Tata Kelola Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi



(private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit



dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat



inap.



Sedangkan



pelayanan



kesehatan



masyarakat



adalah



pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan peningkatan kesehatan keluarga. Mengingat beban



kerja



puskesmas yang berat, pengelolaan



kegiatan yang tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan



program



dan



kegiatan



sesuai



masyarakat setempat serta tututan puskesmas



dengan



kebutuhan



untuk meningkatkan



kinerjanya,sedangkan sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan



bagi



puskesmas



untuk



berupaya



dalam



peningkatan



pelayanan, maka dipandang perlu untuk menglola puskesmas secara entepreneur bukan secara birokratik lagi. Untuk itu Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar sehingga lebih mandiri dan mampu



Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



1



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. Dengan terbitnya PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan PP No 74 tahun 2012 dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum



dimana memberikan peluang bagi



puskesmas untuk menerapkan pola pengelola keuangan BLUD yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. Dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Pola Tata Kelola yang merupakan aturan internal puskesmas



dengan



memperhatikan



prinsip-prisip



tranparansi,



akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.



B. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan



Kepala



Daerah.



Selanjutnya



dalam



pasal



39



dan



40



Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa pola tata kelola memuat antara lain: a. Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. b. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. c. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. d. Pengelolaan



Sumber



Daya



Manusia



yang



memuat



kebijakan



mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



2



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



C. TUJUAN PENERAPAN POLA TATA KELOLA Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas bertujuan untuk: a. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. b. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan



efisien,



serta



memberdayakan



fungsi



dan



peningkatan



kemandirian organ puskesmas. c. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,



serta



kesadaran



atas



adanya



tanggung



jawab



sosial



puskesmas terhadap stakeholder. d. Meningkatkan



kontribusi



puskesmas



dalam



mendukung



kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. D. RUANG LINGKUP TATA KELOLA Ruang lingkup tata kelola Puskesmas meliputi peraturan internal puskesmas dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan. Tata kelola dimaksud mengatur



hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT



yang menerapkan PPK BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Dewan



Pengawas,



dan Pejabat



Pengelola



berikut



Daerah,



fungsi, tugas,



tanggungjawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. E. DASAR HUKUM POLA TATA KELOLA Dasar Hukum untuk menyusun Pola Tata Kelola Puskesmas adalah: a. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 b. ;Peraturan Pemerintah Nomor



18



Tahun 2016 tentang Perangkat



Daerah c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



3



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 d. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



8



/PMK.02/2006



tentang



Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum g. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



9/PMK.02/2006



tentang



Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU dan telah diubah dengan Permenkeu Nomor 109/PMK.05/2007 h. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



10/PMK.02/2006



tentang



Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU yang telah diubah dengan Permenkeu Nomor 73/PMK.05/2007 i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat j. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) k. Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. l. Peraturan Bupati Gresik Nomor



72 tahun 2016 tentang Unit



Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Kabupaten Gresik. m. SK Bupati 440/21/hk/437.12/2010 Tanggal 25 Januari 2010, UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi Puskesmas Rawat Inap. n. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik nomor : 800/94/437.52/2017 tanggal 20 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan



Peraturan



Bupati



Gresik



Tentang



Pembentukan,



Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



4



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



o. Keputusan



Kepala



Dinas



800/93/437.52/2018



Kesehatan



Kabupaten



Gresik



Nomor



tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana



Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik p. Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha F. PERUBAHAN POLA TATA KELOLA Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung



jawab,



dan



kewenangan



organisasi



puskesmas



serta



perubahan lingkungan.



G. SISTEMATIKA Sitematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut: Pengantar BAB I : PENDAHULUAN BAB II : KELEMBAGAAN



Bab III



1. Struktur Organisasi 2. Prosedur Kerja 3. Pengelompokan yang Logis 4. Pengelolaan SDM : AKUNTABILITAS



Bab IV



1. Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja 2. Sistem Akuntabilits Keuangan 3. Kebijakan Tarif 4. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah 5. Tanggungjawab sosial Puskesmas : PENUTUP



Lampiran



Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



5



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Pola Tata Kelola Puskesmas  Pendahuluan



6



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



BAB II KELEMBAGAAN A. KELEMBAGAAN



1. GAMBARAN SINGKAT UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH UPT Puskesmas



Ujungpangkah pada Tahun 1968



belum



terbentuk menjadi satu nama Puskesmas tapi merupakan salah satu Pos Pelayanan Kesehatan di wilayah Utara Kabupaten Gresik. Pos Pelayanan Kesehatan tersebut berada di desa Sekapuk dan desa Banyuurip. Pada Tahun 1970 Pos Pelayanan Kesehatan tersebut berganti nama menjadi Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), bertempat di Desa Pangkahwetan, tepatnya di depan Masjid Jamik Ainul Yaqin. Tahun 1971 mulai dibangun UPT Puskesmas Ujungpangkah di jln Sitarda 14, yang merupakan tanah Desa Pangkahwetan. Lokasi pembangunan Puskesmas cukup terpencil, jalan /akses yg sangat sulit, tidak ada penerangan listrik dan air bersih. Puskesmas Ujungpangkah dibangun sebagai Puskesmas rawat jalan. Dengan jumlah karyawan Puskesmas adalah Perawat dan Bidan, baru pada tahun 1975 ada dokter umum yang ditugaskan sebagai pimpinan Puskesmas, yaitu dr SOEPRAPTO, Beliau bertugas di UPT Puskesmas Ujungpangkah pada tahun 1975-1985. UPT Puskesmas Ujungpangkah diresmikan pd tgl 17 Agustus 1977 oleh Bupati Gresik. Secara berurutan pimpinan UPT Puskesmas Ujungpangkah adalah sebagai berikut : 1. Dr. Soeprapto 1975 – 1985 2. Dr. Bambang Harmiadi 1986 – 1991 3. Dr. Adi Yumanto 1992 – 1995 4. Dr. Mohammad Nurul Dholam 1996-2002 5. Dr. Sabri 2003- 2005 6. Dr. Lestari Sudaryanti 2005 - 2007 7. Dr. Ummi Khoiroh 2008 - 2011 8. Dr. Setyo Rini 2012 - 2016 9. Dr. Wiwik Susanti 2017 – 2018 10. Dr. Shinta Puspitasari 2018 - sampai sekarang



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



7



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Seiring perkembangan pembangunan sarana dan prasarana, perbaikan jalan dan akses menuju puskesmas Ujungpangkah, maka jumlah kunjungan semakin banyak dan layanan semakin meningkat. Kinerja karyawan semakin dituntut untuk lebih baik lagi. Pada tahun 2008 UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi puskesmas Non Rawat Inap



terbaik



se



Kabupaten



Gresik



dengan



Sertifikat



No.



065/1041/403.31/2008. Tahun 2009 UPT Puskesmas Ujungpangkah sudah tersertifikasi ISO 9001-2008. Pada Tahun 2009 UPT



Puskesmas



Ujungpangkah



mendapatkan tambahan bangunan gedung baru sebagai Puskesmas Rawat Inap, yang berlokasi disamping gedung lama. Berdasarkan SK Bupati 440/21/hk/437.12/2010 Tanggal 25 Januari 2010, UPT Puskesmas Ujungpangkah menjadi Puskesmas Rawat Inap. UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik terdiri dari wilayah kerja 7 Desa dari 13 desa di kecamatan Ujungpangkah. UPT Puskesmas Ujungpangkah didukung jejaring Pustu 2, 4 Ponkesdes, 39 Posyandu Balita dan 7 Posyandu Lansia. Wilayah kerja Puskesmas Ujungpangkah



meliputi



desa



Pangkahwetan, Pangkahkulon, Banyuurip, Ngemboh, Karangrejo, Ketapanglor dan Tanjangawan. Dan pada Tahun 2018 UPT Puskesmas Ujungpangkah telah melaksanakan Akreditasi, di nyatakan lulus dengan Predikat MADYA. Puskesmas



sebagai



Unit



Pelaksana



Teknis



Dinas



Kesehatan



Kabupaten Gresik, ikut memiliki tanggung jawab melaksanakan visi Kabupaten Gresik untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi. Pemenuhan tanggung jawab tersebut dengan melaksanakan fungsi



Puskesmas



yaitu



melaksanakan



pelayanan



kesehatan



perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Puskesmas Ujungpangkah telah melaksanakan UKM esensial dan pengembangan serta UKP sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. UKM dan UKP



yang



dilaksanakan



oleh



Puskesmas



Ujungpangkah



telah



dikembangkan melalui berbagai inovasi untuk menjangkau seluruh Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



8



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



masyarakat di wilayah kerja. Beberapa inovasi UKM yang telah dikembangkan antara lain : -



Kelompok Perawatan Diri (KPD) untuk Kusta



-



Klas Ibu Hamil Mandiri Desa Pangkahkulon



-



PAMSIMAS Sedangkan



pada



pelayanan



kesehatan



perorangan,



selain



pelayanan kesehatan dasar non rawat inap seperti pemeriksaan kesehatan umum dan pemeriksaan kesehatan gigi, Puskesmas Ujungpangkah



telah



memiliki



beraneka



ragam



layanan



yang



ditawarkan kepada pelanggan puskesmas antara lain: -



Layanan kesehatan Lanjut Usia dengan Nomor antrian yg berbeda.



-



Layanan kesehatan anak (MTBS)



-



Layanan kesehatan ibu dan anak (KIA) melalui inovasi skrining kewaspadaan terhadap Pre Eklampsia



-



Layanan Stimulasi, Deteksi Kembang



(SDIDTK)



yang



dan Intervensi Dini Tumbuh memberikan



stimulasi



tumbuh



kembang kepada anak -



Layanan kesehatan penyakit menular Tuberkulosis dan Kusta dengan mengakomodasi pelayanan terhadap pasien TB-MDR



-



Layanan Klinik Sanitasi yang melayani konsultasi penanganan penyakit berbasis lingkungan



-



Layanan konsultasi gizi dan konseling ASI untuk tatalaksana gizi pada balita, ibu hamil, ibu menyusui, gangguan metabolik, dan lanjut usia Selain itu pelayanan kesehatan di Puskesmas juga ditunjang



dengan kelengkapan pelayanan penunjang seperti laboratorium yang dilengkapi pemeriksaan dengan alat canggih dan farmasi. UPT Puskesmas Ujungpangkah adalah Puskesmas dengan



kebutuhan



Ujungpangkah



dan



membuka



karakteristik layanan 24



rawat inap, sesuai



masyarakat, jam, gawat



Puskesmas darurat



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



dan 9



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



persalinan (meski bukan Puskesmas PONED). UPT Puskesmas Ujungpangkah sebagai Puskesmas Rawat Inap mempunyai Ruang Pelayanan yaitu : –



Ruang Pelayanan Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis (RPRM)







Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi (RPLG) dan Konseling Sanitasi







Ruang Pemeriksaan Umum (RPU)







Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak (RMTBS)







Ruang Pemeriksaan Gigi (RPG)







Ruang Laboratorium (RLAB)







Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular (RP2M)







Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan KB (RKIA)







Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi (RSDIDTK)







Ruang Pemeriksaan IVA (RIVA)







Ruang Tata Usaha (RTU)







Ruang Administrasi







Ruang Pelayanan Farmasi (RPF)







Ruang Pelayanan 24 Jam Gawat Darurat (RGD) dan Rawat Inap







Ruang Persalinan Non Poned



Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan strata/tingkat pertama, puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan Perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods), dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan



pemulihan



kesehatan



perorangan



tanpa



mengabaikan



pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pelayanan Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



10



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



rawat



jalan.



Sedangkan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat



adalah



pelayanan yang bersifat public (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa



mengabaikan



penyembuhan



penyakit



dan



pemulihan



kesehatan. Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Ujungpangkah meliputi: a. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial a) Upaya Promosi Kesehatan b) Upaya Kesehatan Lingkungan c) Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana - Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang - Kesehatan Reproduksi d) Upaya Gizi e) Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Imunisasi - Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular -



(TB/Kusta) Pencegahan Pencegahan Pencegahan Surveilans Pencegahan



dan Pengendalian Demam Berdarah Dengue dan Pengendalian HIV-AIDS dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Pengendalian ISPA/Diare



f) Perawatan Kesehatan Masnyarakat b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a) Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis b) Kesehatan Usia Lanjut c) Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat d) Usaha Kesehatan Sekolah e) Deteksi Dini Kanker Leher Rahim f)



Pengobatan Tradisional Komplementer



g) Kesehatan Kerja dan Olah Raga h) Kesehatan Indera i)



Kesehatan Matra / Haji



j)



Pengawasan Obat & Makmin



k) Penyakit Jiwa



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



11



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Ujungpangkah meliputi : a. Rawat Jalan : a) Pemeriksaan Umum b) Pemeriksaan Gigi c) Pemeriksaan Anak / MTBS d) Pemeriksaan Ibu dan Anak e) Pelayanan Keluarga Berencana f)



Pelayanan Imunisasi Balita



g) Konseling Gizi h) Konseling Sanitasi i)



Pemeriksaan Kesehatan Jiwa



j)



Pemeriksaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak



k) Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim l)



Pelayanan Obat



m) Pelayanan Laboratorium n) Penyakit TB/Kusta b. Pelayanan Gawat Darurat a) Pelayanan Gawat Darurat dan Rawat Inap 24 jam b) Pelayanan Persalinan 24 jam Selain itu Puskesmas Ujungpangkah jika diperlukan, UPT Puskesmas Ujungpangkah juga melaksanakan pelayanan rujukan rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat. 2. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. UPT Puskesmas Ujungpangkah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang bertanggungjawab Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



12



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



menyelenggarakan



Upaya



Kesehatan



Perorangan



dan



Upaya



Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Ujungpangkah Kecamatan Ujungpangkah, dimana tata kerjanya diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yang ditindaklanjuti dengan



Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan



Nomor



800/94/437.52/2017 Tanggal 30 Agustus 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan



Peraturan



Bupati



Gresik



Tentang



Pembentukan,



Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. UPT



Puskesmas



Ujungpangkah



mempunyai



tugas



melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di kecamatan sesuai dengan kedudukan dan/atau wilayah kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Gresik.



Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Struktur organisasi dan uraian tugas puskesmas dalam rangka penerapan PPK BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sebagai berikut: 1) Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan PPK-BLUD (1) Struktur Organisasi Sebelum penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Puskesmas Ujungpangkah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah disusun berdasarkan Surat Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Gresik



Nomor



800/93/437.52/2018 tanggal 25 Juni 2018 dimana dalam struktur tersebut telah mengakomodasi Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



13



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ujungpangkah ...................... tentang Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah sebagaimana berikut:



STRUKTUR ORGANISASI UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



14



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



KEPALA KEPALAUPT UPTPUSKESMAS PUSKESMAS UJUNGPANGKAH UJUNGPANGKAH Ka KaSub SubBag BagTata TataUsaha Usaha Prencanaan Prencanaandan dan Pelaporan Pelaporan



Umum Umumdan dan Kepegawaian Kepegawaian



PJ PJUKM UKMdan dan Perkesmas Perkesmas UKM UKMEsensial Esensial



UKM UKMPengembangan Pengembangan



Keuangan Keuangan



PJ PJUKP, UKP,Kefarmasian Kefarmasiandan dan Laboratorium Laboratorium



PJ PJJaringan JaringanPelayanan Pelayanan&& Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes



R. R.Pendaftaran Pendaftaran&&RM RM



Puskesmas PuskesmasPembantu Pembantu



Promosi PromosiKesehatan Kesehatan



Hepatitis Hepatitis



R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan Umum Umum



Ponkesdes Ponkesdes



Kesehatan Kesehatan Lingkungan Lingkungan



Usila Usila



R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan MTBS/Anak MTBS/Anak



Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes



KIA-KB KIA-KB KB KB SDIDTK SDIDTK Kespro Kespro Gizi Gizi Pengendalian Pengendalian&& Pencegahan Pencegahan Penyakit Penyakit: : Imunisasi Imunisasi DBD DBD HIV-AIDS HIV-AIDS PTM PTM Surveilans Surveilans ISPA/Diare ISPA/Diare Kesh. Kesh.Jiwa Jiwa Perkesmas Perkesmas



Kesh. Kesh.Gilut Gilut Masyarakat Masyarakat



R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan Lansia Lansia&&Konseling Konseling Gizi Gizi



UKS UKS



R. R.Pemeriksaan PemeriksaanGigi Gigi



Deteksi DeteksiDini DiniKanker Kanker Leher LeherRahim Rahim



R. R.Pelayanan PelayananKIA, KIA, KB KBdan danImunisasi Imunisasi



R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan P2P P2P TB/Kusta TB/Kusta



Tradisional Tradisional Komplementer Komplementer



R. R.Pemeriksaan PemeriksaanIVA IVA



Kesh KeshKerja Kerjadan danOlah Olah Raga Raga



R. R.Pemeriksaan Pemeriksaan SDIDTK SDIDTK



Indera Indera



R. R.Imunisasi Imunisasi



Matra Matra/ /Haji Haji



R. R.Laboratorium Laboratorium



Pengawasan PengawasanObat Obat&& Makmin Makmin



R. R.Pelayanan PelayananFarmasi Farmasi R. R.Pelayanan Pelayanan24 24Jam Jam Gawat GawatDarurat Darurat daRawat daRawatInap Inap



Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah



Struktur organisasi UPT Pusksmas Ujungpangkah Kabupaten Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan S



KA. TU U 15 RAT MAN KEUANGAN SP2TP UP RUTH RATNA SURATMAN RESA DWI H. A



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Gresik terdiri dari: a. Kepala Puskesmas b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan Keuangan, Umum dan Kepegawaian serta Perencanaan dan Pelaporan. Terdiri dari: a) Pelaksana Keuangan : 



Pelaksana Bendahara Pembantu JKN







Pelaksana Bendahara Pembantu Penerimaan







Pelaksana Bendahara Pembantu Pengeluaran



b) Pelaksana Umum dan Kepegawaian: 



Pelaksana Sarana Prasarana Lingkungan / Bangunan







Pelaksana Pengelolaan Barang







Pelaksana Sarana Prasarana Kendaraan







Pelaksana Administrasi dan Kepegawaian



c) Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas). Penanggung



Jawab



Upaya



Kesehatan



bertanggung



jawab



membantu



Kepala



Masyarakat



(UKM)



Puskesmas



dalam



mengkoordinasikan kegiatan Pelaksana Upaya yang terbagi dalam: -



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial a) Pelaksana Promosi Kesehatan b) Pelaksana Kesehatan Lingkungan c) Pelaksana Gizi d) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana  Pelaksana Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang  Pelaksana Keluarga Berencana  Pelaksana Kesehatan Reproduksi e) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Pelaksana Imunisasi  Pelaksana Surveilans



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



16



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



 Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD)  Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare  Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS  Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)  Pelaksana Pencegahan TB/KUSTA f) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat -



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan 1) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah 2) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 3) Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer 4) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga 5) Pelaksana Kesehatan Indera 6) Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) 7) Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis 8) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 9) Pelaksana Kesehatan Matra / Haji 10) Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 11) Pelaksana Kesehatan Jiwa



d. Penanggung



Jawab



Upaya



Kesehatan



Perorangan



(UKP),



Kefarmasian dan Laboratorium a) Penanggung Jawab Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis b) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Umum c) Penanggung Jawab Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi d) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak e) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Gigi f)



Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana



g) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



17



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



h) Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Ruang Imunisasi i)



Penanggung Jawab Ruang Pemeriksaan IVA



j)



Penanggung Jawab Ruang Pelayanan Farmasi



k) Penanggung Jawab Ruang Laboratorium l)



Penanggung Jawab Ruang Gawat Darurat 24 Jam dan Rawat Inap



e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) a) Puskesmas Pembantu 



Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Ketapang Lor







Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Ngemboh



b) Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) 



Penanggung Jawab Ponkesdes Tanjangawan







Penanggung Jawab Ponkesdes Karangrejo







Penanggung Jawab Ponkesdes Pangkahkulon







Penanggung Jawab Ponkesdes Banyuurip



c) Penanggung Jawab Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan (2) Tugas Pokok dan Fungsi : a. Kepala UPT Puskesmas Kepala UPT Puskesmas berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Camat di wilayah kerjanya. Kapala UPT Puskesmas memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh tenaga struktural Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang



berada dibawah dan bertanggung jawab



kepada Kepala UPT Puskesmas. Kepala Sub Bagian Tata Usaha memiliki tugas pokok melaksanakan Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



18



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



kegiatan pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian serta perencanaan, pencatatan dan pelaporan dan melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas c. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perkesmas UKM dan perkesmas dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan fungsional lainnya yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas. Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan UKM dan Perkesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. d. Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium. UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan fungsional lain sesuai bidang keahliannya



yang



dikoordinir



oleh



Penanggung



Jawab



UKP,



Kefarmasian dan Laboratorium. Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan UKP dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. e. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes Jaringan Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga



fungsional



paramedis



dan



struktural



adminstratif



yang



dikoordinir oleh Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan dan Jejaring Fasyankes memiliki tugas pokok mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan Pustu dan Ponkesdes, serta mengkoordinasikan kegiatan



pembinaan



pada



jejaring



Fasyankes



di



wilayah



kerja



Puskesmas dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas f.



Puskesmas Pembantu Puskesmas Pembantu dipimpin oleh seorang penanggung jawab Puskesmas Pembantu yang merupakan tenaga fungsional Paramedis.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



19



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Penanggung



Jawab



Puskesmas



Pembantu



bertugas



mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Pustu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas. g. Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Pondok



Kesehatan



Desa



(Ponkesdes)



dipimpin



oleh



seorang



penanggung jawab Ponkesdes yang merupakan tenaga fungsional Paramedis. Penanggung



Jawab



Ponkesdes



bertugas



mengkoordinasikan



pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah kerja dan secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskesmas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Desa. (3) Uraian Tugas Uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan organisasi seperti diuraikan di atas adalah sebagai berikut: a. Kepala UPT Puskesmas mempunyai tugas: –



Menyusun rencana kegiatan/ rencana kerja UPT







Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis UPT







Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional dan kinerja UPT







Menyusun dan menetapkan kebijakan mutu pelayanan UPT







Melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama







Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama







Melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat







Melaksanakan kegiatan manajemen Puskesmas







Melaksanakan pengendalian dan pelaksanaan norma, standart, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan masyarakat







Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT.



b. Kepala Sub Bagian Tata usaha mempunyai tugas: –



Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha







Menyiapkan



bahan



bahan



pelaksanaan



kegiatan



di



bidang



pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



20



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah







Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat







Menyusun Pedoman Kerja, Pola Tata Kerja, Prosedur dan Indikator Kerja Puskesmas







Melaksanakan menyurat,



administrasi



kearsipan,



kerumahtanggaan,



keuangan,



administrasi



prasarana,



dan



kepegawaian,



umum, sarana



surat



perpustakaan,



serta



hubungan



masyarakat –



Melaksanakan



pelayanan



administratif



dan



fungsional



di



lingkungan UPT –



Melaksanakan kegiatan mutu administrasi dan manajemen UPT







Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT







Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha



c. Penanggung Jawab UKM –



Mengkoordinasikan kegiatan UKM UPT Puskesmas







Melakukan



monitoring/pemantauan



pelaksanaan



kegiatan,



kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM –



Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu kegiatan UKM







Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



d. Penanggung Jawab UKP –



Mengkoordinasikan kegiatan UKP UPT Puskesmas







Melakukan



monitoring/pemantauan



pelaksanaan



pelayanan,



kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan pelayanan UKP –



Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu pelayanan UKP







Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



e. Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring –



Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



21



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah







Melakukan monitoring/pemantauan pelaksanaan kegiatan UKM dan UKP, kepatuhan prosedur dan analisis kegiatan UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan







Melakukan evaluasi capaian kinerja dan mutu UKM dan UKP di jaringan pelayanan kesehatan







Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di jejaring pelayanan kesehatan



– f.



Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



Pelaksana Perencanaan dan Pelaporan –



Menyiapkan bahan, dokumen, kebijakan dan hasil kegiatan dalam penyusunan perencanaan kegiatan UPT Puskesmas/ Perencanaan Tingkat Puskesmas







Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan Perencanaan dan Pelaporan







Melakukan analisis bahan perencanaan kegiatan







Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas







Menyusun evaluasi dan laporan hasil kegiatan







Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



g. Pelaksana Keuangan –



Menyiapkan



bahan,



dokumen



dan



kebijakan



perencanaan



keuangan –



Menyusun Pedoman Kerja, Prosdeur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan pengelolaan keuangan







Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan keuangan







Melaksanakan



kegiatan



pengelolaan



dan



pengadministrasian



keuangan –



Menyusun evaluasi, analisis dan laporan keuangan







Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



h. Pelaksana Umum dan Kepegawaian



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



22



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah







Menyiapkan



bahan,



dokumen



dan



kebijakan



perencanaan



kepegawaian, sarana prasarana dan adminstrasi umum –



Menyusun Pedoman Kerja, Prosedur Kerja dan Kerangka Acuan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum







Menyusun perencanaan kegiatan pengelolaan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum







Melaksanakan kegiatan pelayanan kepegawaian dan administrasi umum







Melakukan



analisis



kepegawaian,



sarana



prasarana



dan



administrasi umum –



Menyusun Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum







Melakukan evaluasi dan laporan kepegawaian, sarana prasarana dan administrasi umum



– i.



Melaporkan kepada Kepala UPT Puskesmas



Pelaksana UKM –



Menyiapkan



bahan,



dokumen



dan



kebijakan



perencanaan



kegiatan UKM –



Menyusun Pedoman Kerja dan Prosedur Kerja UKM







Menyusun



perencanaan



kegiatan



UKM,



Rencanan



Usulan



Kegiatan, Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Kerangka Acuan Kegiatan UKM – j.



Melaksanakan evaluasi,



Penanggung Jawab Ruang UKP



k. Pelaksana Pelayanan UKP l.



Penanggung Jawab Pustu dan Ponkesdes



m. Pelaksana Pelayanan Pustu dan Ponkesdes 2) Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Setelah Penerapan BLUD (1) Struktur Organisasi Dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), organisasi



Puskesmas



perlu



disesuaikan



berdasarkan



Peraturan



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



23



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Pemerintah



Republik



Indonesia



Nomor



23



Tahun



2005



tentang



Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam penerepan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari: a) Pembina Tekhnis dan Pembina Keuangan b) Dewan Pengawas c) Pejabat Pengelola BLUD a. Pemimpin BLUD b. Pejabat Keuangan c. Pejabat Teknis d) Satuan Pengawas Internal Pembina Kesehatan



tekhnis



sedangkan



BLUD



Puskesmas



adalah



Kepala



Dinas



pembina



keuangan



adalah



Kepala



Badan



Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Pejabat Pengelola BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab terhadap Bupati, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Tekhnis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan tentang Dewan Pengawas yaitu : l) Jumlah anggota Dewan Pengawas



paling banyak 3 (tiga) orang



apabila : i. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi Anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau ii. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) m) Jumlah anggota Dewan Pengawas paing banyak 5 (lima) orang apabila: Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



24



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



i. Realisasi pendapatan menurut Laporan Realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp 100.000.000.000,(seratus miliar rupiah); atau ii. Nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah)



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



25



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



STRUKTUR ORGANISASI BLUD UPT PUSKESMAS UJUNGPANGKAH



PEMIMPIN PEMIMPINBLUD BLUD



KEPALA KEPALAUPT UPTPUSKESMAS PUSKESMASUJUNGPANGKAH UJUNGPANGKAH PEJABAT PEJABATKEUANGAN KEUANGAN Ka KaSub SubBag BagTata TataUsaha Usaha Prencanaan Prencanaandan dan Pelaporan Pelaporan



Umum Umumdan danKepegawaian Kepegawaian



Satuan Pengawas Internal



Keuangan Keuangan



Pejabat Tekhnis



Akuntansi Akuntansi Verifikasi Verifikasi Pelaporan Pelaporan



PJ PJUKM UKMdan danPerkesmas Perkesmas UKM UKMEsensial Esensial



UKM UKMPengembangan Pengembangan



PJ PJUKP, UKP,Kefarmasian Kefarmasiandan dan Laboratorium Laboratorium



PJ PJJaringan JaringanPelayanan Pelayanan&& Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes



R.R.Pendaftaran Pendaftaran&&RM RM



Puskesmas PuskesmasPembantu Pembantu



Promosi PromosiKesehatan Kesehatan



Hepatitis Hepatitis



R.R.Pemeriksaan PemeriksaanUmum Umum



Ponkesdes Ponkesdes



Kesehatan KesehatanLingkungan Lingkungan



Usila Usila



R.R.Pemeriksaan Pemeriksaan MTBS/Anak MTBS/Anak



Jejaring JejaringFasyankes Fasyankes



KIA-KB KIA-KB KB KB DDTK DDTK Kespro Kespro



Kesh. Kesh.Gilut GilutMasyarakat Masyarakat



R.R.Pemeriksaan Pemeriksaan Konseling KonselingGizi Gizidan dan Sanitasi Sanitasi



Gizi Gizi



UKS UKS



R.R.Pemeriksaan PemeriksaanGigi Gigi



Pengendalian Pengendalian&& Pencegahan PencegahanPenyakit Penyakit: : Imunisasi Imunisasi DBD DBD HIV-AIDS HIV-AIDS PTM PTM Surveilans Surveilans ISPA/Diare ISPA/Diare Kesh. Kesh.Jiwa Jiwa



Deteksi DeteksiDini DiniKanker Kanker Leher LeherRahim Rahim



Perkesmas Perkesmas



R.R.Pelayanan PelayananKIA, KIA,KB KB dan danImunisasi Imunisasi



Tradisional Tradisional Komplementer Komplementer



R.R.Pemeriksaan PemeriksaanPenyakit Penyakit Menular MenularTB/Kusta TB/Kusta



Kesh KeshKerja Kerjadan danOlah Olah Raga Raga



R.R.Pemeriksaan PemeriksaanIVA IVA



Indera Indera



R.R.Pemeriksaan PemeriksaanSDIDTK SDIDTK dan danImunisasi Imunisasi



Matra Matra/ /Haji Haji



R.R.Laboratorium Laboratorium



Tim TimReaksi ReaksiCepat Cepat



R.R.Pelayanan PelayananFarmasi Farmasi



Pengawasan PengawasanObat Obat&& Makmin Makmin



R.R.Pelayanan Pelayanan24 24Jam Jamdan dan Gawat GawatDarurat Darurat



Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



26



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Dari bagan tersebut terlihat bahwa struktur organisasi BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik terdiri dari: a. Pemimpin BLUD dijabat oleh Kepala UPT Puskesmas b. Pejabat Keuangan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha c. Pejabat Teknis dijabat oleh Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan a) Penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Perorangan meliputi: 1) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis 2) Ruang Pemeriksaan Umum 3) Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi dan Sanitasi 4) Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak 5) Ruang Pemeriksaan Gigi 6) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana 7) Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular, TB/Kusta 8) Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi 9) Ruang Pemeriksaan IVA, 10)



Ruang Pelayanan Farmasi



11)



Ruang Laboratorium



12)



Ruang Pelayanan 24 Jam Gawat Darurat dan Rawat Inap



13)



Ruang Persalinan



b) Penanggung Jawab Pelayanan Kesehatan Masyarakat meliputi: -



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial 1) Pelaksana Promosi Kesehatan 2) Pelaksana Kesehatan Lingkungan 3) Pelaksana Gizi 4) Pelaksana Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana -



Pelaksana Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang



-



Pelaksana Keluarga Berencana



-



Pelaksana Kesehatan Reproduksi



5) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit -



Pelaksana Imunisasi



-



Pelaksana Surveilans



-



Pelaksana Pencegahan Penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD) Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



27



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



-



Pelaksana Pencegahan Penyakit ISPA/Diare



-



Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS



-



Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)



-



Pelaksana TB/Kusta



6) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat -



Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan 1) Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah 2) Pelaksana Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat 3) Pelaksana Kesehatan Tradisional dan Komplementer 4) Pelaksana Kesehatan Kerja dan Olah Raga 5) Pelaksana Kesehatan Indera 6) Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut (Usila) 7) Pelaksana Pencegahan Penyakit Hepatitis 8) Pelaksana Deteksi Dini Kanker Leher Rahim 9) Pelaksana Kesehatan Matra / Haji 10) Pelaksana Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman 11) Pelaksana Penyakit Jiwa



d. Penangung jawab Jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas: (a) Puskesmas Pembantu (b) Ponkesdes (c) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan e. Satuan Pengawas Internal Satuan



Pengawas



Internal



berkedudukan



langsung



di



bawah



pemimpin BLUD Perubahan lainnya dari struktur organisasi UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten GRESIK yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam penerapan BLUD adalah sebagai berikut: a. Penyebutan



Pejabat



Pengelola



BLUD



disesuaikan



dengan



nomenklatur pemerintah daerah setempat, sebagai berikut: a). Kepala UPT Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD, b). Pejabat Keuangan direpresentasikan dengan jabatan Kepala Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



28



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Sub Bagian Tata Usaha c).



Pejabat



Teknis



direpresentasikan



dengan



jabatan



Penanggung Jawab Upaya b. Pemimpin BLUD dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal Puskesmas terhadap kinerja pelayanan, keuangan



dan



pengaruh



menyelenggarakan PengawasInternal



Praktik dapat



lingkungan Bisnis



yang



direpresentasikan



sosial



dalam



Sehat.



Satuan



dengan



Tim



Manajemen Mutu Puskesmas c. Adanya penambahan fungsi dalam penatausahaan keuangan BLUD yaitu fungsi akuntansi, verifikasi dan pelaporan. (2) Tata Laksana 2.1 Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukari oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Bupati Gresik; (2.1.1)



Pengangkatan dan pemberhentian Dewan



Pengawas 1) Keanggotaan Dewan Pengawas (1) Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : a. 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas; b. 1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



29



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



(2) Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur : a. 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas b. 2



(dua)



orang



pejabat



Pendapatan,



Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas, (3)



Tenaga



ahli



profesional



dapat



atau



berasal



perguruan



dari



tenaga



tinggi



yang



memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas (4)



Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD



(5)



Pengangkatan dilakukan



anggota



setelah



Dewan



Pengawas



pengangkatan



Pejabat



Pengelola. (6) Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu : a. Sehat jasmani dan rohani; b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. Memahami



penyelenggaraan



pemerintahan



daerah; d. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD e. Menyediakan



waktu



yang



cukup



untuk



melaksanakan tugasnya f. Berijazah paling rendah S-1; g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



30



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



h. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan j. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan / atau calon anggota legislatif. 2) Masa Jabatan Dewan Pengawas (1) Masa jabatan



anggota



Dewan



Pengawas



ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun (2) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati Gresik karena: a. Meninggal dunia; b. Masa jabatan berakhir; c. Diberhentikan sewaktu-waktu. (4) Anggota



Dewan



Pengawas



diberhentikan



sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak



melaksanaan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan; c.terlibat



dalam



tindakan



yang



merugikan



BLUD Puskesmas; Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



31



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



d. Dinyatakan



bersalah



dalam



putusan



pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e.Mengundurkan diri; f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan



kerugian



pada



BLUD



Puskesmas, negara dan/atau daerah. 3) Sekretaris Dewan Pengawas (1) Bupati GRESIK dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. (2) Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas. 4) Biaya Dewan Pengawas Segala



biaya



yang



diperlukan



dalam



pelaksanaan



tugas Dewan



Pengawas termasuk



honorarium



Anggota



Sekretaris



dan



Dewan



Pengawas dibebankan pada BLUD Puskesmas dan dimuat (2.1.2) 1)



dalam



Rencana



Bisnis



Anggaran



Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Dewan Pengawas memiliki tugas: a. Memantau perkembangan kegiatan BLUD; b. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian



kinerja



dari



hasil



laporan



audit



pemeriksa eksternal pemerintah; d. Memberikan nasehar kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



32



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



e. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai: 1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; 2. Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan 3. Kinerja BLUD. 2)



Penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit



meliputi: a. Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas) b. Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas) c. Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan d. Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran 3) Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. 4) Dewan Pengawas melaporkan tugasnya kepada Bupati Gresik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 2.2 Pemimpin BLUD Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 dan pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas UJUNGPANGKAH bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. (2.2.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD a. Pemimpin



BLUD



Puskesmas



diangkat



dan



diberhentikan oleh Bupati GRESIK.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



33



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



b. Pemimpin



BLUD



Puskesmas



bertanggung



jawab



kepada Bupati. c.



Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,



sesuai



dengan



ketentuan



perundang







undangan. d. BLUD BLUD



Puskesmas dari



dapat



profesional



mengangkat lainnya



pemimpin



sesuai



dengan



kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan e.



Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional



lainnya



dapat



dipekerjakan



secara



kontrak atau tetap. f.



Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.



g.



Standar Kompetensi Pemimpin BLUD Puskesmas a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Berijazah



setidak-tidaknya



Strata



Satu



(S-1)



dibidang Kesehatan. c. Sehat jasmani dan rohani d. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan



mengawasi



kegiatan



Puskesmas



dengan



seksama. e. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan



kegiatan



Puskesmas



sedemikian



rupa



sehingga dapat berjalan secara lancar , efektif, efisien dan berkelanjutan. f. Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



34



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



masyarakat. g. Mampu merumuskan visi, misi, dan program Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan, diantaranya meliputi: –



Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan puskesmas.







Penciptaan suasana Puskesmas



yang asri,



aman, dan indah. –



Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis dan non medis puskesmas.







Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program



(2.2.2) Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 Permendagri No 79 tahun 2018,



Pemimpin



BLUD



mempunyai



fungsi



sebagai



penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa Pengguna Barang Puskesmas. Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Penggunan Barang. (2.2.3) Tugas Pemimpin BLUD a. Memimpin,



mengarahkan,



mengendalikan



membina,



danmengevaluasi



mengawasi,



penyelenggaraan



kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; b. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah; c. Menyusun Rencana Strategis; d. Menyiapkan RBA; e. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



35



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; f. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; g. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan



tugas



pengawasan



internal,



serta



menyampaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; h. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.



2.3 Pejabat Keuangan. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri



Negara



Pendayagunaan



PER/02/M.PAN/1/2007 Pedoman



Organisasi



Tanggal



Satuan



Aparatur 25



Kerja



Negara



Nomor:



2007



tentang



Lingkungan



Instansi



Januari Di



Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meilputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan.



(2.3.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan a. Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Gresik b. Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



36



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



c. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, d. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. e. Standard Kompetensi a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b) Berijazah setidak-tidaknya D3. c)



Sehat jasmani dan rohani



d) Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok



dan



fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku e) Mempunyai



kemampuan



melaksanakan



administrasi kepegawaian. f)



Mempunyai kemampuan melaksanakan Administrasi perkantoran.



g) Mempunyai



kemampuan



melaksanakan



administrasi barang. h) Mempunyai



kemampuan



melaksanakan



administrasi rumah tangga. i)



Mempunyai kemampuan melaksanakan Administrasi penyusunan program dan laporan



(2.3.2) Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha,



Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas



memiliki tugas sebagai berikut: a. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; b. Mengoordinaskan penyusunan RBA; c. Menyiapkan DPA; d. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



37



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



e. Menyelenggarakan pengelolaan kas; f. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; g. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya; h. Menyelenggarakan



akuntansi



dan



penyusunan



laporan keuangan; dan i. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan /atau



pemimpin



BLUD



sesuai



dengan



kewenangannya. 2.4. Pejabat Teknis. Dengan mengacu pada pasal 32 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri



Negara



Pendayagunaan



PER/02/M.PAN/1/2007 Pedoman



Organisasi



Tanggal



Satuan



Aparatur 25



Kerja



Negara



Nomor:



2007



tentang



Lingkungan



Instansi



Januari Di



Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Koordinator Pelayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.



( 2.4.1) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis a. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota GRESIK. b. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD. c. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, d. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD



dari



profesional



lainnya



sesuai



dengan



kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



38



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan e. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. f. Pejabat Teknis BLUD Puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. g. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang kepegawaian. h. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan



praktik



bisnis



yang



sehat.



Kompetensi



merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD. f. Standar Kompetensi : –



Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.







Berijazah setidak-tidaknya D3.







Sehat jasmani dan rohani







Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



39



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah







Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas Ujungpangkah







Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan



standar



pelayanan



sesuai



dengan



bidang



tugasnya –



Memiliki



komitmen



kuat



terhadap



peningkatan



koordinasi



pelaksanaan



mutu pelayanan Puskesmas (2.4.2) Tugas Pejabat Teknis Selain



melaksanakan



tugas



pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya; b. Melaksanakan kegiatan teknis



operasional



pelayanan berdasarkan RBA; c. Memimpin dan mengendalikan



kegiatan



dan teknis



operasional dan pelayanan di unit kerjanya; dan d. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau



pemimpin



BLUD



sesuai



dengan



kewenangannya.



2.5 Satuan Pengawasan Intern (SPI) (2.5.1) Pembentukan Satuan Pengawas Internal a. Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan



sosial



dalam



menyelenggarakan



Praktek



Bisnis Yang Sehat. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



40



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



b. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas. c. Pembentukan



Satuan



Pengawasn



Internal



dengan



mempertimbangkan: 1. Keseimbangan antara manfaat dan beban; 2. Kompleksitas manajemen; dan 3. Volume dan/atau jangkauan pelayanan. d. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. e. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin



terhadap



seluruh



unit



kerja



di



lingkungan



puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang



pelayanan



medis,



dan



dapat



diangkat



bidang



kesehatan



masyarakat. f. Persyaratan



untuk



menjadi



Satuan



Pengawas Internal Puskesmas : - Sehat jasmani dan rohani; -



Memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;



-



Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;



-



Memahami tugas dan fungsi BLUD;



-



Memiliki pengalaman teknis pada BLUD;



-



Berijazah paling rendah D3;



-



Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;



-



Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;



-



Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



41



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



keuangan daerah; -



Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan



-



Mempunyai sikap independen dan obyektif.



g. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Satuan



Pengawasan



Internal



ditetapkan



dengan



keputusan Kepala UPT Puskesmas. (2.5.2) Fungsi Satuan Pengawas Internal a. Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas b. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. c. Membantu efektivitas penerapan pola tata kelola di puskesmas. d. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait. (2.5..3) Tugas Satuan Pengawasan Internal Tugas



Satuan



Pengawas



Internal



adalah



membantu



manajemen Puskesmas untuk: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat. (2.5.4) Kewenangan Satuan Pengawas Internal a. Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatancatatan,



dokumen,



personel,



aset



puskesmas,



serta



informasi relevan lainnya sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Puskesmas. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



42



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



b. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknikteknik audit yang diperlukan untuk mencapai efektivitas sistem pengendalian internal. c. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. d. Mendapatkan Pejabat



kerjasama



Pengelola



penuh



Puskesmas,



dari



seluruh



tanggapan



unsur



terhadap



laporan, dan langkah-langkah perbaikan. e. Mendapatkan



dukungan



sumberdaya



yang



memadai



untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. f. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun



luar



puskesmas,



sepanjang



hal



tersebut



diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 2.6 Pegawai BLUD a. Pegawai



BLUD



menyelenggarakan



kegiatan



untuk



mendukung kinerja BLUD b. Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga profesional lainnya



sesuai



dengan



kebutuhan



profesionalitas,



kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. d. Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui BPPKAD. e. Pengangkatan



dan



penempatan



pegawai



BLUD



berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan,



integritas,



kepemimpinan,



pengalaman,



dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



43



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



B. PROSEDUR KERJA Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.



Prosedur



kerja



puskesmas



dalam rangka



memberikan



pelayanan kepada masyarakat baik pelayalanan kesehatan perorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat dituangkan



dalam bentuk



Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi: 1) Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis 2) Ruang Pemeriksaan Umum 3) Ruang Pemeriksaan Konseling Gizi dan Sanitasi 4) Ruang Pemeriksaan MTBS / Anak 5) Ruang Pemeriksaan Gigi 6) Ruang



Pelayanan



Kesehatan



Ibu,



Anak,



Keluarga



Berencana 7) Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular, TB/Kusta 8) Ruang Pemeriksaan SDIDTK dan Imunisasi 9) Ruang Pemeriksaan IVA 10) Ruang Pelayanan Farmasi 11) Ruang Laboratorium 12) Ruang Pelayanan 24 jam Gawat Darurat dan Rawat Inap 13) Ruang Persalinan 14) Tata Usaha / Administrasi 15) Pelayanan Kesehatan Masyarakat 16) Pelayanan Jaringan Puskesmas SOP



diusulkan



oleh



pelaksana



kegiatan



sesuai



kebutuhan



kemudian ditetapkan oleh Kepala UPT Puskesmas/ Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisaikan kepada pihak - pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



44



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Jenis – jenis SOP yang berlaku di Puskesmas Ujungpangkah lebih lengkap dicantumkan pada Lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di Puskesmas Ujungpangkah digambarkan juga dalam Alur Pelayanan yaitu: 1. Alur Pelayanan Rawat Jalam 2. Alur Pelayanan P2TB/Kusta 3. Alur Gawat Darurat dan Rawat Inap



C. PENGELOMPOKAN FUNGSI Pengelompokan



fungsi



Puskesmas



Ujungpangkah



menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan



dan



fungsi



pendukung



yang



sesuai



dengan



prinsip



pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut di atas, tergambar



bahwa



organisasi puskesmas telah dikelompokkan sesuai dengan fungsi sebagai berikut: 1) Pemisahan fungsi yang tegas antara Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 2) Pembagian



fungsi



pelayanan



kesehatan,



fungsi



penunjang



pelayanan kesehatan dan fungsi penyelenggaraan administrasi. 3) Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. 4) Fungsi



audit



internal



di



lingkungan



Puskesmas



dengan



membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI). D. PENGELOLAAN SDM Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien,efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



45



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



karyawan



pada



posisi



terhormat



yaitu



(brainware) sehingga perlu dikelola dengan



sebagai



aset



baik mulai



berharga



penerimaan,



selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. Pengelolaan Sumber Daya Manusia meliputi: 1. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas Ujungpangkah Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut: a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)



di



UPT



Puskesmas



Ujungpangkah



Kabupaten



Gresik



dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.



b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: a) Pengangkatan sesuai



dengan



pegawai



berstatus



Non



PNS



kebutuhan profesionalitas,



dilakukan



kemampuan



keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. b) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang



lowong



atau



adanya



perluasan



organisasi



dan



perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten. c) Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD d) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi



sesuai



dengan



tugas/jabatan



yang



akan



diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



46



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. e) Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. f) Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati GRESIK. g) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat. 2.



Penempatan Pegawai Penempatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat



3.



Sistem Remunerasi 3.1. Pengaturan Remunerasi a. Pejabat pengelola BLUD dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi



sesuai



dengan



tingkat



tanggung



jawab



dan



profesionalisme. b. Komponen Remunerasi meliputi: a) Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b) Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; c) Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d) Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



47



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dala 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; e) Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan /atau f)



Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.



c. Pengaturan Remunerasi ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan



yang



disampaikan



mempertimbangkan



oleh



prinsip



pemimpin



BLUD



proporsionalitas,



dengan



kesetaraan,



kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah / wilayah. d. Bupati dapat membentuk tim pengaturan remunerasi yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur : a) Dinas Kesehatan; b) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c) Perguruan Tinggi; dan d) Lembaga Profesional 3.2. Indikator Remunerasi Indikator penilaian remunerasi meliputi: a.



Pengalaman dan masa kerja;



b.



Ketrampilan,



ilmu



pengetahuan



dan



perilaku; c.



Risiko kerja;



d.



Tingkat kegawatdaruratan;



e.



Jabatan yang disandang; dan



f.



Hasil/ capaian kinerja.



3.3. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Pejabat Pengelola menerima remunerasi meliputi: Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



48



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



a.



Bersifat tetap berupa gaji;



b.



Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja.



c.



Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.



Indikator tambahan bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: a. Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; b. Pelayanan sejenis; c. Kemampuan pendapatan; dan d. Kinerja



operasional



berdasarkan



indikator



keuangan,



pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi



bagi



pejabat



keuangan



dan



pejabat



tekhnis



ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.



3.4. Remunerasi bagi Pegawai Pegawai BLUD menerima remunerasi meliputi: a. Bersifat tetap berupa gaji; b. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; c. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.



3.5. Remunerasi bagi Dewan Pengawas a. Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas menerima Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



49



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



remunerasi berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan; b. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: a) Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; b) Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjagan pemimpin; dan c) Honorarium



sekretaris



Dewan



Pengawas



paling



banyak



sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.



4.



Suksesi Manajemen/Jenjang Karir a. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Puskesmas dalam menjalankan strategi. b. Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut diatas harus dilaporkan kepada Bupati Gresik c. Kepala



Puskesmas



menetapkan



program



pengembangan



kemampuan pegawai Puskesmas baik fungsional maupun struktural secara transparan 5.



Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Program pengembangan sumber daya manusia Puskesmas lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal . Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada



pasien/masyarakat dapat



berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan SDM pada UPT Puskesmas Ujungpangkah Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



50



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Kabupaten Gresik dijabarkan sebagai berikut : a. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memenuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan puskesmas. b. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. c. Merintis



kegiatan-kegiatan



yang



mengarah



kepada



pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah,



diskusi



panel,



seminar,



simposium,



lokakarya,



pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dll. d. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial, terutama ke jenjang Diploma III dan S1. 6.



Pemutusan Hubungan Kerja 1. Hubungan kerja antara Puskesmas dan Pegawai dapat berakhir karena satu atau lebih sebab-sebab berikut : a. Pegawai diberhentikan dengan hormat antara lain : a) Meninggal dunia b) Atas permintaan sendiri c) Mencapai batas usia pensiun d) Tidak cakap jasmani dan atau rohani e) Adanya penyederhanaan organisasi



b. Pegawai diberhentikan tidak dengan hormat: a) Melakukan usaha dan atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila



dan



Undang-undang



Dasar



1945



terlibat



atau dalam



gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah. Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



51



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



b) Dipidana ketentuan



penjara



atau



pengadilan



kurungan yang



berdasarkan



telah



mempunyai



kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang ada maupun tidak ada hubungannya dengan jabatan. 2. Batas Usia Pensiun sebagai berikut : a) Batas usia pensiun adalah 58 tahun. b)Batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri



Sipil



yang



memangku



jabatan



Dokter



yang



ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan. c) Batas usia pensiun; sebagaimana dimaksud pada poin (2.a), bagi



Pegawai



yang



memiliki



keahlian



tertentu



yang



dibutuhkan Puskesmas, dapat diperpanjang setiap tahun sampai setinggi-tingginya usia 60 tahun. d)Keahlian pada poin (2.c) tersebut ditentukan oleh Kepala Puskesmas. e) Apabila terjadi penyederhanaan organisasi, Pegawai dapat diberhentikan



dengan



hormat



setelah



mendapat



persetujuan Kepala Puskesmas. f) Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak hak kepegawaian g) Setiap



proses



dilaksanakan



pemutusan



hubungan



kerja



akan dengan



berpedoman pada ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Kelembagaan



52



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



BAB III SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Akuntabilitas di lingkungan puskesmas yang meliputi akuntabilitas keuangan



maupun



akuntabilitas



kinerja



pada



dasarnya



merupakan



pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada puskesmas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik sesuai dengan visi dan misi puskesmas. Dalam rangka pengelolaan BLUD, puskesmas menyelenggarakan sistem akuntanbilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja.



A. Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja Sistem



akuntabilitas



kinerja



adalah



instrumen



yang



digunakan



organisasi dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, yang meliputi perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. 1. Standar Pelayanan Minimal 1) Untuk menjamin pelayanan



yang



ketersediaan,



keterjangkauan



dan kualitas



diberikan, puskesmas menetapkan Standar



Pelayanan Minimal Puskesmas. 2) Standar Pelayanan Minimal Puskesmas memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM. 3) Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam Rencana Strategi Bisnis Puskesmas. 4) Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Bisnis Anggaran



Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



53



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



5) Rencana pencapaian target tahunan SPM serta realisasinya diinformasikan kepada masyarakat sesuai peraturan perundangundangan.



2. Rencana Bisnis Startegis (RSB) 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Strategis Bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten GRESIK. 2) Rencana Strategis Bisnis lima tahunan mencakup visi, misi, program



strategis,



pengukuran



pencapaian



kinerja,



rencana



pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. 3) Rencana Strategis Bisnis dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggran dan evaluasi kinerja. 3. Perencanaan Kinerja 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun rencana kinerja dan anggaran tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan berpedoman kepada Rencana Startegis Bisnis 2) RBA disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan 4. Pengukuran kinerja dan analisis 1) Kepala



Puskesmas



yang



menerapkan



BLUD



melakukan



pengukuran dan analisis kinerja secara berkesinambungan



yang



bertujuan untuk mengukur/ menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan



pengelolaan



puskesmas



yang



menerapkan



BLUD



sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RSB dan RBA. 2) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD melakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja untuk memberikan Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



54



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



penjelasan



lebih



lanjut



tentang



hal-hal



yang



mendukung



keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan pengelolaan BLUD serta bahan perbaikan dimasa yang akan datang. 3) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD membangun sistem informasi kinerja yang mengintegrasikan data yang dibutuhkan dan unit-unit yang bertanggung jawab dalam pencatatan, secara terpadu dengan sistem informasi yang ada. 5. Pelaporan Kinerja 1) Kepala



Puskesmas



menyampaikan



yang menerapkan



laporan



kinerja



BLUD menyusun dan



disampaikan



Kepala



Dinas



Kesehatan Kabupaten Gresik semesteran dan tahunan. 2) Laporan kinerja puskesmas yang menerapkan BLUD merupakan bagian dari laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. 6. Montoring dan Evaluasi. 1) Evaluasi dan penilaian kinerja puskesmas yang menerapkan BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan nonkeuangan. 2) Evaluasi kinerja dari aspek nonkeuangan diukur berdasarkan perspekstif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan 3) Evaluasi kinerja dimaksudkan untuk mengukur pencapaian hasil pengelolaan puskesmas yang menerapkan BLUD sebagaimana yang



ditetapkan



dalam



rencana



bisnis



dan



rencana



bisnis



instrumen



yang



anggaran. B. Sistem Akuntabilitas Keuangan Sistem digunakan



akuntabilitas organisasi



keuangan dalam



mempertanggungjawabkan



merupakan memenuhi



keberhasilan



dan



kewajiban kegagalan



untuk



pengelolaan



keuangan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan



penatausahaan,



penyelenggaraan



sistem



akuntansi,



pertanggungjawaban dan pelaporan. Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



55



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



1. Perencanaan dan Penganggaran 1) Kepala Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD setiap tahun menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Bisnis. RBA disusun berdasar prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi menurut



jenis



layanan,



kebutuhan



pendanaan



biaya dan



kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD,



APBN



dan



sumber-sumber



pendapatan pukesmas lainnya, 2) RBA memuat: a. Kinerja tahun berjalan; b. Asumsi makro dan mikro; c. Target kinerja; d. Analisis dan perkiraan biaya satuan; e. Perkiraan harga; f. Anggaran pendapatan dan biaya; g. Besaran persentase ambang batas; h. Prognose laporan keuangan; i. Perkiraan maju (forward estimate); j. Rencana pengeluaran investasi/modal; dan k. Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD. 3) RBA, dipersamakan sebagai RKA-Unit SKPD dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK. 4) Kepala Dinas Kesehatan, selanjutnya menyampaikan RKA Dinas Kesehatan kepada PPKD,



kemudian PPKD (Pejabat Pengelola



Keuangan Daerah) menyampaikan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dilakukan penelaahan. 5) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 6) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, Kepala Puskesmas yang menerapkan Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



56



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



PPK



BLUD



melakukan



penyesuaian



terhadap



RBA



untuk



ditetapkan menjadi RBA definitif yang dipakai sebagai dasar penyusunan



Dokumen



Pelaksanaan



Anggaran



(DPA)



untuk



diajukan kepada PPKD. 7) PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8) DPA dipakai sebagai dasar penarikan dana baik yang berasal dari pendapatan operasional puskesmas maupun subsidi pemerintah daerah,



sedangkan



menggunakan



DIPA



penarikan



dana



(Dokumen



Isian



dari



pemerintah



Pelaksanaan



pusat



Anggaran)



dengan mekanisme/prosedur yang diatur oleh Menteri Keuangan 9) Perubahan/revisi terdapat



terhadap



penambahan



RBA



atau



definitif



pengurangan



dilakukan



apabila



UJUNGPANGKAH



anggaran yang berasal dari APBD dan/atau belanja Puskesmas melampaui ambang batas fleksibilitas 2. Pelaksanaan dan Penatausahaan 1) Pelaksanaan anggaran puskesmas yang menerapkan PPK BLUD dilakukan berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) puskesmas yang telah disahkan PPKD. 2) Dalam hal DPA belum disahkan oleh PPKD, puskesmas dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA tahun sebelumnya. 3) DPA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan kepala puskesmas yang menerapkan PPK BLUD yang merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD. 4) Perjanian kerja antara kepala daerah dan kepala puskesmas yang menerapkan BLUD memuat antara lain kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan kinerja keuangan.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



57



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



5) Kepala Puskesmas yang menerapkan



BLUD menyelenggarakan



penarausahaan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 6) Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan penatausahaan



keuangan



yang



bersumber



dari



pendapatan



opeasional puskesmas. Sedangkan penatausahaan keuangan yang sumber dananya dari APBD/APBN dilakukan sesuai dengan peraturan



yang



berlaku



bagi



penatausahaan



keuangan



daerah/negara. 7) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sumber dananya dari pendapatan puskesmas yang menerapkan BLUD dilaksanakan melalui rekening kas puskesmas sendiri. 8) Penerimaan puskesmas yang menerapkan



BLUD setiap hari



disetor seluruhnya ke rekening kas puskesmas yang menerapkan BLUD.



3. Sistem Akuntansi a. Puskesmas yang menerapkan BLUD menyelenggarakan sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. b. Sistem akuntansi puskesmas yang menerapkan BLUD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, c. Penyelenggaraan



akuntansi



dan



Iaporan



keuangan



tersebut



menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana. d. Kepala puskesmas yang menerapkan BLUD menyusun kebijakan akuntansi pengukuran,



digunakan penyajian



sebagai dan



dasar



dalam



pengungkapan



aset,



pengakuan, kewajiban,



ekuitas dana, pendapatan dan biaya.



4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



58



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



a. Sebagai



salah



pengelolaan menerapkan



satu



wujud



keuangan BLUD



akuntabilitas



puskesmas,



menyusun



dan



kepala



laporan



transparansi



puskesmas



yang



pertanggungjawaban



berupa laporan keuangan dan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran puskesmas yang menerapkan PPK BLUD. b. Laporan keuangan terdiri dari a). Neraca b). Laporan Arus Kas c). Laporan Operasional d). Catatan atas Laporan Keuangan Neraca



menggambarkan



posisi



keuangan



mengenai



aset,



kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan arus kas menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan



yang



menggambarkan



saldo



awal,



penerimaan,



pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan operasional berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya selama satu periode. Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. c. Setiap triwulan kepala puskesmas menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. d. Setiap semesteran dan tahunan kepala puskesmas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK untuk dikonsolidasikan ke Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



59



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. . e. Kepala puskesmas yang menerapkan BLUD wajib mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. f. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penunjukan auditor independen /akuntan publik, ditentukan oleh kepala puskesmas setelah konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. g. Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. h. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan keuangan puskesmas yang menerapkan BLUD (Entitas Pelaporan) secara berkala setiap triwulan, semester dan tahunan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.



C. Kebijakan Tarif 1. Puskesmas yang menerapkan BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan berupa jasa sarana dan jasa pelayanan yang diberikan. 2. Imbalan atas jasa pelayanan kesehatan ditetapkan dalam bentuk tarif layanan, yang disusun atas dasar perhitung satuan per unit layanan (unit cost) atau hasil investasi dana. 3. Kepala



Daerah



menetapkan



tarif



layanan



atas



usulan



kepala



puskesmas yang menerapkan BLUD melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten GRESIK dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kepatutan serta kompetisi yang sehat. 4. Tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



60



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



5. Peraturan kepala daerah mengenai tarif layanan puskesmas yang menerapkan BLUD dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Perubahan tarif dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan. D. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah baik limbah kimia, fisik dan biologi. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Ujungpangkah yaitu: -



Pengelolaan limbah di UPT Puskesmas Ujungpangkah dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Alur pembuangan limbah di Puskesmas semua dialirkan menjadi satu saluran pipa pembuangan yang berakhir pada IPAL. IPAL ini terdiri dari 4 tahap di mulai dengan inlet masuk di tahap 1. pada sistem ini ada penambahan bakteri starter, kemudian masuk tahap 2



disini dilakukan penyaringan dengan bio ball



dan batu zeolit kemudian masuk tahap 3 disini ada proses aerasi, setelah itu masuk pada tahap 4 dilakukan penyaringan lagi, setelah itu baru air limbah keluar melalui outlet. Selama ini di UPT Puskesmas Ujungpangkah sudah dilakukan uji baku mutu air limbah ke BTKL surabaya dengan hasil yang baik dan memenuhi standart kualitas baku mutu air limbah. -



Pengelolaan



sampah



di



UPT



Puskesmas



Ujungpangkah



dibedakan menjadi 2 yaitu untuk pengelolaan sampah medis dan non medis. Untuk pembuangan sampah medis UPT Puskesmas Ujungpangkah melakukan MOU dengan PT PRIA, dengan nomor MOU: 0774/KS/MKT/PRIA-PS/B3/X/2017 yang diambil minimal 1 kali dalam 3 bulan oleh



PT PRIA di



Puskesmas Ujungpangkah, sebelum sampah medis diambil oleh PT PRIA, sampah medis di simpan sementara ditempat khusus yang ada di puskesmas. Sedangkan Pembuangan sampah Non Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



61



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



Medis UPT Puskesmas Ujungpangkah melakukan kesepakatan dengan petugas pengambil sampah Dinas Kebersihan dan pertamanan tanpa perjanjian tertulis, Setiap 3 hari sekali sampah non medis diambil petugas untuk dibuang ke TPA, sebelum sampah non medis di kirim ke tempat pembuangan sampah di TPA sampah di kumpulkan sementara dulu di tempat pembuangan sampah sementara yang ada di puskesmas. Setiap sebulan



sekali



UPT



Puskesmas



Ujungpangkah



melakukan



pembayaran ke petugas Kebersihan. Sampah di UPT Puskesmas Ujungpangkah di bedakan menjadi 3, untuk sampah medis dengan kantong plastik warna kuning, sampah non medis jenis basah dengan kantong plastik warna merah dan sampah non medis kering dengan kantong plastik warna hitam. E. Tanggungjawab Sosial Puskesmas UPT Puskesmas Ujungpangkah memiliki Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan hal ini di wujudkan dalam upaya pencegahan penyakit yang dapat ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak sehat. Upaya yang dilakukan adalah menerapkan pentingnya kesehatan sejak usia dini. Salah satunya dengan pemicuan desa ODF di Wilayah kerja UPT Ujungpangkah. Tidak hanya itu UPT Puskesmas Ujungpangkah juga memiliki komitmen untuk limbah dan sampah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Sistem Akuntabilitas Kinerja



62



Dokumen BLUD UPT Puskesmas Ujungpangkah



BAB IV PENUTUP Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk : a. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. b. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan



efisien,



serta



memberdayakan



fungsi



dan



peningkatan



kemandirian organ puskesmas. c. Mendorong agar organ puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap stakeholder. d. Meningkatkan



kontribusi



puskesmas



dalam



mendukung



kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan. Untuk dapat terlaksananya aturan dalam Pola Tata Kelola perlu mendapat dukungan dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas serta perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik baik bersifat materiil, administratif maupun politis. Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta perubahan lingkungan.



Pola Tata Kelola Puskesmas  Penutup



63