Surat Perjanjian Mitra Bisnis Franchise 12KBC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises



SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS FRANCHISE / WARALABA No. : 001/12K/BCL/SDA/I/2021 Jumlah : 7 (Tujuh) lembar I. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Rr.Moerika intan kemala putri,SH NIK : Jabatan : Pemilik Alamat : 12K BeautyClinic  Pondok Mutiara Blok G 12A, Sidoarjo Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama 12K BeautyClinic berkedudukan di Pondok Mutiara dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II.



Nama :  NIK : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini ………….., …...................................... di ............................... , kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis Franchise/ Waralaba terhitung mulai hari ini samapi tanggal ......... bulan......... tahun....... dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini: PASAL 1 LINGKUP PERJANJIAN 1. Pihak kedua membeli hak waralaba kepada pihak pertama, selaku pemilik usaha yang berdomisili di jalan …................... kecamatan................ kelurahan.............. kota................ 2. Dengan pembelian hak mitra waralaba maka pihak pertama wajib melakukan teknis dan administratif hingga selesai waktu yang direncanakan. 3. Pihak pertama akan selalu berkomunikasi dengan pihak kedua dalam setiap perkembangan pekerjaan yang dilakukan dan bersifat rutin sampai dengan selesainya kontrak Kerjasama. 4. Pihak pertama adalah yang memiliki hak atas pemakaian nama 12K Beauty Clinic, untuk perjanjian ini pihak kedua wajib menggunakan nama 12K Beauty Clinic dan tidak diperkenankan menggunakan nama lain selama masa kontrak masih berlaku. 5. Pihak kedua wajib menggunakan produk 12k Beauty Clinic milik pihak pertama sesuai peruntukannya, dan dilarang menggunakan produk sejenis/ merk lain selama perjanjian berlangsung, Jika terjadi penyalah gunaan produk tanpa sepengetahuan pihak pertama, maka pihak pertama berhak untuk memutuskan kontrak kerjasama mitra waralaba ini. Dan pihak pertama berhak menuntut ganti rugi dan royalty kepada pihak kedua



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises



6. Harga produk dan perawatan harus sesuai dengan persetujuan manajemen pusat 12KBeauty Clinic. 7. Pihak pertama bertanggung jawab atas pembukaan skincare milik pihak kedua dan membantu melakukan pendampingan serta kontrol setelah klinik berjalan. 8. Pihak kedua wajib mengikuti promosi dan training yang diagendakan oleh pihak 12K Beauty Clinic dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan klinik dan skincare. PASAL 2 PAKET MITRA FRANCHISE/ WARALABA Pihak kedua berhak mendapat paket franchise/ waralaba terdiri atas: 1. 4 set bed facial 2. 3 set trolley 3. 3 buah lampu facial 4. 4 buah kursi terapis 5. 4 buah sprei 6. 4 buah kemben 7. 2 lusin handuk 8. 1 lusin bandana 9. 1 set alat steril 10. 1 set peralatan facial 11. 1 buah alat couter 12. 1 buah oxyjet peel 13. 1 buah Alat dermabasion diamond 14. 2 buah Tiang infuse 15. 1 buah alat dermaroller 16. 1 buah alat dermapen 17. 1 Buah PDT 18. 1 buah RF face and body 19. 2 buah ultrasound 20. 2 buah alat HF 21. Bahan seragam untuk 5 karyawan 22. Paket produk home care dan perawatan senilai Rp 20.000.000 (dari harga khusus/ special) 50 paket, dan produk penunjang satuan 23. Mendapatkan harga paket distributor dengan diskon 25% 24. Training produk dan perawatan dari Management 12K Beauty Clinic cabang oleh pusat 25. Sarana promosi: brosur/ flyer, member, daftar harga dan menu 26. Peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): APD, apar, kotak P3k, dll



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises



PASAL 3 PROGRESS PENDAMPINGAN KEMITRAAN Tahap pekerjaan pembukaan cabang baru 12K Beauty Clinic sampai dengan pembukaan (Grand Opening) yaitu: 1. Survei lokasi; 2. Memastikan kepemilikan tempat (syarat kontrak minimal 3 tahun); 3. Pembayaran pertama 50% dari pembayaran yang telah disepakati; 4. Penentuan agenda pekerjaan; 5. Persiapan kelengkapan interior keseluruhan; 6. Persiapan SDM sesuai dengan SOP; 7. Persiapan kelengkapan promosi dan tools. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN I. Pihak pertama bersedia memberikan kepada pihak kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku: 1. Pendampingan legalitas/ perizinan klinik kecantikan di urus oleh pihak pertama, dan biaya di bebankan kepada pihak kedua. 2. Pengadaan alat, bahan, dan produk 3. Membantu mengarahkan konsep interior dan tata ruang sesuai dengan SOP 4. Pendampingan manajemen skincare; 5. Training SDM selama 14 hari; 6. Pendampingan kontroling berkala per 3 bulan sekali; 7. Penjualan skincare dan perawatan klinik; 8. Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan; 9. Apabila terjadi permasalahan perjanjian produk BPOM menjadi tanggung jawab manajemen pusat 12K Beauty Clinic. II. Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai mitra franchise/ waralaba seperti tersebut di bawah ini : 1. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi pihak pertama dan produknya; 2. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan pihak pertama; 3. Tidak boleh merubah kemasan, volume, dan formula dari produk – produk 12K Beauty Clinic 4. Pihak kedua menyerahkan semua perizinan untuk mendirikan klinik kepada pihak pertama



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises PASAL 5 KEPEMILIKAN 1. 2.



Pihak pertama adalah pemilik dan yang memproduksi serta pemegang patent atas suatu produk Skincare dari 12K Beauty Clinic. Pihak kedua memiliki hak waralaba secara keseluruhan, mulai dari manajemen, perawatan, hingga produk 12K Beauty Clinic. PASAL 6 PENENTUAN HARGA PASAR



1. 2.



Pihak pertama dapat menaikan atau menurunkan harga secara sepihak. Kenaikan harga dan penurunan harga harus didasarkan pada situasi dan kondisi pangsa pasar produk 12K Beauty Clinic, dan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kedua, apabila harga produk 12K Beauty Clinic akan di naikan atau di turunkan dalam waktu 3 bulan sebelumnya. PASAL 7 PEMESANAN/ PERMINTAAN



1. 2. 3.



Untuk pemesanan sejumlah produk skincare dan tempat pengiriman pihak kedua wajib memberitahukan 14 hari kerja sebelumnya kepada pihak pertama. Pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak pertama ke gudang/ tempat yang ditentukan oleh pihak kedua. Pihak kedua wajib melakukan minimal pemesanan senilai Rp 5.000.000,00 PASAL 8 PEMBAYARAN



1. 2. 3.



Termin pembayaran 100% modal kemitraan franchise/ waralaba senilai Rp 350.000.000,00. Termin pertama minimal 50% sebesar Rp 175.000.000,00 dialokasikan untuk pembelian alat, produk, bahan, training. Termin kedua 50% sebesar Rp 175.000.000,00 sebagai pelunasan dialokasikan untuk pengiriman peralatan dan produk menjelang Grand opening. Dan di bayarkan 1 bulan setelah tanda tangan kontrak. PASAL 10 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



Pihak pertama dan pihak kedua melaksanakan/ mengikuti semua prosedur dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja seperti melaksanakan: 1. Melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dan semua sarana pendukung yang dianggap perlu; 2. Menyediakan dan melaksanakan semua perlengkapan alat – alat keselamatan kerja yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan;



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises 3. Menyediakan protocol kesehatan (wastafel disediakan di depan klinik untuk pelanggan mencuci tangan, handsanitizer, thermometer, dll). PASAL 11 JANGKA WAKTU 1.



Perjanjian ini dibuat selama 3 tahun terhitung sejak tanggal …………………………….. sampai dengan tanggal …………………………….. . 2. Dalam hal pihak kedua ingin berhenti menjadi mitra franchise/ waralaba, maka harus memberitahukan terlebih dahulu 3 (tiga) bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai mitra franchise/ waralaba dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab dan administrasi pihak kedua kepada pihak pertama.  3. 3 bulan sebelum masa kontrak berakhir, apabila pihak kedua melanjutkan perjanjian ini maka pihak kedua wajib membayar royalty 3 tahun @Rp.29.000.000 =Rp87.000.000 untuk penggunaan brand 12B Beauty Clinic PASAL 12 SENGKETA 1. Bila terjadi sengketa pihak pertama dan pihak kedua akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. 2. Bila jalan musyawarah tidak tercapai maka kedua belah pihak sepakat untuk menmpuh jalur hukum. Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.



PIHAK PERTAMA



Rr.Moerika intan kemala putri,SH



PIHAK KEDUA



(



)



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises



LAMPIRAN I PERATURAN OUTLET CABANG 1. Mengurus izin klinik kecantikan sesuai peraturan yang berlaku. 2. Pembukaan cabang 1 wilayah dengan outlet lainnya minimal 10 km. 3. Jam operasional 12K Beauty Clinic cabang ditentukan oleh pihak kedua setelah disetujui oleh manajemen pusat 12K Beauty Clinic. 4. Setiap klinik 12K Beauty Clinic dimana dikelola oleh cabang 12K Beauty Clinic masing – masing yang dipantau oleh menejemn pusat. Dengan catatan hal yang mendasar seperti visi, misi, harga produk, treatment, promosi, dll, tetap harus mengikuti menejemen pusa. 5. Menejemn cabang 12K Beauty Clinic boleh mengikuti menejemen pusat. 6. Ketentuan gaji dokter dan karyawan ditetapkan oleh masing – masing cabang, atau dapat mengikuti menejemen pusat 12K Beauty Clinic. 7. Harga treatment dan harga obat ditentukan oleh menejemen pusat 12K Beauty Clinic, dan dilarang menjual produk selain dari 12K Beauty Clinic, apabila ada perbedaan dan dilakukan akan ditegur, bila masih berlangsung diberikan surat peringatan, dan apabila masih tidak merubah 12K Beauty Clinic menejemen pusat berhak memberikan sanksi. 8. Setiap cabang boleh merubah harga menjadi harga promosi. Harga promosi tidak boleh lebih dari 50%. 9. Promosi paket boleh berbeda dengan 12K Beauty Clinic pusat atau cabang lain, selama 1 (satu) sampai 2(dua) bulan, danharus dilaporkan kepada pihak menejemen pusat 12K Beauty Clinic. 10. Kartu member, inform consent, status pasien, resep, dan nota, harus mengikuti design, ukuran dan kualitas dari menejemen pusat 12K Beauty Clinic sesuai contoh. 11. Peresentase diskon member, ditentukan oleh outlet cabang dan harus disetujui menejemn pusat 12K Beauty Clinic. 12. Bila terjadi perbedaan racikan obat suntik, harap didiskusikan terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab masing – masing outlet dan dilaporkan kepada menejemn pusat 12K Beauty Clinic. 13. Serangam beautician harus mengikuti design yang telah ditentukan oleh menjemen 12K Beauty Clinic, dan beautician wajib memakai seragam 12K Beauty Clinic.



12K Beauty Clinic Pondok Mutiara Blok G 12, Sidoarjo, Jawa Timur. Telp: 0812 3121 1197 We Deliver Results, Not Just Promises



LAMPIRAN II KETENTUAN DESIGN, KELENGKAPAN ALAT DAN RUANGAN 1. Menyediakan ruangan seluas 100 m2, yang terdiri dari front office, ruang periksa dokter, dan ruang facial. Cat berwarna putih, setiap bed facial dibatasi dengan gorden berwarna pink. a. Front office Tema: Back drop minimalis, cat dasar putih kombinasi pink dengan logo 12K Beauty Clinic. Peralatan yang harus tersedia: - 1 buah meja CS, 2 buah kursi CS, 2 buah kursi pasien - 1 buah pesawat telepon - 1 rak panjang produk (etalase kaca) - Locker pasien - 1 buah computer, 1 buah printer dan layanan internet menyesuaikan kebutuhan - Kursi tunggu (sofa) b. Ruang konsultasi dokter - 1 meja dan 1 kursi dokter - 2 kursi pasien - 1 tempat tidur pasien (jika diperlukan) c. Ruang Facial Ukuran ruang facial minimal cukup untuk peralatan di bawah ini: - Tambah daya listrik 3500 W - 3 buah AC - 1 wastafel - 1 cermin facial - 1 dispenser panas dingin & kulkas 2. Perlengkapan advertising yang harus dilengkapi - Kartu nama - Kantong plastik 12K Beauty Clinic - Banner 12K Beauty Clinic - Neon box 12K Beauty Clinic - Walpaper dinding Segala keperluan akan dikordinasikan bersama tim menejemen 12K Beauty Clinic pusat sampai Grand Opening.