Surat Gugatan Intervensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Rangga Aji P NIM : 17211140 Kelas : 5J Tugas : Membuat Surat Intevensi (Tugas Pengganti UTS) Makul : Hukum Acara Perdata



RANGGA AND PARTNERS Advocates and Legal Consultants GUGATAN INTERVENSI Dalam Perkara Perdata No.176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk Antara ALFIYAN NURYAHYA --- PENGGUGAT INTERVENSI I ERI BAYU --- PENGGUGAT INTERVENSI II REZKY AMALIAH Y --- PENGGUGAT INTERVENSI III Melawan RARA KHAIRUNNISA --- TERGUGAT INTERVENSI I PRAWATYA DUHI ANINDHITA --- TERGUGAT INTERVENSI II PIMPINAN BANK BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KOTA YOGYAKARTA --- TERGUGAT INTERVENSI III KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA --- TERGUGAT INTERVENSI IV Oleh: KUASA HUKUM PENGGUGAT INTERVENSI Rangga Aji Pradana, S.H., LL.M Nomor : 48/AM-SLMN/2016 Perihal



: Surat Gugatan Intervensi



Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Kepada YTH. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta di Yogyakarta Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Rangga Aji Pradana, S.H., LL.M, Advokat berkantor di Jalan Lempongsari No.4, Sleman. Berdasarkan



surat



kuasa



khusus



dengan



nomor



16/SK/IV/Pdt/PMH/SLMN/2016 Terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Nama Alamat



: :



Tempat



Tanggal :



Alfiyan Nuryahya Jalan P.Tendean No. 54, RT 05, RW 01, Kelurahan Gondokusuman, DIY Yogyakarta, 9 Maret 1980



Lahir Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI I Nama Alamat



: :



Tempat



Tanggal :



Eri Bayu Jalan Margasatwa No. 90, RT 05, RW 01, Kelurahan Gondokusuman, DIY Yogyakarta, 15 April 1979



Lahir Jenis Kelamin : Islam Agama : Katolik Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI II Nama Alamat



: :



Tempat



Tanggal :



Rezky Amaliah Y Jalan Pandega Rini No. 24, Condong Catur, Kota Yogyakarta Yogyakarta, 25 Maret 1983



Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI II



Halaman 2 dari 11



Dengan ini mengajukan Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata No. 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk terhadap: Dengan ini PENGGUGAT INTERVENSI hendak mengajukan gugatan terhadap: 1.



Nama Alamat



: :



Rara Khairunnisa Jalan Damai Permai, Gang Sriloka No 56, RT 01, RW 04, Kelurahan Condong Catur,



Tempat



Tanggal :



Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Blitar, 4 Maret 1982



Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Katolik Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI I



2.



Nama Alamat



: :



Prawatya Duhi Anindhita Jalan Mawar, No. 5, RT 01, RW 03, Kelurahan Umbulharjo,



Tempat



Tanggal :



Kecamatan



Maguwoharjo,



Sleman, Yogyakarta. Yogyakarta, 15 Maret 1972



Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI II



3



Nama



:



.



PIMPINAN



BANK



RAKYAT



INDONESIA



CABANG KOTA YOGYAKARTA Alamat



: Jalan Kenanga no. 20, RT 04, RW 13, Kelurahan



Mertokusuman,



Nomor Surat Tugas



Wirobrajan, Kota Yogyakarta.



Surat Tugas Tanggal



: 214/ST/BRI2016 : 2 April 2016



Nama Kuasa



: Rahmawati Rokhman, S.H



Tempat



Kecamatan



Tanggal : Yogyakarta, 15 September 1982



Halaman 3 dari 11



Lahir Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Islam



Status Perkawinan



: Menikah



Pekerjaan



: Advokat



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI III



4. Nama



:



KEPALA



KANTOR



PERTANAHAN



KOTA



YOGYAKARTA Alamat



: Jalan Lor Supratman No. 78, RT 05, RW 01,



Nomor Surat Tugas



Kelurahan Gondokusuman, DIY : 357/ST/2016/ATR.BPN/YYK



Surat Kuasa Khusus



: 1 April 2016



Nama Kuasa



: Lubna F. Ula, S.H



Tempat



Tanggal : Yogyakarta, 8 Maret 1982



Lahir Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Islam



Status Perkawinan



: Menikah



Pekerjaan



: Advokat



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI IV Adapun alasan-alasan PENGGUGAT INTERVENSI mengajukan gugatan intervensi didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa hidup



di



Dusun Kruwet,Sumberagung, Moyudan, Sleman



telah



seorang bernama KASANAH BINTI DJOJOREGOE yang



ketika hidupnya telah menikah/kawin sebanyak 2 (dua) kali; 2. Bahwa pertama



perkawinan



KASANAH BINTI



dengan seorang laki-laki



DJOJOREGOE



yang



bernama MISLAN dan telah



dilahirkan seorang anak yaitu : 



SRI SUKEMI;



Halaman 4 dari 11



3. Bahwa



perkawinan



KASANAH BINTI



DJOJOREGOE yang



kedua dengan seorang laki-laki bernama SOEKARNO dan telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu : 



ALFIYAN NURYAHYA;







ERI BAYU;







REZKY AMALIAH Y;



4. Bahwa



KASANAH BINTI DJOJOREGOE telah meninggal dunia



pada tahun 1978 di Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman; 5. Bahwa



secara hukum ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI



DJOJOREGOE adalah : 



SRI SUKEMI;







ALFIYAN NURYAHYA;







ERI BAYU;







REZKY AMALIAH Y;



Bahwa



almarhum



KASANAH BINTI



DJOJOREGOE



selain



meninggalkan ahli waris tersebut diatas juga meninggalkan harta warisan berupa sebuah rumah permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati, dengan ukuran panjang 26 tahun, lebar 6 meter,



tinggi 2,5 meter,



genting



yang



berdiri



diatas



lebih 160 M² Sertifikat nama



KASANAH



Kruwet,



dinding tembok,



Hak



tanah perumahan seluas Milik



kurang



No.44/Sumberagung



BINTI DJOJOREGOE terletak



Kelurahan Sumberagung,



Kabupaten



lantai tegel, atap



di



Kecamatan



atas Dusun



Moyudan,



Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu :



Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 6. Bahwa



atas tanah dan rumah obyek sengketa tersebut sejak



meninggal dunianya almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE dikuasai sendiri oleh



SRI SUKEMI sebagai anak



tunggal



dari



almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE; 7. Bahwa



atas tanah dan



rumah



obyek



sengketa peninggalan



dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE pada tahun 2008



Halaman 5 dari 11



telah diwaris untuk atas namakan diri sendiri tanpa menghiraukan hak-hak ahli waris yang



SRI SUKEMI saja lain dari almarhum



KASANAH BINTI DJOJOREGOE yaitu Para Penggugat Intervensi yaitu dengan membuat keterangan warisan bahwa almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE hanya menikah yang



pertama



dan yang terakhir dengan orang yang bernama MISLAN saja; 8. Bahwa setelah tanah dan rumah obyek sengketa beralih kepada almarhum



SRI SUKEMI salah satu ahli waris dari almarhum



KASANAH BINTI DJOJOREGOE tersebut kurang lebih pada tahun 2009 almarhum SRI SUKEMI telah menjual atas tanah dan rumah obyek



sengketa



tersebut



kepada



Prawatya



Duhi



Anindhita



(TERGUGAT INTERVENSI II ) dengan harga Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan



sekarang atas tanah dan



rumah



peninggalan almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE



harta



tersebut



telah beralih atas nama Prawatya Duhi Anindhita ( TERGUGAT INTERVENSI II ); 9. Bahwa



sekarang ini



antara Penggugat I / Tergugat Intervensi I



(RARA KHAIRUNNISA) dan



Tergugat I / Tergugat Intervensi II



sampai dengan Tergugat III / Tergugat Intervensi IV dalam proses sengketa atas obyek sengketa tersebut yang peninggalan



almarhum



merupakan harta



KASANAH BINTI DJOJOREGOE di



Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu terdaftar dalam perkara 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk perkara



antara



No.



RARA KHAIRUNNISA



melawan PRAWATYA DUHI ANINDHITA, Dkk; 10. Bahwa



oleh



disengketakan



karena tanah obyek



sengketa tersebut yang



oleh Penggugat I / Tergugat Intervensi I (RARA



KHAIRUNNISA) melawan PRAWATYA DUHI ANINDHITA,Dkk adalah merupakan



harta



DJOJOREGOE yang



peninggalan belum



almarhum



pernah dibagi



KASANAH waris kepada



BINTI ahli



warisnya, maka Para Penggugat Intervensi juga sebagai yang berhak atas tanah obyek sengketa tersebut, telah berusaha secara damai untuk



meminta kepada Penggugat / Tergugat Intervensi I (RARA



KHAIRUNNISA) dan juga Tergugat I / Tergugat Intervensi II sampai dengan Tergugat III / Tergugat Intervensi IV untuk menyelesaikan tanah dan rumah obyek sengketa secara damai dan agar mau



Halaman 6 dari 11



menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara adil, namun tidak pernah berhasil, sehingga untuk mempertahankan hak para Pemohon Intervensi tersebut, terpaksa menggabungkan diri dengan mengajukan permohonan Intervensi ke dalam gugatan pokok kepada Penggugat (RARA KHAIRUNNISA) dan Tergugat I sampai dengan Tergugat III



dalam



Pengadilan



Negeri Yogyakarta ini;



11. Bahwa



perkara No. 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk di



untuk menjamin gugatan para



tersebut mohon kepada Yogyakarta



Cq.



Bapak



Majelis



penggugat Intervensi



Ketua



Pengadilan



Negeri



Hakim pemeriksa perkara ini untuk



meletakkan sita jaminan atas sebuah rumah permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati dengan ukuran panjang 26 meter, lebar 6 meter,



tinggi 2,5 meter,



dinding tembok,



lantai tegel,



atap genting yang berdiri diatas tanah perumahan seluas kurang lebih 160 M², Sertifikat Hak Milik No.44 Sumberagung atas nama KASANAH



BINTI



DJOJOREGOE



Kelurahan



Sumberagung,



terletak



Kecamatan



di



Dusun



Moyudan,



Kruwet,



Kabupaten



Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu : Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 12. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didukung dengan bukti yang autentik dan menyakinkan, kiranya berkenan dalam putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi; 13. Bahwa



kiranya sangat patut dan wajar bilamana TERGUGAT



INTERVENSI I sampai dengan TERGUGAT INTERVENSI IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini. Berdasarkan alasan-alasan dan dasar yang telah diuraikan diatas, Para PENGGUGAT INTERVENSI sangat berkepentingan dalam perkara ini untuk melindungi hak-hak PENGGUGAT INTERVENSI maka PENGGUGAT INTERVENSI memohon kepada Bapak Yogyakarta



Cq.



Majelis



Hakim



Ketua



Pengadilan



Negeri



yang memeriksa perkara ini, kiranya



Halaman 7 dari 11



berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan



berharga sita



jaminan atas sebuah rumah



permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati dengan ukuran



panjang 26 meter, lebar 6 meter,



tinggi 2,5 meter,



dinding tembok, lantai tegel, atap genting yang berdiri diatas tanah perumahan seluas kurang lebih 160 M², Sertifikat Hak Milik No.44 Sumberagung atas nama KASANAH BINTI DJOJOREGOE terletak di Dusun Kruwet, Kabupaten



Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Moyudan,



Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu :



Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 3. Menyatakan



ahli



waris



dari



almarhum



KASANAH BINTI



DJOJOREGOE adalah : 



SRI SUKEMI;







ALFIYAN NURYAHYA;







ERI BAYU;







REZKY AMALIAH Y;



4. Menyatakan Para Penggugat Intervensi dan SRI SUKEMI sebagai ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE berhak terhadap obyek sengketa harta



peninggalan almarhum KASANAH



BINTI DJOJOREGOE; 5. Menyatakan atas tanah dan rumah obyek sengketa telah diwaris sendiri oleh SRI SUKEMI tanpa menghiraukan hak Para Penggugat Intervensi sebagai ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan jual beli atas tanah dan rumah obyek sengketa antara SRI SUKEMI dengan Tergugat I atau TERGUGAT INTERVENSI



Halaman 8 dari 11



II (Prawatya Duhi Anindhita) adalah cacat hukum sehingga tidak sah menurut hukum; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.44



Sumberagung yang



sudah dibalik nama, atas nama Prawatya Duhi Anindhita atau Tergugat Intervensi II adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat; 8. Menyatakan penganggunanan hutang/kredit atas tanah dan rumah obyek sengketa dari



Tergugat I / TERGUGAT



INTERVENSI II



(Prawatya Duhi Anindhita) kepada Tergugat II



/ TERGUGAT



INTERVENSI III



adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan



hukum; 9. Bahwa dengan adanya penguasaan dan pembalikan nama atas kepemilikan rumah dan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat Intervensi tanpa ada pembagian harta warisan sebelumnya kepada ahli waris lain yang sah yakni Para Penggugat Intervensi merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi Para Penggugat Intervensi masingmasing sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); 10. Menghukum



TERGUGAT



INTERVENSI



I



sampai



dengan



TERGUGAT INTERVENSI IV secara tanggung renteng dan atau orang lain yang mendapat hak dan atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah dan rumah



obyek



sengketa tersebut diatas



kepada Para Penggugat Intervensi dalam keadaan kosong untuk dibagi



bersama dengan Para



TERGUGAT



INTERVENSI



TERGUGAT



INTERVENSI



I



Penggugat Intervensi



dengan



(Rara Khairunnisa) dan bilamana I



INTERVENSI IV ingkar maka



sampai



dengan



TERGUGAT



pelaksanaannya dengan bantuan



alat negara (Polisi); 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi; 12. Menghukum TERGUGAT INTERVENSI I sampai dengan TERGUGAT INTERVENSI IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR:



Halaman 9 dari 11



Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini Penggugat Intervensi sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri memeriksa



perkara



No.



Yogyakarta maupun Majelis Hakim yang 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk



Yth;



seraya



mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihaturkan terima kasih. Yogyakarta, 22 Mei 2016 Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat Intervensi



Rangga Aji Pradana, SH



Halaman 10 dari 11