Surat Kuasa Penggugat Dan Surat Gugatan - Ayu Lailatul Hajar (20010000027) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Laila
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA (PENGGUGAT) SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Enny Sabareta Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Akordion I no. 55 Kel. Margasuka, Kec. Sawah Besar, Semarang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada : Ayu Lailatul Hajar (20010000027)



Advokat /Pengacara berkantor Jl. Raya Merdeka No 1 Kota Malang yang bertindak baikbersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa. ---------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------



Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat yaitu Enny Sabareta lawan Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Semarang Cq. Kejaksaan Negeri Semarang, beralamat di Jl Rambai No.1 Kota Semarang, disebut sebagai TERGUGAT, Yohanita Chandra, beralamat di Jl. Piano Atas III, Kel. Gunungsahari, Kec.Sepanjang, Semarang, disebut sebagai, mengenai Perbuatan Melawan Hukum dengan Register 52Pdt .G/ 2008 /PN.SMG, tertanggal 16 September 2022. ----------------------------------------------Selanjutnya dalam menjalankan kuasa ini, kepada PENERIMA KUASA diberikan segala hak dan wewenang untuk membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, menghadap pejabat-pejabat yang berwenang dilingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pejabat-pejabat lain yang terkait baik sipil maupun militer, membuat menandatangani dan mengajukan Gugatan, menghadiri sidang-sidang, mengajukan Jawaban atas Gugatan Rekonpensi, mengajukan Replik, mengajukan Duplik dalam Rekonpensi, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak dan membantah bukti serta saksi yang diajukan TERGUGAT, mengajukan Konklusi (Kesimpulan), menerima dan/atau menolak mediasi serta perdamaian, menerima salinan putusan, mengajukan permohonan-permohonan, mengajukan permohonan Aanmaning dan Eksekusi atas putusan perkara ini, membela dan mempertahankan hak-hak PEMBERI KUASA, melakukan dan menerima pembayaran-pembayaran, membuat dan menerima kwitansi-



kwitansi atas suatu pembayaran, serta melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi kepentingan hukum PEMBERI KUASA sehubungan dengan pemberian kuasa dimaksud. Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.



Jakarta, 15 September 2022



Pemberi Kuasa



(Enny Sabareta)



Penerima Kuasa



(Ayu Lailatul Hajar)



SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 001/PDTP/I/2022



Yang bertanda tangan di bawah ini :



Nama



: Enny Sabareta



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Kewarganegaraan Alamat



: Indonesia : Jl. Akordion I no. 55 Kel. Margasuka, Kec. Sawah Besar, Semarang



Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:



Nama



: Ayu Lailatul Hajar



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan Kantor



: Indonesia : Jl. Merdeka No 1 Kota Malang Telp : (0341) 44444



…………………………………………..KHUSUS……………………………………………….



Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara WANPRESTASI melawan hutang piutang oleh Enny Sabareta yang diberikan oleh Yohanita Chandra yang berbunga 10% , Untuk itu penerima kuasa :



1. Di beri hak untuk membuat dan mengajukan gugatan,mendampingi dan memberikan nasihat hukum dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yg dikecualikan kepada Pemberi kuasa atas di pengadilan Negeri Malang 2. Membuat dan menandatangani surat-surat,menghadap sidang pengadilan 3. Mengajukan jawaban dan menolak jawaban lawan 4. Mengajukan bukti serta menolak bukti lawan 5. Mengajukan permohonan dan keberatan 6. Melakukan pembayaran dan menerima pembayaraan dari tergugat 7. Mengadakan atau menolak perdamaian 8.Memohon putusan dan turunan putusan,memohon berkas perkara,memohon agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu



Pendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum,yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR) menggunakan hak retensi dan hak subtitusi . Demikian surat kuasa ini di buat.



Semarang, 16 September 2022



Penerima Kuasa



Ayu Lailatul Hajar



Pemberi kuasa



Enny Sabareta



Surat Gugatan



Lamp.



: Surat Kuasa



PERIHAL



: Surat Gugatan Wanprestasi



Semarang, 16 September 2022 Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Semarang di Jl. Merdeka No 1 KotaMalang Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini saya: Ayu Lailatul Hajar, Advokat, berkantor di Jalan Merdeka No 1 Kota Malang Telp : (0341) 44444, berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 September 2022, terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Nyonya Yohanita Chandra, bertempat tinggal di jalan Piano atas III Kel. Gunungsahari Kec. Sepanjang,Semarang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas,hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini,selanjutnya akan disebut Penggugat. Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : sdr Nyonya Yohanita Chandra yang telah melakukan hutang piutang terhadap sdr Nyonya Enny Sabareta, disebut Tergugat. POSITA : Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2020 antara Penggungat Enny Sabareta dan Tergugat yang bernama Yohanita Chandra telah melakukan hutang piutang sebesar Rp. 50.000.000,- dengan bunga sebesar 10% yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan waktu jatuh tempi selama 1 tahun dan Tergugat pun menyetujuinya. Karena rasa percaya sebagai saudara Penggugat pun melakukan perjanjian Hutang Piutang kepada Tergugat secara lisan. 2. Namun pihak penggugat terus meminjamkan uangnya karena rasa percaya terhada pihak Tergugat dan hutang piutang tersebut ternyata telah mencapai jumlah sebesar Rp.100.000.000,- dengan bunga yang telah disepakati 10% yang jik dilunasi Rp. 110.000.000,-



3. Tetapi hingga tanggak jatuh tempo tanggal 1 maret 2021 pihak Tergugat tak kunjung membayar hutangnya dengan berbagai macam alasan seperti dirampok, kecopetan, dll. Dan mengaku telah mentransfer dengan mengirimkan bukti transfer kepada Penggugat, tetapi kerika di cek transferan tersebut tidak ada uang yang masuk. 4. Akhirnya pada tanggal 1 Oktober 2021 Pihak Penggugat dan keluarganya mendatangi rumah Pihak Tergugat, dan Pihak Tergugat pun setuju untuk membuat pernyataan tertulis dan bermaterai yang isinya menyatakan dirinya mengakui memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Ro. 100.000.000,- dengan bunga yang telah disepakati sebesar 10% yang ditotalkan menjadi Rp. 110.000.000,- dan berjanji akan dilunasi 3 bulan sejak surat pernyataan ditandatangani dan apabila Tergugat tidak melunasi maka persoaalan akan diselesaikan melalui jalur hukum. 5. Surat pernyataan tersebut telah di tandatangani pula oleh suami Tergugat bernama Bima Purbawanto sebagai penanggungjawab , tetapi Bima Purbawanto menyatakan telah membayar 25% pada Penggugat dengan alasan 75% sudah dibayarkan cash kepada Pemggugat pada waktu jatuh tempo yang dibawa sendiri oleh Tergugat ke kantor Penggugat. 6. Namun Penggugat mengaku, dan berani mengangkat sumpah bahwa pembayaran pelunasan hutang tersebut tidak pernah terjadi 7. Penggugat telah melakukan somasi sebanyak 3 kali terhadap Tergugat akan tetapi tidak mendapat tanggapam. 8. Bahwa dengan tidak adanya upaya dan itikad baik dari pihak TERGUGAT memenuhi kewajiban kepada Penggugat secara nyata-nyata telah menunjukan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji atau Wanprestasi dalam menyelesaikan melunasi hutangnya yang menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT. 9. Bahwa adapun kerugian-kerugian PENGGUGAT yang diakibatkan oleh tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 110.000.000,-



Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang kelas IA berkenan memeriksa dan memutuskan : PETIRUM : 1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat 2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi ) 5.Menyatakan TERGUGAT wajib membayar hutang beserta uang yang telah ia pinjam oleh PENGGUGAT.



Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain : SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).



Hormat Kuasa Hukum Penggugat.



Ayu Lailatul Hajar