Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 KG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT PERTAMINA PERSERO Rancageneng 1 RT 01 / RW 02 Desa / Kel. Sukajaya Kec Bungursari



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PANGAKALAN LPG 3 KG Nomor : SP / PT.RG / 1 / II / 2015



Pada hari ini , hari Jumat tanggal Lima Belas Mei Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Agen LPG 3 Kg PT RENGGANIS beralamatkan di jalan Rancageneng RT 01 RW 02 Desa Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya , dalam hal ini diwakili oleh Lukman Nul Hakim selaku Direktur dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Agen LPG 3 Kg tersebut diatas , selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA II. Pangkalan LPG 3 Kg atas nama Iwan yang beralamatkan Leuwi Kidang RT 01 RW 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dengan demikian bertindak untuk dan atas nama Pangkalan LPG 3 Kg tersebut diatas , selanjutnya dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA Selanjutnya dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK Berdasarkan hal-hal tersebut diatas , PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pangkalan LPG 3 Kg ( Selanjutnya disebut “ Perjanjian “ ) Dengan ketentuan dan syarat syarat sebagai berikut : 1. Volume kontrak 1560 Tabung/bulan , dapat disesuaikan dengan jumlah alokasi yang diberikan PT. PERTAMINA (Persero) kepada PIHAK PERTAMA 2. Harga tabung baru 3 Kg beserta isi Rp. 150.000,- / Tabung 3. Harga Reffil LPG 3KG Rp. 15.000,- / Tabung 4. Daerah penyaluran Bungursari 5. PARA PIHAK menyetujui kewajiban PIHAK KEDUA sebagai Pangkalan yaitu : a. Melayani konsumen dengan baik dan sopan b. Bekerjasama secara baik dengan PIHAK PERTAMA untuk kelancaran penyaluran dan distribusi LPG 3 Kg untuk memenuhi kebutuhan masyarakat c. Aktif dan bertanggung jawab dalam pengusahaan dan pelayanan kepada konsumen dan menjaga kelancaran penyaluran LPG 3 Kg kepada konsumen serta wajib menjaga citra PIHAK PERTAMA terhadap masyarakat dengan menjamin pelayanan yang memuaskan dan optimal bagi para konsumen d. Mempunyai perijinan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah e. Menyediakan alat pemadam kebakaran yang sesuai dan memenuhi syarat f. Menyediakan tempat / gudang yang aman untuk penyimpanan / penimbunan LPG 3 Kg g. Mempunyai tabung LPG 3 Kg sendiri untuk perputarannya / rolling h. Memasang PAPAN PANGKALAN ditempat yang jelas terlihat oleh umum



i. PIHAK KEDUA dilarang menimbun LPG 3 Kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg j. Menjual LPG hanya kepada pengguna rumah tangga dan usaha kecil menengah ( UKM ), dilarang menjual LPG 3 Kg kepada industry / pengoplos k. Dilarang memindahkan / mengoploas isi LPG 3 Kg ke tabung lain , apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan hal tersebut , maka menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA , dan akan dilakukan penghentian pasokan LPG 3 Kg serta dilakukan pemutusan Hubungan Usaha l. Tidak boleh mengambil LPG 3 Kg dari agen lain m. Administrasi transaksi 3 Kg dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA harus lengkap dan rapi serrta harus dapat memperlihatkan apabila ada pemeriksaaan dari PT PERTAMNIA ( Persero) n. Pembayaran harus tunai o. Dengan alokasi 1560/Bulan biaya yang harus dilunasi sebesar 100 Jt Surat Perjanjian Pangkalan ini bisa berubah atau dinyatakan tidak berlaku apabila ada tindakan atas sanksi pelanggaran sesuai dengan yang tercantum diatas Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK diatas materai yang cukup di tempat pada hari dan tanggal tersebut diatas Surat Perjanjian Pangkalan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan dan akan ditinjau kembali setiap 3 bulan



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Checker/SR IWAN



LUKMAN NUL HAKIM



Mustofa