Tatib Konfercab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT TATA TERTIB KONFERCAB IAI KOTA PAREPARE TAHUN 2019 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Konferensi Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Parepare, selanjutnya disingkat



menjadi Konfercab, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Apoteker Indonesia 2019 (2) Konfercab diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Parepare



pada tangga 21 Juli 2019, bertempat di Baruga Rujab Walikota Parepare, Jl. Lasiming Kota Parepare BAB II TUGAS DAN KEWENANGAN KONFERCAB Pasal 2 Konfercab mempunyai tugas dan wewenang : a. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang. b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Cabang. c. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan kewenangannya.



BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3 (1) Peserta Konfercab terdiri dari : a. Pengurus Cabang b. Anggota (2) Peninjau Konfercab terdiri dari : a. Anggota Kehormatan b. Anggota Luar Biasa



Pasal 4 Kewajiban dan Hak (1) Kewajiban peserta dan peninjau adalah : a. setiap peserta dan peninjau wajib mengisi daftar hadir yang disediakan panitia b. setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib Konfercab c. setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran, dan kondusifitas serta penyelenggaraan Konfercab. (2) Hak peserta dan peninjau adalah : a. setiap peserta memiliki hak suara dan hak bicara b. setiap Peninjau hanya memiliki hak bicara c. peserta atau peninjau dapat berbicara harus melaui pimpinan sidang d. peserta atau peninjau berhak mengusulkan pergantian pimpinan sidang apabila dianggap tidak mampu memimpin sidang atau alasan lain yang disepakati oleh forum.



BAB IV PRESIDIUM KONFERCAB Pasal 5 (1) Presidium adalah Pimpinan Konfercab yang dipilih oleh peserta (2) Presidium berjumlah 3 orang. (3) Presidium sebagaimana ayat (2) selanjutnya menentukan susunan Presidium sebagai



berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota c. 1 (satu) orang anggota (4) Pembagian tugas Presidium Konferensi Cabang diatur sendiri oleh Presidium (5) Presidium memiliki tugas:



a. memimpin sidang pleno dan agenda Konfercab sebagaimana pasal 2 b. memimpin pemilihan dan menetapkan Tim Verifikasi c. menyatakan Pengurus Cabang demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima d. menjaga kelancaran dan ketertiban Konfercab, apabila ada peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib ini maka Presidium berhak menegur peserta atau peninjau yang bersangkutan. Dan apabila tidak mengindahkan teguran, maka Presidium berhak mengeluarkan peserta atau peninjau dari ruang sidang e. mencatat dan merangkum hasil Konfercab f. menetapkan hasil sidang pleno g. menyerahkan seluruh hasil Konfercab kepada Ketua Pengurus Cabang terpilih



BAB V HAK MEMILIH DAN HAK SUARA Pasal 6 (1) Hak Memilih diberikan kepada Semua Anggota. (2) Hak Suara terdiri dari 1 (satu) anggota memiliki 1 (satu) hak suara.



BAB VI KEABSAHAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KUORUM DAN PENUNDAAN SIDANG Pasal 7 (1) Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta (2) Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum, maka Konfercab ditunda 2 (dua) kali 5



(lima) menit (3) Apabila kuorum tidak tercapai setelah penundaan, maka Konfercab dapat dilanjutkan (4) Pengambilan Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak



tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



BAB VII TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN Pasal 8 Persyaratan Calon Ketua Calon Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Sehat jasmani dan rohani b. Minimal 3 tahun terdaftar sebagai anggota PC IAI Kota Parepare c.



Tidak tercela dan tidak tersangkut masalah hukum Pasal 9 Tata Cara Pencalonan Ketua



(1) Pimpinan sidang mencatat dan membuat daftar usulan bakal calon Ketua yang diajukan oleh peserta (2) Bakal Calon Ketua diusulkan minimal oleh 3 (tiga) pemilik hak suara (3) Pimpinan sidang mengklarifikasi persyaratan bakal calon Ketua untuk dicalonkan sebagai calon Ketua kepada bakal calon Ketua yang bersangkutan (4) Apabila bakal calon Ketua hanya terdapat calon tunggal, maka pimpinan sidang dapat menetapkan menjadi calon Ketua (5) Apabila bakal calon Ketua memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua lebih dari 1 (satu) orang, maka pimpinan sidang menetapkan 3 (tiga) calon Ketua berdasarkan urutan suara terbanyak Pasal 10 Tata Cara Pemilihan Ketua (1) Pimpinan



sidang



mempersilahkan



kepada



masing-masing



calon



Ketua



untuk



menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja, dengan waktu paling lama 5 (lima) menit untuk masing-masing calon. (2) Pimpinan sidang memerintahkan kepada panitia untuk mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara meliputi kertas suara, kotak suara dan papan rekapitulasi suara. (3) Pemilih menuliskan nama calon Ketua Pengurus Cabang pada kertas suara secara jelas dan memasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan (4) Pimpinan sidang memimpin proses perhitungan suara dengan dibantu 2 (dua) orang saksi dan panitia untuk menuliskan hasilnya pada papan rekapitulasi suara. (5) Pimpinan sidang menetapkan Calon Ketua dengan suara terbanyak sebagai Ketua terpilih.



BAB VIII KELENGKAPAN PENGURUS Pasal 11 (1) Pembentukan kelengkapan Pengurus Cabang dilaksanakan oleh Ketua PC terpilih dibantu Tim Formatur. (2) Tim Formatur Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan melalui sidang pleno (3) Tim Formatur sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari : a. Ketua Pengurus Cabang terpilih b. Ketua Presidium c. 1 orang perwakilan dari Pengurus Cabang



BAB IX PERSIDANGAN DAN RAPAT Pasal 12 (1) Jenis persidangan dan rapat dalam Konfercab terdiri dari sidang pleno dan Rapat Tim



Verifikasi (2) Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh peserta dan peninjau Konfercab. (3) Rapat Tim Verifikasi, membahas laporan keuangan Pengurus Cabang.



BAB X PIMPINAN SIDANG Pasal 13 Pimpinan Sidang dan Rapat (1) Setiap sidang/rapat dipimpin oleh pimpinan sidang/rapat (2) Pimpinan sidang/rapat meliputi: a. Presidium Konfercab, yang memimpin jalannya sidang pleno b. Pimpinan Rapat, yang memimpin jalannya rapat Tim Verifikasi Pasal 14 Sidang Pleno (1) Sidang Pleno pertama kali dipimpin oleh Pengurus Cabang yang bertindak sebagai Pimpinan Sementara sampai terpilihnya Presidium (2) Pimpinan Sementara memiliki tugas memimpin jalannnya sidang pleno untuk: a. menetapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib Konfercab b. memilih dan Menetapkan Presidium Konfercab (3) Pimpinan Sementara menyerahkan mandat kepada Presidium Konfercab untuk melanjutkan sidang pleno Pasal 15 Tim Verifikasi (1) Tim Verifikasi ditetapkan oleh Presidium atas usulan peserta sidang pleno. (2) Tim Verifikasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; c. 1 (satu) orang anggota. (3) Tim Verifikasi memiliki tugas: a. memeriksa dan memverifikasi laporan keuangan Pengurus Cabang b. melaporkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dalam sidang pleno Pasal 16 Risalah Sidang dan Rapat Setiap sidang/rapat dibuat risalah lengkap yang memuat antara lain: a. Tempat, jenis dan acara sidang/rapat; b. Hari, tanggal dan jam permulaan serta penutupan sidang/rapat; c. Ketua dan Sekretaris sidang/rapat; d. Nama-nama Peserta yang hadir; e. Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing; f. Keterangan-keterangan tentang keputusan dan/atau kesimpulan sidang/rapat. BAB X LAIN – LAIN Pasal 17 (1) Ketua presidium menyerahkan mandat kepada Ketua Pengurus Cabang terpilih (2) Ketua Pengurus Cabang terpilih membubarkan Presidium dan menutup Konfercab



BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan dalam Konfercab Pasal 19 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Parepare Pada tanggal : 21 Juli 2019



PIMPINAN SIDANG KONFERENSI CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA Kota Parepare 2019 KETUA



SEKRETARIS