5 0 1 MB
PEMERINTATI TTAEUPETEN MANGGARAI TIMUR SIEKRETARIAT DAERAII BOROIfG
Nomor Sifat I"amp Perihal
Kesra.460
Borong,
.l 186 IIV /2016
26
April2016
Kepada
Penting 1 (Satu) Jepitan Edaran Kawasan Tanpa Rokok (XTRI
Yth. l)Pimpinan SKPD Lingkup Pem erintah Kab. Manggarai Timur 2lPar.a Kepala Puskesmas se-
Kab.Manggarai Timur 3)Para Kepala Sekolah SMU/ MA,SLTP/ MTS, SD / MI,TK, PAUD
Masinq-masing
ST'RAT EDARAI{
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Manggarai
Timur Nomor 7 Tahun 2016 dan yang telah diundangkan pada Berita Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2076 Nomor 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTRI yang meliputi 1.
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, hrskesmas,
Pustu, Poskesdes, Polindes, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya; 2.
Tempat proses belajar mengajar seperti TK/PAUD, SD/MI, SLTP/ MTS,SMU / MA termasuk ruang perpustakaan; dan
3. Kantor -kantor Pemerintah
Berkenaan dengan
hal tersebut, kami minta
perhatian
sebagai berikut: L.
Semua Pengelola, Pimpinan/Kepala SKPD/Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar dan Kantor Pemerintah untuk : a)
Melarang setiap orang yang
berada
pada
wilayah/ruang/kawasan yang dipimpin/ dikelola untuk tidak Merokok, Mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
internal pada tempat dan
b) Melakukan pengawasan
I atut
lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; c) Menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat danl atau
lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; d) Memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan
di
semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan I atau didengar baik; e) Menyediakan tempat
untuk mematikan asap rokok berupa
bak pasir yang ditempatkan di depan ruangan tanpa asap rokok; sebagatmaaa point 3 Ffgal l(antor Pemeriatah dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan
0 KTR
persyaratan
:
berhubungan langsung dengan udara udara dapat bersirlmlasi dengan baik;
luar
sehingga
lain yang digunakan untuk beraktifitas;
) jauh dari pintu masuk dan keluar; ) jauh dari tempat orang berlalu lalang. 2. Membentuk
Tim Fembinaan dan Pengawasan Internal
masing-masing lingkungan
pada
;
3. Dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan
untuk konsultasi
Standar Tempat Khusus Merokok; 4. Dapat berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja untuk
Pembinaan dan Pengawasan.
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Timur
fr" Utama Madya NIP.19580513 198602 Tembusan:
1) Bupati Manggarai Timur (Sebagai laporan)
I
O22