Surat Permohonan Kesempatan 50H [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran Perihal



: B.003/ CV. TQCM / XII / 2020 : 1 (Satu) Berkas : Permohonan Adendum Waktu Kontrak. (Addendum waktu).



Makassar, 8 Desember 2020



Pembuat dan Tata



Kepada Yth, Kepala Bidang Bina Marga (Pejabat Komitmen) Dinas Pekerja Umum Ruang Prov. Sulawesi Selatan Di – Makassar,-



Dengan Hormat, Berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor 602.1/1/DPUTR-BM/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang paket kegiatan Penanganan Pasca Bencana Ruas Pallangga–Sapaya 1 Paket yang saat ini sudah berjalan, maka Bersama ini kami perlu sampaikan masalah yang kami hadapi dilapangan yang telah menjadi hambatan bagi kami memenuhi time schedule yang telah disepakati pada Adendum Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu: 1. Adanya penerapan protocol Kesehatan (Covid-19) yang ketat oleh pejabat setempat, sehingga pekerjaan mengalami kendala keterbatasan mobilisasi tenaga kerja dan material di wilayah penanganan Pasca Bencana Ruas Pallangga Sapaya. 2. SK Menkes tentang PSBB Kota Makassar, SK Walikota serta Peraturan Bupati Gowa. 3. Lokasi proyek di segmen 13 tidak dapat dilewati Tronton untuk mobilisasi alat berat, sehingga pekerjaan di segmen 14 terhambat. Berkaitan dengan masalah diatas maka kami mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kami pada Paket Kegiatan Penanganan Pasca Bencana Ruas Pallangga-Sapaya 1 Paket mengingat kontrak kami akan berkahir pada tanggal 9 Desember 2020, berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada poin 45.3 Pemberian Kesempatan tentang pemberian kesempatan kepada penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (Lima Puluh) hari kalender sejak masa pelaksanaan berakhir. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Pemohon; CV. TIQA CEMERLANG



MUHAMMAD RAHUD DIREKTUR



Tembusan : 1. PPTK Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan 2. Pengawas Lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 3. Arsip