerah terpencil
KINERJA
INDIKATOR
Terlaksana Jaminan Jumlah Kepesertaan Kesehatan kepada OAP yang Provinsi Papua terintegrasi dengan Program Meningkat JKN
SATUAN
JKN Orang
Terlaksananya Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Dokumen dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
Terlaksananya Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan data, informasi, dan indikator Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Dokumen dikelola secara terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan berbasis elektronik
- 62 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH i. 106 Memberikan jaminan NOMOR 2021 kesejahteraan bagi tenaga kesehatan KEWENANGAN SUB URUSAN NO khususnya di daerah PROVINSI terpencil. 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
1
1
j.
Memberikan jaminan keamanan kepada tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil, dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
1
1
1
02
02
02
02
02
02
03
03
03
03
03
03
3.04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pelaksanaan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
Terlaksananya jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
Jumlah tenaga kesehatan yang mendapat jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk Orang program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
Terlaksananya jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
Jumlah tenaga kesehatan yang mendapat jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk Orang program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
Telaksananya jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah jaminan keamanan bagi bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan Orang potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tersedia
4.04
Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan bagi tenaga kesehatan Papua termasuk Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja khususnya di daerah terpencil
4.04
Pelaksanaan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan papua termasuk program jaminan sosial tenaga kerja khususnya di daerah terpencil
01
3.05
Penyelenggaraan Jaminan Keamanan bagi tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan/atau rawan konflik
3.05
Pelaksanaan jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.05
01
Penyelenggaraan Jaminan Keamanan bagi tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan/atau rawan konflik
INDIKATOR
SATUAN
melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 63 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
k.
l.
m.
Menetapkan percepatan penyediaan/pemenu han tenaga medis, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dengan mengacu pada standar nasional. Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat
Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
1
02
02
03
03
4.05
01
02
03
1.01
1
02
03
3.06
KINERJA
Pelaksanaan jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Telaksananya jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
01
03
3.06
1
02
03
4.06
Pendayagunaan kesehatan
Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat
03
4.06
1
02
03
3.07
01
Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat
02
02
SATUAN
Jumlah jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan khususnya didaerah terpencil dan/atau rawan konflik dengan mendayagunakan Orang potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melalui kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tersedia
Terpenuhinya Kebutuhan Jumlah Sumber Daya Sumber Daya Manusia Pemenuhan Kebutuhan Manusia Kesehatan yang Kesehatan di Fasilitas Sumber Daya Manusia Memenuhi Standar di Orang Pelayanan Kesehatan Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang Memenuhi (Fasyankes) Standar Pendayagunaan tenaga kesehatan
1
1
INDIKATOR
Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi
1.01
1
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Pendayagunaan kesehatan
Terlaksananya Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat
Jumlah Hasil Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang Orang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat di Fasyankes sesuai standar
Terlaksananya Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat
Jumlah Hasil Pemberdayaan tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang Orang ditempatkan atau ditugaskan Pemerintah Pusat di Fasyankes sesuai standar
tenaga
tenaga
- 64 -
n.
Sediaan Farmasi Alat kesehatan dan Makanan dan Minuman
Pemberian stimulan bagi kader kesehatan Kampung yang berasal dari masyarakat asli Papua
Penerbitan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sub sektor kesehatan yang meliputi kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
SUB KEGIATAN
tenaga kesehatan 1. PENDIDIDKAN DANyang KEBUDAYAAN telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI Pemberdayaan
BIDANG URUSAN
NO m.
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KINERJA
Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
Terlaksananya Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
Jumlah Hasil Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada Orang institusi pendidikan kesehatan setempat
Terlaksananya Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
Jumlah Hasil Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada Orang institusi pendidikan kesehatan setempat
1
02
03
3.07
1
02
03
4.07
Pendayagunaan kesehatan
Pemberdayaan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi pada institusi pendidikan kesehatan setempat
1
02
03
4.07
1
02
03
3.08
1
02
03
3.08
1
02
03
4.08
1
02
03
4.08
1
02
04
1
02
04
1.01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
02
INDIKATOR
SATUAN
tenaga
Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta OAP
01
Pemberian stimulan bagi Terlaksananya pemberian kader kesehatan Kampung stimulan bagi kader yang berasal dari OAP kesehatan kampung yang berasal dari OAP
Jumlah stimulan bagi kader kesehatan kampung yang Dokumen berasal dari OAP yang diberikan
Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta OAP
01
Pemberian stimulan bagi Terlaksananya pemberian kader kesehatan Kampung stimulan bagi kader yang berasal dari OAP kesehatan kampung yang berasal dari OAP PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Penerbitan Pengakuan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang dan Cabang Penyalur Alat Kesehatan (PAK)
Jumlah stimulan bagi kader kesehatan kampung yang Dokumen berasal dari OAP yang diberikan
- 65 -
1
a.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan akademisi melalui kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dengan mengutamakan promotif dan preventif
02
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM 04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Pengakuan PBF Cabang dan Cabang PAK
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Pengakuan PBF Cabang dan Cabang PAK
02
Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan Pengakuan PBF Cabang dan Cabang PAK Berbasis Elektronik
Tersedianya Data Perizinan Pengakuan PBF Cabang yang Memenuhi Ketentuan Perizinan Berusaha dan Cabang PAK Berbasis Elektronik
1
02
04
1.01
1
02
04
1.02
Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
1.02
Terlaksananya Pengendalian Pengendalian dan dan Pengawasan serta Tindak Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Izin Usaha Lanjut Penerbitan Izin Usaha Kecil Kecil Obat Tradisional Obat Tradisional
1
Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan dan peran lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Sediaan Penerbitan perizinan Farmasi Alat berusaha dan kesehatan dan perizinan berusaha PERATURAN PEMERINTAH Makanan danNOMOR 106 untuk 2021 menunjang Minuman kegiatan usaha pada sub sektor kesehatan KEWENANGAN meliputi SUB URUSAN NO yang PROVINSI kefarmasian, alat kesehatan, dan 1. PENDIDIDKAN DANperbekalan KEBUDAYAAN kesehatan rumah tangga yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perizinan
02
04
1
02
04
1
02
05
1
02
05
1
02
05
1.02
01
02
1.01
1.01
01
Tersedianya Dokumen Hasil Penyediaan dan Pengelolaan Data Sarana UKOT yang Data Perizinan dan Tindak Sudah Menerapkan Perizinan Lanjut Pengawasan Izin UKOT Berbasis Berbasis Elektronik Elektronik PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Terlaksananya Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah PBF Cabang dan Cabang PAK yang Dikendalikan dan Diawasi Sarana dalam rangka Penerbitan dan Tindaklanjut Penerbitan Perizinan Jumlah Data Perizinan Pengakuan PBF Cabang yang Memenuhi Ketentuan Dokumen Perizinan Berusaha dan Cabang PAK Berbasis Elektronik
Jumlah Usaha Kecil Obat Tradisional yang Dikendalikan dan Diawasi dalam rangka Sarana Penerbitan dan Tindaklanjut Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional Jumlah Dokumen Hasil Data Sarana UKOT yang Sudah Dokumen Menerapkan Perizinan Berbasis Elektronik
Jumlah Dokumen Hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Dokumen Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
b.
c.
Pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan wajib memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan, berupa keikutsertaan pada penyelenggaraan pembangunan kesehatan tingkat provinsi. Menetapkan keikutsertaan lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan layanan kesehatan bagi OAP.
- 66 -
1
02
05
1.03
1
02
05
1.03
1
02
05
1.01
1
02
05
1.01
1
02
05
1.03
1
02
05
1.03
1
02
05
1.01
1
02
05
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
kesehatan dan melibatkan tokoh peran lembaga masyarakat, tokoh keagamaan, agama, organisasi lembaga kemasyarakatan, swadaya lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, PERATURAN PEMERINTAH serta dunia NOMOR 106 organisasi profesi, 2021 usaha dan akademisi melalui kegiatan KEWENANGAN SUB URUSAN NO upaya kesehatan PROVINSI bersumber daya masyarakat (UKBM) 1. PENDIDIDKAN DANdengan KEBUDAYAAN mengutamakan promotif dan preventif
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Dokumen dan Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis Teknis dan Supervisi UKBM Supervisi UKBM Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
01
Bimbingan Teknis Supervisi UKBM
01
Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Terlaksananya Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Hasil dan Dokumen
Jumlah Dokumen Hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Dokumen Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Dokumen dan Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis Teknis dan Supervisi UKBM Supervisi UKBM Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
01
Bimbingan Teknis Supervisi UKBM
01
Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Terlaksananya Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
Hasil dan Dokumen
Jumlah Dokumen Hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Dokumen Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
c.
Menetapkan keikutsertaan lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan layanan PERATURAN PEMERINTAH kesehatan NOMOR 106 2021 bagi OAP.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 67 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
d.
Menetapkan standar, kewenangan, dan pembiayaan secara proporsional bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP.
1
02
05
1.03
1
02
05
3.01
1
1
1
Fasilitas Pelayan Kesehatan
a.
Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (meliputi ketersediaan sumberdaya manusia, sarana, prasarana, peralatan kesehatan, sediaan farmasi, biaya
1
02
02
02
02
05
05
05
02
3.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Provinsi Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
02
Penyusunan Kebijakan/Regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan
4.01
Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi
4.01
Penyusunan Kebijakan/Regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan
02
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Dokumen kebijakan/regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan
Jumlah dokumen kebijakan/regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam dokumen penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan yang disusun
Tersusunnya Dokumen kebijakan/regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan
Jumlah dokumen kebijakan/regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam dokumen penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan yang disusun
- 68 -
1
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
Penyediaan fasilitas KEWENANGAN pelayanan kesehatan yang PROVINSI memiliki kemampuan 1. PENDIDIDKAN DANpelayanan KEBUDAYAAN kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (meliputi ketersediaan sumberdaya manusia, sarana, prasarana, peralatan kesehatan, sediaan farmasi, biaya operasional, dan sumberdaya lainnya), termasuk penyediaan rumah sakit khusus jiwa dan rumah sakit lainnya sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah provinsi
BIDANG URUSAN
a. NO
URUSAN
Fasilitas Pelayan SUB URUSAN Kesehatan
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
1
02
02
1.01
01
Terpenuhinya Rumah Sakit Pembangunan Rumah Sakit Baru dengan Rasio Tempat Beserta Sarana dan Prasarana Tidur Terhadap Jumlah Pendukungnya Penduduk Minimal 1:1000
1
02
02
1.01
02
Pembangunan Kesehatan Lainnya
1
1
02
02
02
02
1.01
1.01
Fasilitas Terbangunnya Kesehatan Lainnya
Fasilitas
03
Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Pengembangan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
04
Tersedianya Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Fasilitas Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar
1
02
02
1.01
10
1
02
02
1.01
11
Pengembangan Kesehatan Lainnya
Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan Pengadaan Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan
SATUAN
Jumlah Rumah Sakit Baru yang Memenuhi Rasio Tempat Unit Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 Jumlah Fasilitas Kesehatan Unit Lainnya yang Dibangun Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Unit Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Unit Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar
Tersedianya Alat Jumlah Alat Kesehatan/Alat Kesehatan/Alat Penunjang Penunjang Medik Fasilitas Unit Medik Fasilitas Layanan Layanan Kesehatan yang Kesehatan Disediakan Jumlah Sarana di Fasilitas Tersedianya Sarana di Layanan Kesehatan yang Unit Fasilitas Layanan Kesehatan Disediakan
- 69 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPenyediaan KEBUDAYAAN sarana, pra sarana, dan peralatan kesehatan untuk:
1) peningkatan kemampuan rumah sakit untuk menjadi Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK);
2) penyediaan dan peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit yaitu:
a) paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk provinsi;
1
1
1
1
1
02
02
02
02
02
02
02
02
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
03
1.01
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Pengembangan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Unit Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.01
1.01
KINERJA
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
03
Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Pengembangan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
10
Pengadaan Alat Tersedianya Alat Kesehatan/Alat Penunjang Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Medik Fasilitas Layanan Kesehatan Kesehatan
Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Unit Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Unit Layanan Kesehatan yang Disediakan
- 70 -
1. PENDIDIDKAN DANb)KEBUDAYAAN paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa untuk provinsi dan/ atau pelayanan kesehatan jiwa dan ketergantungan obat yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit daerah provinsi; dan c) paling sedikit 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang memiliki pelayanan tuberkulosis resisten obat (TBRO) di tingkat provinsi
3) pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan puskesmas dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dasar meliputi peralatan laboratorium (pemeriksaan darah lengkap, urinerutin, dan pemeriksaan darah lainnya), KIA, gawat darurat, dan sarana prasarana lain dalam pemenuhan
1
1
02
02
02
02
1
02
02
1
02
02
1
02
02
1.01
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
INDIKATOR
SATUAN
01
Terpenuhinya Rumah Sakit Pembangunan Rumah Sakit Baru dengan Rasio Tempat Beserta Sarana dan Prasarana Tidur Terhadap Jumlah Pendukungnya Penduduk Minimal 1:1000
03
Pengembangan Rumah Sakit
Tersedianya Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
10
Pengadaan Alat Tersedianya Alat Jumlah Alat Kesehatan/Alat Kesehatan/Alat Penunjang Kesehatan/Alat Penunjang Penunjang Medik Fasilitas Unit Medik Fasilitas Layanan Medik Fasilitas Layanan Layanan Kesehatan yang Kesehatan Kesehatan Disediakan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
1.01
KINERJA
Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi
Jumlah Rumah Sakit Baru yang Memenuhi Rasio Tempat Unit Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Unit Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000
- 71 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
3) pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan puskesmas dalam rangka peningkatan PERATURAN PEMERINTAH pelayanan NOMOR 106 2021 kesehatan dasar meliputi peralatan KEWENANGAN SUB URUSAN NO laboratorium PROVINSI (pemeriksaan darah lengkap, urinerutin, 1. PENDIDIDKAN DANdan KEBUDAYAAN pemeriksaan darah lainnya), KIA, gawat darurat, dan sarana prasarana lain dalam pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan puskesmas dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dasar meliputi peralatan laboratorium (pemeriksaan darah lengkap, urine rutin, dan pemeriksaan darah lainnya), KIA, gawat darurat, dan Akreditasi Dukungan pelayanan penyelenggaraan kesehatan akreditasi pada puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lain, serta rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan Pengadaan Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan
KINERJA
INDIKATOR
Tersedianya Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan
Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan Unit Jumlah Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan Jumlah Prasarana Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan Jumlah Bahan Habis Pakai Lainnya (Sprei, Handuk dan Habis Pakai Lainnya) yang Disediakan
1
02
02
1.01
10
1
02
02
1.01
11
1
02
02
1.01
12
Tersedianya Pengadaaaan Prasarana Fasilitas Layanan Fasilitas Layanan Kesehatan Kesehatan
1
02
02
1.01
14
Pengadaan Bahan Habis Pakai Tersedianya Bahan Habis Lainnya (Sprei, Handuk dan Pakai Lainnya (Sprei, Handuk Habis Pakai Lainnya) dan Habis Pakai Lainnya)
1
02
02
1
02
07
1.01
1
02
07
3.01
1
02
07
3.01
1
02
07
3.01
15
Tersedianya Sarana di Fasilitas Layanan Kesehatan Prasarana
Terlaksananya Pengadaan dan Pengadaan dan Pemeliharaan Pemeliharaan AlatAlat Alat-Alat Kesehatan/Peralatan Kesehatan/Peralatan Laboratorium Laboratorium Kesehatan Kesehatan PORGRAM AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN
SATUAN
Unit
Unit
Unit
Paket
Jumlah Alat-Alat Kesehatan/Peralatan Unit Laboratorium Kesehatan yang Disediakan dan Dipelihara
Penyelenggaraan akreditasi pada puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lain, serta rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta
01
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Melalui Akreditasi yang Dilakukan Penilaian Unit Kesehatan yang terakreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar Akreditasi
02
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang Kesehatan Melalui Dilakukan Pengukuran Pengukuran Indikator Mutu Indikator Nasional Mutu (INM) Nasional (INM)
Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Dilakukan Unit Pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM)
pertama lain, serta rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 72 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
Pemberdayaan Sosial
a.
Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT).
07
3.01
1
02
07
4.01
1
02
07
4.01
1
3. SOSIAL SOSIAL
02
02
07
1
02
1
06
1
06
02
1
06
02
1
06
07
02
4.01
4.01
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kesehatan Melalui Budaya Melakukan Budaya Zero Harm (Insiden Harm Keselamatan Pasien)
INDIKATOR
SATUAN
yang Jumlah Fasilitas Kesehatan Zero yang Melakukan Pelaporan Unit Insiden Keselamatan Pasien
Penyelenggaraan akreditasi pada puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lain, serta rumah sakit baik milik pemerintah daerah maupun swasta
01
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Melalui Akreditasi yang Dilakukan Penilaian Unit Kesehatan yang terakreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar Akreditasi
02
Peningkatan Mutu Pelayanan Jumlah Fasilitas Kesehatan Fasilitas Kesehatan yang Kesehatan Melalui yang Dilakukan Dilakukan Pengukuran Unit Pengukuran Indikator Mutu Pengukuran Indikator Indikator Nasional Mutu (INM) Nasional (INM) Nasional Mutu (INM)
03
Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kesehatan Melalui Budaya Melakukan Budaya Zero Harm (Insiden Harm Keselamatan Pasien)
yang Jumlah Fasilitas Kesehatan Zero yang Melakukan Pelaporan Unit Insiden Keselamatan Pasien
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 3.03
Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
3.03
Koordinasi dan Sinkronisasi penetapan lokasi dan bentuk pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT)
01
Menetapkan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Jumlah Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Lokasi Adat Terpencil (KAT) yang Ditetapkan
Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat PERATURAN PEMERINTAH Terpencil (KAT). NOMOR 106 2021
1
06
02
4.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PROGRAM
NO
- 73 -
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
a.
URUSAN
Pemberdayaan Sosial
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1 b.
Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
1
1
1
c.
Pembinaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial dan Pihak Lain yang Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
06
06
06
06
02
02
02
02
Penetapan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
3.03
Koordinasi dan Sinkronisasi penetapan lokasi dan bentuk pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT)
3.01
3.01
Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
4.01
Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
02
4.01
1
06
02
1.02
02
02
Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
06
06
01
Penerbitan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1
1
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.02
02
01
Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
KINERJA
Menetapkan Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Lokasi dan Bentuk Pemberdayaan Komunitas Lokasi Adat Terpencil (KAT) yang Ditetapkan
Jumlah Izin Sumbangan Menerbitkan Izin Sumbangan Lintas Daerah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Dokumen Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah yang (satu) Daerah Diterbitkan
Jumlah Izin Sumbangan Menerbitkan Izin Sumbangan Lintas Daerah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Dokumen Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah yang (satu) Daerah Diterbitkan
Meningkatnya Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang Mendapat Peningkatan Kapasitas Orang Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
- 74 -
1
1
d.
Menetapkan Bentuk Pengakuan dan Penghormatan terhadap Karakteristik Sosial KAT.
06
02
02
1
06
02
1
06
06
06
02
02
02
1.02
1.02
1.02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM 02
06
1
Pengelolaan dan Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin dan Rentan Skala Provinsi.
06
1
1
e.
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
c. PEMERINTAH Pembinaan Potensi PERATURAN Sumber Daya NOMOR 106 2021 Kesejahteraan Sosial dan Pihak Lain yang KEWENANGAN SUB URUSAN NO Berpartisipasi dalam PROVINSI Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi
Meningkatnya Kapasitas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi
03
Peningkatan Kemampuan Meningkatnya Potensi Sumber Keluarga Kesejahteraan Sosial Keluarga Provinsi Kewenangan Provinsi
04
3.04
3.04
Fasilitasi Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap karakteristik sosial KAT
01
06
02
4.04
1
06
02
3.02
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Orang Kewenangan Provinsi yang Meningkat Kapasitasnya
Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang Lembaga Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Provinsi
Jumlah yang Terfasilitasi Meningkatnya Fasilitasi untuk Penetapan Bentuk Penetapan Bentuk Pengakuan Pengakuan dan Dokumen dan Penghormatan terhadap Penghormatan terhadap Karakteristik Sosial KAT Karakteristik Sosial KAT
Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Bentuk Pengakuan dan Penghormatan terhadap Karakteristik Sosial KAT
4.04
1
SATUAN
Kapasitas Jumlah Keluarga yang Kewenangan Meningkat Kapasitasnya Keluarga Kewenangan Provinsi
Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Meningkatnya Kapasitas Kesejahteraan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Bentuk Pengakuan dan Penghormatan terhadap Karakteristik Sosial KAT
INDIKATOR
01
Fasilitasi Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap karakteristik sosial KAT Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi
Jumlah yang Terfasilitasi Meningkatnya Fasilitasi untuk Penetapan Bentuk Penetapan Bentuk Pengakuan Pengakuan dan Dokumen dan Penghormatan terhadap Penghormatan terhadap Karakteristik Sosial KAT Karakteristik Sosial KAT
- 75 -
Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
a.
Pembinaan dan Koordinasi Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan.
Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Provinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota Asal
06
02
3.02
1
06
02
4.02
06
02
1
06
05
1
06
02
1
06
02
4.02
1.02
06
02
3.05
1
06
02
4.05
06
02
1
06
03
05
05
03
3.05
1
1
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
1
1
f.
BIDANG URUSAN
e. NO
URUSAN
KEWENANGANdan Pengelolaan PROVINSI Pembinaan Pemberdayaan 1. PENDIDIDKAN DANEkonomi KEBUDAYAAN Keluarga Miskin dan Rentan Skala Provinsi. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
4.05
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah melalui Pemberdayaan Ekonomi DI Provinsi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah melalui Pemberdayaan Ekonomi DI Provinsi
KINERJA
PROGRAM SOSIAL Pembinaan dan Koordinasi Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota Pembinaan Koordinasi Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota Pembinaan dan Koordinasi Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota Pembinaan Koordinasi Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
SATUAN
Jumlah Keluarga Miskin dan Terlaksananya Pemberdayaan Rentan yang Mendapatkan Ekonomi bagi Keluarga Miskin Keluarga Pemberdayaan Ekonomi di dan Rentan di Provinsi Provinsi
Jumlah Keluarga Miskin dan Terlaksananya Pemberdayaan Rentan yang Mendapatkan Ekonomi bagi Keluarga Miskin Keluarga Pemberdayaan Ekonomi di dan Rentan di Provinsi Provinsi
Terpenuhinya Orang yang Bantuan Mendapatkan Ekonomi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Provinsi PEMBERDAYAAN
Fasilitasi Pengembangan Masyarakat
INDIKATOR
Jumlah Orang Mendapatkan Bantuan Pengembangan Ekonomi Orang Masyarakat Kewenangan Provinsi
Jumlah Kabupaten/Kota yang Meningkatnya Kualitas Melaksanakan Layanan Layanan Terpadu Layanan Terpadu Penanggulangan Penaggulangan Kemiskinan Kemiskinan Sesuai Standar
Jumlah Kabupaten/Kota yang Meningkatnya Kualitas Melaksanakan Layanan Layanan Terpadu Layanan Terpadu Penanggulangan Penaggulangan Kemiskinan Kemiskinan Sesuai Standar
- 76 -
1
1
b.
Rehabilitasi Sosial
a.
Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri.
Rehabilitasi Sosial Bukan/Tidak termasuk Bekas Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Orang dengan HIV/AIDS termasuk Anak, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Orang, dan Tuna Sosial yang
06
06
03
03
1
06
03
1
06
03
1.01
1.01
Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Provinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota Asal
3.06
Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri Penyediaan Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri
03
3.06
1
06
03
4.06
03
1
06
04
1
06
04
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terfasilitasinya Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Provinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Dipulangkan dari Titik Orang Debarkasi di Daerah Provinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota
Tersedianya Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri
Jumlah Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Orang Negeri yang Mendapatkan Layanan Psikososial
Tersedianya Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri
Jumlah Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Orang Negeri yang Mendapatkan Layanan Psikososial
PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN
06
06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pemulangan Warga Negara Migran KorbanTindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di DaerahProvinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota Asal
1
1
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
Penanganan a. Pemulangan Warga KEWENANGAN Warga Negara NO Negara Migran SUB URUSAN PROVINSITindak Migran Korban Korban Tindak Kekerasan dari Titik 1. PENDIDIDKAN DANDebarkasi KEBUDAYAAN Kekerasan di Daerah Provinsi untuk Dipulangkan ke Daerah Kabupaten/Kota Asal
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
4.06
1.05
01
Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri
01
Penyediaan Layanan Psikososial terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam dan Luar Negeri PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti
- 77 -
1
06
04
1.05
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Rehabilitasi a. PEMERINTAH Rehabilitasi Sosial PERATURAN Sosial Bukan/Tidak NOMOR 106 2021 termasuk Bekas Korban KEWENANGAN SUB URUSAN NO Penyalahgunaan PROVINSI NAPZA dan Orang dengan HIV/AIDS 1. PENDIDIDKAN DANtermasuk KEBUDAYAAN Anak, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Orang, dan Tuna Sosial yang Memerlukan Rehabilitasi pada Panti.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Permakanan
Jumlah Orang yang Terpenuhinya Kebutuhan Mendapatkan Pemenuhan Permakanan Per Orang Sesuai Kebutuhan Permakanan Orang dengan Standar Gizi Minimal Sesuai dengan Standar Gizi Kewenangan Provinsi Minimal Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Menerima Tersedianya Pakaian dan Pakaian dan Kelengkapan Kelengkapan Lainnya dalam 1 Orang Lainnya yang Tersedia dalam Tahun Kewenangan Provinsi 1 Tahun Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.05
02
Penyediaan Sandang
1
06
04
1.05
03
Orang yang Terakses Jumlah Orang yang Terakses Penyediaan Asrama/Wisma Asrama/Wisma Layak Huni Asrama/Wisma Layak Huni Orang yang Mudah Diakses Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.05
04
Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti
1
06
04
1.05
05
Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial
1
06
04
1.05
06
Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup SehariHari
1
06
04
1.05
07
Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar
Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Kebutuhan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Perbekalan Orang Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Orang Sosial Kewenangan Provinsi Jumlah Peserta Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari Hari Orang Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Diberikan Bimbingan Keterampilan Orang Dasar Kewenangan Provinsi
- 78 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
1
1
06
06
06
04
04
04
1
06
04
1
06
04
1
06
04
1
06
04
1.05
1.05
1.05
1.05
08
09
Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar
10
Pemulangan ke Daerah Asal
11
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA
Terpenuhinya Orang yang Membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS Kewenangan Provinsi Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS ke Daerah Asal Kewenangan Provinsi Terlaksananya Koordinasi Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang yang Membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, Orang dan/atau Identitas Anak bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Orang Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS Orang Kewenangan Provinsi yang Dipulangkan ke Daerah Asal Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pembinaan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Masalah Dokumen Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Panti
1.01
1.01
Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak
KINERJA
01
Penyediaan Permakanan
Jumlah Orang yang Terpenuhinya Kebutuhan Mendapatkan Pemenuhan Permakanan Per Orang Sesuai Kebutuhan Permakanan Orang dengan Standar Gizi Minimal Sesuai dengan Standar Gizi Kewenangan Provinsi Minimal Kewenangan Provinsi
- 79 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang yang Menerima Tersedianya Pakaian dan Pakaian dan Kelengkapan Kelengkapan Lainnya dalam 1 Orang Lainnya yang Tersedia dalam Tahun Kewenangan Provinsi 1 Tahun Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.01
02
Penyediaan Sandang
1
06
04
1.01
03
Orang yang Terakses Jumlah Orang yang Terakses Penyediaan Asrama/Wisma Asrama/Wisma Layak Huni Asrama/Wisma Layak Huni Orang yang Mudah Diakses Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.01
04
Pemberian alat bantu
1
06
04
1.01
05
1
06
04
1.01
06
1
06
04
1.01
07
1
1
06
06
04
04
1.01
1.01
Terpenuhinya Kebutuhan Alat Bantu Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Penyediaan Perbekalan Kebutuhan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Pemberian Bimbingan Fisik, Bimbingan Fisik, Mental, Mental, Spritual dan Sosial Spiritual dan Sosial Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Pemberian Bimbingan Bimbingan Aktivitas Hidup Aktivitas Hidup Sehari-hari Sehari-Hari Kewenangan Provinsi
Jumlah Alat Bantu yang Unit diberikan Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Perbekalan Orang Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Orang Sosial Kewenangan Provinsi Jumlah Peserta Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari Hari Orang Kewenangan Provinsi
08
Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak
Terpenuhinya Penyandang Disabilitas yang Membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak di Luar HIV/AIDS Kewenangan Provinsi
Jumlah Penyandang Disabilitas yang Membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Orang Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak di Kewenangan Provinsi
09
Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Akses ke Akses Kelayanan Pendidikan Layanan Pendidikan dan dan Kesehatan Dasar Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Orang Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi
- 80 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
06
04
1.01
10
Pelayanan Keluarga
1
06
04
1.01
11
Pelayanan Keluarga
1
06
04
1
06
04
1.02
1
06
04
1.02
1
06
04
PROGRAM SOSIAL
1.02
Penelusuran Terlaksananya Keluarga
Reunifikasi Terlaksananya Keluarga
INDIKATOR
Jumlah Penelusuran Disabilitas dilakukan Keluarga Reunifikasi
SATUAN
Penyandang Terlantar yang Orang Penelusuran
Jumlah Penyandang Disabilitas yang diberikan Orang Layanan Reunifikasi Keluarga
REHABILITASI
Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti 01
02
Pengasuhan
Terlaksananya Anak
Pengasuhan Jumlah Anak yang diberikan Orang Pengasuhan Anak
Penyediaan Permakanan
Jumlah Orang yang Terpenuhinya Kebutuhan Mendapatkan Pemenuhan Permakanan Per Orang Sesuai Kebutuhan Permakanan Orang dengan Standar Gizi Minimal Sesuai dengan Standar Gizi Kewenangan Provinsi Minimal Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Menerima Tersedianya Pakaian dan Pakaian dan Kelengkapan Kelengkapan Lainnya dalam 1 Orang Lainnya yang Tersedia dalam Tahun Kewenangan Provinsi 1 Tahun Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.02
03
Penyediaan Sandang
1
06
04
1.02
04
Orang yang Terakses Jumlah Orang yang Terakses Penyediaan Asrama/Wisma Asrama/Wisma Layak Huni Asrama/Wisma Layak Huni Orang yang Mudah Diakses Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.02
05
1
06
04
1.02
06
Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Penyediaan Perbekalan Kebutuhan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Terlaksananya Pemberian Pemberian Bimbingan Fisik, Bimbingan Fisik, Mental, Mental, Spritual dan Sosial Spiritual dan Sosial Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Perbekalan Orang Kesehatan di dalam Panti Kewenangan Provinsi Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Orang Sosial Kewenangan Provinsi
- 81 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
1
b.
Mengoordinasikan Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota.
06
06
04
04
1.02
1.02
07
08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Pemberian Pemberian Bimbingan Bimbingan Aktivitas Hidup Aktivitas Hidup Sehari-hari Sehari-Hari Kewenangan Provinsi Terpenuhinya anak yang Fasilitasi Pembuatan Nomor Membutuhkan Induk Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Kependudukan, Kartu Penduduk, Akta Kelahiran, Tanda Penduduk, Akta Surat Nikah, dan/atau Kelahiran, Identitas Anak dan/atau Identitas Anak Kewenangan Provinsi Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Akses ke Akses Kelayanan Pendidikan Layanan Pendidikan dan dan Kesehatan Dasar Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi
1
06
04
1.02
09
1
06
04
1.02
10
Pelayanan Keluarga
Penelusuran Terlaksananya Keluarga
1
06
04
1.02
11
Pelayanan Keluarga
Reunifikasi Terlaksananya Keluarga
1
06
04
1.02
12
1
06
04
1
06
04
1
06
04
3.06
3.06
01
Pemberian Akses Layanan Pengasuhan kepada Keluarga Pengganti PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Koordinasi Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota. Koordinasi Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota.
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Peserta Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari Hari Orang Kewenangan Provinsi Jumlah anak yang Membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Orang Penduduk, Akta Kelahiran, dan/atau Identitas Anak Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Orang Kesehatan Dasar Kewenangan Provinsi Jumlah Penyandang Penelusuran Disabilitas Terlantar yang Orang dilakukan Penelusuran Keluarga Reunifikasi
Jumlah Penyandang Disabilitas yang diberikan Orang Layanan Reunifikasi Keluarga
Terlaksananya Pemberian Jumlah anak yang difasilitasi Akses Layanan Pengasuhan akses layanan pengasuhan Orang kepada Keluarga Pengganti kepada keluarga pengganti
Terlaksananya Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota.
Jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor di daerah Lembaga Kabupaten/Kota yang dibentuk
b.
Mengoordinasikan Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah PERATURAN PEMERINTAH Kabupaten/Kota. NOMOR 106 2021
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 82 -
1
06
04
3.06
02
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
c.
Penerbitan Izin Pengangkatan Anak antar-WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
06
04
4.06
1
06
04
4.06
01
1
06
04
4.06
02
1
06
04
1
06
04
1
06
04
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Data Korban Teredianya Data Korban Jumlah Data Korban Penyalahgunaan NAPZA Calon Penyalahgunaan NAPZA Calon Penyalahgunaan NAPZA Calon Orang Penerima Layanan IPWL Penerima Layanan IPWL Penerima Layanan IPWL Koordinasi Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota. Koordinasi Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota.
Terlaksananya Pembentukan Institusi Penerima Wajib Lapor didaerah Kabupaten/Kota.
Jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor di daerah Lembaga Kabupaten/Kota yang dibentuk
Penyediaan Data Korban Teredianya Data Korban Jumlah Data Korban Penyalahgunaan NAPZA Calon Penyalahgunaan NAPZA Calon Penyalahgunaan NAPZA Calon Orang Penerima Layanan IPWL Penerima Layanan IPWL Penerima Layanan IPWL PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Penerbitan Izin Pengangkatan Anak antar-WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
3.07
3.07
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Terlaksananya Penerbitan Izin Pengangkatan Anak antarWNI dan Pengangkatan Anak Sidang Pertimbangan oleh Orang Tua Tunggal Perizinan Pengangkatan Anak Pelaksanaannya dilakukan Daerah. melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
Jumlah Izin Pengangkatan Anak antar-WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Orang Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 83 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
1
d.
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di dalam dan di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
06
04
1
06
04
1
06
04
1
06
04
1
1
1
06
06
06
04
04
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
4.07
Penerbitan Izin Pengangkatan Anak antar-WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
4.07
Terlaksananya Penerbitan Izin Pengangkatan Anak antarWNI dan Pengangkatan Anak Sidang Pertimbangan oleh Orang Tua Tunggal Perizinan Pengangkatan Anak Pelaksanaannya dilakukan Daerah melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
01
SATUAN
Jumlah Izin Pengangkatan Anak antar-WNI dan Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal Orang Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Daerah.
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya.
3.08
3.08
INDIKATOR
01
Pelayanan dan Rehabilitasi Terlaksananya Pelayanan dan Sosial di dalam Panti Sosial Rehabilitasi Sosial di dalam sesuai dengan Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya. Kewenangannya.
4.08
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya.
4.08
Pelayanan dan Rehabilitasi Terlaksananya Pelayanan dan Sosial di dalam Panti Sosial Rehabilitasi Sosial di dalam sesuai dengan Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya. Kewenangannya.
01
Jumlah Lembaga yang dikelola dan dikoordinasikan dalam Pemberian Pelayanan Lembaga dan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya.
Jumlah Lembaga yang dikelola dan dikoordinasikan dalam Pemberian Pelayanan Lembaga dan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti Sosial sesuai dengan Kewenangannya.
- 84 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
1
1
Perlindungan dan Jaminan Sosial
a.
Pengelolaan Fakir Cakupan Provinsi.
Data Miskin Daerah
06
06
06
04
04
04
1
06
04
1
06
05
1
06
05
1
1
06
06
05
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.09
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
3.09
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
01
4.09
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
4.09
Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
Jumlah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Kab/Kota Sosial di luar Panti Sosial serta dibina sesuai dengan Kewenangannya.
Terlaksananya Pengelolaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial serta Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
Jumlah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Kab/Kota Sosial di luar Panti Sosial serta dibina sesuai dengan Kewenangannya.
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.02
Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi
1.02
01
Terpenuhinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Fasilitasi Bantuan Sosial Mendapatkan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Provinsi
02
Pengelolaan Fakir Lintas Kabupaten/Kota
1.02
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Mendapatkan Bantuan Sosial Keluarga Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Provinsi
Jumlah Keluarga yang Miskin Terlaksananya Pengentasan Mendapatkan Pengentasan Daerah Keluarga Fakir Miskin Lintas Keluarga Fakir Miskin Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
Provinsi. - 85 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
b.
Penetapan Kebijakan dan Program, serta Skema Perlindungan Sosial dengan Mengutamakan dan Mengikutsertakan OAP.
1
1
1
c.
Menyusun Rencana Induk dan RAD Penanggulangan Kemiskinan
06
06
06
06
05
05
05
05
1.02
03
Fasilitasi Pengembangan Masyarakat
KINERJA
Terpenuhinya Orang yang Bantuan Mendapatkan Ekonomi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Provinsi
3.03
Penetapan Kebijakan dan Program, serta Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan Mengutamakan dan Mengikutsertakan OAP.
3.03
Tersusunnya Kebijakan Fasilitasi Kebijakan Program program dan Skema dan Skema Perlindungan Perlindungan Sosial di Bidang Sosial di Bidang Perlindungan Perlindungan dan Jaminan dan Jaminan Sosial Sosial
01
06
05
4.03
1
06
05
3.04
1
06
05
3.04
SATUAN
Jumlah Orang Mendapatkan Bantuan Pengembangan Ekonomi Orang Masyarakat Kewenangan Provinsi
Jumlah Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Dokumen Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Penetapan Kebijakan dan Program, serta Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan Mengutamakan dan Mengikutsertakan OAP.
4.03
1
INDIKATOR
01
01
Tersusunnya Kebijakan Fasilitasi Kebijakan Program Jumlah Kebijakan Program program dan Skema dan Skema Perlindungan dan Skema Perlindungan Perlindungan Sosial di Bidang Dokumen Sosial di Bidang Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan Perlindungan dan Jaminan dan Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial Sosial Penyusunan Rencana Induk dan RAD Penanggulangan Kemiskinan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Penyusunan Rencana Induk Tersusunnya Rencana Induk Jumlah Rencana Induk dan dan RAD Penanganan dan RAD Penanganan RAD Penanganan Kemiskinan Kemiskinan di Bidang Kemiskinan di Bidang Dokumen di Bidang Perlindungan dan Perlindungan dan Jaminan Perlindungan dan Jaminan Jaminan Sosial Sosial Sosial
c.
Menyusun Rencana Induk dan RAD Penanggulangan Kemiskinan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 86 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 1
d.
Menetapkan Model dan Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
06
05
4.04
1
06
05
4.04
1
06
05
3.05
1
06
05
3.05
1
06
05
4.05
1
06
05
4.05
01
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyusunan Rencana Induk dan RAD Penanggulangan Kemiskinan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Penyusunan Rencana Induk dan RAD Penanganan Kemiskinan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Penetapan Model dan Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat Penyusunan Model dan Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat Penetapan Model dan Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat Penyusunan Model dan Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Rencana Induk Jumlah Rencana Induk dan dan RAD Penanganan RAD Penanganan Kemiskinan Kemiskinan di Bidang Dokumen di Bidang Perlindungan dan Perlindungan dan Jaminan Jaminan Sosial Sosial
Tersusunnya Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
Jumlah Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Dokumen Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
Tersusunnya Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
Jumlah Standar Bantuan Langsung Tunai dan/atau Bantuan Sosial lainnya yang Dokumen Bersumber dari APBD atau Dana Otonomi Khusus bagi OAP yang Memenuhi Syarat
- 87 -
1. PENDIDIDKAN e. DANMenentukan KEBUDAYAAN Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
f.
Penanganan Bencana
a.
Pengelolaan bantuan sosial skala/cakupan daerah provinsi.
Penyediaan Kebutuhan Dasar berupa Logistik dan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana Provinsi.
1
06
05
3.06
1
06
05
3.06
1
06
05
4.06
1
06
05
4.06
1
06
05
1.02
1
06
05
1
06
06
1
06
06
1
06
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.02
01
01
01
Penetapan Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Penyusunan Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penetapan Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyusunan Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Pengelolaan Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Jumlah Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Dokumen Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Tersusunnya Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Jumlah Standar Jaminan Hidup Layak bagi OAP Dokumen Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Terpenuhinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Fasilitasi Bantuan Sosial Mendapatkan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Provinsi
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Mendapatkan Bantuan Sosial Keluarga Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Provinsi
PROGRAM PENANGANAN BENCANA Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Penyediaan Permakanan
Terpenuhinya Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi
Jumlah Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan Orang 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi
a.
- 88 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
Penyediaan Kebutuhan Dasar berupa Logistik dan Layanan Dukungan PERATURAN PEMERINTAH Psikososial bagi NOMOR 106 2021 Korban Bencana Provinsi. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
URUSAN
Penanganan Bencana
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat ditingkat Provinsi
1
06
06
1.01
02
1
06
06
1.01
03
1
06
06
1.01
04
1
06
06
1.01
05
1
06
06
1
06
06
3.02
1
06
06
3.02
1
06
06
3.02
1
06
06
4.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia pada Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) dan Penyediaan Sandang Pasca Bencana Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi Tersedianya Tempat Penyediaan Tempat Pengungsian Kewenangan Penampungan Pengungsi Provinsi Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kelompok RentanKewenangan Provinsi Terpenuhinya Pelayanan Pelayanan Dukungan Dukungan Psikososial bagi Psikososial Korban Bencana Kewenangan Provinsi PROGRAM PENANGANAN BENCANA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia pada Masa Tanggap Orang Darurat (Pengungsian) dan Pasca Bencana Kewenangan Provinsi
Jumlah Tempat Pengungsian Unit Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Mendapatkan Penanganan Orang Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi Layanan Psikososial Provinsi
Dukungan Kewenangan Orang
Pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat ditingkat Provinsi
01
Sosialisasi dan Edukasi Terlaksananya Sosialisasi dan Jumlah Anak Usia Sekolah Penanganan Bencana pada Edukasi Penanganan Bencana yang Mendapatkan Edukasi Orang Anak Usia Sekolah pada Anak Usia Sekolah Penanganan Bencana
01
Peningkatan Kompetensi Meningkatnya Taruna Siaga Bencana Tagana Dalam (Tagana) Dalam Penanganan Bencana Bencana Pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat ditingkat Provinsi
Kompetensi Jumlah Tagana yang Penanganan Mendapatkan Peningkatan Orang Kompetensi
- 89 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
06
06
4.02
01
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
Menetapkan Standar Kebutuhan Dasar berupa Logistik dan Pelayanan Dukungan Sosial Pemulihan Trauma bagi OAP yang Menjadi Korban Bencana dengan Mengacu pada NSPK
1
06
06
1
06
06
1
06
06
1
06
06
4.02
02
1.01
1.01
01
1
06
06
1.01
02
1
06
06
1.01
03
1
06
06
1.01
04
1
06
06
1.01
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Sosialisasi dan Edukasi Terlaksananya Sosialisasi dan Jumlah Anak Usia Sekolah Penanganan Bencana pada Edukasi Penanganan Bencana yang Mendapatkan Edukasi Orang Anak Usia Sekolah pada Anak Usia Sekolah Penanganan Bencana Peningkatan Kompetensi Meningkatnya Taruna Siaga Bencana Tagana Dalam (Tagana) Dalam Penanganan Bencana Bencana PROGRAM PENANGANAN BENCANA Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi
Penyediaan Permakanan
Kompetensi Jumlah Tagana yang Penanganan Mendapatkan Peningkatan Orang Kompetensi
Terpenuhinya Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi
Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia pada Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) dan Penyediaan Sandang Pasca Bencana Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi Tersedianya Tempat Penyediaan Tempat Pengungsian Kewenangan Penampungan Pengungsi Provinsi Terpenuhinya Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi Terpenuhinya Pelayanan Pelayanan Dukungan Dukungan Psikososial bagi Psikososial Korban Bencana Kewenangan Provinsi
Jumlah Pengungsi yang Mendapatkan Permakanan Orang 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang yang Mendapatkan Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia pada Masa Tanggap Orang Darurat (Pengungsian) dan Pasca Bencana Kewenangan Provinsi
Jumlah Tempat Pengungsian Unit Kewenangan Provinsi Jumlah Orang yang Mendapatkan Penanganan Orang Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Provinsi Layanan Psikososial Provinsi
Dukungan Kewenangan Orang
- 90 -
1. PENDIDIDKAN DANPemeliharaan KEBUDAYAANTaman Taman Makam Makam Pahlawan Pahlawan Nasional Provinsi
Sertifikasi dan Akreditasi
a.
b.
Peningkatan Kapasitas Relawan Taruna Siaga Bencana Tingkat Muda
Pengusulan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi.
1
06
07
1
06
07
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1
06
07
1.01
01
1
06
07
1.01
02
1
06
07
1.01
03
1
06
07
1
06
06
3.03
1
06
06
3.03
06
06
4.03
1
06
06
4.03
1
06
02
3.02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi
1.01
1
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Rehabilitasi Rehabilitasi Sarana dan Rehabilitasi serta serta Pemeliharaan Sarana Prasarana Taman Makam Pemeliharaan Sarana dan Dokumen dan Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi Prasarana Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi Pahlawan Nasional Provinsi Jumlah Makam yang Terlaksananya Pemeliharaan Pemeliharaan Taman Makam Terpenuhi Pemeliharannya Taman Makam Pahlawan Makam Pahlawan Nasional Provinsi pada Taman Makam Nasional Provinsi Pahlawan Nasional Provinsi Terlaksananya Pengamanan Jumlah Laporan Hasil Pengamanan Taman Makam Taman Makam Pahlawan Pengamanan Taman Makam Laporan Pahlawan Nasional Provinsi Nasional Provinsi Pahlawan Nasional Provinsi PROGRAM PENANGANAN BENCANA Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana di Provinsi Peningkatan Kapasitas Tersedianya Relawan Taruna Jumlah Relawan Taruna Relawan Taruna Siaga Siaga Bencana Tingkat Muda Siaga Bencana Tingkat Muda Orang Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya yang Meningkat Kapasitasnya Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana di Provinsi
01
Peningkatan Kapasitas Tersedianya Relawan Taruna Jumlah Relawan Taruna Relawan Taruna Siaga Siaga Bencana Tingkat Muda Siaga Bencana Tingkat Muda Orang Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya yang Meningkat Kapasitasnya Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi
- 91 -
c.
d.
Pengusulan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi.
Pembinaan Sumber Manusia Provinsi
Teknis Daya Daerah
1
06
02
3.02
1
06
02
4.02
1
06
02
4.02
1
06
02
3.02
1
06
02
3.02
1
06
02
4.02
1
06
02
4.02
1
06
02
1.02
1
06
02
1.02
1
06
02
3.02
1
06
02
3.02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
b. NO
URUSAN
KEWENANGAN Pengusulan PROVINSI Sertifikasi Sumber Daya Manusia 1. PENDIDIDKAN DANPenyelenggara KEBUDAYAAN Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
06
06
07
07
01
08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Koordinasi Pengusulan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Koordinasi Pengusulan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Koordinasi Pengusulan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Koordinasi Pengusulan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi. Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Pembinaan Teknis Daya Manusia Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Sumber Daya Tersedianya Usulan Sertifikasi Manusia Kesejahteraan Sosial bagi Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi yang Orang Kesejahteraan Sosial Daerah diusulkan Mendapat Provinsi Sertifikasi
Jumlah Sumber Daya Tersedianya Usulan Sertifikasi Manusia Kesejahteraan Sosial bagi Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi yang Orang Kesejahteraan Sosial Daerah diusulkan Mendapat Provinsi Sertifikasi
Tersedianya Usulan Akreditasi Jumlah Lembaga Bagi Lembaga Kesejahteraan Kesejahteraan Sosial Daerah Lembaga Sosial Daerah Provinsi Provinsi yang diusulkan
Tersedianya Usulan Akreditasi Jumlah Lembaga Bagi Lembaga Kesejahteraan Kesejahteraan Sosial Daerah Lembaga Sosial Daerah Provinsi Provinsi yang diusulkan
Meningkatnya Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
Jumlah Orang Mendapat Peningkatan Kapasitas Orang Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi
Jumlah Sumber Daya Sumber Terlaksananya Pembinaan Manusia Daerah Provinsi yang Daerah Teknis Sumber Daya Manusia Orang Mendapatkan Bimbinban Daerah Provinsi Teknis
Manusia Provinsi
Daerah - 92 -
PROGRAM
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
1
06
02
4.02
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
e.
Pembinaan Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi.
4. PEREKONOMIAN A. PANGAN PANGAN Penyelenggara an Pangan berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian
a.
Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi
1
06
02
4.02
08
1
06
02
1.02
04
2
09
2
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Pembinaan Teknis Daya Manusia Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Sumber Daya Sumber Terlaksananya Pembinaan Manusia Daerah Provinsi yang Daerah Teknis Sumber Daya Manusia Orang Mendapatkan Bimbinban Daerah Provinsi Teknis Peningkatan Kemampuan Jumlah Lembaga Potensi Sumber Meningkatnya Kapasitas Kesejahteraan Sosial yang Kesejahteraan Sosial Lembaga Kesejahteraan Lembaga Meningkat Kapasitasnya Kelembagaan Masyarakat Sosial Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN
02
Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi
2
09
02
1.01
2
09
02
1.01
01
2
09
02
1.01
02
2
09
02
1.01
03
2
09
02
1.01
04
Jumlah Infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Tersedianya Infrastruktur Lumbung Pangan yang Lumbung Pangan Lumbung Pangan dibangun Penyediaan Infrastruktur Tersedianya Infrastruktur Jumlah Infrastruktur Lantai Lantai Jemur Lantai Jemur Jemur yang dibangun Penyediaan Infrastruktur Tersedianya Infrastruktur Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pendukung Kemandirian Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Pangan Pangan yang tersedia Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah laporan Koordinasi Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi dalam rangka dan Sinkronisasi dalam dalam rangka Penyediaan Penyediaan Infrastruktur rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik Logistik Infrastruktur Logistik
Unit Unit Unit
Laporan
- 93 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Menetapkan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pertanian dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi.
2
09
02
1.01
2
09
03
3.02
a.
Penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baikbagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun dalam keadaan darurat.
Penyusunan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
09
03
3.02
2
09
03
4.02
Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota
4.02
Penyusunan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
2
09
09
03
03
06
06
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Rencana dan Jumlah Rencana dan Peta Penyusunan Rencana dan Peta Jalan Kebutuhan Jalan Kebutuhan Peta Jalan Kebutuhan Infrastruktur untuk Infrastruktur untuk Dokumen Infrastruktur Pendukung mendukung Kemandirian mendukung Kemandirian Kemandirian Pangan Pangan Pangan Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota
2
2
Penyelenggara an Ketahanan Pangan
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT
Tersususunnya kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
Jumlah Dokumen kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan Dokumen pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi Yang Disusun
Tersususunnya kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
Jumlah Dokumen kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan Dokumen pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi Yang Disusun
- 94 -
2
09
03
1.01
2
09
03
1.01
2
b.
Penyelenggaraan (Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran) Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan Pemerintah Provinsi
09
03
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
Penyediaan dan KEWENANGAN penyaluran Pangan PokokPROVINSI dan/atau Pangan lainnya 1. PENDIDIDKAN DANsesuai KEBUDAYAAN dengan kebutuhan, baikbagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun dalam keadaan darurat.
BIDANG URUSAN
a. NO
URUSAN
Penyelenggara an Ketahanan SUB URUSAN Pangan
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Tersedianya Informasi Harga Jumlah Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Pangan dan Neraca Bahan Pangan dan Neraca Bahan Laporan Makanan Makanan Makanan
02
Tersedianya Gerai pangan Penyediaan Pangan Berbasis lokal dalam rangka penguatan Sumber Daya Lokal aksesibilitas Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Jumlah Gerai pangan lokal dalam rangka penguatan Unit aksesibilitas Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
Jumlah Laporan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Laporan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
2
09
03
1.01
03
2
09
03
1.01
04
2
09
03
1.01
05
2
09
03
1.01
06
2
09
03
2
09
03
1.02
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Pemantauan Jumlah Dokumen Pemantauan Stok, Pasokan Stok, Pasokan dan Harga Pemantauan Stok, Pasokan Dokumen dan Harga Pangan Pangan dan Harga Pangan Jumlah Dokumen Pengembangan Kelembagaan Berkembangnya Kelembagaan pengembangan kelembagaan dan Jaringan Distribusi dan Jaringan Distribusi Dokumen dan jaringan distribusi Pangan Pangan pangan Jumlah Dokumen Hasil Peningkatan Ketahanan Terlaksananya Peningkatan Peningkatan Ketahanan Dokumen Pangan Keluarga Ketahanan Pangan Keluarga Pangan Keluarga PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi
2
09
03
1.02
01
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengendalian Cadangan Sinkronisasi pengendalian Sinkronisasi pengendalian Laporan Pangan Provinsi Cadangan Pangan Provinsi Cadangan Pangan Provinsi
b.
Pengaturan ketentuan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
SUB KEGIATAN
e.
Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
KEGIATAN
d.
Pengaturan ketentuan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi
PROGRAM
c.
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
- 95 -
URUSAN
Penyelenggaraan (Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran) Cadangan Pangan PERATURAN PEMERINTAH Pemerintah Provinsi NOMOR 106 2021 dan menjaga keseimbangan KEWENANGAN pangan SUB URUSAN NO cadangan PROVINSI Pemerintah Provinsi
2
09
03
1.02
02
2
09
03
1.02
03
2
09
03
1.02
04
2
09
03
3.02
2
09
03
3.02
2
09
03
4.02
2
09
03
4.02
2
09
03
1.03
2
09
03
1.03
2
09
03
3.03
05
05
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penyusunan Rencana Tersusunnya Rencana Kebutuhan Pangan Lokal Kebutuhan Pangan Lokal Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Pengadaan Pengadaan Cadangan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah Pemerintah Provinsi Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Rencana Kebutuhan Pangan Dokumen Lokal Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengadaan Laporan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jumlah Cadangan Pangan Pemeliharaan Cadangan Terpeliharanya Cadangan Pemerintah Provinsi yang Ton Pangan Pemerintah Provinsi Pangan Pemerintah Provinsi Terpelihara Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Jumlah Dokumen Kebijakan Penetapan Kebijakan tata Tersedianya Kebijakan tata tata cara penyelenggaraan cara penyelenggaraan cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah cadangan pangan pemerintah cadangan pangan pemerintah Dokumen provinsi melalui Peraturan provinsi melalui Peraturan provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi Yang Daerah Provinsi Daerah Provinsi Ditetapkan Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Jumlah Dokumen Kebijakan Penetapan Kebijakan tata Tersedianya Kebijakan tata tata cara penyelenggaraan cara penyelenggaraan cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah cadangan pangan pemerintah cadangan pangan pemerintah Dokumen provinsi melalui Peraturan provinsi melalui Peraturan provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi Yang Daerah Provinsi Daerah Provinsi Ditetapkan Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Jumlah Dokumen dalam Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya koordinasi dan rangka perumusan dan Penentuan Harga Minimum sinkronisasi penentuan Harga penyusunan ketentuan harga Dokumen Pangan Pokok Lokal Minimum Pangan Pokok Lokal minimum Pangan Pokok Lokal Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
- 96 -
f.
g.
Promosi target pencapaian angka konsumsi pangan perkapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi melalui media provinsi.
Penetapan sebaran wilayah penyediaan pangan pokok di wilayah provinsi
2
09
03
3.03
2
09
03
4.03
2
09
03
4.03
2
09
03
1.04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
e. NO
URUSAN
Pengaturan KEWENANGAN ketentuan mengenai PROVINSI harga penentuan pangan lokal 1. PENDIDIDKAN DANminimum KEBUDAYAANdaerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
02
2
09
03
1.04
01
2
09
03
1.04
02
2
09
03
1.04
03
2
09
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
Jumlah Dokumen mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur Dokumen dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur Yang Ditetapkan
Tersedianya kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
Jumlah Dokumen mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur Dokumen dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur Yang Ditetapkan
Pelaksanaan promosi Promosi Penganekaragaman penganekaragaman Konsumsi Konsumsi Pangan Berbasis Pangan Berbasis Sumber Sumber Daya Lokal Daya Lokal Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Advokasi, Pelaksanaan Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Edukasi, dan Sosialisasi Konsumsi Pangan Beragam, Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) (B2SA) Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Pencapaian Target Konsumsi Konsumsi per Kapita per per Kapita per Tahun Tahun PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT
Jumlah Dokumen promosi penganekaragaman konsumsi Dokumen pangan berbasis sumber daya lokal Jumlah Dokumen Pelaksanaan Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Dokumen Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) Jumlah Dokumen Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Target Pencapaian Konsumsi per Kapita per Tahun
- 97 -
2
2
2
h.
Mengembangkan produksi dan penetapan jenis pangan lokal untuk menjamin ketersediaan pangan di daerah
09
09
09
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
g. NO
URUSAN
Penetapan sebaran KEWENANGAN wilayah penyediaan PROVINSI pangan pokok di wilayah provinsi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.01
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
3.01
Penetapan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
07
4.01
Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
Jumlah Dokumen kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan Dokumen pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi Yang Ditetapkan
Tersedianya kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
Jumlah Dokumen kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan Dokumen pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi Yang Ditetapkan
2
09
03
4.01
07
Penetapan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
2
09
03
1.01
02
Penyediaan Pangan Berbasis Tersedianya Pangan Berbasis Pangan Berbasis Sumber Laporan Sumber Daya Lokal Sumber Daya Lokal Daya Lokal yang Tersedia
- 98 -
1. PENDIDIDKAN a. DANPenyusunan KEBUDAYAAN Peta Penanganan Kerawanan Kerentanan dan Pangan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi
b.
Penanganan kerawanan pangan di wilayah provinsi.
2
09
04
2
09
04
09
04
1.01
2
09
04
1.02
c.
Penyaluran Cadangan PanganPemerintah Provinsi untuk kerawanan pangan baik transien maupun kronis, keadaan darurat, bencana alam/sosial, gejolak harga, krisis pangan pada skala
09
04
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
01
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koodinasi dan Penanganan Kerawanan Sinkronisasi Penanganan Pangan Provinsi Kerawanan Pangan Provinsi
02
Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
04
1.02
2
09
04
1.02
Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi
1.02
Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
04
SATUAN
Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi
09
09
INDIKATOR
Penyusunan, Pemutakhiran Tersusunnya pemutakhiran Jumlah Peta Ketahanan dan dan Analisis Peta Ketahanan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Dokumen dan Kerentanan Pangan Kerentanan Pangan yang dimutakhirkan Provinsi dan Kabupaten/Kota
2
2
KINERJA
PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi
1.01
2
2
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
Terlaksananya Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Terlaksananya Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Pelaksanaan Koodinasi dan Sinkonisasi Penanganan Dokumen Kerawanan Pangan Provinsi. Jumlah penurunan daerah rentan rawan pangan Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Dokumen Mencakup lebih dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pada Dokumen Kerawanan Pangan yang Mencakup Lebih Dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
- 99 -
1. PENDIDIDKAN d. DANFasilitasi KEBUDAYAAN pengembangan Cadangan Pangan Masyarakatsesuai dengan kearifan lokal.
e.
f.
Penetapan kriteria dan status krisis pangan untuk skala provinsi
Mengembangkan penganekaragaman di daerah rentan rawan pangan dan penetapan substitusi pangan lokal sumber karbohidrat nonberas sebagai pangan pokok berdasarkan kearifan lokal.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
09
03
2
09
03
1.01
2
09
03
1.01
2
09
04
2
09
04
3.02
2
09
03
3.02
2
09
04
4.02
2
09
03
4.02
03
2
09
03
2
09
03
1.01
02
2
09
03
1.04
01
2
09
04
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Tersedianya Pangan Berbasis Pangan Berbasis Sumber Laporan Sumber Daya Lokal Sumber Daya Lokal Daya Lokal yang Tersedia PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi
03
Penetapan kriteria dan status Terlaksananya Penetapan Kriteria dan status krisis krisis pangan untuk skala kriteria dan status krisis pangan untuk skala provinsi Dokumen provinsi pangan untuk skala provinsi yang Ditetapkan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi Penetapan kriteria dan status krisis pangan untuk skala provinsi PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Terlaksananya Penetapan Kriteria dan status krisis kriteria dan status krisis pangan untuk skala provinsi Dokumen pangan untuk skala provinsi yang Ditetapkan
Tersedianya Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Terlaksananya Promosi Promosi Penganekaragaman Penganekaragaman Konsumsi Konsumsi Pangan Berbasis Pangan Berbasis Sumber Sumber Daya Lokal Daya Lokal PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN
Pangan Berbasis Sumber Laporan Daya Lokal yang Tersedia Jumlah Promosi Penganekaragaman Konsumsi Dokumen Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
f.
- 100 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Mengembangkan penganekaragaman di daerah rentan rawan pangan dan penetapan substitusi PERATURAN PEMERINTAH pangan NOMOR 106 2021lokal sumber karbohidrat nonberas sebagai pangan KEWENANGAN SUB URUSAN NO pokok berdasarkan PROVINSI kearifan lokal.
2
09
04
1.02
01
2
09
05
2
09
05
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Keamanan Pangan
a.
b.
Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Melakukan registrasi pangan segar produksi dalam negeri dari pelaku usaha menengah dan besar, baik dengan klaim maupuntidak.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koodinasi dan Jumlah Koordinasi dan Penanganan Kerawanan Sinkronisasi Penanganan Sinkronisasi Penanganan Dokumen Pangan Provinsi Kerawanan Pangan Provinsi Kerawanan Pangan Provinsi PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.01
2
09
05
1.01
01
2
09
05
1.01
02
2
09
05
1.01
03
2
09
05
1.01
04
2
09
05
1.01
05
2
09
05
1.01
2
09
05
1.01
03
Jumlah Kelembagaan Kelembagaan Menguatnya Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Pangan Segar Keamanan Pangan Segar Provinsi yang dilakukan Provinsi penguatan kapasitasnya Jumlah Pangan Segar Asal Sertifikasi Keamanan Pangan Tersertifikasinya Pangan Tumbuhan Lintas Daerah Segar Asal Tumbuhan Lintas Segar Asal Tumbuhan Lintas Kabupaten/Kota yang Daerah Kabupaten/Kota Daerah Kabupaten/Kota mendapat sertifikasi keamanan pangan Teregistrasinya Keamanan Jumlah Pangan Segar Asal Registrasi Keamanan Pangan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tumbuhan Lintas Daerah Segar Asal Tumbuhan Lintas Lintas Daerah Kabupaten/Kota yang Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota teregistrasi Jumlah Dokumen Rekomendasi Keamanan Terbitnya Rekomendasi Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Keamanan Pangan Segar Asal Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Tumbuhan Lintas Daerah Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota. Penyediaan Sarana dan Tersedianya Sarana dan Jumlah Sarana dan Prasarana Pengujian Mutu Prasarana Pengujian Mutu Prasarana Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Segar dan Keamanan Pangan Segar dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Asal Tumbuhan Asal Tumbuhan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Teregistrasinya Keamanan Jumlah Registrasi Keamanan Registrasi Keamanan Pangan Pangan Segar Asal Tumbuhan Pangan Segar Asal Tumbuhan Segar Asal Tumbuhan Lintas Lintas Daerah Lintas Daerah Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Penguatan Keamanan Provinsi
Unit
Sertifikat
Dokumen
Dokumen
Unit
Dokumen
- 101 -
B. PERTANIAN PERTANIAN Sarana Pertanian
a.
b.
Pengawasan peredaran pertanian.
sarana
Penerbitan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman
KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN c. DANPembinaan KEBUDAYAAN kelembagaan keamanan pangan kabupaten/kota.
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
2
09
05
3.02
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pembinaan kelembagaan keamanan pangan kabupaten/kota Jumlah Dokumen Pembinaan Pembinaan kelembagaan Terlaksananya Pembinaan kelembagaan keamanan keamanan pangan kelembagaan keamanan Dokumen pangan kabupaten/kota Yang kabupaten/kota pangan kabupaten/kota Dilaksanakan
2
09
05
3.02
2
09
05
4.02
Pembinaan kelembagaan keamanan pangan kabupaten/kota
4.02
Jumlah Dokumen Pembinaan Pembinaan kelembagaan Terlaksananya Pembinaan kelembagaan keamanan keamanan pangan kelembagaan keamanan Dokumen pangan kabupaten/kota Yang kabupaten/kota pangan kabupaten/kota Dilaksanakan
2
09
05
3
27
3
27
02
3
27
02
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
1.01
3
27
02
1.01
01
Terawasinya ketersediaan dan Pengawasan Sebaran Pupuk, sebaran Pupuk, Pestisida, Pestisida, Alsintan, dan Alsintan, dan Sarana Sarana Pendukung Pertanian Pendukung Pertanian
3
27
02
1.01
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah dokumen Pengawasan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Peredaran Sarana Pertanian Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian
3
27
02
1.02
3
27
02
1.02
01
3
27
02
1.02
02
Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Benih Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Hortikultura
Terkelolanya Penerbitan Sertifikat Benih Terawasinya Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Hortikultura
Jumlah laporan pengawasan ketersediaan Pupuk, Laporan Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian
Jumlah Sertifikat Benih
Sertifikat
Jumlah Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Laporan Benih/Bibit Hortikultura
- 102 b. Penerbitan sertifikasi dan pengawasan PERATURAN PEMERINTAH peredaran benih NOMOR 106 2021 tanaman
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
d.
Pengelolaan SDG tanaman dan hewan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pengawasan benih ternak, pakan, HPT dan obat hewan
3
27
02
1.02
03
3
27
02
1.02
04
3
27
02
1.03
3
27
02
1.03
01
3
27
02
1.03
02
3
27
02
1.03
03
3
27
02
1.03
3
27
02
1.05
04
3
27
02
1.05
01
3
27
02
1.05
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Benih/Bibit Tanaman Pengawasan Mutu, Terawasinya Mutu, Pangan yang Memenuhi Penyediaan dan Peredaran Penyediaan dan Peredaran Dokumen Persyaratan Mutu, Benih/Bibit Tanaman Pangan Benih/Bibit Tanaman Pangan Penyediaan dan Peredaran Pengawasan Mutu, Terawasinya Mutu, Penyediaan dan Peredaran Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Perkebunan Benih/Bibit Perkebunan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi Terlaksananya Penilaian Penilaian Kultivar SDG Hewan Kultivar SDG Hewan Penilaian Kultivar SDG Terlaksananya penilaian Tumbuhan dan Kultivar SDG Tumbuhan Mikroorganisme dan Mikroorganisme
Jumlah Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Laporan Benih/Bibit Perkebunan
Jumlah kultivar SDG hewan Varietas yang dinilai Jumlah Kultivar SDG Varietas Unggul Tumbuhan dan Baru (VUB) Mikroorganisme yang dinilai
Pengembangan dan Laporan Sistem Manajemen Terlaksananya Sistem Pelaksanaan Sistem Mutu SDG Hewan yang Laporan Manajemen Mutu SDG Hewan Manajemen Mutu SDG Hewan diterapkan Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu SDG Tumbuhan dan Mikroorganisme Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Manajemen Mutu Tumbuhan Mikroorganisme
Sistem Laporan Sistem Manajemen SDG Mutu SDG Tumbuhan dan Laporan dan Mikroorganisme
Jumlah ketersediaan Pengendalian Penyediaan dan Terkendalinya Penyediaan dan benih/bibit ternak dan Produksi Benih/Bibit Ternak Produksi Benih/Bibit Ternak Laporan Hijauan Pakan Ternak yang dan Hijauan Pakan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak tersedia dan yang diproduksi Penjaminan Peredaran Terjaminnya Peredaran Jumlah Benih/Bibit Ternak Benih/Bibit Ternak dan HPT, Benih/Bibit Ternak dan HPT, dan HPT, Bahan Pakan, Ton Bahan Pakan, Pakan Bahan Pakan, Pakan Pakan yang beredar
ternak, pakan, HPT dan obat hewan - 103 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
27
02
1.05
03
3
27
02
1.06
3
27
02
1.06
01
3
27
02
1.06
02
3
27
02
1.02
3
27
02
1.02
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
e.
Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan di lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
3
3
27
27
02
02
1.02
1.02
3
27
02
1.02
3
27
02
1.04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah pengawasan Pengawasan Peredaran dan Terawasinya Peredaran dan peredaran benih/bibit ternak Laporan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak Sertifikasi Benih/Bibit Ternak yang beredar dan bersertifikat Pengawasan Peredaran Obat Hewan di Tingkat Distributor Pemeriksaan Mutu, Khasiat Terperiksanya Mutu, Khasiat dan Keamanan Peredaran dan Keamanan Peredaran Obat Hewan Obat Hewan Terlaksananya Penindakan Penindakan Atas Atas Penyimpangan Penyimpangan Penyediaan Penyediaan dan Peredaran dan Peredaran Obat Hewan Obat Hewan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Pengelolaan Penerbitan Terkelolanya Penerbitan Sertifikat Benih Sertifikat Benih
Jumlah Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Obat Laporan Hewan yang Beredar Jumlah Penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Kasus Obat Hewan yang Dilakukan Penindakan
Jumlah sertifikasi benih
Sertifikat
02
Jumlah Laporan Pengawasan Pengawasan Mutu, Terawasinya Mutu, Mutu, Penyediaan dan Penyediaan dan Peredaran Penyediaan dan Peredaran Laporan Peredaran Benih/Bibit Benih/Bibit Hortikultura Benih/Bibit Hortikultura Hortikultura
03
Jumlah Dokumen Benih/Bibit Pengawasan Mutu, Terawasinya Mutu, Tanaman Pangan yang Penyediaan dan Peredaran Penyediaan dan Peredaran Dokumen memenuhi persyaratan Mutu, Benih/Bibit Tanaman Pangan Benih/Bibit Tanaman Pangan Penyediaan dan Peredaran
04
Jumlah Laporan Pengawasan Pengawasan Mutu, Terawasinya Mutu, Mutu, Penyediaan dan Penyediaan dan Peredaran Penyediaan dan Peredaran Laporan Peredaran Benih/Bibit Benih/Bibit Perkebunan Benih/Bibit Perkebunan Perkebunan Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
- 104 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Jumlah Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Dokumen Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
02
Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Sistem Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Jumlah Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Lapora Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
03
Pengembangan Kapasitas Petugas Pengawas Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Pengembangan Kapasitas Petugas Pengawas Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
Jumlah Pengawas Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Orang Kewenangan Provinsi yang Mengikuti Pengembangan Kapasitas
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
f.
Pengawasan peredaran pestisida dan obat hewan di tingkat distributor.
27
27
02
02
1.04
1.04
INDIKATOR
SATUAN
3
27
02
1.04
3
27
02
1.06
Pengawasan Peredaran Obat Hewan di Tingkat Distributor
1.06
Laporan pemeriksaan mutu Pemeriksaan Mutu, Khasiat Terperiksanya Mutu, Khasiat obat hewan yang beredar yang dan Keamanan Peredaran dan Keamanan Peredaran Laporan memenuhi persyaratan mutu, Obat Hewan Obat Hewan khasiat dan keamanan
3
27
02
3
27
02
1.06
3
27
02
1.01
3
27
02
1.01
01
02
01
Terlaksananya Penindakan Penindakan Atas Atas Penyimpangan Penyimpangan Penyediaan Penyediaan dan Peredaran dan Peredaran Obat Hewan Obat Hewan Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
Jumlah kasus penyimpangan Penyediaan dan Peredaran Kasus Obat Hewan yang dilakukan penindakan
Jumlah Pengawasan Terawasinya ketersediaan dan Pengawasan Sebaran Pupuk, Ketersediaan dan Sebaran sebaran Pupuk, Pestisida, Pestisida, Alsintan, dan Pupuk, Pestisida, Alsintan, Laporan Alsintan, dan Sarana Sarana Pendukung Pertanian dan Sarana Pendukung Pendukung Pertanian Pertanian
- 105 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
27
02
1.01
02
3
27
02
1.01
Pengawasan Sarana Pertanian
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
g.
h.
j.
Pemantauan benih dari luar negeri (impor) di wilayah provinsi
Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Daerah provinsi lain.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran
3
27
02
1.01
01
Jumlah Pengawasan Terawasinya ketersediaan dan Pengawasan Sebaran Pupuk, Ketersediaan dan Sebaran sebaran Pupuk, Pestisida, Pestisida, Alsintan, dan Pupuk, Pestisida, Alsintan, Alsintan, dan Sarana Sarana Pendukung Pertanian dan Sarana Pendukung Pendukung Pertanian Pertanian
3
27
02
1.01
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian
3
27
02
1.05
Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi
3
27
02
1.05
01
Jumlah Laporan ketersediaan Pengendalian Penyediaan dan Terkendalinya Penyediaan dan benih/bibit ternak dan Produksi Benih/Bibit Ternak Produksi Benih/Bibit Ternak Laporan Hijauan Pakan Ternak yang dan Hijauan Pakan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak tersedia dan yang diproduksi
3
27
02
1.05
02
Penjaminan Peredaran Terjaminnya Peredaran Jumlah Benih/Bibit Benih/Bibit Ternak dan HPT, Benih/Bibit Ternak dan HPT, dan HPT, Bahan Bahan Pakan, Pakan Bahan Pakan, Pakan Pakan yang beredar
3
27
02
1.05
03
Jumlah laporan pengawasan Pengawasan Peredaran dan Terawasinya Peredaran dan peredaran benih/bibit ternak Laporan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak Sertifikasi Benih/Bibit Ternak yang beredar dan bersertifikat
3
27
02
1.07
3
27
02
1.07
01
Ternak Pakan, Ton
Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Benih/Bibit Tersedianya Benih/Bibit Jumlah Benih/Bibit Ternak Ternak yang Sumbernya dari Ternak yang Sumbernya dari yang Sumbernya dari Daerah Ekor Daerah Provinsi Lain Daerah Provinsi Lain Provinsi Lain
- 106 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
j. PEMERINTAH Penyediaan PERATURAN benih/bibit ternak NOMOR 106 2021 dan hijauan pakan ternak yang KEWENANGAN dari SUB URUSAN NO sumbernya PROVINSI Daerah provinsi lain.
3
27
02
1.07
02
3
27
03
1.01
Penataan Pertanian
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
k.
l.
m.
n.
o.
p.
Pembangunan dan pengelolaan balai benih wilayah provinsi
mengusulkan kebutuhan sarana pupuk, alat dan mesin pertanian berdasarkan usulan kabupaten/kota menyiapkan roadmap, kebutuhan dan ketersediaan alat dan mesin pertanian tingkat provinsi mengembangkan data dan informasi sarana dan prasarana pertanian
menetapkan perlindungan atas tata guna lahan pertanian di Provinsi Papua membangun infrastruktur pertanian, penyediaan sarana produksi pertanian (saprotan) dan penyediaan alat mesin pertanian (alsinta)
3
27
03
1.01
3
27
02
1.01
3
27
02
1.01
3
27
02
1.01
3
27
02
1.01
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
10
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
03
Prasarana Jumlah Gedung UPTD Terbangun, Terehabilitasi, dan Pertanian serta Sarana Terpeliharanya Gedung UPTD Pendukungnya yang Unit Pertanian serta Sarana Dibangun, Dipelihara dan Pendukungnya Direhabilitasi
Peredaran
Peredaran
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Penataan Pertanian
09
SATUAN
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sarana Pertanian
02
INDIKATOR
Pengadaan Hijauan Pakan Tersedianya Hijauan Pakan Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Ternak yang Sumbernya Ternak yang Sumbernya Ton Daerah Provinsi Lain dari Daerah Provinsi Lain dari Daerah Provinsi Lain
Pengawasan Sarana Pertanian 02
KINERJA
Prasarana
Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Penataan Penataan Prasarana Prasarana Pendukung Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian Lainnya Penataan Prasarana Pertanian Tersusunnya Rencana Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Komoditas Pertanian Pertanian Penataan Prasarana Pertanian
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Laporan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
Jumlah Pengembangan Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
Koordinasi, Sinkronisasi dan Terlaksananya Koordinasi, Jumlah Koordinasi, Pelaksanaan Pengelolaan Sinkronisasi dan Pengelolaan Sinkronisasi dan Pengelolaan Unit Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani Jalan Usaha Tani
- 107 -
q.
Pengelolaan SDG Hewan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH p. 106 membangun NOMOR 2021 infrastruktur pertanian, KEWENANGAN sarana SUB URUSAN NO penyediaan PROVINSI produksi pertanian (saprotan) dan 1. PENDIDIDKAN DANpenyediaan KEBUDAYAAN alat mesin pertanian (alsinta)
3
27
03
1.01
04
3
27
03
1.01
05
3
27
03
1.01
06
3
27
03
1.01
07
3
27
03
1.01
08
3
27
03
1.01
3
27
02
1.01
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Sakit Hewan Pembangunan dan Pemeliharaan Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan Pembangunan dan Pemeliharaan Laboratorium Pertanian Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Potong Hewan
KINERJA
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Terbangun dan Terpeliharanya Rumah Sakit Hewan Terbangun dan Terpeliharanya Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan Terbangun dan Terpeliharanya Laboratorium Pertanian Terbangun dan Terpeliharanya Rumah Potong Hewan Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Penataan Penataan Prasarana Prasarana Pendukung Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian Lainnya Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengelolaan Unit Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Jumlah Rumah Sakit Hewan Unit yang Dibangun dan Dipelihara Jumlah Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Unit Dibangun dan Dipelihara Jumlah Laboratorium Pertanian yang Dibangun dan Unit Dipelihara Jumlah Rumah Potong Hewan Unit yang Dibangun dan Dipelihara Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Laporan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
3
27
02
1.01
01
Jumlah Pengawasan Terawasinya ketersediaan dan Pengawasan Sebaran Pupuk, Ketersediaan dan Sebaran sebaran Pupuk, Pestisida, Pestisida, Alsintan, dan Pupuk, Pestisida, Alsintan, Laporan Alsintan, dan Sarana Sarana Pendukung Pertanian dan Sarana Pendukung Pendukung Pertanian Pertanian
3
27
02
1.01
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian
3
27
02
1.03
3
27
02
1.03
Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi 01
Penilaian Kultivar SDG Hewan
Terlaksananya Penilaian Jumlah Kultivar SDG Hewan Varietas Kultivar SDG Hewan yang Dinilai
- 108 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
q. PEMERINTAH Pengelolaan SDG PERATURAN Hewan yang terdapat NOMOR 106 2021 pada lebih dari 1 (satu) daerah KEWENANGAN SUB URUSAN NO kabupaten dalam 1 PROVINSI (satu) daerah provinsi
3
27
02
1.03
03
3
27
03
3
27
03
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Prasarana Pertanian
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Pengusulan kebutuhan irigasi pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan);
Penetapan kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan; Penetapan daerah irigasi yang mengairi lahan pertanian kewenangan Provinsi; Penetapan kawasan dan/atau lahan pertanian pangan berkelanjutan; Pengembangan kawasan pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan).
Pengembangan data dan informasi prasarana irigasi dan lahan pertanian;
3
3
3
3
27
27
27
27
03
03
03
03
1.01
1.01
1.01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengembangan dan Terlaksananya Sistem Jumlah Pelaksanaan Sistem Pelaksanaan Sistem Laporan Manajemen Mutu SDG Hewan Manajemen Mutu SDG Hewan Manajemen Mutu SDG Hewan PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Penataan Prasarana Pertanian
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan dan Pertanian
3
27
03
1.01
02
3
27
03
01:01
09
3
27
03
1.01
02
dan Terkendali dan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Penataan Penataan Prasarana Prasarana Pendukung Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian Lainnya Pengendalian dan Terkendali dan Pemanfaatan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Jumlah Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Kawasan dan Komoditas Pertanian Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Laporan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya Jumlah Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Kawasan dan Komoditas Pertanian
- 109 -
g.
h.
i.
j.
Pengembangan sumber air untuk pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan); Penyusunan roadmap kebutuhan dan ketersediaan prasarana lahan dan irigasi pertanian;
Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak yang wilayahnya lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi (tetap di prasarana pertanian)
Penetapan kebijakan, pedoman dan bimbingan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
f. NO
URUSAN
Pengembangan data danKEWENANGAN informasi PROVINSI prasarana irigasi dan lahan pertanian; 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
27
03
01:01
09
3
27
03
1.01
04
3
27
03
01:01
09
3
27
03
1.01
01
3
27
03
1.01
04
3
27
03
1.02
3
27
03
1.02
01
3
27
03
1.02
02
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Penataan Penataan Prasarana Prasarana Pendukung Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian Lainnya Koordinasi, Sinkronisasi dan Terlaksananya Koordinasi, Pelaksanaan Pengelolaan Sinkronisasi dan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Usaha Tani Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Sinkronisasi dan Sinkronisasi dan Penataan Penataan Prasarana Prasarana Pendukung Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian Lainnya Tersusunnya Rencana Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Komoditas Pertanian Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Terlaksananya Koordinasi, Pelaksanaan Pengelolaan Sinkronisasi dan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Usaha Tani Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya Jumlah Rencana Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani
Terlaksananya Pelestarian Pelestarian dan Pemanfaatan dan Pemanfaatan Wilayah Wilayah Sumber Bibit Ternak Sumber Bibit Ternak dan dan Rumpun/Galur Ternak Rumpun/Galur Ternak
Jumlah Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Laporan Ternak yang Dilestarikan dan Dimanfaatkan
Pengawasan Wilayah Sumber Terawasinya Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak Rumpun/Galur Ternak Penataan Prasarana Pertanian Tersusunnya Rencana Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Komoditas Pertanian Pertanian
Jumlah Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Laporan Rumpun/Galur Ternak
Jumlah Pengembangan Kawasan dan Pertanian
Laporan
Unit
Laporan
Dokumen
Unit
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
- 110 -
1. PENDIDIDKAN k. DANPenyusunan KEBUDAYAAN peta pengembangan, rehabiltasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian wilayah provinsi (lintas kabupaten/kota). l. Pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian provinsi (lintas kabupaten). m. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian wilayah provinsi.
n.
o.
p.
Pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian wilayah provinsi. Pengaturan dan penerapan kawasan pertanian terpadu wilayah provinsi.
Penetapan sentra komoditas pertanian wilayah provinsi.
3
3
27
27
03
03
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
02
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan dan Pertanian
3
27
03
1.01
01
3
27
03
1.01
02
3
27
03
1.01
01
3
27
03
1.01
01
3
27
03
1.01
02
3
27
03
1.01
01
INDIKATOR
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
SATUAN
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
dan Terkendali dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Komoditas Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian Pengendalian dan Terkendali Pemanfaatan Prasarana, Termanfaatkannya Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Pertanian Pertanian Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian Pengendalian dan Terkendali Pemanfaatan Prasarana, Termanfaatkannya Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Pertanian Pertanian Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Rencana Prasarana, Pengembangan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Rencana Jumlah Rencana Prasarana, Pengembangan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Rencana Jumlah Rencana Prasarana, Pengembangan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Rencana Jumlah Rencana Prasarana, Pengembangan Prasarana, Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 111 -
1. PENDIDIDKAN q. DANPenetapan KEBUDAYAAN sasaran areal tanam wilayah provinsi. r.
s.
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
a.
Penetapan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumberdaya lahan yang ada pada Daerah provinsi; dan Pembangunan dan pengelolaan UPTD balai proteksi tanaman. Penetapan dan penerapan persyaratan teknis kesehatan hewan di wilayah Provinsi
3
3
3
27
27
27
03
03
03
3
27
04
3
27
04
3
3
3
27
27
27
04
04
04
1.01
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.03
1.03
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
01
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
10
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya
1.03
1.03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit dan Unit Usaha Produk Hewan Pemenuhan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit
Jumlah Gedung UPTD Terbangun, Terehabilitasi, dan Pertanian serta Sarana Terpeliharanya Gedung UPTD Pendukungnya yang Unit Pertanian serta Sarana Dibangun, Dipelihara dan Pendukungnya Direhabilitasi
Terpenuhinya Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit
Jumlah Zona/Kompartemen Bebas Penyakit yang Unit memenuhi persyaratan teknis sertifikasi
02
Terbinanya Unit Usaha Jumlah Unit Usaha Produk Pembinaan Penerapan Produk Hewan Dalam Hewan yang memenuhi Persyaratan Teknis Sertifikasi Laporan Penerapan Persyaratan Teknis persyaratan teknis sertifikasi Unit Usaha Produk Hewan Sertifikasi nomor kontrol veteriner
03
Pengujian Kesehatan Kesehatan Veteriner
Laboratorium Terlaksananya Pengujian Hewan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Jumlah Pengujian Laboratorium Kesehatan Dokumen Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
- 112 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPenjaminan KEBUDAYAAN kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
c.
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan lintas Daerah provinsi.
3
3
27
27
04
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SATUAN
1.01
01
Jumlah wilayah pengendalian Pengendalian Risiko dan Terkendalinya Penyakit Risiko dan Penanggulangan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Penyakit Hewan dan Zoonosis Hewan dan Zoonosis
Menurunnya kasus Penyakit Pembebasan Penyakit Hewan Hewan Menular Lintas Menular Lintas Daerah Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota dalam 1 dalam 1 (satu) Daerah (satu) Daerah Provinsi Provinsi
04
1.01
02
3
27
04
1.01
03
3
27
04
1.02
3
27
04
1.02
04
INDIKATOR
1.01
27
27
KINERJA
Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
3
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.02
01
02
Jumlah wilayah yang mengalami penurunan kasus penyakit hewan menular Lintas Daerah Wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Penanggulangan Daerah Tertanggulanginya Daerah Jumlah wilayah wabah yang Wilayah Terdampak Wabah Penyakit Terdampak Wabah Penyakit terkendali Hewan Menular Hewan Menular Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi Jumlah Laporan Hasil Penilaian Risiko Penyakit Terkendalinya Risiko Penyakit Penilaian Risiko Penyakit Hewan dan Keamanan Produk Hewan dan Keamanan Produk Laporan Hewan dan Keamanan Produk Hewan Hewan Hewan Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
Terawasinya Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
Jumlah Laporan Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan Laporan dan/atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan
pengeluaran hewan dan produk hewan lintas Daerah provinsi.
- 113 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
d.
Penerapan persyaratan teknis sertifikasi zona/kompartemen bebas penyakit dan unit usaha produk hewan.
3
3
3
e.
BUDIDAYA PERTANIAN
a.
Sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Menetapkan rancangan produksi pertanian lintas kabupaten/kota;
27
27
27
27
04
04
04
04
1.02
03
1.03
1.03
1.03
01
KINERJA
Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit dan Unit Usaha Produk Hewan Pemenuhan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit
Jumlah Zona/Kompartemen Bebas Penyakit yang Unit memenuhi persyaratan teknis sertifikasi
Terpenuhinya Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit
03
Pengujian Kesehatan Kesehatan Veteriner
04
1.03
3
27
04
1.04
3
27
04
1.04
01
3
27
04
1.04
02
3
27
03
3
27
03
SATUAN
Jumlah Laporan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan di Laporan Perbatasan Lintas Daerah Provinsi
02
27
INDIKATOR
Terawasinya dan Pengawasan dan Pemeriksaan Terperiksanya Kesehatan Kesehatan Hewan dan Produk Hewan dan Produk Hewan di Hewan di Perbatasan Lintas Perbatasan Lintas Daerah Daerah Provinsi Provinsi
Terbinanya Penerapan Pembinaan Penerapan Persyaratan Teknis Persyaratan Teknis Sertifikasi Sertifikasi Unit Usaha Produk Unit Usaha Produk Hewan Hewan
3
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Jumlah Unit Usaha Produk Hewan yang memenuhi Unit Usaha persyaratan teknis sertifikasi nomor kontrol veteriner
Jumlah Dokumen hasil Laboratorium Terlaksananya Pengujian Pengujian Laboratorium Hewan dan Laboratorium Kesehatan Kesehatan Hewan dan Dokumen Masyarakat Hewan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Masyarakat Veteriner Veteriner Sertifikasi Persyaratan Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengelolaan Penerbitan Terkelolanya Penerbitan Jumlah Sertifikasi Keamanan Sertifikat Sertifikasi Keamanan Produk Sertifikasi Keamanan Produk Produk Hewan Hewan Hewan Jumlah Petugas Penilai Pengembangan Kompetensi Berkembangnya Kompetensi Penerapan Persyaratan Teknis Petugas Penilai Penerapan Petugas Penilai Penerapan Orang yang mengikuti Persyaratan Teknis Persyaratan Teknis Pengembangan Kompetensi PROGRAM BUDIDAYA PERTANIAN Penataan Prasarana Pertanian
- 114 -
1. PENDIDIDKAN b. DANMenyusun KEBUDAYAAN rencana aksi penerapan budidaya yang baik; c.
d.
e.
f.
g.
Penyuluhan Pertanian
a.
Mengembangkan data dan informasi budidaya pertanian; Melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan budidaya pertanian; Melakukan evaluasi dan pelaporan penerapan budidaya pertanian; Membentuk unit pelayanan teknis dalam melaksanakan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penanganan Dampak Perubahan Iklim; dan Pembangunan dan pengelolaan UPTD balai proteksi tanaman. Penerapan kebijakan dan pedoman penyuluhan pertanian.
3
3
27
27
03
03
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
BUDIDAYA PERTANIAN SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian Tersusunnya Perencanaan Pengembangan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
INDIKATOR
Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian Rencana Jumlah Prasarana, Pengembangan Komoditas Kawasan dan Pertanian
SATUAN
Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas Rencana Prasarana, Dokumen Komoditas
3
27
03
1.01
02
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan dan Pertanian
3
27
03
1.01
02
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan dan Pertanian
dan Terkendali dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Komoditas Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
02
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan dan Pertanian
dan Terkendali dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Komoditas Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
10
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya
3
27
03
1.01
3
27
03
1.01
3
27
07
3
27
07
1.02
3
27
07
1.02
dan Terkendali dan Jumlah Pengendalian dan Prasarana, Termanfaatkannya Prasarana, Pemanfaatan Prasarana, Dokumen Komoditas Kawasan dan Komoditas Kawasan dan Komoditas Pertanian Pertanian
Jumlah Gedung UPTD Terbangun, Terehabilitasi, dan Pertanian serta Sarana Terpeliharanya Gedung UPTD Pendukungnya yang Unit Pertanian serta Sarana Dibangun, Dipelihara dan Pendukungnya Direhabilitasi
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian 02
Jumlah Kelompok Petani yang Pelaksanaan Penyuluhan dan Terlaksananya Penyuluhan Mendapat Penyuluhan dan Kelompok Pemberdayaan Petani dan Pemberdayaan Petani Pemberdayaan
- 115 Penyuluhan PERATURAN PEMERINTAH Pertanian NOMOR 106 2021
d.
e.
f.
g.
Penerapan persyaratan, sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh pertanian Penerapan standar dan prosedur sistem kerja penyuluhan pertanian.
pendidikan, pelatihan, penyuluhan pertanian dan pendampingan bagi petani asli Papua; dan membentuk dan mengelola UPTD Penyuluhan Pertanian.
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN b. DANPembinaan KEBUDAYAAN penyelenggaraan penyuluhan pertanian wilayah Distrik/Kampung. c. Penetapan kelembagaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
3
27
07
1.02
02
4
01
02
4
01
02
4
01
02
1.01
02
3
27
07
1.01
01
3
27
07
1.01
02
3
27
07
1.01
01
27
07
1.01
3
27
07
3
27
07
3.02
3
27
07
3.02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Kelompok Petani yang Pelaksanaan Penyuluhan dan Terlaksananya Penyuluhan Mendapat Penyuluhan dan Kelompok Pemberdayaan Petani dan Pemberdayaan Petani Pemberdayaan PROGRAM PENATAAN ORGANISASI Fasilitasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan
1.01
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
02
03
Jumlah Dokumen Hasil Penataan Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penataan Penataan Kelembagaan Kelembagaan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Jumlah Penyuluh Pertanian Terlaksananya Peningkatan ASN yang Telah Mengikuti Pengembangan Kompetensi Kompetensi Penyuluh Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian ASN Pertanian ASN melalui melalui Pendidikan dan Pendidikan dan Pelatiha Pelatihan Kerja Sama Pengembangan Terlaksananya Peningkatan Jumlah Penyuluh Pertanian Kompetensi Penyuluh Kompetensi Penyuluh Swadaya dan Swasta yang Pertanian Swadaya dan Pertanian Swadaya dan Telah mengikuti Swasta Swasta Pengembangan Kompetensi Jumlah Penyuluh Pertanian Terlaksananya Peningkatan ASN yang Telah Mengikuti Pengembangan Kompetensi Kompetensi Penyuluh Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian ASN Pertanian ASN melalui melalui Pendidikan dan Pendidikan dan Pelatiha Pelatihan Fasilitasi Kelembagaan Kabupaten/Kota
Kerja Sama Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta
Terlaksananya Peningkatan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta
Dokumen
Orang
Orang
Orang
Jumlah Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta yang Orang Telah mengikuti Pengembangan Kompetensi
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Laporan Pengelolaan Penyuluhan Pertanian di UPTD penyuluhan pertanian UPTD penyuluhan pertanian Laporan Tingkat Provinsi di Tingkat Provinsi di Tingkat Provinsi
- 116 -
Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian provinsi.
3
27
07
4.02
3
27
07
4.02
3
27
05
3
27
05
1.01
3
27
05
1.01
01
3
27
05
1.01
02
3
b.
Mengendalikan dan/atau membatasi supply bahan tanaman/ternak introduksi.
27
05
1.01
3
27
05
1.01
3
27
02
1.01
3
27
02
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
a.
PROGRAM
Pengendalian dan Penanggulang an bencana pertanian
BIDANG URUSAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
g. PEMERINTAH membentuk dan PERATURAN mengelola UPTD NOMOR 106 2021 Penyuluhan Pertanian. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
03
03
04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD Terlaksananya Pengelolaan Jumlah Laporan Pengelolaan Penyuluhan Pertanian di UPTD penyuluhan pertanian UPTD penyuluhan pertanian Laporan Tingkat Provinsi di Tingkat Provinsi di Tingkat Provinsi PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Jumlah luas serangan Pengendalian Organisme Terkendalinya Organisme Organisme Pengganggu Pengganggu Tumbuhan (OPT) Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tumbuhan (OPT) Tanaman Tanaman Pangan, Tanaman Pangan, Ha Pangan, Hortikultura, dan Hortikultura, dan Hortikultura, dan Perkebunan yang Perkebunan Perkebunan dikendalikan Penanganan Dampak Jumlah area terdampak Tertanganinya Dampak Perubahan Iklim (DPI) Perubahan Iklim (DPI) Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Tanaman Pangan, Ha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Hortikultura, dan Perkebunan Hortikultura, dan Perkebunan Perkebunan yang ditangani Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Terlaksananya Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Jumlah luasan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Ha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
Tertanggulanginya Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jumlah Luas areal Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Ha Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditanggulangi
Jumlah Pengawasan Terawasinya ketersediaan dan Pengawasan Sebaran Pupuk, Ketersediaan dan Sebaran sebaran Pupuk, Pestisida, Pestisida, Alsintan, dan Pupuk, Pestisida, Alsintan, Laporan Alsintan, dan Sarana Sarana Pendukung Pertanian dan Sarana Pendukung Pendukung Pertanian Pertanian
- 117 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
b. PEMERINTAH Mengendalikan PERATURAN dan/atau NOMOR 106 2021 membatasi supply bahan KEWENANGAN SUB URUSAN NO tanaman/ternak PROVINSI introduksi.
3
27
02
1.01
02
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
C. KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Badan Hukum Koperasi
a.
b.
Izin Usaha simpan pinjam
a.
Pemberian pendampingan dan penyuluhan pendirian koperasi.
Penguatan peran notaris pembuat akta koperasi.
Penerbitan perizinan berusaha terkait simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
2
17
2
17
09
2
17
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Sinkronisasi Pengawasan Sinkronisasi Pengawasan Dokumen Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian Peredaran Sarana Pertanian
17
09
3.01
2
17
09
4.01
Pemberian pendampingan dan penyuluhan pendirian koperasi.
4.01
Fasilitasi Pendampingan dan Terfasilitasinya Penyuluhan Pendirian Pendamping dan Koperasi Pendirian Koperasi
09
2
17
09
2
17
09
3.02
2
17
09
3.02
2
17
09
4.02
2
17
09
4.02
2
17
02
01
Fasilitasi Pendampingan dan Terfasilitasinya Penyuluhan Pendirian Pendamping dan Koperasi Pendirian Koperasi
2
17
SATUAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PROGRAM PENGUATAN BADAN HUKUM KOPERASI Pemberian pendampingan dan penyuluhan pendirian koperasi.
3.01
2
INDIKATOR
01
Jumlah Kelompok Pra Tenaga Koperasi yang didampingi dan Kelompok Penyuluh diberikan penyuluhan untuk Koperasi mendirikan koperasi
Jumlah Kelompok Pra Tenaga Koperasi yang didampingi dan Kelompok Penyuluh diberikan penyuluhan untuk Koperasi mendirikan koperasi
PROGRAM PENGUATAN BADAN HUKUM KOPERASI Penguatan peran notaris pembuat akta koperasi 01
Fasilitasi Pemberian Notaris bagi Koperasi Penguatan peran pembuat akta koperasi
01
Jumlah koperasi yang Akta Terfasilitasinya Koperasi yang mendapatkan fasilitasi akta Koperasi mendapatkan Akta Notaris notaris notaris
Jumlah koperasi yang Akta Terfasilitasinya Koperasi yang mendapatkan fasilitasi akta Koperasi mendapatkan Akta Notaris notaris PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM Fasilitasi Pemberian Notaris bagi Koperasi
Pra
Pra
- 118 -
b.
Pengawasan dan Pemeriksaan
a.
Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
2
17
02
2
17
02
2
17
02
2
17
02
2
17
02
2
17
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI Izin Usaha a. Penerbitan perizinan simpan berusaha terkait 1. PENDIDIDKAN DANsimpan KEBUDAYAAN pinjam pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Koperasi
1.01
Fasilitas Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Izin untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
01
1.02
1.02
01
PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Fasilitasi Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terfasilitas Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Izin untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
Jumlah Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan lintas Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi yang memiliki Unit Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Terfasilitasinya Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Kantor Cabang Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
- 119 -
2
2
b.
Penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi
Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam (KSP/USP) koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penilaian kesehatan KSP/USP koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
17
17
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGANdan Pengawasan a. Pemeriksaan SUB URUSAN NO PROVINSI dan pengawasan koperasi Pemeriksaan yang wilayah 1. PENDIDIDKAN DANkeanggotaannya KEBUDAYAAN lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
01
Meningkatkan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat
Meningkatnya Akuntabilitas,Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat
Jumlah Dokumen Hasil Peningkatan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Dokumen Pemberian Manfaat ke pada Anggota KUKM dan Masyarakat
02
Peningkatan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Terbentuknya Koperasi yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh, serta Akuntabel
Meningkatnya Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Terbentuknya Koperasi yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh, serta Akuntabel
Jumlah Koperasi Yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan dan Unit Usaha Tersedianya Koperasi yang Kuat, Sehat, Mandiri, Tangguh, serta Akuntabel
Meningkatnya Koperasi yang Akuntabilitas,Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya kepada Anggota dan Masyarakat
Jumlah Koperasi yang Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Unit Usaha Pemberian Manfaat ke pada Anggota KUKM dan Masyarakat
03
2
17
03
PROGRAM DAN KOPERASI
03
1.02
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.02
Meningkatkan Akuntabilitas, Kepercayaan, Kepatuhan, Kesinambungan, dan Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya ke pada Anggota dan Masyarakat
2
17
03
2
17
04
SATUAN
1.01
17
17
INDIKATOR
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
2
2
KINERJA
1.01
01
PENGAWASAN PEMERIKSAAN
PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI
- 120 -
Pendidikan dan Latihan Koperasi dan UMKM
a.
b.
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
a.
Pendidikan, latihan, dan pendampingan bagi koperasi yang wilayah lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Penyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan terhadap koperasi, usaha mikro dan kecil dan menengah OAP dalam pengembangan Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
2
17
04
1.01
2
17
04
1.01
2
17
05
2
17
05
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN Penilaian SUB URUSAN NO Penilaian kesehatan PROVINSI kesehatan KSP/USP koperasi KSP/USP yang wilayah 1. PENDIDIDKAN DANkeanggotaannya KEBUDAYAAN Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
02
Mengukur Tingkat Kesehatan Terukurnya Koperasi Kesehatan Koperasi
Tingkat
Jumlah Koperasi Pengukuran Kesehatan
Hasil Tingkat Unit Usaha
PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN
1.01
2
17
05
1.01
2
17
05
1.02
2
17
05
1.02
2
17
06
01
01
Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Pendidikan dan Latihan UKM bagi UKM yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UKM PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
Meningkatnya Pemahaman dan Pengetahuan Jumlah SDM yang Memahami Perkoperasian serta Kapasitas Orang Pengetahuan Perkoperasian dan Kompetensi SDM Koperasi
- 121 -
b.
Melindungi, memberdayakan, dan menjamin keberlangsungan usaha ekonomi pengusaha OAP
2
Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui kewirausahaan pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan
06
17
06
2
17
06
2
17
06
2
a.
17
2
2
Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
2
17
17
17
06
06
07
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGANdan Pemberdayaan a. Pemberdayaan SUB URUSAN NO PROVINSI dan perlindungan Perlindungan koperasi yang 1. PENDIDIDKAN DANkeanggotaannya KEBUDAYAAN Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
1.01
1.01
1.01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Terwujudnya Perluasan Akses Perluasan Akses Pasar, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Jumlah Unit Usaha Koperasi Pembiayaan, Penataan Penataan Manajemen, yang Memenuhi Standarisasi Unit Usaha Manajemen, Standarisasi, dan Standarisasi, dan dan Restrukturisasi Usaha Restrukturisasi Usaha Restrukturisasi Usaha PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
02
Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Meningkatnya Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
Jumlah SDM Koperasi yang Memahami Pengetahuan mengenai akses pasar, akses pembiayaan, Penguatan Unit Usaha Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi
03
Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Meningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya
Terlaksananya Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Meningkatkan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya
Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya
PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM)
- 122 -
b.
Menetapkan pedoman mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
2
2
17
17
07
07
2
17
07
2
17
07
2
17
07
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
Pemberdayaan a. Pemberdayaan usaha KEWENANGAN Usaha SUB URUSAN NO kecil yang dilakukan PROVINSI Menengah, melalui Usaha Kecil, kewirausahaan 1. PENDIDIDKAN DANpendataan, KEBUDAYAAN dan Usaha Mikro (UMKM) kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan peluang usaha dan kemudahan akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM bagi OAP serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.01
Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan
1.01
Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
Berkembangnya UMKM Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Penetapan pedoman mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
Meningkatnya Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Jumlah SDM yang Memahami Kapasitas dan Kompetensi Pengetahuan UKM dan Orang SDM UMKM dan Kewirausahaan Kewirausahaan
1.01
3.02
01
02
Jumlah Unit Usaha UMKM yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Unit Usaha Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
- 123 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban PERATURAN PEMERINTAH kepemilikan saham NOMOR 106 2021 yang bersumber dari APBD dalam rangka KEWENANGAN SUB URUSAN NO meningkatkan akses PROVINSI pembiayaan UMKM 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
17
07
3.02
2
17
07
4.02
2
c.
Mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah OAP sebagai penyedia pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat/Daerah dengan melakukan perjanjian kerjasama memprioritaskan kemitraan dengan usaha mikro dan usaha OAP
2
17
17
07
07
4.02
3.03
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM Penetapan pedoman mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM Penyusunan Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM Mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah OAP sebagai penyedia pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat/Daerah dengan melakukan perjanjian kerjasama memprioritaskan kemitraan dengan usaha mikro dan usaha OAP
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
Jumlah Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait Perdasus/Perka dengankewajiban kepemilikan da saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
Tersusunnya Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait dengankewajiban kepemilikan saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
Jumlah Pedoman Mekanisme kepemilikan saham lembaga keuangan mikro yang diatur dengan Perdasus terkait Perdasus/Perka dengankewajiban kepemilikan da saham yang bersumber dari APBD dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan UMKM
c.
- 124 -
2
2
Pengembanga n UMKM
a.
Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah melalui kemitraan, transformasi informal menjadi formal, meningkatkan akses pembiayaan, memperluas jaringan pemasaran, dan penguatan kapasitas SDM.
17
17
07
07
2
17
07
2
17
08
2
17
08
2
2
17
17
08
08
3.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah OAP sebagai penyedia PERATURAN PEMERINTAH pengadaan barang/ NOMOR 106 2021 jasa Pemerintah Pusat/Daerah KEWENANGAN SUB URUSAN NO dengan melakukan PROVINSI perjanjian kerjasama memprioritaskan 1. PENDIDIDKAN DANkemitraan KEBUDAYAAN dengan usaha mikro dan usaha OAP
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Terlaksananya Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Jumlah UMKM OAP yang mendapatkan Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan UMKM masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Terlaksananya Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Jumlah UMKM OAP yang mendapatkan Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan UMKM masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
4.03
Mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah OAP sebagai penyedia pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat/Daerah dengan melakukan perjanjian kerjasama memprioritaskan kemitraan dengan usaha mikro dan usaha OAP
4.03
Sosialisasi, Bimtek dan Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah OAP untuk masuk dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
01
1.01
SATUAN
PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah
1.01
1.01
INDIKATOR
Jumlah Unit Usaha UMKM yang Mendapatkan Fasilitas Produksi dan Pengolahan, Unit Usaha Pemasaran, Sumber Daya Manusia, Serta Desain dan Teknologi
01
Terfasilitasinya Produksi dan Produksi dan Pengolahan, Pengolahan, Pemasaran, Sumber Pemasaran, Sumber Daya Daya Manusia, serta Desain Manusia, Serta Desain dan dan Teknologi Teknologi
02
Peningkatnya Pemahaman Peningkatan Pemahaman dan dan Pengetahuan Literasi Pengetahuan Literasi Hukum Jumlah Pelaku UMKM yang Hukum dan Bantuan Orang dan Bantuan Penyelesaian Memahami Literasi Hukum Penyelesaian Perkara bagi Perkara bagi Pelaku UMKM Pelaku UMKM
- 125 -
2
17
08
2
17
08
3.02
2
17
08
3.02
2
17
08
4.02
2
17
08
SUB KEGIATAN
PROGRAM
1. PENDIDIDKAN b. DANMemfasilitasi KEBUDAYAAN kemitraan usaha melalui rantai pasok antara usaha besar, usaha menengah, dengan usaha kecil dan usaha mikro untuk mempercepat transformasi UMKM dalam meningkatkan skala usaha.
BIDANG URUSAN
KEWENANGAN PROVINSI
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
4.02
01
01
D. PENANAMAN MODAL PENANAMAN MODAL
Pengembanga n Iklim Penanaman Modal
a.
Penetapan Rencana Umum Penanaman Modal dan Kebijakan Daerah yang Memberikan Kemudahan kepada Penanam Modal Ditingkat Provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Memfasilitasi kemitraan usaha melalui rantai pasok antara usaha besar, usaha menengah, dengan usaha kecil dan usaha mikro untuk mempercepat transformasi UMKM dalam meningkatkan skala usaha. Peningkatan Kemitraan Usaha melalui rantai pasok antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar Memfasilitasi kemitraan usaha melalui rantai pasok antara usaha besar, usaha menengah, dengan usaha kecil dan usaha mikro untuk mempercepat transformasi UMKM dalam meningkatkan skala usaha. Peningkatan Kemitraan Usaha melalui rantai pasok antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terfasilitasinya UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok dan bermitra dengan Usaha Besar
Jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang terfasilitasi untuk UMKM bermitra dengan Usaha Menengah dan Besar
Terfasilitasinya UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok dan bermitra dengan Usaha Besar
Jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang terfasilitasi untuk UMKM bermitra dengan Usaha Menengah dan Besar
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 2
18
02
2
18
02
2
18
02
PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi
1.02
1.02
01
Tersusunnya Peraturan Penyusunan Rencana Umum Daerah (Perda) Rencana Penanaman Modal Daerah Umum Penanaman Modal Provinsi Daerah Provinsi
Jumlah Peraturan (Perda) Rencana Penanaman Modal Provinsi
Daerah Umum Dokumen Daerah
- 126 Pengembanga n Iklim PERATURAN PEMERINTAH Penanaman NOMOR 106 2021 Modal
1. PENDIDIDKAN b. DANPenetapan KEBUDAYAAN Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
c.
d.
Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi
Menyediakan Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam.
2
18
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
1.01
2
18
02
1.01
01
2
18
02
1.02
02
2
18
02
1.02
2
18
02
1.02
2
18
02
3.03
02
Ditetapkannya Kebijakan Daerah dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Terlaksananya Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Usaha dari Pelaku Usaha yang Pemberian Fasilitas/Insentif Memperoleh Insentif dan dan Kemudahan Penanaman Kemudahan Berusaha Di Modal Daerah Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi Tersedianya Peta Potensi Penyediaan Peta Potensi dan Investasi dan Peluang Usaha Peluang Usaha Provinsi Provinsi Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
18
02
3.03
2
18
02
4.03
Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur
4.03
Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
18
02
01
KINERJA
Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Penetapan Kebijakan Daerah Dalam Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
2
2
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Peraturan Daerah/Provinsi Dalam Pemberian Fasilitas/Insentif Dokumen dan Kemudahan Penanaman Modal Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Kegiatan Memperoleh Insentif dan Usaha Kemudahan Berusaha Di Daerah
Jumlah Peta Potensi Investasi Dokumen dan Peluang Usaha Provinsi
Terlaksananya Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
Jumlah Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Badan Usaha Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam yang Dilaksanakan
Terlaksananya Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam
Jumlah Fasilitasi Rencana Proyek Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Badan Usaha Sektor Industri Berbasis Sumber Daya Alam yang Dilaksanakan
- 127 -
f.
g.
Fasilitasi Pelaksanaan Kemitraan Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat dengan Penanam Modal Usaha Besar di Wilayah Lintas Kabupaten/Kota.
Membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN e. DANMemberikan KEBUDAYAAN Kemudahan bagi Dunia Usaha untuk Membangun Hilirisasi Industri di Wilayah Provinsi
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
2
18
02
3.04
2
18
02
3.04
2
18
02
4.04
2
18
02
4.04
2
18
02
3.05
2
18
02
3.05
2
18
02
4.05
2
18
02
4.05
2
18
02
3.06
2
18
02
3.06
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Fasilitasi Rencana Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Provinsi 01
01
01
01
01
Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Hilirisasi Investasi Hilirisasi Investasi Strategis di Strategis di Wilayah Provinsi Wilayah Provinsi Fasilitasi Rencana Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Provinsi Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Hilirisasi Investasi Hilirisasi Investasi Strategis di Strategis di Wilayah Provinsi Wilayah Provinsi Kemitraan Usaha Nasional Fasilitasi Kemitraan Usaha Terlaksananya Fasilitasi antara UMKM Milik Kemitraan Usaha antara Pengusaha OAP dan/atau UMKM Milik Pengusaha OAP Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Hukum dengan Perusahaan Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala PMA/PMDN yang Berskala Besar Besar Kemitraan Usaha Nasional Fasilitasi Kemitraan Usaha Terlaksananya Fasilitasi antara UMKM Milik Kemitraan Usaha antara Pengusaha OAP dan/atau UMKM Milik Pengusaha OAP Masyarakat Hukum Adat dan/atau Masyarakat Hukum dengan Perusahaan Adat dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala PMA/PMDN yang Berskala Besar Besar Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi. Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
Terlaksananya Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
Jumlah Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Badan Usaha Provinsi
Jumlah Fasilitasi Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Badan Usaha Provinsi Jumlah Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat UMKM dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar Jumlah Fasilitasi Kemitraan Usaha antara UMKM Milik Pengusaha OAP dan/atau Masyarakat Hukum Adat UMKM dengan Perusahaan PMA/PMDN yang Berskala Besar
Jumlah Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Laporan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi yang Dilaksanakan
Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah PERATURAN PEMERINTAH Provinsi. NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 128 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
Kerja sama Penanaman Modal
a.
b.
Dukungan Pelaksanaan dan Pengajuan Usulan Materi serta Fasilitasi Kerja sama Dunia Usaha di Bidang Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
Dukungan Pelaksanaan dan Pengajuan Usulan Materi serta Fasilitasi Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
18
02
2
18
02
2
18
07
2
18
07
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
4.06
Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
4.06
Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi.
01
18
07
3.01
2
18
07
4.01
2
18
07
4.01
2
18
07
3.02
2
18
07
3.02
Terlaksananya Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Koordinasi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam Rangka Pengembangan Kegiatan Laporan Ekonomi dan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi yang Dilaksanakan
PROGRAM KERJA SAMA PENANAMAN MODAL Penyiapan Materi Kerja sama dengan Dunia Usaha sesuai Kewenangan Provinsi
3.01
2
KINERJA
01
01
01
Jumlah Materi Kerja sama Penyiapan Materi Kerja sama Tersusunnya Materi Kerja dengan Dunia Usaha sesuai dengan Dunia Usaha sesuai sama dengan Dunia Usaha Dokumen Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi sesuai Kewenangan Provinsi telah Disusun Penyiapan Materi Kerja sama dengan Dunia Usaha sesuai Kewenangan Provinsi Jumlah Materi Kerja sama Penyiapan Materi Kerja sama Tersusunnya Materi Kerja dengan Dunia Usaha sesuai dengan Dunia Usaha sesuai sama dengan Dunia Usaha Dokumen Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi sesuai Kewenangan Provinsi telah Disusun Dukungan Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi Jumlah Bahan Posisi Kerja Penyiapan Bahan Posisi Kerja Tersusunnya Bahan Posisi sama Internasional di Bidang sama Internasional di Bidang Kerja sama Internasional di Penanaman Modal sesuai Dokumen Penanaman Modal sesuai Bidang Penanaman Modal Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi sesuai Kewenangan Provinsi Disusun
c.
Melakukan Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip Saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan.
2
18
07
3.02
2
18
07
4.02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Dukungan Pelaksanaan dan Pengajuan Usulan PERATURAN PEMERINTAH Materi serta Fasilitasi NOMOR 106 2021 Kerja sama Internasional di KEWENANGAN SUB URUSAN NO Bidang Penanaman PROVINSI Modal di Wilayah Provinsi. 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
- 129 -
b.
02
2
18
07
4.02
01
2
18
07
4.02
02
2
18
07
3.03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Tercapainya Kesepakatan Partisipasi Aktif Dalam Kerja Dalam Kerja sama sama Internasional di Bidang Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi Dukungan Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Kesepakatan Dalam Kerja sama Internasional di Dokumen Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi
Jumlah Bahan Posisi Kerja Tersusunnya Bahan Posisi sama Internasional di Bidang Kerja sama Internasional di Penanaman Modal sesuai Dokumen Bidang Penanaman Modal Kewenangan Provinsi yang sesuai Kewenangan Provinsi Disusun Tercapainya Kesepakatan Partisipasi Aktif Dalam Kerja Jumlah Kesepakatan Dalam Dalam Kerja sama sama Internasional di Bidang Kerja sama Internasional di Internasional di Bidang Dokumen Penanaman Modal sesuai Bidang Penanaman Modal Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi sesuai Kewenangan Provinsi Kewenangan Provinsi Penyiapan Bahan Posisi Kerja sama Internasional di Bidang Penanaman Modal sesuai Kewenangan Provinsi
Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip Saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
c.
- 130 -
2
2
Promosi Penanaman Modal
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Berkelanjutan dan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
18
18
07
07
2
18
07
2
18
03
3.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Melakukan Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha PERATURAN PEMERINTAH Milik2021 Negara, Badan NOMOR 106 Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan KEWENANGAN SUB URUSAN NO Usaha Milik Swasta PROVINSI dengan Prinsip Saling Menguntungkan 1. PENDIDIDKAN DANsesuai KEBUDAYAAN dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Terlaksananya Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Laporan dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Terlaksananya Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Laporan dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
4.03
Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip Saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
4.03
Koordinasi Kerja sama Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan/atau Bekerja Sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta dengan Prinsip saling Menguntungkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
01
PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL
INDIKATOR
SATUAN
- 131 -
Pelayanan Penanaman Modal
a.
b.
c.
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang menurut Ketentuan Peraturan PerundangUndangan menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Diperlukan untuk Kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri di Wilayah Provinsi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI Promosi Penyelenggaraan Penanaman Promosi Penanaman 1. PENDIDIDKAN DANModal KEBUDAYAAN yang Modal Berkelanjutan dan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
18
03
1.01
2
18
03
1.01
01
2
18
03
1.01
02
2
18
04
2
18
04
2
2
18
18
04
04
1.01
3.03
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kewenangan Provinsi PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
1.02
Penanaman Modal yang menurut Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
2
18
04
1.02
2
18
04
1.01
01
Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya Peraturan Daerah yang Mengatur Promosi Penanaman Modal Terlaksananya Kegiatan Promosi Penanaman Modal Provinsi
Jumlah Peraturan Daerah yang Mengatur Promosi Dokumen Penanaman Modal Provinsi Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Dokumen Modal Provinsi
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
Jumlah Pelaku Usaha yang Terfasilitasi Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
- 132 -
2
2
d.
Pemberian Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri di Wilayah Provinsi
18
18
04
04
1.01
1.02
2
18
04
1.01
2
18
04
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
Jumlah Pelaku Usaha yang Terfasilitasi Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
04
04
KINERJA
1.02
18
18
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
2
2
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
c. NO
URUSAN
KEWENANGAN Pelayanan Perizinan dan PROVINSI Non Perizinan yang Diperlukan 1. PENDIDIDKAN DANuntuk KEBUDAYAAN Kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri di Wilayah Provinsi SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.01
1.02
01
INDIKATOR
SATUAN
Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
01
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
- 133 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
e.
Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
2
18
04
1.02
2
18
04
1.01
Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.01
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Fasilitas/Insentif Penetapan Pemberian Daerah Kabupaten/Kota bagi Fasilitas/ Insentif Daerah Kegiatan usaha dari Pelaku Usaha
2
2
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Provinsi sesuai Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
18
18
04
04
2
18
04
2
18
05
2
18
05
01
04
1.02
Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
1.02
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Fasilitas/Insentif Penetapan Pemberian Daerah Kewenangan Daerah Fasilitas/ Insentif Daerah Provinsi bagi Kegiatan usaha dari Pelaku Usaha
1.01
04
PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
Jumlah Pelaku Usaha yang Terfasilitasi Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelaku Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kewenangan Daerah Provinsi
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Kegiatan Sinkronisasi Penetapan Usaha Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Kegiatan Sinkronisasi Penetapan Usaha Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah Kewenangan Daerah Provinsi
- 134 -
2
2
b.
c.
Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
a.
Memfasilitasi Kepentingan Masyarakat Hukum Adat dengan Penanam Modal dalam Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal di Wilayah Provinsi. Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa antara Penanam Modal dengan Masyarakat di Wilayah Provinsi dan/atau Lintas Kabupaten/Kota. Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Provinsi.
2
2
2
18
18
18
18
18
05
05
05
05
05
2
18
05
2
18
06
2
18
06
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pengendalian a. PEMERINTAH Pengendalian PERATURAN Pelaksanaan NOMOR 106 Pelaksanaan 2021 Penanaman Penanaman Modal Modal yang menjadi KEWENANGAN SUB URUSAN NO Kewenangan Daerah PROVINSI Provinsi sesuai Ketentuan Peraturan 1. PENDIDIDKAN DANPerundangKEBUDAYAAN Undangan
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaku Usaha Pelaksanaan Penanaman Modal
03
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pengawasan Pengawasan Pelaksanaan Pelaksanaan Penanaman Penanaman Modal Modal bagi Kegiatan usaha dari Pelaku Usaha
Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Kegiatan Melakukan Koordinasi dan usaha Sinkronisasi Pengawasan
1.01
1.01
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembinaan Pembinaan Pelaksanaan Pelaksanaan Penanaman Penanaman Modal Modal bagi Pelaku Usaha
02
Jumlah Pelaku Usaha yang mendapatkan Pembinaan Pelaku Usaha Pelaksanaan Penanaman Modal
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
1.01
1.01
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembinaan Pembinaan Pelaksanaan Pelaksanaan Penanaman Penanaman Modal Modal bagi Pelaku Usaha
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi
1.01
INDIKATOR
02
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembinaan Pembinaan Pelaksanaan Pelaksanaan Penanaman Penanaman Modal Modal bagi Pelaku Usaha PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL Urusan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Provinsi
Jumlah Pelaku Usaha yang mendapatkan Pembinaan Pelaku Usaha Pelaksanaan Penanaman Modal
- 135 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Data dan a. Pengelolaan Data Sistem dan Informasi Informasi Perizinan dan Non Penanaman Perizinan PERATURAN PEMERINTAH Modal Penanaman Modal NOMOR 106 2021 yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah KEWENANGAN SUB URUSAN NO Provinsi. PROVINSI
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Dokumen Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
01
Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Dokumen Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
01
Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Dokumen Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Tersedianya Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
Jumlah Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal Helpdesk melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
b.
c.
d.
Pengumpulan dan Pengolahan Data Persetujuan dan Realisasi Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Wilayah Provinsi Pemutakhiran Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Instansi Penanaman Modal Kabupaten/Kota di Bidang Sistem Informasi Penanaman Modal
2
2
2
2
18
18
18
18
18
06
06
06
06
06
1.01
1.01
1.01
3.02
3.02
01
Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Modal Kabupaten/Kota di Bidang Sistem Informasi Penanaman Modal PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 136 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
2
18
18
06
06
4.02
4.02
01
E. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Mineral dan Batubara
a.
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang: 1. penelidikan umum; 2. eksplorasi; 3. sutdi kelayakan; 4. konstrksi pertambangan; 5. pengangkutan; 6. lingkungn pertambangan; 7. reklamsi dan pasca tambang; 8. keselamtan pertambangan; dan/atau 9. penambangan.
3
29
3
29
3
3
29
29
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
Jumlah Pembinaan dan Pendampingan Optimalisasi Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal Helpdesk melalui Sistem Pengolahan dan Penyajian Data dan Informasi Penanaman Modal di Wilayah Provinsi
Terlaksananya Penetapan Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Tersedianya Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Dokumen Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
03
PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA
03
3.25
Pemberian sertifikat standar kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan
3.25
Penetapan Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
03
01
- 137 -
3
3
3
3
3
3
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
3.25
3.25
3.25
3.25
3.25
3.25
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
1. penelidikan umum; 2. eksplorasi; 3. sutdi kelayakan; 4. konstrksi PERATURAN PEMERINTAH pertambangan; NOMOR 106 2021 5. pengangkutan; 6. lingkungn KEWENANGAN SUB URUSAN NO pertambangan; PROVINSI 7. reklamsi dan pasca tambang; 1. PENDIDIDKAN DAN8.KEBUDAYAAN keselamtan pertambangan; dan/atau 9. penambangan.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Terlaksananya Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Jumlah rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Dokumen Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
03
Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Laporan Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penyelidikan umum Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang eksplorasi Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang studi kelayakan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penyelidikan umum Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang eksplorasi Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang studi kelayakan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
04
05
06
07
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang penyelidikan umum Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang eksplorasi Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang studi kelayakan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
- 138 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
3
3
29
29
29
29
03
03
03
03
3.25
3.25
3.25
3.25
3
29
03
3.25
3
29
03
4.25
3
29
03
4.25
08
09
10
11
12
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang pengangkutan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penambangan Pemberian sertifikat standar kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan Penetapan Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
KINERJA
Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang pengangkutan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penambangan
Terlaksananya Penetapan Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang pengangkutan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang penambangan
Tersedianya Prosedur pemberian sertifikat standar pada Kegiatan Konsultasi dan Dokumen Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
- 139 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Terlaksananya Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Jumlah rekomendasi teknis yang berkaitan dengan pemberian Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Dokumen Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
03
Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan atas Pelaksanaan Sertifikat Standar pada Laporan Kegiatan Konsultasi dan Perencanaan Usaha Jasa Pertambangan dalam lingkup 1 (satu) Provinsi
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penyelidikan umum Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang eksplorasi Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang studi kelayakan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penyelidikan umum Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang eksplorasi Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang studi kelayakan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
3
3
3
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
4.25
4.25
4.25
4.25
4.25
4.25
04
05
06
07
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang penyelidikan umum Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang eksplorasi Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang studi kelayakan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang kontruksi pertambangan
- 140 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
3
3
3
b.
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
4.25
4.25
4.25
4.25
4.25
Pemberian izin yang terdiri atas:
3
29
03
1.03
08
09
10
11
12
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang pengangkutan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penambangan
Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang pengangkutan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Terlaksananya pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang penambangan
Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang pengangkutan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang lingkungan pertambangan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang keselamatan pertambangan Jumlah sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Dokumen Pertambangan di bidang penambangan
b. - 141 -
1. PENDIDIDKAN DAN1)KEBUDAYAAN IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan: a) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.
3
3
3
29
29
29
03
03
03
1.03
1.03
3.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan Wilayah Usaha Pertambangan dalam Penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan Wilayah Usaha Pertambangan dalam Penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
05
Pengawasan kaidah teknis Pertambangan yang baik dan Kaidah Pengusahaan Yang Baik Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Terlaksananya Pengawasan kaidah Teknis Pertambangan yang baik dan Pengusahaan Yang Baik Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan Wilayah Usaha Laporan Pertambangan dalam Penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat Jumlah Laporan Hasil Pengawasan kaidah Teknis Pertambangan yang baik dan Kaidah Pengusahaan Yang Baik Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Laporan Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
- 142 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
06
Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Laporan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
07
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah Dokumen yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
29
29
29
03
03
03
3.03
3.03
4.03
Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
INDIKATOR
SATUAN
- 143 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
06
Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Laporan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
07
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah Dokumen yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
29
29
03
03
4.03
4.03
INDIKATOR
SATUAN
- 144 -
1. PENDIDIDKAN DAN2)KEBUDAYAAN IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan: a) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.
3) IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan: a) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau b) wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.
3
3
29
29
03
03
3.03
3.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
08
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Tersusunnya Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Dokumen Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
09
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pemberian Izin Usaha Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Jumlah Izin Usaha Pertambangan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 Dokumen (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
INDIKATOR
SATUAN
- 145 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan: a) berada dalam 1 (satu) daerah PERATURAN PEMERINTAH provinsi; NOMOR 106 2021atau b) wilayah laut sampai dengan 12 KEWENANGAN SUB URUSAN NO (dua belas) mil. PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
29
03
3.03
3
29
03
1.14
10
4) SIPB
3
29
03
1.14
3
29
03
1.14
3
29
03
3.14
3
29
03
3.14
3
29
03
4.14
01
02
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut
Penatausahaan Pemberian Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB) Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB)
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB) Terlaksananya Pengendalian Pengendalian dan dan Pengawasan Pengawasan Pelaksanaan Pelaksanaan Surat Izin Surat Izin Pengelolaan Batuan Pengelolaan Batuan (SIPB) (SIPB) Penatausahaan Pemberian Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB) Terlaksananya Pemberian Pemberian rekomendasi rekomendasi teknis dan teknis dan persetujuan yang persetujuan yang berkaitan berkaitan dengan pemberian dengan pemberian Perizinan Perizinan dalam rangka dalam rangka Penatausahaan Penatausahaan Surat Izin Surat Izin Penambangan Penambangan Batuan (SIPB) Batuan (SIPB) Penatausahaan Pemberian Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB)
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta SIPB dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Dokumen Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut, yang mencakup aspek kewilayahan
Jumlah Dokumen Rekomendasi Surat Izin Dokumen Pengelolaan Batuan (SIPB) Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Laporan Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB)
Jumlah rekomendasi teknis dan persetujuan yang berkaitan dengan pemberian Dokumen Perizinan dalam rangka Penatausahaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- 146 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
5) IPR: a) untuk komoditas mineral logam; b) untuk komoditas mineral bukan logam; c) untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; d) untuk komoditas batuan, bagi Penduduk setempat.
3
3
3
3
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
4.14
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pemberian rekomendasi teknis dan persetujuan yang berkaitan dengan pemberian Perizinan dalam rangka Penatausahaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Terlaksananya Pemberian rekomendasi teknis dan persetujuan yang berkaitan dengan pemberian Perizinan dalam rangka Penatausahaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Jumlah rekomendasi teknis dan persetujuan yang berkaitan dengan pemberian Dokumen Perizinan dalam rangka Penatausahaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
INDIKATOR
SATUAN
3.04
Penatausahaan Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat
1.04
02
Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan WPR dalam penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan WPR dalam penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Laporan Usulan WPR dalam penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
04
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Laporan Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat
06
Pemberian Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat Terlaksananya Pemberian Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat
Jumlah Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Dokumen Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat, yang mencakup aspek kewilayahan
1.04
3.04
- 147 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
07
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat
08
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan Reklamasi Reklamasi dan Pascatambang dan Pascatambang pada pada Pemegang Izin Pemegang Izin Pertambangan Pertambangan Rakyat (IPR) Rakyat (IPR)
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
6) Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;
3
3
3
3
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
3.04
3.04
1.17
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
1.17
01
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
02
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
1.17
3.17
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Dokumen Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat, yang mencakup aspek kewilayahan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang Laporan pada Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan Dokumen untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan Laporan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
- 148 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
3
7) Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas bukan logam jenis tertentu;
3
3
3
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
3.17
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penetapan Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam
Terlaksananya Penetapan Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam
Tersedianya Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan Dokumen untuk Komoditas mineral bukan logam
Terlaksananya Penetapan Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam
Tersedianya Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan Dokumen untuk Komoditas mineral bukan logam
4.17
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam
4.17
Penetapan Prosedur terhadap Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas mineral bukan logam
03
INDIKATOR
SATUAN
1.18
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
1.18
01
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan Dokumen untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
02
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Laporan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
1.18
- 149 -
1. PENDIDIDKAN DAN8)KEBUDAYAAN Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan
3
3
3
3
3
3
9) IUJP (satu) Provinsi;
untuk 1 daerah
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.19
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
1.19
01
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Pengangkutan dan Penjualan Dokumen untuk Komoditas Batuan
02
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Laporan Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Terlaksananya Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Jumlah rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan Dokumen dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Terlaksananya Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
Jumlah rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan Dokumen dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
1.19
3.19
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
3.19
Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
02
4.19
Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan Pemberian rekomendasi teknis yang berkaitan dengan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan
3
29
03
4.19
3
29
03
1.20
02
Penatausahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi
- 150 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
9) IUJP untuk 1 KEWENANGAN (satu) daerah PROVINSI Provinsi;
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
10) IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
03
1.20
3
29
03
1.20
3
29
03
1.21
3
3
11) IUP untuk penjualan komoditas bukan logam jenis tertentu;
29
3
29
29
29
03
03
03
1.21
1.21
1.22
01
02
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi Terlaksananya Pengendalian Pengendalian dan dan Pengawasan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Usaha Jasa Pertambangan Pertambangan untuk 1 (Satu) untuk 1 (Satu) Daerah Daerah Provinsi Provinsi Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Tersusunnya dan Penyusunan dan Perumusan Terumusnya Rekomendasi Rekomendasi Izin Izin Usaha Pertambangan untuk Usaha Pertambangan untuk Penjualan Penjualan Komoditas Mineral Bukan Komoditas Mineral Bukan Logam Logam Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam
Tersusunnya dan Penatausahaan Izin Usaha Terumusnya Rekomendasi Pertambangan untuk Izin Penjualan Komoditas Mineral Usaha Pertambangan untuk Bukan Logam Penjualan Jenis Tertentu Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Usaha Jasa Dokumen Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Laporan Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Dokumen Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam umlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Dokumen Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
- 151 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
11) IUP untuk PERATURAN PEMERINTAH penjualan komoditas NOMOR 106 2021 bukan logam jenis tertentu; KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
02
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Dokumen Penjualan Komoditas Batuan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
12) IUP untuk penjualan komoditas batuan
Melakukan pembinaan yang terdiri atas: 1) pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; 2) pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; 3) pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
03
1.22
SATUAN
Jumlah Dokumen Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Dokumen Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
3
29
03
1.22
3
29
03
1.23
Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
1.23
01
Penyusunan dan Perumusan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
Tersusunnya dan Terumusnya Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
02
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan
Pembinaan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi Pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan
Terlaksananya pemberian norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan
Jumlah norma, prosedur dan pelaksanaan pertambangan
3
c.
29
INDIKATOR
29
03
3
29
03
1.23
3
29
03
3.26
3
29
03
3.26
01
standar, kriteria Dokumen usaha
- 152 c. PEMERINTAH PERATURAN NOMOR 106 2021
d.
Melakukan pengawasan yang terdiri atas: 1) perencanaan pengawasan; 2) pelaksanaan pengawasan; dan 3) monitoring dan evaluasi pengawasan.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
1) pemberian norma, KEWENANGAN standar, prosedur, dan PROVINSI kriteria pelaksanaan usaha 1. PENDIDIDKAN DANpertambangan; KEBUDAYAAN 2) pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; 3) pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
3
29
03
3.26
02
3
29
03
3.26
03
3
29
03
4.26
3
29
03
4.26
01
3
29
03
4.26
02
3
29
03
4.26
03
3
29
03
3.27
3
29
03
3.27
01
3
29
03
3.27
02
29
03
03
3.27
03
3
29
03
4.27
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah Laporan Hasil Pemberian bimbingan teknis, Terlaksananya pemberian pelaksanaan bimbingan konsultasi, mediasi, dan/atau bimbingan teknis, konsultasi, teknis, konsultasi, mediasi, fasilitasi mediasi, dan/atau fasilitasi dan/atau fasilitasi Terlaksananya pengembangan Jumlah Laporan Hasil Pengembangan kompetensi kompetensi tenaga kerja pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan pertambangan tenaga kerja pertambangan Pembinaan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi Pemberian norma, standar, Terlaksananya pemberian Jumlah norma, standar, prosedur dan kriteria norma, standar, prosedur dan prosedur dan kriteria pelaksanaan usaha kriteria pelaksanaan usaha pelaksanaan usaha pertambangan pertambangan pertambangan Jumlah Laporan Hasil Pemberian bimbingan teknis, Terlaksananya pemberian pelaksanaan bimbingan konsultasi, mediasi, dan/atau bimbingan teknis, konsultasi, teknis, konsultasi, mediasi, fasilitasi mediasi, dan/atau fasilitasi dan/atau fasilitasi Terlaksananya pengembangan Jumlah Laporan Hasil Pengembangan kompetensi kompetensi tenaga kerja pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan pertambangan tenaga kerja pertambangan Pengawasan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi Jumlah dokumen Perencanaan pengawasan Tersusunnya perencanaan perencanaan pengawasan Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Minerba Pada di Wilayah Provinsi Wilayah Provinsi Provinsi Pelaksanaan pengawasan Terlaksananya pengawasan Jumlah laporan hasil Terhadap Izin Perizinan Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Minerba Pada di Wilayah Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Provinsi Provinsi Wilayah Provinsi Terlaksananya monitoring dan Jumlah laporan hasil Monitoring dan evaluasi evaluasi pengawasan monitoring dan evaluasi pengawasan Terhadap Izin Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi Provinsi Wilayah Provinsi Pengawasan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi
SATUAN
Laporan
Laporan
Dokumen
Laporan
Laporan
Dokumen
Laporan
Laporan
evaluasi pengawasan. - 153 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
e.
f.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemberian dan penetapan wilayah izin usaha terkait pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha terkait pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha terkait pertambangan
3
29
03
4.27
01
3
29
03
4.27
02
3
29
03
4.27
03
3
29
03
3.28
3
29
03
3.28
3
29
03
4.28
3
29
03
4.28
3
29
03
1.01
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah dokumen Perencanaan pengawasan Tersusunnya perencanaan perencanaan pengawasan Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Minerba Pada di Wilayah Provinsi Wilayah Provinsi Provinsi Pelaksanaan pengawasan Terlaksananya pengawasan Jumlah laporan hasil Terhadap Izin Perizinan Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Minerba Pada di Wilayah Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Provinsi Provinsi Wilayah Provinsi Terlaksananya monitoring dan Jumlah laporan hasil Monitoring dan evaluasi evaluasi pengawasan monitoring dan evaluasi pengawasan Terhadap Izin Terhadap Izin Perizinan pengawasan Terhadap Izin Perizinan Minerba Pada di Minerba Pada di Wilayah Perizinan Minerba Pada di Wilayah Provinsi Provinsi Wilayah Provinsi Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batubara sesuai dan Pengawasan sesuai sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan dengan ketentuan peraturan peraturan perundangperundang-undangan perundang-undangan undangan Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batubara sesuai dan Pengawasan sesuai sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan dengan ketentuan peraturan peraturan perundangperundang-undangan perundang-undangan undangan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
SATUAN
Dokumen
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
- 154 -
3
29
03
1.01
3
29
03
1.01
3
29
03
3.01
3
3
29
29
03
03
3.01
3.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH f. 106 Pemberian dan NOMOR 2021 penetapan wilayah izin usaha terkait KEWENANGAN SUB URUSAN NO pertambangan PROVINSI mineral bukan logam, 1. PENDIDIDKAN DANwilayah KEBUDAYAAN izin usaha terkait pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha terkait pertambangan batuan dengan ketentuan 1) berada dalam 1 (satu)daerah provinsi;atau 2) wilayah laut sampai dengan 12 (duabelas) mil.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Terkumpulnya dan Terolahnya Data dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Jumlah Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Dokumen Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil yang Terkumpul dan Terolah
Terlaksananya Pengendalian Pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian Pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Laporan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
04
Penentuan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Penentuan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Jumlah Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Dokumen sampai dengan 12 Mil yang Ditentukan dan Ditetapkan yang mencakup aspek kewilayahan
05
Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Tersedianya Usulan penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Laporan Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
01
03
Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
INDIKATOR
SATUAN
- 155 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
3
g.
Penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.
3
3
3
29
29
29
29
29
29
03
03
03
03
03
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
4.01
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
4.01
04
Penentuan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil, yang berada di dalam wilayah pertambangan dan sesuai dengan ketentuan perundangan
Terlaksananya Penentuan dan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Jumlah Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Dokumen sampai dengan 12 Mil yang Ditentukan dan Ditetapkan yang mencakup aspek kewilayahan
05
Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Tersedianya Usulan penentuan WUP dalam rangka penetapan Wilayah Laporan Pertambangan oleh Pemerintah Pusat
Penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Tersedianya Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Laporan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Jumlah Dokumen Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Dokumen Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
4.01
3.14
3.14
3.14
01
02
patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 156 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Tersedianya laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Laporan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Tersedianya Data dan Informasi Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
02
Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Jumlah Dokumen Penentuan dan Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Tersedianya laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Laporan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Terlaksananya Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Tersedianya Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan Dokumen pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
3
h.
Pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
29
29
29
29
03
03
03
03
3.14
03
4.14
4.14
4.14
01
3
29
03
4.14
3
29
03
3.29
Penatausahaan Rekomendasi dan Persetujuan terkait dengan Kewenangan Perizinan
3.29
Penetapan Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
3
29
03
01
INDIKATOR
SATUAN
3
3.29
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM 03
KINERJA
02
Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Terlaksananya Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Jumlah Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan Dokumen pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
03
Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Jumlah Laporan Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan Laporan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
INDIKATOR
SATUAN
29
03
3.29
3
29
03
4.29
Penatausahaan Rekomendasi dan Persetujuan terkait dengan Kewenangan Perizinan
4.29
01
Penetapan Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Terlaksananya Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Tersedianya Prosedur Rekomendasi dan Persetujuan Dokumen pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
02
Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Terlaksananya Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Jumlah Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan Dokumen pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
03
Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
Jumlah Laporan Pengendalian dan Pengawasan atas Rekomendasi dan Persetujuan Laporan pada pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan
3
3
Melaksanakan pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
29
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3
3
i.
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pemberian rekomendasi atau persetujuan yang PERATURAN PEMERINTAH berkaitan dengan NOMOR 106 2021 kewenangan yang didelegasikan oleh KEWENANGAN Pusat SUB URUSAN NO Pemerintah PROVINSI sesuai dengan ketentuan peraturan 1. PENDIDIDKAN DANperundangKEBUDAYAAN undangan.
- 157 -
h.
3
29
29
29
29
03
03
03
03
4.29
4.29
3.30
Pemberian Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
- 158 -
Geologi
a.
Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi.
3
29
03
3.30
3
29
03
4.30
3
29
03
3
29
02
3
29
02
4.30
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
i. PEMERINTAH Melaksanakan PERATURAN pemberian perizinan NOMOR 106 2021 berusaha sesuai ketentuan dalam KEWENANGAN SUB URUSAN NO Peraturan PROVINSI Pemerintah ini dengan norma, 1. PENDIDIDKAN DANstandar, KEBUDAYAAN prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI Pemberian Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Pemberian Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Pemberian Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK KEGEOLOGIAN
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Jumlah dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, Dokumen prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Terlaksananya pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Jumlah dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan norma, standar, Dokumen prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
1.01
3
29
02
1.01
01
3
29
02
1.01
02
Terkumpulnya dan Pengumpulan dan Pengolahan Terolahnya Data Zona Data Zona Konservasi Air Konservasi Air Tanah pada Tanah pada Cekungan Air Cekungan Air Tanah dalam Tanah Daerah Provinsi Terlaksananya Penyusunan Penentuan dan Penetapan dan Penetapan Zona Zona Konservasi Air Tanah Konservasi Air Tanah pada pada Cekungan Air Tanah Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
Jumlah dokumen terkait data Zona Konservasi Air Tanah Dokumen pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi Jumlah Zona Konservasi Air Tanah yang ditetapkan dalam Dokumen Daerah Provinsi
- 159 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPengendalian KEBUDAYAAN dan pengawasan kondisi air tanah di zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi.
3
3
3
c.
Penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi.
29
29
29
02
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
3.04
Pengendalian dan pengawasan kondisi air tanah di zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi
3.04
Pengendalian dan Terkendalinya dan pengawasan kondisi air tanah Terawasinya Pemanfaatan di zona konservasi air tanah Zona Konservasi Air Tanah pada cekungan air tanah pada Cekungan Air Tanah dalam daerah provinsi dalam Daerah Provinsi
01
4.04
Pengendalian dan pengawasan kondisi air tanah di zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi Pengendalian dan Terkendalinya dan pengawasan kondisi air tanah Terawasinya Pemanfaatan di zona konservasi air tanah Zona Konservasi Air Tanah pada cekungan air tanah pada Cekungan Air Tanah dalam daerah provinsi dalam Daerah Provinsi
3
29
02
4.04
3
29
02
1.03
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
1.03
Terkumpulnya dan Pengumpulan dan Pengolahan Terolahnya Data dan Data dan Informasi Nilai Informasi Nilai Perolehan Air Perolehan Air Tanah Tanah dalam Daerah Provinsi
3
29
02
01
01
3
29
02
1.03
02
3
29
02
1.03
03
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Laporan Zona Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Laporan Zona Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Data dan Informasi Nilai Perolehan Air Dokumen Tanah dalam Daerah Provinsi yang Terkumpul
Jumlah Laporan Hasil Penghitungan, Perumusan Terlaksananya Penetapan Penghitungan, Perumusan dan Penetapan Nilai Perolehan Nilai Perolehan Air Tanah dan Penetapan Nilai Perolehan Laporan Air Tanah dalam Daerah Provinsi Air Tanah dalam Daerah Provinsi Jumlah Laporan Hasil Terkendalinya dan Pengendalian dan Pengendalian dan Terawasinya Implementasi Pengawasan Pemanfaatan Air Pengawasan Implementasi Laporan Nilai Perolehan Air Tanah Tanah Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi dalam Daerah Provinsi
- 160 -
1. PENDIDIDKAN d. DANPengendalian KEBUDAYAAN dan pengawasan implementasi nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi
3
3
3
3
e.
Menerbitkan izin penggunaan air tanah dan menetapkan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi.
3
3
3
3
29
29
29
29
29
29
29
29
02
02
02
02
02
02
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.05
Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
3.05
Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
01
4.05
Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
4.05
Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Terkendalinya dan Pengendalian dan Terawasinya implementasi Pengawasan implementasi Laporan Nilai Perolehan Air Tanah Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Dalam Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Hasil Terkendalinya dan Pengendalian dan Terawasinya implementasi Pengawasan implementasi Laporan Nilai Perolehan Air Tanah Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Dalam Daerah Provinsi
3.06
Penerbitan izin penggunaan air tanah dan menetapkan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
3.06
01
Penerbitan izin penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
Jumlah Dokumen izin Tersedianya izin penggunaan penggunaan air tanah untuk air tanah untuk kebutuhan kebutuhan usaha di dalam Dokumen usaha di dalam daerah daerah provinsi Yang provinsi Diterbitkan
02
Penetapan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
Tersedianya iuran Jumlah Dokumen iuran penggunaan air tanah untuk penggunaan air tanah untuk Dokumen kebutuhan usaha di dalam kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi daerah provinsi Yang Tersedia
3.06
4.06
Penerbitan izin penggunaan air tanah dan menetapkan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
provinsi. - 161 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
f.
Melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
3
3
3
3
g.
Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage), dan pemanfaatan situs warisan geologi
3
3
29
29
29
29
29
29
29
29
02
02
02
02
02
02
02
02
4.06
4.06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
01
Penerbitan izin penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
Jumlah Dokumen izin Tersedianya izin penggunaan penggunaan air tanah untuk air tanah untuk kebutuhan kebutuhan usaha di dalam Dokumen usaha di dalam daerah daerah provinsi Yang provinsi Diterbitkan
02
Penetapan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
Tersedianya iuran Jumlah Dokumen iuran penggunaan air tanah untuk penggunaan air tanah untuk Dokumen kebutuhan usaha di dalam kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi daerah provinsi Yang Tersedia
3.07
Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
3.07
Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
01
4.08
Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
4.08
Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah provinsi
01
3.09
Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage)
3.09
Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage)
01
Jumlah Laporan Hasil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan kegiatan kegiatan untuk kebutuhan Laporan untuk kebutuhan usaha di usaha di dalam daerah dalam daerah provinsi provinsi
Jumlah Laporan Hasil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan kegiatan kegiatan untuk kebutuhan Laporan untuk kebutuhan usaha di usaha di dalam daerah dalam daerah provinsi provinsi
Terlaksananya inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage)
Jumlah dokumen keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) Dokumen dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage) yang telah terinventarisasi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 162 -
URUSAN
keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage), dan pemanfaatan PERATURAN PEMERINTAH situs2021 NOMOR 106 warisan geologi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
h.
i.
Penyiapan geologi menyusun peringatan potensi tanah.
data untuk
29
02
4.09
Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage) Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage)
01
KINERJA
Terlaksananya inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage)
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah dokumen keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) Dokumen dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage) yang telah terinventarisasi
3
29
02
4.09
3
29
02
3.10
Penyediaan data geologi untuk menyusun peringatan dini potensi gerakan tanah Jumlah dokumen data geologi Penyediaan data geologi untuk Tersedianya data geologi untuk menyusun peringatan menyusun peringatan dini untuk menyusun peringatan Dokumen dini potensi gerakan tanah potensi gerakan tanah dini potensi gerakan tanah Yang Tersedia
dini gerakan
Mengevaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3
29
02
3.10
01
3
29
02
4.10
Penyediaan data geologi untuk menyusun peringatan dini potensi gerakan tanah Jumlah dokumen data geologi Penyediaan data geologi untuk Tersedianya data geologi untuk menyusun peringatan menyusun peringatan dini untuk menyusun peringatan Dokumen dini potensi gerakan tanah potensi gerakan tanah dini potensi gerakan tanah Yang Tersedia
3
29
02
4.10
3
29
02
3.11
Evaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana
3.11
Jumlah Laporan Hasil Terlaksananya Evaluasi Evaluasi efektivitas peringatan Evaluasi efektivitas peringatan efektivitas peringatan dini dini gerakan tanah lokal pada dini gerakan tanah lokal pada Laporan gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana lokasi spesifik rawan bencana lokasi spesifik rawan bencana Yang Dilaksanakan
3
29
02
01
01
i.
3
29
02
4.11
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 163 -
URUSAN
Mengevaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi PERATURAN PEMERINTAH spesifik rawan NOMOR 106 2021 bencana
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
j.
k.
Minyak dan Gas Bumi
a.
Penyiapan geologi penetapan rawan geologi.
data untuk kawasan bencana
Penyusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala>1:25.000).
Memperoleh penjelasan lengkap tentang prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan
3
29
02
4.11
3
29
02
3.12
3
29
02
3.12
3
29
02
4.12
3
29
02
4.12
3
29
02
3.13
3
29
02
3.13
3
29
02
4.13
3
29
02
4.13
3
29
04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Evaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana Jumlah Laporan Hasil Terlaksananya Evaluasi Evaluasi efektivitas peringatan Evaluasi efektivitas peringatan efektivitas peringatan dini dini gerakan tanah lokal pada dini gerakan tanah lokal pada Laporan gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana lokasi spesifik rawan bencana lokasi spesifik rawan bencana Yang Dilaksanakan Penyediaan data geologi untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi 01
01
01
01
Jumlah dokumen data geologi Penyediaan data geologi untuk Tersedianya data geologi untuk penetapan kawasan penetapan kawasan rawan untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi Yang bencana geologi rawan bencana geologi Tersedia Penyediaan data geologi untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi Jumlah dokumen data geologi Penyediaan data geologi untuk Tersedianya data geologi untuk penetapan kawasan penetapan kawasan rawan untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi Yang bencana geologi rawan bencana geologi Tersedia Penyusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala>1:25.000) Jumlah peta kawasan rawan Penyusunan peta kawasan Tersedianya peta kawasan bencana detail rawan bencana detail rawan bencana detail (skala>1:25.000) Yang (skala>1:25.000) (skala>1:25.000) Disediakan Penyusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala>1:25.000) Jumlah peta kawasan rawan Penyusunan peta kawasan Tersedianya peta kawasan bencana detail rawan bencana detail rawan bencana detail (skala>1:25.000) Yang (skala>1:25.000) (skala>1:25.000) Disediakan PROGRAM MINYAK DAN GAS BUMI
Dokumen
Dokumen
Peta
Peta
- 164 -
3
3
3
3
b.
Bekerjasama dalam menyiapkan dan melatih OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen
3
3
3
29
29
29
29
29
29
29
04
04
04
04
04
04
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI Minyak dan a. Memperoleh Gas Bumi penjelasan lengkap 1. PENDIDIDKAN DANtentang KEBUDAYAAN prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.01
Koordinasi terkait Tenaga Kerja berdasarkan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
3.01
Koordinasi prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
01
4.01
Koordinasi terkait Tenaga Kerja berdasarkan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
4.01
Koordinasi prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
01
3.01
Koordinasi terkait Tenaga Kerja berdasarkan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
3.01
Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen
4.01
02
Koordinasi terkait Tenaga Kerja berdasarkan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
Jumlah Laporan prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut Laporan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi Yang Tersedia
Terlaksananya prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi
Jumlah Laporan prakiraan kebutuhan, jenis dan jumlah tenaga kerja menurut Laporan spesifikasi dan keahlian sesuai rencana dan tahapan operasi Yang Tersedia
Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen
Jumlah Laporan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan Laporan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen Yang Dilaksanakan
kerja sampai ke tingkat manajemen - 165 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
c.
Melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
3
3
3
3
d.
Merekomendasikan penggunaan dana pengembangan masyarakat yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah
3
29
29
29
29
29
29
04
04
04
04
04
04
3.01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen
Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen
Jumlah Laporan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan OAP untuk memenuhi kebutuhan Laporan tenaga kerja sampai ke tingkat manajemen Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Jumlah Hasil Laporan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan Laporan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi Yang Dilaksanakan dan Difasilitasi
Terlaksananya Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
Jumlah Hasil Laporan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan Laporan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi Yang Dilaksanakan dan Difasilitasi
3.02
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
3.02
Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
01
4.02
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
4.02
Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan sumber daya, pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
3.03
01
Rekomendasi penggunaan dana pengembangan masyarakat yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah
INDIKATOR
SATUAN
- 166 -
3
3
e.
Mewajibkan kontraktor kontrak kerjasama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP melalui rekrutmen tenaga kerja lokal.
29
29
04
04
3.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021 d. Merekomendasikan penggunaan dana KEWENANGAN SUB URUSAN NO pengembangan PROVINSI masyarakat yang sejalan dengan 1. PENDIDIDKAN DANrencana KEBUDAYAAN pembangunan daerah
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Rekomendasi penggunaan Tersusunnya rekomendasi dana pengembangan penggunaan dana masyarakat yang sejalan pengembangan masyarakat dengan rencana yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah pembangunan daerah
3.03
Rekomendasi penggunaan dana pengembangan masyarakat yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah Rekomendasi penggunaan Tersusunnya rekomendasi dana pengembangan penggunaan dana masyarakat yang sejalan pengembangan masyarakat dengan rencana yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah pembangunan daerah
3
29
04
3.03
3
29
04
3.04
Koordinasi Rekruitment Dari OAP
Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP
01
29
04
3.04
3
29
04
4.04
Koordinasi Rekruitment Dari OAP
4.04
Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP
29
04
01
01
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah dokumen hasil rekomendasi penggunaan dana pengembangan Dokumen masyarakat yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah
Jumlah dokumen hasil rekomendasi penggunaan dana pengembangan Dokumen masyarakat yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah
Pelaksanaan Tenaga Kerja
3
3
KINERJA
Tersusunnya Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP
Jumlah Dokumen Hasil Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan Dokumen kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP Yang
Tersusunnya Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP
Jumlah Dokumen Hasil Rekomendasi Pelaksanaan Rekruitment Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan Dokumen kompetensi dan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat OAP Yang
Pelaksanaan Tenaga Kerja
- 167 -
1. PENDIDIDKAN f. DANMewajibkan KEBUDAYAAN kontraktor untuk menawarkan partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada badan usaha milik daerah yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundangundangan, setelah disetujuinya Planof Development (POD) pertama atau setelah disetujuinya alih kelola atau setelah disetujuinya perpanjangan kontrak kerja sama sepanjang belum ada badan usaha milik daerah yang menerima PI 10% (sepuluh persen).
3
3
3
3
g.
Untuk pengawasan kegiatan usaha hulu migas, mewajibkan kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada wilayah kewenangan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyampaikan laporan realisasi lifting secara berkala
3
29
29
29
29
29
04
04
04
04
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.05
Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
4.05
Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
01
4.05
Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
3.05
Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
3.06
01
Pengawasan kegiatan usaha hulu migas pada wilayah kewenangan Provinsi Papua Dalam Rangka Penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundangundangan
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang Laporan ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
Terlaksananya Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundangundangan
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi dan Koordinasi Penawaran partisipasi interes (PI) 10% (sepuluh persen) kepada BUMD yang Laporan ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
- 168 -
3
3
3
h.
Mewajibkan perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua
3
29
29
29
29
04
04
04
04
3.06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
g. PEMERINTAH Untuk pengawasan PERATURAN kegiatan NOMOR 106 2021 usaha hulu migas, mewajibkan kontraktor yang KEWENANGAN kerjanya SUB URUSAN NO wilayah PROVINSI berada pada wilayah kewenangan Provinsi 1. PENDIDIDKAN DANPapua KEBUDAYAAN dan Provinsi Papua Barat menyampaikan laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua dan/atau Gubernur Papua Barat.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua
Terlaksananya Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua
Jumlah Laporan Hasil Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka Laporan penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua
Terlaksananya Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua Barat
Jumlah Laporan Hasil Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka Laporan penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua Barat
4.06
Pengawasan kegiatan usaha hulu migas pada wilayah kewenangan Provinsi Papua Barat Dalam Rangka Penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua Barat
4.06
Pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam rangka penyampaian laporan realisasi lifting secara berkala kepada Gubernur Papua Barat
3.07
01
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua
INDIKATOR
SATUAN
h.
- 169 -
3
29
04
3.07
3
29
04
4.07
3
29
04
4.07
3
29
04
3.07
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Mewajibkan perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan PERATURAN PEMERINTAH umum, NOMOR 106 2021 pertambangan dan perusahaan sejenis KEWENANGAN SUB URUSAN NO yang mengelola PROVINSI sumber daya alam Papua, untuk 1. PENDIDIDKAN DANmembangun KEBUDAYAAN industri pengolahan di Provinsi Papua
01
02
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan Dokumen perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua Yang Dilaksanakan
Terselenggaranya Pelaksanaan Pembangunan Jumlah Pembangunan Pelaksanaan Pembangunan Industri Pengolahan di Sumber Daya Industri Yang Unit Industri Pengolahan di Provinsi Papua Dilaksanakan Provinsi Papua Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua Barat, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua Barat Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua Barat, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua Barat
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua Barat, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua Barat
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Kewajiban perusahaan kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan dan Dokumen perusahaan sejenis yang mengelola sumber daya alam Papua Barat, untuk membangun industri pengolahan di Provinsi Papua Barat Yang Dilaksanakan
- 170 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3 i.
Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua dan/atau Gubernur Papua Barat merekomendasikan wakil dari pemerintah Provinsi Papua dan/atau Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua dan/atau Provinsi Papua Barat yang akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gas Bumi di wilayah Provinsi Papua dan/atau Provinsi Papua Barat
3
3
3
29
29
29
29
04
04
04
04
3.07
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
SATUAN
Terselenggaranya Pelaksanaan Pembangunan Jumlah Pembangunan Pelaksanaan Pembangunan Industri Pengolahan di Sumber Daya Industri Yang Unit Industri Pengolahan di Provinsi Papua Dilaksanakan Provinsi Papua
3.08
Penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Gubernur Papua merekomendasikan wakil dari pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi
3.08
01
Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua
Tersedianya Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua
02
Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua
Terlaksananya Koordinasi Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua
3.08
INDIKATOR
Jumlah Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di Laporan wilayah Provinsi Papua oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua sebagai anggota tim wilayah kerja Dokumen miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Yang Dilaksanakan
- 171 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Provinsi Papua Barat yang akan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gas Bumi di wilayah PERATURAN PEMERINTAH Provinsi Papua NOMOR 106 2021 dan/atau Provinsi Papua Barat KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
j.
Untuk pengawasan kegiatan usaha hilir, Pemerintah Pusat dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
29
29
04
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
4.08
Penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat Gubernur Papua Barat merekomendasikan wakil dari pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi
4.08
01
Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Barat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat
Tersedianya Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Barat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat
02
Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat
Terlaksananya Koordinasi Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat
3
29
04
4.08
3
29
04
3.09
3
29
04
3.09
3
29
04
4.09
Pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi 01
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Kebijakan Terkait Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja miyak dan gas bumi di Laporan wilayah Provinsi Papua Barat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Dalam Rangka Penetapan Kebijakan Terkait Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai anggota tim wilayah kerja Dokumen miyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Papua Dalam rangka penyiapan wilayah kerja di wilayah Provinsi Papua Barat Yang Dilaksanakan
Jumlah laporan Hasil Terlaksananya Pengawasan Pengawasan kegiatan usaha Pengawasan kegiatan usaha kegiatan usaha hilir minyak Laporan hilir minyak dan gas bumi hilir minyak dan gas bumi dan gas bumi Yang Dilaksanakan Pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi
- 172 -
k.
l.
m.
Gubernur mengusulkan kuota BBM di Provinsi Papua
Gubernur melakukan pengawasan kuota BBM.
Gubernur melakukan pengawasan dan distribusi BBM pada SPBU, APMS, dan sejenisnya.
3
29
04
4.09
3
29
04
3.10
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
j. Untuk pengawasan kegiatan usaha hilir, PERATURAN PEMERINTAH Pemerintah Pusat NOMOR 106 2021 dapat bekerjasama dengan KEWENANGAN daerah SUB URUSAN NO pemerintah dalamPROVINSI pelaksanaan pengawasan kegiatan 1. PENDIDIDKAN DANusaha KEBUDAYAAN hilir minyak dan gas bumi.
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
SATUAN
Jumlah laporan Hasil Terlaksananya Pengawasan Pengawasan kegiatan usaha Pengawasan kegiatan usaha kegiatan usaha hilir minyak Laporan hilir minyak dan gas bumi hilir minyak dan gas bumi dan gas bumi Yang Dilaksanakan Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Jumlah Dokumen Pengusulan Pengusulan Kuota Bahan Tersedianya Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya Bakar Minya (BBM ) di Kuota Bahan Bakar Minya Dokumen (BBM ) di Provinsi Papua Yang Provinsi Papua (BBM ) di Provinsi Papua Disediakan
3
29
04
3.10
3
29
04
4.10
Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat Tersedianya Pengusulan Pengusulan Kuota Bahan Kuota Bahan Bakar Minya Bakar Minya (BBM ) di (BBM ) di Provinsi Papua Provinsi Papua Barat Barat
01
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya Dokumen (BBM ) di Provinsi Papua Barat Yang Disediakan
3
29
04
4.10
3
29
04
3.11
Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Jumlah Laporan Pengawasan Pengawasan Kuota Bahan Terlaksananya Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya Bakar Minya (BBM ) di Kuota Bahan Bakar Minya Laporan (BBM ) di Provinsi Papua Yang Provinsi Papua (BBM ) di Provinsi Papua Dilaksanakan
3
29
04
3.11
3
29
04
4.11
Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat Terlaksananya Pengawasan Pengawasan Kuota Bahan Kuota Bahan Bakar Minya Bakar Minya (BBM ) di (BBM ) di Provinsi Papua Provinsi Papua Barat Barat
3
29
04
4.11
3
29
04
3.12
01
01
Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua
Jumlah Laporan Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya Laporan (BBM ) di Provinsi Papua Barat Yang Dilaksanakan
- 173 -
3
3
3
3
3
n.
Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi ialah sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
3
3
3
29
29
29
29
29
29
29
29
04
04
04
04
04
04
04
04
3.12
3.12
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
m. NO
URUSAN
KEWENANGAN Gubernur melakukan PROVINSI dan pengawasan distribusi BBM pada 1. PENDIDIDKAN DANSPBU, KEBUDAYAAN APMS, dan sejenisnya. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
01
Jumlah Laporan Pengawasan Pengawasan BBM pada SPBU, Terlaksananya Pengawasan BBM Pada SPBU, APMS, dan APMS, dan Sejenisnya di BBM Pada SPBU, APMS, dan Laporan Sejenisnya Yang Provinsi Papua Sejenisnya Dilaksanakan
02
Jumlah Laporan BBM Pada Distribusi BBM Pada SPBU, A Terlaksananya Distribusi BBM SPBU, A PMS, dan Sejenisnya PMS, dan Sejenisnya di Pada SPBU, A PMS, dan Laporan Yang Didistribusikan di Provinsi Papua Sejenisnya di Provinsi Papua Provinsi Papua
4.12
Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua Barat
4.12
01
Jumlah Laporan Pengawasan Pengawasan BBM pada SPBU, Terlaksananya Pengawasan BBM Pada SPBU, APMS, dan APMS, dan Sejenisnya di BBM Pada SPBU, APMS, dan Laporan Sejenisnya Yang Provinsi Papua Barat Sejenisnya Dilaksanakan
02
Jumlah Laporan BBM Pada Distribusi BBM Pada SPBU, A Terlaksananya Distribusi BBM SPBU, A PMS, dan Sejenisnya PMS, dan Sejenisnya di Pada SPBU, A PMS, dan Laporan Yang Didistribusikan di Provinsi Papua Barat Sejenisnya di Provinsi Papua Provinsi Papua
4.12
3.13
Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.13
Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.13
01
Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terlaksananya Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jumlah Dokumen Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas Dokumen bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 174 -
URUSAN
persen) untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta sebesar 30% (tiga puluh persen) PERATURAN PEMERINTAH untuk NOMOR 106 2021 Pemerintah Pusat.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
o.
p.
q.
Gubernur menetapkan membangun BBM.
dan posko
Gubernur menerbitkan Rekomendasi Teknis Izin Pembangunan Posko BBM
Mewajibkan setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
3
29
04
4.13
01
5
02
04
1.05
10
3
29
04
3.14
3
29
04
3.14
3
29
04
4.14
3
29
04
4.14
3
29
04
3.15
3
29
04
3.15
3
29
04
4.15
3
29
04
4.15
3
29
04
3.16
01
01
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
SATUAN
Jumlah Dokumen Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas Dokumen bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Dana Bagi Hasil Terkelolanya Dana Bagi Hasil Pengelolaan Dana Bagi Hasil Laporan Provinsi Provinsi Provinsi Penetapan dan Pembangunan Posko BBM Jumlah Penetapan dan Penetapan dan Pembangunan Terlaksananya Penetapan dan Pembangunan Posko BBM Unit Posko BBM Pembangunan Posko BBM Yang Dilaksanakan Penetapan dan Pembangunan Posko BBM Jumlah Penetapan dan Penetapan dan Pembangunan Terlaksananya Penetapan dan Pembangunan Posko BBM Unit Posko BBM Pembangunan Posko BBM Yang Dilaksanakan Pernerbitan Rekomendasi Teknis Izin Pembangunan Posko BBM Pernerbitan Rekomendasi Tersusunnya Rekomendasi Junlah Rekomendasi Teknis Teknis Izin Pembangunan Teknis Izin Pembangunan Izin Pembangunan Posko BBM Rekomendasi Posko BBM Posko BBM Yang Ditetapkan Pernerbitan Rekomendasi Teknis Izin Pembangunan Posko BBM Pernerbitan Rekomendasi Tersusunnya Rekomendasi Junlah Rekomendasi Teknis Teknis Izin Pembangunan Teknis Izin Pembangunan Izin Pembangunan Posko BBM Rekomendasi Posko BBM Posko BBM Yang Ditetapkan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terlaksananya Koordinasi Perhitungan Bagi hasil minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
INDIKATOR
q.
- 175 -
3
3
3
29
29
29
04
04
04
3.16
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Mewajibkan setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di PERATURAN PEMERINTAH wilayah Provinsi NOMOR 106 2021 Papua membina dan memanfaatkan KEWENANGAN SUB URUSAN NO konsumsi pangan PROVINSI lokal guna peningkatan ekonomi 1. PENDIDIDKAN DANmasyarakat KEBUDAYAAN setempat.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Dokumen Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Dokumen Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat Yang Dilaksanakan
4.16
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat
4.16
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan pertambangan yang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua membina dan memanfaatkan konsumsi pangan lokal guna peningkatan ekonomi masyarakat setempat
01
INDIKATOR
SATUAN
- 176 -
1. PENDIDIDKAN r. DANMewajibkan KEBUDAYAAN setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan.
3
3
3
3
29
29
29
29
04
04
04
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.17
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
3.17
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
01
4.17
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
4.17
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga Dokumen kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Terhadap Kewajiban setiap perusahaan melibatkan perusahaan daerah, memanfaatkan tenaga Dokumen kerja lokal, dan pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan perusahaan Yang Dilaksanakan
- 177 -
1. PENDIDIDKAN DANPenyelenggaraan KEBUDAYAAN Energi baru a. terbarukan panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang berada pada: 1) lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; 2) wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
3
3
29
29
05
05
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
3.05
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; dan wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
3.05
01
Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Tersusunnya peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Jumlah dokumen peraturan perundang-undangan daerah Dokumen provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Terlaksananya perizinan berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
Jumlah dokumen perizinan berusaha terkait pemanfaatan Dokumen langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
3
29
05
3.05
02
Pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
3
29
05
3.05
03
Terlaksananya pembinaan Jumlah laporan hasil Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pembinaan dan pengawasan Laporan Penyelenggaraan panas bumi Penyelenggaraan panas bumi Penyelenggaraan panas bumi
3
29
05
3.05
04
3
29
05
3.05
05
Pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi panas bumi pada wilayah provinsi Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan panas bumi pada wilayah provinsi
Terkumpulnya data dan informasi geologi serta potensi panas bumi pada wilayah provinsi Terinventarisir dan tersusunnya neraca sumber daya dan cadangan panas bumi pada wilayah provinsi
Jumlah dokumen data dan informasi geologi serta potensi Dokumen panas bumi pada wilayah provinsi Jumlah dokumen neraca sumber daya dan cadangan Dokumen panas bumi pada wilayah provinsi
- 178 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
29
29
05
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
4.05
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung; dan wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
4.05
01
Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Tersusunnya peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Jumlah dokumen peraturan perundang-undangan daerah Dokumen provinsi di bidang panas bumi untuk pemanfaatan langsung
Terlaksananya perizinan berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
Jumlah dokumen perizinan berusaha terkait pemanfaatan Dokumen langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
3
29
05
4.05
02
Pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya
3
29
05
4.05
03
Terlaksananya pembinaan Jumlah laporan hasil Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pembinaan dan pengawasan Laporan Penyelenggaraan panas bumi Penyelenggaraan panas bumi Penyelenggaraan panas bumi
3
29
05
4.05
04
3
29
05
4.05
05
Pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi panas bumi pada wilayah provinsi Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan panas bumi pada wilayah provinsi
Terkumpulnya data dan informasi geologi serta potensi panas bumi pada wilayah provinsi Terinventarisir dan tersusunnya neraca sumber daya dan cadangan panas bumi pada wilayah provinsi
Jumlah dokumen data dan informasi geologi serta potensi Dokumen panas bumi pada wilayah provinsi Jumlah dokumen neraca sumber daya dan cadangan Dokumen panas bumi pada wilayah provinsi
- 179 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPenerbitan KEBUDAYAAN izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun
3
3
3
3
29
29
29
29
05
05
05
05
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.03
Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel ) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
1.03
01
Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
Terlaksananya penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar ) Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
Jumlah Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Dokumen dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun yang Ditetapkan
02
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel ) sebagai Bahan Bakar lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
Tersusunnya Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
Jumlah Dokumen Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Dokumen sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
03
Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
Terbinanya Usaha Niaga Bahan ) Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Laporan dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
1.03
1.03
- 180 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel ) Sebagai Bahan Bakar lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
Terkendalinya dan Terawasinya Pelaksanaan Perizinan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
Jumlah laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Laporan Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton Per Tahun
Pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas lintas wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan data potensi biomassa dan biogas di daerah Perencanaan kegiatan pengembangan biomassa dan biogas di daerah
Terkumpulnya data potensi biomassa dan biogas di daerah Terencananya kegiatan pengembangan biomassa dan biogas di daerah
Jumlah dokumen data potensi biomassa dan biogas di Dokumen daerah Jumlah rencana kegiatan pengembangan biomassa dan Dokumen biogas di daerah
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
c.
Pengelolaan penyediaan bio massa dan/atau biogas lintas wilayah kabupaten/kota.
29
05
1.03
04
3
29
05
3.06
3
29
05
3.06
01
3
29
05
3.06
02
3
29
05
3.06
03
3
29
05
3.06
04
3
29
05
4.06
3
29
05
4.06
01
3
29
05
4.06
02
INDIKATOR
SATUAN
Pelaksanaan kegiatan Terlaksananya kegiatan Jumlah laporan hasil kegiatan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan Laporan biogas di daerah biogas di daerah biogas di daerah Jumlah laporan hasil Pemberian bimtek, supervisi, Terlaksananya pemberian pemberian bimtek, supervisi, evaluasi dan pelaporan bimtek, supervisi, evaluasi evaluasi dan pelaporan Laporan biomassa dan biogas di dan pelaporan biomassa dan biomassa dan biogas di daerah biogas di daerah daerah Pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas lintas wilayah kabupaten/kota. Pengelolaan data potensi Terkumpulnya data potensi Jumlah dokumen data potensi biomassa dan biogas di biomassa dan biogas di biomassa dan biogas di Dokumen daerah daerah daerah Perencanaan kegiatan Terencananya kegiatan Jumlah rencana kegiatan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan Dokumen biogas di daerah biogas di daerah biogas di daerah
- 181 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
29
05
4.06
03
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
d.
Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah kabupaten/kota.
3
29
05
4.06
3
29
05
3.07
3
29
05
3.07
3
3
3
29
29
29
05
05
05
3.07
04
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
INDIKATOR
SATUAN
Pelaksanaan kegiatan Terlaksananya kegiatan Jumlah laporan hasil kegiatan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan Laporan biogas di daerah biogas di daerah biogas di daerah Jumlah laporan hasil Pemberian bimtek, supervisi, Terlaksananya pemberian pemberian bimtek, supervisi, evaluasi dan pelaporan bimtek, supervisi, evaluasi evaluasi dan pelaporan Laporan biomassa dan biogas di dan pelaporan biomassa dan biomassa dan biogas di daerah biogas di daerah daerah Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah kabupaten/kota. Jumlah laporan hasil Pembinaan dan pengawasan Terlaksananya pembinaan pembinaan pengawasan biomassa dan biogas dan pengawasan biomassa biomassa dan biogas (kapasitas terpasang, dan biogas (kapasitas (kapasitas terpasang, investasi, TKDN, SNI, terpasang, investasi, TKDN, Laporan investasi, TKDN, SNI, produksi dan distribusi bahan SNI, produksi dan distribusi produksi dan distribusi bahan bakar biomassa dan biogas) di bahan bakar biomassa dan bakar biomassa dan biogas) di daerah biogas) di daerah daerah Tersusunnya kebijakan Kebijakan insentif/disinsentif insentif/disinsentif pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan biogas (carbon tax/carbon biogas (carbon tax/carbon trading, dst) di daerah trading, dst) di daerah
4.07
Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah kabupaten/kota.
4.07
Pembinaan dan pengawasan biomassa dan biogas (kapasitas terpasang, investasi, TKDN, SNI, produksi dan distribusi bahan bakar biomassa dan biogas) di daerah
01
KINERJA
Terlaksananya pembinaan dan pengawasan biomassa dan biogas (kapasitas terpasang, investasi, TKDN, SNI, produksi dan distribusi bahan bakar biomassa dan biogas) di daerah
Jumlah dokumen kebijakan insentif/disinsentif pengembangan biomassa dan Dokumen biogas (carbon tax/carbon trading, dst) di daerah
Jumlah laporan hasil pembinaan pengawasan biomassa dan biogas (kapasitas terpasang, Laporan investasi, TKDN, SNI, produksi dan distribusi bahan bakar biomassa dan biogas) di daerah
- 182 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
e.
Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota.
3
3
29
29
29
05
05
05
4.07
02
01
Terlaksananya pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan aneka EBT aneka EBT (kapasitas (kapasitas terpasang, terpasang, investasi) di daerah investasi) di daerah
Jumlah laporan hasil pembinaan dan pengawasan Laporan aneka EBT (kapasitas terpasang, investasi) di daerah
Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota.
Jumlah dokumen kebijakan insentif/disinsentif daerah Dokumen pengembangan aneka EBT Jumlah dokumen data potensi Dokumen aneka EBT di daerah
02
3
29
05
3.08
03
3
29
05
4.08
04
3
29
05
4.08
29
05
Jumlah dokumen kebijakan insentif/disinsentif pengembangan biomassa dan Dokumen biogas (carbon tax/carbon trading, dst) di daerah
3.08
3.08
3
SATUAN
Tersusunnya penyiapan Jumlah dokumen hasil Penyiapan perumusan dan perumusan dan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan daerah kebijakan daerah kebijakan daerah Dokumen pengembangan aneka EBT pengembangan aneka EBT pengembangan aneka EBT dalam RUED dan RUED dan RUED
05
05
Tersusunnya kebijakan Kebijakan insentif/disinsentif insentif/disinsentif pengembangan biomassa dan pengembangan biomassa dan biogas (carbon tax/carbon biogas (carbon tax/carbon trading, dst) di daerah trading, dst) di daerah
INDIKATOR
3.08
29
29
KINERJA
Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota.
3
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
4.08
4.08
Terlaksananya kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT Terkumpulnya data potensi aneka EBT di daerah
01
Tersusunnya penyiapan Jumlah dokumen hasil Penyiapan perumusan dan perumusan dan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan daerah kebijakan daerah kebijakan daerah Dokumen pengembangan aneka EBT pengembangan aneka EBT pengembangan aneka EBT dalam RUED dan RUED dan RUED
02
Terlaksananya pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan aneka EBT aneka EBT (kapasitas (kapasitas terpasang, terpasang, investasi) di daerah investasi) di daerah
Jumlah laporan hasil pembinaan dan pengawasan Laporan aneka EBT (kapasitas terpasang, investasi) di daerah
- 183 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
29
05
4.08
03
3
29
05
4.08
04
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
f.
Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi.
3
29
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah
Terlaksananya kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT Terkumpulnya data potensi aneka EBT di daerah
Jumlah dokumen kebijakan insentif/disinsentif daerah Dokumen pengembangan aneka EBT Jumlah dokumen data potensi Dokumen aneka EBT di daerah
Tersusunnya perumusan dan Perumusan dan Penetapan penetapan kebijakan strategi Kebijakan Strategi dan dan program konservasi Program Konservasi Energi energi Terkelolanya pengembangan Pengembangan Sumber Daya sumber daya manusia dalam Manusia dalam Pelaksanaan pelaksanaan konservasi energi Konservasi Energi kewenangan provinsi
Jumlah dokumen hasil perumusan dan penetapan Dokumen kebijakan strategi dan program konservasi energi Jumlah laporan hasil pengembangan sumber daya Laporan manusia dalam pelaksanaan konservasi energi Jumlah laporan hasil sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk Laporan penggunaan teknologi yang menetapkan konservasi energi
INDIKATOR
SATUAN
Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi.
3.09
3
29
05
3.09
01
3
29
05
3.09
02
3
29
05
3.09
03
Sosialisasi secara Menyeluruh dan Komprehensif untuk Penggunaan Teknologi yang Menerapkan Konservasi Energi
3
29
05
3.09
04
Pengalokasian untuk Program Energi
3
29
05
3.09
05
Terlaksananya pemberian Jumlah dokumen hasil Pemberian Insentif dan/atau instentif dan/atau disinsentif pemberian instentif dan/atau Dokumen Disinsentif Konservasi Energi konservasi energi disinsentif konservasi energi
3
29
05
3.09
06
Jumlah laporan hasil Bimbingan Teknis Konservasi Terlaksananya bimbingan bimbingan teknis konservasi Laporan Energi teknis konservasi energi energi
3
29
05
4.09
Terlaksananya sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menetapkan konservasi energi
Anggaran Terlaksananya pengalokasian Jumlah dokumen pemberian Konservasi anggaran untuk program alokasi anggaran untuk Dokumen konservasi energi program konservasi energi
Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi.
- 184 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
g.
Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
3
29
05
4.09
01
3
29
05
4.09
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersusunnya perumusan dan Perumusan dan Penetapan penetapan kebijakan strategi Kebijakan Strategi dan dan program konservasi Program Konservasi Energi energi Terkelolanya pengembangan Pengembangan Sumber Daya sumber daya manusia dalam Manusia dalam Pelaksanaan pelaksanaan konservasi energi Konservasi Energi kewenangan provinsi
Jumlah dokumen hasil perumusan dan penetapan Dokumen kebijakan strategi dan program konservasi energi Jumlah laporan hasil pengembangan sumber daya Laporan manusia dalam pelaksanaan konservasi energi Jumlah laporan hasil sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk Laporan penggunaan teknologi yang menetapkan konservasi energi
3
29
05
4.09
03
Sosialisasi secara Menyeluruh dan Komprehensif untuk Penggunaan Teknologi yang Menerapkan Konservasi Energi
3
29
05
4.09
04
Pengalokasian untuk Program Energi
3
29
05
4.09
05
Terlaksananya pemberian Jumlah dokumen hasil Pemberian Insentif dan/atau instentif dan/atau disinsentif pemberian instentif dan/atau Dokumen Disinsentif Konservasi Energi konservasi energi disinsentif konservasi energi
3
29
05
4.09
06
3
29
05
3.10
3
29
05
3.10
01
Terlaksananya sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menetapkan konservasi energi
Anggaran Terlaksananya pengalokasian Jumlah dokumen pemberian Konservasi anggaran untuk program alokasi anggaran untuk Dokumen konservasi energi program konservasi energi
Jumlah laporan hasil Bimbingan Teknis Konservasi Terlaksananya bimbingan bimbingan teknis konservasi Laporan Energi teknis konservasi energi energi Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. Jumlah laporan hasil Pelaksanaan konservasi energi Terlaksananya konservasi pelaksanaan Konservasi pada fasilitas daerah yang Energi pada fasilitas daerah Energi pada fasilitas daerah dikelola oleh perangkat yang dikelola oleh perangkat yang dikelola oleh perangkat Laporan daerah yang membidangi daerah yang membidangi daerah yang membidangi urusan energi dan sumber urusan energi dan sumber urusan energi dan sumber daya mineral. daya mineral daya mineral
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 185 -
URUSAN
konservasi energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan PERATURAN PEMERINTAH sumber NOMOR 106 2021 daya mineral.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
h.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
3
3
3
3
i.
Pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang merupakan barang milik daerah.
3
29
29
29
29
29
29
29
05
05
05
05
05
05
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
4.10
Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
4.10
Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya konservasi Energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral
Jumlah laporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi pada fasilitas daerah yang dikelola oleh perangkat Laporan daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral
3.11
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
3.11
Terlaksananya pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan pelaksanaan konservasi energi Konservasi Energi yang yang dilakukan oleh dilakukan oleh Pemerintah pemerintah daerah provinsi. Daerah Provinsi
Jumlah laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Laporan Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
01
01
4.11
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
4.11
Terlaksananya pembinaan Pembinaan dan pengawasan dan pengawasan pelaksanaan pelaksanaan konservasi energi Konservasi Energi yang yang dilakukan oleh dilakukan oleh Pemerintah pemerintah daerah provinsi. Daerah Provinsi
3.12
01
Pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang merupakan barang milik daerah.
Jumlah laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Laporan Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
- 186 -
3
3
3
j.
Melakukan penelitian dan pengembangan/pem asangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
3
3
3
Ketenagalistri kan
a.
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta
29
29
29
29
29
29
05
05
05
05
05
05
3
29
05
3
29
06
3.12
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021 i. Pengelolaan infrastruktur KEWENANGAN SUB URUSAN NO pemanfaatan energi PROVINSI baru dan energi terbarukan yang 1. PENDIDIDKAN DANmerupakan KEBUDAYAANbarang milik daerah.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang merupakan barang milik daerah.
Terlaksananya pengelolaan Infrastruktur Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan yang merupakan Barang Milik Daerah
Jumlah dokumen hasil pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan Dokumen energi terbarukan yang merupakan Barang Milik Daerah
Terlaksananya pengelolaan Infrastruktur Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan yang merupakan Barang Milik Daerah
Jumlah dokumen hasil pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan Dokumen energi terbarukan yang merupakan Barang Milik Daerah
Terlaksananya penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan/pemasangan Dokumen infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
Terlaksananya penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
Jumlah dokumen penelitian dan pengembangan/pemasangan Dokumen infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
4.12
Pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang merupakan barang milik daerah.
4.12
Pengelolaan infrastruktur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang merupakan barang milik daerah.
01
3.13
Penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
3.13
Penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
01
4.13
Penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
4.13
Penelitian dan pengembangan/pemasangan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE)
01
PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
INDIKATOR
SATUAN
- 187 -
3
3
3
3
29
29
29
29
06
06
06
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI izin Ketenagalistri a. Penerbitan kan usaha penyediaan 1. PENDIDIDKAN DANtenaga KEBUDAYAAN listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam daerah provinsi.
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.01
Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
1.01
01
Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Jumlah Pelaksanaan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Dokumen Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi yang Ditetapkan.
02
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Jumlah surat Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Dokumen Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Mengendalikan dan Mengawasi Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
Jumlah laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Laporan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi
1.01
1.01
- 188 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPenerbitan KEBUDAYAAN yang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi.
3
3
3
3
3
3
29
29
29
29
29
29
06
06
06
06
06
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
3.07
Penatausahaan Izun Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
3.07
01
Pelaksanaan Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Dokumen Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi yang ditetapkan
02
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah Rekomendasi Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Dokumen Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi Yang Disusun
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Pelaksanaan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Laporan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Dokumen Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi yang ditetapkan
3.07
3.07
407
Penatausahaan Izun Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
407
Pelaksanaan Prosedur dan Persyaratan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
01
- 189 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah Rekomendasi Rekomendasi Perizinan dan Informasi IUPTLS yang Dokumen Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi Yang Disusun
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Pelaksanaan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Jumlah laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Laporan IUPTLS yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi
Terlaksananya Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Data dan Informasi Terkait Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Dokumen Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
c.
Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
3
3
29
29
29
29
06
06
06
06
407
407
1.04
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
1.04
Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
01
INDIKATOR
SATUAN
listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 190 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
Terlaksananya Penentuan dan Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
d.
Penerbitan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
3
3
29
29
29
29
06
06
06
06
1.04
1.04
1.05
Penatausahaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
1.05
Penetapan Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
01
Terlaksananya Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Pemberian Rekomendasi Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Dokumen Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Laporan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi
Jumlah Kebijakan terkait Penetapan Prosedur dan Pesyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Dokumen Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal PERATURAN PEMERINTAH dalam negeri. NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 191 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
Terlaksananya Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri
03
Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
Terlaksananya Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
e.
Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan perdesaan.
3
29
29
29
06
06
06
1.05
1.05
Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
1.06
3
29
06
1.06
01
3
29
06
1.06
02
3
29
06
1.06
03
Terkumpulnya dan Pengumpulan dan Pengolahan Terolahnya Data dan Data dan Informasi Penerima Informasi Penerima Manfaat Manfaat dari Kelompok dari Kelompok Masyarakat Masyarakat Tidak Mampu Tidak Mampu Terlaksananya Penetapan Penetapan Penerima Manfaat Penerima Manfaat Dari dari Kelompok Masyarakat Kelompok Masyarakat Tidak Tidak Mampu Mampu Terlaksananya Pengendalian Pengendalian dan dan Pengawasan Pengawasan Penganggaran Penganggaran untuk untuk Kelompok Masyarakat Kelompok Masyarakat Tidak Tidak Mampu Mampu
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah surat Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Dokumen Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki Oleh Penanam Modal dalam Negeri Jumlah laporan hasil Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Laporan Badan Usaha dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri
Jumlah Dokumen Terkait Penerima Manfaat dari Dokumen Kelompok Masyarakat Tidak Mampu Jumlah Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Keluarga Tidak Mampu Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Penganggaran Laporan untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu
perdesaan. - 192 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
29
06
1.06
04
3
29
06
1.06
05
3
3
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengelolaan Ruang Laut
a.
Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diluar minyak dan gas bumi meliputi:
29
29
06
06
1.06
1.06
25
3
25
02
3
25
02
1.01
KINERJA
Terkumpulnya dan Terolahnya Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Penyediaan Penyediaan Tenaga Listrik Tenaga Listrik Belum Belum Berkembang, Daerah Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Terpencil dan Perdesaan Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
06
Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
Terbangunnya Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
07
Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
Terkendalinya dan Terawasinya Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
3 3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
INDIKATOR
Jumlah Dokumen yang Terkumpul Terkait Data dan Informasi Sasaran Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Jumlah Sarana yang Terbangun dalam Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Jumlah Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan
SATUAN
Dokumen
Laporan
Unit
Laporan
- 193 Pengelolaan a. PEMERINTAH PERATURAN Ruang Laut NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN1)KEBUDAYAAN Konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut
2) Menyusun materi teknis perairan pesisir untuk diintegrasikan dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi 3) Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut
4) Pencadangan kawasan konservasi
3
25
02
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
02
Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat
01
Tersusunnya Materi Teknis Penyusunan dan Penetapan Muatan Perairan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir pada RTRW Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi/Dokumen Final RZWP-3-K
3
25
02
1.01
3
25
02
3.04
Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
3
25
02
3.04
3
25
02
4.04
Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut
4.04
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
3
25
02
3
25
02
3
25
02
3.05
KINERJA
01
01
PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Pencadangan kawasan konservasi
INDIKATOR
SATUAN
Terkelolanya Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir Luasan Kawasan Konservasi dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Pesisir dan Pulau- Ha Berdasarkan Penetapan dari Pulau Kecil yang Terkelola Pemerintah Pusat Jumlah Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir pada RTRW Dokumen Provinsi/Dokumen Final RZWP-3-K
Terlaksananya penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut
Jumlah Dokumen penegakan hukum terhadap peraturan Dokumen yang dikeluarkan atas wilayah laut
Terlaksananya penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut
Jumlah Dokumen penegakan hukum terhadap peraturan Dokumen yang dikeluarkan atas wilayah laut
- 194 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021 4) Pencadangan kawasan konservasi KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
5) Pembinaan Masyarakat Hukum Adat
01
Identifikasi dan inventarisasi Pencadangan Kawasan Kawasan Konservasi di Konservasi di Wilayah Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulaudan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kecil yang dicadangkan
3
25
02
3.05
3
25
02
4.05
Pencadangan konservasi
4.05
Identifikasi dan inventarisasi Pencadangan Kawasan Kawasan Konservasi di Konservasi di Wilayah Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulaudan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kecil yang dicadangkan
25
02
3
25
02
PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
02
3.06
Pelibatan Masyarakat Adat setempat yang hidup di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut.
3.06
Pelibatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut
3
3
25
25
25
02
02
4.06
01
SATUAN
Luasan pencadangan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauHa Pulau Kecil yang teridentifikasi dan terinventarisasi
kawasan
3
3
01
INDIKATOR
Melibatkan Masyarakat Adat setempat yang hidup di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut.
Terlaksananya pengelolaan sumber daya alam laut dengan melibatkan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Luasan pencadangan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan PulauHa Pulau Kecil yang teridentifikasi dan terinventarisasi
Jumlah masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir Orang dan pulau-pulau kecil yang dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam laut
- 195 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang laut di bawah 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar minyak dan gas bumi yang di dasarkan pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
KINERJA
Pelibatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut
Terlaksananya pengelolaan sumber daya alam laut dengan melibatkan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir Orang dan pulau-pulau kecil yang dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam laut
3
25
02
4.06
3
25
02
1.02
Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
1.02
01
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
02
Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
03
Pelaksanaan Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
04
Jumlah Rekomendasi Penerbitan Rekomendasi Izin Diterbitkannya Rekomendasi Perizinan dalam Pelaksanaan Pelaksanaan Reklamasi di Perizinan dalam Pelaksanaan Rekomendasi Reklamasi di Perairan Pesisir Perairan Pesisir Reklamasi di Perairan Pesisir yang Diterbitkan
3
3
3
25
25
25
02
02
02
1.02
1.02
3
25
02
1.02
3
25
02
3.02
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkannya Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Rekomendasi Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut yang Menjadi Kewenangan Provinsi Jumlah Rekomendasi Diterbitkannya Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut yang Menjadi Rekomendasi Laut yang Menjadi Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi Diterbitkan Terfasilitasinya Penerbitan Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
Terfasilitasinya Penerbitan Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut bagi Rekomendasi Masyarakat Lokal dan Tradisional
- 196 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
25
25
25
02
02
02
3.02
3.02
3.02
06
07
08
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Penerbitan Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi Pelaksanaan Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional Pencatatan dan Pengadministrasian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber daya Pesisir dan Laut sebagai database perizinan berusaha
3
25
02
3.02
3
25
02
4.02
Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi
4.02
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
3
25
02
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
06
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Ditetapkannya Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi Ditetapkannya Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Dokumen Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Terasilitasinya Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
Jumlah Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang Dokumen menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
Jumlah Rekomendasi SOP Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Dokumen Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Tercatat/terdokumentasikann Jumlah data base perizinan ya Perizinan Berusaha yang Berusaha yang dicatat atau dokumen terbit sebagai database didokumentasikan perizinan berusaha
Ditetapkannya Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Jumlah Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Dokumen Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
- 197 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
25
25
02
02
4.02
4.02
3
25
02
4.02
3
25
02
1.03
3
25
02
1.03
3
3
25
25
02
02
1.03
1.03
07
08
09
Penerbitan Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi Pelaksanaan Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional Pencatatan dan Pengadministrasian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber daya Pesisir dan Laut sebagai database perizinan berusaha
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Ditetapkannya Rekomendasi Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Jumlah Rekomendasi SOP Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Dokumen Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi
Terasilitasinya Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
Jumlah Fasilitasi Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya Persisir dan Laut yang Dokumen menjadi kewenangan provinsi di Luar Minyak dan Gas Bumi bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional
Tercatat/terdokumentasikann Jumlah data base perizinan ya Perizinan Berusaha yang Berusaha yang dicatat atau dokumen terbit sebagai database didokumentasikan perizinan berusaha
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 01
Pengembangan Kapasitas Meningkatnya Kapasitas Jumlah Masyarakat Pesisir Masyarakat Pesisir dan Pulau- Masyarakat Pesisir dan Pulau- dan Pulau-Pulau Kecil yang Orang Pulau Kecil Pulau Kecil Meningkat Kapasitasnya
02
Jumlah Kelompok Masyarakat Penguatan dan Meningkatnya Kualitas yang Mengikuti Penguatan Pengembangan Kelembagaan Kelembagaan Masyarakat dan Pengembangan Kelompok Masyarakat Pesisir dan PulauPesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kelembagaan Masyarakat Pulau Kecil Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
03
Pelibatan Masyarakat dalam Terlibatnya Masyarakat dalam Jumlah Masyarakat yang Penyusunan Perencanaan, Penyusunan Perencanaan, Terlibat dalam Penyusunan Pelaksanaan, dan Pengawasan Pelaksanaan, dan Pengawasan Perencanaan, Pelaksanaan, Orang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pengelolaan Pesisir dan Pulau-dan Pengawasan Pengelolaan Pulau Kecil Pulau Kecil Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- 198 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Terpenuhinya Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Jumlah kelompok Masyarakat yang memperoleh Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Kelompok Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Terfasilitasinya perlindungan, penguatan, dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
Jumlah komunitas masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang difasilitasi Komunitas perlindungan, penguatan dan penetapannya dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
Terfasilitasinya perlindungan, penguatan, dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
Jumlah komunitas masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang difasilitasi Komunitas perlindungan, penguatan dan penetapannya dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
d.
Perlindungan dan pengembangan kearifan lokal dalam pengelolaan bidang kelautan dan perikanan, antara lain pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan dengan sistem sasi laut.
3
3
3
e.
Melibatkan Masyarakat Adat setempat yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut.
25
25
25
25
02
02
02
02
1.03
04
3.07
Perlindungan dan pengembangan kearifan lokal dalam pengelolaan bidang kelautan dan perikanan, antara lain pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan
3.07
Fasilitasi perlindungan, penguatan, dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
01
4.07
Perlindungan dan pengembangan kearifan lokal dalam pengelolaan bidang kelautan dan perikanan, antara lain pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan Fasilitasi perlindungan, penguatan, dan penetapan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dalam pengelolaan perikanan dan kelautan
3
25
02
4.07
3
25
02
3.03
01
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
INDIKATOR
SATUAN
- 199 -
Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam laut sesuai karakteristik dan budaya asli Papua
a.
Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
Pelibatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut
Terlaksananya pengelolaan sumber daya alam laut dengan melibatkan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Jumlah masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir Orang dan pulau-pulau kecil yang dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam laut
Terlaksananya pengelolaan sumber daya alam laut dengan melibatkan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Jumlah masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir Orang dan pulau-pulau kecil yang dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam laut
Ditetapkannya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai karakteristik dan budaya asli Papua
Jumlah kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai Perkada karakteristik dan budaya asli Papua yang ditetapkan
Ditetapkannya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai karakteristik dan budaya asli Papua
Jumlah kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai Perkada karakteristik dan budaya asli Papua yang ditetapkan
02
3.03
3
25
02
4.03
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
4.03
Pelibatan masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut
3
3
3
Perikanan Tangkap
KINERJA
25
25
25
25
25
02
02
02
02
3
25
02
3
25
03
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3
3
f.
BIDANG URUSAN
e. NO
URUSAN
KEWENANGAN Melibatkan PROVINSI Adat Masyarakat setempat yang hidup 1. PENDIDIDKAN DANdiKEBUDAYAAN wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengelolaan sumber daya alam laut. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
05
3.08
Pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai dengan karakteristik dan budaya asli Papua berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
3.08
Penetapan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai karakteristik dan budaya asli Papua
01
4.08
Pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai dengan karakteristik dan budaya asli Papua berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
4.08
Penetapan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam laut sesuai karakteristik dan budaya asli Papua
01
PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP
INDIKATOR
SATUAN
- 200 -
b.
Penerbitan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkutikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, untuk kapal penangkapikan dan kapal pengangkutikan yang beroperasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut.
URUSAN
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI Perikanan a. Pengelolaan Tangkap penangkapan ikan di 1. PENDIDIDKAN DANwilayah KEBUDAYAAN laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
3
25
03
1.01
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil
KINERJA
3
25
03
1.01
01
Tersedianya Data dan Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan Informasi Sumber Daya Ikan di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
3
25
03
1.01
02
Tersedianya Prasarana Usaha Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Perikanan Tangkap Laut sampai dengan 12 Mi
3
25
03
1.01
3
25
03
1.03
3
25
03
1.03
03
01
3
25
03
1.03
02
3
25
03
1.03
03
Tersedianya Sarana Usaha Penjaminan Ketersediaan Perikanan Tangkap di Sarana Usaha Wilayah Laut sampai dengan Perikanan Tangkap 12 Mil Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah data dan Informasi Sumber Daya Ikan yang Dokumen Tersedia di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Jumlah Prasarana Usaha Perikanan Tangkap yang Unit Tersedia di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Jumlah Sarana Usaha Perikanan Tangkap yang Unit Tersedia di Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil
Jumlah Masyarakat yang Terlibatnya Masyarakat dalam Terlibat dalam Penyusunan Penyusunan Perencanaan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaksanaan, dan Orang dan Pengawasan Pengawasan Pengelolaan Pengelolaan Pesisir dan PulauPesisir dan Pulau-Pulau Pulau Kecil Kecil Jumlah Rekomendasi Diterbitkannya Rekomendasi Perizinan Usaha Perikanan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap Tangkap yang Diterbitkan
Tersedianya Data dan Jumlah Data dan Informasi Informasi Usaha Perikanan Perizinan Usaha Perikanan Dokumen Tangkap Tangkap yang Tersedia
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 201 -
URUSAN
dengan 30 (tiga puluh) GT, untuk kapal penangkapikan dan kapal pengangkutikan yang beroperasi di wilayah PERATURAN PEMERINTAH laut 2021 paling jauh 12 NOMOR 106 (dua belas) mil laut.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
3
25
25
25
25
03
03
03
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
3.11
Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
3.11
01
Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap Dokumen ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
02
Penerbitan Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Diterbitkannya Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap Dokumen ikan dan kapal pengangkut ikan yang diterbitkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
03
Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Tersedianya Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang Tersedia untuk Kapal Perikanan sesuai Dokumen dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
3.11
3.11
- 202 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
3
25
25
25
25
03
03
03
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
4.11
Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
4.11
01
Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap Dokumen ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
02
Penerbitan Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Diterbitkannya Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap Dokumen ikan dan kapal pengangkut ikan yang diterbitkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
03
Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Tersedianya Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang Tersedia untuk Kapal Perikanan sesuai Dokumen dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4.11
4.11
- 203 -
1. PENDIDIDKAN c. DANPenetapan KEBUDAYAAN lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi.
d.
e.
Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, untuk kapal penangkap ikan dan kapal Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di wilayah laut paling
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
25
03
1.06
3
25
03
1.06
01
3
25
03
1.06
02
3
25
03
1.06
03
3
25
03
1.07
3
25
03
1.07
3
25
03
1.09
3
25
03
1.09
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penentuan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan dan Pengusahaan Pelabuhan Perikanan Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Pendaftaran Kapal Perikanan di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT
KINERJA
INDIKATOR
Tersedianya Lokasi Jumlah Lokasi Pembangunan Pembangunan Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Perikanan Tersedianya Sarana dan Jumlah Sarana dan Prasarana Pelabuhan Prasarana Pelabuhan Perikanan Perikanan yang Tersedia Terlaksananya Fungsi Fungsi Pemerintahan dan Pemerintahan dan Pengusahaan Pelabuhan Pengusahaan Pelabuhan Perikanan yang Terlaksana Perikanan
SATUAN
Pelabuhan Perikanan Unit
Layanan
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi Kewenangan Provinsi
Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Dokumen Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Perikanan yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Jumlah Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Rekomendasi Buku Kapal Dokumen Perikanan yang Menjadi Kewenangan Provinsi
- 204 -
1. PENDIDIDKAN f. DANPengelolaan KEBUDAYAAN penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
g.
Penerbitan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
3
25
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.02
3
25
03
1.02
01
3
25
03
1.02
02
3
25
03
1.02
03
3
25
03
3
25
03
3.12
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Jumlah Data dan Informasi Tersedianya Data dan Penyediaan Data dan Sumber Daya Ikan yang Informasi Sumber Daya Ikan Dokumen Informasi Sumber Daya Ikan Tersedia di Wilayah Perairan di Wilayah Perairan Darat Darat Tersedianya Prasarana Usaha Jumlah Prasarana Usaha Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Perikanan Tangkap yang Unit Perikanan Tangkap Tangkap di Wilayah Perairan Tersedia di Wilayah Perairan Darat Dara Jumlah Sarana Usaha Penjaminan Ketersediaan Tersedianya Sarana Usaha Perikanan Tangkap yang Sarana Usaha Perikanan Tangkap di Unit Tersedia di Wilayah Perairan Perikanan Tangkap Wilayah Perairan Darat Darat PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- 205 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal PERATURAN PEMERINTAH yang2021 beroperasi di NOMOR 106 wilayah sungai, danau, waduk rawa KEWENANGAN SUB URUSAN NO dan genangan air PROVINSI lainnya yang dapat diusahakan lintas 1. PENDIDIDKAN DANkabupaten/kota KEBUDAYAAN dalam 1 (satu) daerah provinsi
3
25
03
3.12
01
3
25
03
3.12
02
3
25
03
3.12
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penerbitan Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Diterbitkannya Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Tersedianya Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa Dokumen menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Jumlah Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang Dokumen beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Jumlah Data dan Informasi Perizinan Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang Dokumen beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- 206 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
25
03
4.12
3
25
03
4.12
01
3
25
03
4.12
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penerbitan Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
KINERJA
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Diterbitkannya Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa Dokumen menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Jumlah Rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang Dokumen beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- 207 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
h.
Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
3
25
03
4.12
3
25
03
3.13
3
25
03
3.13
03
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyediaan Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penerbitan persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Tersedianya Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang Dokumen beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Jumlah Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, Dokumen waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi yang ditetapkan
yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 208 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
25
25
25
03
03
03
3.13
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Diterbitkannya rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT Dokumen yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Ditetapkannya Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Jumlah Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, Dokumen waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi yang ditetapkan
4.13
Penerbitan persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
4.13
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
01
INDIKATOR
SATUAN
- 209 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Diterbitkannya rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah rekomendasi Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) yang diterbitkan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT Dokumen yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Diterbitkannya surat rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
Jumlah surat rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) untuk kapal kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, rekomendasi waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang diterbitkan.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
i.
Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
3
3
25
25
25
03
03
03
4.13
02
Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
3.14
3.14
01
Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- 210 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
j.
Peremajaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT
3
25
25
25
03
03
03
25
03
3.15
3
25
03
4.15
3
25
03
01
4.15
Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Diterbitkannya surat rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
Peremajaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT
3.15
3
KINERJA
Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
4.14
4.14
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
01
Terlaksananya peremajaan Peremajaan kapal penangkap kapal penangkap ikan dan ikan dan kapal pengangkut kapal pengangkut ikan ikan berukuran sampai berukuran sampai dengan 30 dengan 30 GT (tiga puluh) GT. Peremajaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT Terlaksananya peremajaan Peremajaan kapal penangkap kapal penangkap ikan dan ikan dan kapal pengangkut kapal pengangkut ikan ikan berukuran sampai berukuran sampai dengan 30 dengan 30 GT (tiga puluh) GT.
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah surat rekomendasi Buku Kapal Perikanan (BKP) untuk kapal kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT yang beroperasi di wilayah sungai, danau, rekomendasi waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang diterbitkan.
Jumlah kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 unit (tiga puluh) GT yang diremajakan
Jumlah kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 unit (tiga puluh) GT yang diremajakan
- 211 -
1. PENDIDIDKAN a. DANPemberdayaan KEBUDAYAANusaha Perikanan Budidaya kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di perairan daratan
3
3
3
b.
Pengelolaan pembudidayaan ikan yang manfaat atau dampaknya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
25
25
25
03
03
03
3
25
03
3
25
04
3
25
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
3.16
Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di perairan daratan
3.16
Terlaksananya pemberdayaan Pemberdayaan usaha kecil usaha kecil pembudidayaan pembudidayaan ikan di laut ikan di laut sampai dengan 12 sampai dengan 12 (dua belas) (dua belas) mil dan di perairan mil dan di perairan daratan. daratan.
01
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) Unit Usaha mil dan di perairan daratan yang diberdayakan
4.16
Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di perairan daratan
4.16
Terlaksananya pemberdayaan Pemberdayaan usaha kecil usaha kecil pembudidayaan pembudidayaan ikan di laut ikan di laut sampai dengan 12 sampai dengan 12 (dua belas) (dua belas) mil dan di perairan mil dan di perairan daratan. daratan.
Jumlah usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) Unit Usaha mil dan di perairan daratan yang diberdayakan
PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut
Jumlah data dan informasi Pembudidayaan Ikan di Laut Dokumen dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Prasarana Unit Pembudidayaan Ikan di Laut
01
1.05
3
25
04
1.05
01
3
25
04
1.05
02
Tersedianya Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tersedianya Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut
b.
- 212 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pengelolaan pembudidayaan ikan yang manfaat atau dampaknya lintas PERATURAN PEMERINTAH kabupaten/kota NOMOR 106 2021 dalam 1 (satu) provinsi KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
25
04
1.05
03
3
25
04
1.05
04
3
25
04
1.05
05
3
25
04
1.05
06
3
3
25
25
04
04
1.05
1.05
07
08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien Apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
KINERJA
Tersedianya Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Terjaminnya Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut Tersedianya Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Terkelolanya Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota
INDIKATOR
Jumlah Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila Unit dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Unit Pembudidayaan Ikan di Laut Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya lebih Efisien Apabila Unit dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Hasil Ikan dan Dokumen Lingkungan yang teruji sehat
Terbinanya Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Jumlah Pembudidaya Konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Tersedianya Lahan untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang ditetapkan untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dilindungi
SATUAN
Orang
Luas Lahan untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Ha Provinsi yang ditetapkan untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dilindungi
- 213 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Terlaksananya Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
a.
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat
3
25
04
3
25
05
3
25
05
Pengawasan di kawasan konservasi yang dikelola pemerintah daerah berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
09
1.01
25
05
1.01
01
3
25
05
1.01
02
25
05
1.01
3
25
05
1.01
3
25
05
3.03
3
25
05
3.03
SATUAN
Jumlah Pembudidaya Ikan yang mengikuti Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Orang Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil
3
3
b.
1.05
INDIKATOR
03
04
01
Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Pemanfaatan Terawasinya Pemanfaatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut sampai dengan 12 Ruang Laut sampai dengan 12 Dokumen Ruang Laut sampai dengan 12 Mil Mil Mil Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Usaha Perikanan Terawasinya Usaha Perikanan Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap sampai dengan 12 Tangkap sampai dengan 12 Dokumen Tangkap sampai dengan 12 Mil Mil Mil Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Usaha Perikanan Terawasinya Usaha Perikanan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Bidang Pembudidayaan Ikan Dokumen Bidang Pembudidayaan Ikan di Laut sampai dengan 12 Mil di Laut sampai dengan 12 Mil di Laut sampai dengan 12 Mil Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Tersedianya Kelompok Jumlah Kelompok Masyarakat Masyarakat Pengawas Pengawas (POKMASWAS) yang Kelompok (POKMASWAS) yang Terdaftar Terdaftar dan Aktif dan Aktif
Terawasinya pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jumlah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan Kegiatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terawasi
b.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 214 -
URUSAN
Pengawasan di kawasan konservasi yang dikelola pemerintah daerah berdasarkan NSPK PERATURAN PEMERINTAH yang2021 ditetapkan NOMOR 106 Pemerintah Pusat.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
c.
Pengawasan sumber daya perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
3
3
25
25
25
25
05
05
05
05
4.03
4.03
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengawasan pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
1.02
Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.02
Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terawasinya pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jumlah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dikelola sesuai dengan Kegiatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terawasi
Terawasinya Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dokumen dapat Diusahakan di Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 215 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
Terawasinya Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Dokumen Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
03
Pengawasan Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Terawasinya Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Pengawasan Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Dokumen Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
d.
Memberi sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3
3
25
25
25
25
05
05
05
05
1.02
1.02
3.04
Pemberian sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.04
Perkara sanksi administratif Penanganan perkara sanksi bidang kelautan yang administratif bidang kelautan memiliki izin di wilayah izin di wilayah provinsi provinsi yang ditangani
01
3
25
05
3.04
02
3
25
05
3.04
03
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah perkara sanksi administratif bidang kelautan perkara yang memiliki izin di wilayah provinsi yang ditangani
Jumlah perkara sanksi Penanganan perkara sanksi Perkara sanksi administratif administratif bidang administratif bidang bidang perikanan yang perikanan yang memiliki izin perkara perikanan izin di wilayah memiliki izin di wilayah di wilayah provinsi yang provinsi provinsi yang ditangani ditangani Perkara Tindak Pidana Jumlah perkara Tindak Penanganan perkara Tindak Kelautan dan Perikanan Pidana Kelautan dan Pidana Kelautan dan (TPKP) di wilayah kerja PPNS Perikanan (TPKP) di wilayah perkara Perikanan (TPKP) di wilayah Perikanan Provinsi yang kerja PPNS Perikanan Provinsi kerja PPNS Perikanan Provinsi ditangani yang ditangani
- 216 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
Pengelolaan dan Pemasaran
a.
Penerbitan perizinan berusaha pada subsektor pemasaran ikan dan perizinan berusaha pada subsektor pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri.
25
25
05
05
4.04
4.04
Perkara sanksi administratif Penanganan perkara sanksi bidang kelautan yang administratif bidang kelautan memiliki izin di wilayah izin di wilayah provinsi provinsi yang ditangani
01
25
05
4.04
02
3
25
05
4.04
03
3
25
06
3
25
25
06
06
KINERJA
Pemberian sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
SATUAN
Jumlah perkara sanksi administratif bidang kelautan perkara yang memiliki izin di wilayah provinsi yang ditangani
Jumlah perkara sanksi Penanganan perkara sanksi Perkara sanksi administratif administratif bidang administratif bidang bidang perikanan yang perikanan yang memiliki izin perkara perikanan izin di wilayah memiliki izin di wilayah di wilayah provinsi yang provinsi provinsi yang ditangani ditangani Perkara Tindak Pidana Jumlah perkara Tindak Penanganan perkara Tindak Kelautan dan Perikanan Pidana Kelautan dan Pidana Kelautan dan (TPKP) di wilayah kerja PPNS Perikanan (TPKP) di wilayah perkara Perikanan (TPKP) di wilayah Perikanan Provinsi yang kerja PPNS Perikanan Provinsi kerja PPNS Perikanan Provinsi ditangani yang ditangani PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
1.01
Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.01
Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
01
INDIKATOR
Diterbitkannya Rekomendasi Perizinan Berusaha Sesuai dengan Standar Usaha Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Berdasarkan Skala usaha dan Tingkat Risiko melalui Proses Verifikasi
Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha Sesuai dengan Standar Usaha Bidang Pengolahan dan Pemasaran Rekomendasi Hasil Perikanan Berdasarkan Skala Usaha dan Tingkat Risiko melalui Proses Verifikasi
subsektor pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal PERATURAN PEMERINTAH dalam negeri. NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 217 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Diterbitkannya Rekomendasi Perizinan Berusaha Penunjang Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha Penunjang Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Rekomendasi Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
03
Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Data dan Informasi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Berdasarkan Skala Usaha dan Risiko
Jumlah Data dan Informasi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Lintas Daerah Dokumen Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Berdasarkan Skala Usaha dan Risiko
Terlaksananya Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
Jumlah Unit Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang mendapatkan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan Unit Usaha pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
b.
Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
25
06
3
25
06
3
25
06
3
25
06
3
3
25
25
06
06
1.01
1.01
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
3.04
3.04
4.04
01
Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
INDIKATOR
SATUAN
- 218 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
3
25
06
3
25
06
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
06
3.05
Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
3.05
Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
3
3
3
3
25
25
25
25
06
06
06
4.04
01
Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
01
4.05
Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
4.05
Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
01
Terlaksananya Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Unit Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang mendapatkan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan Unit Usaha pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
Terlaksananya Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Jumlah sampel yang diuji Sampel untuk skala usaha menengah mutu dan keamanannya dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
Terlaksananya Pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Jumlah sampel yang diuji Sampel untuk skala usaha menengah mutu dan keamanannya dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
- 219 -
1. PENDIDIDKAN d. DANPembinaan KEBUDAYAAN mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri
3
3
3
e.
Penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
3
3
25
25
25
25
25
06
06
06
06
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.02
KINERJA
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar
1.02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
02
Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar
Terlaksananya Pembinaan Terhadap Unit Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Sesuai Skala Usaha dan Risiko
Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing
Terlaksananya Pembinaan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Daya Saing serta Pemberdayaan Usaha bagi Unit Usaha dalam Rangka Menghasilkan Produk yang Aman dan Bermutu untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing
1.03
Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.03
Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
01
Terlaksananya Pemetaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Unit Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang Mendapatkan Pembinaan Terhadap Penerapan Unit Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Sesuai Skala Usaha dan Risiko Jumlah Unit Usaha yang Diberikan Pembinaan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Daya Saing serta Unit Usaha Pemberdayaan Usaha dalam Rangka Menghasilkan Produk yang Aman dan Bermutu untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing
Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Dokumen Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
baku industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha menengah dan skala PERATURAN PEMERINTAH usaha besar NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 220 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Pemberian Insentif dan Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Diberikannya Insentif dan Fasilitasi bagi Unit Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Unit Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Unit Usaha (Satu) Daerah Provinsi yang Diberikan Insentif dan Fasilitasi
03
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Data dan Informasi yang Diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan dan Terkoneksi dari Hulu sampai Hilir
Jumlah Data dan Informasi yang Diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Dokumen Logistik Ikan dan Terkoneksi dari Hulu sampai Hilir
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
f.
Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
25
06
3
25
06
3
25
06
3
Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan
06
3
3
g.
25
25
25
06
06
3
25
06
3
25
06
1.03
1.03
SATUAN
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
3.06
3.06
INDIKATOR
01
terlaksananya fasilitasi akses Fasilitasi akses pasar dan pasar dan promosi promosi peningkatan peningkatan konsumsi ikan konsumsi ikan untuk skala untuk skala usaha menengah usaha menengah dan besar dan skala usaha besar
4.06
Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
4.06
terlaksananya fasilitasi akses Fasilitasi akses pasar dan pasar dan promosi promosi peningkatan peningkatan konsumsi ikan konsumsi ikan untuk skala untuk skala usaha menengah usaha menengah dan besar dan skala usaha besar
01
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
Jumlah peningkatan angka konsumsi ikan untuk skala kg/kap/tahun usaha menengah dan skala usaha besar
Jumlah peningkatan angka konsumsi ikan untuk skala kg/kap/tahun usaha menengah dan skala usaha besar
- 221 -
3
3
3
h.
Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
25
25
25
06
06
06
3
25
06
3
25
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
g. NO
URUSAN
KEWENANGAN Fasilitasi penyediaan PROVINSI dan prasarana sarana usaha 1. PENDIDIDKAN DANpengolahan KEBUDAYAAN dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.07
Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan
3.07
Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan besar
01
4.07
Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan
4.07
Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan besar
01
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
KINERJA
INDIKATOR
Terlaksananya Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
Jumlah prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan yang unit difasilitasi penyediaannya dan dimanfaatkan
Terlaksananya Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
Jumlah prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan yang unit difasilitasi penyediaannya dan dimanfaatkan
SATUAN
- 222 -
3
3
3
i.
Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
25
25
25
06
06
06
3
25
06
3
25
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
h. NO
URUSAN
KEWENANGAN Penerbitan PROVINSI rekomendasi sertifikat kelayakan 1. PENDIDIDKAN DANpengolahan/sertifikat KEBUDAYAAN Good Manufacturing Practices (GMP) untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.08
Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
3.08
Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
01
4.08
Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
4.08
Penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
01
PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Penerbitan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
Jumlah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan/Good Manufacturing Practices rekomendasi (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar yang diterbitkan
Terlaksananya Penerbitan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar
Jumlah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan/Good Manufacturing Practices rekomendasi (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala usaha menengah dan skala usaha besar yang diterbitkan
- 223 -
3
3
3
3
25
25
25
25
06
06
06
06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
i. NO
URUSAN
KEWENANGANunit Revitalisasi PROVINSI pengolahan ikan dan sentra pengolahan 1. PENDIDIDKAN DANikan KEBUDAYAAN untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
a
Penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala Kampung adat.
2
13
02
2
13
02
2
13
02
KINERJA
3.09
Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
3.09
Terlaksananya revitalisasi Revitalisasi unit pengolahan unit pengolahan ikan dan ikan dan sentra sentra pengolahan ikan untuk pengolahan ikan untuk skala skala usaha menengah dan usaha menengah dan besar skala usaha besar
01
4.09
Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar
4.09
Terlaksananya revitalisasi Revitalisasi unit pengolahan unit pengolahan ikan dan ikan dan sentra sentra pengolahan ikan untuk pengolahan ikan untuk skala skala usaha menengah dan usaha menengah dan besar skala usaha besar
01
G. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG/KAMPUNG ADAT PEMEBRDAYAAN MASYARAKAT DAN 2 13 KAMPUNG/KAMPUNG ADAT Penataan Kampung/Ka mpung Adat
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
SATUAN
Jumlah unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah unit dan skala usaha besar yang direvitalisasi
Jumlah unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah unit dan skala usaha besar yang direvitalisasi
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROGRAM PENATAAN DESA Penatausahaan Penetapan Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Desa Adat
1.01
1.01
INDIKATOR
01
Identifikasi, Inventarisasi dan Fasilitasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang menjadi kewenangan Provinsi
Terlaksananya Identifikasi,Inventarisasi dan Fasilitasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang menjadi kewenangan Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi, Inventarisasi dan Fasilitasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Dokumen Adat dan Desa Adat yang menjadi kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan
Kampung/Ka mpung Adat
kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala Kampung adat.
- 224 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
13
02
1.01
02
2
13
02
1.01
03
2
13
02
1.01
04
2 2
13 13
02 02
3.02
2
13
02
3.02
2
13
02
4.02
2
13
02
4.02
2
13
04
2
13
04
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
c
d
Penetapan pedoman dan standar penyelenggaraan pemerintahan Kampung adat di wilayah kabupaten/kota
Penugasan kepada pemerintah daerah provinsi kepada Kampung terkait urusan pemerintahan konkuren yang disertai dengan biaya
Penugasan kewenangan khusus provinsi kepada Kampung yang disertai dengan biaya.
01
05
1.01
04
1.01
2
13
04
3.01
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3.01
pelaksanaan penugasan kewenangan khusus pemerintah daerah provinsi kepada kampung
02
23
INDIKATOR
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Unit
Dokumen
Dokumen
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penugasan Terlaksananya Penugasan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi Urusan/Kewenangan Provinsi Dokumen Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa yang Dilaksanakan oleh Desa yang Dilaksanakan oleh Desa
13
13
KINERJA
Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kelembagaan Desa Kelembagaan Desa dan Desa Fasilitasi Kelembagaan Desa dan Desa Adat Adat dan Desa Adat Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kabupaten/Kota Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Kabupaten/Kota dan Desa dan Desa dalam rangka Penataan Desa dalam rangka Penataan Desa Penataan Desa Penyediaan Prasarana dan Tersedianya Prasarana dan jumlah Prasarana dan Sarana Sarana Pelayanan Sarana Pelayanan Pelayanan Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa PROGRAM PENATAAN DESA Penataan Desa Adat Jumlah Pedoman dan standar Penetapan pedoman dan Tersusunnya Pedoman dan penyelenggaraan standar penyelenggaraan standar penyelenggaraan pemerintahan Kampung adat pemerintahan Kampung adat pemerintahan Kampung adat di wilayah kabupaten/kota di wilayah kabupaten/kota di wilayah kabupaten/kota yang Disusun Penataan Desa Adat Jumlah Pedoman dan standar Penetapan pedoman dan Tersusunnya Pedoman dan penyelenggaraan standar penyelenggaraan standar penyelenggaraan pemerintahan Kampung adat pemerintahan Kampung adat pemerintahan Kampung adat di wilayah kabupaten/kota di wilayah kabupaten/kota di wilayah kabupaten/kota yang Disusun PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2
2
13
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
jumlah laporan penugasan terlaksananya penugasan kewenangan khusus urusan konkuren pemerintah pemerintah daerah provinsi Dokumen daerah provinsi kepada kepada kampung/kampung kampung/kampung adat adat
- 225 -
PROGRAM
KEGIATAN
2
13
04
4.01
SUB KEGIATAN
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
d Penugasan kewenangan khusus PERATURAN PEMERINTAH provinsi kepada NOMOR 106 2021 Kampung yang disertai dengan KEWENANGAN SUB URUSAN NO biaya. PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Kerja sama kampung/Ka mpung Adat
a
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
2
13
02
2
13
03
2
13
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.01
pelaksanaan penugasan kewenangan khusus pemerintah daerah provinsi kepada kampung
23
3.01
13
03
3.01
2
13
03
4.01
Fasilitasi Kerja Sama antar desa yang Menjadi Kewenangan Provinsi
4.01
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
13
03
04
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
04
INDIKATOR
SATUAN
jumlah laporan penugasan terlaksananya penugasan kewenangan khusus urusan konkuren pemerintah pemerintah daerah provinsi Dokumen daerah provinsi kepada kepada kampung/kampung kampung/kampung adat adat
PROGRAM PENINGKATAN Kerja Sama DESA Fasilitasi Kerja Sama antar desa yang Menjadi Kewenangan Provinsi
2
2
KINERJA
Terlaksananya Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
Jumlah Dokumen Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, Dokumen pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
Jumlah Dokumen Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, Dokumen pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan Yang Dilaksanakan
- 226 -
1. PENDIDIDKAN bDANMelakukan KEBUDAYAAN pembinaan dan pengawasan kerjasama Kampung dan lembaga kerjasama Kampung.
Administrasi Pemerintahan Kampung
a
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kampung/ Kampung adat.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
2
13
03
3.01
04
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
2
13
03
3.01
05
Pengawasan kerjasama Terlaksananya Pengawasan Kampung dan lembaga kerjasama Kampung dan kerjasama Kampung lembaga kerjasama Kampung Terlaksananya Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
2
13
03
4.01
04
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan
2
13
03
4.01
05
Pengawasan kerjasama Terlaksananya Pengawasan Kampung dan lembaga kerjasama Kampung dan kerjasama Kampung lembaga kerjasama Kampung
2
13
04
PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
04
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2
13
1.01
dan
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan Yang Dilaksanakan jumlah Laporan Hasil Pengawasan kerjasama Kampung dan lembaga kerjasama Kampung Yang Dilaksanakan Jumlah Dokumen Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan Yang Dilaksanakan jumlah Laporan Hasil Pengawasan kerjasama Kampung dan lembaga kerjasama Kampung Yang Dilaksanakan
SATUAN
Dokumen
Laporan
Dokumen
Laporan
- 227 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Administrasi a PEMERINTAH Pembinaan dan PERATURAN PemerintahanNOMOR 106 pengawasan 2021 Kampung penyelenggaraan administrasi KEWENANGAN SUB URUSAN NO pemerintahan PROVINSI Kampung/ Kampung adat. 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/wali kota yang Mengatur Desa
2
13
04
1.01
01
Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/wali kota yang Mengatur Desa
2
13
04
1.01
02
Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa
2
13
04
1.01
03
Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah Dokumen Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/wali Kota yang Mengatur Desa Terlaksananya Pembinaan Jumlah Dokumen Hasil Manajemen Pemerintahan Pembinaan Manajemen Dokumen Desa Pemerintahan Desa Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Dokumen Produk Dokumen Penyusunan Produk Hukum Hukum desa yang Ditetapkan Desa Jumlah Dokumen hasi Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penyusunan, Penyusunan, Perencanaan, Perencanaan, Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan dan Pengawasan dan Pengawasan Pembangunan Desa Pembangunan Desa Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Fasilitasi Terlaksananya Fasilitasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Desa Pengelolaan Keuangan Desa Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Fasilitasi Dokumen Fasilitasi Pengelolaan Pengelolaan Aset Desa Aset Desa
2
13
04
1.01
04
Fasilitasi Penyusunan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa
2
13
04
1.01
05
Fasilitasi Keuangan Desa
2
13
04
1.01
06
Fasilitasi Desa
07
Fasilitasi Pemilihan, Jumlah orang yang Mengikuti Pengangkatan dan Terlaksananya Fasilitasi Pemilihan, Pemberhentian Kepala Desa Pemilihan, Pengangkatan dan Orang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemberhentian Kepala Desa
2
13
04
1.01
2
13
04
1.01
08
2
13
04
1.01
09
2
13
04
1.01
10
Pengelolaan
Pengelolaan
Aset
Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Evaluasi Evaluasi Perkembangan Desa Perkembangan Desa serta serta Lomba Desa dan Lomba Desa dan Kelurahan Kelurahan Fasilitasi Pelaksanaan Profil Terlaksananya Fasilitasi Desa dan Kelurahan Pelaksanaan Profil Desa dan Kelurahan Terlaksananya Pembinaan Pembinaan Aparatur Aparatur Pemerintah Pemerintah Desa Desa
Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Perkembangan Dokumen Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Profil Dokumen Desa dan Kelurahan Jumlah Aparatur Pemerintah Orang Desa yang Dibina
- 228 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
13
04
1.01
11
2
13
04
1.01
12
2
2
13
13
04
04
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
13
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penugasan Terlaksananya Penugasan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi Urusan/Kewenangan Provinsi Dokumen Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa yang Dilaksanakan oleh Desa yang Dilaksanakan oleh Desa
14
Pembinaan dan Pengawasan atas Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembiayaan Desa
Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan atas Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembiayaan Desa Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa Terlaksananya Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
2
13
04
1.01
15
2
13
04
1.01
16
Fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa
2
13
04
1.01
17
Fasilitasi Pembinaan Laporan Terlaksananya Pembinaan Kepala Desa Laporan Kepala Desa
18
Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota
13
04
1.01
SATUAN
Jumlah orang yang Mengikuti Terlaksananya Pembinaan Pembinaan Peningkatan Pembinaan Peningkatan Orang Kapasitas Anggota BPD Peningkatan Kapasitas Kapasitas Anggota BPD Anggota BPD Terlaksananya Pembinaan Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan Percepatan Percepatan Pembangunan Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Desa Melalui Bantuan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Dokumen Keuangan, Bantuan Bantuan Keuangan, Pendampingan dan Bantuan Pendampingan dan Bantuan Bantuan Pendampingan dan Teknis Teknis Bantuan Teknis
Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa
2
INDIKATOR
dan
Terlaksananya Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan atas Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembiayaan Desa Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa Jumlah Dokumen Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 229 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
Lembaga Kemasyarakat an Kampung (LKK) Lembaga Adat Kampung (LAK), dan Masyarakat Hukum Adat
Pembinaan pengawasan terhadap musyawarah Kampung (Bamuskam).
2
13
04
1.01
19
2
13
04
1.01
20
2
13
04
1.01
21
2
13
04
1.01
22
2
13
04
1.01
02
KINERJA
INDIKATOR
Terlaksananya Fasilitasi Peran Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Peran BPD dalam BPD dalam Fasilitasi Peran BPD Penyelenggaraan Penyelenggaraan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa Jumlah Desa yang melakukan Fasilitasi Pengembangan Terlaksananya Fasilitasi Pengembangan Inovasi Desa Pengembangan Inovasi Desa Inovasi Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pekan Inovasi Pekan Inovasi Perkembangan Pelaksanaan Pekan Inovasi Perkembangan Desa Desa Perkembangan Desa Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Penetapan Penetapan Kewenangan Desa Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa dan Desa Adat di Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Adat di Kabupaten/Kota
SATUAN
Dokumen
Desa
Laporan
Dokumen
dan badan
2
a
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama berada di lintas daerah kabupaten/kota.
2
13
13
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan Manajemen Manajemen Pemerintahan Pembinaan Manajemen Dokumen Pemerintahan Desa Desa Pemerintahan Desa
05
PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
05
Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota
1.01
a
- 230 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama PERATURAN PEMERINTAH berada lintas NOMOR 106 2021 di daerah kabupaten/kota. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
Masyarakat Hukum Adat
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
Memberikan pembinaan kepada pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk menyusun peraturan Bupati/Wali Kota untuk menyusun peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK
2
13
05
1.01
01
2
13
05
1.01
02
2
2
2
13
13
13
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil dan Terlaksananya Identifikasi Identifikasi dan Masyarakat dan Inventarisasi Dokumen Inventarisasi Masyarakat Masyarakat Hukum Adat Hukum Adat Fasilitasi Penataan, Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Dokumen Hasil Pemberdayaan dan Penataan, Pemberdayaan dan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Pendayagunaan Kelembagaan Pendayagunaan Kelembagaan Kelembagaan Lembaga Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan Dokumen KeMasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, Desa/Kelurahan (RT, RW, Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan PKK, Posyandu, LPM, dan PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna),Lembaga Adat Karang Taruna), Lembaga Karang Taruna), Lembaga Desa/Kelurahan Adat Desa/Kelurahan Adat Desa/Kelurahan
05
05
3.01
Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota
3.01
Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di pemerintah Daerah Kabupaten/kota
13
INDIKATOR
Identifikasi Inventarisasi Hukum Adat
PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
05
KINERJA
Terlaksananya Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di pemerintah Daerah Kabupaten/kota
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di Laporan pemerintah Daerah Kabupaten/kota Yang Dilaksanakan
- 231 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
2
c
d
Melakukan peningkatan kapasitas untuk pengurus LKK/LAK
Menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi tingkat provinsi untuk memberdayakan dan mendayagunakan LKK/LAK
2
2
2
13
13
13
13
13
05
05
05
05
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
4.01
Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota
4.01
13
Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di pemerintah Daerah Kabupaten/kota
Terlaksananya Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di pemerintah Daerah Kabupaten/kota
03
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga KeMasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan
Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Lembaga KeMasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan
14
Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi
Terlaksananya Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi
14
Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi
Terlaksananya Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi
1.01
3.01
4.01
INDIKATOR
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang LKK/LAK di pemerintah Daerah Kabupaten/kota Yang Dilaksanakan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan yang Ditingkatkan kapasitas Kelembagaannya Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi Yang Dilaksanakan Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan LKK/LAK di Provinsi Yang Dilaksanakan
SATUAN
Laporan
Lembaga
Dokumen
Dokumen
- 232 -
1. PENDIDIDKAN eDANMemberikan KEBUDAYAAN penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK.
2
2
f
Memberikan penghargaan kepada LKK/LAK yang memiliki prestasi sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik.
2
2
g
Menetapkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah lintas kabupaten/kota
2
2
13
13
13
13
13
13
05
05
05
05
05
05
3.01
4.01
3.01
4.01
3.01
4.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
15
Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
Terlaksananya Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Menerima Penghargaan atas Instansi prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
15
Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
Terlaksananya Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
Jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Yang Menerima Penghargaan atas Instansi prestasi pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap LKK/LAK
16
Pemberian Penghargaan kepada LKK/LAK yang memiliki prestasi sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik
16
Pemberian Penghargaan kepada LKK/LAK yang memiliki prestasi sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik
17
Penyusunan Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi
Tersusunnya Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi
17
Penyusunan Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi
Tersusunnya Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi
Terlaksananya Pemberian Penghargaan kepada LKK/LAK yang memiliki prestasi sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik Terlaksananya Pemberian Penghargaan kepada LKK/LAK yang memiliki prestasi sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah LKK/LAK Yang Menerima Penghargaan Lembaga sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik
Jumlah LKK/LAK Yang Menerima Penghargaan Lembaga sebagai mitra pemerintah Kampung yang baik Jumlah Dokumen Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan Dokumen perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Yang Ditetapkan Jumlah Dokumen Surat Keputusan Kepala Daerah Tentang pengakuan dan Dokumen perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Yang Ditetapkan
- 233 -
1. PENDIDIDKAN h DANMelaporkan KEBUDAYAAN kepada Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota.
2
2
2
Pemberdayaan Masyarakat Kampung
a
Penyusunan instrumen kebijakan tentang pencapaian pelaksanaan pemberdayaan OAP sesuai dengan kewenangan Otonomi Khusus.
13
13
13
05
05
05
2
13
05
2
13
06
2
13
06
2
13
06
2
13
07
2
13
07
3.01
3.01
4.01
4.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
18
Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota
19
Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat
18
Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota
19
3.01
3.01
4.08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA Pengembangan Data/Informasi Sosialisasi Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Kampung Adat di 5 Wilayah Adat PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA BARAT Pengembangan Data/Informasi
KINERJA
INDIKATOR
Terlaksananya Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota Terlaksananya Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat Terlaksananya Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota Terlaksananya Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat
Jumlah laporan Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota Jumlah Laporan Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat Jumlah laporan Monitoring dan evaluasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan masyarakat hukum adat ke Kabupaten/Kota Jumlah Laporan Pelaporan Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Pusat
SATUAN
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
Jumlah Orang yang Mengikuti Terlaksananya Sosialisasi Sosialisasi Mekanisme dan Mekanisme dan Tahapan Tahapan Pembentukan Orang Pembentukan Kampung Adat Kampung Adat di 5 Wilayah di 5 Wilayah Adat Adat
pelaksanaan pemberdayaan OAP sesuai dengan kewenangan Otonomi Khusus.
- 234 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
Pelaksanaan target pembangunan OAP berdasarkan indeks yang berbasis Kampung.
c
Pembangunan Kampung dan Perkampunga n
a
Penetapan standar pemenuhan kebutuhan sosial dasar OAP secara terpadu di Kampung.
Penetapan petunjuk pelaksanaan percepatan pembangunan Kampung dan perkampungan sesuai dengan kewenangan Otonomi Khusus melalui kebijakan afirmatif.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
2
13
07
4.08
01
Sosialisasi Mekanisme Terlaksananya Sosialisasi dan Tahapan Mekanisme dan Tahapan Pembentukan Kampung Adat Pembentukan Kampung Adat di Wilayah Adat
2
13
06
3.01
02
Pengolahan,Penginputan Publikasi Data DPMK
2
13
07
4.08
2
13
07
4.08
2
13
06
3.06
2
13
06
3.06
2
13
07
4.06
2
13
07
2
13
06
2
13
06
2
13
06
2
13
07
2
13
07
4.06
02
01
01
3.02
3.02
4.07
03
dan
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Mekanisme dan Orang Tahapan Pembentukan Kampung Adat
Terlaksananya Pengolahan, Jumlah Dokumen Hasil Penginputan dan Publikasi Pengolahan, Penginputan dan Dokumen Data DPMK Publikasi Data DPMK
Pengembangan Data/Informasi Pengolahan, Penginputan dan Terlaksananya Pengolahan, Publikasi Data Penginputan dan DPMK Publikasi Data DPMK Pemberdayaan Orang Asli Papua di wilayah adat Terlaksananya identifikasi Identifikasi potensi dan potensi dan masalah masalah pembangunan pembangunan kampung di kampung di wilayah adat wilayah adat Pemberdayaan Orang Asli Papua di wilayah adat Terlaksananya identifikasi Identifikasi potensi dan potensi dan masalah masalah pembangunan pembangunan kampung di kampung di wilayah adat wilayah adat PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Jumlah Dokumen Hasil Dokumen Pengolahan, Penginputan dan Publikasi Data DPMK
Jumlah dokumen hasil identifikasi potensi dan Dokumen masalah pembangunan kampung di wilayah adat
Jumlah dokumen hasil identifikasi potensi dan Dokumen masalah pembangunan kampung di wilayah adat
Jumlah dokumen hasil potensi dan Terlaksananya Identifikasi identifikasi Identifikasi potensi pembangunan potensi dan masalah Dokumen dan masalah pembangunan pembangunan kampung kampung PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PAPUA BARAT Pemberdayaan Masyarakat Kampung Identifikasi masalah kampung
Perkampunga n
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 235 -
URUSAN
percepatan pembangunan Kampung dan perkampungan sesuai dengan kewenangan Otonomi PERATURAN PEMERINTAH Khusus melalui NOMOR 106 2021 kebijakan afirmatif.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
c
d
H. PERHUBUNGAN PERHUBUNGAN
Penetapan rencana strategis tentang pencapaian percepatan pembangunan Kampung dan perkampungan sesuai dengan kewenangan Otonomi Khusus. Penetapan target lembaga ekonomi Kampung, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan serta promosi dan pemasaran produk unggulan sesuai dengan kewenangan Penetapan target sasaran pengembangan transformasi ekonomi Kampung terpadu sesuai dengan kewenangan Otonomi Khusus
2
13
07
4.07
2
13
04
2
13
04
1.01
2
13
04
1.01
2
13
04
2
13
04
1.01
2
13
04
1.01
2
13
04
2
13
04
1.01
2
13
04
1.01
2
15
01
04
04
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah dokumen hasil potensi dan Terlaksananya Identifikasi identifikasi Identifikasi potensi pembangunan potensi dan masalah dan masalah pembangunan pembangunan kampung kampung PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah dokumen hasil Fasilitasi Penyusunan, Terlaksananya Fasilitasi fasilitasi penyusunan Perencanaan, penyusunan peraturan peraturan daerah Pelaksanaan dan Pengawasan daerah khusus/peraturan khusus/peraturan Pembangunan Desa daerah/peraturan gubernur daerah/peraturan gubernur PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah dokumen hasil Fasilitasi Penyusunan, Terlaksananya Fasilitasi fasilitasi penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan penyusunan peraturan peraturan daerah dan Pengawasan daerah khusus/peraturan khusus/peraturan Pembangunan Desa daerah/peraturan gubernur daerah/peraturan gubernur PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyusunan, Jumlah dokumen hasil Terlaksananya Fasilitasi Perencanaan, fasilitasi penyusunan penyusunan peraturan Pelaksanaan dan Pengawasan peraturan daerah daerah khusus/peraturan Pembangunan khusus/peraturan daerah/peraturan gubernur Desa daerah/peraturan gubernur Identifikasi masalah kampung
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
- 236 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN LALU LINTAS
a.
b.
c.
Penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi Pelaksanaan Penyusunan Terlaksananya Penyusunan Jumlah dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Rencana Induk Jaringan LLAJ Penyusunan Rencana Induk Dokumen Provinsi Provinsi Jaringan LLAJ Provinsi Jumlah dokumen penetapan Penetapan Kebijakan dan Ditetapkannya Kebijakan dan Kebijakan dan sosialisasi Sosialisasi Rencana Induk Tersosialisasinya Rencana Dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Jaringan LLAJ Provinsi Induk Jaringan LLAJ Provinsi Provinsi
2
15
02
2
15
02
1.01
2
15
02
1.01
01
2
15
02
1.01
02
2
15
02
1.01
03
15
02
1.02
2
15
02
1.02
01
Pembangunan Prasarana Terbangunnya Prasarana Jumlah Prasarana Jalan di Unit Jalan di Jalan Provinsi Jalan di Jalan Provinsi Jalan Provinsi yang terbangun
2
15
02
1.02
02
Penyediaan Perlengkapan Tersedianya Perlengkapan Jumlah Perlengkapan Jalan di Unit Jalan di Jalan Provinsi Jalan di Jalan Provinsi Jalan Provinsi yang tersedia
2
15
02
1.02
03
2
15
02
1.02
04
2
15
02
1.03
2
15
02
1.03
01
2
15
02
1.03
02
2
15
02
1.03
03
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengendalian Pelaksanaan Terkendalinya Pelaksanaan Jumlah laporan pengendalian Rencana Induk Jaringan LLAJ Rencana Induk Jaringan LLAJ Rencana Induk Jaringan LLAJ Laporan Provinsi Provinsi Provinsi Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi
Terlaksananya Rehabilitasi Rehabilitasi dan Pemeliharaan dan Pemeliharaan Prasarana Prasarana Jalan Jalan Terlaksananya Rehabilitasi Rehabilitasi dan Pemeliharaan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Perlengkapan Jalan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B Penyusunan Rencana Tersusunnya Rencana Pembangunan Terminal Pembangunan Terminal Penumpang Tipe B Penumpang Tipe B Pembangunan Gedung Terbangunnya Gedung Terminal Terminal Pengembangan Sarana Prasarana Terminal
Jumlah Prasarana Jalan yang Unit terehabilitasi dan terpelihara Jumlah Perlengkapan yang terehabilitasi terpelihara
Jalan dan Unit
Jumlah Rencana Pembangunan Terminal Dokumen Penumpang Tipe B Jumlah gedung terminal yang Unit terbangun Jumlah Sarana dan dan Berkembangnya Sarana dan Prasarana Terminal yang Unit Prasarana Terminal dilakukan pengembangan
Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
- 237 -
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
c.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
d.
e.
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi.
Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi
2
15
02
1.03
04
2
15
02
1.03
05
2
15
02
1.05
2
15
02
1.05
01
2
15
02
1.05
02
2
15
02
1.05
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Terlaksananya Rehabilitasi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jumlah Terminal (Fasilitas dan Pemeliharaan Terminal Terminal (Fasilitas Utama dan Utama dan Pendukung) yang (Fasilitas Utama dan Pendukung) terehabilitasi dan terpelihara Pendukung) Jumlah Sumber Daya Meningkatnya Kapasitas Peningkatan Kapasitas SDM Manusia Pengelola Terminal Sumber Daya Manusia Pengelola Terminal Tipe B Tipe B yang ditingkatkan Pengelola Terminal Tipe B kapasitasnya Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi Terlaksananya Penataan Jumlah laporan Penataan Penataan Manajemen dan Manajemen dan Rekayasa Manajemen dan Rekayasa Rekayasa Lalu Lintas Untuk Lalu Lintas Untuk Jaringan Lalu Lintas Untuk Jaringan Jaringan Jalan Provinsi Jalan Provinsi Jalan Provinsi Terlaksananya Pengadaan, Jumlah Perlengkapan Jalan Pengadaan, Pemasangan, Pemasangan, Perbaikan dan dalam Rangka Manajemen Perbaikan dan Pemeliharaan Pemeliharaan Perlengkapan dan Rekayasa Lalu Lintas Perlengkapan Jalan dalam Jalan dalam Rangka yang dilaksanakan rangka Manajemen dan Manajemen dan Rekayasa Pemasangan, Perbaikan dan Rekayasa Lalu Lintas Lalu Lintas Pemeliharaan Terlaksananya Uji Coba dan Jumlah Dokumen Uji Coba Uji Coba dan Sosialisasi Sosialisasi Pelaksanaan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pelaksanaan Manajemen dan Manajemen dan Rekayasa Manajemen dan Rekayasa Rekayasa Lalu Lintas untuk Lalu Lintas untuk Jaringan Lalu Lintas untuk Jaringan Jaringan Jalan Provinsi Jalan Provinsi Jalan Provinsi
Unit
Orang
Laporan
Unit
Dokumen
2
15
02
1.05
04
Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi
2
15
02
1.05
05
Forum Lalu Lintas dan Terlaksananya Forum Lalu Jumlah laporan Forum Lalu Angkutan Jalan untuk Lintas dan Angkutan Jalan Lintas dan Angkutan Jalan Laporan Jaringan Jalan Provinsi untuk Jaringan Jalan Provinsi untuk Jaringan Jalan Provinsi
2
15
02
1.06
Persetujuan Dampak (Andalalin) Provinsi
Hasil Analisis Lalu Lintas untuk Jalan
Terlaksananya Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi
SATUAN
Jumlah laporan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Laporan Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi
- 238 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
SUB KEGIATAN
Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi
KEGIATAN
f.
PROGRAM
e. NO
BIDANG URUSAN
Persetujuan hasil KEWENANGAN analisis dampak lalu lintas PROVINSI untuk jalan provinsi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
15
02
1.06
01
Penetapan Kebijakan Kelola Andalalin
2
15
02
1.06
02
Peningkatan Kapasitas Penilai Meningkatnya Andalalin Penilai Andalalin
2
15
02
1.06
03
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah laporan Koordinasi Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Penilaian Hasil dan Sinkronisasi Penilaian Laporan Penilaian Hasil Andalalin Andalalin Hasil Andalalin
2
15
02
1.06
04
Pengawasan Pelaksanaan Terawasinya Pelaksanaan Jumlah laporan Rekomendasi Laporan Rekomendasi Andalalin Rekomendasi Andalalin Andalalin yang terawasi
2
15
02
1.07
2
15
02
1.07
01
2
15
02
1.07
02
2
15
02
1.07
03
2
2
g.
Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
2
15
15
15
02
02
02
1.07
1.07
1.08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tata Ditetapkannya Kebijakan Tata Jumlah Kebijakan Tata Kelola Dokumen Kelola Andalalin Andalalin yang ditetapkan Kapasitas Jumlah penilai Andalalin yang Orang ditingkatkan kapasitasnya
Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan Jumlah Auditor dan Inspektor Peningkatan Kapasitas Meningkatnya Kapasitas LLAJ yang ditingkatkan Orang Auditor dan Inspektor LLAJ Auditor dan Inspektor LLAJ kapasitasnya Pelaksanaan Inspeksi, Audit Terlaksananya Inspeksi, Audit Jumlah laporan Inspeksi, dan Pemantauan Unit dan Pemantauan Unit Audit dan Pemantauan Unit Laporan Pelaksana Uji Berkala Pelaksana Uji Berkala Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Jumlah laporan Inspeksi, Pelaksanaan Inspeksi, Audit Terlaksananya Inspeksi, Audit Audit dan Pemantauan Laporan dan Pemantauan Terminal dan Pemantauan Terminal Terminal
04
Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Provinsi
Terlaksananya Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Provinsi
Jumlah laporan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Laporan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Provinsi
05
Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Terlaksananya Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Jumlah laporan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Laporan Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
- 239 -
2
2
h.
i.
Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang elampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam Daerah provinsi dan rencana
2
15
15
15
02
02
02
1.08
1.08
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021 g. Penyediaan angkutan umum untuk jasa KEWENANGAN orang SUB URUSAN NO angkutan PROVINSI dan/atau barang antarkota dalam 1 1. PENDIDIDKAN DAN(satu) KEBUDAYAAN Daerah Provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Unit dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
02
Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Laporan Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
Tersusunnya Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi Terlaksananya Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Dokumen Perkotaan Kewenangan Provinsi Jumlah dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Dokumen Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Tersusunnya Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen Kebijakan Rencana Umum Jaringan Dokumen Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
1.09
2
15
02
1.09
01
2
15
02
1.09
02
2
15
02
1.10
2
15
02
1.10
01
Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
i.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 240 -
URUSAN
Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam PERATURAN PEMERINTAH Daerah provinsi dan NOMOR 106 2021 rencana
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
j.
k.
Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi
Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi
2
15
02
1.10
2
15
02
1.11
02
2
15
02
1.11
01
2
15
02
1.11
02
2
15
02
1.12
2
2
15
15
02
02
1.12
1.12
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang Wilayah Operasinya Melampaui Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Dokumen Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
Tersusunnya Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi Terlaksananya Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen kebijakan Rencana Umum Jaringan Dokumen Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi Jumlah dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Dokumen Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi
Tersusunnya Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen kebijakan penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Dokumen Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Wilayah Operasi Angkutan Orang Dokumen dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan Kewenangan Provinsi
- 241 -
1. PENDIDIDKAN l.DANPerizinan KEBUDAYAAN berusaha terkait penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
2
2
2
m.
Perizinan berusaha terkait penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
2
2
15
15
15
15
15
02
02
02
02
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.13
1.13
1.13
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi
1.14
Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.14
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memenuhi persyaratan perizinan
Jumlah Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Unit Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memenuhi persyaratan perizinan
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Laporan Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Provinsi
Tersedianya Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi persyaratan perizinan
Jumlah Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Unit Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi persyaratan perizinan
wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 242 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
n.
Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
2
2
2
o.
Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
15
15
15
15
02
02
02
02
1.14
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Laporan Taksi yang Wilayah Operasinya Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen hasil Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Dokumen Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi
1.15
Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.15
01
Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(satu) Daerah Provinsi
Terlaksananya Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi
02
Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(satu) Daerah Provinsi
03
Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi Tersedianya laporan pengendalian dan pengawasan Tarif kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi
1.15
2
15
02
1.15
2
15
02
3.05
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Dokumen Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Laporan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1(Satu) Daerah Provinsi
- 243 -
p.
Membangun infrastruktur perhubungan terintegrasi
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
o. NO
URUSAN
KEWENANGANdan Pengawasan PROVINSI pengendalian operasional terhadap 1. PENDIDIDKAN DANpenggunaan KEBUDAYAAN jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
06
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Terlaksananya Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah Laporan Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi Laporan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan
Terlaksananya Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah Laporan Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi Laporan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan
2
15
02
3.05
2
15
02
4.05
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi Pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
2
15
02
4.05
06
2
15
02
3.16
Penyediaan Prasarana Transportasi Jalan Penyediaan Prasarana Transportasi Terminal, Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda
yang 2
15
02
3.16
01
2
15
02
3.16
02
2
15
02
4.16
2
15
02
4.16
01
SATUAN
Tersedianya Prasarana Jumlah Prasarana Transportasi Terminal, Transportasi Terminal, Unit Fasilitas Pendukung dan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda Integrasi Moda yang Tersedia
Penyediaan Sistem Tersedianya Manajemen Transportasi Manajemen Cerdas Cerdas Penyediaan Prasarana Transportasi Jalan Penyediaan Prasarana Transportasi Terminal, Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda
INDIKATOR
Sistem Jumlah Sistem Manajemen Transportasi Transportasi Cerdas yang Unit Tersedia
Tersedianya Prasarana Jumlah Prasarana Transportasi Terminal, Transportasi Terminal, Unit Fasilitas Pendukung dan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda Integrasi Moda yang Tersedia
- 244 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
15
02
4.16
02
2
15
02
3.17
2
15
02
3.17
2
15
02
4.17
2
15
02
4.17
2
15
03
2
15
03
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
q.
Memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau profesional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi
PELAYARAN a.
Perizinan berusaha terkait angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarDaerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah provinsi
2
2
15
15
03
03
01
1.01
KINERJA
Penyediaan Sistem Tersedianya Manajemen Transportasi Manajemen Cerdas Cerdas Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua di Bidang LLAJ
INDIKATOR
SATUAN
Sistem Jumlah Sistem Manajemen Transportasi Transportasi Cerdas yang Unit Tersedia
Pembinaan dan Terlaksananya Pembinaan Jumlah SDM OAP yang Pemberdayaan SDM Orang dan Pemberdayaan SDM OAP mendapatkan pembinaan dan orang Asli Papua di bidang LLAJ di bidang LLAJ pemberdayaan di bidang LLAJ Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua di Bidang LLAJ
01
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
02
Pembinaan dan Terlaksananya Pembinaan Jumlah SDM OAP yang Pemberdayaan SDM Orang dan Pemberdayaan SDM OAP mendapatkan pembinaan dan orang Asli Papua di bidang LLAJ di bidang LLAJ pemberdayaan di bidang LLAJ PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut bagi Badan Usaha yang Berdomisili dalam Wilayah dan Beroperasi pada Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Daerah Provinsi Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi persyaratan perizinan
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pengawasan Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelaksanaan Izin Usaha Usaha Angkutan Laut Angkutan Laut Kewenangan Kewenangan Provinsi Provinsi
Jumlah Angkutan Laut Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Unit Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi persyaratan perizinan Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Angkutan Laut Kewenangan Provinsi
- 245 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPerizinan KEBUDAYAAN berusaha terkait usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antarDaerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antarDaerah provinsi, dan pelabuhan internasional
2
2
2
c.
Perizinan berusaha trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi
2
15
15
15
15
03
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.02
Penerbitan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat bagi Orang Perorangan atau Badan Usaha yang Berdomisili dan yang Beroperasi pada Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan antar Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional
1.02
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi syarat perizinan
Jumlah Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Unit Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi syarat perizinan
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Kewenangan Provinsi
1.02
1.03
Penerbitan Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Bersangkutan
- 246 -
2
2
d.
Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi
2
2
15
15
15
15
03
03
03
03
1.03
1.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
c. Perizinan berusaha trayek PERATURAN PEMERINTAH penyelenggaraan NOMOR 106 2021 angkutan sungai dan danau untuk kapal KEWENANGAN SUB URUSAN NO yang PROVINSI melayani trayek antar 1. PENDIDIDKAN DANkabupaten/kota KEBUDAYAAN dalam wilayah provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izinangkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi syarat perizinan
Jumlah Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi dalam Sistem Unit Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memenuhi syarat perizinan
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Laporan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi
Tersedianya Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Kapal antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
Jumlah Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Kapal antar Daerah Dokumen Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
1.04
Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Terletak pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
1.04
Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi pada Jaringan Jalan Provinsi dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
01
INDIKATOR
SATUAN
- 247 -
1. PENDIDIDKAN e. DANPenetapan KEBUDAYAAN lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi
2
2
2
f.
Perizinan berusaha terkait usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas
2
15
15
15
15
03
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.05
1.05
1.05
1.06
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Tersedianya Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Jumlah Data dan Informasi Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Dokumen Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Laporan Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Penerbitan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas
f.
- 248 -
2
2
g.
Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi
2
15
15
15
03
03
03
1.06
1.06
1.07
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Perizinan berusaha terkait usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa PERATURAN PEMERINTAH pengurusan NOMOR 106 2021 transportasi, angkutan perairan KEWENANGAN SUB URUSAN NO pelabuhan, PROVINSI penyewaan peralatan angkutan laut atau 1. PENDIDIDKAN DANperalatan KEBUDAYAAN jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya dokumen terkait Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen terkait Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha Jasa Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Dokumen Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Terkait Berupa Bongkar Muat Barang, Jasa Pengurusan Transportasi, Angkutan Laporan Perairan Pelabuhan, Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut, Tally Mandiri, dan Depo Peti Kemas
Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
- 249 -
2
2
2
h.
Penetapan rencana induk dan DLKR/DLK pelabuhan pengumpan regional
2
2
15
15
15
15
15
03
03
03
03
03
1.07
1.07
1.07
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
g. Penetapan tarif angkutan PERATURAN PEMERINTAH penyeberangan NOMOR 106 2021 penumpang kelas ekonomi dan KEWENANGAN beserta SUB URUSAN NO kendaraan PROVINSI muatannya pada lintas penyeberangan 1. PENDIDIDKAN DANantar KEBUDAYAAN kabupaten/kota dalam wilayah provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Terlaksananya Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota
02
Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Tersedianya Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah dokumen hasil Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Dokumen Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Dokumen Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
03
Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Terkendalinya dan Terawasinya Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi Laporan dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
Tersusunnya Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah dokumen Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Dokumen Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
1.08
1.08
01
Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
INDIKATOR
SATUAN
induk dan DLKR/DLK pelabuhan pengumpan regional
- 250 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
02
Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
Ditetapkannya Kebijakan dan Tersosialisasinya Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
03
Pengendalian Pelaksanaan Terkendalinya Pelaksanaan Jumlah laporan pengendalian Rencana Induk dan Daerah Rencana Induk dan Daerah Pelaksanaan Rencana Induk Lingkungan Kerja Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan (DLKR)/Daerah Lingkungan (DLKR)/Daerah Lingkungan Laporan Kepentingan (DLKP) Kepentingan (DLKP) Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Pelabuhan Pengumpan Pelabuhan Pengumpan Regional Regional Regional
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
2
i.
Pembangunan, perizinan berusaha terkait pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
2
15
15
15
03
03
03
1.08
1.08
1.09
2
15
03
1.09
01
2
15
03
1.09
02
2
15
03
1.09
03
2
15
03
1.09
04
2
15
03
1.09
05
Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah dokumen penetapan Kebijakan dan sosialisasi Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja Dokumen (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
Tersedianya Pelabuhan Pengumpan Regional yang memenuhi persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian
Jumlah Pelabuhan Pengumpan Regional yang memenuhi persyaratan Unit perizinan pembangunan dan pengoperasian Jumlah Pelabuhan Pembangunan Pelabuhan Terbangunnya Pelabuhan Pengumpan Regional yang Unit Pengumpan Regional Pengumpan Regional terbangun Pengoperasian dan Terlaksananya Pengoperasian Jumlah Pelabuhan Pemeliharaan Pelabuhan dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Regional yang Unit Pengumpan Regional Pengumpan Regional beroperasi dan terpelihara Pengawasan Pelabuhan Regional Pemenuhan Pelayanan pelabuhan Regional
Pengoperasian Terawasinya Pengumpan Pelabuhan Regional fasilitas Terpenuhinya Angkutan Pelayanan Pengumpan pelabuhan Regional
Pengoperasian Jumlah laporan pengawasan Pengumpan Pengoperasian Pelabuhan Laporan Pengumpan Regional fasilitas Jumlah fasilitas pelayanan Angkutan Angkutan pelabuhan Unit Pengumpan pengumpan regional yang tersedia
- 251 -
1. PENDIDIDKAN j.DANPembangunan KEBUDAYAAN dan perizinan berusaha terkait pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi
2
15
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.10
Jumlah Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Laporan (satu) Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan perizinan Jumlah Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Unit Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang terbangun
03
Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Terlaksananya Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Unit (satu) Daerah Provinsi yang dilakukan Pengoperasian dan Pemeliharaan
04
Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Terawasinya Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah laporan pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan danau yang Melayani Trayek Lintas Laporan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.10
01
2
15
03
1.10
02
2
15
03
1.10
1.10
SATUAN
Tersedianya Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan perizinan Terbangunnya Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
03
03
INDIKATOR
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
15
15
KINERJA
Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
2
2
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
- 252 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
k.
Perizinan berusaha terkait badan usaha Pelabuhan di Pelabuhan pengumpan regional
2
15
03
1.10
2
15
03
1.11
2
2
l.
Perizinan berusaha terkait pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional
2
2
15
15
15
15
03
03
03
03
1.11
1.11
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
Terpenuhinya fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Sungai dan Danau Jumlah fasilitas pelayanan yang Melayani Trayek Lintas Angkutan pelabuhan Sungai Unit Daerah Kabupaten/Kota dan Danau yang tersedia dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Dokumen Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Untuk Laporan Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Dokumen Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
05
1.12
Penerbitan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
1.12
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
01
terkait pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional
- 253 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
m.
Perizinan berusaha terkait pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional
2
2
2
n.
Perizinan berusaha terkait pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional
2
2
15
15
15
15
15
15
03
03
03
03
03
03
1.12
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Laporan Pengembangan Pelabuhan Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
INDIKATOR
SATUAN
1.13
Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
1.13
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Pelabuhan Pengumpan Regional yang memenuhi Persyaratan Izin Pengoperasian Selama 24 Jam Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah Pelabuhan Pengumpan Regional yang memenuhi Persyaratan Izin Pengoperasian Selama 24 Jam Unit Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pengoperasian Pelabuhan Laporan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regional
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Dokumen Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
1.13
1.14
Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
1.14
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
01
terkait pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional
- 254 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pekerjaan Laporan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
o.
Perizinan berusaha terkait reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional
15
03
1.14
2
15
03
1.15
Penerbitan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
1.15
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Dokumen Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Reklamasi di Laporan Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Dokumen Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2
p.
Perizinan berusaha terkait pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional
SATUAN
2
2
2
2
15
15
15
15
03
03
03
03
1.15
02
INDIKATOR
1.16
Penerbitan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional
1.16
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
01
kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 255 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
q.
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
2
2
2
2
15
15
15
15
15
03
03
04
03
04
1.16
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Laporan Sendiri (TUKS) di Dalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional
Terlaksananya penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional
Jumlah Laporan penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan Laporan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional yang dilaksanakan
Terlaksananya penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional
Jumlah Laporan penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan Laporan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional yang dilaksanakan
3.08
Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
3.08
Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional
04
4.08
Penetapan Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Regional
4.08
Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar pelabuhan dengan memperhatikan rencana induk pelabuhan dan rencana induk pelabuhan nasional
04
INDIKATOR
SATUAN
- 256 -
1. PENDIDIDKAN r. DANPengawasan KEBUDAYAAN pelaksanaan tarif angkutan sungai dan danau antar kabupaten/kota dalam provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi
2
2
2
2
s.
Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi pada jaringan jalan provinsi
2
15
15
15
15
15
03
03
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3.10
Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar D
3.10
Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
06
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terkendalinya dan Terawasinya Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Laporan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
4.10
Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar D
4.10
07
Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Tarif Angkutan sungai dan danau Yang Melayani Trayek Lintas Laporan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
02
Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Terkendalinya dan Terawasinya Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
Jumlah laporan pengendalian dan pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Disetujuinya Pengoperasian Laporan Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
1.05
- 257 -
1. PENDIDIDKAN t. DANMembangun KEBUDAYAAN infrastruktur perhubungan yang terintegrasi
2
15
03
1.09
2
15
03
1.09
2
u.
Memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau professional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi
PENERBANGA N a.
Pembangunan bandar udara umum di Papua, dengan memprioritaskan daerah terisolasi, terpencil, dan terluar
15
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
15
03
1.10
2
15
03
3.17
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional 02
Jumlah Pembangunan Pelabuhan Terbangunnya Pelabuhan Pengumpan Pengumpan Regional Pengumpan Regional terbangun
Pelabuhan Regional yang Unit
Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.10
2
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
02
2
15
03
3.17
01
2
15
03
4.17
2
15
03
4.17
2
15
04
2
15
04
3.02
2
15
04
3.02
02
2
15
04
3.02
03
01
Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua Bidang Pelayaran
Terbangunnya Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Jumlah Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Unit Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang terbangun
Jumlah SDM OAP yang Pembinaan dan Terlaksananya Pembinaan mendapatkan pembinaan dan Pemberdayaan SDM Orang dan Pemberdayaan SDM OAP pemberdayaan Bidang Asli Papua Bidang Pelayaran Bidang Pelayaran Pelayaran Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua Bidang Pelayaran Jumlah SDM OAP yang Pembinaan dan Terlaksananya Pembinaan mendapatkan pembinaan dan Pemberdayaan SDM Orang dan Pemberdayaan SDM OAP pemberdayaan Bidang Asli Papua Bidang Pelayaran Bidang Pelayaran Pelayaran PROGRAM PENGELOLAAN PENERBANGAN Pembangunan Bandar Udara Jumlah bandar udara yang Pembangunan Bandar Udara Terbangunnya bandar udara terbangun Jumlah infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Tersedianya infrastruktur penunjang Bandar Udara Penunjang Bandar Udara penunjang Bandar Udara yang terbangun
orang
orang
Unit Unit/Paket
- 258 -
SUB KEGIATAN
Mengembangkan bandar udara di sisi darat, khususnya untuk melayani masyarakat atau warga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar
KEGIATAN
d.
Pengusulan rute penerbangan baru ke dan dari Daerah di wilayah provinsi
PROGRAM
c.
Pemberian rekomendasi penetapan lokasi bandar udara umum
BIDANG URUSAN
b.
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PENERBANGA N PERATURAN PEMERINTAH a. Pembangunan NOMOR 106 2021 bandar udara umum di Papua, dengan KEWENANGAN SUB URUSAN NO memprioritaskan PROVINSI daerah terisolasi, terpencil, dan terluar 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
15
04
3.02
04
2
15
04
4.02
2
15
04
4.02
02
2
15
04
4.02
03
2
15
04
4.02
04
2
15
04
3.03
2
15
04
3.03
2
15
04
4.03
2
15
04
4.03
2
15
04
3.01
2
15
04
3.01
2
15
04
4.01
2
15
04
4.01
2
15
04
3.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya koordinasi dan Jumlah koordinasi dan Koordinasi dan sosialisasi sosialisasi pembangunan sosialisasi pembangunan Kegiatan pembangunan bandar udara bandara bandar udara Pembangunan Bandar Udara
01
01
03
Jumlah bandar udara yang Unit terbangun Jumlah infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Tersedianya infrastruktur penunjang Bandar Udara Unit/Paket Penunjang Bandar Udara penunjang Bandar Udara yang terbangun Terlaksananya koordinasi dan Jumlah koordinasi dan Koordinasi dan sosialisasi sosialisasi pembangunan sosialisasi pembangunan Kegiatan pembangunan bandar udara bandara bandar udara Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Penerbangan Tersedianya rekomendasi Jumlah rekomendasi Rekomendasi penetapan penetapan lokasi bandar penetapan lokasi bandar Dokumen lokasi bandar udara udara udara Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Penerbangan Tersedianya rekomendasi Jumlah rekomendasi Rekomendasi penetapan penetapan lokasi bandar penetapan lokasi bandar Dokumen lokasi bandar udara udara udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Pembangunan Bandar Udara
Pengusulan rute penerbangan Penetapan rute penerbangan Jumlah Rute penerbangan baru ke dan dari Daerah di baru ke dan dari Daerah di baru ke dan dari Daerah di Rute wilayah provinsi wilayah provinsi wilayah provinsi Penyediaan Sarana Prasarana Transportasi
03
Terbangunnya bandar udara
dan
Pengusulan rute penerbangan Penetapan rute penerbangan Jumlah Rute penerbangan baru ke dan dari Daerah di baru ke dan dari Daerah di baru ke dan dari Daerah di Rute wilayah provinsi wilayah provinsi wilayah provinsi Penyediaan Sarana Prasarana Transportasi
dan
- 259 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
e.
f.
g.
Mendukung penerbangan yang diselenggarakan oleh operator nonpemerintah yang memberikan pelayanan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan terpencil Membangun infrastruktur perhubungan yang terintegrasi sesuai peraturan perundangundangan
Memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau professional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi
SUB KEGIATAN
bandar udara di sisi 1. PENDIDIDKAN DANdarat, KEBUDAYAAN khususnya untuk melayani masyarakat atau warga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI Mengembangkan
PROGRAM
NO d.
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
15
04
3.01
01
2
15
04
4.01
2
15
04
4.01
2
15
04
3.01
2
15
04
3.01
2
15
04
4.01
2
15
04
4.01
2
15
04
3.01
2
15
04
3.01
2
15
04
4.01
2
15
04
4.01
2
15
04
3.04
2
15
04
3.04
2
15
04
4.04
01
01
01
01
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara/Lapangan Udara Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua di Bidang Penerbangan Pembinaan dan Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua di bidang Penerbangan Pemberdayaan SDM Orang Asli Papua di Bidang Penerbangan
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Tersedianya Fasilitas Bandar Jumlah Fasilitas Udara Udara yang Tersedia
Bandar
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Unit
Jumlah SDM OAP yang Terlaksananya Pembinaan mendapatkan pembinaan dan dan Pemberdayaan SDM OAP orang pemberdayaan di bidang di bidang Penerbangan Penerbangan
g.
- 260 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Memberdayakan SDM OAP sebagai tenaga teknis dan/atau PERATURAN PEMERINTAH professional NOMOR 106 2021 perhubungan di semua moda KEWENANGAN sesuai SUB URUSAN NO transportasi PROVINSI dengan kompetensi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
h.
i.
j.
Menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan serta Membangun Bandar Udara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu
Mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
2
15
04
4.04
2
15
04
3.02
2
15
04
3.02
2
15
04
4.02
2
15
04
4.02
2
15
04
3.02
2
15
04
3.02
02
2
15
04
3.02
03
2
15
04
3.02
04
2
15
04
4.02
2
15
04
4.02
02
2
15
04
4.02
03
2
15
04
4.02
04
2
15
04
3.01
2
15
04
3.01
2
15
04
4.01
01
01
01
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Pembinaan Pemberdayaan SDM Asli Papua di Penerbangan Pembangunan Bandar Penyediaan lahan Udara Pembangunan Bandar Penyediaan lahan Udara Pembangunan Bandar
INDIKATOR
dan Jumlah SDM OAP yang Terlaksananya Pembinaan Orang mendapatkan pembinaan dan dan Pemberdayaan SDM OAP bidang pemberdayaan di bidang di bidang Penerbangan Penerbangan Udara Bandar Tersedianya lahan Bandar Jumlah lahan Bandar Udara Udarayang tersedia Udara Bandar Tersedianya lahan Bandar Jumlah lahan Bandar Udara Udarayang tersedia Udara Jumlah bandar udara yang Pembangunan Bandar Udara Terbangunnya bandar udara terbangun Jumlah infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Tersedianya infrastruktur penunjang Bandar Udara Penunjang Bandar Udara penunjang Bandar Udara yang terbangun Terlaksananya koordinasi dan Jumlah koordinasi dan Koordinasi dan sosialisasi sosialisasi pembangunan sosialisasi pembangunan pembangunan bandar udara bandara bandar udara Pembangunan Bandar Udara Jumlah bandar udara yang Pembangunan Bandar Udara Terbangunnya bandar udara terbangun Jumlah infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Tersedianya infrastruktur penunjang Bandar Udara Penunjang Bandar Udara penunjang Bandar Udara yang terbangun Terlaksananya koordinasi dan Jumlah koordinasi dan Koordinasi dan sosialisasi sosialisasi pembangunan sosialisasi pembangunan pembangunan bandar udara bandara bandar udara Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara Penyediaan Sarana Prasarana Transportasi
dan
Terlaksananya koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
SATUAN
orang
M2
M2
Unit Unit/Paket
Kegiatan
Unit Unit/Paket
Kegiatan
Jumlah koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara Kegiatan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
j.
- 261 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk PERATURAN PEMERINTAH menjamin NOMOR 106 2021 keselamatan dan keamanan bandar KEWENANGAN SUB URUSAN NO udara PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
k.
l.
Menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
Menjamin tersedianya aksesibilitas utilitas menunjang pelayanan udara
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
Terlaksananya koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
Jumlah koordinasi dan sosialisasi daerah lingkungan kepentingan bandar udara Kegiatan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bandar udara
terlaksananya Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
Jumlah Laporan Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan Laporan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
terlaksananya Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
Jumlah Laporan Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan Laporan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
2
15
04
4.01
2
15
04
3.03
Penyusunan Perencanaan Penerbangan
Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
02
15
04
3.03
2
15
04
4.03
Penyusunan Perencanaan Penerbangan
Koordinasi penetapan rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara
Dokumen Bidang
2
15
04
4.03
2
15
04
3.01
Penyediaan Sarana Prasarana Transportasi
Koordinasi Penyediaan aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara
dan untuk 2
15
04
3.01
2
15
04
4.01
bandar
05
SATUAN
Dokumen Bidang
2
02
INDIKATOR
Penyediaan Sarana Prasarana Transportasi
dan
dan
Jumlah Laporan Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyediaan aksesibilitas dan Penyediaan aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang Laporan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara yang pelayanan bandar udara Tersedia
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Menjamin tersedianya aksesibilitas dan PERATURAN PEMERINTAH utilitas untuk NOMOR 106 2021 menunjang pelayanan bandar KEWENANGAN SUB URUSAN NO udara PROVINSI
- 262 -
l.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
m.
n.
Menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersil dengan membentuk unit penyelenggara bandar udara
Menetapkan besaran tarif jasa kebandarudaraan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Koordinasi Penyediaan aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara
2
15
04
4.01
2
15
04
3.05
Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Pembentukan UPTD Penyelenggara Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersil untuk pelayanan jasa kebandarudaraan
2
15
04
3.05
01
2
15
04
3.05
02
2
15
04
4.05
2
15
04
4.05
01
2
15
04
4.05
02
2
15
04
3.06
2
15
04
3.06
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyediaan aksesibilitas dan Penyediaan aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang Laporan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara yang pelayanan bandar udara Tersedia
Jumlah Unit UPTD penyelenggara Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersil untuk Unit pelayanan jasa kebandarudaraan yang terbentuk Terlaksananya Koordinasi Jumlah Dokumen Koordinasi Koordinasi Pelayanan Jasa Pelayanan Jasa Pelayanan Jasa Dokumen Kebandarudaraan Kebandarudaraan Kebandarudaraan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Jumlah Unit UPTD Pembentukan UPTD Terbentuknya UPTD penyelenggara Bandar Udara Penyelenggara Bandar Udara penyelenggara Bandar Udara yang belum diusahakan yang belum diusahakan yang belum diusahakan secara komersil untuk Unit secara komersil untuk secara komersil untuk pelayanan jasa pelayanan jasa pelayanan jasa kebandarudaraan yang kebandarudaraan kebandarudaraan terbentuk Terlaksananya Koordinasi Jumlah Dokumen Koordinasi Koordinasi Pelayanan Jasa Pelayanan Jasa Pelayanan Jasa Dokumen Kebandarudaraan Kebandarudaraan Kebandarudaraan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Jumlah Peraturan Daerah Penyusunan Peraturan Tersusunnya Peraturan tentang Taif Jasa Daerah tentang Besaran Tarif Daerah tentang Taif Jasa Kebandarudaraan untuk Jasa Kebandarudaraan untuk Kebandarudaraan untuk bandar udara yang bandar udara yang bandar udara yang Dokumen diselenggarakan oleh Unit diselenggarakan oleh Unit diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Penyelenggara Bandar Udara Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah yang Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Tersusun Terbentuknya UPTD penyelenggara Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersil untuk pelayanan jasa kebandarudaraan
n.
o.
p.
Menetapkan perencanaan, pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di sekitar Bandar Udara dengan menggunakan kawasan kebisingan di bandar udara dan sekitarnya sebagai dasar acuan
Membantu dan memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan
- 263 -
PROGRAM
KEGIATAN
2
15
04
4.06
SUB KEGIATAN
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Menetapkan besaran tarif jasa kebandarudaraan dalam bentuk PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Daerah NOMOR 106 2021 untuk bandar udara yang diselenggarakan KEWENANGAN Unit SUB URUSAN NO oleh PROVINSI Penyelenggara Bandar Udara 1. PENDIDIDKAN DANPemerintah KEBUDAYAAN Daerah
2
15
04
4.06
2
15
04
3.03
2
15
04
3.03
01
2
15
04
3.03
03
2
15
04
3.03
04
2
15
04
4.03
2
15
04
4.03
01
2
15
04
4.03
03
2
15
04
4.03
04
X
XX
01
1.05
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif Jasa Kebandarudaraan untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah Penyusunan Perencanaan Penerbangan
09
KINERJA
Tersusunnya Peraturan Daerah tentang Taif Jasa Kebandarudaraan untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Peraturan Daerah tentang Taif Jasa Kebandarudaraan untuk bandar udara yang Dokumen diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah yang Tersusun
Dokumen Bidang
Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Bidang Dokumen Perencanaan Penerbangan Terlaksananya sosialiasi Sosialiasi Pelaksanaan Pelaksanaan Dokumen Dokumen Perencanaan Perencanaan Pengendalian Pelaksanaan Terlaksananya Pengendalian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Dokumen Perencanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Bidang Penerbangan Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Bidang Dokumen Perencanaan Penerbangan Terlaksananya sosialiasi Sosialiasi Pelaksanaan Pelaksanaan Dokumen Dokumen Perencanaan Perencanaan Pengendalian Pelaksanaan Terlaksananya Pengendalian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Dokumen Perencanaan Terlaksananya Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan dan Pelatihan Pegawai Pegawai Berdasarkan Tugas Berdasarkan Tugas dan dan Fungsi Fungsi
Jumlah dokumen Dokumen perencanaan yang tersusun Jumlah Dokumen tersosialisasi
yang
Jumlah Dokumen terkendali
yang
Dokumen
Dokumen
Jumlah dokumen Dokumen perencanaan yang tersusun Jumlah Dokumen tersosialisasi
yang
Jumlah Dokumen terkendali
yang
Dokumen
Dokumen
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Orang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
- 264 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN PERKERETAA PIAN a. Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi
b.
Perizinan berusaha operasi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan dalam hal jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
15
05
2
15
05
1.01
2
15
05
1.01
01
2
15
05
1.01
02
2
15
05
1.01
03
2
15
05
1.02
2
2
15
15
05
05
1.02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian Pelaksanaan Penyusunan Tersusunnya Rencana Induk Jumlah dokumen Rencana Dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Induk Perkeretaapian Perkeretaapian Jumlah dokumen penetapan Penetapan Kebijakan dan Ditetapkannya Kebijakan dan Kebijakan dan sosialisasi Sosialisasi Rencana Induk Tersosialisasinya Rencana Dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Induk Perkeretaapian Perkeretaapian Pengendalian Pelaksanaan Terkendalinya Pelaksanaan Jumlah laporan Pelaksanaan Rencana Induk Rencana Induk Rencana Induk Laporan Perkeretaapian Perkeretaapian Perkeretaapian Penerbitan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Dokumen Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Laporan Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah
- 265 -
1. PENDIDIDKAN c. DANPenetapan KEBUDAYAAN jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
d.
Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi
2
2
Perizinan berusaha terkait operasi sarana perkeretaapian umum dalam hal jaringan jalurnya melintasi batas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
15
05
05
SUB KEGIATAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.03
Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.03
01
Perumusan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi
02
Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi
2
15
05
1.03
2
15
05
1.04
Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
1.04
Perumusan Kebijakan Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
2
e.
15
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
15
15
05
05
1.05
01
Penerbitan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah dokumen kebijakan Tersusunnya Kebijakan Jaringan Jalur Kereta Api Penetapan Jaringan Jalur yang Jaringannya Dokumen Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi yang Kewenangan Provinsi ditetapkan Terlaksananya Sosialisasi dan Jumlah Dokumen Sosialisasi Uji Coba Pelaksanaan dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Kebijakan Penetapan Jaringan Dokumen Jalur Kereta Api yang Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Jaringannya Kewenangan Provinsi Provinsi
Tersusunnya Kebijakan Penetapan Kelas Stasiun untuk Stasiun pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsi
Jumlah dokumen kebijakan Kelas Stasiun untuk Stasiun Dokumen pada Jaringan Jalur Kereta Api Provinsiyang ditetapkan
- 266 -
2
2
f.
Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi
2
2
2
15
15
15
15
15
05
05
05
05
05
1.05
1.05
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
e. PEMERINTAH Perizinan berusaha PERATURAN terkait operasi NOMOR 106 2021 sarana perkeretaapian KEWENANGAN SUB URUSAN NO umum dalam hal PROVINSI jaringan jalurnya melintasi batas 1. PENDIDIDKAN DANwilayah KEBUDAYAAN Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Dokumen Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Laporan Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Menjadi Kewenangan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
1.06
Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Provinsi
1.06
01
Perumusan kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
Tersusunnya dokumen kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen kebijakan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Dokumen Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi yang ditetapkan
02
Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
Jumlah dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Dokumen pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
1.06
- 267 -
1. PENDIDIDKAN g. DANPerizinan KEBUDAYAAN berusaha terkait perkeretapian khusus yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dalam hal jaringan jalurnya melintasi batas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi
2
2
2
h.
Membangun infrastruktur perhubungan yang terintegrasi sesuai peraturan perundangundangan.
2
2
15
15
15
15
15
05
05
05
05
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1.07
Penerbitan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Melebihi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
1.07
01
Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersusunnya dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Dokumen Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
02
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi
Jumlah laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengadaan atau Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Izin Laporan Operasi, dan Penetapan Jalur Kereta Api Khusus yang Jaringannya Menjadi Kewenangan Provinsi
1.07
3.08
3.08
01
Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
Tersedianya Infrastruktur Jumlah Infrastruktur Perkeretapaian Yang Perkeretapaian Yang Unit Terintegrasi Sesuai dengan Terintegrasi yang disediakan Kewenangan Provinsi
- 268 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
h. Membangun infrastruktur PERATURAN PEMERINTAH perhubungan yang NOMOR 106 2021 terintegrasi sesuai peraturan perundangKEWENANGAN SUB URUSAN NO undangan. PROVINSI
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Yang Terinstegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Yang Terinstegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
2
2
i.
Memberdayakan SDM OAP yang bersertifikat sebagai tenaga teknis dan/atau professional perhubungan di semua moda transportasi sesuai dengan kompetensi
15
15
15
04
05
05
3.08
4.09
4.09
2
15
05
4.09
2
15
05
3.10
2
15
04
3.10
2
15
05
4.10
2
15
2
16
I. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
05
02
4.10
01
02
01
01
Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Yang Terinstegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Pemberdayaan SDM Asli Papua Perkeretaapian Pembinaan Pemberdayaan SDM Asli Papua Perkeretaapian Pemberdayaan SDM Asli Papua Perkeretaapian Pembinaan Pemberdayaan SDM Asli Papua Perkeretaapian
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Laporan Yang Terinstegrasi yang Dilaksanakan Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
Tersedianya Infrastruktur Jumlah Infrastruktur Perkeretapaian Yang Perkeretapaian Yang Unit Terintegrasi Sesuai dengan Terintegrasi yang disediakan Kewenangan Provinsi Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Yang Terinstegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian Laporan Yang Terinstegrasi yang Dilaksanakan Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
Orang Bidang dan Jumlah SDM OAP yang Terlaksananya Pembinaan Orang mendapatkan pembinaan dan dan Pemberdayaan SDM OAP orang Bidang pemberdayaan Bidang Bidang Perkeretaapian Perkeretaapian Orang Bidang dan Jumlah SDM OAP yang Terlaksananya Pembinaan Orang mendapatkan pembinaan dan dan Pemberdayaan SDM OAP orang Bidang pemberdayaan Bidang Bidang Perkeretaapian Perkeretaapian
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- 269 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN Aplikasi Informatika a Pendampingan dan fasilitasi start-up digital di wilayah provinsi
b
c
Pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital
Pendampingan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan edukasi literasi digital
2
16
03
2
16
03
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
16
03
3.01
2
16
03
4.01
2
16
03
4.01
2
16
03
3.01
2
16
03
3.01
2
16
03
4.01
2
16
03
4.01
2
16
03
3.01
2
16
03
3.01
2
16
03
4.01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi
3.01
2
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
13
13
14
14
15
Jumlah start-up digital yang Pembinaan dan fasilitasi start- Tersedianya start-up digital di dirintis di wilayah provinsi up digital di wilayah provinsi wilayah provinsi yang dirintis yang sudah memiliki purwarupa produk Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jumlah start-up digital yang Pembinaan dan fasilitasi start- Tersedianya start-up digital di dirintis di wilayah provinsi up digital di wilayah provinsi wilayah provinsi yang dirintis yang sudah memiliki purwarupa produk Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pendampingan dan fasilitasi Meningkatnya adopsi Persentase adopsi teknologi adopsi teknologi digital di teknologi digital di sektor digital di sektor prioritas dan bidang Ekonomi Digital prioritas dan UMKM UMKM pemerintah daerah (Mencakup sektor prioritas pemerintah daerah provinsi provinsi Papua dan UMKM) Papua Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pendampingan dan fasilitasi Meningkatnya adopsi Persentase adopsi teknologi adopsi teknologi digital di teknologi digital di sektor digital di sektor prioritas dan bidang Ekonomi Digital prioritas dan UMKM UMKM pemerintah daerah (Mencakup sektor prioritas pemerintah daerah provinsi provinsi Papua dan UMKM) Papua Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah · Provinsi Pendampingan dan fasilitasi jumlah masyarakat yang meningkatnya literasi digital dalam penyelenggaraan mendapatkan literasi di di masyarakat edukasi literasi digital bidang digital Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi
Unit
Unit
Persentase
Persentase
orang
- 270 -
c
Pendampingan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan PERATURAN PEMERINTAH edukasi literasi NOMOR 106 2021 digital
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
2
16
03
4.01
15
3
26
3
26
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
J. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Destinasi Pariwsata
a.
b.
Penetapan rencana induk pariwisata di wilayah provinsi.
pengelolaan daya tarik wisata provinsi meliputi penetapan perencanaan dan perencanaan pengembangan dan pengendalian daya tarik wisata unggulan provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pendampingan dan fasilitasi jumlah masyarakat yang meningkatnya literasi digital dalam penyelenggaraan mendapatkan literasi di orang di masyarakat edukasi literasi digital bidang digital URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA
02
3.05
Penetapan rencana induk pariwisata di wilayah provinsi Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Wilayah Provinsi
3
26
02
3.05
01
3
26
02
4.05
Penetapan rencana induk pariwisata di wilayah provinsi Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Wilayah Provinsi
3
26
02
4.05
01
3
26
02
1.01
3
26
02
1.01
01
3
26
02
1.01
02
3
26
02
1.01
03
3
26
02
1.01
04
Tersedianya dokumen Jumlah Dokumen Rencana Rencana Induk Pembangunan Induk Pembangunan Dokumen Kepariwisataan di Wilayah Kepariwiataan di Wilayah Provinsi Provinsi
Tersedianya dokumen Jumlah Dokumen Rencana Rencana Induk Pembangunan Induk Pembangunan Dokumen Kepariwisataan di Wilayah Kepariwiataan di Wilayah Provinsi Provinsi
Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi Penetapan Daya Tarik Wisata Ditetapkannya Daya Tarik Unggulan Provinsi Wisata Unggulan Provinsi Terlaksanakannya Perancangan dan Perancangan dan Perencanaan Pengembangan Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi Provinsi Terlaksananya Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Pengembangan Daya Tarik Provinsi Sesuai dengan Wisata Unggulan Provinsi Tahapan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) Terlaksananya Monitoring dan Monitoring dan Evaluasi Evaluasi Pengelolaan Daya Pengelolaan Daya Tarik Tarik Wisata Unggulan Wisata Unggulan Provinsi Provinsi
Jumlah Lokasi Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi Jumlah Dokumen Perancangan dan Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi Jumlah Lokasi Daya Tarik Unggulan Provinsi Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) Jumlah Dokumen Rekomendasi Peningkatan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi
Lokasi
Dokumen
Lokasi
Dokumen
- 271 -
d
Pengelolaan destinasi pariwisata provinsi meliputi penetapan perencanaan pengembangan dan pengendalian destinasi pariwisata provinsi
KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN cDANPengelolaan KEBUDAYAAN kawasan strategis pariwisata provinsi meliputi penetapan perancangan dan perencanaan pengembangan dan pengendalian kawasan strategis pariwisata provinsi
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
3
26
02
1.02
3
26
02
1.02
01
3
26
02
1.02
02
3
26
02
1.02
03
3
26
02
1.02
04
3
26
02
1.02
05
3
26
02
1.02
06
3
26
02
1.02
07
3
26
02
1.03
3
26
02
1.03
01
3
26
02
1.03
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Tersedianya Dokumen Penetapan Kawasan Strategis Ditetapkannya Kawasan Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Terlaksananya Perencanaan Tersedianya Dokumen Perencanaan Kawasan Kawasan Strategis Pariwisata Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Terlaksananya Pengembangan Jumlah Kawasan Pariwisata Pengembangan Kawasan Kawasan Strategis Pariwisata Strategis Provinsi yang Strategis Pariwisata Provinsi Provinsi Dikembangkan Pengadaan/Pemeliharaan/Re Tersedia dan Terpeliharanya Jumlah Sarana dan habilitasi Sarana dan Sarana dan Prasarana yang Tersedia dan Prasarana dalam Pengelolaan Prasarana dalam Pengelolaan Terpelihara dalam Kawasan Strategis Pariwisata Kawasan Strategis Pariwisata Pengelolaan Kawasan Provinsi Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Terlaksananya Monitoring dan Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Evaluasi Pengelolaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Kawasan Strategis Pariwisata Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Terwujudnya Pemberdayaan Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Pengelolaan Kawasan dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Jumlah Lokasi yang Diterapkannya Destinasi Penerapan Destinasi Menerapkan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan dalam Pengelolaan Kawasan dalam Pengelolaan Kawasan dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Strategis Pariwisata Provinsi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Penetapan Destinasi Ditetapkannya Destinasi Jumlah Destinasi Pariwisata Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Provinsi yang Ditetapkan Jumlah Dokumen Perencanaan Destinasi Tersedianya Perencanaan Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi Destinasi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi
Dokumen
Dokumen
Kawasan
Unit
Dokumen
Laporan
Lokasi
Lokasi Dokumen
- 272 -
3
3
e
Pemasaran pariwisata
a
Perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha penanaman modal dalam negeri khususnya usaha berisiko menengah dan tinggi
Memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk parisata di provinisi dengn memperhatikan kearifan lokal
26
26
02
02
1.03
1.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
d PEMERINTAH Pengelolaan destinasi PERATURAN pariwisata provinsi NOMOR 106 2021 meliputi penetapan perencanaan KEWENANGAN SUB URUSAN NO pengembangan dan PROVINSI pengendalian destinasi pariwisata 1. PENDIDIDKAN DANprovinsi KEBUDAYAAN
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Terlaksananya Pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi Destinasi Sesuai dengan Tahapan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi)
03
Pengembangan Pariwisata Provinsi
04
Pengadaan/Pemeliharaan/Re habilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Monitoring dan Pengelolaan Pariwisata Provinsi
3
26
02
1.03
05
3
26
02
1.03
06
3
26
02
1.03
07
3
26
02
1.04
3
26
02
1.04
01
3
26
02
1.04
04
3
26
03
KINERJA
Tersedia dan Terpeliharanya Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Destinasi Pariwisata Provinsi yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Lokasi Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Unit Destinasi Pariwisata Provinsi yang Tersedia dan Terpelihara
Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Terlaksananya Monitoring dan Monitoring dan Evaluasi Destinasi Evaluasi Pengelolaan Pengelolaan Destinasi Destinasi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Terlaksananya Pemberdayaan Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pengelolaan Destinasi dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Jumlah Lokasi yang Penerapan Destinasi Diterapkannya Destinasi Menerapkan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan dalam Pengelolaan Destinasi dalam Pengelolaan Destinasi dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Pariwisata Provinsi Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Layanan Tersedianya Layanan Jumlah Dokumen Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata Fasilitasi Pendaftaran Usaha Fasilitasi Pendaftaran Usaha Lintas Daerah Pariwisata Lintas Daerah Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Kabupaten/Kota dalam 1 Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Satu) Daerah Provinsi (Satu) Daerah Provinsi
Dokumen
Laporan
Lokasi
Dokumen
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan Usaha Pembinaan dan Laporan Usaha Pariwisata Pariwisata Pengawasan Usaha Pariwisata PROGRAM PARIWISATA
PEMASARAN
- 273 -
b
Memberikan kemudahan kunjungan wisatawan
c
Memfasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah
3
26
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
URUSAN
KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI dan Pemasaran a Memfasilitasi pariwisata melakukan promosi 1. PENDIDIDKAN DANdestinasi KEBUDAYAAN pariwisata dan produk parisata di provinisi dengn memperhatikan kearifan lokal
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
26
03
1.01
3
26
03
3.01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
1.01
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
3
26
03
3.01
06
3
26
03
4.01
3
26
03
4.01
06
3
26
03
3.01
01
3
26
03
3.01
07
3
26
03
4.01
01
Terlaksananya Penguatan Penguatan Promosi Melalui Promosi Melalui Media Cetak, Media Cetak, Elektronik, dan Elektronik, dan Media Media Lainnya Baik Dalam Lainnya Baik Dalam dan Luar dan Luar Negeri Negeri Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Dokumen Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri
Jumlah Dokumen Koordinasi Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan dan Sinkronisasi dalam dalam rangka Pemberian Sinkronisasi dalam rangka rangka Pemberian Dokumen Kemudahan Kunjungan Pemberian Kemudahan Kemudahan Kunjungan Wisatawan Kunjungan Wisatawan Wisatawan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Jumlah Dokumen Koordinasi Koordinasi dan Sinkronisasi Terlaksananya Koordinasi dan dan Sinkronisasi dalam dalam rangka Pemberian Sinkronisasi dalam rangka rangka Pemberian Dokumen Kemudahan Kunjungan Pemberian Kemudahan Kemudahan Kunjungan Wisatawan Kunjungan Wisatawan Wisatawan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Jumlah badan promosi Fasilitasi pembentukan badan Terbentuknya badan promosi pariwisata daerah yang promosi pariwisata daerah pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta yang merupakan lembaga merupakan lembaga swasta Lembaga dan bersifat mandiri sebagai swasta dan bersifat mandiri dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang sebagai mitra pemerintah mitra pemerintah Dibentuk Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi
promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 274 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
Pengembanga n ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual
Pengembangan ekosistem ekonomi kreatfi di provinsi melalui: a
b
c
d e
f
Pengembangan riset
Pengembangan pendidikan yang mengutamakann OAP fasilitasi pendanaan dan pembiayaan untuk Penyediaan infrastruktur Pengembangan sistem pemasaran Pemberian insentif untuk pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata utamanya OAP
26
03
4.01
07
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah badan promosi Terbentuknya badan promosi pariwisata daerah yang pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta merupakan lembaga swasta Lembaga dan bersifat mandiri sebagai dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang mitra pemerintah Dibentuk
PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
3
26
04
3
26
04
1.02
3
26
04
1.02
01
Pengembangan Riset
Berkembangnya Ekonomi Kreatif
Riset
3
26
04
1.02
02
Pengembangan Pendidikan
Berkembangnya Ekonomi Kreatif
Pendidikan
3
26
04
1.02
03
Fasilitasi Pendanaan Pembiayaan
3
26
04
1.02
04
3
26
04
1.02
05
3
26
04
1.02
06
Jumlah Pengembangan Riset Ekonomi Kreatif yang Dokumen Dikembangkan Jumlah Pengembangan Pendidikan Ekonomi Kreatif Dokumen yang Dikembangkan
Jumlah Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Laporan Ekonomi Kreatif Jumlah Infrastruktur Penyediaan Infrastruktur Unit Ekonomi Kreatif Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan Sistem Berkembangnya Sistem Pengembangan Sistem Dokumen Pemasaran Pemasaran Ekonomi Kreatif Pemasaran Ekonomi Kreatif
Pemberian Insentif
dan
Terfasilitasinya Pendanaan dan Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif
Terlaksananya Insentif
Pemberian Jumlah Diberikan
Insentif
yang
Laporan
- 275 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN gDANfasilitasi KEBUDAYAAN kekayaan intelektual
3
h
Pengembanga n sumber daya pariwisata dan Ekonomi kreatif
a
perlindungan kreativitas
26
04
1.02
07
hasil
Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat lanjutan terutama bagiOAP.
3
26
04
3
26
05
3
26
05
3
3
3
26
26
26
05
05
05
1.02
08
1.01
1.01
Terlaksananya Pencatatan atas Hak Cipta dan Hak Terkait, Pendaftaran Hak Kekayaan Kekayaan Industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, serta Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan atas Hak Cipta dan Hak Terkait, Pendaftaran Hak Kekayaan Industri Dokumen kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, serta Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif
Jumlah Dokumen Terlindunginya Hasil Perlindungan Hasil Kreativitas Kreativitas yang Berupa Perlindungan Hasil Kreativitas yang Berupa Kekayaan Dokumen Kekayaan Intelektual Pelaku Intelektual Pelaku Ekonomi Ekonomi Kreatif Kreatif PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan
1.01
1.01
Fasilitasi Intelektual
KINERJA
01
Jumlah SDM Pariwisata dan Pengembangan Kompetensi Berkembangnya Kompetensi Ekonomi Kreatif Tingkat SDM Pariwisata dan Ekonomi SDM Pariwisata dan Ekonomi Orang Lanjutan yang Dikembangkan Kreatif Tingkat Lanjutan Kreatif Tingkat Lanjutan Kompetensinya
02
Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata
03
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Homestay dan Pemandu Wisata (Tour Guide ) Tingkat Lanjutan
Jumlah Orang yang Mengikuti Meningkatnya Peran serta Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Masyarakat dalam Orang Pengembangan Kemitraan Pengembangan Kemitraan Pariwisata Pariwisata Terlaksananya Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Homestay dan Pemandu Wisata (Tour Guide ) Tingkat Lanjutan
Jumlah Orang yang mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Homestay Orang dan Pemandu Wisata (Tour Guide ) Tingkat Lanjutan
- 276 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
3
3
3
3
b
Menetapkan keterlibatan masyarakat adat dalam pengembangan dan pelaksanaan industri pariwisata dan ekonomi kreatif
26
26
26
26
26
26
05
05
05
05
05
05
1.01
1.01
1.01
1.01
1.01
1.01
3
26
05
1.01
3
26
05
1.02
3
26
05
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
04
Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi Sertifikasi Terfasilitasinya Sertifikasi Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Kompetensi bagi Tenaga Kerja Orang Kompetensi bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata Bidang Pariwisata Bidang Pariwisata
05
Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan Asesor Meningkatnya Kapasitas Pelatihan Asesor Kompetensi/Workplace Asesor Kompetensi/Workplace Orang Kompetensi/Workplace Assesor (WPA) Assesor (WPA) Assesor (WPA)
06
Terlaksanya Pelatihan Jumlah orang yang mengikuti Pelatihan Perpanjangan Perpanjangan Lisensi Pelatihan Perpanjangan Lisensi Asesor/Recognition Orang Asesor/Recognition Current Lisensi Asesor/Recognition Current Competencies (RCC) Competencies (RCC) Current Competencies (RCC)
07
Terfasilitasinya Pendirian Fasilitasi Pendirian Lembaga Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Profesi (LSP) P1 dan (LSP) P1 dan P3 Bidang P3 Bidang Pariwisata Pariwisata
08
Fasilitasi Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi, dan Konservasi Ekonomi Kreatif
09
Terfasilitasinya Fasilitasi Pengembangan Pengembangan Kompetensi Kompetensi Sumber Daya Sumber Daya Manusia Manusia Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif
10
01
Terfasilitasinya Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi, dan Konservasi Ekonomi Kreatif
Terlaksananya Monitoring dan Monitoring dan Evaluasi Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kreatif Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Terlaksananya Pelatihan, Pelatihan, Bimbingan Teknis, Bimbingan Teknis, dan dan Pendampingan Ekonomi Pendampingan Ekonomi Kreatif Kreatif
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 dan P3 Bidang Pariwisata Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Proses Kreasi, Produksi, Distribusi Konsumsi, dan Konservasi Ekonomi Kreatif Jumlah SDM Ekonomi Kreatif yang Mengikuti Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif Jumlah Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Laporan
Laporan
Orang
Dokumen
Jumlah Orang yang mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, Orang dan Pendampingan Ekonomi Kreatif
- 277 -
c
Memfasilitasi OAP dalam melakukan penanaman modal dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif
3
26
05
1.02
01
3
26
05
1.02
01
3
26
05
3
26
05
3.03
3
26
05
3.03
3
26
05
4.03
3
26
05
4.03
3
30
3
30
K. PERDAGANGAN PERDAGANGAN
Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
a
Penerbitan surat perizinan berusaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea dan rekomendasi penerbitanSIUP-MB bagi distributor.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
b PEMERINTAH Menetapkan PERATURAN keterlibatan NOMOR 106 2021 masyarakat adat dalam KEWENANGAN SUB URUSAN NO pengembangan dan PROVINSI pelaksanaan industri pariwisata dan 1. PENDIDIDKAN DANekonomi KEBUDAYAAN kreatif
3
30
01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Terlaksananya Dukungan Dukungan Fasilitasi Fasilitasi Menghadapi Menghadapi Perkembangan Perkembangan Teknologi di Teknologi di Dunia Usaha Dunia Usaha Standarisasi Usaha dan Terlaksananya Sertifikasi Sertifikasi Profesi di Bidang Kompetensi di Bidang Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Pengembangan Kapasitas SDM Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Dukungan Fasilitasi Laporan Menghadapi Perkembangan Teknologi di Dunia Usaha Jumlah Orang yang Disertifikasi Kompetensi di Orang Bidang Ekonomi Kreatif
Jumlah Laporan Fasilitasi Terlaksananya Fasilitasi dan Fasilitasi dan Pembinaan bagi dan Pembinaan bagi OAP Pembinaan bagi OAP Dalam OAP dalam Bidang Pariwisata Dalam Bidang Pariwisata dan Laporan Bidang Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif Bagi OAP Ekonomi Kreatif Bagi OAP Yang Dilaksanakan Pengembangan Kapasitas SDM Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jumlah Laporan Fasilitasi Terlaksananya Fasilitasi dan Fasilitasi dan Pembinaan bagi dan Pembinaan bagi OAP Pembinaan bagi OAP Dalam OAP dalam Bidang Pariwisata Dalam Bidang Pariwisata dan Laporan Bidang Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif Bagi OAP Ekonomi Kreatif Bagi OAP Yang Dilaksanakan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN
02
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
02
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Distributor
3.01
KINERJA
a
- 278 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
Penerbitan surat perizinan berusaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea dan PERATURAN PEMERINTAH rekomendasi NOMOR 106 2021 penerbitanSIUP-MB bagi distributor. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
URUSAN
Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
3
3
3
b
Pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi
3
30
30
30
30
02
02
02
02
3.01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB) Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SKMB bagi Distributor melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Penerbitan SKMB Toko Bebas Bea dan Surat Rekomendasi SKMB bagi Distributor melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah SKMB Toko Bebas Bea dan Surat Rekomendasi SKMB bagi Distributor yang Dokumen Diterbitkan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tersedianya Penerbitan SKMB Toko Bebas Bea dan Surat Rekomendasi SKMB bagi Distributor melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Jumlah SKMB Toko Bebas Bea dan Surat Rekomendasi SKMB bagi Distributor yang Dokumen Diterbitkan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4.01
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea dan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Distributor
4.01
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB) Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SKMB bagi Distributor melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
1.02
02
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
3
3
c
d
Penerbitan surat keterangan asal(bagidaerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal
Memfasilitasi OAP dalam perdagangan pada setiap sentra pemasaran
30
30
02
02
1.02
1.02
3
30
02
1.04
3
30
02
1.04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan PERATURAN PEMERINTAH pengawasan NOMOR 106 2021 distribusi pengemasan dan KEWENANGAN SUB URUSAN NO pelabelan bahan PROVINSI berbahaya di tingkat daerah provinsi 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
- 279 -
b
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
03
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya Pedagang Besar/Distributor Bahan Berbahaya sebagai Lampiran Surat Rekomendasi Perdagangan Besar/Distributor Bahan Berbahaya melalui Online Single Submission
Jumlah Pemenuhan Komitmen Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya Pedagang Besar/Distributor Bahan Berbahaya sebagai Lampiran Dokumen Surat Rekomendasi Perdagangan Besar/Distributor Bahan Berbahaya melalui Online Single Submission
04
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Distributor Terdaftar melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Terlaksananya Pemberian Surat Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perizinan Perdagangan Besar/Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya melalui Online Single Submission
Jumlah Pemberian Surat Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perizinan Perdagangan Dokumen Besar/Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya melalui Online Single Submission
01
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan API melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Tersedianya Dokumen Angka Pengenal Importir yang Diterbitkan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
30
02
1.04
3
30
02
3.05
Pembinaan Perizinan Usaha Perdagangan
3.05
Terlaksananya Pembinaan OAP dalam OAP dalam Pengurusan Perizinan dan Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Perusahaan
30
02
01
SATUAN
Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi Daerah Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA dan Angka Pengenal Importir (API) Koordinasi dan Sinkronisasi Tersedianya Dokumen Jumlah Dokumen Penerbitan Dokumen Layanan Penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Surat Keterangan Asal SKA Asal
3
3
02
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Angka Pengenal Importir yang Diterbitkan melalui Sistem Dokumen Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Pembinaan Jumlah Pembinaan OAP Pengurusan dalam Pengurusan Perizinan Kegiatan Pendaftaran dan Pendaftaran Perusahaan Yang Dilaksanakan
- 280 -
Sarana Distribusi Perdagangan
a
b
Pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi
Pemberian bantuan terhadap OAP dalam distribusi barang hasil produksi.
PROGRAM
KEGIATAN
3
30
02
4.05
3
30
02
3
30
03
3
30
03
4.05
SUB KEGIATAN
BIDANG URUSAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH d 106 Memfasilitasi OAP NOMOR 2021 dalam perdagangan pada setiap sentra KEWENANGAN SUB URUSAN NO pemasaran PROVINSI
01
1.01
30
03
1.01
01
3
30
03
1.01
02
3
30
03
1.01
03
30
03
30
03
3.01
3
30
03
4.01
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan OAP dalam OAP dalam Pengurusan Pengurusan Perizinan dan Perizinan dan Pendaftaran Pendaftaran Perusahaan Perusahaan PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Penyediaan Sarana dan Tersedianya Sarana dan Prasarana Pusat Distribusi Prasarana Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi Provinsi Tersedianya Laporan Pembinaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pusat Pusat Distribusi Regional dan Distribusi Regional dan Pusat Pusat Distribusi Provinsi Distribusi Provinsi
Jumlah Pembinaan OAP dalam Pengurusan Perizinan Kegiatan dan Pendaftaran Perusahaan Yang Dilaksanakan
Jumlah Sarana dan Prasarana Pusat Distribusi Unit Regional dan Pusat Distribusi Provinsi Jumlah Laporan Penyelenggaraan Pusat Laporan Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi
Penataan, Pembinaan, dan Meningkatnya Jumlah Jumlah Pengguna Pengembangan Pasar Lelang Pengguna Pasar Lelang Lelang Komoditas Komoditas Komoditas yang Berpartisipasi Berpartisipasi
Pasar yang Orang
Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas
3.01
3
KINERJA
Pembinaan Perizinan Usaha Perdagangan
3
3
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
04
Tersedianya Pemberian bantuan terhadap terhadap OAP Dalam Distribusi Barang Distribusi Hasil Produksi Produksi Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas
OAP Barang
bantuan Jumlah bantuan terhadap Dalam OAP Dalam Distribusi Barang Unit Hasil Hasil Produksi yang diberikan
distribusi barang hasil produksi. - 281 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
Stabilisasi Harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
a
Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat daerah provinsi.
3
30
03
3
30
04
3
30
04
3
3
b
Pemantauan harga,informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat pasar provinsi.
3
3
30
30
30
30
04
04
04
04
4.01
04
1.01
1.01
1.01
01
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Tersedianya bantuan Pemberian bantuan terhadap terhadap OAP Dalam OAP Dalam Distribusi Barang Distribusi Barang Hasil Hasil Produksi Produksi PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Tersedianya Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Koordinasi dan Ketersediaan Barang Sinkronisasi Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Tingkat Barang Kebutuhan Pokok di Distributor dan Sub Tingkat Distributor dan Sub Distributor Distributor Tersedianya Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Koordinasi dan Ketersediaan Barang Penting Sinkronisasi Ketersediaan di Tingkat Distributor dan Sub Barang Penting Pokok di Distributor Tingkat Distributor dan Sub Distributor
1.02
Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan
1.02
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
01
KINERJA
Tersedianya Laporan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah bantuan terhadap OAP Dalam Distribusi Barang Unit Hasil Produksi yang diberikan
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Laporan Tingkat Distributor dan Sub Distributor Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Penting Pokok di Laporan Tingkat Distributor dan Sub Distributor
Jumlah Laporan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Laporan Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
- 282 -
1. PENDIDIDKAN cDANMelakukan KEBUDAYAAN operasi pasar dalam rangkastabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapadaerah kabupaten/kota dalam 1(satu) daerah provinsi.
3
3
d
Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat daerah provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi diwilayah kerjanya.
30
30
04
04
1.02
1.02
Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
30
04
1.03
3
30
04
1.03
3
3
30
30
30
04
04
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan
3
3
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.03
1.03
1.03
02
01
02
Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya 3 30 04 1.03 01 Pemeriksaan Dokumen Perizinan Kegiatan Distribusi 3 30 04 1.03 02 Pengawasan engadaan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi
03
Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi
04
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida
KINERJA
Tersedianya Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar dalam Rangka stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Laporan Pemeriksaan Kegiatan Distribusi Tersedianya Laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi Tersedianya Laporan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90% Tersedianya Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Laporan Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Pemeriksaan Laporan Kegiatan Distribusi Jumlah Laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Laporan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Laporan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Laporan Pupuk Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90% Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Laporan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida
- 283 -
1. PENDIDIDKAN eDANMenyediakan KEBUDAYAANbarang kebutuhan pokok rakyat sampai kedaerah terdepan, terluar, dan terpencil dengan harga yang terjangkau lintas kabupaten/kota.
3
3
3
3
3
3
30
30
30
30
30
30
04
04
04
04
04
04
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi
1.01
Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Tingkat Distributor dan Sub Distributor
1.01
01
02
KINERJA
Tersedianya Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Tingkat Distributor dan Sub Distributor Tersedianya Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Koordinasi dan Ketersediaan Barang Penting Sinkronisasi Ketersediaan di Tingkat Distributor dan Sub Barang Penting Pokok di Distributor Tingkat Distributor dan Sub Distributor
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Laporan Tingkat Distributor dan Sub Distributor Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Penting Pokok di Laporan Tingkat Distributor dan Sub Distributor
1.02
Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan
1.02
01
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
Tersedianya Laporan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
Jumlah Laporan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Laporan Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
02
Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Tersedianya Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar dalam Rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Laporan Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
1.02
- 284 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN f Memfasilitasi dan/atau menyiapkan bantuan peralatan dan sarana perdagangan bagi pelaku usaha OAP
g
Penguatan dan pengawasan perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), barang modal penunjang produksi OAP, serta barang strategis lainnya di Provinsi Papua
3
30
04
30
04
3.01
3
30
04
4.01
3
30
04
4.01
3
30
04
3.01
3
30
30
04
04
3.01
4.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi
3.01
3
3
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
03
04
05
Tersedianya bantuan Jumlah bantuan peralatan Fasilitasi bantuan peralatan peralatan dan sarana dan sarana perdagangan bagi dan sarana perdagangan bagi Unit perdagangan bagi pelaku pelaku usaha OAP yang pelaku usaha OAP usaha OAP difasilitasi Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Tersedianya bantuan Jumlah bantuan peralatan Fasilitasi bantuan peralatan peralatan dan sarana dan sarana perdagangan bagi dan sarana perdagangan bagi Unit perdagangan bagi pelaku pelaku usaha OAP yang pelaku usaha OAP usaha OAP difasilitasi Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Penguatan dan Pengawasan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (bapokting), Barang Modal Penunjang Produksi OAP, serta Barang Strategis lainnya di Provinsi Papua Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi
Terselenggaranya Penguatan dan Pengawasan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (bapokting), Barang Modal Penunjang Produksi OAP, serta Barang Strategis lainnya di Provinsi Papua
Jumlah Kegiatan Penguatan dan Pengawasan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kegiatan (bapokting), Barang Modal Penunjang Produksi OAP, serta Barang Strategis lainnya di Provinsi Papua
(bapokting), barang modal penunjang produksi OAP, serta barang strategis lainnya di Provinsi Papua PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 285 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penguatan dan pengawasan perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), barang modal penunjang produksi OAP, serta barang strategis lainnya di Provinsi Papua
Terselenggaranya Penguatan dan pengawasan perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), barang modal penunjang produksi OAP, serta barang strategis lainnya di Provinsi Papua
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
h
Pengembanga n Ekspor
a
Memberikan kesadaran kepada pelaku usaha dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang diproduksi di dalam Provinsi Papua melalui sosialisasi dan pengawasan
Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal sertamisi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1(satu) daerah provinsi.
3
30
04
4.01
3
30
07
1.03
3
30
07
3
30
05
3
30
05
1.03
05
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Kegiatan Penguatan dan pengawasan perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting Kegiatan (bapokting), barang modal penunjang produksi OAP, serta barang strategis lainnya di Provinsi Papua
Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
02
1.01
Tersedianya Laporan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui Peningkatan Sosialisasi Peningkatan Jumlah Laporan Sosialisasi Literasi Anak Didik, Generasi Penggunaan Produk Dalam Peningkatan Penggunaan Laporan Muda dan Masyarakat Negeri Produk Dalam Negeri Tentang Kecintaan dan Kebanggaan dalam Menggunakan Produk Dalam Negeri PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi
3
30
05
1.01
01
Terfasilitasinya Pelaku Usaha Jumlah Pelaku Usaha yang Pameran Dagang yang Berorientasi Ekspor pada Difasilitasi dalam Pameran Pelaku Usaha Internasional/Nasional Pameran Dagang Dagang Internasional/Nasional
3
30
05
1.01
02
Pameran Dagang Lokal
Terfasilitasinya Pelaku Usaha Jumlah Pelaku Usaha yang yang Berorientasi Ekspor pada Berorientasi Ekspor pada Pelaku Usaha Pameran Dagang Lokal Pameran Dagang Lokal
- 286 -
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
lokal sertamisi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah PERATURAN PEMERINTAH kabupaten/kota NOMOR 106 2021 dalam 1(satu) daerah provinsi. KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI
3
30
05
1.01
03
Misi Dagang bagi Ekspor Unggulan
Produk
3
30
05
1.01
04
Peningkatan Ekspor
Produk Meningkatnya Ekspor
3
30
05
1.01
05
3
30
05
2.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b
Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional (lintas daerah provinsi)
3
c
Standarisasi dan Perlindungan konsumen
a
Penguatan kapasitas sumber daya manusia pelaku ekspor ditingkat provinsi khususnya OAP
Pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa serta pengawasan kegiatan perdagangan diseluruh daerah kabupaten/kota.
30
05
1.01
3
30
05
1.01
3
30
05
2.03
3
30
06
3
30
06
1.01
3
30
06
1.01
01
01
01
Citra
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terfasilitasinya Pelaku Usaha Jumlah Pelaku Usaha yang yang Berorientasi Ekspor pada Difasilitasi dalam Misi Dagang Pelaku Usaha Pelaksanaan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan
Pembinaan Pelaku Usaha Terbinanya Ekspor Ekspor Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang Nasional
Citra
Pelaku
Produk
Jumlah Produk Unggulan Ekspor Daerah yang Disusun Produk menjadi Materi Promosi
Usaha Jumlah Pelaku Usaha Ekspor Pelaku Usaha yang Dibina
Terfasilitasinya Pelaku Usaha Jumlah Pelaku Usaha yang Pameran Dagang yang Berorientasi Ekspor pada Difasilitasi dalam Pameran Pelaku Usaha Internasional/Nasional Pameran Dagang Dagang Internasional/Nasional Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Pembinaan Pelaku Usaha Terbinanya Ekspor Ekspor PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku
Usaha Jumlah Pelaku Usaha Ekspor Pelaku Usaha yang Dibina
Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota Pemberdayaan Konsumen dan Meningkatnya Keberdayaan Jumah Badan Penyelesaian Kelembagaan Perlindungan dan Kelembagaan Sengketa Konsumen (BPSK) BPSK Konsumen Perlindungan Konsumen yang Aktif
Standarisasi a dan Perlindungan konsumen PERATURAN
- 287 -
Pembinaan lembaga perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
3
30
06
1.01
02
Meningkatnya Hubungan Kerja dengan Lembaga Peningkatan Hubungan Kerja Perlindungan Konsumen dengan Lembaga dalam Menyuarakan Aspirasi Perlindungan Konsumen dan Memperjuangkan Hak Konsumen
3
30
06
1.01
03
Koordinasi dan Sinkronisasi Tersedianya Penanganan dan Penyelesaian Penanganan Sengketa Konsumen Konsumen
3
b
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan PEMERINTAH pengawasan barang NOMOR 106 2021 beredar dan/atau jasa serta KEWENANGAN SUB URUSAN NO pengawasan kegiatan PROVINSI perdagangan diseluruh daerah 1. PENDIDIDKAN DANkabupaten/kota. KEBUDAYAAN
30
06
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya LPKSM Masyarakat (LPKSM) yang Aktif
Layanan Jumlah Pengaduan Pengaduan Pengaduan Konsumen yang Ditangani
Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota
1.02
3
30
06
1.02
01
3
30
06
1.02
02
3
30
06
1.02
03
3
30
06
1.02
04
3
30
06
1.03
3
30
06
1.03
01
3
30
06
1.03
02
3
30
06
1.01
Meningkatnya Kesesuaian Mutu Produk Terhadap Verifikasi Mutu Produk Standar/Persyaratan Teknis yang Berlaku Pengembangan Layanan Meningkatnya Layanan Pengujian Pengujian Mutu Barang Pengembangan Layanan Meningkatnya Layanan Sertifikasi Sertifikasi Pengembangan Layanan Meningkatnya Layanan Kalibrasi Kalibrasi Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kapasitas dan Meningkatnya Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Barang Beredar dan/atau Jasa Sesuai Parameter Jasa sesuai Parameter Ketentuan Perlindungan Ketentuan Perlindungan Konsumen Konsumen Fasilitasi Penanganan Meningkatnya Penegakan terhadap Pelanggaran Atas Hukum di Bidang Ketentuan Perlindungan Perlindungan Konsumen Konsumen Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Komoditi yang Dipantau
Potensial
Komoditi
Jumlah Dokumen Hasil Dokumen Pengujian Mutu Barang Jumlah Sertifikat Produk yang Sertifikat Diterbitkan Jumlah Sertifikat Kalibrasi Sertifikat yang Diterbitkan
Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Barang Beredar Laporan dan Jasa serta Kegiatan Perdagangan yang Diawasi
Jumlah Kasus yang Ditangani Kasus
- 288 -
c
d
Pelaksanaan penerimaan penyelesaian pengaduan konsumen.
dan
Koordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen oleh badan penyelesaian
3
30
06
1.01
3
30
06
1.01
3
30
06
1.01
3
30
06
1.01
3
30
06
1.01
3
31
3
31
02
3
31
02
1.01
3
31
02
1.01
3
31
02
3.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
b NO
URUSAN
KEWENANGAN Pembinaan lembaga PROVINSI perlindungan konsumen di seluruh 1. PENDIDIDKAN DANdaerah KEBUDAYAAN kabupaten/kota di wilayah kerjanya. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
03
01
L. PERINDUSTRIAN PERINDUSTRIAN
PERENCANAA N DAN PEMBANGUN AN INDUSTRI
a.
b.
Penetapan rencana pembangunan industri provinsi.
Fasilitasi pendampingan akses permodalan/perkredi tan dan bantuan peralatan dan/atau mesin bagi industri kecil dan menengah milik OAP.
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Meningkatnya Hubungan Kerja dengan Lembaga Peningkatan Hubungan Kerja Perlindungan Konsumen dengan Lembaga dalam Menyuarakan Aspirasi Perlindungan Konsumen dan Memperjuangkan Hak Konsumen Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Tersedianya Penanganan dan Penyelesaian Penanganan Sengketa Konsumen Konsumen
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya LPKSM Masyarakat (LPKSM) yang Aktif
Layanan Jumlah Pengaduan Pengaduan Pengaduan Konsumen yang Ditangani
Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota Pemberdayaan Konsumen dan Meningkatnya Keberdayaan Jumah Badan Penyelesaian Kelembagaan Perlindungan dan Kelembagaan Sengketa Konsumen (BPSK) BPSK Konsumen Perlindungan Konsumen yang Aktif URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Penyusunan Rencana Tersusunnya Rencana Jumlah Dokumen Rencana Dokumen Pembangunan Industri Pembangunan Industri Pembangunan Industri Provinsi Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
PEMBANGUN AN INDUSTRI - 289 -
3
Memberdayakan sentra IKM bagi OAP.
31
02
31
02
3.01
3
31
02
4.01
31
02
4.01
3
31
02
4.01
3
31
02
3.01
3
31
02
3.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN 3.01
3
3
c.
BIDANG URUSAN
b. NO
URUSAN
Fasilitasi KEWENANGAN pendampingan akses PROVINSI permodalan/perkredi tan dan bantuan 1. PENDIDIDKAN DANperalatan KEBUDAYAAN dan/atau mesin bagi industri kecil dan menengah milik OAP. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
07
08
07
08
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi pendampingan akses pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah industri kecil dan menengah milik OAP milik OAP Terlaksananya Fasilitasi pendampingan akses Fasilitasi bantuan peralatan permodalan/perkreditan dan dan/atau mesin bagi industri bantuan peralatan dan/atau kecil dan menengah milik OAP mesin bagi industri kecil dan menengah milik OAP Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi pendampingan akses pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah industri kecil dan menengah milik OAP milik OAP Terlaksananya Fasilitasi pendampingan akses Fasilitasi bantuan peralatan permodalan/perkreditan dan dan/atau mesin bagi industri bantuan peralatan dan/atau kecil dan menengah milik OAP mesin bagi industri kecil dan menengah milik OAP Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Terselenggaranya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi Dokumen industri kecil dan menengah milik OAP Yang Dilaksanakan Jumlah Bantuan peralatan dan/atau mesin bagi industri Unit kecil dan menengah milik OAP Yang Diberikan
Jumlah Dokumen Hasil pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi Dokumen industri kecil dan menengah milik OAP Yang Dilaksanakan Jumlah Bantuan peralatan dan/atau mesin bagi industri Unit kecil dan menengah milik OAP Yang Diberikan
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Dokumen Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Memberdayakan sentra IKM bagi OAP.
- 290 -
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
c.
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 3
3
d.
Memfasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produkproduk IKM & industri kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP.
3
3
3
3
e.
Mendorong setiap perusahaan industri besar untuk mendampingi perusahaan industri kecil menengah milik OAP untuk menjadi bagian dalam kemitraan.
3
31
31
31
31
31
31
31
02
02
02
02
02
02
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
4.01
Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
4.01
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
09
3.01
Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
3.01
Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produk-produk IKM & industri kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
10
4.01
Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
4.01
Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produk-produk IKM & industri kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
3.01
10
Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terselenggaranya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Dokumen Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Terselenggaranya Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produkproduk IKM & industri kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produk-produk IKM & industri Dokumen kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
Terselenggaranya Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produkproduk IKM & industri kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk Produk-produk IKM & industri Dokumen kreatif dalam binaan perindustrian Bagi OAP di Provinsi
- 291 -
3
3
PERIZINAN
a.
Fasilitasi verifikasi teknis pemenuhan kesesuaian persyaratan teknis perizinan berusaha sektor industri untuk bidang usaha dengan risiko usaha Menengah-Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi : 1) industri besar; dan 2) industri kecil dan industri menengah yang lokasinya lintas kabupaten/kota, sepanjang merupakan penanaman modal dalam negeri dan selain bidang usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
31
31
02
02
3
31
02
3
31
03
3
31
03
3.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
e. NO
URUSAN
Mendorong setiap KEWENANGAN perusahaan industri besar PROVINSIuntuk mendampingi 1. PENDIDIDKAN DANperusahaan KEBUDAYAAN industri kecil menengah milik OAP untuk menjadi bagian dalam kemitraan. SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
09
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Terselenggaranya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Dokumen Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Terselenggaranya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Dokumen Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
4.01
Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi
4.01
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi
1.01
09
PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
3
31
03
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
Fasilitasi verifikasi teknis pemenuhan kesesuaian PERATURAN PEMERINTAH persyaratan teknis NOMOR 106 2021 perizinan berusaha sektor industri untuk KEWENANGAN SUB URUSAN NO bidang usaha dengan PROVINSI risiko usaha Menengah-Tinggi dan 1. PENDIDIDKAN DANTinggi, KEBUDAYAAN melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi : 1) industri besar; dan 2) industri kecil dan industri menengah yang lokasinya lintas kabupaten/kota, sepanjang merupakan penanaman modal dalam negeri dan selain bidang usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
- 292 -
a.
URUSAN
PERIZINAN
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Terfasilitasinya Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah-Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem Dokumen OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
- 293 -
1. PENDIDIDKAN b. DANFasilitasi KEBUDAYAAN verifikasi teknis pemenuhan kesesuaian persyaratan teknis perizinan berusaha sektor industri dalam rangka perluasan usaha untuk bidang usaha dengan risiko usaha MenengahTinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi : 1) industri besar; dan 2) industri kecil dan industri menengah yang lokasinya lintas kabupaten/kota, sepanjang merupakan penanaman modal dalam negeri dan selain bidang usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
3
31
03
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Terfasilitasinya Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah-Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem Dokumen OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
- 294 -
1. PENDIDIDKAN c. DANFasilitasi KEBUDAYAAN pemeriksaan lapangan pemenuhan kesesuaian persyaratan teknis perizinan berusaha kawasan industri dan perizinan berusaha perluasan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan penanaman modal asal dalam negeri, melalui SIINas yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
3
31
03
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Terfasilitasinya Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah-Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem Dokumen OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
- 295 -
1. PENDIDIDKAN d. DANPenerbitan KEBUDAYAAN perizinan berusaha kawasan industri, dan perizinan perluasan kawasan industri yang merupakan penanaman modal dalam negeri yang berlokasi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi. Diberikan melalui sistem OSS dan SIINAS yang terintegrasi.
SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
a.
Penyampaian laporan informasi industri untuk: 1) perizinan berusaha industri besar dan izin perluasannya; dan 2) perizinan berusaha kawasan industri (IUKI) dan perizinan perluasan kawasan industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah
KINERJA
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Terfasilitasinya Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah-Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
31
03
3
31
04
PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
04
1.01
Penyediaan Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
1.01
Terdiseminasi Diseminasi dan Publikasi terpublikasikannya Data Informasi dan Analisis Informasi dan Industri Provinsi melalui Industri Provinsi SIINas SIINAS
3
31
31
04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
3
3
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
INDIKATOR
dan Data Analisis melalui
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Verifikasi Teknis Pemenuhan Kesesuaian Persyaratan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Industri dan/atau dalam Rangka Perluasan Usaha untuk Bidang Usaha dengan Risiko Usaha Menengah Tinggi dan Tinggi, melalui SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem Dokumen OSS, bagi: 1) Industri Besar; dan 2) Industri Kecil dan Industri Menengah yang Lokasinya Lintas Kabupaten/Kota, 3) Kawasan Industri, dan Perizinan Perluasan Kawasan Industri yang Merupakan PMDN yang Berlokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Dokumen Industri Provinsi melalui SIINas
INDUSTRI NASIONAL - 296 -
1. PENDIDIDKAN b. DANPengembangan KEBUDAYAAN sistem informasi industri wilayah provinsi yang terkoneksi dengan SIINAS. c. Mewajibkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang menjadi kewenangan Provinsi untuk memiliki dan menggunakan akun Sistem Informasi Industri Nasional d.
Mewajibkan setiap perusahaan industri besar yang telah memiliki perizinan berusaha di sektor industri untuk menyampaikan laporan perkembangan perusahaan secara berkala kepada Gubernur melalui SIINAS
M. PERSANDIAN URUSAN BIDANG PERSANDIAN Persandian untuk Pengamanan Informasi
3
3
31
31
3
31
2
21
2
21
04
04
04
02
1.01
1.01
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
02
Terdiseminasi Diseminasi dan Publikasi terpublikasikannya Data Informasi dan Analisis Informasi dan Industri Provinsi melalui Industri Provinsi SIINas SIINAS
01
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Terfasilitasinya Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Dokumen Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
01
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Terfasilitasinya Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Dokumen Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
dan Data Analisis melalui
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Dokumen Industri Provinsi melalui SIINas
- 297 -
URUSAN
BIDANG URUSAN
PROGRAM
KEGIATAN
Persandian KEWENANGAN untuk SUB URUSAN NO PROVINSI Pengamanan Informasi 1. PENDIDIDKAN aDANPenyelenggaraan KEBUDAYAAN Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi melalui kegiatan :
2
21
02
1.01
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
2
21
21
02
02
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
1.01
01
Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi
Jumlah Kebijakan Tata Kelola Ditetapkannya Kebijakan Tata Keamanan Informasi dan Kelola Keamanan Informasi Jaring Komunikasi Sandi Dokumen dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Provinsi yang Ditetapkan
02
Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
Terlaksananya Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
1. Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi ; 2. Penetapan Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Provinsi ; 3. Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi : a. Pengelolaan Aset Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) : 1) Pengembangan Komptensi SDM Persandian Provinsi; 2) Pembinaan Karir SDM OAP Persandian di Wilayah Provinsi :
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
Jumlah Laporan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Laporan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
- 298 -
21
02
1.01
SUB KEGIATAN
2
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
Pelaksanaan Analisis NOMENKLATUR URUSAN KebutuhanPROVINSI dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
Terlaksananya Analisis KebutuhanKINERJA dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Analisis INDIKATOR SATUAN Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Laporan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
02
Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
Terlaksananya Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
Jumlah Laporan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Laporan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi
03
Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Elektronik dan Non Elektronik
Jumlah Laporan Pelaksanaan Terlaksananya Keamanan Keamanan Informasi Informasi Pemerintahan Pemerintahan Daerah Provinsi Laporan Daerah Provinsi Berabasis Berbasis Elektronik dan Non Elektronik dan Non Elektronik Elektronik
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN a) Perencanaan Kebutuhan SDM OAP Persandian di Wilayah Provinsi; b) Rekrutmen Calon SDM OAP Persandian di di Wilayah Provinsi. 3) Pendayagunaan SDM OAP Persadian di Wilayah Provinsi; 4) Pemberian Tunjungan Pengamanan Persandian (TPP) 4. Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi; 5. Pelaksanaan Keamanan informasi Pemerintahan Daearah Provinsi berbasis Elektornik dan non-Elektronik; 6, Penyediaan Layanan Keamanan Informasi untuk Perangkat Daerah di Tingkat Provinsi;
2
2
21
21
02
02
1.01
1.01
- 299 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1. PENDIDIDKAN DANa.KEBUDAYAAN Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Terhadap Sistem Elektornik; b. Asistensi dan Fasilitasi Penguatan Keamanan Sistem Elektronik; c. Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Melindungi Sistem Elektronik dan Dokumen Elektronik; d. Perlindungan Informasi Melalui Penyedian Perangkat Teknologi Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi; e. Fasilitasi Sertifikasi Penerapan Manajemen Pengamanan Sistem Elektronik; f. Audit Keamanan Sistem Elektronik; g. Audit Keamanan Pelaksanaan Sistem Manajemen;
2
21
02
1.01
04
Tersedianya Layanan Penyediaan Layanan Jumlah Perangkat Daerah Keamanan Informasi untuk Perangkat Keamanan Informasi yang Telah Menggunakan Perangkat Daerah di Tingkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Layanan Keamanan Informasi Provinsi
- 300 -
1. PENDIDIDKAN DANh.KEBUDAYAAN Literasi Keamanan Informasi Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Keamanan Informasi dan Pengukuran Tingkat Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Publik; i. Peningkatan Kompetensi SDM di Bidang Keamanan Informasi dan/atau Persandian; j. Pengelolaan Pusat Operasi Pengamanan Informasi; k. Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik; l. Forensik Digital ; m. Perlindungan Informasi pada Kegiatan Penting Pemerintah Daerah melalui Teknik Pengamanan Gelombang Frekuensi atau Sinyal;
2
21
02
1.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
04
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Tersedianya Layanan Penyediaan Layanan Jumlah Perangkat Daerah Keamanan Informasi untuk Perangkat Keamanan Informasi yang Telah Menggunakan Perangkat Daerah di Tingkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Layanan Keamanan Informasi Provinsi
- 301 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
1. PENDIDIDKAN DANn.KEBUDAYAAN Perlindungan Informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan Pemerintah Daerah melalui Kegiatan Kontra Penginderaan; o. Konsultasi Keamanan Informasi bagi Pengguna Layanan. b Penetapan Pola 2 21 02 1.01 Hubungan Komunikasi Sandi Antar-Perangkat Daerah Provinsi dan 2 21 2 1.01 dengan Pemerintah Pusat dan 5. KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN A. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2 12
Administrasi Kependudukan a.
Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan
2
12
02
2
12
02
Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Provinsi 01
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Pelayanan Pendaftaran Kependudukan
3.01
2
12
02
3.01
2
12
02
4.01
Operasionalisasi Jaring Terlaksananya Operasioalisasi Jumlah Perangkat Daerah Perangkat Komunikasi Sandi Pemerintah Jaring Komunikasi Sandi yang Terhubung dalam Jaring Daerah Daerah Provinsi Perangkat Daerah Komunikasi Sandi
06
Koordinasi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Pelayanan Kependudukan
Pendaftaran
Jumlah Dokumen Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk ke Pemerintah Dokumen penduduk ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Pusat dan Kabupaten/Kota Yang Dilaksanakan
a.
Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 302 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
12
02
2
12
03
2
12
03
4.01
3.02
2
12
03
3.02
2
12
03
4.02
2
12
03
2
12
04
2
12
04
2
12
04
06
4.02
06
06
1.02
3.02
08
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Koordinasi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi PROGRAM PENCATATAN SIPIL Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi Koordinasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi Koordinasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk ke Pemerintah Dokumen penduduk ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Pusat dan Kabupaten/Kota Yang Dilaksanakan
Jumlah Dokumen Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pencatatan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil ke Pemerintah Pusat Dokumen Sipil ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Yang dan Kabupaten/Kota Dilaksanakan
Jumlah Dokumen Koordinasi Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pencatatan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil ke Pemerintah Pusat Dokumen Sipil ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota Yang dan Kabupaten/Kota Dilaksanakan
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Jumlah Dokumen Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Dokumen Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Yang Dilaksanakan
- 303 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
b.
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
12
04
2
12
04
2
12
05
2
12
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
4.02
Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi
4.02
Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
08
12
05
3.01
2
12
05
4.01
Penyediaan Kependudukan
4.01
Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
05
2
12
05
2
12
05
3.02
2
12
05
3.02
03
Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
2
12
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Jumlah Dokumen Koordinasi Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Ke Dokumen Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Jumlah Dokumen Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Dokumen Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Yang Dilaksanakan
Terlaksananya Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Jumlah Dokumen Koordinasi Penyediaan Profil Kependudukan Provinsi Ke Dokumen Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Yang Dilaksanakan
PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Penyediaan Profil Kependudukan
3.01
2
KINERJA
03
Profil
PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi 01
Pembentukan Dinas Terlaksananya Pembentukan Jumlah Dinas Kependudukan Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil Provinsi Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Pencatatan Sipil Provinsi Yang Dibentuk
b.
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 304 -
2
12
05
4.02
2
12
05
4.02
2
12
02
1.03
2
12
02
1.03
01
2
12
02
1.03
02
2
12
03
1.03
2
12
03
1.03
01
2
12
03
1.03
02
2
12
04
1.03
2
12
04
1.03
01
2
12
04
1.03
02
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi 01
Pembentukan Dinas Terlaksananya Pembentukan Jumlah Dinas Kependudukan Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil Provinsi Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Pencatatan Sipil Provinsi Yang Dibentuk Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan terkait Pembinaan dan Pengawasan Laporan terkait Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk terkait Pendaftaran Penduduk Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis terkait Teknis Terkait Pendaftaran Pendaftaran Penduduk Penduduk Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan Terkait terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil
Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis Terkait Laporan Pendaftaran Penduduk
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Laporan Pencatatan Sipil Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis Terkait Laporan Pencatatan Sipil Teknis terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan tekait Pembinaan dan Pengawasan tekait Pengelolaan Informasi Laporan Pengelolaan Informasi tekait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Jumlah Sumber Daya Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis Terkait Manusia yang Mengikuti Teknis Terkait Pengelolaan Pengelolaan Informasi Bimbingan Teknis Terkait Informasi Administrasi Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Orang Kependudukan dan dan Pendayagunaan Data Administrasi Kependudukan Pendayagunaan Data Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan Kependudukan
- 305 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
e.
f.
g.
Penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian.
Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga nonPemerintah di provinsi dan antar kabupaten/kota secara berkala.
SUB KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN d. DANpembinaan KEBUDAYAAN dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
12
02
1.02
02
2
12
03
1.02
02
2
12
04
1.02
02
2
12
05
2
12
05
1.01
2
12
05
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi Terkait Terlaksananya Sosialisasi sosialisasi Pendaftaran Laporan Pendaftaran Penduduk Terkait Pendaftaran Penduduk Penduduk Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi terkait Pencatatan Terlaksananya Sosialisasi Sosialisasi terkait Pencatatan Laporan Sipil terkait Pencatatan Sipil Sipil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi terkait Pengelolaan Terlaksananya Sosialisasi Sosialisasi Penyelenggaraan Informasi Administrasi Penyelenggaraan Urusan Laporan Urusan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Kependudukan PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Penyediaan Profil Kependudukan
01
Penyediaan Data Tersedianya Data Jumlah Dokumen penyediaan Dokumen Kependudukan Provinsi Kependudukan Provinsi data kependudukan Provinsi Jumlah Dokumen Tersusunnya Profil Data Penyusunan profil Data Perkembangan dan Proyeksi Perkembangan dan Proyeksi Dokumen Kependudukan serta Kependudukan Serta Kebutuhan yang lain Kebutuhan Lain
2
12
05
1.01
02
Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi kependudukan serta Kebutuhan yang lain
2
12
02
1.03
01
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan terkait Pembinaan dan Pengawasan Laporan terkait Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk terkait Pendaftaran Penduduk
2
12
03
1.03
01
2
12
04
1.03
01
2
12
02
1.02
04
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan Terkait terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan tekait tekait Pengelolaan Informasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Terlaksananya Koordinasi Koordinasi Berkala Antar Berkala Antar Lembaga Lembaga Pemerintah dan Pemerintah dan Lembaga Non Lembaga Non Pemerintah Pemerintah Kewenangan Kewenangan Provinsi terkait Provinsi terkait Pendaftaran Pendaftaran Penduduk Penduduk
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Laporan Pencatatan Sipil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Laporan tekait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi berkala Antar Lembaga Pemerintah dan Laporan Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi Terkait Pendaftaran Penduduk
- 306 -
h.
Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Urusan administrasi kependudukan di Provinsil
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH g. 106 Koordinasi NOMOR 2021 antarlembaga Pemerintah dan KEWENANGAN nonSUB URUSAN NO lembaga PROVINSI Pemerintah di provinsi dan antar 1. PENDIDIDKAN DANkabupaten/kota KEBUDAYAAN secara berkala.
2
12
03
1.02
04
2
12
04
1.02
04
2
12
02
1.01
05
2
12
03
1.01
05
2
12
04
1.01
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi Berkala Antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi terkait Pencatatan Sipil Terlaksananya Koordinasi Koordinasi Berkala antar Berkala Antar lembaga Lembaga Pemerintah dan Pemerintah dan Lembaga Non Lembaga NonPemerintah Pemerintah Kewenangan Kewenangan Provinsi Provinsi
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Berkala Antar lembaga Pemerintah dan Dokumen Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi terkait Pencatatan Sipil Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi Berkala Antar lembaga Pemerintah dan Dokumen Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi
Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pendaftaran Penduduk
Tersusunnya Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pendaftaran Penduduk
Jumlah Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Dokumen Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pendaftaran Penduduk yang Disusun
Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pencatatan Sipil Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Tersusunnya Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pencatatan Sipil Tersedianya Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Penyusunan Pelaporan Adminduk Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Jumlah Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Dokumen Penyusunan Pelaporan Adminduk terkait Pencatatan Sipil yang Disusun Jumlah Dokumen Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Dokumen Penyusunan Pelaporan Adminduk Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Koordinasi Berkala Antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi terkait Pencatatan Sipil
- 307 -
1. PENDIDIDKAN i.DANPenyusunan KEBUDAYAAN tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota. j.
k.
l.
Fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan
Sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penyusunan Tata Cara Pengelolaan Data Kependudukan yang Bersifat Data Perseorangan, Data Agregat dan Data Pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tersusunnya Tata Cara Pengelolaan Data Kependudukan yang Bersifat Data Perseorangan, Data Agregat dan Data Pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Tata Cara Pengelolaan Data Kependudukan yang Bersifat Dokumen Data Perseorangan, Data Agregat dan Data Pribadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota
2
12
04
1.01
2
12
02
1.02
2
12
02
1.02
2
12
03
1.02
2
12
03
1.02
2
12
04
1.02
Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi terkait Pengelolaan Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penyelenggaraan Informasi Administrasi Penyelenggaraan Urusan Laporan Urusan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Kependudukan
Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan 01
01
2
12
04
1.02
01
2
12
04
1.02
2
12
04
1.02
05
2
12
02
1.02
02
2
12
03
1.02
02
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Terkait Pendaftaran Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Pendaftaran Laporan Penduduk Terkait Pendaftaran Penduduk Penduduk Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi Fasilitasi terkait Pencatatan Terlaksananya Fasilitasi Jumlah Laporan Hasil Laporan Sipil Pencatatan Sipil Fasilitasi Pencatatan Sipil
Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Terselenggarakannya Penyelenggaraan Pemanfaatan Pemanfaatan Data Kependudukan Kependudukan
Jumlah Dokumen Hasil Data pemanfaatan data Dokumen kependudukan Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi Terkait Terlaksananya Sosialisasi sosialisasi Pendaftaran Laporan Pendaftaran Penduduk Terkait Pendaftaran Penduduk Penduduk Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi terkait Pencatatan Terlaksananya Sosialisasi Sosialisasi terkait Pencatatan Laporan Sipil terkait Pencatatan Sipil Sipil
- 308 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH l. 106 Sosialisasi NOMOR 2021 penyelenggaraan urusan Administrasi KEWENANGAN SUB URUSAN NO Kependudukan PROVINSI 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2 m.
n.
o.
p.
Kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi Komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat Pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
Bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan
2
12
12
04
04
1.02
1.02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
02
Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi terkait Pengelolaan Terlaksananya Sosialisasi Sosialisasi Penyelenggaraan Informasi Administrasi Penyelenggaraan Urusan Laporan Urusan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Kependudukan
06
Terlaksananya Kerja Sama Kerja Sama dengan Jumlah Dokumen Hasil kerja dengan Organisasi Organisasi KeMasyarakatan sama Organisasi Masyarakat Dokumen KeMasyarakatan dan dan Perguruan Tinggi dan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi
2
12
04
1.02
03
Tersedianya Komunikasi, Jumlah Dokumen Hasil Komunikasi, Informasi dan Informasi, dan Edukasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Dokumen kepada Pemangku Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Kepentingan dan Masyarakat Kepentingan dan Masyarakat
2
12
02
1.03
01
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan terkait Pembinaan dan Pengawasan Laporan terkait Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk terkait Pendaftaran Penduduk
2
12
03
1.03
01
2
12
04
1.03
01
2
12
02
1.03
02
2
12
03
1.03
02
Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil
02
Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan
2
12
04
1.03
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan Terkait terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan tekait tekait Pengelolaan Informasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Terlaksananya Bimbingan Bimbingan Teknis terkait Teknis Terkait Pendaftaran Pendaftaran Penduduk Penduduk terkait Terlaksananya Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil Terlaksananya Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pencatatan Sipil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan tekait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis Terkait Pencatatan Sipil Jumlah Sumber Daya Manusia yang Mengikuti Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
Orang
- 309 -
KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN q. DANSupervisi KEBUDAYAAN kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
2
12
02
3.03
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan
2
12
02
3.03
2
12
02
4.03
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan
2
12
02
4.03
03
2
12
03
3.03
Pemberian Penyelenggaraan Sipil
Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
12
03
3.03
2
12
03
4.03
Pemberian Penyelenggaraan Sipil
4.03
Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
2
12
12
03
04
3.03
03
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Supervisi Terlaksananya Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Laporan Data Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Pendaftaran Kependudukan yang Dilaksanakan
Jumlah Laporan Supervisi Terlaksananya Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Laporan Data Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Pendaftaran Kependudukan yang Dilaksanakan
Konsultasi Pencatatan
2
2
03
KINERJA
Jumlah Laporan Supervisi Terlaksananya Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Laporan Data Penyelenggaraan Pencatatan Sipil yang Pencatatan Sipil Dilaksanakan
Konsultasi Pencatatan
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi
Jumlah Laporan Supervisi Terlaksananya Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi kegiatan verifikasi dan validasi Data Penyelenggaraan Laporan Data Penyelenggaraan Pencatatan Sipil yang Pencatatan Sipil Dilaksanakan
- 310 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
2
r.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
12
12
04
04
3.03
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terlaksananya Supervisi Supervisi kegiatan verifikasi kegiatan verifikasi dan validasi dan validasi Data Pengelolaan Data Pengelolaan Informasi Informasi Administrasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Provinsi Provinsi
4.03
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Terlaksananya Supervisi Supervisi kegiatan verifikasi kegiatan verifikasi dan validasi dan validasi Data Pengelolaan Data Pengelolaan Informasi Informasi Administrasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Provinsi Provinsi
03
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Pengelolaan Informasi Laporan Administrasi Kependudukan Provinsi yang Dilaksanakan
Jumlah Laporan Supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Pengelolaan Informasi Laporan Administrasi Kependudukan Provinsi yang Dilaksanakan
2
12
04
4.03
2
12
02
3.03
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi Terlaksananya Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendaftaran dan evaluasi Penyelenggaraan Laporan Pendaftaran Kependudukan Kependudukan Pendaftaran Kependudukan yang Dilaksanakan
2
12
02
3.03
04
2
12
02
4.03
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi Terlaksananya Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pendaftaran dan evaluasi Penyelenggaraan Laporan Pendaftaran Kependudukan Kependudukan Pendaftaran Kependudukan yang Dilaksanakan
2
12
02
4.03
2
12
03
3.03
Pemberian Penyelenggaraan Sipil
3.03
Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi Terlaksananya Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pencatatan dan evaluasi Penyelenggaraan Laporan Pencatatan Sipil yang Sipil Pencatatan Sipil Dilaksanakan
2
12
03
04
04
Konsultasi Pencatatan
- 311 -
PROGRAM
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
2
12
03
4.03
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
s.
t.
Pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
Penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabk an
Pemberian Penyelenggaraan Sipil
2
12
03
4.03
2
12
04
3.03
2
12
04
3.03
2
12
04
4.03
2
12
04
4.03
04
2
12
02
1.02
05
2
12
03
1.02
05
2
12
04
1.02
07
2
12
05
2
12
05
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
04
04
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Konsultasi Pencatatan
Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi Terlaksananya Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pencatatan dan evaluasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil yang Sipil Pencatatan Sipil Dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Terlaksananya Pemantauan Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi dan evaluasi Pengelolaan dan evaluasi Pengelolaan Pengelolaan Informasi Informasi Administrasi Informasi Administrasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Provinsi Kependudukan Provinsi yang Provinsi Provinsi Dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Terlaksananya Pemantauan Jumlah Laporan Pemantauan Pemantauan dan evaluasi dan evaluasi Pengelolaan dan evaluasi Pengelolaan Pengelolaan Informasi Informasi Administrasi Informasi Administrasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Provinsi Kependudukan Provinsi yang Provinsi Provinsi Dilaksanakan Pemberian Konsultasi Terlaksananya Konsultasi Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran konsultasi Penyelenggaraan Penduduk Penduduk Pendaftaran Penduduk Pemberian Konsultasi Terlaksananya Konsultasi Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pencatatan Penyelenggaraan Pencatatan Konsultasi Penyelenggaraan Sipil Sipil Pencatatan Sipil Pemberian Konsultasi Terlaksananya Konsultasi Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pengelolaan Penyelenggaraan Pengelolaan konsultasi Penyelenggaraan Informasi Administrasi Informasi Administrasi Pengelolaan Infomasi Kependudukan Kependudukan Administrasi Kependudukan PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Penyediaan Profil Kependudukan
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
Laporan
- 312 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
w.
x.
Memberikan identitas kependudukan bagi OAP sesuai data sistem informasi administrasi kependudukan Melaksanakan pendataan penduduk OAP secara berjenjang berbasis wilayah hukum adat sebagai basis data perencanaan dan penganggaran melalui Sistem Informasi Administrasi Melaksanakan pemutakhiran data kependudukan secara berjenjang
SUB KEGIATAN
v.
Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
KEGIATAN
u.
PROGRAM
Penyajian Data KEWENANGAN Kependudukan yang akuratPROVINSI dan dapat dipertanggungjawabk 1. PENDIDIDKAN DANan KEBUDAYAAN NO
BIDANG URUSAN
t.
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
12
05
1.01
01
Penyediaan Data Tersedianya Data Jumlah Dokumen penyediaan Dokumen Kependudukan Provinsi Kependudukan Provinsi data kependudukan Provinsi
2
12
02
1.03
01
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan terkait Pembinaan dan Pengawasan Laporan terkait Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk terkait Pendaftaran Penduduk
2
12
03
1.03
01
2
12
04
1.03
01
2
12
02
2
12
02
1.02
2
12
02
1.02
01
2
12
02
1.02
01
2
12
04
1.02
KINERJA
Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasaan dan Pengawasan Terkait terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan tekait tekait Pengelolaan Informasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Terkait Laporan Pencatatan Sipil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Laporan tekait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Jumlah Fasilitasi Terkait Pendaftaran Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penduduk Terkait Pendaftaran Penduduk Penduduk Jumlah Fasilitasi Terkait Pendaftaran Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penduduk Terkait Pendaftaran Penduduk Penduduk
Laporan Hasil Pendaftaran Laporan Laporan Hasil Pendaftaran Laporan
Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi
2
12
04
1.02
01
2
12
05
1.01
02
B. PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi terkait Pengelolaan Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Penyelenggaraan Informasi Administrasi Penyelenggaraan Urusan Laporan Urusan Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan Kependudukan Jumlah Dokumen Penyusunan Profil Data Tersusunnya Profil Data Penyusunan profil Data Perkembangan dan Proyeksi Perkembangan dan Proyeksi Perkembangan dan Proyeksi Dokumen kependudukan serta Kependudukan serta Kependudukan Serta Kebutuhan yang lain Kebutuhan yang lain Kebutuhan Lain
- 313 -
1. PENDIDIDKANPENDUDUK DAN KEBUDAYAAN PENGENDALIAN DAN KELUARGA BERENCANA
Pengendalian Penduduk a
b
Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi.
2
14
2
14
02
2
14
02
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1.01
02
1.01
2
14
02
1.02
Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Provinsi
1.02
02
Koordinasi, Penyediaan, dan Pengolahan Data Kependudukan Berbasis Keluarga
02
01
Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi terhadap Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
14
14
INDIKATOR
SATUAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
2
2
KINERJA
2
14
02
1.02
03
Pemetaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
2
14
02
1.02
04
Pengembangan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan
Terlaksananya Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi terhadap Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jumlah Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi terhadap Dokumen Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Koordinasi, Koordinasi, Penyediaan, dan Penyediaan, dan Pengolahan Pengolahan Data Dokumen Data Kependudukan Berbasis Kependudukan Berbasis Keluarga Keluarga Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pemetaan Pemetaan Program Program Kependudukan, Kependudukan, Keluarga Dokumen Keluarga Berencana dan Berencana dan Pembangunan Pembangunan Keluarga Keluarga Terlaksananya Pengembangan Jumlah Dokumen Model Solusi Strategis Pengembangan Model Solusi Dokumen Pengendalian Dampak Strategis Pengendalian Kependudukan Dampak Kependudukan
- 314 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c
d
Melakukan pembinaan, pengawasan pengendalian, kwantitas, kualitas, mobilitas pembangunan keluarga dan pengembangan data Meningkatkan kualitas penduduk OAP
2
14
02
1.02
06
2
14
02
1.02
07
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Penyusunan Penyusunan Profil Profil Kependudukan, Kependudukan, Keluarga Dokumen Keluarga Berencana dan Berencana dan Pembangunan Pembangunan Keluarga Keluarga Penyediaan Dukungan Tersedianya Dukungan Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Pendataan Penyelenggaraan Pendataan Dukungan Penyelenggaraan Dokumen dan Pemutakhiran Data dan Pemutakhiran Data Pendataan dan Pemutakhiran Keluarga Keluarga Data Keluarga
2
14
02
1.01
02
2
14
02
1.01
03
Advokasi GDPK
2
14
02
1.01
14
02
1.01
2
14
02
1.01
2
14
02
1.01
12
04
SATUAN
Penyusunan Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Terlaksananya Penyusunan Penyusunan dan Pemanfaatan dan Pemanfaatan Grand Grand Design Pembangunan Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kependudukan (GDPK) Tingkat Provinsi Tingkat Provinsi
2
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Dokumen Kependudukan (GDPK) Tingkat Provinsi
Jumlah Laporan Pelaksanaan Sosialisasi Terlaksananya Advokasi dan Advokasi dan Sosialisasi Laporan Sosialisasi GDPK GDPK Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk dan
Terlaksananya Pembinaan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan dan Pengawasan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Laporan Penyelenggaraan Pencatatan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan dan Pelaporan dan Pelaporan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Terwujudnya Penguatan Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Kerjasama Kerjasama Pelaksanaan Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Pendidikan Kependudukan Pelaksanaan Pendidikan Dokumen Kependudukan Jalur Formal, Jalur Formal, Nonformal dan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal Informal Nonformal dan Informal
Meningkatkan kualitas penduduk OAP
- 315 -
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
PROGRAM
d
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
05
Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk SLTA-MA sesuai Kearifan Lokal
Terlaksananya Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk SLTA-MA sesuai Kearifan Lokal
06
Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur Formal Melalui Kediklatan, Kepramukaan dan Jalur Nonformal Melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat/Umum Sesuai Kearifan Lokal
Terlaksananya Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur Formal Melalui Kediklatan, Kepramukaan dan Jalur Nonformal Melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat/Umum Sesuai Kearifan Lokal
07
Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SLTA-MA, Jalur Nonformal dan Informal Pada Ormas Pengelola Kelompok Kegiatan Masyarakat
Terlaksananya Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SLTA-MA, Jalur Nonformal dan Informal Pada Ormas Pengelola Kelompok Kegiatan Masyarakat
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan dan Pengembangan Materi Dokumen Pendidikan Kependudukan Untuk SLTA-MA sesuai Kearifan Lokal Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan dan Pengembangan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur Formal Melalui Dokumen Kediklatan, Kepramukaan dan Jalur Nonformal Melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat/Umum Sesuai Kearifan Lokal Jumlah Dokumen Hasil Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang Dokumen SLTA-MA, Jalur Nonformal dan Informal Pada Ormas Pengelola Kelompok Kegiatan Masyarakat
08
Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal Pada Jenjang SLTA-MA melalui Sekolah Siaga Kependudukan/SSK dan Pojok Kependudukan/PJK
Terlaksananya Pendidikan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal Pada Jenjang SLTA-MA melalui Sekolah Siaga Kependudukan/SSK dan Pojok Kependudukan/PJK
Jumlah Laporan Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal, Nonformal dan Informal Pada Jenjang SLTA- Laporan MA melalui Sekolah Siaga Kependudukan/SSK dan Pojok Kependudukan/PJK
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
2
2
2
14
14
14
14
02
02
02
02
1.01
1.01
1.01
1.01
INDIKATOR
SATUAN
- 316 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
Keluarga Berencana (KB) a
Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal
14
02
1.01
Advokasi dan Sosialisasi tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan kepada Pemangku Kepentingan
Terlaksananya Advokasi dan Sosialisasi tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan kepada Pemangku Kepentingan
Advokasi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program KKBPK dan Sektor Lain
Terlaksananya Advokasi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Integrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Sektor Lain
14
02
2
14
03
PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB)
03
1.01
Pengembangan Desain Program, Pengelolaan dan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Sesuai Kearifan Budaya Lokal
1.01
Pengembangan dan Penyediaan Materi dan Sarana Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sesuai Kearifan Budaya Lokal
2
14
14
3
11
KINERJA
2
2
1.01
10
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
2
Terlaksananya Pengembangan dan Penyediaan Materi dan Sarana Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sesuai Kearifan Budaya Lokal
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Hasil Advokasi dan Sosialisasi tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis Dokumen Sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan kepada Pemangku Kepentingan Jumlah Dokumen Hasil Advokasi dan Sosialisasi Pembentukan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB Untuk Memperkuat Dokumen Integrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Sektor Lain
Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan dan Penyediaan Materi dan Sarana Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Dokumen Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sesuai Kearifan Budaya Lokal
edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 317 -
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Promosi dan KIE Program KKBPK
Terwujudnya Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Promosi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Dokumen Promosi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Terlaksananya Pengembangan Strategi Operasional dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan Strategi Operasional dalam Rangka Pemberdayaan dan Dokumen Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
b
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB
2
2
c
Pemberian dukungan operasional Kampung KB, KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA dengan memprioritaskan OAP lintas Daerah Kabupaten/Kota
2
14
14
14
14
3
03
03
03
1.01
5
1.02
Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan BerKB
1.02
01
Pengembangan Strategi Operasional dalam rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
08
Pembinaan Konseling Reproduksi
1.01
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Terlaksananya Pembinaan Pembinaan Promosi dan Kesehatan Promosi dan Konseling Laporan Konseling Kesehatan Kesehatan Reproduksi Reproduksi
- 318 -
1. PENDIDIDKAN dDANFasilitasi KEBUDAYAAN pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria Kampung KB, KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA dengan memprioritaskan OAP Lintas Daerah Kabupaten/Kota
2
2
2
2
e
Pengelolaan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA lintas provinsi
2
14
14
14
14
14
03
03
03
03
03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.01
1.01
1.01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Digunakannya Media Massa Cetak dan Elektronik Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Sesuai Kearifan Budaya Lokal
Jumlah Laporan Penggunaan Media Massa Cetak dan Elektronik Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Laporan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Sesuai Kearifan Budaya Lokal
03
Penggunaan Media Massa Cetak dan Elektronik Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program KKBPK Sesuai Kearifan Budaya Lokal
04
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Advokasi dan Terlaksananya Advokasi dan Advokasi dan KIE Program KIE Program KKBPK Melalui KIE Program Bangga Kencana Dokumen Bangga Kencana Melalui Mitra Kerja Melalui Mitra Kerja Mitra Kerja
05
Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Promosi dan KIE Program KKBPK
Terwujudnya Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Promosi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Kerja Sama dengan Stakeholders dan Mitra Kerja dalam Pelaksanaan Advokasi, Dokumen Promosi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
06
Pengembangan Strategi Operasional Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
Terlaksananya Pengembangan Strategi Operasional Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan Strategi Operasional Promosi dan Dokumen Konseling Kesehatan Reproduksi Sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
- 319 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH e 106 Pengelolaan KRR, NOMOR 2021 pencegahan HIV/AIDS, IMS dan KEWENANGAN SUB URUSAN NO bahaya NAPZA lintas PROVINSI provinsi
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
07
Pengembangan dan Penyediaan Materi Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Reproduksi sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
Terlaksananya Pengembangan dan Penyediaan Materi Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Reproduksi sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan dan Penyediaan Materi Promosi dan Konseling Kesehatan Dokumen Reproduksi dan Hak-Hak Reproduksi sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal
02
Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
Terpenuhinya Organisasi yang Mengikuti Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
Jumlah Organisasi yang mengikuti Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
03
Terpenuhinya Organisasi yang Mengikuti Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Jejaring Kemitraan Penguatan Jejaring Kemitraan dalam Program Pembangunan dalam Program KKBPK Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
Jumlah Organisasi yang Mengikuti Pengembangan dan Penguatan Jejaring Kemitraan dalam Program Pembangunan Organisasi Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Penyediaan Kebijakan Daerah bagi Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Jumlah Dokumen Hasil Kebijakan Daerah bagi Dokumen Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
f
Pendayagunaan SDM pengelola, pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM lintas Daerah Kabupaten/Kota.
Keluarga Sejahtera a
Pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
2
14
14
03
03
2
14
03
2
14
04
2
14
04
2
14
04
1.01
1.02
1.02
1.01
1.01
01
Tersedianya Kebijakan Daerah bagi Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
INDIKATOR
SATUAN
Sejahtera a
- 320 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan PERATURAN PEMERINTAH keluarga melalui NOMOR 106 2021 pembinaan ketahanan dan KEWENANGAN SUB URUSAN NO kesejahteraan PROVINSI keluarga.
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
14
04
1.01
02
Pengembangan Prototype Materi Pembangunan Keluarga Sesuai dengan Kearifan Lokal
2
14
04
1.01
03
Pembinaan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga
2
14
04
1.01
04
Sosialisasi dan Pembinaan Remaja tentang Generasi Berencana
05
Pembinaan Peningkatan Akses dan Kualitas Ketahanan Keluarga dan Remaja
06
Peningkatan Pengelola dan Pusat Informasi Remaja (PIK-R)
07
Pengembangan dan Perbanyakan Materi Substansi Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R), Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana Lainnya yang Dibutuhkan
08
Fasilitasi Pengembangan Kelompok Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R) di Kampung KB
09
Penyediaan Kebijakan dalam rangka Penyiapan Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK)
2
2
2
2
2
14
14
14
14
14
04
04
04
04
04
1.01
1.01
1.01
1.01
1.01
dan
Kapasitas Pelaksana Konseling-
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Unit Hasil Terlaksananya Pengembangan Pengembangan Prototype Unit Prototype Materi Materi Pembangunan Unit Pembangunan Keluarga Keluarga Sesuai dengan Sesuai dengan Kearifan Lokal Kearifan Lokal Terlaksananya Pembinaan Jumlah Dokumen Hasil Ketahanan dan Kesejahteraan Pembinaan Ketahanan dan Keluarga Kesejahteraan Keluarga Jumlah Orang Mengikuti Terlaksananya Sosialisasi dan Sosialisasi dan Pembinaan Pembinaan Remaja tentang Remaja tentang Generasi Generasi Berencana Berencana Jumlah Laporan Hasil Terlaksananya Pembinaan Pembinaan Peningkatan Peningkatan Akses dan Akses dan Kualitas Kualitas Ketahanan Keluarga Ketahanan Keluarga dan dan Remaja Remaja Jumlah PIK-R yang mengikuti Terlaksananya Peningkatan peningkatan kapasitas Kapasitas Pengelola dan Pengelola dan Pelaksana Pelaksana Pusat Informasi Pusat Informasi KonselingKonseling-Remaja (PIK-R) Remaja (PIK-R) Terpenuhinya PIK-R yang Jumlah PIK-R yang mengikuti mengikuti Pengembangan dan Pengembangan dan Perbanyakan Materi Perbanyakan Materi Substansi Pusat Informasi Substansi Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R), Konseling-Remaja (PIK-R), Media Promosi, Alat Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana dan Sarana Prasarana Lainnya yang Dibutuhkan Lainnya yang Dibutuhkan Terpenuhinya PIK-R yang Jumlah PIK-R yang mengikuti mengikuti Pengembangan Pengembangan Kelompok Kelompok Pusat Informasi Pusat Informasi KonselingKonseling-Remaja (PIK-R) di Remaja (PIK-R) di Kampung Kampung KB KB Jumlah Dokumen Kebijakan Tersedianya Kebijakan dalam dalam rangka Penyiapan rangka Penyiapan Pengasuhan 1000 Hari Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) Pertama Kelahiran (HPK)
Dokumen
Orang
Laporan
Organisasi
Organisasi
Organisasi
Dokumen
- 321 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
2
14
14
04
04
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
10
Terlaksananya Penyerasian Penyerasian Kebijakan dalam Kebijakan dalam Pelaksanaan Pelaksanaan Program yang Program yang Mendukung Mendukung Tercapainya IPK Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)
11
Terlaksananya Penyediaan Penyediaan dan dan Pengembangan Materi Pengembangan Materi IPK iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Advokasi, Sosialisasi Promosi IPK
2
14
04
1.01
12
2
14
04
1.01
13
2
14
04
1.01
14
2
14
04
1.01
15
2
14
04
3.01
2
14
04
3.01
16
Terlaksananya Advokasi, dan Sosialisasi dan Promosi Indeks Pengembangan Keluarga Terlaksananya Koordinasi Pelaksanaan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga Evaluasi Pencapaian IPK (Indeks Pembangunan Keluarga) Pelaksanaan Fasilitasi, Terlaksananya Fasilitasi, Pembimbingan, Pembimbingan, Pengembangan, dan Pengembangan, dan Penguatan Penyiapan Penguatan Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK Pengasuhan 1000 HPK Tersedianya Sarana Penyediaan Sarana Penyiapan Penyiapan Pengasuhan 1000 Pengasuhan 1000 HPK HPK Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Fasilitasi Pembinaan Terlaksananya fasilitasi Kelompok Bina Keluarga pembinaan Kelompok Bina Remaja (BKR ) di Kampung Keluarga Remaja (BKR) di KB kampung KB
INDIKATOR
Jumlah Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan dan Pengembangan Materi iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Jumlah Laporan Hasil Advokasi, Sosialisasi dan Promosi Indeks Pengembangan Keluarga Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi, Pembimbingan, Pengembangan, dan Penguatan Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK
SATUAN
Dokumen
Dokumen
Laporan
Laporan
Dokumen
Jumlah Sarana Penyiapan Unit Pengasuhan 1000 HPK
Jumlah Bina Keluarga Remaja (BKR) yang mendapat fasilitasi kelompok pembinaan di Kampung KB
- 322 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
2
b
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
14
14
04
04
3.01
17
4.01
2
14
04
4.01
16
2
14
04
4.01
17
2
14
04
1.02
2
14
04
1.02
01
2
14
04
1.02
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Sosialisasi dan Promosi 7 Dimensi Lansia Tangguh dan Pendampingan Lansia Jangka Panjang Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Fasilitasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR ) di Kampung KB
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Pelaksanaan Terlaksananya Sosialisasi dan Sosialisasi dan Promosi 7 Promosi 7 Dimensi Lansia Dimensi Lansia Tangguh dan Laporan Tangguh dan Pendampingan Pendampingan Lansia Jangka Lansia Jangka Panjang Panjang
Terlaksananya fasilitasi Jumlah Bina Keluarga Remaja pembinaan Kelompok Bina (BKR) yang mendapat fasilitasi kelompok Keluarga Remaja (BKR) di pembinaan di Kampung KB kampung KB Jumlah Pelaksanaan Sosialisasi dan Promosi 7 Terlaksananya Sosialisasi dan Sosialisasi dan Promosi 7 Dimensi Lansia Tangguh dan Promosi 7 Dimensi Lansia Dimensi Lansia Tangguh dan Laporan Pendampingan Lansia Jangka Tangguh dan Pendampingan Pendampingan Lansia Jangka Panjang Lansia Jangka Panjang Panjang Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Ketahanan Terlaksananya Pengelolaan Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Ketahanan Keluarga Melalui Keluarga Melalui Pusat Dokumen Pelayanan Keluarga Sejahtera Pusat Pelayanan Keluarga Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Sejahtera (PPKS) (PPKS) Terwujudnya Penguatan Jumlah Laporan Hasil Penguatan Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Penguatan Pemberdayaan Laporan Ekonomi Keluarga Keluarga Ekonomi Keluarga
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 323 -
URUSAN
tingkat Daerah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan PERATURAN PEMERINTAH kesejahteraan NOMOR 106 2021 keluarga
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
03
Sosialisasi dan Promosi Tentang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pengelolaan Keuangan Keluarga
Terlaksananya Sosialisasi dan Promosi Tentang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Pengelolaan Keuangan Keluarga
Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi dan Promosi Tentang Pemberdayaan Laporan Ekonomi Keluarga dan Pengelolaan Keuangan Keluarga
04
Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan Keluarga Melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Terwujudnya Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan Keluarga Melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Jumlah Dokumen Hasil Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan Keluarga Melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Dokumen Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
05
Terlaksananya Fasilitasi Fasilitasi Pengembangan Pengembangan Program Program Ketahanan Keluarga Ketahanan Keluarga di di Kampung KB Kampung KB
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengembangan Dokumen Program Ketahanan Keluarga di Kampung KB
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN 2
2
2
14
14
14
04
04
04
1.02
1.02
1.02
C. TENAGA KERJA TENAGA KERJA
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
2
PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVIT AS TENAGA KERJA
a.
Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Klaster Kompetensi Dengan Memperioritaskan OAP
2
07
2
07
03
2
07
03
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 1.01
Pelaksanaan berdasarkan Kompetensi
Latihan
Kerja Klaster
INDIKATOR
SATUAN
- 324 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PELATIHAN a. PEMERINTAH Pelaksanaan PERATURAN KERJA DAN NOMOR 106 Pelatihan 2021 PRODUKTIVIT Berdasarkan Klaster AS TENAGA Kompetensi Dengan KEWENANGAN KERJA SUB URUSAN NO Memperioritaskan PROVINSI OAP 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
b.
c.
d.
e.
Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Konsultansi produktivitas perusahaan menengah
pada
Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi
Menyediakan Insentif Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP
07
03
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
2
07
03
1.01
02
Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama Dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja
2
07
03
1.01
03
Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja
2
07
03
1.02
2
07
03
1.02
2
07
03
1.03
2
07
03
1.03
2
07
03
1.04
2
07
03
1.04
2
07
03
1.03
01
01
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Proses Pendidikan dan Pelatihan Jumlah tenaga kerja yang Keterampilan bagi Pencari mendapat pelatihan berbasis Orang Kerja berdasarkan Klaster kompetensi pada tahun n Kompetensi Jumlah Terlaksananya Koordinasi kesepakatan/koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja dalam rangka optimalisasi Sama Dengan Sektor Swasta kapasitas instruktur dan Lembaga untuk Penyediaan Instruktur peningkatan sarana serta Sarana dan Prasarana prasarana pelatihan vokasi Lembaga Pelatihan Kerja dan produktivitas pada tahun n Jumlah pengadaan dan Tersedianya Sarana Pelatihan pemeliharaan sarana Unit Kerja pelatihan kerja
Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Survey dan Penilaian Terlaksananya Survey dan Jumlah Lembaga Pelatihan LPK Akreditasi Kepada Lembaga Penilaian Akreditasi Kepada Kerja yang terakreditasi Pelatihan Kerja Lembaga Pelatihan Kerja Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah Jumlah perusahaan Pelaksanaan Konsultasi Terlaksananya Konsultasi menengah yang mendapatkan Produktivitas kepada Produktivitas kepada Perusahaan konsultasi peningkatan Perusahaan Menengah Perusahaan Menengah produktivitas Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Dokumen Hasil Terlaksananya Pengukuran Pengukuran Kompetensi dan pengukuran produktivitas dan Kompetensi dan Produktivitas Dokumen Produktivitas Tenaga Kerja daya saing tenaga kerja di Tenaga Kerja tingkat daerah Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
- 325 -
2
PENEMPATAN TENAGA KERJA
a.
Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi dengan Memprioritaskan OAP
07
03
3.03
4.03
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
e. NO
URUSAN
KEWENANGAN Menyediakan Insentif Bagi PROVINSI Lembaga Pelatihan Kerja Yang 1. PENDIDIDKAN DANMenyelenggarakan KEBUDAYAAN Pelatihan Kerja Bagi OAP SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
04
Penyediaan Bantuan Berupa Insentif Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP
Tersedianya Insentif Berupa Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Instruktur Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP
04
Penyediaan Bantuan Berupa Insentif Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP
Tersedianya Insentif Berupa Program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Instruktur Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP
2
07
03
2
07
04
2
07
04
1.01
2
07
04
1.01
01
Penyediaan Sumber Pelayanan Antar Kerja
2
07
04
1.01
02
Pelayanan Antar Kerja
2
07
04
1.01
03
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Insentif Berupa ProgramPelatihan dan Peningkatan Kompetensi Instruktur Bagi Lembaga LPK Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP Yang Disediakan Jumlah Insentif Berupa ProgramPelatihan dan Peningkatan Kompetensi Instruktur Bagi Lembaga LPK Pelatihan Kerja Yang Menyelenggarakan Pelatihan Kerja Bagi OAP Yang Disediakan
PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Pelayanan antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota Daya
2
07
04
1.01
04
Pembinaan Operasionalisasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKL (Antar Kerja Lokal)
2
07
04
1.01
05
Perluasan Kesempatan Kerja
Tersedianya SDM Pelayanan Jumlah SDM Pelayanan Antar Antar Kerja (Pengantar Kerja Kerja yang tersedia dan/atau Orang dan Petugas Antar Kerja) ditingkatkan kompetensinya Jumlah tenaga kerja yang Terwujudnya Pelayanan Antar ditempatkan melalui layanan Orang Kerja AKAD, AKL dan ULD Terlaksananya Penyuluhan Jumlah pencari kerja yang dan Bimbingan Jabatan bagi mendapatkan penyuluhan Orang Pencari Kerja dan bimbingan jabatan Terlaksananya Pembinaan Jumlah Orang yang Operasionalisasi Pelayanan mendapatkan pembinaan Penempatan Tenaga Kerja operasionalisasi pelayanan Orang AKAD (Antar Kerja Antar penempatan tenaga kerja Daerah) dan AKL (Antar Kerja AKAD dan AKL Lokal) Terwujudnya Kesempatan Kerja
Perluasan
Jumlah tenaga kerja yang diberdayakan melalui program Orang perluasan kesempatan kerja
- 326 -
c.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah bekerja di Daerah provinsi.
KEGIATAN
1. PENDIDIDKAN b. DANPengelolaan KEBUDAYAAN Informasi Pasar Kerja dalam 1 (satu) daerah Provinsi
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
2
07
04
1.03
2
Penerbitan perizinan berusaha kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
04
1.03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Pengelolaan Informasi Pasar Kerja 01
Tersedianya Data dan Pemeliharaan dan Informasi Pencari Kerja yang Operasional Aplikasi Informasi Memanfaatkan Aplikasi Pasar Kerja Online Informasi Pasar Kerja Online Terselenggaranya Pelayanan Pelayanan dan Penyediaan dan Penyediaan Informasi Informasi Pasar Kerja Online Pasar Kerja Online melalui sistem online (KarirHub)
Jumlah data dan informasi yang dihasilkan aplikasi Dokumen informasi pasar kerja online
Jumlah pencari dan pemberi kerja yang terdaftar dalam Orang pasar kerja melalui sistem online (KarirHub) Jumlah pencari kerja yang Job mendapatkan pekerjaan Orang melalui Job Fair/Bursa Kerja
2
07
04
1.03
02
2
07
04
1.03
03
2
07
04
1.04
Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Provinsi
1.04
01
Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Terlaksananya Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Jumlah CPMI/PMI yg Calon Pekerja Migran dilindungi dan ditingkatkan Orang Indonesia (CPMI)/Pekerja kompetensinya Migran Indonesia (PMI) Terlaksananya Kegiatan yang dilakukan untuk verifikasi dan pemberian izin kepada cabang perusahaan PMI secara online
2
d.
07
SUB KEGIATAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
07
04
Job Fair/Bursa Kerja
Terlaksananya Fair/Bursa Kerja
2
07
04
1.04
02
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi secara elektronik
2
07
04
1.04
03
Penyediaan Layanan Terpadu Tersedianya Layanan Terpadu Jumlah CPMI yang terlayani Orang pada Calon Pekerja Migran pada Calon Pekerja Migran sesuai prosedur dalam LTSA
2
07
04
1.04
04
Pemberdayaan Pekerja Migran Terlaksananya pemberdayaan Jumlah PMI Indonesia Purna Penempatan PMI Purna Penempatan diberdayakan
02
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi secara elektronik
2
07
04
1.04
Terlaksananya Kegiatan yang dilakukan untuk verifikasi dan pemberian izin kepada cabang perusahaan PMI secara online
Jumlah cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Perusahaan diverifikasi dan diberi izin secara online
Purna
yang
Orang
Jumlah cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Perusahaan diverifikasi dan diberi izin secara online
- 327 -
1. PENDIDIDKAN e. DANValidasi KEBUDAYAAN pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi f.
g.
h.
Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas
Memberikan pendampingan kewirausahaan OAP
bagi
Pembentukan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
2
07
04
1.05
2
07
04
3.01
2
07
04
3.01
2
07
04
4.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
01
05
07
04
4.01
05
2
07
04
3.01
07
2
07
04
4.01
07
07
04
3.01
KINERJA
INDIKATOR
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengesahan RPTKA yang tidak Jumlah TKA Mengandung Perubahan Terlaksananya Pendataan TKA Mendapatkan Jabatan, Jumlah TKA, dan RPTKA Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
SATUAN
yang telah Pengesahan Orang
Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota
2
2
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
06
Terlaksananya Pemberian Pemberian penghargaan penghargaan kepada kepada perusahaan yang perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas penyandang disabilitas Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota Terlaksananya Pemberian Pemberian penghargaan penghargaan kepada kepada perusahaan yang perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas penyandang disabilitas Terselenggaranya Pemberdayaan Bagi OAP Pemberdayaan Bagi OAP Melalui Kegiatan Melalui Kegiatan Kewirausahaan Kewirausahaan Terselenggaranya Pemberdayaan Bagi OAP Pemberdayaan Bagi OAP Melalui Kegiatan Melalui Kegiatan Kewirausahaan Kewirausahaan Penyelenggaraan Layanan Ketenagakerjaan
Unit Terselenggaranya Disabilitas Layanan Ketenagakerjaan
Jumlah perusahaan yang Mendapatkan Penghargaan karena mempekerjakan Perusahaan tenaga kerja penyandang disabilitas
Jumlah perusahaan yang Mendapatkan Penghargaan karena mempekerjakan Perusahaan tenaga kerja penyandang disabilitas Jumlah OAP Yang Diberdayakan melaui Orang Kegiatan Kewirausahaan Jumlah OAP Yang Diberdayakan melaui Orang Kegiatan Kewirausahaan
Jumlah Tenaga Kerja Unit Disabilitas yang Disabilitas Orang Mendapatkan Fasilitasi Layanan ULD
- 328 -
2 i.
Mewajibkan Setiap penanaman modal wajib mengutamakan penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan tetap memperhatikan kompetensi
HUBUNGAN INDUSTRIAL a.
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi
2
07
07
04
04
2
07
04
2
07
05
2
07
05
2
2
07
07
05
05
4.01
3.01
4.01
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
BIDANG URUSAN
h. NO
URUSAN
Pembentukan unit KEWENANGAN layanan disabilitas bidangPROVINSI ketenagakerjaan 1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1.01
KINERJA
Unit Terselenggaranya Disabilitas Layanan Ketenagakerjaan
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Tenaga Kerja Unit Disabilitas yang Disabilitas Orang Mendapatkan Fasilitasi Layanan ULD
06
Penyelenggaraan Layanan Ketenagakerjaan
08
Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan
Terlaksananya Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan Dokumen memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan Yang Telah Dilaksanakan
08
Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan
Terlaksananya Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi ke Perusahaan dalam Penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan Dokumen memperhatikan kompetensi Sesuai Kebutuhan Yang Telah Dilaksanakan
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota
1.01
1.01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
Terlaksananya Pengesahan Pengesahan Peraturan Peraturan Perusahaan yang Perusahaan yang terkait terkait dengan Hubungan dengan Hubungan Industrial Industrial dan terdaftar di WLKP Online
Jumlah perusahaan yang menyusun Peraturan Perusahaan Perusahaan dan terdaftar di WLKP Online
02
Terlaksananya Perjanjian Pendaftaran Perjanjian Kerja Kerja Bersama yang terkait Bersama yang terkait dengan dengan Hubungan Industrial Hubungan Industrial dan terdaftar di WLKP Online
Jumlah perusahaan yang menyusun Perjanjian Kerja Perusahaan Bersama dan terdaftar di WLKP Online
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
- 329 -
URUSAN
Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota PERATURAN PEMERINTAH dalam (satu) NOMOR 106 2021 1 Daerah provinsi
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
2
b.
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampa k pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi
2
07
07
05
05
1.01
03
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Terselenggaranya Pendataan dan Informasi Sarana Penyelenggaraan Pendataan Hubungan Industrial dan Informasi Sarana (PP/PKB, Struktur Skala Hubungan Industrial dan Upah, dan LKS Bipartit) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pekerja yang terdaftar sebagai peserta jamsostek
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah data dan informasi sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) Laporan dan pekerja yang terdaftar sebagai peserta jamsostek
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi
1.02
2
07
05
1.02
01
2
07
05
1.02
02
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi
Terlaksananya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi Terselesaikannya Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi
Terselenggaranya Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan Jumlah asosiasi pengusaha pada Organisasi Pengusaha, Asosiasi dan dan serikat pekerja yang Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja diverifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Non Afiliasi
Jumlah dicegah
perselisihan
yang
Perkara
Jumlah perkara perselisihan Perkara yang terselesaikan
2
07
05
1.02
03
Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Non Afiliasi
2
07
05
1.02
04
Pelaksanaan Operasional Terlaksananya Operasional Jumlah LKS Tripartit yang Lembaga Lembaga Kerjasama Tripartit Lembaga Kerjasama Tripartit dibina Daerah Provinsi Daerah Provinsi
- 330 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
07
05
1.02
05
2
07
05
1.03
2
07
05
1.03
01
2
07
05
1.03
02
2
07
05
1.03
03
2
07
05
1.03
04
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
PENGAWASAN KETENAGAKE RJAAN
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi
2
07
05
2
07
06
2
07
06
2
07
06
1.03
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
INDIKATOR
Jumlah perusahaan yang Pembinaan Pengupahan Skala Terlaksananya Pembinaan mendapatkan pembinaan Provinsi Pengupahan Skala Provinsi pengupahan skala provinsi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan Upah Minimum Ditetapkan Upah Minimum Jumlah Penetapan UMP Provinsi (UMP) Provinsi (UMP) Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Penetapan Upah Minimum Ditetapkan Upah Minimum Jumlah penetapan UMK Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota (UMK) Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Terlaksananya Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
SATUAN
Perusahaan
Surat Keputusan
Surat Keputusan
Jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam program Orang jaminan sosial ketenagakerjaan
PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1.01
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan
1.01
Terlaksananya Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan dan Pemeriksaan Norma Norma Kerja di Perusahaan Ketenagakerjaan di Perusahaan
01
Jumlah Perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan di Perusahaan perusahaan (termasuk perusahaan yang mempekerjakan TKA)
PENGAWASAN KETENAGAKE RJAAN
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi
- 331 -
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
KEGIATAN
SUB KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
PROGRAM
NO
BIDANG URUSAN
SUB URUSAN
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
2
07
06
1.01
02
2
07
06
1.01
03
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
6. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN LINGKUNGAN HIDUP A. KEHUTANAN KEHUTANAN 3 28 Perencanaan Hutan
a.
b.
Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan tingkat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
3
28
02
3
28
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
Terlaksananya Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan Terlaksananya Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah kasus permasalahan Kasus hukum yang diselesaikan Jumlah perusahaan menerapkan K3
yang
Perusahaan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN PROGRAM PERENCANAAN HUTAN
3.01
Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Tingkat Provinsi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Jumlah Dokumen Sinkronisasi Penyelenggaran Penyelenggaran Inventarisasi Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Hutan Tingkat Provinsi Papua Provinsi Papua Provinsi Papua
3
28
02
3.01
3
28
02
4.01
Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Tingkat Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaran Inventarisasi Hutan Tingkat Provinsi Papua Barat
3
28
02
4.01
3
28
02
3.02
3
28
02
3.02
3
28
02
4.02
01
01
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Sinkronisasi Penyelenggaran Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Barat
Inventarisasi Hutan Tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua
01
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Inventarisasi Inventarisasi Hutan Tingkat Hutan Tingkat DAS yang DAS yang wilayahnya di wilayahnya di dalam Provinsi dalam Provinsi Papua Papua Inventarisasi Hutan Tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua Barat
Jumlah Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua
b.
Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 332 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
c.
d.
e.
Inventarisasi Hutan tingkat unit pengelolaan hutan dan dilaksanakan oleh KPH
Penyusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan lindung
Penyusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan produksi
3
28
02
4.02
3
28
02
3.03
3
28
02
3.03
3
28
02
4.03
3
28
02
4.03
3
28
02
3.04
01
01
01
KINERJA
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Inventarisasi Inventarisasi Hutan Tingkat Hutan Tingkat DAS yang DAS yang wilayahnya di wilayahnya di dalam Provinsi dalam Provinsi Papua Barat Papua Barat Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Inventarisasi Inventarisasi Hutan Tingkat Hutan Tingkat Unit Unit Pengelolaan Hutan dan Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH dilaksanakan oleh KPH Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Inventarisasi Inventarisasi Hutan Tingkat Hutan Tingkat Unit Unit Pengelolaan Hutan dan Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH dilaksanakan oleh KPH Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Lindung
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen DAS yang wilayahnya di dalam Provinsi Papua Barat
Jumlah Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH
Jumlah Dokumen Inventarisasi Hutan Tingkat Dokumen Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Rancang Sinkronisasi Penyusunan Bangun Unit Pengelolaan Dokumen Rancang Bangun Unit Hutan Lindung yang disusun Pengelolaan Hutan Lindung
3
28
02
3.04
3
28
02
4.04
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Lindung
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Rancang Sinkronisasi Penyusunan Bangun Unit Pengelolaan Dokumen Rancang Bangun Unit Hutan Lindung yang disusun Pengelolaan Hutan Lindung
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Produksi
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Rancang Sinkronisasi Rancang Bangun Bangun Unit Pengelolaan Dokumen Unit Pengelolaan Hutan Hutan Produksi Produksi
3
28
02
4.04
3
28
02
3.04
3
28
02
3.04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
02
- 333 -
f.
g.
h.
Pembentukan unit pengelolaan hutan lindung
Pembentukan unit pengelolaan hutan produksi
Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada hutan lindung
PROGRAM
KEGIATAN
3
28
02
4.04
3
28
02
4.04
3
28
02
3.04
3
28
02
3.04
3
28
02
4.04
3
28
02
4.04
3
28
02
3.04
3
28
02
3.04
3
28
02
4.04
3
28
02
4.04
3
28
02
3.04
3
28
02
3.04
3
28
02
4.04
SUB KEGIATAN
BIDANG URUSAN
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
PERATURAN PEMERINTAH e. 106 Penyusunan rancang NOMOR 2021 bangun unit pengelolaan hutan KEWENANGAN SUB URUSAN NO produksi PROVINSI
02
03
03
04
04
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Produksi Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi dan Jumlah Dokumen Rancang Sinkronisasi Rancang Bangun Bangun Unit Pengelolaan Dokumen Unit Pengelolaan Hutan Hutan Produksi Produksi
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Unit Unit Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan Lindung Lindung Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Unit Unit Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan Lindung Lindung Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Unit Unit Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan Produksi Produksi Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Unit Unit Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan Produksi Produksi Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung
Jumlah Unit Pengelolaan Unit Hutan Lindung yang dibentuk
Jumlah Unit Pengelolaan Unit Hutan Lindung yang dibentuk
Jumlah Hutan dibentuk
Unit Pengelolaan Produksi yang Unit
Jumlah Hutan dibentuk
Unit Pengelolaan Produksi yang Unit
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Jumlah Organisasi KPH dan Pembentukan Organisasi KPH Organisasi KPH dan Wilayah wilayah Pengelolaan KPH pada Unit dan Wilayah Pengelolaan KPH Pengelolaan KPH pada Hutan Hutan Lindung yang dibentuk pada Hutan Lindung Lindung Pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung
h.
Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada hutan PERATURAN PEMERINTAH lindung NOMOR 106 2021
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
SUB URUSAN
- 334 -
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
i.
j.
k.
Pembentukan organisasi dan wilayah pengelolaan KPH pada hutan produksi KPH
Penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi
Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan tingkat provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
05
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
KINERJA
28
02
4.04
3
28
02
3.04
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Organisasi dan Wilayah Wilayah Pengelolaan KPH pengelolaan KPH pada hutan pada Hutan Produksi KPH produksi KPH
3
28
02
3.04
3
28
02
4.04
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan produksi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Organisasi dan Wilayah Wilayah Pengelolaan KPH Pengelolaan KPH pada Hutan pada Hutan Produksi KPH Produksi KPH
3
28
02
4.04
3
28
02
3.05
3
28
02
3.05
3
28
02
4.05
3
28
02
4.05
3
28
02
3.05
06
SATUAN
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Pembentukan Jumlah Organisasi KPH dan Pembentukan Organisasi KPH Organisasi KPH dan Wilayah wilayah Pengelolaan KPH pada Unit dan Wilayah Pengelolaan KPH Pengelolaan KPH pada Hutan Hutan Lindung yang dibentuk pada Hutan Lindung Lindung
3
06
INDIKATOR
Jumlah Organisasi dan wilayah Pengelolaan KPH pada Unit Hutan Produksi KPH yang dibentuk
Jumlah Organisasi dan wilayah Pengelolaan KPH pada Unit Hutan Produksi KPH yang dibentuk
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi 01
01
Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Penyusunan Penyusunan Rencana Rencana Kehutanan Tingkat Kehutanan Tingkat Provinsi Provinsi Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Terlaksananya Koordinasi dan Koordinasi dan Sinkronisasi Sinkronisasi Penyusunan Penyusunan Rencana Rencana Kehutanan Tingkat Kehutanan Tingkat Provinsi Provinsi Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi
Jumlah dokumen rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Dokumen yang disusun
Jumlah dokumen rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Dokumen yang disusun
- 335 -
Pemanfaatan Hutan a.
Melaksanakan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan
SUB KEGIATAN
pengendalian 1. PENDIDIDKAN DANpelaksanaan KEBUDAYAAN rencana kehutanan tingkat provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI dan Evaluasi
BIDANG URUSAN
NO k.
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
KINERJA
Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
Jumlah dokumen Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Dokumen Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
Terlaksananya Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
Jumlah dokumen Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Dokumen Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
3
28
02
3.05
3
28
02
4.05
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi
4.05
Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, KPH Lindung dan KPH Produksi
3
28
02
3
28
03
3
28
03
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
02
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN Pengelolaan Rencana Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kewenangan Provinsi
1.01
3
28
03
1.01
01
3
28
03
1.01
02
3
28
03
1.01
03
Jumlah Rancang Bangun Tata Penyusunan Rancang Bangun Tersusunnya Rancang Hutan Wilayah Kesatuan Tata Hutan Wilayah Kesatuan Bangun Tata Hutan Wilayah Dokumen Pengelolaan Hutan yang Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Disusun Terlaksananya pembagian Jumlah Unit Kesatuan Pembagian Blok/Petak Blok/Petak Pengelolaan Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan Kesatuan Hutan di Kesatuan Produksi/Lidung (KPHP/L) Unit Pengelolaan Hutan Pengelolaan Hutan yang Telah Dilakukan Produksi/Lidung (KPHP/L) Pembagian Blok Jumlah Sarana Prasarana Tersedianya Kantor Resor Penyediaan dan Pemeliharaan Operasionalisasi Resor dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Sarana Prasarana Kantor Resor Kesatuan Unit dan Sarana Prasarana Operasionalisasi KPH Pengelolaan Hutan yang Operasionalisasi Resor Terbangun
- 336 -
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI
BIDANG URUSAN
NO
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
1. PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN
b.
Usulan rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
3
28
03
1.01
3
28
03
1.02
3 c.
d.
Penetapan rencana pengelolaan hutan jangka pendek
Pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan
3
28
28
03
03
1.02
04
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Penyusunan Pengelolaan Pengelolaan Hutan
Rencana Tersusunnya Kesatuan Pengelolaan Pengelolaan Hutan
1.02
Penyusunan Pengelolaan Pengelolaan Hutan
Rencana Tersusunnya Kesatuan Pengelolaan Pengelolaan Hutan
3
28
03
1.02
3
28
03
1.03
Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Penilaian Pengelolaan di Hutan Produksi
3
28
03
1.03
06
3
28
03
1.03
07
3
28
03
3.10
INDIKATOR
Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukkan dan Fungsi Peruntukan Hutan Kawasan Hutan untuk Wilayah Provinsi. Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK)
Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) 01
KINERJA
SATUAN
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Peruntukkan dan Dokumen Fungsi Kawasan Hutan untuk Wilayah Provinsi
Jumlah Dokumen Rencana Rencana Pengelolaan Kesatuan Kesatuan Dokumen Pengelolaan Hutan yang Tersusun
Jumlah dokumen rencana Rencana pengelolaan kesatuan Kesatuan Dokumen pengelolaan hutan yang tersusun
Jumlah Dokumen Rencana Rencana Terlaksananya Penilaian Kerja Tahunan Pemanfaatan Kawasan Rencana Kerja Tahunan Dokumen Hutan Produksi yang Pemanfaatan Hutan Produksi Disahkan Jumlah Dokumen Rencana Penilaian Rencana Terlaksananya Penilaian Kerja Tahunan Pemanfaatan Pengelolaan di Kawasan Rencana Kerja Tahunan Dokumen Hutan Lindung yang Hutan Lindung Pemanfaatan Hutan Lindung Disahkan Pemanfaatan Kayu pada areal penggunaan lain
- 337 -
e.
Pengolahan Hasil Hutan
a
Monitoring dan evaluasi pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain
Pemberian perizinan berusaha pengolahan hasil hutan skala menengah dan perubahannya: 1) pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas izin produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun; dan/atau 2) pengolahan HHBK kapasitas izin produksi 1.000 (seribu) ton per
SUB KEGIATAN
pada areal 1. PENDIDIDKAN DANpenggunaan KEBUDAYAAN lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan
KEGIATAN
KEWENANGAN PROVINSI kayu Pemanfaatan
BIDANG URUSAN
NO d.
URUSAN
SUB URUSAN
PROGRAM
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 2021
Pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan
3
28
03
3.10
3
28
03
4.10
Pemanfaatan Kayu pada areal penggunaan lain Pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan
3
28
03
4.10
3
28
03
3.10
3
28
03
3.10
3
28
03
4.10
3
28
03
4.10
3
28
03
3
28
03
1.06
3
28
03
1.06
01
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
01
KINERJA
INDIKATOR
SATUAN
Jumlah unit manajemen yang Terlaksananya pemanfaatan melaksanakan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan kayu pada areal penggunaan Unit lain untuk kegiatan di luar lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan sektor kehutanan
Jumlah unit manajemen yang Terlaksananya pemanfaatan melaksanakan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan kayu pada areal penggunaan Unit lain untuk kegiatan di luar lain untuk kegiatan di luar sektor kehutanan sektor kehutanan
Pemanfaatan Kayu pada areal penggunaan lain 02
02
Jumlah laporan monitoring Monitoring dan evaluasi Terlaksananya monitoring dan dan evaluasi pemanfaatan pemanfaatan kayu pada areal evaluasi pemanfaatan kayu Dokumen kayu pada areal penggunaan penggunaan lain pada areal penggunaan lain lain Pemanfaatan Kayu pada areal penggunaan lain Jumlah laporan monitoring Monitoring dan evaluasi Terlaksananya monitoring dan dan evaluasi pemanfaatan pemanfaatan kayu pada areal evaluasi pemanfaatan kayu Dokumen kayu pada areal penggunaan penggunaan lain pada areal penggunaan lain lain PROGRAM PENGELOLAAN HASIL HUTAN Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
01
Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati
- 338 -
3
28
03
1.06
SUB KEGIATAN
KEGIATAN
PROGRAM
BIDANG URUSAN
HASIL PEMETAAN DAN PEMUTAKHIRAN PP 106 TAHUN 2021 TERHADAP KEPMENDAGRI 050-5889 TAHUN 2021 KODE
URUSAN
Pengolahan a Pemberian perizinan Hasil Hutan berusaha pengolahan PERATURAN PEMERINTAH hasil2021 hutan skala NOMOR 106 menengah dan perubahannya: KEWENANGAN SUB URUSAN NO PROVINSI hasil 1) pengolahan hutan kayu dengan 1. PENDIDIDKAN DANkapasitas KEBUDAYAAN izin produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun; dan/atau 2) pengolahan HHBK kapasitas izin produksi 1.000 (seribu) ton per tahun sampai dengan kurang dari 3.000 (tiga ribu) ton per tahun.
02
NOMENKLATUR URUSAN PROVINSI
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
KINERJA
Terpenuhinya kebutuhan Pembudidayaan Hasil Hutan Jumlah Unit managemen Unit bahan baku dan akses Pasar Bukan Kayu dengan tidak PBPH HHBK skala Kecil dan Managemen bagi PBPH HHBK Skala kecil Mengurangi Fungsi Pokoknya menengah beroperasi dan menengah Jumlah Unit managemen Pengawasan Perizinan Terpenuhinya hak akses SIUnit PBPHH HHBK skala Kecil dan Pengolahan Hasil Hutan RPBBPHH bagi PBPHH HHBK menengah yang memiliki Hak Managemen Bukan Kayu Skala Kecil dan menengah Akses SI-RPBBPHH
28
03
1.06
03
3
28
03
1.06
04
3
28
03
1.07
Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi