Surat Perjanjian Kerjasama Warnet [PDF]

  • Author / Uploaded
  • heru
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Kami yang bertanda tangan di bawah ini: * Dalam hal ini Bumdes Baturaden sebagai investor/pemodal yang beralamat di Dusun Kosambijaya RT/Rw 002/004 Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama. * Dalam hal ini Koperasi KDD Baturaden bertindak sebagai Pemilik Sarana Fasilitas jaringan Internet Wifi dan Hotspot yang beralamat di Dusun Kosambijaya RT/Rw 002/004 Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang penyedia jasa layanan internet. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama. PASAL 1 KETENTUAN UMUM Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional jaringan Internet Wifi dan Hotspot. PASAL 2 KEGIATAN OPERASIONAL JARINGAN INTERNET WIFI DAN HOTSPOT Pihak kedua selaku pemilik jaringan Internet Wifi dan Hotspot bertanggung jawab atas operasi usaha jaringan Internet Wifi dan Hotspot sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang jasa pelayanan internet. PASAL 3 PROSENTASE PENDAPATAN Kedua belah pihak melakukan kesepakatan kerjasama dengan sistem bagi hasil yang dimana pembagian komisinya sebagai berikut: - Pihak Pertama (Investor/pemodal) mendapatkan komisi 30 % dari total pendapatan bersih perbulan - Pihak Kedua (Pemilik Jaringan) mendapatkan komisi 70 % dari total pendapatan bersih perbulan PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Kewajiban pihak kedua selaku pemilik jaringan Internet Wifi dan Hotspot untuk - Mengontrol kelancaran Sarana & Prasarana - Penanganan Gangguan Teknis (Troubleshooting) - Membuat Laporan Financial jaringan Internet Wifi dan Hotspot - Mengatur Aktifitas SDM - Melakukan Transaksi yang mencakup hal non teknis jaringan Internet Wifi dan Hotspot dengan persetujuan dari pihak pertama.



Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan : a. Kompensasi dengan nominal prosentase sebagaimana telah disebutkan pada pasal 3 yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan. b. Poin a dan b mulai berlaku pada saat jaringan Internet Wifi dan Hotspot sudah berjalan (operasional). hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya dapat ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan jaringan Internet Wifi dan Hotspot dengan kesepakatan bersama. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua. Hak pihak pertama adalah mendapatkan komisi dari presentasi yang diatur dalam pasal 3. PASAL 6 LAIN-LAIN 1.



Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan secara musyawarah. 2. Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 7 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain. Perjanjian ini berlaku sejak jaringan Internet Wifi dan Hotspot beroperasi dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Pihak Pertama



Atam Ketua Bumdes Baturaden



Pihak Kedua



Arum Sari Ketua Koperasi KDD Baturaden