Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak) Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya : URAIAN BELANJA BERPOTENSI PAJAK



OBJEK PAJAK



TARIF PAJAK



PPh 21 (5%/6%)



Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa



PPh Pasal 21



Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa



PPh Pasal 21



Tunjangan Kepala Desa



PPh Pasal 21



Tunjangan Perangkat Desa



PPh Pasal 21



5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan



Tunjangan Staf Perangkat Desa



PPh Pasal 21



Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)



PPh Pasal 21



Tunjangan BPD



PPh Pasal 21



Insentif RT/RW



PPh Pasal 21



Insentif LPM



PPh Pasal 21



Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan



Insentif Tokoh Agama



PPh Pasal 21



Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat



PPh Pasal 21



Insentif Guru Keagamaan



PPh Pasal 21



Insentif Guru PAUD



PPh Pasal 21



Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP



Insentif Kader Kesehatan



PPh Pasal 21



PPh Pasal 21



Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ)



PPh Pasal 21



Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli



PPh Pasal 21



uang rapat



PPh Pasal 21



(Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP



uang transport



PPh Pasal 21



Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja)



PPh Pasal 21



(Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP



PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%)



Semen



PPh Pasal 22 ; PPN



PPh Pasal 22 ; PPN Aspal



Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang



PPh Pasal 22 ; PPN Besi



PPh Pasal 22 ; PPN Kawat Beton



PPh Pasal 22 ; PPN Alat Tulis Kantor (ATK)



PPh Pasal 22 ; PPN Papan



PPh Pasal 22 ; PPN Kayu



PPh Pasal 22 ; PPN Ember Cor



PPh Pasal 22 ; PPN Sekop



Meteran Rool



PPh Pasal 22 ; PPN



(tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar



PPh Pasal 22 ; PPN Spanduk



PPh Pasal 22 ; PPN Pakaian Dinas



PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Printer



PPh Pasal 22 ; PPN Atap



PPh Pasal 22 ; PPN Cat



PPh Pasal 22 ; PPN Plamir Tembok



PPh Pasal 22 ; PPN Pipa



Kerosene



PPh Pasal 22 ; PPN



1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP,



PPh Pasal 22 ; PPN Benang



PPh Pasal 22 ; PPN Keramik



PPh Pasal 22 ; PPN Jendela



PPh Pasal 22 ; PPN Bubungan



PPh Pasal 22 ; PPN Kuas



PPh Pasal 22 ; PPN Ampelas



PPh Pasal 22 ; PPN List Gypsum



maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak



PPh Pasal 22 ; PPN Gerobak Dorong



PPh Pasal 22 ; PPN Lem Pipa



PPh Pasal 22 ; PPN Elbow



PPh Pasal 22 ; PPN Kloset



PPh Pasal 22 ; PPN Kalsiborad



PPh Pasal 22 ; PPN Pintu



PPh Pasal 22 ; PPN Kosen



PPh Pasal 22 ; PPN Profil Tank



termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari



PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Pompa Air



PPh Pasal 22 ; PPN Kuas Rool



PPh Pasal 22 ; PPN Bet Pimpong



PPh Pasal 22 ; PPN Kostum Olahraga



PPh Pasal 22 ; PPN Net Volly



PPh Pasal 22 ; PPN Bola Volly



PPh Pasal 22 ; PPN Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering)



Net Takraw



PPh Pasal 22 ; PPN



harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka



PPh Pasal 22 ; PPN Bola Takraw



PPh Pasal 22 ; PPN Pakaian Training



PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Jahit



PPh Pasal 22 ; PPN Selang Timbang



PPh Pasal 22 ; PPN Drone



PPh Pasal 22 ; PPN Sound System



PPh Pasal 22 ; PPN Alat-Alat Studio (Kamera, dan lainlain)



tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;



PPh Pasal 22 ; PPN kran air



PPh Pasal 22 ; PPN Bata merah



PPh Pasal 22 ; PPN Baud



PPh Pasal 22 ; PPN Plang Kegiatan



PPh Pasal 22 ; PPN Palu



PPh Pasal 22 ; PPN Linggis



PPh Pasal 22 ; PPN Dan pembelian material (bahan, alat) lainnya



Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;



PPh 23 Sewa Mesin



PPh Pasal 23



Makanan dan Minuman Rapat



PPh Pasal 23



2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga



(Jasa Katering) Pemeliharaan



PPh Pasal 23



Sewa Kendaraan



PPh Pasal 23



pembayaran jasa instalasi listrik



PPh Pasal 23



Sewa perlengkapan dan peralatan



PPh Pasal 23



PPh Final Pasal 4 ayat (2) PPh Final Pasal 4 Sewa gedung dan jasa kostruksi ayat (2) PPh Final Pasal 4 Dan lain-lain ayat (2)



pembelian jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 10% dari Nilai Sewa 10% dari Nilai Sewa