Team 3 - TK1-W3-S4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Kelompok ke-1 Sesi 4



12 Desember 2020 Kelas



: LWFA



Team



:3



Jurusan



: D3-S1 Acounting



Mata Kuliah



: Taxation



Dosen Pengampu



: Dr. Drs. Heri Sukendar W, Ak., M.M., BKP., CA



Nama Anggota



: 1. 2440126423 Yurika Rahma S 2. 2401967151 Pandu Genta Atmaja 3. 2401963475 Vinna Demayati Sukma 4. 2401969932 Vanya Saraswati 5. 2440125502 Astari Indira Cahyani 6. 2440120035 Cendra Kurnia Turnip



Anda sebagai staf konsultan pajak ditugaskan untuk menangani perhitungan perpajakan salah satu klien kantor Anda yaitu PT Janeva Shoes. PT. Janeva Shoes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distribusi sepatu kulit. Perusahaan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2010. Berikut Informasi yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagai berikut : 1. Data Pegawai Tetap NO



NAMA



NPWP



JABATAN



STATUS



1



Martinus



78.222.333.4.542.000 Manager



2



Fauzan



3



Ardelia



78.222.333.4.678.000 Kabag Distribusi Staf (karyawati) Belum kawin



Kawin, 5 anak Kawin



GAJI POKOK 13.700.000 8.500.000 6.600.000



TAXN6040 – Taxation



Tambahan informasi Pegawai tetap :  Setiap pegawai tetap memperoleh tunjangan 15 % dari gaji pokok.  Setiap Pegawai tetap berhak atas premi asuransi JK dan JKK yang ditanggung perusahaan masing – masing sebesar 1,8 % dan 1,6 dari gaji pokok.  Setiap Pegawai tetap berhak atas iuran JHT dan iuran pensiun yang ditanggung perusahaan sebesar3% dan 4% dari gaji pokok.  Setiap pegawai membayar iuran pensiun sebesar 3 % dari gaji pokok.  Setiap bulan Agustus, Manager menerima Bonus sebesar Rp 15.000.000.  Fauzan pegawai baru, bekerja mulai 1 Maret 2016. 2. Data tenaga kerja lepas Pada bulan Agustus 2016, perusahaan memperkerjakan 200 orang tenaga lepas dengan upah borongan yang dibayarkan pada pada 9 Agustus 2016 sebesar @4.000.000/orang bekerja selama 8 hari saja. 3. Data pengeluaran lain Pada bulan Agustus 2016 membayar imbalan dan honorarium sebagai berikut.  Membayar Pak Sandhu sebagai imbalan jasa konsultan pajak sebesar Rp 75.000.000. NPWP 78.222.333.4.249.000. Alamat : Jalan Pucangan no 27 Jakarta Tiupmur.



Diminta : 1. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak Agustus 2016 ! 2. Kapan paling lambat perusahaan untuk menyetor dan melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipungut bulan Agustus 2016!



Jawaban :



TAXN6040 – Taxation



1a. Perhitungan PPh Pasal 21 Martinus 1. Perhitungan PPh 21 atas Gaji dan Bonus (Penghasilan Setahun) Gaji Pokok Rp13.700.000 12 x Rp. 13.700.000 Tunjangan lainnya 15,00% 12 x Rp. 2.055.000 JKK 1,60% 12 x Rp. 219.200 JK 1,80% 12 x Rp. 246.600 Bonus Penghasilan Bruto Pengurang: Biaya Jabatan Iuran Pensiun



5% 3%



Rp164.400.000 Rp24.660.000 Rp2.630.400 Rp2.959.200 Rp15.000.000 Rp209.649.600



Rp6.000.000 Rp411.000 Rp6.411.000 Rp203.238.600



Penghasilan Neto Setahun PTKP



(K/3)



Rp72.000.000 Rp72.000.000 Rp131.238.600



PPh Pasal 21 terutang (Tarif Pasal 17) 5% x Rp. 50.000.000 15% x Rp. 81.238.600 Penghasilan Kena Pajak Setahun Penghasilan Kena Pajak Perbulan



Rp2.500.000 Rp12.185.790 Rp14.685.790 Rp1.223.816



TAXN6040 – Taxation



2. Perhitungan PPh 21 atas Gaji Setahun Gaji Pokok 12 x Rp. 13.700.000 Tunjangan lainnya 12 x Rp. 2.055.000 JKK 12 x Rp. 219.200 JK 12 x Rp. 246.600 Penghasilan Bruto



Rp13.700.000 Rp164.400.000 15,00% Rp24.660.000 1,60% Rp2.630.400 1,80% Rp2.959.200 Rp194.649.600



Pengurang: Biaya Jabatan Iuran Pensiun



5% 3%



Rp6.000.000 Rp411.000 Rp6.411.000 Rp188.238.600



Penghasilan Neto Setahun PTKP



(K/3)



Rp72.000.000 Rp72.000.000 Rp116.238.600



PPh Pasal 21 terutang (Tarif Pasal 17) 5% x Rp. 50.000.000 15% x Rp. 66.238.600 Penghasilan Kena Pajak Setahun Penghasilan Kena Pajak Perbulan



3. PPh Pasal 21 atas bonus PPh Pasal 21 atas Bonus adalah Rp.14.685.790 - Rp. 12.435.790 =



Rp66.238.600



Rp2.500.000 Rp9.935.790 Rp12.435.790 Rp1.036.316



Rp2.250.000



1b. Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 Jadi, besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Martinus pada bulan Agustus adalah sebesar Rp. 3.286.316. Untuk penyetoran PPh 21 yang sudah dipungut pada bulan Agustus 2016 dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka Martinus harus menyetorkan PPh 21 pada tanggal 10 September 2016. Sedangkan untuk pelaporan PPh 21 yang sudah dipungut pada bulan Agustus 2016 dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya, maka Martinus harus melaporkan PPh 21 pada tanggal 20 September 2016.



TAXN6040 – Taxation



2a. Perhitungan PPh Pasal 21 Fauzan Gaji Pokok Tunjangan lainnya JKK JK Penghasilan Bruto per bulan Pengurang: Biaya Jabatan Iuran Pensiun



Rp8.500.000 Rp1.275.000 Rp136.000 Rp153.000 Rp10.064.000



15,00% 1,60% 1,80%



5% 3%



Rp503.200 Rp255.000 Rp758.200 Rp9.305.800



Penghasilan Neto sebulan



Penghasilan Neto Maret-Agustus PTKP



(6 bln) (K/0)



Rp55.834.800 Rp58.500.000 Rp58.500.000



Penghasilan Kena Pajak 2b. Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 Dikarenakan Penghasilan Kena Pajak Bpk Fauzan tidak melebihi dari PTKP (K/0) maka Bapak Fauzan pada bulan Agustus 2016 tidak dikenakan PPh 21. Tetapi Bapak Fauzan tetap harus melaporkan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan bulan berikutnya (20 September 2020)



TAXN6040 – Taxation



3a. Perhitungan PPh Pasal 21 Ardelia (Tidak Punya NPWP) Gaji Pokok Tunjangan lainnya 15,00% JKK 1,60% JK 1,80% Penghasilan Bruto Pengurang: Biaya Jabatan Iuran Pensiun



5% 3%



Rp6.600.000 Rp990.000 Rp105.600 Rp118.800 Rp7.814.400



Rp390.720 Rp198.000 Rp588.720 Rp7.225.680 Rp86.708.160



Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun PTKP



(TK/0)



Rp54.000.000 Rp54.000.000 Rp32.708.160



PPh Pasal 21 terutang (Tarif Pasal 17) 5% x Rp. 32.708.160 Penghasilan Kena Pajak Setahun Penghasilan Kena Pajak Perbulan Karena tidak memiliki NPWP (120%)



Rp1.635.408 Rp1.635.408 Rp136.284 Rp163.541



3b. Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 Dikarenakan Ardelia tidak memiliki NPWP, maka Ardelia dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif aslinya Untuk penyetoran PPh 21 yang sudah dipungut pada bulan Agustus 2016 dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka Ardelia harus menyetorkan PPh 21 pada tanggal 10 September 2016. Sedangkan untuk pelaporan PPh 21 yang sudah dipungut pada bulan Agustus 2016 dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya, maka Ardelia harus melaporkan PPh 21 pada tanggal 20 September 2016.



TAXN6040 – Taxation



TENAGA KERJA LEPAS Keterangan data yang diketahui: Jumlah pekerja lepas 200 orang Upah borongan Rp 4.000.000 Lama kerja 8 hari Tanggal pembayaran upah 09-Agu-16 a. Perhitungan PPh 21 yang dipotong pada masa Agustus 2016 Jika Tenaga Kerja BerNPWP upah sehari Rp 4.000.000 : 8 hari = Rp 500.000 upah kena pajak per hari Rp 500.000 - Rp 450.000 = Rp 50.000 PPh 21 per hari 5% x Rp 50.000 = Rp 2.500 PPh 21 atas seluruh upah selama 8 Hari = Rp 20.000 Total PPh 21 yang disetorkan PT. Janeva = Shoes atas 200 orang pekerja lepas Rp 4.000.000 Jika Tenaga Kerja Tidak BerNPWP upah sehari upah kena pajak per hari PPh 21 per hari PPh 21 atas seluruh upah selama 8 Hari Total PPh 21 yang disetorkan PT. Janeva Shoes atas 200 orang pekerja lepas



Rp 4.000.000 : 8 hari = Rp 500.000 Rp 500.000 - Rp 450.000 = Rp 50.000 6% x Rp 50.000 = Rp 3.000 = Rp 24.000 Rp 4.800.000



NB: Tarif pemungutan dinaikkan 20% b. Batas Waktu pembayaran PPh 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya (tanggal 10 September 2016) Batas Waktu Pelaporan PPh 21 adalah 20 hari setelah akhir masa pajak (tanggal 20 September 2016)



3. Data pengeluaran lain Pada bulan Agustus 2016 membayar imbalan dan honorarium sebagai berikut.  Membayar Pak Sandhu sebagai imbalan jasa konsultan pajak sebesar Rp 75.000.000. NPWP 78.222.333.4.249.000. Alamat : Jalan Pucangan no 27 Jakarta Timur. Jawaban: 1. PPh 21 atas imbalan dan honorarium kepada Konsultan Pajak Perhitungan PPh 21 Kepada Bukan Pegawai: Dasar Pengenaan Pajak : 50% x Fee PPh 21 : DPP x Tarif Pasal 17



TAXN6040 – Taxation



DPP = 50% x Rp 75.000.000 = Rp 37.500.000 PPh 21 = Rp 37.500.000 x 5% = Rp 1.875.000 Sehingga Potongan PPh 21 atas honorarium / imbalan kepada konsultan pajak sebesar Rp 1.875.000 2. Kewajiban Perusahaan menyetor ke kas negara atas PPh 21 yang telah dipotong pada Bulan Agustus 2016 paling lambat adalah pada tanggal 10 September 2016. Kewajiban Perusahaan untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada Bulan Agustus 2016 paling lambat adalah pada tanggal 20 September 2016.



TAXN6040 – Taxation