Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Pesta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT PESTA PadaHari Sabtu Tanggal 4 Februari 2012. Kami yang bertandatanggan di bawahini : Nama : Agus Suhendi Jabatan : Penanggung jawab Perusahaan : CV. Sewa Sae Alamat : Jl. Caringin No.24 Bandung No. Telp : 022-5416708 Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA selaku penyewa Nama : Asep Sopandi Jabatan : Div. Logistic Perusahaan : Islamic Business School Alamat : Jl. Pasirkoja No.77 Bandung No. Telp : 022-93245689 Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA selaku pemakai Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa alat pesta dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini : Pasal I Pihak pertama bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa alat pesta kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut : No. Jenis Barang Harga satuan Jumlah Harga sewa 1. Tenda 6x6 m 110.000 1 110.000 2. Panggung 4x6 m, t=50 cm 270.000 1 270.000 3. Kursi Stainless 2.000 300 600.000 4. Plafon 2x6 m 30.000 1 30.000 5. Meja Diameter 120 (Bundar) 1.200 50 60.000 6. Sound System 420.000 2 unit 840.000 7. Lampu Mercury 250 watt 25.000 3 75.000 8. Kipas angin gantung 42.000 3 84.000 Harga sewaalat pesta diatasdihitung per haridankeduabelahpihaksetujubahwatarifsewaalatpesta padapasal I tidakakanberubahselamaperjanjianbelumberakhir.



Pasal II Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal 4 Februari 2012 dan berakhir pada tanggal 6 Februari 2012. Pasal III Harga sewa atas peralatan pesta sehari adalah Rp 2.069.000 sehingga untuk jangka waktu sewa berjumlah Rp 6.207.000 yang keseluruhan akan dibayar pihak kedua secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian ini. PasalIV



Jikapihakkeduaakanmemperpanjangmasasewamakaharusmemberitahukankepadapihakpertama1hariseb elumnyadanpembayaranakandibicarakankembaliolehkeduabelahpihak. Pasal V Apabilapihak kedua akan memperpanjang masa sewa namun dalamwaktu1haritidakadakejelasanperpanjangansewadaripihakkeduamakapihakpertamaberhakuntukm enarikataumengambilkembalialatnyadarilokasi pihakkeduatanpapemberitahuanapapunjuga. PasalVI Baranghilangataurusakharusdigantisesuaiharga yang ditetapkan pihak pertama. PasalVII Keterlambatanpengembaliandihitungsewatambahan. PasalVIII Biaya transportasi baik pengambilan maupun pengembalian alat ditanggung oleh pihak kedua. Pasal IX Tidakdibenarkanapabilapihakkeduamerentalkankembalialatpihakpertamakepadapihak lain danapabilaterdapathaltersebutmakaperjanjianakanputusdengansendirinyadansemuabiayamenjaditangg ungjawabpihakkeduakepadapihakpemakaidanpihakpertamaakanmenarikalatdarilokasipihakkeduatanpa pemberitahuanapapundansemuapembayarantidakdapatditarikolehpihakkeduakepadapihakpertama.



Pasal X Jikatimbulperselisihanantarapihakpertamadenganpihakkeduamakasebisamungkinakandiselesikansecara musyawarahdankekeluargaan. Pasal XI Apabilaperselisihantidakbisadiselesaikansecaramusyawarahmakakeduabelahpihaksepakatuntukmenyele saikanmasalahtersebut di secarahukum yang berlaku. Pasal XII Apabilaterjadikesalahpahamandiluardariperjanjianmakapihakkeduadianggaplalaidantidakmemahamiisi dariperjanjiankonrakdanpihakpertamatetapberpedomanpadakontrakdalammenyelesaikanmasalah. Penutup Demikiansuratperjanjiansewapakaialatpestainiditandatanganiolehkeduabelahpihakdalamrangkap (dua) bermatraicukupdanberkekuatanhukum yang samadan buattanpapaksaansertatekanandaripihakmanapun.



Bandung, 3 Februari 2012 PihakPertama



PihakKedua



2 di



Agus Suhendi



Saksi – saksi : 1. Aos Faturahman 2. Dayan Suherman



Asep Sopandi