14 0 314 KB
KERANGKA ACUAN NOMER KA/B/013/2017 TENTANG KEGIATANBULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (SWEEPING BIAS CAMPAK)
I.
PENDAHULUAN Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kesehatan adalah upaya pembinaan anak usia sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha Kesehatan Sekolah dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar anak sekolah melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah.
Hal ini
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Sebagian bagian dari UKS, pada tahun 1997 Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan pelaksanaan imunisasi bagi anak usia sekolah dasar. Pelaksanaan BIAS pada saat ini kelas 1 mendapatkan imunisasi Campak BIAS adalah kegiatan secara nasional meliputi pemberian imunisasi pada anak sekolah tingkat dasar dilaksanakan satu kali setahun pada setiap bulan Agustus untuk imunisasi Campak.
II.
LATAR BELAKANG Campak adalah penyakit yang sangat potensial untuk menimbulkan wabah. Sebelum imunisasi Campak dipergunakan secara luas di dunia, hampir setiap anak dapat terinfeksi Campak.
Kasus Campak dengan gizi buruk akan meningkatkan kematian campak.
Indonesia adalah negara ke empat terbesar penduduknya di dunia yang memiliki angka kesakitan campak sekitar 1 juta pertahun dengan 30.000 kematian, yang menyebabkan Indonesia menjadi salah satu dari 47 negara prioritas yang diidentifikasi oleh WHO dan UNICEF untuk melaksanakan akselerasi dalam rangka mencapai eliminasi campak.
Berdasarkan data dari Subdit Surveilans pada tahun 2011 terdapat 23.282 kasus suspek campak, sedangkan pada tahun 2012 terdapat 15.865 kasus suspek campak. Hal ini menunjukkan kasus campak di Indonesia masih cukup tinggi. Strategi untuk akselerasi dalam mencapai eliminasi campak adalah pemberian imunisasi rutin dengan cakupan tinggi (≥ 95%) ditingkat nasional dan ≥ 90% disetiap Kabupaten/Kota serta memastikan semua anak mendapatkan kesempatan kedua untuk imunisasi campak untuk menghilangkan kelompok rawan campak atau susceptible yang terdapat pada anak usia sekolah sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemberian imunisasi lanjutan campak pada anak sekolah. Pentingnya penyuluhan tentang BIAS kepada guru dan orangtua murid, bahwa imunisasi sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit campak yang dapat menyebabkan wabah, kecacatan, dan kematian. Landasan hukum untuk terselenggaranya BIAS adalah : 1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah 5. PP RI No. 38 /2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. PP No.17 /2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 7. PP No.23/2011 tentang Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintahan Pusat. 8. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama,
dan
Menteri
Dalam
Negeri
RI
No.
1/U/SKB/2003,
No.
1067/Menkes/SKB/VII/2003, No. MA/230A/2003, No.26/2003, tanggal 23 Juli 2003. 9. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama
dan
Menteri
Dalam
Negeri
RI
No:
2/P/SKB/2003;
No:
1068/Menkes/SKB/VII/2003; No: MA/230/B/2003; No: 4415 – 404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. 10. Kepmenkes No. 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal. 11. Permenkes RI No. 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.
III.
TATA NILAI
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus selalu menggunakan tata nilai Puskesmas
Pageruyung
yang telah disepakati
yaitu“PAGERUYUNG”,
dengan
penjabarannya adalahPA adalah Patuh pada semua komitmen, GE adalah Gerakan semua potensi, RU adalah Rubah perilaku menjadi baik, YUNG adalah Saling sengkuyung IV.
TUJUAN A.
Tujuan Umum Memberikan perlindungan jangka panjang bagi anak terhadap penyakit Campak.
B.
Tujuan Khusus Tercapainya perlindungan bagi anak terhadap penyakit Campak seumur hidup.
V.
KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN DAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
No 1
Kegiatan
Rincian
Pokok
Kegiatan
Persiapan
a. Pendataan
Cara Melaksanakan Kegiatan 1) Pada setiap awal tahun ajaran koordinator
sasaran dan
imunisasi meminta data jumlah anak sekolah
penjaringan
tingkat
status
Pengawas Sekolah di tingkat Kecamatan. Data
imunisasi
ini diperlukan untuk menghitung kebutuhan
dasar
negeri
dan
swasta
kepada
logistik. 2) Penjaringan dilakukan terhadap semua anak kelas 1 segera setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai.
Melalui surat pemberitahuan edaran
dari kepala Sekolah, orangtua siswa kelas 1 diminta untuk mengisi Data Riwayat Imunisasi Anak. b. Sosialisasi
1) Perlu dilaksanakan suatu kegiatan penyebaran informasi melalui sosialisasi minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan BIAS. Sosialisasi dapat dilakukan langsung.
secara
langsung
maupun
tidak
2) Secara langsung sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyuluhan kepada sekolah – sekolah yang mempunyai sasaran BIAS maupun kepada 3) orangtua/ wali sasaran BIAS, bekerjasama dengan pihak sekolah, agar mereka memahami manfaat imunisasi yang akan diberikan serta mengetahui jadwal pelayanan BIAS di sekolah masing – masing. 4) Penyuluhan
dapat
dilakukan
oleh
petugas
kesehatan, kader, PKK atau pemuka masyarakat. Pesan – pesan penyuluhan antara lain: tentang manfaat
imunisasi,
jadwal
dan
sasaran
imunisasi, kemungkinan efek samping yang timbul dan penanganan pertamanya. 5) Secara tidak langsung sosialisasi dilakukan melalui pemberitahuan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengumuman melalui tempat – tempat ibadah (masjid, Gereja,dll) tentang manfaat BIAS, pemasangan spanduk ditempat strategis dan informasi melalui media sosial tentang
pelaksanaan
BIAS.
Informasi
disesuaikan dengan bahasa daerah/lokal yang lebih dipahami dengan baik. Media sosialisasi seperti
spanduk,
poster,
leaflet
dapat
dimanfaatkan sebagai alat komunikasi informasi dan edukasi (KIE). c. Persiapan
1) Persiapan logistik meliputi persiapan vaksin dan
Logistik
Alat suntik, Safety Box, Kartu TT/Td seumur
dan petugas
Hidup.
pelaksana
2) Persiapan petugas meliputi pembuatan jadwal pelaksanaan
kegiatan
berdasarkan
tempat
sasaran (jumlah SD). 2
Pelaksanaan
a. Menyiapka
1) Untuk menjaga vaksin tetap poten, vaksin yang
n vaksin
belum dipakai harus disimpan dalam lemari es
dan logistik
di puskesmas dengan suhu antara 2˚ - 8˚C.
lainnya
2) Penyimpanan vaksin campak dalam lemari es harus diletakkan dekat dengan evaporator 3) Penyimpanan vaksin DT/Td di dalam lemari es harus jauh dari evaporator. 4) Untuk membawa vaksin dan pelarut harus memakai vaccine carrier yang berisi cool pack/ kotak dingin cair. 5) Pada kegiatan BIAS Campak sehari sebelum pelaksanaan penyuntikan pelarut vaksin campak harus disimpan pada suhu antara 2˚-8˚ C .
b. Melakukan
1) Penyiapan sasaran dengan meminta sasaran
Penyuntika
duduk tenang di meja masing – masing
n imunisasi
kemudian petugas mendatangi tempat duduk
ke sekolah
anak sambil mengecek anak yang tidak naik kelas pada kelas 1 tidak diimunisasi campak, 2) Pemberian imunisasi dengan cara memastikan vaksin
dalam
keadaan
poten
sebelum
disuntikkan dengan melihat VVM 3) Dosis yang diperlukan untuk vaksin campak adalah 0,5 ml. 4) Tempat penyuntikan dalah lengan atas sedikit dibawah insertio M. Deltoid. 5) Vaksin disuntikkan
secara subkutan untuk
vaksin campak setelah terlebih dulu dilakukan aspirasi untuk memastikan gelembung udara tidak masuk ke pembuluh darah. 6) Suntikkan vaksin dengan posisi jarum suntik 45˚ terhadap permukaan kulit untuk vaksin Campak (siswa Kelas 1) 7) Suntikkan pelan – pelan untuk mengurangi rasa sakit. 8) Alat suntik masukkan dalam safety box dengan
teknik no reccapping. 9) Desinfektan lokasi penyuntikan dengan kapas yang dibasahi air matang. 10) Cegah abses dingin dengan menghangatkan vaksin yang belum dibuka dengan cara digenggam dan dikocok kuat merata. 3
Pencatatan
a. Pencatatan
Catat pada register BIAS pada saat pelayanan telah
pada
selesai dilakukan sambil melakukan pengecekan
Register
ulang dibantu dengan absen siswa yang dimiliki
BIAS
sekolah.
a. Mengidenti
1) Siswa yang tidak masuk, menolak sehingga
fikasi siswa
tidak disuntik saat pelaksanaan BIAS di
yang tidak
identifikasi serta di catat
masuk saat pelaksanaa
2) Catatan tersebut di laporkan pada koordinator imunisasi
n BIAS melalui register BIAS b. Menyusun 4
Sweeping
1) Koordinator menyusun jadwal sweeping
jadwal
berdasarkan catatan siswa yang tidak masuk/
sweeping
menolak
2) Menyusun
jadwal
petugas
dan
waktu
pelaksanaan sweeping 3) Mengkonsultasikan pada PJ UKM jadwal tersebut 4) Melakukan koordinasi lintas program 5) Membuat surat pemberitahuan sweeping ke sekolah sasaran c. Melakukan
Melakukan penyuntikan sweeping berdasarkan
5
Pelaporan
penyuntika
sasaran sweeping dan jadwal
n sweeping
ditentukan.
a. Mengisi
membuat
sekolah
laporan
petugas
imunisasi
laporan
formulir laporan BIAS meliputi jumlah sasaran,
BIAS
jumlah anak yang diimunisasi per antigen,
meliputi
jumlah vial vaksin, jumlah alat suntik dan
jumlah
jumlah safety box yang dipakai. Laporan dibuat
sasaran ,
rangkap 2, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
jumlah
serta petugas yang memberikan pelayanan .
dan
mengisi
2) Setelah seluruh kegiatan BIAS dalam wilayah
diimunisasi
kerja
per antigen,
pengiriman
jumlah vial
Kesehatan Kabupaten setelah dilaporkan ke
vaksin,
Kepala Puskesmas.
jumlah alat suntik, dan jumlah safety box yang dipakai. Laporan rangkap 2 ditandatang ani kepala sekolah serta petugas yang memberi pelayanan
SASARAN
meninggalkan
formulir
anak yang
VI.
1) Sebelum
yang telah
puskesmas laporan
selesai dilakukan
dilaksanakan, ke
Dinas
Sasaran untuk kegiatan BIAS Campak adalah murid SD Kelas 1 sewilayah kerja Puskesmas Pageruyung dengan target cakupan 95%. VII.
No
1
2
PEMBIAYAAN
URAIAN Konsultasi Kegiatan BIAS CAMPAK
Pelaksanaan BIAS Campak
VOL
Rincian pelaksanaan
HARGA SATUAN (Rp)
JUMLAH ANGGARAN (Rp)
1 org x 1 kl
Transport Petugas Pusk.
75.000
75.000
Transport Petugas Pusk.
75.000
2 org x 16 SD/MI x 1 kl
1 org x 8 kl
3
7
Sweeping BIAS Campak Pengambilan logistik vaksin BIAS
Transp. Supervisor Medis
2.400.000
SUMBER DANA
BOK
BOK
75.000
600.000
BOK
1 org x 2 kl
Transport Petugas Pusk.
75.000
150.000
BOK
2 org x 12 kl
Transport Petugas Pusk.
100.000
2.400.000
BOK
VIII. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR A. PERAN LINTAS PROGRAM
NO
LINTAS PROGRAM
PERAN
1
KIA – KB
Tenaga pelaksana BIAS (bidan desa)
2
Promkes
Sosialisasi kegiatan
3
Pendataan sasaran
UKS
B. PERAN LINTAS SEKTOR
NO
LINTAS SEKTOR
1.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan
2
IX.
PERAN
Mendukung penyelenggaraan program
TP UKS Kecamatan
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
2017
NO
KEGIATAN
1
Persiapan
2
Pelaksanaan
√
3
Pencatatan
√
4
Sweeping
√
5
Monitoring
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
dan evaluasi 6
X.
Pelaporan
JUL
AGT
SEP
OKT
NOV
DES
√
√ √
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan kegiatan dengan pelaporan hasil – hasil yang dicapai pada bulan pelaksanaan kegiatan tersebut.
XI.
PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI Data dari pelaksanaan penyuntikan disekolah dilaporkan petugas BIAS ke pelaksana Imunisasi dan di rekap dan dilaporkan ke dinas kesehatan pada akhir bulan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi kegiatan BIAS dilakukan bulan setelah pelaksanaan kegiatan pada waktu minilokakarya
Pageruyung
2017
Penanggung jawab UKM
Pelaksana Imunisasi
Muzaroah S.St.Keb
Siti Mulyanih Amd.Keb
Nip :197303231992032004
NIP:197110111991032003 Mengetahui Kepala Puskesmas Pageryung
dr.Sulasih NIP : 197407162008012006