5 0 525 KB
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Gedung Graha BNPB Jalan Pramuka Kav. 38, Jakarta Timur 13120
Telepon: 021-29827766, Faksimile: 021-2 128 1200
Situs: http://www.bnpb.go.id
BNPB
SURAT EOARAN NOMOR: SE- ofS ISUlKP.09/03/2019 TENTANG HIMBAUAN BEBAS KEMASAN PLASTIK 01 LlNGKUNGAN BAOAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepada Yth. Seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan BNPB Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan memindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Februari 2018 Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik, maka dihimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.
b.
c. d.
Dilarang menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing kecuali kantong plastik untuk mengangkat limbah domestik; Setiap pelaksanaan rapatlkoordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung kantor untuk tidak memakai pembungkus makanan/kemasan minuman plastik; Menyediakan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruang pertemuanlruang rapatlaula; Aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kemasan dan sampah plastik di lingkungan kerja masing-masing melalui media sosial dan media lainnya untuk mendukung "BNPB Go Green".
Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 2 \ Maret 2019 Sekretaris Utama,