Temu 2 (PPH OP 0713) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTEMUAN 2



OBJEK PAJAK PENGHASILAN



1



OBJEK PAJAK Pasal 4 DIKENAKAN PPh NON FINAL Pasal 4 (1)



OBJEK PPh



DIKENAKAN PPh FINAL Pasal 4 (2)



NON OBJEK PPh Pasal 4 (3)



2



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) PENGHASILAN SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : –Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, –Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, –Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN 3



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) a. Penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kec. ditentukan lain dlm UU ini b. Hadiah dari undian atau pekerjaan / kegiatan dan penghargaan c. Laba Usaha 4



OBJEK PAJAK (Pasal 4 ayat 1 ) d. Keuntungan krn penjualan krn pengalihan harta termasuk : 1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham / penyertaan modal 2. Keuntungan yg diperoleh perseroan, persekutuan & badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota 3. Keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha 4. Keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan / sumbangan, kecuali yg diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, & badan keagamaan / badan pendidikan / badan sosial / pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh MenKeu, sepanjang tdk ada hubungan dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak ybs 5



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya f. Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan krn jaminan pengembalian utang



dan



g. Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta 6



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan dgn PP l. Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva n. Premi Asuransi o. iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas 7



OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak. q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dl UU yang mengatur mengenai Ketentuan Umum & tata cara Perpajakan s. Surplus Bank Indonesia



8



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – UU ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan. Dlm pengertian luas, yaitu bhw WP dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP dari manapun asalnya, yg dpt dipergunakan utk konsumsi atau menambah kekayaan WP tsb – Tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tsb utk ikut bersama – sama memikul biaya yg diperlukan utk kegiatan rutin & pembangunan



9



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kpd WP, penghasilan dpt dikelompokkan menjadi : i. Penghasilan dari Pekerjaan dlm Hubungan Kerja & Pekerjaan Bebas, seperti : Gaji, Honorarium, Penghasilan dr Praktek Dokter, Notaris, Aktuaris, Akuntan, Pengacara dsb ii.Penghasilan dr Usaha & Kegiatan iii.Penghasilan dr Modal, yang berupa Harta Bergerak atau Harta Tak Bergerak, seperti : Bunga, Deviden, Royalti, Sewa & Keuntungan Penjualan Harta atau Hak yg tdk dipergunakan utk Usaha iv.Penghasilan Lain – Lain, seperti : Pembebasan Utang & Hadiah 10



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – Dilihat dr penggunaannya, penghasilan dpt dipakai utk konsumsi & dpt pula dihubungkan utk menambah kekayaan WP – Krn UU ini menganut pengertian penghasilan yg luas, maka semua jenis penghasilan yg diterima atau diperoleh dlm suatu thn pajak digabungkan utk mendptkan dasar pengenaan pajak. Dgn demikian, apabila dlm 1 thn pajak, suatu usaha / kegiatan menderita kerugian, kerugian tsb dikompensasikan dgn penghasilan lainnya, kecuali kerugian yg diderita di LN. Namun, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dgn tarif final atau dikecualikan dr objek pajak, maka penghasilan tsb tdk blh digabungkan dgn penghasilan lain yg dikenai tarif umum 11



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – Yg termasuk Pengertian Imbalan dlm Bentuk lainnya yaitu imbalan dlm bentuk natura yg pd hakekatnya merupakan penghasilan – Yg dimaksud dgn penghargaan adlh imbalan yg di – berikan sehubungan dgn kegiatan tertentu, misalkan : imbalan yg diterima sehubungan dgn penemuan benda – benda purbakala – Dlm hal penjualan harta terjadi antara badan usaha dgn pemegang sahamnya, maka hrg jual yg dipakai sebagai dasar utk penghitungan keuntungan dr penjualan tsb adlh hrg pasar. Selisih dari Hrg jual dgn Hrg pasar merupakan penghasilan bagi pemegang saham tsb 12



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – Premium terjadi apabila surat obligasi dijual diatas nilai nominalnya, sdgkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya – Imbalan atas penggunaan hak meliputi : a. Penggunaan Hak Cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, merek dagang & hak kekayaan bentuk intelektual b. Hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah c. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal industrial atau komersial d. Penggunaan hak rekaman gambar / suara yg disalurkan kpd masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik 13



PENJELASAN UU PPh PASAL 4 ayat (1) – Contoh dari penerimaan pembayaran berkala yaitu “alimentasi” atau tunjangan seumur hidup yg dibayar secara berulang – ulang dlm waktu tertentu



14



TUGAS KELOMPOK 1. PO. Artha Sari memiliki sebuah mobil yg di – gunakan dlm kegiatan usahanya dgn nilai buku Rp. 40.000.000. Mobil tsb dijual dgn hrg Rp. 55.000.000 kpd salah seorang pemegang saham PT. Artha Sari. Jika hrg pasar mobil tsb adlh RP. 60.000.000, maka berapakah keuntungan yang diakui oleh PT. Artha Sari & berapakah penghasilan yang diakui oleh pemegang saham (penjelasan hrs berdasarkan UU PPh) 2. Yang merupakan penghasilan bagi yg menerbitkan obligasi, apakah premium atau diskonto ? Jelaskan dgn berdasarkan UU PPh 15