Tata Tertib Mubes 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES) Ke-III BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS KALTARA (BEM FTUK) TAHUN 2018 1.



Nama Musyawarah Besar (MUBES) Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK )



2.



Waktu dan Tempat Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 22 September 2018 2017 di ruangan Aula Lantai 3 Universitas Kaltara



3.



Status a. Musyawarah Besar (MUBES) Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) adalah musyawarah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara di lingkungan Universitas Kaltara. b. Musyawarah Besar (MUBES) Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Kaltara. c. MUBES Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) diadakan sekali dalam satu tahun.



4.



Kekuasaan a. Menetapkan AD/ART BEM Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019 b. Menetapkan Pedoman Organisasi dan Pedoman Kerja Organisasi BEM Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019 c. Menetapkan Kriteria Calon Ketua/Wakil Ketua BEM Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019



5.



Peserta a. Peserta Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) 2018 – 2019 terdiri dari panitia pelaksana dan peserta mahasiswa Fakultas Teknik yang aktif. b. Panitia pelaksana dan mahasiswa Teknik merupakan peserta utusan. c. Peserta Peninjau merupakan peserta dari lembaga BPM Fakultas Teknik



6.



Sidang – Sidang a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi



7.



Pimpinan Sidang a. Steering Comite menjadi presedium sidang sementara sampai terpilihnya pimpinan sidang baru berbentuk presidium. b. Presidium Sidang, yang dipilih oleh peserta dari peserta atau peserta menetapkan presidium sementara menjadi presidium tetap. c. Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh anggota sidang komisi. d. Yang dapat menjadi presidium sidang tetap adalah : 1. Bersedia menjadi presidium sidang. 2. Seluruh peserta Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) 3. Presidium sidang dipilih dengan sistem Voting. 4. Presidium sidang sementara dapat menjadi presidium tetap ketika tidak ada yang bersedia menjadi presidium tetap



8.



Tugas – tugas Pimpinan Sidang a. Streering Comite  Memimpin Sidang Pleno 1 Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019  Membantu tugas presidium sidang dan pimpinan sidang komisi  Menyiapkan draf ketetapan-ketetapan / konsideran Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019



 Mengarahkan jalannya persidangan selama Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019 berlangsung b. Presidium Sidang  Memimpin Sidang Pleno Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) Periode 2018 – 2019  Membagi anggota Sidang Komisi  Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi Sampai Selesai c. Pimpinan Sidang Komisi  Memimpin sidang komisi  Memaparkan hasil rapat komisi



9.



Keputusan  Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat  Bila poin pertama tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (votting)



10. Quorum  Mubes Ke-III Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Kaltara ( BEM FTUK ) baru dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 atau lebih dari jumlah peserta mubes.  Bila poin pertama tidak terpenuhi maka Mubes diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah



11. Penutup Hal – hal yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat.