Surat Perjanjian Kerjasama Kelapa - Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA KOMODITAS BUAH KELAPA Pada hari ini ini, __________ tanggal : ________________ , bertempat di kota Medan. Telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara : Nama No. KTP Alamat



: Y P PANGUHALAN MANURUNG : 1271211912720002 : JL. BUNGA MELUR NO. 19 MEDAN, TANJUNG SARI, MEDAN SELAYANG.



Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama - 1 No. KTP Alamat



: DIMAS FOUNNA : 1271202607010004 : JL. GAHARU BLOK Z NO. 5 MEDAN, GAHARU, MEDAN TIMUR.



Nama - 2 No. KTP Alamat



: ALFISYAHRIN : 1111140507990001 : DUSUN COT GADONG DESA : WEU JANGKA KEC : KUALA



Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk membeli buah kelapa dari PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah penyedia buah Kelapa. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerja sama dengan kondisi sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah PARA PIHAK yang sepakat untuk melakukan kerja sama usaha jual – beli buah kelapa.



PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN Objek perjanjian kerjasama ini adalah berupa jual - beli buah Kelapa.



PASAL 3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah : 1. PARA PIHAK bersepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan DP (uang muka) sebesar 30% pada saat melakukan muat barang dan pelunasan di lakukan pada saat pengiriman sudah komplit dilakukan. 2. PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan dalam hal pengiriman buah kelapa. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban :  Membeli kelapa dengan seharga Rp. 2.700,- untuk harga dari per-butir kelapa yang kan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA sampai ke gudang pembeli. (*apabila terjadi perubahan harga maka para pihak harus melakukan kesepakatan kembali).  Melakukan pembayaran DP 30% pada saat muat barang dan pelunasan dalam kurun waktu +/- 2 hari dari masa tiba barang di gudang pembeli.  Memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan budi daya dan pemasaran/pengiriman kelapa.  Membayar denda / penalti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / hari kepada pihak kedua, apabila pembayaran baik DP atau pelunasan tidak dilakukan dalam kurun waktu +/- 2 hari setelah pengiriman komplit. 2. PIHAK PERTAMA berhak :  Menerima hasil pertanian berupa buah kelapa dengan kuantiti sebanyak min : 30.000 (Tiga Puluh Ribu) butir per – minggu nya. Apabila kuantiti yang di kirim kurang dari pada 30.000 butir, maka PIHAK PERTAMA mendapat penalti bayaran dari PIHAK KEDUA sejumlah berapa butir kekurangan buah kelapa dikalikan dengan harga buah kelapa tersebut.  Menerima buah kelapa sesuai dengan jadwal yang sudah di sepakati bersama yaitu pengiriman di lakukan secara parsial dengan +/- 3 kali dalam seminggu dengan kuantiti (+/- 30.000 butir per - pengiriman). 3. PIHAK KEDUA berkewajiban :  Melakukan pengiriman buah kelapa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kuantiti dan jadwal pengiriman yang sudah di sepakati bersama yaitu pengiriman di lakukan secara parsial yaitu +/- 3 kali dalam seminggu dengan kuantiti (+/- 30.000 butir per - pengiriman). Apabila kuantiti yang di kirim kurang dari pada 30.000 butir, maka PIHAK PERTAMA mendapat penalti bayaran dari PIHAK KEDUA sejumlah berapa butir kekurangan buah kelapa dikalikan dengan harga buah kelapa tersebut. 4. PIHAK KEDUA berhak :



 Menerima sejumlah Rp. 2.700,- untuk harga dari per-butir kelapa dan akan di akumulasikan sesuai dengan kuantiti yang di kirim sampai ke gudang pembeli yaitu PIHAK PERTAMA.  Menerima denda / penalti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / hari dari pihak pertama, apabila pembayaran baik DP atau pelunasan tidak dilakukan dalam kurun waktu +/- 2 hari setelah pengiriman komplit.  Mendapatkan kewenangan dalam pengelolaan dan pengiriman / pemasaran buah kelapa. PASAL 5 PELAKSANAAN  



Dana di siapkan oleh PIHAK PERTAMA. Dana yang dikeluarkan adalah jumlah yang sudah di setujui antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA pada saat melakukan perjanjian jual – beli buah kelapa.



PASAL 6 JANGKA WAKTU Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ______ bulan / tahun (*lingkari salah satu) , terhitung mulai tanggal ___________________ sampai dengan tanggal ____________________ . Apabila di sepakati untuk dilakukan perpanjangan periode dari pada kontrak ini akan di cantumkan di dalam kontrak kerjasama jual – beli yang baru.



PASAL 7 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini berakhir bilamana : a. Jangka waktu perjanjian kerja sama ini telah berakhir dan tidak diperpanjangan lagi. b. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal – pasal serta ayat – ayat perjanjian kerja sama ini. c. Force majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini.



PASAL 8 PERSELISIHAN 



Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini. Kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.



PASAL 9 KETENTUAN LAIN – LAIN 1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik. 2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK. 3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak – pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang di tujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat di artikan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. 4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku. PASAL 10 PENUTUP 1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing – masing sama bunyi nya di atas kertas bermaterai sepuluh ribu serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. 2. Perjanjian ini berlalu efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.



Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan di atur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.



Medan, ___ Oktober 2021



Pihak Pertama,



materai (Y P PANGUHALAN MANURUNG)



Saksi – saksi :



Pihak Kedua,



materai (DIMAS FOUNNA) (ALFISYAHRIN)



1. Bima Wibowo