Surat Gugatan FIX 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Nia Karindah



Nim



: 1730101119



Mata Kuliah



: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara



Dosen Pengampu



: Hudri Nurman S,H.,M.HUM.



SURAT GUGATAN



No. 008/G.TUN/ISW/III/2019



Memaju 07 Agustus 2013



Perihal



: Gugatan TUN



Lampiran:



Surat Kuasa Penggugat



Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mamuju JL Sentra Primer Baru Timur, Gatot Subroto, Mamuju



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: Nama



: Muh. Alwi Yasin



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan/Jabatan



: Pegawai



Negeri



Sipil



Republik Indonesia Alamat



: Jalan Labora No Majene



Tempat, Tanggal Lahir



: Palembang, 5 Oktober 1965



Kepolisian



Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Masri Yasin dan Sarman, S.H. keduanya Warga Negara Indonesia, para advokat dari Kantor Advokat Me & Famili, yang berkedudukan di Tower Famili lt. 3 Suite 1313, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 13 Majene 135627. Berdasarkan surat kuasa khusus No. 006/SK.Khs/PTUN/2019 tertanggal 07 Agustus 2013 selanjutnya disebut PENGGUGAT



Dalam hal ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jl. Labora No 7 Majene, selanjutnya disebut TERGUGAT.



OBJEK SENGKETA Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 Agustus 2013 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang diterbitkan Oleh Tergugat. Adapun dasar hukum gugatan ini adalah: 1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan



Kepala



Kepolisian



Republik



Indonesia



No.



Pol:



Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat.



2. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2013. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986



jo



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).



3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kapolri melalui Kepala Sekretaris Umum (Kasetum) pada tanggal 13 Juli 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.



4. Bahwa Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya Putusan No. 1300/PID.B/1313/PN. Mamuju atas nama Nurhafni tanggal 7 agustus 2013 dari Pengadilan Negeri Mamuju yang menghukum Penggugat selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum (vide Pasal 207 KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan.



5. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).



6. Bahwa



dengan



dikeluarkannya



Surat



Keputusan



No.



Pol:



Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari ini serta tidak diberikannya dana pensiun atas nama Penggugat.



7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya. 8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir ).



9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.



APA YANG DIPINTA (PETITUM /PRIMAIR) Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat; 3. Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: Skep/0013/XIII/2013 tanggal 7 agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;



4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).



SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Memuju berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).



Demikianlah gugatan ini kami ajukan sebagaimana mestinya. Atas kesediaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Memuju dalam menindak lanjuti gugatan ini, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih.



Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat



Masri Yasin S,H. dan Sarman, S.H.