Tabel Hafalan UUD 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TABEL HAFALAN UUD 1945 PASAL AYAT



ISI



AMANDEMEN



BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN Negara Kesatuan, berbentuk Republik Kedaulatan di tangan rakyat , menurut UUD, Dilakukan sepenuhnya menurut MPR Indonesia = Negara Hukum BAB 2 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) MPR = DPR + DPD (PEMILU) Sidang 1x/5thn (Ibukota) Keputusan = Suara Terbanyak



KATA KUNCI



1



-



2



3



3



3



2



1 2 3



4 -



3



1 2 3



3 3&4 3&4



4



1 2



-



Mengubah & Menetapkan UUD Melantik Presiden / Wakil Presiden Memberhentikan Presiden / Wakil (Berdasar UUD) BAB 3 KEKUASAAN PEMERINTAHAN Presiden = Kekuasaan Pemerintah Dibantu 1 Wakil



5



1 2



1 -



Mengajukan RUU ke DPR Menetapkan PP



TUGAS PRESIDEN



6



1 2



3 3



Calon = WNI asli, tidak khianati negara, sehat jasmani & rohani Syarat = diatur UUD



SYARAT PRESIDEN



6A



1 2 3 4 5



3 3 3 4 3



Capres & Wapres = 1 pasangan oleh rakyat Capres & Wapres = Diusulkan parpol / koalisi Capres & Wapres = >50% (min 20%/ Provinsi), dilantik Presiden Jika tidak ada = 2 calon terunggul (diadakan pemilu putaran ke 2) Tata cara pemilu = diatur UU



PEMILU CAPRES & WAPRES



7



-



1



Pres & Wakil = 5thn jabatan (dapat dipilih 1x lg)



7A



-



3



Pres/Wakil diberhentikan MPR => usul DPR



1 2



3 3



Usul pemberhentian dari DPR (diperiksa MK) Usul DPR = Fungsi Pengawasan DPR



3



3



Usul DPR diajukan ke MK = Dihadiri 2/3 DPR + Disetujui 2/3 yang hadir



4 5 6



3 3 3



7



3



MK memeriksa usul = maks 90 hari Hasil MK (+) = DPR sidang paripurna MPR = sidang min 30 hr sejak terima usul DPR Keputusan MPR = Sidang Paripurna, dihadiri min 3/4 anggota + disetujui 2/3 yang hadir



7C



-



3



Presiden TIDAK dapat membubarkan DPR



8



1 2 3



3 3 4



Presiden berhenti = diganti Wakil WaPres kosong = MPR sidang milih WaPres (min 60hr) Pres & WaPres berhenti = MenLu, MenDagri, MenHan



1



7B



BENTUK KEDAULATAN



ANGGOTA SIDANG VOTING



TUGAS MPR



WEWENANG PRESIDEN



MASA JABATAN PEMBERHENTIAN PRES/ WAKIL



PEMBERHENTIAN PRES/ WAKIL



9



1 2



1 1



Sumpah & janji Presiden = Dihadapan MPR / DPR Jika tidak bisa = dihadapan ketua MPR + disaksikan pimpinan MA



10



-



-



Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI



AD AL AU



1



4



Presiden menyatakan perang, perdamaian, perjanjian = persetujuan DPR



PERANG



2



3



Presiden membuat perjanjian Internasional = persetujuan DPR



3



3



Perjanjian Internasional = lebih lanjut diatur UU



12



-



-



Presiden menyatakan bahaya = syarat & akibat ditetapkan UU



13



1 2 3



1 1 1



Presiden mengangkat Duta & Konsul Mengangkat duta = Pertimbangan DPR Menerima duta negara lain = Pertimbangan DPR



14



1 2



1 1



Presiden memberi grasi & rehabilitasi = Pertimbangan MA Presiden memberi amnesti & abolisi = Pertimbangan DPR



GRASI & REHABILITASI AMNESTI & ABOLISI



15



-



1



Presiden memberi gelar, tanda jasa & kehormatan = Diatur UU



GELAR & TANDA JASA



16



-



4



Presiden membentuk Dewan Pertimbangan = diatur UU



11



SUMPAH PRESIDEN



PERDAMAIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KEADAAN BAHAYA



DUTA & KONSUL



DEWAN PERTIMBANGAN



BAB 4 DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DIHAPUS PADA AMANDEMEN KE-4 (10 AGUSTUS 2002)



17



18



18A



18B



19



1 2 3 4



1 1 3



1 2 3



2 2 2



BAB 5 KEMENTRIAN NEGARA Presiden dibantu Menteri Menteri = Diangkat & diberhentikan Presiden Menteri membidangi urusan tertentu Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran Menteri = Diatur UU BAB 6 PEMERINTAHAN DAERAH NKRI dibagi atas Prov, Kab/ Kota = Pemda Asas otonomi & tugas pembantuan DPRD dipilih melalui pemilu



4



2



Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) = dipilih secara demokratis



5



2



6 7



2 2



1



2



2



2



1



2



2



2



1 2 3



2 2 2



Otonomi Daerah seluas-luasnya, kecuali urusan yang diatur UU sebagai urusan pemerintah pusat Pemda = Berhak membuat peraturan Daerah Susunan & tata cara pemda lebih lanjut diatur UU Hubungan wewenang pusat-daerah = Diatur UU Wewenang berdasarkan kekhususan/keragaman, keuangan, dll diatur secara adil dan selaras berdasarkan UU Negara mengakui daerah khusus/ istimewa = Diatur UU Negara mengakui/ mengormati Hukum adat & Hak tradisional (sesuai dengan prinsip NKRI) BAB 7 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DPR dipilih = PEMILU Susunan DPR = Diatur UU DPR bersidang min 1x/tahun



MENTERI



PEMDA OTONOMI DAERAH



1 2 3 4 5



1 1 1 1 2



DPR (kekuasaan membuat UU) RUU dibahas antara Presiden & DPR RUU ditolak = TIDAK bisa diajukan lagi pada masa itu Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hr RUU sah menjadi UU



1 2



2 2



3



2



4



2



Fungsi DPR = Legislasi, anggaran, pengawasan Hak DPR = Interpelasi, angket, menyatakan pendapat Hak Anggota DPR = Mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pendapat, imunitas Hak DPR lebih lanjut diatur UU



-



1



Hak Anggota DPR = Mengajukan usul RUU



1



-



2 3



-



Terjadi Kegentingan yang memaksa = Presiden berhak menetapkan PERPU PERPU harus persetujuan DPR Tidak mendapat persetujuan = PERPU dicabut



22A



-



2



PERPU lebih lanjut diatur UU



22B



-



2



1



3



2



3



3 4



3 3



Anggota DPR dapat diberhentikan BAB 7A DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DPD dipilih (tiap provinsi) = PEMILU Jumlah DPD sama tiap provinsi (Jumlah seluruh anggota DPD < 1/3 jumlah DPR) DPD sidang min 1x/thn Susunan & kedudukan diatur UU



1 2 3 4



3 3 3 3



DPD mengajukan RUU tentang daerah ke DPR DPD ikut membahas RUU DPD mengawasi pelaksanaan UU tentang daerah Anggota DPD dapat diberhentikan BAB 7B PEMILIHAN UMUM (PEMILU)



1



3



PEMILU = Langsung, umum, bebas, rahasia, adil, jujur (5 TAHUN/SEKALI)



2 3 4 5 6



3 3 3 3 3



1



3



PEMILU = DPR, DPD, Capres & Wapres, DPRD Peserta pemilu DPR & DPRD = Partai Politik Peserta pemilu DPD = Perseorangan PEMILU diselenggarakan KPU Lebih lanjut diatur UU BAB 8 HAL KEUANGAN APBN ditetapkan setiap tahun (Terbuka & Bertanggung jawab)



2



3



RAPBN diajukan Presiden => dibahas DPR => dengan pertimbangan DPD



3



3



RAPBN tidak disetujui DPR = APBN tahun lalu



23A



-



3



Pajak & pungutan lain = Diatur UU



23B



-



4



Macam & harga mata uang = Ditetapkan UU



23C



-



3



Hal-hal lain mengenai keuangan = Diatur UU



23D



-



4



Negara memiliki Bank Sentral



20



20A



21



22



22C



22D



22E



23



RUU



FUNGSI DPR HAK DPR & ANGGOTA



PERPU



DPD



APBN & RAPBN



PAJAK MATA UANG



BANK SENTRAL



BAB 8A BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) BPK bebas & mandiri = memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara Hasil audit diserahkan => DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangan Hasil audit = Ditindaklanjuti oleh lembaga/ badan sesuai UU



1



3



2 3



3 3



1



3



2



3



1 2



3 3



BPK = Di Ibukota Negara + perwakilan tiap provinsi Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 9 KEKUASAAN KEHAKIMAN



1



3



Kekuasaan Kehakiman = Merdeka untuk menegakkan hukum & keadilan



2 3



3 4



Kekuasaan Kehakiman = MA + MK Badan lain fungsi kehakiman = Diatur UU



1



3



2



3



3 4 5



3 3 3



1



3



2



3



3



3



Anggota KY = Diangkat & diberhentikan Presiden => persetujuan DPR



4



3



Lebih lanjut diatur UU



1



3



2



3



3



3



4



3



5



3



6



3



25



-



-



25A



-



2



1



2



2



2



Syarat menjadi & diberhentikan sebagai hakim ditetapkan UU BAB 9A WILAYAH NEGARA NKRI = Negara Kepulauan => berciri Nusantara => batas & hak wilayah diatur UU BAB 10 WARGA NEGARA & PENDUDUK Penduduk = Warga negara Indonesia asli + orang asing tinggal di Indonesia Setiap warga negara & penduduk diatur UU



1



-



Segala WN berkedudukan sama dalam hukum & pemerintahan



23E



23F



23G



24



24A



24B



24C



26



27



Anggota BPK = Dipilih DPR => memperhatikan pertimbangan DPD => diresmikan Presiden Pimpinan BPK = Dipilih dari, oleh anggota BPK



Kewenangan MA = mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan dibawah UU Hakim Agung = Integritas, tidak tercela, adil, profesional, pengalaman hukum Calon Hakim Agung = Diusulkan KY ke DPR => ditetapkan Presiden Ketua & Wakil Ketua MA = Dipilih dari oleh Hakim Agung Lebih lanjut diatur UU Komisi Yudisial (KY) = Mandiri Anggota KY = Pengetahuan & pengalaman hukum, integritas, tidak tercela



BPK & TUGAS



ANGGOTA BPK



KEKUASAAN HAKIM



HAKIM AGUNG



KOMISI YUDISIAL



Wewenang MK = Mengadili tingkat pertama & terakhir, memutus sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu MK = Memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran Presiden MK = 9 anggota hakim konstitusi => ditetapkan Presiden => persetujuan MAHKAMAH KONSTITUSI DPR Ketua & Wakil MK = Dipilih dari & oleh hakim konstitusi Hakim Konstitusi = Integritas, tidak tercela, adil, tidak merangkap sebagai pejabat Lebih lanjut diatur UU



HUKUM SAMA



27



2 3



3



Tiap-tiap WN = Berhak atas pekerjaan & kehidupan yang layak Setiap WN = Berhak dan wajib ikut serta pembelaan negara



28



-



-



28A



-



2



Kemerdekaan berserikat; berkumpul; mengeluarkan pikiran BAB 10A HAK ASASI MANUSIA Hak hidup = Mempertahankan hidup & kehidupannya



1



2



2



2



1



2



2



2



1



2



2



2



3 4



2 2



1



2



2 3



2 2



Hak bebas memeluk agama & beribadah; memilih pendidikan & pengajaran; memilih pekerjaan; memilih kewarganegaraan; memilih tempat tinggal Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Hak bebas berserikat, berkumpul & berpendapat



-



2



Hak berkomunikasi & memperoleh informasi



1



2



Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat & harta miliknya



2



2



Hak bebas dari penyiksaan & memperoleh suaka politik dari negara lain



1 2 3 4



2 2 2 2



Hak hidup sejahtera lahir batin; pelayanan kesehatan Hak kemudahan & perlakuan khusus Hak jaminan sosial Hak milik pribadi



1



2



Hak tidak dapat dikurangin = Hak hidup, tidak disiksa, merdeka, agama, diakui depan hukum, tidak dituntut hukum berlaku surut



2 3 4 5



2 2 2 2



Hak bebas dari perlakuan diskriminatif Menghormati identitas budaya & hak masyarakat tradisional Tentang HAM = Ditanggung negara Pelaksanaan HAM diatur UU



28J



1 2



2 2



29



1 2



-



1 2



2 2



Wajib menghormati HAM orang lain Melaksanakan HAM wajib tunduk pembatasan UU BAB 11 AGAMA Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME Kemerdekaan memeluk agama & beribadah BAB 12 PERTAHANAN & KEAMANAN NEGARA Hak & wajib dalam usaha pertahanan & keamanan negara TNI & POLRI = Kekuatan utama; RAKYAT = Kekuata pendukung



28B



28C



28D



28E



28F



HIDUP LAYAK BELA NEGARA



HAK HIDUP



Hak berkeluarga & berketurunan melalui pernikahan yang SAH Hak anak = Hidup, tumbuh berkembang, perlindungan dari kekerasan & diskriminasi Hak mengembangkan diri; Pemenuhan kebutuhan dasar; Pendidikan; IPTEK; Seni budaya Hak memajukan diri dalam perjuangan hak secara kolektif Hak perlakuan yang sama dihadapan hukum Hak bekerja; Dapat imbalan; Diperlakukan adil & layak dalam hubungan kerja Hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan



28G



28H



28I



AGAMA & BERIBADAH



3



2



TNI AD, AU, AL = melindungi keutuhan negara



4



2



POLRI = Keamanan, melindungi, melayani masyarakat, penegak hukum



5



2



Lebih lanjut diatur UU



1 2 3 4 5



4 4 4 4 4



BAB 13 PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN Setiap WN berhak mendapat pendidikan WN = Wajib pendidikan dasar; Negara = wajib membiayai Sistem pendidikan nasional Anggaran pendidikan min 20% dari APBN Memajukan IPTEK dengan menjunjung agama & persatuan bangsa



1



4



Masyarakat bebas memelihara & mengembangkan nilai-nilai budaya



2



4



33



1 2 3 4 5



4 4 4 4 4



Bahasa daerah = Kekayaan budaya nasional BAB 14 PEREKONOMIAN NASIONAL & KESEJAHTERAAN SOSIAL Ekonomi = Usaha bersama = Asas kekeluargaan Cabang produksi penting, hajat banyak orang = Dikuasai negara Bumi, air, kekayaan alam = Dikuasai negara = Kemakmuran rakyat Perekonomian nasional = Berdasarkan demokrasi ekonomi Ketentuan lebih lanjut diatur UU



34



1 2 3 4



4 4 4 4



35



-



-



36



-



-



Bahasa negara = Bahasa Indonesia



36A



-



2



Lambang negara = Garuda Pancasila ; Semboyan Bhineka Tunggal Ika



36B



-



2



Lagu kebangsaan = Indonesia Raya



36C



-



2



37



1 2 3 4 5



4 4 4 4 4



Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 16 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Usul perubahan pasal => Min diajukan 1/3 anggota MPR Usul = Diajukan tertulis + alasannya Sidang MPR untuk mengubah = Dihadiri min 2/3 anggota MPR Putusan = Persetujuan min 50% + 1 dari seluruh anggota MPR Bentuk kesatuan NKRI = Tidak bisa diubah



30



31



32



Fakir miskin, anak terlantar = Dipelihara negara Sistem jaminan sosial Fasilitas kesehatan, pelayanan umum = Tanggung jawab negara Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 15 BENDERA, BAHASA & LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Bendera RI = Sang merah putih



ATURAN PERALIHAN I



-



4



II



-



4



III



-



4



Peraturan UU tetap berlaku = Selama belum diadakan yang baru menurut UU Semua lembaga negara = Masih berfungsi selama belum diadakan yang baru MK dibentuk maksimal 17/8/2003 (Sebelum dibentuk kewenangan dilakukan MA) ATURAN TAMBAHAN



I II



-



4 4



MPR meninjau TAP MPR/S = Sidang MPR 2003 UUD'45 = Pembukaan & pasal-pasal



PENDIDIKAN



KEBUDAYAAN



PEREKONOMIAN NASIONAL



KESEJAHTERAAN SOSIAL



BENDERA BAHASA LAMBANG LAGU



DIAJUKAN 1/3 HADIR 2/3 SETUJU 50% + 1