Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan No. II/SP/III/2011 Yang bertanda tangan dibawah ini :



- Aprianto Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. SEJAHTERA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



- Ruslan Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. ADIL MAKMURselanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut. KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut : PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 12 % dari setiap produk yang berhasil terjual. PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 12 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 12 (Duabelas) hari setelah produk tersebut berhasil terjual. PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai. PEMBATALAN PERJANJIAN PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.



PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA. KESEPAKATAN PERJANJIAN Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun. Kendari, 10 Maret 2000 Yang membuat perjanjian PT. SEJAHTERA CV. ADIL MAKMUR



materai



Aprianto



PIHAK PERTAMA Cukup sekian dan terimakasih



Ruslan



PIHAK KEDUA



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. HOKLOKSIU SANJOYO (AJBS GROUP) DENGAN PT. SUKSESINDO Nomer: 638 / I / HRD.DX /L SS / IX / 2009 Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing : I Nama : H. Faris Ardiansyah Jabatan : General Manager Alamat : Jl. Semarang 116 D-E Surabaya Bertindak untuk dan atas nama PT. Hokloksiu Sanjoyo (AJBS Group),selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II Nama : PC.BUDI SOEGIARTO Jabatan : Direktur Alamat : Jl. Mayjen Sungkono Komplek Darmo I Blok II B No 8-9 Surabaya Bertindak untuk dan atas nama PT. Suksesindo sebagai Perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh disebut sebagai Pihak Kedua. Pada hari ini Senin tanggal 28 September 2009, masing-masing pihak bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal penyediaan jasa tenaga kerja, dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut : Pasal 1 UMUM 1. Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk menyediakan jasa tenaga kerja yang digunakan atau ditempatkan di Pihak Pertama. 2. Permintaan jasa tenaga kerja dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan menyebutkan syarat-syarat kualifikasi, jumlah dan lama pemakaian secara tertulis sesuai kebutuhan Pihak Pertama. 3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib memenuhi dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Pasal 2 STATUS DAN JOB DESCIPTION 1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja sesuai dengan permintaan dari Pihak Pertama dan apabila diperlukan maka kebutuhan sebagai tenaga kerja dapat diperpanjang, ditambah, dikurangi, dirumahkan,diliburkan atau diberhentikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sejak pemberitahuan diterima oleh Pihak Kedua sebelum atau segera bila ada pelanggaran peraturan perusahaan Pihak Pertama. 2. Job Discription Tenaga Kerja : 1. Memulai kerja dengan melakukan pengecekan tugas atau pekerjaan yang tertunda serta merencanakan terlebih dahulu tugas-tugas sesuai skala prioritas sebelum dikerjakan. 2. Melakukan fungsi-fungsi sebagai karyawan :  Mengerti pekerjaan sesuai dengan Job Discription.  Melakukan pelayanan terhadap tamu atau costumer dengan baik dan tanpa harus mengecewakan sesuai dengan ketentuan perusahaan Pihak Pertama.  Bersikap sopan, santun serta berpakaian seragam rapi sesuai dengan ketentuan pihak



pertama.  Murah senyum.  Menjaga keutuhan dan kejujuran karyawan Pihak Pertama.  Saling berkoordinasi dengan sesama rekan kerja dan atau pihak atasan.  Siap ditempatkan di semua cabang store AJBS Swalayan Pasal 3 PERSYARATAN / SPESIFIKASI TENAGA KERJA 1 Kriteria tenaga kerja (disesuaikan dengan kriteria dari Pihak Pertama) dan akan ditentukan dikemudian hari. 2 Pihak Pertama berhak menolak tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua,apabila teryata tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan Pihak Kedua wajib menggantikannya segera paling lambat 1 hari kalender sejak pemberitahuan diterima oleh Pihak Kedua. Pasal 4 TATA TERTIB Tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua wajib menaati ketentuan / peraturan yang berlaku di lingkungan kerja Pihak Pertama antara lain: 1 Tenaga kerja wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Kewajiban Pihak Pertama : 1 Berkewajiban memberikan product training kepada tenaga kerja dari Pihak Kedua yang ditempatkan di area Pihak Kedua. 2 Berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian yang bersifat obyektif, adil dan berimbang terhadap kinerja tenaga kerja dari Pihak Kedua. 3 Berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap jasa tenaga kerja dan jasa pelayanan penyediaan tenaga kerja yang ditagihkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan bersama (terlampir) maksimal 14 hari kalender dari tanggal pembayaran gaji pekerja. 4 Bahwa kewajiban tersebut termasuk kewajiban membayar Managemen Fee (10%) dari total seluruh tagihan [ Jasa Tenaga Kerja (UMK) + Jamsostek + Kesehatan + Seragam ] 5 Berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja Pihak Kedua yang telah bekerja lebih dari 3 bulan. 6 Berkewajiban memberikan seragam kepada tenaga kerja Pihak Kedua. Hak Pihak Pertama : 1 Berhak mendapatkan pelayanan penyediaan tenaga kerja dari Pihak Kedua sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan seperti sebelumnya. 2 Berhak melakukan pengaduan (complain) atas kinerja dari Pihak Kedua apabila tenaga kerja tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Pihak Pertama. 3 Berhak meminta ganti personil / tenaga kerja yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya ataupun tidak disiplin. 4 Berhak mendapatkan tenaga kerja pengganti maksimal 1 X 24 jam sejak surat pengaduan (complain) di terima oleh Pihak Kedua untuk :



 Tenaga kerja yang tidak dapat hadir di tempat \ berhalangan hadir baik karena ijin sakit atau mengundurkan diri. 5. Berhak melakukan penilaian terhadap kinerja tenaga kerja Pihak Kedua secara obyektif dan adil berimbang. pertama.  Murah senyum.  Menjaga keutuhan dan kejujuran karyawan Pihak Pertama.  Saling berkoordinasi dengan sesama rekan kerja dan atau pihak atasan.  Siap ditempatkan di semua cabang store AJBS Swalayan Pasal 3 PERSYARATAN / SPESIFIKASI TENAGA KERJA 1 Kriteria tenaga kerja (disesuaikan dengan kriteria dari Pihak Pertama) dan akan ditentukan dikemudian hari. 2 Pihak Pertama berhak menolak tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua,apabila teryata tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan Pihak Kedua wajib menggantikannya segera paling lambat 1 hari kalender sejak pemberitahuan diterima oleh Pihak Kedua. Pasal 4 TATA TERTIB Tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua wajib menaati ketentuan / peraturan yang berlaku di lingkungan kerja Pihak Pertama antara lain: 1 Tenaga kerja wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Kewajiban Pihak Pertama : 1 Berkewajiban memberikan product training kepada tenaga kerja dari Pihak Kedua yang ditempatkan di area Pihak Kedua. 2 Berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian yang bersifat obyektif, adil dan berimbang terhadap kinerja tenaga kerja dari Pihak Kedua. 3 Berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap jasa tenaga kerja dan jasa pelayanan penyediaan tenaga kerja yang ditagihkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan bersama (terlampir) maksimal 14 hari kalender dari tanggal pembayaran gaji pekerja. 4 Bahwa kewajiban tersebut termasuk kewajiban membayar Managemen Fee (10%) dari total seluruh tagihan [ Jasa Tenaga Kerja (UMK) + Jamsostek + Kesehatan + Seragam ] 5 Berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja Pihak Kedua yang telah bekerja lebih dari 3 bulan. 6 Berkewajiban memberikan seragam kepada tenaga kerja Pihak Kedua. Hak Pihak Pertama : 1 Berhak mendapatkan pelayanan penyediaan tenaga kerja dari Pihak Kedua sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan seperti sebelumnya. 2 Berhak melakukan pengaduan (complain) atas kinerja dari Pihak Kedua apabila tenaga kerja tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Pihak Pertama.



3 Berhak meminta ganti personil / tenaga kerja yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya ataupun tidak disiplin. 4 Berhak mendapatkan tenaga kerja pengganti maksimal 1 X 24 jam sejak surat pengaduan (complain) di terima oleh Pihak Kedua untuk :  Tenaga kerja yang tidak dapat hadir di tempat \ berhalangan hadir baik karena ijin sakit atau mengundurkan diri. 5. Berhak melakukan penilaian terhadap kinerja tenaga kerja Pihak Kedua secara obyektif dan adil berimbang. Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Kewajiban Pihak Kedua : 1 Berkewajiban menyediakan tenaga kerja untuk Pihak Pertama sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan oleh Pihak Kedua. 2 Berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku tenaga kerja yang ditempatkan di perusahaan Pihak Pertama. 3 Berkewajiban memberikan tenaga kerja pengganti untuk tenaga kerja yang tidak dapat hadir di tempat kerja: maksimal 1 X 24 jam sejak surat pemberitahuan diterima. 4 Berkewajiban memberi tenaga kerja pengganti kepada Pihak Pertama terhadap tenaga kerja yang dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik: maksimal 1 X 24 jam sejak surat pengaduan diterima Pihak Kedua. 5 Berkewajiban memberikan PA tehadap karyawan yang mana penilaian PA dilakukan oleh Pihak Pertama. 6 Berkewajiban memberikan slip upah kepada seluruh karyawan yang telah di tempatkan di AJBS Swalayan. 7 Berkewajiban memberikan Tunjangan (Jamsostek + Kesehatan) kepada seluruh tenaga kerja. 8 Berkewajiban untuk menyediakan back up tenaga kerja. Hak Pihak Kedua : 1 Berhak mendapatkan pembayaran tepat waktu dari Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian yang disetujui bersama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua. 2 Berhak untuk melakukan penyesuaian gaji dalam penagihan jika ada perubahan keputusan pemerintah misalnya ada keputusan upah minimum kabupaten / kota (UMK). 3 Berhak mendapatkan pembayaran management fee atas pelayanan jasa penyediaan tenaga kerja dari Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan. 4 Berhak mendapatkan penilaian yang obyektif, adil dan berimbang dari Pihak Pertama atas jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan pihak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA Kewajiban Tenaga Kerja Pihak Kedua 1 Wajib tepat waktu ditempat kerja minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja dimulai. 2 Wajib mengikuti dan menataati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama. 3 Wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai karyawan dengan cekatan, ramah, teliti dan bertanggungjawab. 4 Wajib menjaga kerahasian Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dengan tidak memberikan keterangan apapun dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal – hal yang bersifat



rahasia. 5 Wajib mengganti barang yang hilang (shringkate) yang berada dibawah tanggung jawabnya dengan cara diangsur dan atau potong gaji. Hak Tenaga Kerja Pihak Kedua 1 Berhak mendapatkan pembayaran gaji dari Pihak Pertama melalui Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua baik mengenai jumlah maupun waktunya. 2 Berhak untuk mendapatkan penyesuaian gaji jika ada perubahan keputusan pemerintah misalnya jika ada keputusan upah minimum Kabupaten / Kota (UMK). 3 Berhak mendapatkan THR (untuk tenaga kerja yang telah lebih dari 3 bulan; prorate) dari Pihak Pertama melalui Pihak Kedua. 4 Berhak mendapatkan seragam yang disediakan oleh Pihak Pertama melalui Pihak Kedua 5 Berhak mendapatkan libur mingguan 1 (satu) minggu sekali dan libur hari besar nasional / agama (tanggal merah) sebagaimana yang telah di tentukan dalam kalender” kecuali store AJBS tetap buka dengan perhitungan sebagai lembur pada hari libur nasional / libur agama.” 6 Berhak mendapatkan waktu libur kerja. Pasal 8 JAM KERJA 1 Ketentuan jam kerja untuk karyawan STORE Jam Operasinal Banyuwangi Senin – Sabtu Minggu 08.00 – 17.00 WIB Libur 2. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja sebagaimana yang telah ditetapkan pada ayat 1 diatas maka jam kerjanya akan dihitung sebagai lembur. 3. Prosedur lembur mengikuti ketentuan pasal 9. Pasal 9 LEMBUR 1 Pihak Pertama berhak untuk meminta tenaga kerja Pihak Kedua untuk melakukan lembur apabila diperlukan. 2 Ketentuan akan melaksanakan lembur harus terlebih dahulu mengisi Surat Perintah Kerja Lembur ( SPKL ) yang sudah ditanda tangani oleh Pihak Pertama. 3 SPKL disediakan oleh Pihak Pertama. 4 Ketentuan upah dan jam kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan dengan upah minimum kerja yang berlaku. Pasal 10 SANKSI DAN LAIN-LAIN 1 Selama hubungan kerja antara karyawan Pihak Kedua dan Pihak Pertama berlangsung , maka karyawan Pihak Kedua wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan Pihak Pertama, serta tunduk pada standar pekerjaan dan peraturan / ketentuan yang berlaku beserta perubahan, penambahan dan atau perpanjangannya. 2 Karyawan Pihak Kedua wajib (i) menjaga nama baik dan reputasi dimana karyawan Pihak Kedua ditempatkan; (ii) mematuhi dan melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku; dan (iii) mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban dan peraturan di store (AJBS Group).



3 Pihak Pertama berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, sewaktu-waktu dapat memutuskan Perjanjian dengan karyawan Pihak Kedua dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun bila ternyata tenaga kerja Pihak Kedua melakukan kesalahan antara lain: a Penipuan, pencurian dan penggelapan / uang milik orang lain atau milik relasi Pihak Pertama dimana karyawan pihak kedua ditempatkan. b Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak Pertama dan atau merugikan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. c Pihak Kedua memahami dengan seksama atas target yang diinginkan oleh Pihak Pertama baik secara lisan maupun secara tulis yang akan diberikan langsung oleh Pihak Pertama. d Mabuk atau minum minuman keras yang memabukkan menggunakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. e Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian ditempat kerja. f Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pihak Pertama dan atau teman sekerja memperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun di luar Pihak Pertama. g Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar karyawan Pihak Pertama / lain dan atau Pihak Pertama, keluarga Pihak Pertama atau rekan sekerja. h Menghasut Pihak Pertama atau teman sekerja atau melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. i. Dengan ceroboh atau sengaja, merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya. Download of 8 All materials on our website are shared by users. If you have any questions about copyright issues, please report us to resolve them. We are always happy to assist you.



contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA perusahaan.doc by putra-saputra on Oct 27, 2015 Report



Category:



Documents Download: 13 Comment: 0 2,817 views Share Comments Description shcool work Download contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA perusahaan.doc Transcript SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. HOKLOKSIU SANJOYO (AJBS GROUP) DENGAN PT. SUKSESINDO Nomer: 638 / I / HRD.DX /L SS / IX / 2009 Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing : I Nama : H. Faris Ardiansyah Jabatan : General Manager Alamat : Jl. Semarang 116 D-E Surabaya Bertindak untuk dan atas nama PT. Hokloksiu Sanjoyo (AJBS Group),selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II Nama : PC.BUDI SOEGIARTO Jabatan : Direktur Alamat : Jl. Mayjen Sungkono Komplek Darmo I Blok II B No 8-9 Surabaya Bertindak untuk dan atas nama PT. Suksesindo sebagai Perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh disebut sebagai Pihak Kedua. Pada hari ini Senin tanggal 28 September 2009, masing-masing pihak bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal penyediaan jasa tenaga kerja, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1 UMUM 1. Pihak Pertama memberi pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk menyediakan jasa tenaga kerja yang digunakan atau ditempatkan di Pihak Pertama. 2. Permintaan jasa tenaga kerja dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan menyebutkan syarat-syarat kualifikasi, jumlah dan lama pemakaian secara tertulis sesuai kebutuhan Pihak Pertama. 3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib memenuhi dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Pasal 2 STATUS DAN JOB DESCIPTION 1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja sesuai dengan permintaan dari Pihak Pertama dan apabila diperlukan maka kebutuhan sebagai tenaga kerja dapat diperpanjang, ditambah, dikurangi, dirumahkan,diliburkan atau diberhentikan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sejak pemberitahuan diterima oleh Pihak Kedua sebelum atau segera bila ada pelanggaran peraturan perusahaan Pihak Pertama. 2. Job Discription Tenaga Kerja : 1. Memulai kerja dengan melakukan pengecekan tugas atau pekerjaan yang tertunda serta merencanakan terlebih dahulu tugas-tugas sesuai skala prioritas sebelum dikerjakan. 2. Melakukan fungsi-fungsi sebagai karyawan : · Mengerti pekerjaan sesuai dengan



Job Discription. · Melakukan pelayanan terhadap tamu atau costumer dengan baik dan tanpa harus mengecewakan sesuai dengan ketentuan perusahaan Pihak Pertama. · Bersikap sopan, santun serta berpakaian seragam rapi sesuai dengan ketentuan pihak pertama. · Murah senyum. · Menjaga keutuhan dan kejujuran karyawan Pihak Pertama. · Saling berkoordinasi dengan sesama rekan kerja dan atau pihak atasan. · Siap ditempatkan di semua cabang store AJBS Swalayan Pasal 3 PERSYARATAN / SPESIFIKASI TENAGA KERJA 1 Kriteria tenaga kerja (disesuaikan dengan kriteria dari Pihak Pertama) dan akan ditentukan dikemudian hari. 2 Pihak Pertama berhak menolak tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua,apabila teryata tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan Pihak Kedua wajib menggantikannya segera paling lambat 1 hari kalender sejak pemberitahuan diterima oleh Pihak Kedua. Pasal 4 TATA TERTIB Tenaga kerja yang disediakan Pihak Kedua wajib menaati ketentuan / peraturan yang berlaku di lingkungan kerja Pihak Pertama antara lain: 1 Tenaga kerja wajib menjaga dan memegang teguh kerahasiaan Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dengan tidak memberikan keterangan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal-hal yang bersifat rahasia Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Kewajiban Pihak Pertama : 1 Berkewajiban memberikan product training kepada tenaga kerja dari Pihak Kedua yang ditempatkan di area Pihak Kedua. 2 Berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian yang bersifat obyektif, adil dan berimbang terhadap kinerja tenaga kerja dari Pihak Kedua. 3 Berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap jasa tenaga kerja dan jasa pelayanan penyediaan tenaga kerja yang ditagihkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan bersama (terlampir) maksimal 14 hari kalender dari tanggal pembayaran gaji pekerja. 4 Bahwa kewajiban tersebut termasuk kewajiban membayar Managemen Fee (10%) dari total seluruh tagihan [ Jasa Tenaga Kerja (UMK) + Jamsostek + Kesehatan + Seragam ] 5 Berkewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja Pihak Kedua yang telah bekerja lebih dari 3 bulan. 6 Berkewajiban memberikan seragam kepada tenaga kerja Pihak Kedua. Hak Pihak Pertama : 1 Berhak mendapatkan pelayanan penyediaan tenaga kerja dari Pihak Kedua sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan seperti sebelumnya. 2 Berhak melakukan pengaduan (complain) atas kinerja dari Pihak Kedua apabila tenaga kerja tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Pihak Pertama. 3 Berhak meminta ganti personil / tenaga kerja yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya ataupun tidak disiplin. 4 Berhak mendapatkan tenaga kerja pengganti maksimal 1 X 24 jam sejak surat pengaduan (complain) di terima oleh Pihak Kedua untuk : · Tenaga kerja yang tidak dapat hadir di tempat \ berhalangan hadir baik karena ijin sakit atau mengundurkan diri. 5. Berhak melakukan penilaian terhadap kinerja tenaga kerja Pihak Kedua secara obyektif dan adil berimbang. Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Kewajiban Pihak Kedua : 1 Berkewajiban menyediakan tenaga kerja untuk Pihak Pertama sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan oleh Pihak Kedua. 2 Berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku tenaga kerja yang ditempatkan di perusahaan Pihak Pertama. 3 Berkewajiban memberikan tenaga kerja pengganti untuk tenaga kerja yang tidak dapat hadir di tempat kerja: maksimal 1 X 24 jam sejak surat pemberitahuan diterima. 4 Berkewajiban memberi tenaga kerja pengganti kepada Pihak Pertama terhadap tenaga kerja yang dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik: maksimal 1 X 24 jam sejak surat pengaduan diterima Pihak Kedua. 5 Berkewajiban memberikan PA tehadap karyawan yang mana penilaian PA dilakukan oleh Pihak Pertama. 6 Berkewajiban memberikan slip upah kepada seluruh karyawan yang telah di tempatkan di AJBS Swalayan. 7 Berkewajiban memberikan Tunjangan (Jamsostek + Kesehatan) kepada seluruh tenaga kerja. 8 Berkewajiban untuk



menyediakan back up tenaga kerja. Hak Pihak Kedua : 1 Berhak mendapatkan pembayaran tepat waktu dari Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian yang disetujui bersama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua. 2 Berhak untuk melakukan penyesuaian gaji dalam penagihan jika ada perubahan keputusan pemerintah misalnya ada keputusan upah minimum kabupaten / kota (UMK). 3 Berhak mendapatkan pembayaran management fee atas pelayanan jasa penyediaan tenaga kerja dari Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan. 4 Berhak mendapatkan penilaian yang obyektif, adil dan berimbang dari Pihak Pertama atas jasa penyediaan tenaga kerja yang diberikan pihak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA Kewajiban Tenaga Kerja Pihak Kedua 1 Wajib tepat waktu ditempat kerja minimal 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja dimulai. 2 Wajib mengikuti dan menataati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama. 3 Wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai karyawan dengan cekatan, ramah, teliti dan bertanggungjawab. 4 Wajib menjaga kerahasian Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dengan tidak memberikan keterangan apapun dalam bentuk apapun dan kepada siapapun tentang hal – hal yang bersifat rahasia. 5 Wajib mengganti barang yang hilang (shringkate) yang berada dibawah tanggung jawabnya dengan cara diangsur dan atau potong gaji. Hak Tenaga Kerja Pihak Kedua 1 Berhak mendapatkan pembayaran gaji dari Pihak Pertama melalui Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua baik mengenai jumlah maupun waktunya. 2 Berhak untuk mendapatkan penyesuaian gaji jika ada perubahan keputusan pemerintah misalnya jika ada keputusan upah minimum Kabupaten / Kota (UMK). 3 Berhak mendapatkan THR (untuk tenaga kerja yang telah lebih dari 3 bulan; prorate) dari Pihak Pertama melalui Pihak Kedua. 4 Berhak mendapatkan seragam yang disediakan oleh Pihak Pertama melalui Pihak Kedua 5 Berhak mendapatkan libur mingguan 1 (satu) minggu sekali dan libur hari besar nasional / agama (tanggal merah) sebagaimana yang telah di tentukan dalam kalender” kecuali store AJBS tetap buka dengan perhitungan sebagai lembur pada hari libur nasional / libur agama.” 6 Berhak mendapatkan waktu libur kerja. Pasal 8 JAM KERJA 1 Ketentuan jam kerja untuk karyawan STORE Jam Operasinal Banyuwangi Senin – Sabtu Minggu 08.00 – 17.00 WIB Libur 2. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja sebagaimana yang telah ditetapkan pada ayat 1 diatas maka jam kerjanya akan dihitung sebagai lembur. 3. Prosedur lembur mengikuti ketentuan pasal 9. Pasal 9 LEMBUR 1 Pihak Pertama berhak untuk meminta tenaga kerja Pihak Kedua untuk melakukan lembur apabila diperlukan. 2 Ketentuan akan melaksanakan lembur harus terlebih dahulu mengisi Surat Perintah Kerja Lembur ( SPKL ) yang sudah ditanda tangani oleh Pihak Pertama. 3 SPKL disediakan oleh Pihak Pertama. 4 Ketentuan upah dan jam kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan dengan upah minimum kerja yang berlaku. Pasal 10 SANKSI DAN LAIN-LAIN 1 Selama hubungan kerja antara karyawan Pihak Kedua dan Pihak Pertama berlangsung , maka karyawan Pihak Kedua wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan Pihak Pertama, serta tunduk pada standar pekerjaan dan peraturan / ketentuan yang berlaku beserta perubahan, penambahan dan atau perpanjangannya. 2 Karyawan Pihak Kedua wajib (i) menjaga nama baik dan reputasi dimana karyawan Pihak Kedua ditempatkan; (ii) mematuhi dan melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku; dan (iii) mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban dan peraturan di store (AJBS Group). 3 Pihak Pertama berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, sewaktu-waktu dapat memutuskan Perjanjian dengan karyawan Pihak Kedua dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun bila ternyata tenaga kerja Pihak Kedua melakukan kesalahan antara lain: a Penipuan, pencurian dan penggelapan / uang milik orang lain atau milik relasi Pihak Pertama dimana karyawan pihak kedua ditempatkan. b Memberikan keterangan



palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak Pertama dan atau merugikan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. c Pihak Kedua memahami dengan seksama atas target yang diinginkan oleh Pihak Pertama baik secara lisan maupun secara tulis yang akan diberikan langsung oleh Pihak Pertama. d Mabuk atau minum minuman keras yang memabukkan menggunakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. e Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian ditempat kerja. f Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pihak Pertama dan atau teman sekerja memperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun di luar Pihak Pertama. g Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar karyawan Pihak Pertama / lain dan atau Pihak Pertama, keluarga Pihak Pertama atau rekan sekerja. h Menghasut Pihak Pertama atau teman sekerja atau melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. i. Dengan ceroboh atau sengaja, merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya. j. Membongkar atau membocorkan rahasia Pihak Pertama, data atau informasi berkaitan dengan ketentuan dan peraturan operasional antara lain kebijakan internal dan sistem prosedur serta produk milik store, atau mencemarkan nama baik karyawan Pihak Pertama atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan. k. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku. l. Menjanjikan sesuatu hak/barang kepada pengguna jasa layanan sebagai hadiah / bonus diluar ketentuan yang ada dan meminta jasa imbalan kepada pengguna jasa layanan. 4 Tindakan pelangaran disiplin akan diambil oleh Pihak Pertama terhadap tenaga kerja Pihak Kedua yang melanggar peraturan tata tertib dalam bentuk Surat Peringatan (SP), dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku pada saat perjanjian di tandatangani oleh para pihak (PERMENAKER No.5/MEN/1993, TGL 27 FEB 1993). 5 Surat Peringatan (SP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana di jelaskan diatas (ayat 5) harus melalui Pihak Kedua dahulu. 6 Pihak Pertama melalui Pihak Kedua akan memberikan Surat Peringatan (SP) apabila tenaga kerja Pihak Kedua melakukan pelanggaran tata tertib kerja ataupun melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku di store. Surat peringatan ini dapatdi berikan secara tidak urut dinilai dari besar kecilnya kesalahan Pihak Kedua. 7 Dalam hal karyawan Pihak Kedua ingin mengundurkan diri/ berhenti bekerja sebelum berakhirnya masa berlaku perjanjian maka tenaga kerja Pihak Kedua harus : a. Menyelesaikan segala bentuk kewajiban yang menjadi tanggungan tenaga kerja. b. Maka Pihak Kedua wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Pihak Pertama/ Pihak Kedua paling lambat 1 bulan (30 hari) kalender sebelum tanggal efektif berhenti bekerja. Pasal 11 PROGRAM JAMSOSTEK 1 Pihak Pertama akan mengikut sertakan karyawan Pihak Kedua pada program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya biaya pengobatan / kesehatan tenaga kerja Pihak Kedua disediakan sejalan dengan program tersebut. Sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku pada saat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak (PERMENAKER NO.5/MEN/1993). 2 Pihak Pertama harus mengikut sertakan karyawan Pihak Kedua dalam program JAMSOSTEK yang total tagihannya sebesar 6,24% dimana 4,24% ditanggung oleh Pihak Pertama dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja sendiri. 3 Program JAMSOSTEK diikutkan meliputi : a. Jaminan kecelakaan kerja. b. Jaminan kematian. 4. Tenaga kerja Pihak Kedua berhak juga mendapatkan asuransi kesehatan (rawat inap) Pasal 12 PENAGIHAN PEMBAYARAN DAN MANAGEMENT FEE 1. Waktu Penagihan. a. Penagihan Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal 26 – 1 setiap bulannya. b. Waktu penagihan (memasukkan invoice) akan dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama



satu hari setelah tanggal penggajian tanaga kerja Pihak Kedua yang dipekerjakan Pihak Pertama. 2. Waktu Pembayaran. a. Pembayaran dilakukan 1 minggu setelah penggajian. b. Pembayaran dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai imbalan atas jasa penyediaan tenaga kerja. c. Waktu jatuh tempo pembayaran adalah selambat-lambatnya dari 15 hari kalender setelah tanggal penggajian Pihak Kedua. 3. Cut Off Penggajian. Perhitungan penggajian yang dibayarkan kepada tenaga kerja dimulai tanggal 16-15 bulan berikutnya setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap tanggal 25 tiap bulannya. 4. Jumlah Pembayaran Besarnya pembayaran adalah hasih dari penjumlahan komponen gaji pokok (UMK) + JAMSOSTEK (4,24%) + komponen lain-lain kalau ada + MANAGEMENT FEE 10%. Pasal 13 FORCE MAJEUR 1 Bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti permasalahan hukum dan ketenaga kerjaan maka Pihak Pertama tidak di ikut sertakan dalam permasalahan tersebut karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua. 2 Dalam hal terjadi Force Majeur yang diakibatkan kejadian-kejadian alam Gempa Bumi, Banjir besar, Peperangan dan atau yang lainnya maka para pihak harus memberitahukan kepada pihak lain satu hari kalender setelah kejadian Force Majeur dinyatakan aman terkendali secara tertulis dan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeur tersebut serta cara penyelesaiannya. Pasal 14 KERAHASIAAN 1 Para pihak sepakat untuk saling menjaga informasi dan kerahasiaan sehubungan dengan perjanjian ini. 2 Apabila terjadi informasi yang akan disampaikan kepada pihak ketiga oleh salah satu pihak sehubungan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk memberitahukan terlebih dahulu informasi tersebut kepada pihak lainnya dan dengan persetujuan pihak lainnya. Pasal 15 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1 Perjanjian ini dimulai sejak ditanda tangani dan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal 28 September 2009 sampai dengan 27 September 2010 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2 Apabila Pihak Pertama tidak bermaksud memperpanjang perjanjian kerja sebagaimana disebut pada ayat 1 dalam pasal ini, maka Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua minimal 30 hari sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir. 3 Berakhirnya perjanjian ini apabila : · Kegiatan pekerjaan ini telah diakhiri oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 16 AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN 1 Berakhirnya perjanjian kerja ini maka para pihak wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. 2 Dengan berakhirnya perjanjian ini para pihak berhak meminta atau memiliki kembali semua sarana dan prasana baik itu data-data ataupun barang-barang pendukung yang disediakan oleh para pihak pada waktu perjanjian kerja ini dinyatakan berakhir. 3 Jika salah satu pihak masih mempunyai kewajiban apapun kepada pihak lainnya maka atas kewajiban tersebut pihak lain yang mempunyai tanggungan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan dan atau melaksanakan kewajiban tersebut. 4 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerja sama dengan Pihak Kedua tanpa pemberitahuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 15 ayat 3 maka Pihak Pertama akan dikenakan pinalti yang besarnya sebesar tagihan bulan sebelumnya. 5 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerjasama dengan Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih dahulu maka Pihak Kedua beserta tenaga kerjanya tidak lagi dikenakan beban biaya pengganti Shrinkage dan atau sisanya. Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1 Segala sesuatu yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan pendapat atau penafsiran maupun sebab lainnya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 2 Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan secara jalur hukum yang berlaku dengan mengambil tempat pengadilan negeri Surabaya. Pasal 18 SURAT MENYURAT



Para pihak sepakat bahwa untuk alamat surat menyurat masing-masing dialamatkan pada: Pihak Pertama Nama : PT. HOKLOKSIU SANJOYO (AJBS GROUP) Alamat : Jl. Semarang 116 D-E Surabaya Up : H. Faris Ardiansyah Jabatan : General Manager Pihak Kedua Nama : PT. SUKSESINDO Alamat : Jl. Mayjen Sungkono Komplek Darmo Park I Blok II B No 8-9 Surabaya UP : Budi Soegiarto Jabatan : Direktur Pasal 19 LAIN-LAIN 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). 2 Sepanjang mengenai penyelesaian perjanjian ini para pihak sepakat untuk melepaskan / mengesampingkan pemberlakuan pasal 1266 KUHPerdata dimana salah satu jika ingin membatalkan perjanjian ini tidak perlu lagi untuk mendaftarkan pembatalan ke Pengadilan Negeri. 3 Seluruh lampiran-lampiran, apabila ada yang melekat pada perjanjian ini baik yang dibuat sekarang atau dikemudian hari merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. 4 Apabila dalam masa perjanjian kontrak ada perubahan baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis maka akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). Pasal 20 PENUTUP 1 Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani diatas materai secukupnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. 2 Bahwa dengan ditanda tangani kontrak ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua benar-benar telah membaca, memahami dan mengerti tentang isi dari perjanjian ini. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA PT. SUKSESINDO PT. HOKLOKSIU SANJOYO Budi Soegiarto H. Faris Ardiansyah Direktur General Manager Pasal 8 JAM KERJA 1 Ketentuan jam kerja untuk karyawan STORE Jam Operasinal Banyuwangi Senin – Sabtu Minggu 08.00 – 17.00 WIB Libur 2. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja sebagaimana yang telah ditetapkan pada ayat 1 diatas maka jam kerjanya akan dihitung sebagai lembur. 3. Prosedur lembur mengikuti ketentuan pasal 9. Pasal 9 LEMBUR 1 Pihak Pertama berhak untuk meminta tenaga kerja Pihak Kedua untuk melakukan lembur apabila diperlukan. 2 Ketentuan akan melaksanakan lembur harus terlebih dahulu mengisi Surat Perintah Kerja Lembur ( SPKL ) yang sudah ditanda tangani oleh Pihak Pertama. 3 SPKL disediakan oleh Pihak Pertama. 4 Ketentuan upah dan jam kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan dengan upah minimum kerja yang berlaku. Pasal 10 SANKSI DAN LAIN-LAIN 1 Selama hubungan kerja antara karyawan Pihak Kedua dan Pihak Pertama berlangsung , maka karyawan Pihak Kedua wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan Pihak Pertama, serta tunduk pada standar pekerjaan dan peraturan / ketentuan yang berlaku beserta perubahan, penambahan dan atau perpanjangannya. 2 Karyawan Pihak Kedua wajib (i) menjaga nama baik dan reputasi dimana karyawan Pihak



Kedua ditempatkan; (ii) mematuhi dan melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku; dan (iii) mentaati dan melaksanakan setiap kewajiban dan peraturan di store (AJBS Group). 3 Pihak Pertama berhak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, sewaktu-waktu dapat memutuskan Perjanjian dengan karyawan Pihak Kedua dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun bila ternyata tenaga kerja Pihak Kedua melakukan kesalahan antara lain: a Penipuan, pencurian dan penggelapan / uang milik orang lain atau milik relasi Pihak Pertama dimana karyawan pihak kedua ditempatkan. b Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak Pertama dan atau merugikan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. c Pihak Kedua memahami dengan seksama atas target yang diinginkan oleh Pihak Pertama baik secara lisan maupun secara tulis yang akan diberikan langsung oleh Pihak Pertama. d Mabuk atau minum minuman keras yang memabukkan menggunakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. e Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian ditempat kerja. f Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu Pihak Pertama dan atau teman sekerja memperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun di luar Pihak Pertama. g Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar karyawan Pihak Pertama / lain dan atau Pihak Pertama, keluarga Pihak Pertama atau rekan sekerja. h Menghasut Pihak Pertama atau teman sekerja atau melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. i. Dengan ceroboh atau sengaja, merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya. j. Membongkar atau membocorkan rahasia Pihak Pertama, data atau informasi berkaitan dengan ketentuan dan peraturan operasional antara lain kebijakan internal dan sistem prosedur serta produk milik store, atau mencemarkan nama baik karyawan Pihak Pertama atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan. k. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku. l. Menjanjikan sesuatu hak/barang kepada pengguna jasa layanan sebagai hadiah / bonus diluar ketentuan yang ada dan meminta jasa imbalan kepada pengguna jasa layanan. 4 Tindakan pelangaran disiplin akan diambil oleh Pihak Pertama terhadap tenaga kerja Pihak Kedua yang melanggar peraturan tata tertib dalam bentuk Surat Peringatan (SP), dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku pada saat perjanjian di tandatangani oleh para pihak (PERMENAKER No.5/MEN/1993, TGL 27 FEB 1993). 5 Surat Peringatan (SP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana di jelaskan diatas (ayat 5) harus melalui Pihak Kedua dahulu. 6 Pihak Pertama melalui Pihak Kedua akan memberikan Surat Peringatan (SP) apabila tenaga kerja Pihak Kedua melakukan pelanggaran tata tertib kerja ataupun melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku di store. Surat peringatan ini dapatdi berikan secara tidak urut dinilai dari besar kecilnya kesalahan Pihak Kedua. 7 Dalam hal karyawan Pihak Kedua ingin mengundurkan diri/ berhenti bekerja sebelum



berakhirnya masa berlaku perjanjian maka tenaga kerja Pihak Kedua harus : a. Menyelesaikan segala bentuk kewajiban yang menjadi tanggungan tenaga kerja. b. Maka Pihak Kedua wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Pihak Pertama/ Pihak Kedua paling lambat 1 bulan (30 hari) kalender sebelum tanggal efektif berhenti bekerja. Pasal 11 PROGRAM JAMSOSTEK 1 Pihak Pertama akan mengikut sertakan karyawan Pihak Kedua pada program JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya biaya pengobatan / kesehatan tenaga kerja Pihak Kedua disediakan sejalan dengan program tersebut. Sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku pada saat perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak (PERMENAKER NO.5/MEN/1993). 2 Pihak Pertama harus mengikut sertakan karyawan Pihak Kedua dalam program JAMSOSTEK yang total tagihannya sebesar 6,24% dimana 4,24% ditanggung oleh Pihak Pertama dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja sendiri. 3 Program JAMSOSTEK diikutkan meliputi : a. Jaminan kecelakaan kerja. b. Jaminan kematian. 4. Tenaga kerja Pihak Kedua berhak juga mendapatkan asuransi kesehatan (rawat inap) Pasal 12 PENAGIHAN PEMBAYARAN DAN MANAGEMENT FEE 1. Waktu Penagihan. a. Penagihan Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal 26 – 1 setiap bulannya. b. Waktu penagihan (memasukkan invoice) akan dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama satu hari setelah tanggal penggajian tanaga kerja Pihak Kedua yang dipekerjakan Pihak Pertama. 2. Waktu Pembayaran. a. Pembayaran dilakukan 1 minggu setelah penggajian. b. Pembayaran dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai imbalan atas jasa penyediaan tenaga kerja. c. Waktu jatuh tempo pembayaran adalah selambat-lambatnya dari 15 hari kalender setelah tanggal penggajian Pihak Kedua. 3. Cut Off Penggajian. Perhitungan penggajian yang dibayarkan kepada tenaga kerja dimulai tanggal 16-15 bulan berikutnya setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap tanggal 25 tiap bulannya. 4. Jumlah Pembayaran Besarnya pembayaran adalah hasih dari penjumlahan komponen gaji pokok (UMK) + JAMSOSTEK (4,24%) + komponen lain-lain kalau ada + MANAGEMENT FEE 10%. Pasal 13 FORCE MAJEUR 1 Bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti permasalahan hukum dan ketenaga kerjaan maka Pihak Pertama tidak di ikut sertakan dalam permasalahan tersebut karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua. 2 Dalam hal terjadi Force Majeur yang diakibatkan kejadian-kejadian alam Gempa Bumi, Banjir besar, Peperangan dan atau yang lainnya maka para pihak harus memberitahukan kepada pihak lain satu hari kalender setelah kejadian Force Majeur dinyatakan aman terkendali secara



tertulis dan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeur tersebut serta cara penyelesaiannya. Pasal 14 KERAHASIAAN 1 Para pihak sepakat untuk saling menjaga informasi dan kerahasiaan sehubungan dengan perjanjian ini. 2 Apabila terjadi informasi yang akan disampaikan kepada pihak ketiga oleh salah satu pihak sehubungan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk memberitahukan terlebih dahulu informasi tersebut kepada pihak lainnya dan dengan persetujuan pihak lainnya. Pasal 15 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1 Perjanjian ini dimulai sejak ditanda tangani dan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal 28 September 2009 sampai dengan 27 September 2010 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2 Apabila Pihak Pertama tidak bermaksud memperpanjang perjanjian kerja sebagaimana disebut pada ayat 1 dalam pasal ini, maka Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua minimal 30 hari sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir. 3 Berakhirnya perjanjian ini apabila :  Kegiatan pekerjaan ini telah diakhiri oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 16 AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN 1 Berakhirnya perjanjian kerja ini maka para pihak wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. 2 Dengan berakhirnya perjanjian ini para pihak berhak meminta atau memiliki kembali semua sarana dan prasana baik itu data-data ataupun barang-barang pendukung yang disediakan oleh para pihak pada waktu perjanjian kerja ini dinyatakan berakhir. 3 Jika salah satu pihak masih mempunyai kewajiban apapun kepada pihak lainnya maka atas kewajiban tersebut pihak lain yang mempunyai tanggungan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan dan atau melaksanakan kewajiban tersebut. 4 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerja sama dengan Pihak Kedua tanpa pemberitahuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 15 ayat 3 maka Pihak Pertama akan dikenakan pinalti yang besarnya sebesar tagihan bulan sebelumnya. 5 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerjasama dengan Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih dahulu maka Pihak Kedua beserta tenaga kerjanya tidak lagi dikenakan beban biaya pengganti Shrinkage dan atau sisanya. 3. Cut Off Penggajian. Perhitungan penggajian yang dibayarkan kepada tenaga kerja dimulai tanggal 16-15 bulan berikutnya setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap tanggal 25 tiap bulannya. 4. Jumlah Pembayaran Besarnya pembayaran adalah hasih dari penjumlahan komponen gaji pokok (UMK) + JAMSOSTEK (4,24%) + komponen lain-lain kalau ada + MANAGEMENT FEE 10%. Pasal 13 FORCE MAJEUR 1 Bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, seperti permasalahan hukum dan ketenaga kerjaan maka Pihak Pertama tidak di ikut sertakan dalam permasalahan tersebut karena hal



tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua. 2 Dalam hal terjadi Force Majeur yang diakibatkan kejadian-kejadian alam Gempa Bumi, Banjir besar, Peperangan dan atau yang lainnya maka para pihak harus memberitahukan kepada pihak lain satu hari kalender setelah kejadian Force Majeur dinyatakan aman terkendali secara tertulis dan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeur tersebut serta cara penyelesaiannya. Pasal 14 KERAHASIAAN 1 Para pihak sepakat untuk saling menjaga informasi dan kerahasiaan sehubungan dengan perjanjian ini. 2 Apabila terjadi informasi yang akan disampaikan kepada pihak ketiga oleh salah satu pihak sehubungan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk memberitahukan terlebih dahulu informasi tersebut kepada pihak lainnya dan dengan persetujuan pihak lainnya. Pasal 15 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1 Perjanjian ini dimulai sejak ditanda tangani dan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal 28 September 2009 sampai dengan 27 September 2010 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 2 Apabila Pihak Pertama tidak bermaksud memperpanjang perjanjian kerja sebagaimana disebut pada ayat 1 dalam pasal ini, maka Pihak Pertama harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua minimal 30 hari sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir. 3 Berakhirnya perjanjian ini apabila :  Kegiatan pekerjaan ini telah diakhiri oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 16 AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN 1 Berakhirnya perjanjian kerja ini maka para pihak wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. 2 Dengan berakhirnya perjanjian ini para pihak berhak meminta atau memiliki kembali semua sarana dan prasana baik itu data-data ataupun barang-barang pendukung yang disediakan oleh para pihak pada waktu perjanjian kerja ini dinyatakan berakhir. 3 Jika salah satu pihak masih mempunyai kewajiban apapun kepada pihak lainnya maka atas kewajiban tersebut pihak lain yang mempunyai tanggungan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan dan atau melaksanakan kewajiban tersebut. 4 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerja sama dengan Pihak Kedua tanpa pemberitahuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 15 ayat 3 maka Pihak Pertama akan dikenakan pinalti yang besarnya sebesar tagihan bulan sebelumnya. 5 Apabila sebelum masa perjanjian ini berakhir Pihak Pertama memutuskan hubungan kerjasama dengan Pihak Kedua dengan pemberitahuan terlebih dahulu maka Pihak Kedua beserta tenaga kerjanya tidak lagi dikenakan beban biaya pengganti Shrinkage dan atau sisanya. Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1 Segala sesuatu yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan pendapat atau penafsiran maupun sebab lainnya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 2 Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka Pihak



Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan secara jalur hukum yang berlaku dengan mengambil tempat pengadilan negeri Surabaya. Pasal 18 SURAT MENYURAT Para pihak sepakat bahwa untuk alamat surat menyurat masing-masing dialamatkan pada: Pihak Pertama Nama : PT. HOKLOKSIU SANJOYO (AJBS GROUP) Alamat : Jl. Semarang 116 D-E Surabaya Up : H. Faris Ardiansyah Jabatan : General Manager Pihak Kedua Nama : PT. SUKSESINDO Alamat : Jl. Mayjen Sungkono Komplek Darmo Park I Blok II B No 8-9 Surabaya UP : Budi Soegiarto Jabatan : Direktur Pasal 19 LAIN-LAIN 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). 2 Sepanjang mengenai penyelesaian perjanjian ini para pihak sepakat untuk melepaskan / mengesampingkan pemberlakuan pasal 1266 KUHPerdata dimana salah satu jika ingin membatalkan perjanjian ini tidak perlu lagi untuk mendaftarkan pembatalan ke Pengadilan Negeri. 3 Seluruh lampiran-lampiran, apabila ada yang melekat pada perjanjian ini baik yang dibuat sekarang atau dikemudian hari merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. 4 Apabila dalam masa perjanjian kontrak ada perubahan baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis maka akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). Pasal 20 PENUTUP 1 Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani diatas materai secukupnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. 2 Bahwa dengan ditanda tangani kontrak ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua benarbenar telah membaca, memahami dan mengerti tentang isi dari perjanjian ini. Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1 Segala sesuatu yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelaksanaan perjanjian ini baik karena perbedaan pendapat atau penafsiran maupun sebab lainnya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. 2 Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tidak berhasil, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan secara jalur hukum yang berlaku dengan mengambil tempat pengadilan negeri Surabaya. Pasal 18 SURAT MENYURAT Para pihak sepakat bahwa untuk alamat surat menyurat masing-masing dialamatkan pada: Pihak Pertama



Nama : PT. HOKLOKSIU SANJOYO (AJBS GROUP) Alamat : Jl. Semarang 116 D-E Surabaya Up : H. Faris Ardiansyah Jabatan : General Manager Pihak Kedua Nama : PT. SUKSESINDO Alamat : Jl. Mayjen Sungkono Komplek Darmo Park I Blok II B No 8-9 Surabaya UP : Budi Soegiarto Jabatan : Direktur Pasal 19 LAIN-LAIN 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). 2 Sepanjang mengenai penyelesaian perjanjian ini para pihak sepakat untuk melepaskan / mengesampingkan pemberlakuan pasal 1266 KUHPerdata dimana salah satu jika ingin membatalkan perjanjian ini tidak perlu lagi untuk mendaftarkan pembatalan ke Pengadilan Negeri. 3 Seluruh lampiran-lampiran, apabila ada yang melekat pada perjanjian ini baik yang dibuat sekarang atau dikemudian hari merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. 4 Apabila dalam masa perjanjian kontrak ada perubahan baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis maka akan diatur dikemudian hari dalam bentuk ADDENDUM (Perjanjian tambahan). Pasal 20 PENUTUP 1 Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani diatas materai secukupnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. 2 Bahwa dengan ditanda tangani kontrak ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua benarbenar telah membaca, memahami dan mengerti tentang isi dari perjanjian ini. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA PT. SUKSESINDO PT. HOKLOKSIU SANJOYO Budi Soegiarto H. Faris Ardiansyah Direktur General Manager PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA PT. SUKSESINDO PT. HOKLOKSIU SANJOYO Budi Soegiarto H. Faris Ardiansyah Direktur General PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA PT. SUKSESINDO PT. HOKLOKSIU SANJOYO Budi Soegiarto H. Faris Ardiansyah Direktur General



SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN BANGUNAN ( —————————– )



( ———- alamat lengkap tempat dilaksanakannya pekerjaan ——— ) Pada hari ini ——————— tanggal ( ——– tanggal, bulan, dan tahun dalam huruf —— ), bertempat di ( —- nama tempat —- ) yang beralamat di ( — alamat lengkap — ) telah diadakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan Bangunan ( ——————————- ), antara: 1. ————————- : ( —- jabatan —- ) yang beralamat di ( — alamat lengkap — ), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. ————————- : ( —- jabatan —- ), yang berkedudukan di ( — alamat lengkap — ), dalam hal ini bertindak dan atas nama jabatannya, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Bangunan ( ——————————- ) di ( —- nama tempat dan alamat lengkap —- ), dengan syaratsyarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut: Pasal 1 PENUNJUKKAN 1. PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pemborongan pekerjaan pembangunan ( ——————————- ) di ( —- nama tempat dan alamat lengkap —- ), berdasarkan Surat Perintah Kerja No. —————————————— tertanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). 2. PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan bersedia melaksanakan pemborongan pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang terlampir. Pasal 2 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA harus sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada hari —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). 2. Jangka waktu penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA.



3. Untuk menindaklanjuti perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan. Pasal 3 HARGA KONTRAK BORONGAN Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan ( ——————————- ) yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]. Pasal 4 PEMBAYARAN 1. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan yang diatur sebagai berikut: 



PEMBAYARAN UANG MUKA



Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini. Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini. 



PEMBAYARAN LANJUTAN



Uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak. Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila tahapan pekerjaan telah selesai sekitar ( —– )% dari keseluruhan pekerjaan. 



PEMBAYARAN PELUNASAN



Uang pembayaran pelunasan sebesar ( —– )% dari harga kontrak. Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( —– ) % X (Rp. —————-,00) = [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan PIHAK KEDUA dengan baik.



2. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada ( —- nama dan alamat Bank yang dimaksud — ) dengan nomor rekening: ———————————— Pasal 5 BEA MATEREI DAN PAJAK-PAJAK Bea materei sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini dan pajak-pajak lainnya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian ini sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Pasal 6 DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN 1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya ditetapkan [(Rp. —————-,00) (—jumlah uang dalam huruf —- )] setiap hari keterlambatan hingga mencapai setinggitingginya [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini. 2. Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda kelalaian yang besarnya ditetapkan [(Rp. —————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut. Pasal 7 PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan alasan apapun juga. 2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 7 ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA. 3. Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 8



PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai berikut: 1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat. 2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari: 3. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, 4. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan 5. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 6. Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ). Pasal 9 PERUBAHAN ATAS ISI SURAT PERJANJIAN Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal 10 PENUTUP Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut di atas, yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama, dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei secukupnya. Dibuat di



: ———————————————-



Tanggal



: ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



[ ————————- ]



[ ———————— ]



SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Mujiono Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil No KTP : 0123456789 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Sulamun Jabatan : Direktur CV Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor No KTP : 9876543210 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya Nomor : 3128 Tanggal : 20 Juni 2012 Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini : Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor (2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini. Pasal 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :



a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan. Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012 (2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini. (3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud. Pasal 4 SUB KONTRAKTOR (1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA (2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri. (3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas. Pasal 5 JAMINAN PELAKSANAAN (1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah). (2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan. (3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ; – Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang – Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak. Pasal 6 HARGA BORONGAN (1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).



(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 CARA PEMBAYARAN a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar : 20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit. b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan : 1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ; 2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka Pasal 8 PENYERAHAN PEKERJAAN (1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA. (2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.



Pasal 9 DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan. PASAL 10 KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah : – Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi). – Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan. c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir. d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda. Pasal 11 PEKERJAAN TAMBAH KURANG (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA. (2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA. Pasal 12 PEMBATALAN PERJANJIAN 1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ; 2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut : – Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA. – Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan. – Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. – Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini. 3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.



Pasal 13 BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. (2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat. Pasal 15 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA. (2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik. (3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut. Pasal 16 KESELAMATAN KERJA (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja. (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 LAIN – LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL 18 KETENTUAN PENUTUP (1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.



Oct 24



Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal



Pada hari ini hari kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : 1. Nama : Mujiono Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor Jabatan : Supervisor Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : Sulamun Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor Jabatan : Direktur Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Sukasenang Jaya, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah, dengan ketentuan sebagai berikut :



PASAL- 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek Pembangunan Rumah PASAL – 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari : 1. Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB). 2. Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB). 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL – 3 D I R E K S I 1.Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. 2.Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL – 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA 1. Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL – 5 TENAGA KERJA DAN UPAH 1. Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. 2. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL – 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan



pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA. PASAL – 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL – 8 MASA PEMELIHARAAN 1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. 2. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL – 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN 1. Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %. 2. Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Pembayaran retensi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %. (2) Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %



(3) Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %. (4) Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL – 10 KENAIKAN HARGA 1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. 2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL – 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure). 2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah : Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. 3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian . 4. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. 5.Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL – 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK 1. Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda. 2. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak. 3. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. 4. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini,



adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. 5. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan- alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain. 6. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasanalasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL – 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL – 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 1. Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. 2. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya. 3. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. 4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 5. Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. 6. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. 7. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. 8. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah



Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL – 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA 1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. 3. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA PASAL – 16 PERSELISIHAN 1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. 2. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku. 4. Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. PASAL – 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL – 18 P E N U T U P 1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masingmasing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. 3. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.



SURAT PERJANJIAN KOTRAK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL Bogor, Kamis Tanggal 28 Bulan September Tahun 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Mujiono Alamat :Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A /16 Surabaya Pekerjaan : Swasta No KTP : 012300456789 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Yudi Sumanto Jabatan : Kontraktor Alamat : Jl.Sumatra II NO-7D Surabaya No KTP : 987654321000 Dalam hal ini bertindak sebagai Kontraktor yang dalam hal ini di sebut PIHAK KEDUA. Nomor : 3128 Tanggal : 27 September 2015 Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri untuk mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan Rumah Tnggal untuk selanjutnya di atur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut Pasal 1 MACAM DAN TEMPAT PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA untu melaksankan pembangunan rumah tinggal yang belokasi di JL. Panglima polim 1A N0. 3 surabaya dengan sebaik baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah di setujui kedua belah pihak. Pasal 2 WAKTU DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan di mulai pada hari kamis, 5 Nopember 2015, dan harus di selesaikan dalam waktu maksimal 180 ( seratus delapan puluh) hari kerja. Pasal PELAKSANAAN PEKERJAAN



3



1. PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang sudah di tetapkan bersama dan tidak di benarkan melakukan penyimpanhan atau pelanggaran terhadap ketentuanketentuan yang sudah di tetapkan bersama. 2. PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak di perkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 3. PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu pabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB. Pasal 4 SUB KONTRAKTOR (1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA 2. Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri. 3. Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas. Pasal 5 BIAYA PELAKSANAAN Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyek rumah tinggal tersebut adalah sebesar 500.000.000,(Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price). (2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 CARA PEMBAYARAN 1. Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar : 20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit. 2. Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-



Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 3. Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) 4. Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian : Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) 5. Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan : a) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ; b) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka Pasal 7 MASA PEMILIHAN 1. masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan di tentukan selama 3 (tiga ) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani 2. pada saat berkahirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan mendatangani berita acara serah terima yang kedua dia anggap sebagai serah terima pekerjaan terakhir. 3. serah terima pekerjaan di lakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal 8 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1. jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan kontruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja,maka hal tersebut akan di atur dalam addendum sendiri. 2. setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA 3. pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah taknis. Harus di beritahukan pada PIHAK PERTAMA. 4.PIHAK PERTAMA berahak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang di lakukan PIHAK KEDUA tanpa spengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal PENGAWASAN LAPANGAN



9



1.sebagai pengawas pekerjaan akan di lakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan di beri kuasa oleh PIHAK KEDUA dan di beritahukab secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan maupun menanyakan kepada setiap pkerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut 3. PIHAK KEDUA harus bersedia jika di minta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dala pengawasan pekerjaan proyek. Pasal 10 KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE 1.Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA 2. Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah : – Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi). – Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan. 3. Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir. 4. Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda. Pasal 11 DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan. Pasal 12 PEMBATALAN PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ; 2. Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut : – Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA. – Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan. – Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. – Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini. 3. Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus



menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini. Pasal 13 BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat. Pasal 15 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik. 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut. Pasal 16 KESELAMATAN KERJA 1. Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 LAIN – LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal KETENTUAN PENUTUP



18



1. Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Surabaya, 28 September 2015 PIHAK PERTAMA Mujiono Pemilik Rumah Sumber :



PIHAK KEDUA Yudi Sumanto Kontraktor



PERJANJIAN PEMBORONGAN



Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:



1. Nama Jabatan Alamat No KTP



: ............... : ............... : ............... : ...............



2. Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. 3. Nama Jabatan Alamat No KTP



: ............... : ............... : ............... : ...............



4. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Pihak Pertama hendak memperbaiki lapangan tenis milik Pihak Pertama yang telah ada



dan membuat lapangan tennis baru di kompleks (tanah pekarangan) Pihak Pertama di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, dengan sesuatu Pemborong; - Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga dan keahlian Pihak Kedua untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborong termaksud hingga selesainya pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana dan diterima baik oleh Pihak Pertama; - Bahwa Pihak Kedua bersedia dan mempunyai kesanggupan untuk membantu Pihak Pertama dalam melakukan pengawasan terhadap semua pekerjaan dari Pemborong tersebut di atas. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1 (1) Pihak Pertama memberikan tugas pekerjaan kepada Pihak Kedua, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan perbaikan dan pembuatan lapangan tenis milik Pihak Pertama di kompleks (tanah pekarangan)nya, Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, secara rombongan dengan sesuatu Pemborong, (2) Pihak Kedua bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut: a. membantu Pihak Pertama menyelenggarakan pelelangan. b. membantu Pihak Pertama menentukan harga borongan kepada pemborong. c. mengawasi pekerjaan – pelaksanaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syaratsyarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan. d. mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong. e. berada di lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan rencana kerja yang bersangkutan. f. pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya. g. membantu Pihak Pertama menyelenggarakan pertemuan berkala antara Pihak Pertama, Pihak Kedua (Pengawas) dan Pemborong serta badan/orang lain yang menurut pendapat Pihak Pertama sangat berkepentingan dalam hal ini.



Pasal 2 Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa imbalan jasa bagi Pihak Kedua adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara Pihak Pertama dengan Pemborong yang bersangkutan.



Pasal 3 Apabila Pihak Pertama lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, padahal ia menerima baik penyerahan pertama pekerjaan borongan termaksud, maka Pihak Pertama dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi Pi-hak Kedua tersebut di atas.



Pasal 4 Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketetapan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong kepada Pihak Pertama.



Pasal 5 Apabila Pihak Kedua lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan Pihak Kedua, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.



Pasal 6 1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing. 2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.



Pasal 7 (1) Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase (perdamaian) oleh para pendamai. (2) Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri.



Pasal 8 Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.



Pihak I



Pihak II



....................



.....................