Surat Permohonan Pembukaan Lahan KPM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYARAT IZIN PEMBUKAAN LAHAN DALAM KAWASAN APL OLEH BUPATI 1. ANALISA FUNGSI KAWASAN 2. PENETAPAN BATAS LUAR KAWASAN HUTAN ATAU TATA BATAS ANTAR KAWASAN 3. INVENTARISASI TEGAKAN 4. MENYAMPAIKAN LAPORAN RENCANA PENEBANGAN / BAGAN KERJA 5. PENERBITAN IPK ATAU IZIN LAINNYA 6. PENETAPAN TPN/TPK 7. PENUNJUKAN PETUGAS : 1. PEMBUAT LHP; 2. P2LHP; 3. P2SKB 8. PERMOHONAN PENERBITAN SPP PSDH, DR, PNT 9. PEMBAYARAN PSDH, DR, DAN PNT 10. PELAYAN DOKUMEN SKSKB, FAKB 11. LAPORAN KEGIATAN PERUSAHAAN



Sampit, Nomor Lampiran Perihal



: 522/1/ /1.03/IX/ : : Proses SOP Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan APL .



September



Kepada : Yth, Bapak Bupati Kotawaringin Timur di – T E M PAT



Dalam rangka penyelenggaraan Proses Izin Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 292/Menhut-II/2011 tanggal 31 Mei 2011 pada lokasi Izin Perkebunan/IUP. Pertambangan, dengan ini kami sampaikan Standart Operational Procedure (SOP), yaitu sebagai berikut : 1. ANALISA FUNGSI KAWASAN HUTAN Melakukan Analisa Fungsi Kawasan Hutan melalui penelaahan data primer dan data sekunder, Data primer adalah melakukan verifikasi koordinat lapangan secara langsung, sedangkan data sekunder adalah penelaahan melalui peta-peta dasar (RPBI), 292, 2771, dan Peta Citra landsat. 2. PENETAPAN BATAS LUAR KAWASAN HUTAN Melakukan Penatabatasan luar kawasan hutan dengan berpedoman pada Permenhut No. P.47/Menhut-II/2010 dan SK. Gubernur Nomor 188.44/107/2011. Pada Kawasan APL perlu dilakukan pembuatan batas luar kebun, sebagai bahan control. 3. INVENTARISASI TEGAKAN Melakukan Inventarisasi Tegakan berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 4. LAPORAN RENCANA PENEBANGAN / BAGAN KERJA Menyampaikan Laporan Rencana Penebangan / Bagan Kerja kepada Kepala Dinas Kehutanan berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 5. PENERBITAN IZIN PEMANFAATAN KAYU/ IZIN LAINNYA Penerbitan Surat Keputusan IPK atau Surat Keterangan Lainnya, yang berisi hak dan kewajiban pemegang izin, berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 6. PENETAPAN TPn/TPK Penerbitan Surat Penetapan Lokasi Izin TPn dan TPK, berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 7. PENUNJUKAN PETUGAS : 1. PEMBUAT LHP; 2. P2LHP; 3. P2SKB Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi dan Pertimbangan Teknis dari BP2HP, atas usulan Dinas Kehutanan Kabupaten, berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 8. PEMBUATAN DAN PENGESAHAN LHP Pemelik Izin membuat LHP dan disyahkan oleh Petugas P2LHP sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran PSDH, DR, dan PNT, berpedoman pada Permenhut No. P.14/MenhutII/2011. 9. PERMOHONAN PENERBITAN SPP PSDH, DR, PNT Surat Permohonan Penerbitan SPP PSDH, DR, dan PNT dari pemegang izin, dengan dilampiri Laporan Hasil Penebangan (LHP), berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 10. PEMBAYARAN PSDH, DR, DAN PNT Surat Perintah Pembayaran PSDH, DR, dan PNT dari Pejabat Penagih, berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. Melakukan Pembayaran PSDH, DR, dan PNT pada Bank Pemerintah yang ditunjuk (Bank Mandiri). Menyampaikan bukti setor pembayaran PSDH, DR, dan PNT yang di validasi oleh Bank penerima setoran. 11. PELAYAN DOKUMEN SKSKB Penyerahan Dokumen SKSKB dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kepada Pihak Pemegang Izin (dalam bentuk BAP), berpedoman pada Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. 12. LAPORAN KEGIATAN PERUSAHAAN Laporan sesuai dengan Petunjuk Teknis berpedoman pada Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006, dan Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011. Demikian disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. TEMBUSAN, Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di – PALANGKARAYA. 2. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 3. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 4. Kepala BP2HP Wilayah XII di – PALANGKARAYA.



KOP DISHUT Sampit, Agustus 2012 Kepada : Yth, Ketua Koperasi Sawit “KAPUK



Nomor : MANDIRI” Lampiran : di – Perihal : Pertimbangan Tekinis Ijin Pembukaan Lahan Pada Lokasi Areal Koperasi Sawit “ KAPUK MANDIRI”



DESA KAPUK



Menindaklanjuti Surat Saudara Ketua Koperasi Sawit “ Kapuk Mandiri” tanggal,……… Agustus 2012 perihal permohonan Izin Kegiatan Pembukaan lahan/Landclearing Pada Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kapuk Mandiri, dan memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Potensi Tegakan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Intensitas 5% terhadap tegakan yang ada pada lokasi areal Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa potensi tegakan dengan Diameter ≥ 30 Cm berada dibawah 50 meter kubik dalam satu calon IPK, sehingga dapat dikatakan bahwa potensi kayu tersebut tidak ekonomis; 2. Sebagaimana point (1) tersebut diatas pihak Koperasi tetap dikenakan kewajiban membayar pengganti nilai tegakan, PSDH dan DR, yang didasarkan pada Laporan Hasil Produksi (LHP); 3. Bahwa terhadap potensi kayu yang merupakan hasil timber cruising yang dilakukan Dinas kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur, maka Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menerbit surat manyangkut hasil timber cruising tersebut; 4. Terhadap potensi tegakan yang tidak ekonomis, pihak Koperasi wajib melaporkan rencana penebangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan atas laporan tersebut Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan rencana penebangan sesuai yang dilaporkan; 5. Berdasarkan point (1) s/d (4) tersebut diatas, maka rekomendasi/ijin pembukaan lahan untuk kegiatan landclearing dapat diberikan oleh Bupati Kotawaringin Timur, dan 6. Sebagaimana point (4), apabila hasil pemeriksaan Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur telah sesuai, maka dapat dilakukan kegiatan pembukaan lahan/Landclearing dan atau penebangan terhadap tegakan yang ada dilokasi areal Koperasi Sawit “Kapuk Mandiri”, dan semua kayu hasil penebangan baik berupa kayu bulat maupun kayu bulat kecil di buatkan LHP sebagai dasar perhitungan pembayaran kewajiban terhadap Penggantian Nilai Tegakan, PSDH, dan DR. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, H. SUPIAN HADI, S. Ikom TEMBUSAN, Kepada Yth : 5. Bapak Gubernur Kalimantan Tengah di – PALANGKARAYA. 6. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di – PALANGKARAYA. 7. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 8. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 9. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 10. Kepala BP2HP Wilayah XII di – PALANGKARAYA.



BUPATI Nomor : Yth, MANDIRI” Lampiran : Perihal : Persetujuan Pembukaan Lahan/ Land Clearing pada lahan Areal Penggunaan Lain ( APL ) Lokasi Koperasi Sawit “ KAPUK MANDIRI”



Sampit, Agustus 2012 Kepada : Ketua Koperasi Sawit “KAPUK di DESA KAPUK



Sehubungan dengan Surat Ketua Koperasi Sawit “ Kapuk Mandiri” tanggal,……… Agustus 2012 perihal permohonan Izin Kegiatan Pembukaan lahan/Land Clearing Pada Lokasi Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Sawit Kapuk Mandiri, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Koperasi Sawit Kapuk Mandiri telah memiliki legalitas pemilikan Pembangunan Perkebunan Kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan telah memiliki dokumen AMDAL. 2. Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 522/1/……../1.03/…/2012 tanggal ………..perihal Rekomendasi …………………………………. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Ketua Koperasi diberikan izin melakukan kegiatan pembukaan lahan/lan clearing pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL)………………………., dengan ketentuan dan kewajiban sebagai berikut : 3.1.Melakukan Penataan Batas luar Kawasan Hutan, apabila areal yang dimohon berbatasan langsung dengan kawasan hutan (HPT/HP/HPK), dan atau apabila berada didalam Kawasan APL maka wajib dilakukan tata batas izin kebun. 3.2.Kepada Koperasi Sawit Kapuk Mandiri, tidak dibenarkan melakukan kegiatan pembukaan lahan diluar izin yang diberikan. 3.3.Sebelum dilakukan pembukaan lahan Saudara wajib mengurus IPK ke Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur. 3.4.Saudara wajib membayar kerugian Negara berupa …………………… 4. Menugaskan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan pelayanan IPK kepada Koperasi Sawit Kapuk Mandiri sesuai NO. P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011. 5. Apabila Saudara tidak mematuhi ketentuan di atas dan melakukan kegiatan diluar izin yang diberikan, maka sewaktu-waktu izin ini dapat dicabut dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian



untuk



dipedomani,



dan



dilaksanakan



sebagaimana



mestinya. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, H. SUPIAN HADI, S. Ikom



TEMBUSAN, Kepada Yth : 1. Bapak Gubernur Kalimantan Tengah di – PALANGKARAYA. 2. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di – PALANGKARAYA. 3. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 4. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 5. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur di – S A M P I T. 6. Kepala BP2HP Wilayah XII di – PALANGKARAYA.