Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Aan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENYERTAAN MODAL Pada hari ini, Senin tanggal 04 bulan Mei tahun 2020, di Kabupaten Pandeglang, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Tempat/Tanggal Lahir No. KTP Jabatan Alamat



: : : : :



Nama Tempat/Tanggal Lahir No. KTP Jabatan Alamat



: : : : :



H. ATING SAEPUDIN Pandeglang, 12 April 1958 3601342404580001 Wiraswasta Kp. Maja Barat RT. 002 RW. 003 Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang – Banten. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. H. RONI MITRA Pandeglang, 27 Desember 1985 3601062307830001 Wiraswasta Serang City Blok M. No. 3 Jl. Raya Cilegon Km. 4 Kelurahan Dragon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA telah memberikan Pinjaman kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA adalah Pengusaha dalam Bidang Property pemilik perusahaan : 1. MITRALAND PURI KERATON – KOTA SERANG; 2. MITRALAND PURI CIKONENG – KAB. PANDEGLANG; 3. GRIYA PASIR TANGKIL – KAB. LEBAK; 4. ONA REGENCY – KAB. LEBAK; 5. MITRALAND PURI NAIMB ANG – KAB. LEBAK; 6. GRIYA NARIMBANG ASRI – KAB. LEBAK. Secara bersama-sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama, Penyertaan Modal dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : PASAL I KETENTUAN UMUM 1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada PIHAK KEDUA yang akan dipergunakan sebagai Modal untuk Jenis Usaha Perumahan; 2. PIHAK KEDUA selaku Pengelola Modal dari PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Ayat 1; 3. PIHAK KEDUA menerima modal dalam bentuk uang dari PIHAK PERTAMA yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani; 4. PIHAK PERTAMA akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal VIII; 5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal II, III, dan IV; 6. Masing-masing Pihak menyatakan siap dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjsama ini untuk dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat yang disepakati.



PASAL II PENYERTAAN MODAL USAHA 1. Besar uang modala usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 dan 2 adalah Sebesar Rp. 3.978.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah); 2. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan sejumlah uang tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA, secara tunai; 3. Perjanjian ini berlaku sebagai alat bukti pembayaran penyertaan modal yang sah. PASAL III PENGELOLAAN USAHA 1. PIHAK KEDUA bekerja mengeloal usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2; 2. Selama pengelolaan usaha, maka PIHAK PETAMA mendampingi PIHAK KEDUA dalam menjalan kegiatannya; 3. Pengelolaan Usaha yang dijalankan oleh PIHAK KEDUA yakni perumahan; 4. Dalam mengelola usahanya, PIHAK KEDUA dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai pekerja. PASAL IV KEUNTUNGAN 5. Keuntungan adalah, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (cash profit); 6. Keuntungan Usaha diperoleh dari kegiatan penjualan rumah; 7. Keuntungan Usaha (Profit Brutto) adalah total jumlah keuntungan usaha tanpa dikurangi biaya operasional; 8. Keuntungan bersih (Profit Netto) adalah keuntungan setelah dikurangan biaya operasional. PASAL V KERUGIAN 1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif; 2. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL VI LAPORAN USAHA 1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan; 2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. PASAL VII JANGKA WAKTU 1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah berlaku selama Modal dari PIHAK PERTAMA masih dikelola oleh PIHAK KEDUA dan berlaku terhitung sejak Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani; 2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala PIHAK PERTAMA menginginkan MODAL tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan PIHAK PERTAM



memberikan pemberitahuan untuk meminta MODAL paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diserahkan kembali oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan MODAL kepada PIHAK PERTAMA sejumlah modal sebagaiman Pasal II ayat 1; 3. Perjanjian ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui dan atau dimsuyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak. PASAL VIII PEMBAGIAN HASIL 1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjsama ini dengan cara pembagian hasil keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal PIHAK KEDUA sebagaimana Pasal 1 Ayat 4 Perjanjian ini; 2. Pembagian hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan cara memberikan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari setiap rumah yang terjual oleh PIHAK KEDUA; 3. Pembagian hasil yang dimaksud dalam ayat 2 diatas berlaku sampai dengan PIHAK PERTAMA menarik kembali MODAL yang telah diserahkan sebagaimana tersebut dalam Pasal VIII ayat 2 Perjanjian ini; 4. PIHAK KEDUA sepakat memberikan tambahan pembagian hasil penjualan rumah kepada PIHAK PERTAMA sebesa Rp. 37.000.000,- / unit untuk 113 unit rumah yang terjual, tidak termasuk Ayat 2 diatas; 5. Bagi hasil keuntungan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana Ayat 4 dilakukan selambat-lambatnya 3 hari setelah pembayaran rumah dilakukan dan akan diserahkan melalui transfer ke Nomor Rekening : 0062-01-115657-50-8 Bank Rakyat Indonesia Cabang Pandeglang A.n. Haji Ating Saepudin. PASAL IX HAK DAN KEWAJIBAN 1. Selama jangka waktu kerjasama, PIHAK PERTAMA mempunyai Hak dan Kewajiban untuk : a. Melakukan fasilitas, pembinaan, dan pendampingan terhadap kegiatan PIHAK KEDUA secara keseluruhan; b. Memberikan usul, saran kepada PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan. c. Melakukan pemeriksaan dan monitoring terhadap kegiatan PIHAK KEDUA secara periodik; d. Menerima hasil penjualan atas rumah sesuai Pasal VIII ayat 4; e. Tidak menambahkan sejumlah modal usaha; f. Berhak meminta kembali modal usaha yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA. 2. Selama jangka waktu kerjasama, PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan Kewajiban untuk : a. Mengelola modal usaha yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan; b. Membuat laporan secara periodik kegiatan usaha setiap bulan duntuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana yang tercantum dalam pasal VI Ayat 2; c. Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian; d. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha;



e. Berkewajiban membayar tanggungan kerugian sebagaimana yang tercantum pada Pasal V Ayat 2; f. Melibatkan PIHAK PERTAMA dalam Pembangunan dan Penjualan Rumah; g. Membayar keuntungan bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA. PASAL X KEADAAN MEMAKSA (Force Mejure) 1. Yang termasuk dalam Force Mejure adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak; 2. Force Mejure sebagaimana disebutkan dalam Ayat 1 (satu) meliputi bencana alam, tanah longsor, perang, yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan usahanya; 3. Jika terjadi suatu keadaan yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan usahanya sebagaimana Ayat 2, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban mengembalikan dana investasi yang telah diberikan secara utuh, dengan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak. PASAL XI WANPRESTASI 1. Dalam hal ini salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal Perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan Wanprestasi; 2. lPihak yang mersa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam Ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal X. PASAL XII SANKSI-SANKSI 1. Apabila PIHAK KEDUA tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal VIII Ayat 4 selama 2 (dua) kali berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menagih Pembagian Hasil kepada PIHAK KEDUA; 2. Apabila PIHAK KEDUA sampai dengan 4 (empat) kali berturut-turut masih belum bisa memberikan Pembagian Hasil yang dimaksud pada Ayat 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan DENDA sebesar 10% per bulan dari jumlah Pembagian Hasil, akibat dari keterlabatan. PASAL XIII PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan Akad Kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah; 2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara; 3. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang Kelas 1A.



PASAL XIV PENUTUP 1. Surat Perjanjian ini mengingat secara hukum kepada kedua belah pihak; 2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diataur dalam surat Akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum yang berlaku mengikat bagi para pihak, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini. Surat Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipenuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan dibuar rangkap 2 (dua), seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas kerja bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani. Pandeglang,



SAKSI-SAKSI :



HUDORI



M. HERI S.



DODON



Mei 2020