Surat Perjanjian Penerbitan Buku Metode Penel - Prilaku Petani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU



Metode Penelitian Perilaku Petani NO: 010/ A-SPP / PL / 01 /2013



Yang bertanda tangan di bawah ini, kami: 1. Nama Bertindak Sebagai Alamat



: Ir. Leta Rafael Levis. M.Rur. Mgnt : Pengarang : Universitas Nusa Cendana Kupang



KUPANG, NTT Selanjutnya disebut sebagai : Pihak Pertama 2. Nama



: P. Dr. Otto Giusti Madung, SVD



Jabatan



: Direktur Penerbit Ledalero



Bertindak Atas Nama



: Penerbit Ledalero



Alamat



: Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero Maumere 86152, Flores, NTT



Selanjutnya disebut sebagai : Pihak Kedua



Bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam penerbitan buku: Judul



: METODE PENELITIAN PERILAKU PETANI



Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 Penyerahan Naskah 1



a) Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua naskah karya tersebut di atas yang telah diketik jelas serta ditandatangani oleh Pihak Pertama atau disket/fleshdisk naskah berikut satu copy print out dengan catatan bahwa hak cipta tetap ada pada Pihak Pertama. b) Pihak Petama menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kedua hak untuk menerbitkan karya tersebut. c) Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua hak untuk menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain, menyadur, mengolah dan menerbitkannya atau menyuruh pihak lain melaksanakannya.



2



Pasal 2 Isi Naskah dan Hak Terbit



a) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa isi naskah karya tersebut tidak melanggar hak cipta orang atau pihak lain dan peraturan-peraturan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. b) Apabila di kemudian hari timbul gugatan dari Pihak Ketiga sehubungan dengan hal dimaksud dalam ayat a di atas Pihak Pertama bersedia menanggung segala kerugian yang mungkin diderita Pihak Kedua. c) Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan materi substansial naskah buku tersebut, Pihak Kedua berhak membatalkan rencana penerbitannya. d) Pihak Kedua berhak penuh atas terbitan buku tersebut. Selama perjanjian ini berlaku: 1. Pihak Pertama tidak diperkenankan memberikan karangan yang sama/senada, baik seluruhnya maupun sebagian, kepada pihak lain untuk diterbitkan. 2. Pihak Pertama tidak diperkenankan memperbanyak karya tersebut atau mencetak ulang kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua. 3. Untuk kebutuhan khusus dan istimewa Pihak Kedua berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain atas biaya sendiri dengan persetujuan Pihak Pertama. Atas hal ini Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran royalty sebesar 5% e) Apabila ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat d butir 1 dan 2 ini dilanggar, Pihak Kedua bebas untuk menerbitkannya dan memasarkan buku tersebut tanpa ikatan apa pun dengan Pihak Pertama.



Pasal 3 Biaya Cetak, Tiras dan Cetak Ulang



a) Biaya cetak ditanggung oleh Pihak Pertama dan dibayar lunas kepada Pihak Kedua sebelum proses pencetakan. b) Sehubungan dengan poin a, Pihak Pertama berhak penuh dalam menentukan tiras pencetakan buku dan berkewajiban memberitahukan kepada Pihak Kedua.



3



c) Apabila buku hasil percetakan pertama habis, Pihak Pertama berhak mengajukan permohonan percetakan tahap kedua dan juga tahap-tahap berikutnya kepada Pihak Kedua, serta berhak menentukan tiras buku pada setiap tahap percetakan bila biaya cetakan ditanggung sendiri. d) Sehubungan dengan penentuan percetakan tahap kedua dan percetakan tahaptahap berikutnya, Kedua belah pihak terikat oleh Surat Perjanjian Penerbitan baru. e) Pihak Pertama berkewajiban menyampaikan perbaikan atau koreksi atas buku tersebut apabila dianggap perlu. f) Atas permohonan tertulis Pihak Kedua, Pihak Pertama mengikat diri untuk mengadakan perubahan, pengurangan, penambahan atau koreksi atas buku tersebut pada percetakan tahap kedua dan tahap-tahap berikutnya. g) Apabila Pihak Pertama lalai memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan pada butir e pasal ini, maka Pihak Kedua berhak menunjuk orang lain untuk melakukannya atas biaya Pihak Pertama. h) Pihak Pertama mengikat diri untuk atas permintaan Pihak Kedua memeriksa dan membetulkan hasil edit Pihak Kedua atas karyanya dengan segera, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterima dan memberikan izin untuk dicetak. i) Pihak Kedua, mengikat diri untuk atas biaya dan resiko sendiri menerbitkan karya tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Pihak Pertama memberi izinnya untuk pencetakan, kecuali terhalang oleh sebab keadaan darurat yang tidak dapat dikuasai. j) Pihak Kedua berhak menerima 5 (lima) eksemplar buku dengan cuma-cuma dari pencetakan pertama dan 2 (dua) buku dari masing-masing tahap pencetakan berikutnya. k) Apabila atas permintaan tertulis Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak bersedia mencetak ulang karya Pihak Pertama dalam waktu satu tahun setelah habis terjual, maka dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada Pihak Pertama.



Pasal 4 Hak Milik Buku- Royalti dan Hak Penjualan



4



a) Buku yang telah dicetak dengan biaya tanggungan Pihak Pertama sepenuhnya merupakan milik Pihak Pertama. b) Sehubungan poin a pasal ini Pihak Kedua tidak terikat kewajiban membayar royalty kepada Pihak Pertama atas buku buku-buku yang terjual. c) Pihak Pertama berhak penuh atas pemasaran buku tersebut, dan akan dibantu Pihak Kedua. d) Kerjasama pemasaran kedua belah pihak akan diatur tersendiri dalam surat perjanjian kerjasama pemasaran.



Pasal 5 Ahli Waris



a) Jika Pihak Pertama meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dipindahkan kepada ahli waris atau wakilnya. b) Pemindahan dimaksud dalam ayat a di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Apabila Pihak Pertama meninggal dunia para ahli waris dapat menunjuk seseorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini. Penunjukan tersebut harus diberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya enam bulan setelah Pihak Pertama meninggal dengan menunjuk surat-surat keterangan kematian Pihak Pertama dari RT dan Kepala Desa/Lurah setempat. 2. Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada Pihak Kedua maka Pihak Kedua berhak melakukan sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban mereka dengan layak dan sebaikbaiknya.



5



Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan



a) Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian ini dan timbul perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan damai dan musyawarah. b) Apabila penyelesaian masalah sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat a tidak membawa hasil, maka kedua belah pihak memilih tempat penyelesaian yang sama dan tetap, yakni Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, Flores.



Pasal 7 Hal-Hal Lain



a) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. b) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangi di atas meterai 6000 (enam ribu) oleh kedua belah pihak dan disimpan masing-masing satu serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. c) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini, akan ditetapkan kemudian secara tersendiri berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak



Ditetapkan di



: Ledalero



Pada Tanggal



: 2 April 2013



Pihak Pertama:



Pihak Kedua:



6



Ir. Leta Rafael Levis. M.Rur. Mgnt SVD



P. Dr. Otto Gusti Madung,



Pengarang



Direktur Penerbit Ledalero



7