Surat Edaran KTR SEKDA Manggarai Timur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTATI TTAEUPETEN MANGGARAI TIMUR SIEKRETARIAT DAERAII BOROIfG



Nomor Sifat I"amp Perihal



Kesra.460



Borong,



.l 186 IIV /2016



26



April2016



Kepada



Penting 1 (Satu) Jepitan Edaran Kawasan Tanpa Rokok (XTRI



Yth. l)Pimpinan SKPD Lingkup Pem erintah Kab. Manggarai Timur 2lPar.a Kepala Puskesmas se-



Kab.Manggarai Timur 3)Para Kepala Sekolah SMU/ MA,SLTP/ MTS, SD / MI,TK, PAUD



Masinq-masing



ST'RAT EDARAI{



Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Manggarai



Timur Nomor 7 Tahun 2016 dan yang telah diundangkan pada Berita Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2076 Nomor 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTRI yang meliputi 1.



:



Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, hrskesmas,



Pustu, Poskesdes, Polindes, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, toko obat atau apotek, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya; 2.



Tempat proses belajar mengajar seperti TK/PAUD, SD/MI, SLTP/ MTS,SMU / MA termasuk ruang perpustakaan; dan



3. Kantor -kantor Pemerintah



Berkenaan dengan



hal tersebut, kami minta



perhatian



sebagai berikut: L.



Semua Pengelola, Pimpinan/Kepala SKPD/Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar dan Kantor Pemerintah untuk : a)



Melarang setiap orang yang



berada



pada



wilayah/ruang/kawasan yang dipimpin/ dikelola untuk tidak Merokok, Mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR);



internal pada tempat dan



b) Melakukan pengawasan



I atut



lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; c) Menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat danl atau



lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; d) Memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan



di



semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan I atau didengar baik; e) Menyediakan tempat



untuk mematikan asap rokok berupa



bak pasir yang ditempatkan di depan ruangan tanpa asap rokok; sebagatmaaa point 3 Ffgal l(antor Pemeriatah dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan



0 KTR



persyaratan



:



berhubungan langsung dengan udara udara dapat bersirlmlasi dengan baik;



luar



sehingga



lain yang digunakan untuk beraktifitas;



) jauh dari pintu masuk dan keluar; ) jauh dari tempat orang berlalu lalang. 2. Membentuk



Tim Fembinaan dan Pengawasan Internal



masing-masing lingkungan



pada



;



3. Dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan



untuk konsultasi



Standar Tempat Khusus Merokok; 4. Dapat berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja untuk



Pembinaan dan Pengawasan.



Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Timur



fr" Utama Madya NIP.19580513 198602 Tembusan:



1) Bupati Manggarai Timur (Sebagai laporan)



I



O22