19 0 69 KB
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-KARIMIYAH ( YPIA)
MADRASAH TSANAWIYAH AL- HUDA PUNGANGAN RANCABANGO PATOKBEUSI SUBANG JABAR TERAKREDITASI B Jln. Rancabango Dalam No 45 Pungangan – Patokbeusi Subang 41263 Tlp. 087828432699/085317547227
SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR Nomor : mts/47/031/XII/2021
Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Huda Pungangan Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, menerangkan bahwa :
Nama
: Uci Qudsiyah, S.Pd.I
NIK
: 3213165409880002
NUPTK
: 4246766667210033
Tempat Tanggal Lahir
: Subang, 14 September 1988
Jenis Kelamin
: Perempuan
Pendidikan Terakhir
: S1
Mengajar Mata Pelajaran
: Aqidah Akhlak
Alamat
: Dsn. Pungangan Rt.23/07 Desa Rancabango Kec.Patokbeusi
Nama tersebut adalah benar sebagai Tenaga Edukatif / Guru pada MTs. Al Huda yang kami pimpin, terhitung sejak 01 Juli 2010 dan masih aktif sampai dengan sekarang. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pungangan, 01 Desember 2021 Kepala Madrasah
Samin, S.Pd.I
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-KARIMIYAH ( YPIA)
MADRASAH TSANAWIYAH AL- HUDA PUNGANGAN RANCABANGO PATOKBEUSI SUBANG JABAR TERAKREDITASI B Jln. Rancabango Dalam No 45 Pungangan – Patokbeusi Subang 41263 Tlp. 087828432699/085317547227
SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR Nomor : mts/47/031/XII/2021
Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Huda Pungangan Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, menerangkan bahwa :
Nama
: M. Thola Albadar Karim, S.Pd.i
NIK
: 3213160712700006
NUPTK
: 9541748650200033
Tempat Tanggal Lahir
: Subang, 09 Desember 1970
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Pendidikan Terakhir
: S1
Mengajar Mata Pelajaran
: Fikih
Alamat
: Dsn. Pungangan Rt.23/07 Desa Rancabango Kec.Patokbeusi
Nama tersebut adalah benar sebagai Tenaga Edukatif / Guru pada MTs. Al Huda yang kami pimpin, terhitung sejak 01 Juli 2005 dan masih aktif sampai dengan sekarang. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pungangan, 01 Desember 2021 Kepala Madrasah
Samin, S.Pd.I