21 0 428 KB
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi
(private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat
inap.
Sedangkan
pelayanan
kesehatan
masyarakat
adalah
pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan keluarga. Mengingat beban
kerja
puskesmas yang berat, pengelolaan
kegiatan yang tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan
program
dan
kegiatan
sesuai
masyarakat setempat serta tututan puskesmas
dengan
kebutuhan
untuk meningkatkan
kinerjanya,sedangkan sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan
bagi
puskesmas
untuk
berupaya
dalam
peningkatan
pelayanan, maka dipandang perlu untuk menglola puskesmas secara entepreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu
Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
1
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. Dengan terbitnya PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan PP No 74 tahun 2012 dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
dimana memberikan peluang bagi
puskesmas untuk menerapkan pola pengelola keuangan BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. Dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Pola Tata Kelola yang merupakan aturan internal puskesmas
dengan
memperhatikan
prinsip-prisip
tranparansi,
akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
B. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala
Daerah.
Selanjutnya
dalam
pasal
39
dan
40
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa pola tata kelola memuat antara lain: a. Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. b. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. c. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. d. Pengelolaan
Sumber
Daya
Manusia
yang
memuat
kebijakan
mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
2
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
C. TUJUAN PENERAPAN POLA TATA KELOLA Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas bertujuan untuk: a. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. b. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien,
serta
memberdayakan
fungsi
dan
peningkatan
kemandirian organ puskesmas. c. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta
kesadaran
atas
adanya
tanggung
jawab
sosial
puskesmas terhadap stakeholder. d. Meningkatkan
kontribusi
puskesmas
dalam
mendukung
kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. D. RUANG LINGKUP TATA KELOLA Ruang lingkup tata kelola Puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan. Tata kelola dimaksud mengatur
hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT
yang menerapkan PPK BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Dewan
Pengawas,
dan Pejabat
Pengelola
berikut
Daerah,
fungsi, tugas,
tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. E. DASAR HUKUM POLA TATA KELOLA Dasar Hukum untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas adalah: a. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 b. ;Peraturan Pemerintah Nomor
18
Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
3
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 d. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
8
/PMK.02/2006
tentang
Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum g. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
9/PMK.02/2006
tentang
Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU dan telah diubah dengan Permenkeu Nomor 109/PMK.05/2007 h. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
10/PMK.02/2006
tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU yang telah diubah dengan Permenkeu Nomor 73/PMK.05/2007 i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat j. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) k. Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. l. Peraturan Bupati Gresik Nomor
72 tahun 2016 tentang Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Kabupaten Gresik. m. SK Bupati 440/21/hk/437.12/2010 Tanggal 25 Januari 2010, UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi Puskesmas Rawat Inap. n. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik nomor : 800/94/437.52/2017 tanggal 20 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan
Bupati
Gresik
Tentang
Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
4
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
o. Keputusan
Kepala
Dinas
800/93/437.52/2018
Kesehatan
Kabupaten
Gresik
Nomor
tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana
Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik p. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha F. PERUBAHAN POLA TATA KELOLA Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung
jawab,
dan
kewenangan
organisasi
puskesmas
serta
perubahan lingkungan.
G. SISTEMATIKA Sitematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut: Pengantar BAB I : PENDAHULUAN BAB II : KELEMBAGAAN
Bab III
1. Struktur Organisasi 2. Prosedur Kerja 3. Pengelompokan yang Logis 4. Pengelolaan SDM : AKUNTABILITAS
Bab IV
1. Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja 2. Sistem Akuntabilits Keuangan 3. Kebijakan Tarif 4. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah 5. Tanggungjawab sosial Puskesmas : PENUTUP
Lampiran
Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
5
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Pola Tata Kelola Puskesmas Pendahuluan
6
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
BAB II KELEMBAGAAN A. KELEMBAGAAN
1. GAMBARAN SINGKAT UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH UPT Puskesmas
Ujungpangkah pada Tahun 1968
belum
terbentuk menjadi satu nama Puskesmas tapi merupakan salah satu Pos Pelayanan Kesehatan di wilayah Utara Kabupaten Gresik. Pos Pelayanan Kesehatan tersebut berada di desa Sekapuk dan desa Banyuurip. Pada Tahun 1970 Pos Pelayanan Kesehatan tersebut berganti nama menjadi Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), bertempat di Desa Pangkahwetan, tepatnya di depan Masjid Jamik Ainul Yaqin. Tahun 1971 mulai dibangun UPT Puskesmas Ujungpangkah di jln Sitarda 14, yang merupakan tanah Desa Pangkahwetan. Lokasi pembangunan Puskesmas cukup terpencil, jalan /akses yg sangat sulit, tidak ada penerangan listrik dan air bersih. Puskesmas Ujungpangkah dibangun sebagai Puskesmas rawat jalan. Dengan jumlah karyawan Puskesmas adalah Perawat dan Bidan, baru pada tahun 1975 ada dokter umum yang ditugaskan sebagai pimpinan Puskesmas, yaitu dr SOEPRAPTO, Beliau bertugas di UPT Puskesmas Ujungpangkah pada tahun 1975-1985. UPT Puskesmas Ujungpangkah diresmikan pd tgl 17 Agustus 1977 oleh Bupati Gresik. Secara berurutan pimpinan UPT Puskesmas Ujungpangkah adalah sebagai berikut : 1. Dr. Soeprapto 1975 – 1985 2. Dr. Bambang Harmiadi 1986 – 1991 3. Dr. Adi Yumanto 1992 – 1995 4. Dr. Mohammad Nurul Dholam 1996-2002 5. Dr. Sabri 2003- 2005 6. Dr. Lestari Sudaryanti 2005 - 2007 7. Dr. Ummi Khoiroh 2008 - 2011 8. Dr. Setyo Rini 2012 - 2016 9. Dr. Wiwik Susanti 2017 – 2018 10. Dr. Shinta Puspitasari 2018 - sampai sekarang
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
7
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Seiring perkembangan pembangunan sarana dan prasarana, perbaikan jalan dan akses menuju puskesmas Ujungpangkah, maka jumlah kunjungan semakin banyak dan layanan semakin meningkat. Kinerja karyawan semakin dituntut untuk lebih baik lagi. Pada tahun 2008 UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi puskesmas Non Rawat Inap
terbaik
se
Kabupaten
Gresik
dengan
Sertifikat
No.
065/1041/403.31/2008. Tahun 2009 UPT Puskesmas Ujungpangkah sudah tersertifikasi ISO 9001-2008. Pada Tahun 2009 UPT
Puskesmas
Ujungpangkah
mendapatkan tambahan bangunan gedung baru sebagai Puskesmas Rawat Inap, yang berlokasi disamping gedung lama. Berdasarkan SK Bupati 440/21/hk/437.12/2010 Tanggal 25 Januari 2010, UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi Puskesmas Rawat Inap. UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik terdiri dari wilayah kerja 7 Desa dari 13 desa di kecamatan Ujungpangkah. UPT Puskesmas Ujungpangkah didukung jejaring Pustu 2, 4 Ponkesdes, 39 Posyandu Balita dan 7 Posyandu Lansia. Wilayah kerja Puskesmas Ujungpangkah
meliputi
desa
Pangkahwetan, Pangkahkulon, Banyuurip, Ngemboh, Karangrejo, Ketapanglor dan Tanjangawan. Dan pada Tahun 2018 UPT Puskesmas Ujungpangkah telah melaksanakan Akreditasi, di nyatakan lulus dengan Predikat MADYA. Puskesmas
sebagai
Unit
Pelaksana
Teknis
Dinas
Kesehatan
Kabupaten Gresik, ikut memiliki tanggung jawab melaksanakan visi Kabupaten Gresik untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi. Pemenuhan tanggung jawab tersebut dengan melaksanakan fungsi
Puskesmas
yaitu
melaksanakan
pelayanan
kesehatan
perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas Ujungpangkah telah melaksanakan UKM esensial dan pengembangan serta UKP sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. UKM dan UKP
yang
dilaksanakan
oleh
Puskesmas
Ujungpangkah
telah
dikembangkan melalui berbagai inovasi untuk menjangkau seluruh Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
8
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
masyarakat di wilayah kerja. Beberapa inovasi UKM yang telah dikembangkan antara lain : -
Kelompok Perawatan Diri (KPD) untuk Kusta
-
Klas Ibu Hamil Mandiri Desa Pangkahkulon
-
PAMSIMAS Sedangkan
pada
pelayanan
kesehatan
perorangan,
selain
pelayanan kesehatan dasar non rawat inap seperti pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan gigi, Puskesmas Ujungpangkah
telah
memiliki
beraneka
ragam
layanan
yang
ditawarkan kepada pelanggan puskesmas antara lain: -
Layanan kesehatan Lanjut Usia dengan Nomor antrian yg berbeda.
-
Layanan kesehatan anak (MTBS)
-
Layanan kesehatan ibu dan anak (KIA) melalui inovasi skrining kewaspadaan terhadap Pre Eklampsia
-
Layanan Stimulasi, Deteksi Kembang
(SDIDTK)
yang
dan Intervensi Dini Tumbuh memberikan
stimulasi
tumbuh
kembang kepada anak -
Layanan kesehatan penyakit menular Tuberkulosis dan Kusta dengan mengakomodasi pelayanan terhadap pasien TB-MDR
-
Layanan Klinik Sanitasi yang melayani konsultasi penanganan penyakit berbasis lingkungan
-
Layanan konsultasi gizi dan konseling ASI untuk tatalaksana gizi pada balita, ibu hamil, ibu menyusui, gangguan metabolik, dan lanjut usia Selain itu pelayanan kesehatan di Puskesmas juga ditunjang
dengan kelengkapan pelayanan penunjang seperti laboratorium yang dilengkapi pemeriksaan dengan alat canggih dan farmasi. UPT Puskesmas Ujungpangkah adalah Puskesmas dengan
kebutuhan
Ujungpangkah
dan
membuka
karakteristik layanan 24
rawat inap, sesuai
masyarakat, jam, gawat
Puskesmas darurat
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
dan 9
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
persalinan (meski bukan Puskesmas PONED). UPT Puskesmas Ujungpangkah sebagai Puskesmas Rawat Inap mempunyai Ruang Pelayanan yaitu : –
Ruang Pelayanan Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis (RPRM)
–
Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi (RPLG) dan Konseling Sanitasi
–
Ruang Pemeriksaan Umum (RPU)
–
Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak (RMTBS)
–
Ruang Pemeriksaan Gigi (RPG)
–
Ruang Laboratorium (RLAB)
–
Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular (RP2M)
–
Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan KB (RKIA)
–
Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi (RSDIDTK)
–
Ruang Pemeriksaan IVA (RIVA)
–
Ruang Tata Usaha (RTU)
–
Ruang Administrasi
–
Ruang Pelayanan Farmasi (RPF)
–
Ruang Pelayanan 24 Jam Gawat Darurat (RGD) dan Rawat Inap
–
Ruang Persalinan Non Poned
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan strata/tingkat pertama, puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan Perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan
pemulihan
kesehatan
perorangan
tanpa
mengabaikan
pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pelayanan Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
10
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
rawat
jalan.
Sedangkan
Upaya
Kesehatan
Masyarakat
adalah
pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa
mengabaikan
penyembuhan
penyakit
dan
pemulihan
kesehatan. Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Ujungpangkah meliputi: a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial a) Upaya Promosi Kesehatan b) Upaya Kesehatan Lingkungan c) Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang - Kesehatan Reproduksi d) Upaya Gizi e) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Imunisasi - Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular -
(TB/Kusta) Pencegahan Pencegahan Pencegahan Surveilans Pencegahan
dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue dan Pengendalian HIV-AIDS dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Pengendalian ISPA/Diare
f) Perawatan Kesehatan Masnyarakat b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a) Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis b) Kesehatan Usia Lanjut c) Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat d) Usaha Kesehatan Sekolah e) Deteksi Dini Kanker Leher Rahim f)
Pengobatan Tradisional Komplementer
g) Kesehatan Kerja dan Olah Raga h) Kesehatan Indera i)
Kesehatan Matra / Haji
j)
Pengawasan Obat & Makmin
k) Penyakit Jiwa
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
11
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Ujungpangkah meliputi : a. Rawat Jalan : a) Pemeriksaan Umum b) Pemeriksaan Gigi c) Pemeriksaan Anak / MTBS d) Pemeriksaan Ibu dan Anak e) Pelayanan Keluarga Berencana f)
Pelayanan Imunisasi Balita
g) Konseling Gizi h) Konseling Sanitasi i)
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
j)
Pemeriksaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak
k) Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim l)
Pelayanan Obat
m) Pelayanan Laboratorium n) Penyakit TB/Kusta b. Pelayanan Gawat Darurat a) Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap 24 jam b) Pelayanan Persalinan 24 jam Selain itu Puskesmas Ujungpangkah jika diperlukan, UPT Puskesmas Ujungpangkah juga melaksanakan pelayanan rujukan rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat. 2. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. UPT Puskesmas Ujungpangkah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang bertanggungjawab Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
12
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
menyelenggarakan
Upaya
Kesehatan
Perorangan
dan
Upaya
Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Ujungpangkah Kecamatan Ujungpangkah, dimana tata kerjanya diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang ditindaklanjuti dengan
Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Nomor
800/94/437.52/2017 Tanggal 30 Agustus 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan
Bupati
Gresik
Tentang
Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. UPT
Puskesmas
Ujungpangkah
mempunyai
tugas
melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di kecamatan sesuai dengan kedudukan dan/atau wilayah kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Gresik.
Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Struktur organisasi dan uraian tugas puskesmas dalam rangka penerapan PPK BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sebagai berikut: 1) Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan PPK-BLUD (1) Struktur Organisasi Sebelum penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Puskesmas Ujungpangkah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah disusun berdasarkan Surat Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Gresik
Nomor
800/93/437.52/2018 tanggal 25 Juni 2018 dimana dalam struktur tersebut telah mengakomodasi Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
13
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ujungpangkah ...................... tentang Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah sebagaimana berikut:
STRUKTUR ORGANISASI UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
14
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
KEPALA KEPALAUPT UPTPUSKESMAS PUSKESMAS UJUNGPANGKAH UJUNGPANGKAH Ka KaSub SubBag BagTata TataUsaha Usaha Prencanaan Prencanaandan dan Pelaporan Pelaporan
Umum Umumdan dan Kepegawaian Kepegawaian
PJ PJUKM UKMdan dan Perkesmas Perkesmas UKM UKMEsensial Esensial
UKM UKMPengembangan Pengembangan
Keuangan Keuangan
PJ PJUKP, UKP,Kefarmasian Kefarmasiandan dan Laboratorium Laboratorium
PJ PJJaringan JaringanPelayanan Pelayanan&& Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes
R. R.Pendaftaran Pendaftaran&&RM RM
Puskesmas PuskesmasPembantu Pembantu
Promosi PromosiKesehatan Kesehatan
Hepatitis Hepatitis
R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan Umum Umum
Ponkesdes Ponkesdes
Kesehatan Kesehatan Lingkungan Lingkungan
Usila Usila
R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan MTBS/Anak MTBS/Anak
Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes
KIA-KB KIA-KB KB KB SDIDTK SDIDTK Kespro Kespro Gizi Gizi Pengendalian Pengendalian&& Pencegahan Pencegahan Penyakit Penyakit: : Imunisasi Imunisasi DBD DBD HIV-AIDS HIV-AIDS PTM PTM Surveilans Surveilans ISPA/Diare ISPA/Diare Kesh. Kesh.Jiwa Jiwa Perkesmas Perkesmas
Kesh. Kesh.Gilut Gilut Masyarakat Masyarakat
R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan Lansia Lansia&&Konseling Konseling Gizi Gizi
UKS UKS
R. R.Pemeriksaan PemeriksaanGigi Gigi
Deteksi DeteksiDini DiniKanker Kanker Leher LeherRahim Rahim
R. R.Pelayanan PelayananKIA, KIA, KB KBdan danImunisasi Imunisasi
R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan P2P P2P TB/Kusta TB/Kusta
Tradisional Tradisional Komplementer Komplementer
R. R.Pemeriksaan PemeriksaanIVA IVA
Kesh KeshKerja Kerjadan danOlah Olah Raga Raga
R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan SDIDTK SDIDTK
Indera Indera
R. R.Imunisasi Imunisasi
Matra Matra/ /Haji Haji
R. R.Laboratorium Laboratorium
Pengawasan PengawasanObat Obat&& Makmin Makmin
R. R.Pelayanan PelayananFarmasi Farmasi R. R.Pelayanan Pelayanan24 24Jam Jam Gawat GawatDarurat Darurat daRawat daRawatInap Inap
Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah
Struktur organisasi UPT Pusksmas Ujungpangkah Kabupaten Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan S
KA. TU U 15 RAT MAN KEUANGAN SP2TP UP RUTH RATNA SURATMAN RESA DWI H. A
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Gresik terdiri dari: a. Kepala Puskesmas b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari: a) Pelaksana Keuangan :
Pelaksana Bendahara Pembantu JKN
Pelaksana Bendahara Pembantu Penerimaan
Pelaksana Bendahara Pembantu Pengeluaran
b) Pelaksana Umum dan Kepegawaian:
Pelaksana Sarana Prasarana Lingkungan / Bangunan
Pelaksana Pengelolaan Barang
Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan
Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian
c) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas). Penanggung
Jawab
Upaya
Kesehatan
bertanggung
jawab
membantu
Kepala
Masyarakat
(UKM)
Puskesmas
dalam
mengkoordinasikan kegiatan Pelaksana Upaya yang terbagi dalam: -
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial a) Pelaksana Promosi Kesehatan b) Pelaksana Kesehatan Lingkungan c) Pelaksana Gizi d) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana Pelaksana Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Pelaksana Keluarga Berencana Pelaksana Kesehatan Reproduksi e) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pelaksana Imunisasi Pelaksana Surveilans
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
16
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD) Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) Pelaksana Pencegahan TB/KUSTA f) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat -
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan 1) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah 2) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 3) Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer 4) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga 5) Pelaksana Kesehatan Indera 6) Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) 7) Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis 8) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 9) Pelaksana Kesehatan Matra / Haji 10) Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 11) Pelaksana Kesehatan Jiwa
d. Penanggung
Jawab
Upaya
Kesehatan
Perorangan
(UKP),
Kefarmasian dan Laboratorium a) Penanggung Jawab Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis b) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Umum c) Penanggung Jawab Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi d) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak e) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Gigi f)
Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana
g) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
17
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
h) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Ruang Imunisasi i)
Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan IVA
j)
Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Farmasi
k) Penanggung Jawab Ruang Laboratorium l)
Penanggung Jawab Ruang Gawat Darurat 24 Jam dan Rawat Inap
e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) a) Puskesmas Pembantu
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Ketapang Lor
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Ngemboh
b) Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes)
Penanggung Jawab Ponkesdes Tanjangawan
Penanggung Jawab Ponkesdes Karangrejo
Penanggung Jawab Ponkesdes Pangkahkulon
Penanggung Jawab Ponkesdes Banyuurip
c) Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan (2) Tugas Pokok dan Fungsi : a. Kepala UPT Puskesmas Kepala UPT Puskesmas berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Camat di wilayah kerjanya. Kapala UPT Puskesmas memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh tenaga struktural Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang
berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala UPT Puskesmas. Kepala Sub Bagian Tata Usaha memiliki tugas pokok melaksanakan Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
18
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
kegiatan pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta perencanaan, pencatatan dan pelaporan dan melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perkesmas UKM dan perkesmas dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan fungsional lainnya yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas. Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan UKM dan Perkesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. d. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium. UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan fungsional lain sesuai bidang keahliannya
yang
dikoordinir
oleh
Penanggung
Jawab
UKP,
Kefarmasian dan Laboratorium. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan UKP dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes Jaringan Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga
fungsional
paramedis
dan
struktural
adminstratif
yang
dikoordinir oleh Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan Pustu dan Ponkesdes, serta mengkoordinasikan kegiatan
pembinaan
pada
jejaring
Fasyankes
di
wilayah
kerja
Puskesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas f.
Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu dipimpin oleh seorang penanggung jawab Puskesmas Pembantu yang merupakan tenaga fungsional Paramedis.
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
19
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Penanggung
Jawab
Puskesmas
Pembantu
bertugas
mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Pustu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. g. Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Pondok
Kesehatan
Desa
(Ponkesdes)
dipimpin
oleh
seorang
penanggung jawab Ponkesdes yang merupakan tenaga fungsional Paramedis. Penanggung
Jawab
Ponkesdes
bertugas
mengkoordinasikan
pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah kerja dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (3) Uraian Tugas Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi seperti diuraikan di atas adalah sebagai berikut: a. Kepala UPT Puskesmas mempunyai tugas: –
Menyusun rencana kegiatan/ rencana kerja UPT
–
Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis UPT
–
Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dan kinerja UPT
–
Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu pelayanan UPT
–
Melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama
–
Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama
–
Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat
–
Melaksanakan kegiatan manajemen Puskesmas
–
Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standart, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan masyarakat
–
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.
b. Kepala Sub Bagian Tata usaha mempunyai tugas: –
Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
–
Menyiapkan
bahan
bahan
pelaksanaan
kegiatan
di
bidang
pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
20
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
–
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat
–
Menyusun Pedoman Kerja, Pola Tata Kerja, Prosedur dan Indikator Kerja Puskesmas
–
Melaksanakan menyurat,
administrasi
kearsipan,
kerumahtanggaan,
keuangan,
administrasi
prasarana,
dan
kepegawaian,
umum, sarana
surat
perpustakaan,
serta
hubungan
masyarakat –
Melaksanakan
pelayanan
administratif
dan
fungsional
di
lingkungan UPT –
Melaksanakan kegiatan mutu administrasi dan manajemen UPT
–
Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT
–
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
c. Penanggung Jawab UKM –
Mengkoordinasikan kegiatan UKM UPT Puskesmas
–
Melakukan
monitoring/pemantauan
pelaksanaan
kegiatan,
kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM –
Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu kegiatan UKM
–
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
d. Penanggung Jawab UKP –
Mengkoordinasikan kegiatan UKP UPT Puskesmas
–
Melakukan
monitoring/pemantauan
pelaksanaan
pelayanan,
kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan pelayanan UKP –
Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu pelayanan UKP
–
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
e. Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring –
Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
21
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
–
Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM dan UKP, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan
–
Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan
–
Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan kesehatan
– f.
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan –
Menyiapkan bahan, dokumen, kebijakan dan hasil kegiatan dalam penyusunan perencanaan kegiatan UPT Puskesmas/ Perencanaan Tingkat Puskesmas
–
Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan Perencanaan dan Pelaporan
–
Melakukan analisis bahan perencanaan kegiatan
–
Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas
–
Menyusun evaluasi dan laporan hasil kegiatan
–
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
g. Pelaksana Keuangan –
Menyiapkan
bahan,
dokumen
dan
kebijakan
perencanaan
keuangan –
Menyusun Pedoman Kerja, Prosdeur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan pengelolaan keuangan
–
Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan keuangan
–
Melaksanakan
kegiatan
pengelolaan
dan
pengadministrasian
keuangan –
Menyusun evaluasi, analisis dan laporan keuangan
–
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
h. Pelaksana Umum dan Kepegawaian
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
22
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
–
Menyiapkan
bahan,
dokumen
dan
kebijakan
perencanaan
kepegawaian, sarana prasarana dan adminstrasi umum –
Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
–
Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
–
Melaksanakan kegiatan pelayanan kepegawaian dan administrasi umum
–
Melakukan
analisis
kepegawaian,
sarana
prasarana
dan
administrasi umum –
Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
–
Melakukan evaluasi dan laporan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum
– i.
Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas
Pelaksana UKM –
Menyiapkan
bahan,
dokumen
dan
kebijakan
perencanaan
kegiatan UKM –
Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja UKM
–
Menyusun
perencanaan
kegiatan
UKM,
Rencanan
Usulan
Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan UKM – j.
Melaksanakan evaluasi,
Penanggung Jawab Ruang UKP
k. Pelaksana Pelayanan UKP l.
Penanggung Jawab Pustu dan Ponkesdes
m. Pelaksana Pelayanan Pustu dan Ponkesdes 2) Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD (1) Struktur Organisasi Dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), organisasi
Puskesmas
perlu
disesuaikan
berdasarkan
Peraturan
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
23
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam penerepan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari: a) Pembina Tekhnis dan Pembina Keuangan b) Dewan Pengawas c) Pejabat Pengelola BLUD a. Pemimpin BLUD b. Pejabat Keuangan c. Pejabat Teknis d) Satuan Pengawas Internal Pembina Kesehatan
tekhnis
sedangkan
BLUD
Puskesmas
adalah
Kepala
Dinas
pembina
keuangan
adalah
Kepala
Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab terhadap Bupati, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Tekhnis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu : l) Jumlah anggota Dewan Pengawas
paling banyak 3 (tiga) orang
apabila : i. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau ii. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) m) Jumlah anggota Dewan Pengawas paing banyak 5 (lima) orang apabila: Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
24
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
i. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp 100.000.000.000,(seratus miliar rupiah); atau ii. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah)
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
25
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
STRUKTUR ORGANISASI BLUD UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH
PEMIMPIN PEMIMPINBLUD BLUD
KEPALA KEPALAUPT UPTPUSKESMAS PUSKESMASUJUNGPANGKAH UJUNGPANGKAH PEJABAT PEJABATKEUANGAN KEUANGAN Ka KaSub SubBag BagTata TataUsaha Usaha Prencanaan Prencanaandan dan Pelaporan Pelaporan
Umum Umumdan danKepegawaian Kepegawaian
Satuan Pengawas Internal
Keuangan Keuangan
Pejabat Tekhnis
Akuntansi Akuntansi Verifikasi Verifikasi Pelaporan Pelaporan
PJ PJUKM UKMdan danPerkesmas Perkesmas UKM UKMEsensial Esensial
UKM UKMPengembangan Pengembangan
PJ PJUKP, UKP,Kefarmasian Kefarmasiandan dan Laboratorium Laboratorium
PJ PJJaringan JaringanPelayanan Pelayanan&& Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes
R.R.Pendaftaran Pendaftaran&&RM RM
Puskesmas PuskesmasPembantu Pembantu
Promosi PromosiKesehatan Kesehatan
Hepatitis Hepatitis
R.R.Pemeriksaan PemeriksaanUmum Umum
Ponkesdes Ponkesdes
Kesehatan KesehatanLingkungan Lingkungan
Usila Usila
R.R.Pemeriksaan Pemeriksaan MTBS/Anak MTBS/Anak
Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes
KIA-KB KIA-KB KB KB DDTK DDTK Kespro Kespro
Kesh. Kesh.Gilut GilutMasyarakat Masyarakat
R.R.Pemeriksaan Pemeriksaan Konseling KonselingGizi Gizidan dan Sanitasi Sanitasi
Gizi Gizi
UKS UKS
R.R.Pemeriksaan PemeriksaanGigi Gigi
Pengendalian Pengendalian&& Pencegahan PencegahanPenyakit Penyakit: : Imunisasi Imunisasi DBD DBD HIV-AIDS HIV-AIDS PTM PTM Surveilans Surveilans ISPA/Diare ISPA/Diare Kesh. Kesh.Jiwa Jiwa
Deteksi DeteksiDini DiniKanker Kanker Leher LeherRahim Rahim
Perkesmas Perkesmas
R.R.Pelayanan PelayananKIA, KIA,KB KB dan danImunisasi Imunisasi
Tradisional Tradisional Komplementer Komplementer
R.R.Pemeriksaan PemeriksaanPenyakit Penyakit Menular MenularTB/Kusta TB/Kusta
Kesh KeshKerja Kerjadan danOlah Olah Raga Raga
R.R.Pemeriksaan PemeriksaanIVA IVA
Indera Indera
R.R.Pemeriksaan PemeriksaanSDIDTK SDIDTK dan danImunisasi Imunisasi
Matra Matra/ /Haji Haji
R.R.Laboratorium Laboratorium
Tim TimReaksi ReaksiCepat Cepat
R.R.Pelayanan PelayananFarmasi Farmasi
Pengawasan PengawasanObat Obat&& Makmin Makmin
R.R.Pelayanan Pelayanan24 24Jam Jamdan dan Gawat GawatDarurat Darurat
Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
26
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur organisasi BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik terdiri dari: a. Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPT Puskesmas b. Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha c. Pejabat Teknis dijabat oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan a) Penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Perorangan meliputi: 1) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis 2) Ruang Pemeriksaan Umum 3) Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi dan Sanitasi 4) Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak 5) Ruang Pemeriksaan Gigi 6) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana 7) Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular, TB/Kusta 8) Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi 9) Ruang Pemeriksaan IVA, 10)
Ruang Pelayanan Farmasi
11)
Ruang Laboratorium
12)
Ruang Pelayanan 24 Jam Gawat Darurat dan Rawat Inap
13)
Ruang Persalinan
b) Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Masyarakat meliputi: -
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial 1) Pelaksana Promosi Kesehatan 2) Pelaksana Kesehatan Lingkungan 3) Pelaksana Gizi 4) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana -
Pelaksana Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang
-
Pelaksana Keluarga Berencana
-
Pelaksana Kesehatan Reproduksi
5) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit -
Pelaksana Imunisasi
-
Pelaksana Surveilans
-
Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD) Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
27
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
-
Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare
-
Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS
-
Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)
-
Pelaksana TB/Kusta
6) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat -
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan 1) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah 2) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 3) Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer 4) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga 5) Pelaksana Kesehatan Indera 6) Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) 7) Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis 8) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 9) Pelaksana Kesehatan Matra / Haji 10) Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 11) Pelaksana Penyakit Jiwa
d. Penangung jawab Jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas: (a) Puskesmas Pembantu (b) Ponkesdes (c) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan e. Satuan Pengawas Internal Satuan
Pengawas
Internal
berkedudukan
langsung
di
bawah
pemimpin BLUD Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten GRESIK yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut: a. Penyebutan
Pejabat
Pengelola
BLUD
disesuaikan
dengan
nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut: a). Kepala UPT Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD, b). Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan jabatan Kepala Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
28
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Sub Bagian Tata Usaha c).
Pejabat
Teknis
direpresentasikan
dengan
jabatan
Penanggung Jawab Upaya b. Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal Puskesmas terhadap kinerja pelayanan, keuangan
dan
pengaruh
menyelenggarakan PengawasInternal
Praktik dapat
lingkungan Bisnis
yang
direpresentasikan
sosial
dalam
Sehat.
Satuan
dengan
Tim
Manajemen Mutu Puskesmas c. Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD yaitu fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan. (2) Tata Laksana 2.1 Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukari oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Bupati Gresik; (2.1.1)
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan
Pengawas 1) Keanggotaan Dewan Pengawas (1) Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : a. 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas; b. 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
29
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
(2) Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : a. 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas b. 2
(dua)
orang
pejabat
Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas, (3)
Tenaga
ahli
profesional
dapat
atau
berasal
perguruan
dari
tenaga
tinggi
yang
memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas (4)
Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD
(5)
Pengangkatan dilakukan
anggota
setelah
Dewan
Pengawas
pengangkatan
Pejabat
Pengelola. (6) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu : a. Sehat jasmani dan rohani; b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. Memahami
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah; d. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD e. Menyediakan
waktu
yang
cukup
untuk
melaksanakan tugasnya f. Berijazah paling rendah S-1; g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
30
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
h. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan j. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan / atau calon anggota legislatif. 2) Masa Jabatan Dewan Pengawas (1) Masa jabatan
anggota
Dewan
Pengawas
ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun (2) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati Gresik karena: a. Meninggal dunia; b. Masa jabatan berakhir; c. Diberhentikan sewaktu-waktu. (4) Anggota
Dewan
Pengawas
diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak
melaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; c.terlibat
dalam
tindakan
yang
merugikan
BLUD Puskesmas; Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
31
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
d. Dinyatakan
bersalah
dalam
putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e.Mengundurkan diri; f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan
kerugian
pada
BLUD
Puskesmas, negara dan/atau daerah. 3) Sekretaris Dewan Pengawas (1) Bupati GRESIK dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. (2) Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas. 4) Biaya Dewan Pengawas Segala
biaya
yang
diperlukan
dalam
pelaksanaan
tugas Dewan
Pengawas termasuk
honorarium
Anggota
Sekretaris
dan
Dewan
Pengawas dibebankan pada BLUD Puskesmas dan dimuat (2.1.2) 1)
dalam
Rencana
Bisnis
Anggaran
Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas memiliki tugas: a. Memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian
kinerja
dari
hasil
laporan
audit
pemeriksa eksternal pemerintah; d. Memberikan nasehar kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
32
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
e. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai: 1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan 3. Kinerja BLUD. 2)
Penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit
meliputi: a. Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas) b. Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas) c. Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan d. Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran 3) Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. 4) Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Bupati Gresik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 2.2 Pemimpin BLUD Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 dan pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas UJUNGPANGKAH bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. (2.2.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD a. Pemimpin
BLUD
Puskesmas
diangkat
dan
diberhentikan oleh Bupati GRESIK.
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
33
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
b. Pemimpin
BLUD
Puskesmas
bertanggung
jawab
kepada Bupati. c.
Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,
sesuai
dengan
ketentuan
perundang
–
undangan. d. BLUD BLUD
Puskesmas dari
dapat
profesional
mengangkat lainnya
pemimpin
sesuai
dengan
kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan e.
Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional
lainnya
dapat
dipekerjakan
secara
kontrak atau tetap. f.
Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
g.
Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Berijazah
setidak-tidaknya
Strata
Satu
(S-1)
dibidang Kesehatan. c. Sehat jasmani dan rohani d. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan
mengawasi
kegiatan
Puskesmas
dengan
seksama. e. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan
kegiatan
Puskesmas
sedemikian
rupa
sehingga dapat berjalan secara lancar , efektif, efisien dan berkelanjutan. f. Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
34
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
masyarakat. g. Mampu merumuskan visi, misi, dan program Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi: –
Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan puskesmas.
–
Penciptaan suasana Puskesmas
yang asri,
aman, dan indah. –
Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis dan non medis puskesmas.
–
Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program
(2.2.2) Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 Permendagri No 79 tahun 2018,
Pemimpin
BLUD
mempunyai
fungsi
sebagai
penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang Puskesmas. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Penggunan Barang. (2.2.3) Tugas Pemimpin BLUD a. Memimpin,
mengarahkan,
mengendalikan
membina,
danmengevaluasi
mengawasi,
penyelenggaraan
kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; b. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; c. Menyusun Rencana Strategis; d. Menyiapkan RBA; e. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
35
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; f. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; g. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan
tugas
pengawasan
internal,
serta
menyampaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; h. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.
2.3 Pejabat Keuangan. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri
Negara
Pendayagunaan
PER/02/M.PAN/1/2007 Pedoman
Organisasi
Tanggal
Satuan
Aparatur 25
Kerja
Negara
Nomor:
2007
tentang
Lingkungan
Instansi
Januari Di
Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meilputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan.
(2.3.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan a. Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Gresik b. Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
36
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
c. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, d. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. e. Standard Kompetensi a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b) Berijazah setidak-tidaknya D3. c)
Sehat jasmani dan rohani
d) Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok
dan
fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku e) Mempunyai
kemampuan
melaksanakan
administrasi kepegawaian. f)
Mempunyai kemampuan melaksanakan Administrasi perkantoran.
g) Mempunyai
kemampuan
melaksanakan
administrasi barang. h) Mempunyai
kemampuan
melaksanakan
administrasi rumah tangga. i)
Mempunyai kemampuan melaksanakan Administrasi penyusunan program dan laporan
(2.3.2) Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas
memiliki tugas sebagai berikut: a. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; b. Mengoordinaskan penyusunan RBA; c. Menyiapkan DPA; d. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
37
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
e. Menyelenggarakan pengelolaan kas; f. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; g. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya; h. Menyelenggarakan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan keuangan; dan i. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan /atau
pemimpin
BLUD
sesuai
dengan
kewenangannya. 2.4. Pejabat Teknis. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri
Negara
Pendayagunaan
PER/02/M.PAN/1/2007 Pedoman
Organisasi
Tanggal
Satuan
Aparatur 25
Kerja
Negara
Nomor:
2007
tentang
Lingkungan
Instansi
Januari Di
Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Koordinator Pelayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
( 2.4.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota GRESIK. b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD. c. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, d. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD
dari
profesional
lainnya
sesuai
dengan
kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
38
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan e. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. f. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian. h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan
praktik
bisnis
yang
sehat.
Kompetensi
merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. f. Standar Kompetensi : –
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
–
Berijazah setidak-tidaknya D3.
–
Sehat jasmani dan rohani
–
Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
39
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
–
Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas Ujungpangkah
–
Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan
standar
pelayanan
sesuai
dengan
bidang
tugasnya –
Memiliki
komitmen
kuat
terhadap
peningkatan
koordinasi
pelaksanaan
mutu pelayanan Puskesmas (2.4.2) Tugas Pejabat Teknis Selain
melaksanakan
tugas
pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; b. Melaksanakan kegiatan teknis
operasional
pelayanan berdasarkan RBA; c. Memimpin dan mengendalikan
kegiatan
dan teknis
operasional dan pelayanan di unit kerjanya; dan d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau
pemimpin
BLUD
sesuai
dengan
kewenangannya.
2.5 Satuan Pengawasan Intern (SPI) (2.5.1) Pembentukan Satuan Pengawas Internal a. Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan
sosial
dalam
menyelenggarakan
Praktek
Bisnis Yang Sehat. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
40
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
b. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas. c. Pembentukan
Satuan
Pengawasn
Internal
dengan
mempertimbangkan: 1. Keseimbangan antara manfaat dan beban; 2. Kompleksitas manajemen; dan 3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan. d. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. e. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin
terhadap
seluruh
unit
kerja
di
lingkungan
puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang
pelayanan
medis,
dan
dapat
diangkat
bidang
kesehatan
masyarakat. f. Persyaratan
untuk
menjadi
Satuan
Pengawas Internal Puskesmas : - Sehat jasmani dan rohani; -
Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
-
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
-
Memahami tugas dan fungsi BLUD;
-
Memiliki pengalaman teknis pada BLUD;
-
Berijazah paling rendah D3;
-
Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
-
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
-
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
41
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
keuangan daerah; -
Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
-
Mempunyai sikap independen dan obyektif.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Satuan
Pengawasan
Internal
ditetapkan
dengan
keputusan Kepala UPT Puskesmas. (2.5.2) Fungsi Satuan Pengawas Internal a. Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas b. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. c. Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di puskesmas. d. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait. (2.5..3) Tugas Satuan Pengawasan Internal Tugas
Satuan
Pengawas
Internal
adalah
membantu
manajemen Puskesmas untuk: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat. (2.5.4) Kewenangan Satuan Pengawas Internal a. Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatancatatan,
dokumen,
personel,
aset
puskesmas,
serta
informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
42
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
b. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknikteknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian internal. c. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. d. Mendapatkan Pejabat
kerjasama
Pengelola
penuh
Puskesmas,
dari
seluruh
tanggapan
unsur
terhadap
laporan, dan langkah-langkah perbaikan. e. Mendapatkan
dukungan
sumberdaya
yang
memadai
untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. f. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun
luar
puskesmas,
sepanjang
hal
tersebut
diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 2.6 Pegawai BLUD a. Pegawai
BLUD
menyelenggarakan
kegiatan
untuk
mendukung kinerja BLUD b. Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya
sesuai
dengan
kebutuhan
profesionalitas,
kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. d. Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD. e. Pengangkatan
dan
penempatan
pegawai
BLUD
berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman,
dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
43
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
B. PROSEDUR KERJA Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
Prosedur
kerja
puskesmas
dalam rangka
memberikan
pelayanan kepada masyarakat baik pelayalanan kesehatan perorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat dituangkan
dalam bentuk
Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi: 1) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis 2) Ruang Pemeriksaan Umum 3) Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi dan Sanitasi 4) Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak 5) Ruang Pemeriksaan Gigi 6) Ruang
Pelayanan
Kesehatan
Ibu,
Anak,
Keluarga
Berencana 7) Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular, TB/Kusta 8) Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi 9) Ruang Pemeriksaan IVA 10) Ruang Pelayanan Farmasi 11) Ruang Laboratorium 12) Ruang Pelayanan 24 jam Gawat Darurat dan Rawat Inap 13) Ruang Persalinan 14) Tata Usaha / Administrasi 15) Pelayanan Kesehatan Masyarakat 16) Pelayanan Jaringan Puskesmas SOP
diusulkan
oleh
pelaksana
kegiatan
sesuai
kebutuhan
kemudian ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas/ Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisaikan kepada pihak - pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
44
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Jenis – jenis SOP yang berlaku di Puskesmas Ujungpangkah lebih lengkap dicantumkan pada Lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di Puskesmas Ujungpangkah digambarkan juga dalam Alur Pelayanan yaitu: 1. Alur Pelayanan Rawat Jalam 2. Alur Pelayanan P2TB/Kusta 3. Alur Gawat Darurat dan Rawat Inap
C. PENGELOMPOKAN FUNGSI Pengelompokan
fungsi
Puskesmas
Ujungpangkah
menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan
dan
fungsi
pendukung
yang
sesuai
dengan
prinsip
pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut di atas, tergambar
bahwa
organisasi puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi sebagai berikut: 1) Pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 2) Pembagian
fungsi
pelayanan
kesehatan,
fungsi
penunjang
pelayanan kesehatan dan fungsi penyelenggaraan administrasi. 3) Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. 4) Fungsi
audit
internal
di
lingkungan
Puskesmas
dengan
membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI). D. PENGELOLAAN SDM Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
45
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
karyawan
pada
posisi
terhormat
yaitu
(brainware) sehingga perlu dikelola dengan
sebagai
aset
baik mulai
berharga
penerimaan,
selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. Pengelolaan Sumber Daya Manusia meliputi: 1. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut: a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di
UPT
Puskesmas
Ujungpangkah
Kabupaten
Gresik
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: a) Pengangkatan sesuai
dengan
pegawai
berstatus
Non
PNS
kebutuhan profesionalitas,
dilakukan
kemampuan
keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. b) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang
lowong
atau
adanya
perluasan
organisasi
dan
perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten. c) Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD d) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi
sesuai
dengan
tugas/jabatan
yang
akan
diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
46
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. e) Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. f) Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati GRESIK. g) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. 2.
Penempatan Pegawai Penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat
3.
Sistem Remunerasi 3.1. Pengaturan Remunerasi a. Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi
sesuai
dengan
tingkat
tanggung
jawab
dan
profesionalisme. b. Komponen Remunerasi meliputi: a) Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b) Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; c) Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d) Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
47
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dala 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; e) Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan /atau f)
Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
c. Pengaturan Remunerasi ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan
yang
disampaikan
mempertimbangkan
oleh
prinsip
pemimpin
BLUD
proporsionalitas,
dengan
kesetaraan,
kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah / wilayah. d. Bupati dapat membentuk tim pengaturan remunerasi yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur : a) Dinas Kesehatan; b) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c) Perguruan Tinggi; dan d) Lembaga Profesional 3.2. Indikator Remunerasi Indikator penilaian remunerasi meliputi: a.
Pengalaman dan masa kerja;
b.
Ketrampilan,
ilmu
pengetahuan
dan
perilaku; c.
Risiko kerja;
d.
Tingkat kegawatdaruratan;
e.
Jabatan yang disandang; dan
f.
Hasil/ capaian kinerja.
3.3. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Pejabat Pengelola menerima remunerasi meliputi: Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
48
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
a.
Bersifat tetap berupa gaji;
b.
Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja.
c.
Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Indikator tambahan bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: a. Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; b. Pelayanan sejenis; c. Kemampuan pendapatan; dan d. Kinerja
operasional
berdasarkan
indikator
keuangan,
pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi
bagi
pejabat
keuangan
dan
pejabat
tekhnis
ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
3.4. Remunerasi bagi Pegawai Pegawai BLUD menerima remunerasi meliputi: a. Bersifat tetap berupa gaji; b. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; c. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
3.5. Remunerasi bagi Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas menerima Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
49
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
remunerasi berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan; b. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: a) Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; b) Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjagan pemimpin; dan c) Honorarium
sekretaris
Dewan
Pengawas
paling
banyak
sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
4.
Suksesi Manajemen/Jenjang Karir a. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dalam menjalankan strategi. b. Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut diatas harus dilaporkan kepada Bupati Gresik c. Kepala
Puskesmas
menetapkan
program
pengembangan
kemampuan pegawai Puskesmas baik fungsional maupun struktural secara transparan 5.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Program pengembangan sumber daya manusia Puskesmas lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal . Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada
pasien/masyarakat dapat
berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan SDM pada UPT Puskesmas Ujungpangkah Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
50
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Kabupaten Gresik dijabarkan sebagai berikut : a. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memenuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan puskesmas. b. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. c. Merintis
kegiatan-kegiatan
yang
mengarah
kepada
pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah,
diskusi
panel,
seminar,
simposium,
lokakarya,
pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dll. d. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1. 6.
Pemutusan Hubungan Kerja 1. Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai dapat berakhir karena satu atau lebih sebab-sebab berikut : a. Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain : a) Meninggal dunia b) Atas permintaan sendiri c) Mencapai batas usia pensiun d) Tidak cakap jasmani dan atau rohani e) Adanya penyederhanaan organisasi
b. Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat: a) Melakukan usaha dan atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila
dan
Undang-undang
Dasar
1945
terlibat
atau dalam
gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
51
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
b) Dipidana ketentuan
penjara
atau
pengadilan
kurungan yang
berdasarkan
telah
mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada maupun tidak ada hubungannya dengan jabatan. 2. Batas Usia Pensiun sebagai berikut : a) Batas usia pensiun adalah 58 tahun. b)Batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri
Sipil
yang
memangku
jabatan
Dokter
yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan. c) Batas usia pensiun; sebagaimana dimaksud pada poin (2.a), bagi
Pegawai
yang
memiliki
keahlian
tertentu
yang
dibutuhkan Puskesmas, dapat diperpanjang setiap tahun sampai setinggi-tingginya usia 60 tahun. d)Keahlian pada poin (2.c) tersebut ditentukan oleh Kepala Puskesmas. e) Apabila terjadi penyederhanaan organisasi, Pegawai dapat diberhentikan
dengan
hormat
setelah
mendapat
persetujuan Kepala Puskesmas. f) Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak hak kepegawaian g) Setiap
proses
dilaksanakan
pemutusan
hubungan
kerja
akan dengan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pola Tata Kelola Puskesmas Kelembagaan
52
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
BAB III SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Akuntabilitas di lingkungan puskesmas yang meliputi akuntabilitas keuangan
maupun
akuntabilitas
kinerja
pada
dasarnya
merupakan
pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada puskesmas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik sesuai dengan visi dan misi puskesmas. Dalam rangka pengelolaan BLUD, puskesmas menyelenggarakan sistem akuntanbilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja.
A. Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja Sistem
akuntabilitas
kinerja
adalah
instrumen
yang
digunakan
organisasi dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, yang meliputi perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. 1. Standar Pelayanan Minimal 1) Untuk menjamin pelayanan
yang
ketersediaan,
keterjangkauan
dan kualitas
diberikan, puskesmas menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Puskesmas. 2) Standar Pelayanan Minimal Puskesmas memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM. 3) Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam Rencana Strategi Bisnis Puskesmas. 4) Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Bisnis Anggaran
Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
53
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
5) Rencana pencapaian target tahunan SPM serta realisasinya diinformasikan kepada masyarakat sesuai peraturan perundangundangan.
2. Rencana Bisnis Startegis (RSB) 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Strategis Bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten GRESIK. 2) Rencana Strategis Bisnis lima tahunan mencakup visi, misi, program
strategis,
pengukuran
pencapaian
kinerja,
rencana
pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. 3) Rencana Strategis Bisnis dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggran dan evaluasi kinerja. 3. Perencanaan Kinerja 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun rencana kinerja dan anggaran tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan berpedoman kepada Rencana Startegis Bisnis 2) RBA disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan 4. Pengukuran kinerja dan analisis 1) Kepala
Puskesmas
yang
menerapkan
BLUD
melakukan
pengukuran dan analisis kinerja secara berkesinambungan
yang
bertujuan untuk mengukur/ menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan
pengelolaan
puskesmas
yang
menerapkan
BLUD
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RSB dan RBA. 2) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD melakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja untuk memberikan Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
54
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
penjelasan
lebih
lanjut
tentang
hal-hal
yang
mendukung
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan pengelolaan BLUD serta bahan perbaikan dimasa yang akan datang. 3) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD membangun sistem informasi kinerja yang mengintegrasikan data yang dibutuhkan dan unit-unit yang bertanggung jawab dalam pencatatan, secara terpadu dengan sistem informasi yang ada. 5. Pelaporan Kinerja 1) Kepala
Puskesmas
menyampaikan
yang menerapkan
laporan
kinerja
BLUD menyusun dan
disampaikan
Kepala
Dinas
Kesehatan Kabupaten Gresik semesteran dan tahunan. 2) Laporan kinerja puskesmas yang menerapkan BLUD merupakan bagian dari laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. 6. Montoring dan Evaluasi. 1) Evaluasi dan penilaian kinerja puskesmas yang menerapkan BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan nonkeuangan. 2) Evaluasi kinerja dari aspek nonkeuangan diukur berdasarkan perspekstif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan 3) Evaluasi kinerja dimaksudkan untuk mengukur pencapaian hasil pengelolaan puskesmas yang menerapkan BLUD sebagaimana yang
ditetapkan
dalam
rencana
bisnis
dan
rencana
bisnis
instrumen
yang
anggaran. B. Sistem Akuntabilitas Keuangan Sistem digunakan
akuntabilitas organisasi
keuangan dalam
mempertanggungjawabkan
merupakan memenuhi
keberhasilan
dan
kewajiban kegagalan
untuk
pengelolaan
keuangan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan,
penyelenggaraan
sistem
akuntansi,
pertanggungjawaban dan pelaporan. Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
55
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
1. Perencanaan dan Penganggaran 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD setiap tahun menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Bisnis. RBA disusun berdasar prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi menurut
jenis
layanan,
kebutuhan
pendanaan
biaya dan
kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD,
APBN
dan
sumber-sumber
pendapatan pukesmas lainnya, 2) RBA memuat: a. Kinerja tahun berjalan; b. Asumsi makro dan mikro; c. Target kinerja; d. Analisis dan perkiraan biaya satuan; e. Perkiraan harga; f. Anggaran pendapatan dan biaya; g. Besaran persentase ambang batas; h. Prognose laporan keuangan; i. Perkiraan maju (forward estimate); j. Rencana pengeluaran investasi/modal; dan k. Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD. 3) RBA, dipersamakan sebagai RKA-Unit SKPD dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK. 4) Kepala Dinas Kesehatan, selanjutnya menyampaikan RKA Dinas Kesehatan kepada PPKD,
kemudian PPKD (Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah) menyampaikan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dilakukan penelaahan. 5) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 6) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, Kepala Puskesmas yang menerapkan Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
56
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
PPK
BLUD
melakukan
penyesuaian
terhadap
RBA
untuk
ditetapkan menjadi RBA definitif yang dipakai sebagai dasar penyusunan
Dokumen
Pelaksanaan
Anggaran
(DPA)
untuk
diajukan kepada PPKD. 7) PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8) DPA dipakai sebagai dasar penarikan dana baik yang berasal dari pendapatan operasional puskesmas maupun subsidi pemerintah daerah,
sedangkan
menggunakan
DIPA
penarikan
dana
(Dokumen
Isian
dari
pemerintah
Pelaksanaan
pusat
Anggaran)
dengan mekanisme/prosedur yang diatur oleh Menteri Keuangan 9) Perubahan/revisi terdapat
terhadap
penambahan
RBA
atau
definitif
pengurangan
dilakukan
apabila
UJUNGPANGKAH
anggaran yang berasal dari APBD dan/atau belanja Puskesmas melampaui ambang batas fleksibilitas 2. Pelaksanaan dan Penatausahaan 1) Pelaksanaan anggaran puskesmas yang menerapkan PPK BLUD dilakukan berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) puskesmas yang telah disahkan PPKD. 2) Dalam hal DPA belum disahkan oleh PPKD, puskesmas dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA tahun sebelumnya. 3) DPA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan kepala puskesmas yang menerapkan PPK BLUD yang merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD. 4) Perjanian kerja antara kepala daerah dan kepala puskesmas yang menerapkan BLUD memuat antara lain kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan kinerja keuangan.
Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
57
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
5) Kepala Puskesmas yang menerapkan
BLUD menyelenggarakan
penarausahaan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 6) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan penatausahaan
keuangan
yang
bersumber
dari
pendapatan
opeasional puskesmas. Sedangkan penatausahaan keuangan yang sumber dananya dari APBD/APBN dilakukan sesuai dengan peraturan
yang
berlaku
bagi
penatausahaan
keuangan
daerah/negara. 7) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sumber dananya dari pendapatan puskesmas yang menerapkan BLUD dilaksanakan melalui rekening kas puskesmas sendiri. 8) Penerimaan puskesmas yang menerapkan
BLUD setiap hari
disetor seluruhnya ke rekening kas puskesmas yang menerapkan BLUD.
3. Sistem Akuntansi a. Puskesmas yang menerapkan BLUD menyelenggarakan sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. b. Sistem akuntansi puskesmas yang menerapkan BLUD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, c. Penyelenggaraan
akuntansi
dan
Iaporan
keuangan
tersebut
menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana. d. Kepala puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun kebijakan akuntansi pengukuran,
digunakan penyajian
sebagai dan
dasar
dalam
pengungkapan
aset,
pengakuan, kewajiban,
ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
58
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
a. Sebagai
salah
pengelolaan menerapkan
satu
wujud
keuangan BLUD
akuntabilitas
puskesmas,
menyusun
dan
kepala
laporan
transparansi
puskesmas
yang
pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan dan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran puskesmas yang menerapkan PPK BLUD. b. Laporan keuangan terdiri dari a). Neraca b). Laporan Arus Kas c). Laporan Operasional d). Catatan atas Laporan Keuangan Neraca
menggambarkan
posisi
keuangan
mengenai
aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan arus kas menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan
yang
menggambarkan
saldo
awal,
penerimaan,
pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan operasional berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya selama satu periode. Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. c. Setiap triwulan kepala puskesmas menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. d. Setiap semesteran dan tahunan kepala puskesmas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK untuk dikonsolidasikan ke Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
59
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. . e. Kepala puskesmas yang menerapkan BLUD wajib mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. f. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penunjukan auditor independen /akuntan publik, ditentukan oleh kepala puskesmas setelah konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. g. Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. h. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan keuangan puskesmas yang menerapkan BLUD (Entitas Pelaporan) secara berkala setiap triwulan, semester dan tahunan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
C. Kebijakan Tarif 1. Puskesmas yang menerapkan BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan berupa jasa sarana dan jasa pelayanan yang diberikan. 2. Imbalan atas jasa pelayanan kesehatan ditetapkan dalam bentuk tarif layanan, yang disusun atas dasar perhitung satuan per unit layanan (unit cost) atau hasil investasi dana. 3. Kepala
Daerah
menetapkan
tarif
layanan
atas
usulan
kepala
puskesmas yang menerapkan BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kepatutan serta kompetisi yang sehat. 4. Tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
60
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
5. Peraturan kepala daerah mengenai tarif layanan puskesmas yang menerapkan BLUD dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Perubahan tarif dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan. D. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah baik limbah kimia, fisik dan biologi. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Ujungpangkah yaitu: -
Pengelolaan limbah di UPT Puskesmas Ujungpangkah dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Alur pembuangan limbah di Puskesmas semua dialirkan menjadi satu saluran pipa pembuangan yang berakhir pada IPAL. IPAL ini terdiri dari 4 tahap di mulai dengan inlet masuk di tahap 1. pada sistem ini ada penambahan bakteri starter, kemudian masuk tahap 2
disini dilakukan penyaringan dengan bio ball
dan batu zeolit kemudian masuk tahap 3 disini ada proses aerasi, setelah itu masuk pada tahap 4 dilakukan penyaringan lagi, setelah itu baru air limbah keluar melalui outlet. Selama ini di UPT Puskesmas Ujungpangkah sudah dilakukan uji baku mutu air limbah ke BTKL surabaya dengan hasil yang baik dan memenuhi standart kualitas baku mutu air limbah. -
Pengelolaan
sampah
di
UPT
Puskesmas
Ujungpangkah
dibedakan menjadi 2 yaitu untuk pengelolaan sampah medis dan non medis. Untuk pembuangan sampah medis UPT Puskesmas Ujungpangkah melakukan MOU dengan PT PRIA, dengan nomor MOU: 0774/KS/MKT/PRIA-PS/B3/X/2017 yang diambil minimal 1 kali dalam 3 bulan oleh
PT PRIA di
Puskesmas Ujungpangkah, sebelum sampah medis diambil oleh PT PRIA, sampah medis di simpan sementara ditempat khusus yang ada di puskesmas. Sedangkan Pembuangan sampah Non Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
61
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
Medis UPT Puskesmas Ujungpangkah melakukan kesepakatan dengan petugas pengambil sampah Dinas Kebersihan dan pertamanan tanpa perjanjian tertulis, Setiap 3 hari sekali sampah non medis diambil petugas untuk dibuang ke TPA, sebelum sampah non medis di kirim ke tempat pembuangan sampah di TPA sampah di kumpulkan sementara dulu di tempat pembuangan sampah sementara yang ada di puskesmas. Setiap sebulan
sekali
UPT
Puskesmas
Ujungpangkah
melakukan
pembayaran ke petugas Kebersihan. Sampah di UPT Puskesmas Ujungpangkah di bedakan menjadi 3, untuk sampah medis dengan kantong plastik warna kuning, sampah non medis jenis basah dengan kantong plastik warna merah dan sampah non medis kering dengan kantong plastik warna hitam. E. Tanggungjawab Sosial Puskesmas UPT Puskesmas Ujungpangkah memiliki Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hal ini di wujudkan dalam upaya pencegahan penyakit yang dapat ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak sehat. Upaya yang dilakukan adalah menerapkan pentingnya kesehatan sejak usia dini. Salah satunya dengan pemicuan desa ODF di Wilayah kerja UPT Ujungpangkah. Tidak hanya itu UPT Puskesmas Ujungpangkah juga memiliki komitmen untuk limbah dan sampah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
Pola Tata Kelola Puskesmas Sistem Akuntabilitas Kinerja
62
Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah
BAB IV PENUTUP Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk : a. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. b. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien,
serta
memberdayakan
fungsi
dan
peningkatan
kemandirian organ puskesmas. c. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. d. Meningkatkan
kontribusi
puskesmas
dalam
mendukung
kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Untuk dapat terlaksananya aturan dalam Pola Tata Kelola perlu mendapat dukungan dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas serta perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta perubahan lingkungan.
Pola Tata Kelola Puskesmas Penutup
63