SURAT TUGAS Adm. Kepegawaian (SIMPUS) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN PPK.BLUD. UPTD. PUSKESMAS GUNUNGGURUH Jl. Pelabuan II KM 10 Kp.Kubang Jaya Rt.02 Rw.09 Desa Sinaresmi Email: [email protected] SURAT PERINTAH TUGAS No. 800/ /PKM-GG/X/2019 Dasar : Untuk Menjaga Kualitas Pelayanan dan Pencapaian Cakupan Program Puskesmas Gunungguruh, Salah Satunya Dengan Adanya Penanggungjawab Administrasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) di UPTD Puskesmas Gunungguruh. Maka dari itu, Kepala UPTD Puskesmas Gunungguruh : MENUGASKAN 1. Nama



: Asep Saepul Abidin, Amd



2. NIP 3. Pangkat / Gol. Ruang



: : -



4. Jabatan 5. Isi tugas



: Harian Lepas : Menjadi Penanggungjawab Administrasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) UPTD Puskesmas Gunungguruh dan Melaksanakan Tugas Tersebut Sesuai Dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI Terlampir) Mulai Dari Tanggal Ditetapkannya Surat Tugas Ini Sampai Dengan Waktu Yang Belum Ditentukan.



Surat perintah tugas ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab.



DIKELUARKAN DI GUNUNGGURUH Tanggal, 01 Oktober 2019 Kepala UPTD Puskesmas Gunungguruh -



Dedi Setiadi, SKM NIP. 196809281991031006



Lampiran Surat Perintah Tugas No. 800/ /PKM-GG/X/2019 Tanggal 01 Oktober 2019



Tugas Pokok dan Fungsi Penanggungjawab Administrasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 1. Sebagai pusat data dan informasi puskesmas. 2. Mengumpulkan dan mengecek laporan puskesmas sebelum dikirim ke dinas kesehatan 3. Menyajikan laporan dalam bentuk visualisasi data (tabel,ngrafik,dll) 4. Mengidentifikasi masalah program dari hasil visualisasi data dan menyerahkan hasilnya kepada koordinator perencanaan dan penilaian 5. Bersama-sama team data dan informasi menyusun semua laporan puskesmas (PTP, minilok, Lap. Tahunan, Stratifikasi, dsb.) 6. Pencatatan dan pelaporan 7. Bertanggung jawab terhadap pengentrian dan pemeliharaan system simpus