Surat Perjanjian Kerjasama Vendor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA JL Raya Kalijaten No 11 – 15 Taman Sidoarjo 61357 Telp (031) 788 5011 Fax ( 031) 787 3633



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA VENDOR (MOU) Yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama Jabatan Perusahaan Alamat Telephone



: Ika Putri Puspitasari : Divisi Pengadaan/Logistik : RSIA Soerya : Jln. Raya Kalijaten No. 11 – 15, Taman - Sepanjang : 0317885011



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSIA Soerya selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. Nama Jabatan Perusahaan Alamat Telephone



: Ribut Irawan : : PT. Gading Murni : Jln. Achmad Yani 248 – B, Surabaya : 0318281992/93



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gading Murni selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan kerjasama dengan baik untuk melakukan pemenuhan barang Alat Tulis Kantor/ATK di RSIA Soerya selaku Perusahaan/Tempat Bekerja Pihak Pertama. 2. Masa pengiriman maksimal 2-3 hari setelah Pihak Pertama melakukan pemesanan, jika terjadi keterlambatan pengiriman barang dikarenakan suatu alasan yang tidak terduga dari Pihak Kedua sebanyak 3x maka Pihak Pertama akan memberikan teguran kepada Pihak Kedua secara tertulis.



3. Ketika barang datang, Pihak Pertama akan melakukan pengecekan barang ulang bersama dengan orang bagian pengiriman Pihak Kedua agar tidak terjadi kesalahan saat pengantaran barang.



4. System pembayaran di perusahaan Pihak Pertama adalah Tukar TT, Pihak Pertama akan membuatkan Laporan Penerimaan Barang sesuai dengan faktur yang sudah dibuat oleh Pihak Kedua. Kemudian pembayaran akan kami bayarkan maksimal 12 hari setelah barang diterima yang akan dijatuhkan oleh Pihak Pertama pada hari Selasa/Jum’at, dan apabila terjadi kemajuan atau kemunduran waktu pembayaran karena sesuatu hal yang tidak terduga/tidak direncanakan akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Kedua. Pembayaran pada perusahaan PIHAK PERTAMA ada 2 macam, yaitu : 



Pembayaran melalui Via GIRO jika nominal pembelian berada pada Rp 1,000,000,- Up







Pembayaran melalui Via Tunai jika nominal pembelian berada pada minimal Rp 0,- – Rp 999,000,-



Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain. Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal – hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA



Ika Putri Puspitasari Div. Pengadaan RSIA Soerya



PIHAK KEDUA



Ribut Irawan PT. Gading Murni Achmad Yani