10 0 167 KB
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 11 BATAM KECAMATAN BULANG KELURAHAN PULAU BULUH Jl. Raja Ali Haji No. 1 Pulau Buluh, Telp. 08117758001
SURAT KESEPAKATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJASAMA Pada hari ini, Selasa Dua Mei Duaribu Tujuh Belas bertempat di SMAN 11 Batam, telah diadakan Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerjasama, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama dan tanda tangannya tertera dalam perjanjian ini, antara : 1. Nama : Dra. Sumiati NIP : 19640118 198903 2 006 Jabatan : Kepala Sekolah Selanjutnya disebut Pihak Kesatu 2. Nama : Muhd. Sahrul Nizam Jabatan : Guru Selanjutnya disebut Pihak Kedua Kedua belah pihak telah sepakat dalam Pemutusan Hubungan Kerjasama, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian ini sebagai berikut : 1. Bahwa Kedua Belah Pihak telah setuju untuk mengakhiri Hubungan Kerjasama terhitung tanggal 30 Mei 2017. Mengingat anggaran yang terbatas baik itu dari APBD dan Sekolah. 2. Pihak Pertama akan memanggil kembali Pihak Kedua seandainnya anggaran dari APBD dan Sekolah sudah memadai. 3. Bahwa dengan 2 (dua) point di atas, maka untuk sementara diputuskan kerjasama antara Kedua Belah Pihak dan masing-masing Pihak sepakat untuk tidak saling melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun juga di kemudian hari. Demikian Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerjasama ini dibuat dan disepakati untuk kepentingan bersama antara Kedua Belah Pihak dalam kondisi sadar tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun
Pihak Kedua
Muhd. Sahrul Nizam
Batam, 30 Mei 2017 Pihak Pertama
Dra. Sumiat NIP. 19640118 198903 2 006
Saksi-saksi : 1. 2. 3. 4.
Naila Izzati, S.Si / Waka Kurikulum Ima Yunita, S.Pd / Waka Kesiswaan Arrahmat Syukri, SPd / Waka Sarana Prasarana Asriyanti, S.Pd / Waka Humas
( ( ( (
) ) ) )